Kejati Papua Mandul Tetapkan Yunus Wonda Jadi Tersangka, Mahasiswa Kembali Geruduk Kejagung
Yunus Wonda Diduga Jadi ATM Berjalan
Papuanewsonline.com - 07 Mei 2026, 01:45 WIT
Papuanewsonline.com/ Hukum & Kriminal
Papuanewsonline.com, Jakarta-
Skandal korupsi dana PON Papua kembali menjadi sorotan publik karena ada perlindungan khusus bagi Yunus Wonda.
Bagaimana tidak, walaupun Yunus Wonda terlibat skandal korupsi Dana PON Papua, namun belum juga tersentuh Hukum hingga kini.
Hal ini disampaikan Luki sebagai orator Mahsiswa dari Universitas Jayabaya saat menggelar aksi demonstrasi di Gedung Kejaksaan Agung, pada Kamis (7/5/2026).
Luki dalam orasinya menyatakan Kejaksaan Tinggi Papua mandul dan tak punya taring dalam pemberantasan korupsi dana PON Papua.
" Kejaksaan Tinggi Papua tidak punya taring dan mandul dalam menuntaskan perkara ini, sehingga hari ini, kami hadir untuk meminta Kejaksaan Agung mengambil alih Mega korupsi tersebut dengan menetapkan Yunus Wonda sebagai tersangka," sorot Luki.
Luki menyebutkan pihaknya sudah memperoleh informasi bila ada oknum Jaksa yang sengaja melindungi Yunus Wonda dalam perkara tersebut.
" Kami sementara dalami, karena kami sudah menduga Yunus Wonda memang dilindungi dalam perkara ini," Tegasnya.

Sementara itu Marero selaku Ketua Lembaga Eksekutif Mahasiswa Jayabaya (LEMJ) menegaskan bahwa Kejaksaan Tinggi Papua sebagai pihak yang melaksanakan proses hukum perkara tersebut terkesan melindungi Yunus Wonda.
" Ini bisa jadi dipelihara dan Kami duga yang bersangkutan dijadikanya sebagai ATM berjalan," ujar Marero.
Marero menegaskan Dalam perkara itu, Kejaksaan Tinggi Papua terlihat sekali tebang pilih, karena ada yang dibinah dan ada yang dibinasakan.
" Dalam perkara ini sejumlah pihak sudah jadi tersangka, terdakwa dan terpidana, namun Yunus Wonda yang saat ini sebagai Bupati Jayapura masi bebas, apakah ini disebut keadilan," Terangnya.
Marero menyebutkan fakta serangkaian penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Tinggi Papua tergambar dengan jelas peran Yunus Wonda, bahkan diperkuat dengan Fakta sidang, dan dibuktikan dengan pengembalian 15 Miliar oleh yang bersangkutan namun hingga kini yang bersangkutan masi bebas berkeliaran.
Marero menegaskan Lembaga Eksekutif Mahasiswa Jayabaya akan kembali menggelar aksi di Kejaksaan Agung untuk meminta Jaksa Agung ST. Burhanuddin mengundurkan diri, bila kasus ini tetap berjalan di tempat dan tidak ada kepastian hukum bagi publik.
"Publik berhak untuk memperoleh informasi terkait penanganan perkara ini, dan ada alasan apa sehingga Kejaksaan Tinggi Papua belum menetapkan Yunus Wonda sebagai tersangka," Tegasnya.
Marero menyatakan belum ada kepastian hukum dan keadilan dalam perkara korupsi dana PON Papua.
" Satu perkara, harus menganut asas keadilan dan kepastian hukum, sehingga bila Yunus Wonda belum dijadikan tersangka, maka tidak ada keadilan dan tidak ada kepastian hukum dalam kasus ini," Sorot Marero.
Lanjut kata Dia, Yunus Wonda masi bebas dan tak tersentu hukum dalam perkara ini, merupakan bagian dari sisi gelap institusi Kejaksaan yang harus dihilangkan.
" Ini tabiat oknum-oknum yang sengaja melindungi Yunus Wonda, mereka adalah bagian dari sisi gelap Institusi Kejaksaan sehingga harus dilawan," Imbuhnya.
Lanjut Marero untuk mendorong percepatan kasus tersebut maka pihaknya akan kembali menggelar aksi jilid III di Kejaksaan Agung.
"Kami masi tetap dengan tuntutan yang sama yakni Jaksa Agung ST Burhanudin segerah memerintahkan Kejati Papua agar menetapkan Yunus Wonda jadi tersangka," Tegasnya.
Kata Dia keterlambatan pengumuman tersangka dalam babak kedua perkara korupsi dana PON Papua, menjadi tamparan keras bagi lembaga Kejaksaan Republik Indonesia dalam semangat pemberantasan korupsi.
Hingga berita ini dipublikasikan belum ada keterangan resmi dari pihak kejaksaan dalam penanganan perkara tersebut.
Penulis: Hendrik
Editor. : Gf