Aksi Jilid II di Kejagung, Mahasiswa Desak Yunus Wonda Jadi Tersangka Kasus PON
Yunus Wonda Belum Jadi Tersangka Merupakan Tamparan Keras Bagi Kejaksaan Tinggi Papua dalam semangat pemberantasan korupsi
Papuanewsonline.com - 07 Mei 2026, 01:00 WIT
Papuanewsonline.com/ Hukum & Kriminal
Papuanewsonline.com, Jayapura -
Ratusan Mahsiswa dari Universitas Jayabaya kembali menggeruduk Gedung Kejaksaan Agung, pada Kamis (7/5/2026).
Aksi mahasiswa ini mendorong Institusi Kejaksaan untuk segerah menetapkan Yunus Wonda (Bupati Jayapura) sebagai tersangka dalam perkara mega korupsi dana PON Papua.
Marero selaku Ketua Lembaga Eksekutif Mahasiswa Jayabaya (LEMJ) menegaskan bahwa Kejaksaan Tinggi Papua sebagai pihak yang melaksanakan proses hukum perkara tersebut terkesan melindungi Yunus Wonda.

" Ini bisa jadi dipelihara dan Kami duga yang bersangkutan dijadikanya sebagai ATM berjalan," ujar Marero.
Marero menegaskan Dalam perkara itu, Kejaksaan Tinggi Papua terlihat sekali tebang pilih, karena ada yang dibinah dan ada yang dibinasakan.
" Dalam perkara ini sejumlah pihak sudah jadi tersangka, terdakwa dan terpidana, namun Yunus Wonda yang saat ini sebagai Bupati Jayapura masi bebas, apakah ini disebut keadilan," Terangnya.
Marero menyebutkan fakta serangkaian penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Tinggi Papua tergambar dengan jelas peran Yunus Wonda, bahkan diperkuat dengan Fakta sidang, dan dibuktikan dengan pengembalian 15 Miliar oleh yang bersangkutan namun hingga kini yang bersangkutan masi bebas berkeliaran.
Marero menegaskan Lembaga Eksekutif Mahasiswa Jayabaya akan kembali menggelar aksi di Kejaksaan Agung untuk meminta Jaksa Agung ST. Burhanuddin mengundurkan diri, bila kasus ini tetap berjalan di tempat dan tidak ada kepastian hukum bagi publik.
"Publik berhak untuk memperoleh informasi terkait penanganan perkara ini, dan ada alasan apa sehingga Kejaksaan Tinggi Papua belum menetapkan Yunus Wonda sebagai tersangka," Tegasnya.

Marero menyatakan belum ada kepastian hukum dan keadilan dalam perkara korupsi dana PON Papua.
" Satu perkara, harus menganut asas keadilan dan kepastian hukum, sehingga bila Yunus Wonda belum dijadikan tersangka, maka tidak ada keadilan dan tidak ada kepastian hukum dalam kasus ini," Sorot Marero.
Lanjut kata Dia, Yunus Wonda masi bebas dan tak tersentu hukum dalam perkara ini, merupakan bagian dari sisi gelap institusi Kejaksaan yang harus dihilangkan.
" Ini tabiat oknum-oknum yang sengaja melindungi Yunus Wonda, mereka adalah bagian dari sisi gelap Institusi Kejaksaan sehingga harus dilawan," Imbuhnya.
Marero mengatakan untuk mendorong percepatan kasus tersebut maka pihaknya akan kembali menggelar aksi jilid III di Kejaksaan Agung.
"Kami masi tetap dengan tuntutan yang sama yakni Jaksa Agung ST Burhanudin segerah memerintahkan Kejati Papua agar menetapkan Yunus Wonda jadi tersangka," Tegasnya.
Marero mengatakan keterlambatan pengumuman tersangka dalam babak kedua perkara korupsi dana PON Papua, menjadi tamparan keras bagi lembaga Kejaksaan Republik Indonesia dalam semangat pemberantasan korupsi.
Sementara itu diketahui, pada tahun kemarin Penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua kembali membuka babak kedua dalam proses penegakan hukum perkara skandal Korupsi Dana PON XX Papua dengan memeriksa 12 orang sebagai saksi.
Dari 12 orang saksi yang sudah diperiksa diantaranya, Yunus Wonda sebagai Pengguna Anggaran dan Kenius Kogoya sebagai Ketua KONI Papua.
Skandal korupsi ini mengakibatkan kerugian negara 205 Miliar Rupiah.
Kepala Seksi Penyidikan Pidana Khusus Kejati Papua Valery Dedy Sawaki, mengatakan terkait dengan penanganan perkara korupsi PON XX Papua yang disidik untuk part I atau babak pertama sudah disidangkan 4 orang terdakwa dan sudah vonis di Pengadilan Tipikor Jayapura.
Dedi Sawaki menyatakan saat ini Kejati Papua masuk babak kedua dan sudah memeriksa 12 orang saksi termasuk Yunus Wonda dan Kenius Kogoya.
Dedi menyebutkan untuk Yunus Wonda dan Kenius Kogoya baru satu kali dipanggil dan diperiksa sebagai saksi.
Kata Dia, Dalam babak kedua proses penyidikan kasus ini, jumlah tersangka masih menunggu hasil pemeriksaan saksi.
Penulis: Hendrik
Editor : GF