Empat Prajurit TNI Jadi Tersangka Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS
Mabes TNI Pastikan Proses Hukum Berjalan Profesional dan Sidang Digelar Terbuka untuk Publik
Papuanewsonline.com - 18 Mar 2026, 21:17 WIT
Papuanewsonline.com/ Hukum & Kriminal
Papuanewsonline.com, Jakarta — Kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, memasuki babak baru. Markas Besar TNI resmi mengungkap identitas empat prajurit yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Pengungkapan ini disampaikan langsung oleh Komandan Pusat Polisi Militer TNI, Yusri Nuryanto, dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu. Ia menyebut empat tersangka terdiri dari tiga perwira pertama dan satu bintara, yakni Kapten NDP, Lettu SL, Lettu BHW, dan Serda ES.
“Kapten NDP, Lettu SL, Lettu BHW, Serda ES,” ujar Yusri.
Menurutnya, para tersangka berasal dari dua matra berbeda, yakni TNI Angkatan Laut dan TNI Angkatan Udara. Mereka sebelumnya diamankan oleh Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI sebelum akhirnya diserahkan ke Pusat Polisi Militer TNI untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Yusri menegaskan bahwa institusinya berkomitmen menangani perkara ini secara serius dan profesional. Ia juga menekankan bahwa proses penyelidikan akan dilakukan secara cepat sesuai dengan harapan publik.
“Kita akan bekerja semaksimal mungkin agar proses penyelidikan ini dapat dilakukan secepatnya, secara profesional, kemudian kita serahkan kepada penuntut, dalam hal ini oditur militer, untuk dilakukan persidangan,” katanya.
Tak hanya itu, transparansi dalam proses hukum juga menjadi perhatian. Yusri memastikan bahwa persidangan terhadap para tersangka akan digelar secara terbuka.
“Selama ini persidangan di militer selalu terbuka,” tambahnya.
Sebelumnya, empat orang yang diduga terlibat dalam penganiayaan terhadap Andrie Yunus telah diamankan oleh tim BAIS TNI. Penangkapan tersebut menjadi langkah awal dalam mengungkap kasus yang menyita perhatian publik ini.
Perkembangan kasus ini kini menjadi sorotan luas, terutama terkait komitmen penegakan hukum di lingkungan militer serta perlindungan terhadap aktivis hak asasi manusia di Indonesia. (GF)