logo-website
Jumat, 20 Mar 2026,  WIT

SETARA Institute Soroti Dugaan Sabotase Penegakan Hukum dalam Kasus Penyiraman Air Keras

Hendardi menilai perbedaan keterangan antara TNI dan Polri berpotensi mengaburkan proses hukum, mendesak pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta untuk mengungkap aktor lapangan hingga intelektual secara objektif dan menyeluruh

Papuanewsonline.com - 19 Mar 2026, 12:26 WIT

Papuanewsonline.com/ Hukum & Kriminal

Ketua Dewan Nasional SETARA Institute, Hendardi.

 

Papuanewsonline.com, Jakarta - Ketua Dewan Nasional SETARA Institute, Hendardi, melontarkan kritik tajam terhadap dinamika penanganan kasus penyiraman air keras yang menimpa aktivis KontraS, Andrie Yunus. Dalam komentar pers yang disampaikan pada 19 Maret 2026, ia menilai terdapat indikasi kuat adanya gangguan serius dalam proses penegakan hukum.

Sorotan ini muncul setelah Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI dalam konferensi pers pada 18 Maret menyatakan telah mengamankan empat orang dari Denma BAIS TNI yang diduga terlibat dalam tindak pidana penganiayaan berencana. Keempat terduga pelaku tersebut berinisial NDP, SL, BHW, dan ES.

Di sisi lain, pada hari yang sama, Polda Metro Jaya justru mengungkap dua nama berbeda sebagai terduga pelaku, yakni BAC dan MAK. Bahkan, pihak kepolisian menduga keterlibatan lebih dari empat orang, mengingat pola kejahatan yang dinilai terorganisir, mulai dari pengintaian hingga eksekusi.

Perbedaan informasi tersebut dinilai membingungkan publik dan menimbulkan pertanyaan besar terkait transparansi penanganan kasus. Hendardi menyebut situasi ini sebagai sesuatu yang patut dicermati secara serius dalam konteks penegakan hukum yang kredibel.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto melalui Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi telah memerintahkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mengusut tuntas kasus ini secara objektif, terbuka, dan cepat. Instruksi tersebut disampaikan usai rapat di Kantor Kementerian Pertahanan pada 17 Maret 2026.

Namun, Hendardi menilai perkembangan yang terjadi justru menunjukkan arah yang berbeda. Ia menyoroti bahwa penyelidikan awal oleh kepolisian sebenarnya telah menunjukkan kemajuan signifikan, termasuk pengumpulan bukti CCTV dan identifikasi awal pelaku.

Dalam kritiknya, ia menyatakan, “Namun pada perkembangannya TNI hadir dengan pelintiran alur (plot twist). Tampak jelas bahwa TNI justru menyabotase dan menginterupsi proses penegakan hukum oleh Polri melalui narasi-narasi yang disampaikan kepada publik melalui konferensi pers yang secara substantif menunjukkan perbedaan yang berpotensi mengaburkan pengungkapan kasus.”

Hendardi juga menilai bahwa situasi ini berpotensi merugikan korban dan masyarakat sipil secara luas. Menurutnya, inkonsistensi informasi justru dapat melemahkan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

Dalam konteks tersebut, ia mendesak pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) oleh Presiden guna memastikan pengungkapan kasus berjalan objektif dan menyeluruh. Tim ini diharapkan melibatkan berbagai pihak, mulai dari Polri, DPR melalui Komisi III, Komnas HAM, hingga unsur masyarakat sipil.

Selain itu, Hendardi mengingatkan agar kasus ini tidak dialihkan ke peradilan militer. Ia menegaskan bahwa tindak pidana umum harus diproses melalui peradilan umum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Di bagian akhir, ia juga menyoroti dugaan keterlibatan prajurit dari Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI. Jika terbukti, hal tersebut dinilai sebagai pelanggaran serius terhadap fungsi intelijen negara yang seharusnya berfokus pada deteksi dini ancaman, bukan memantau warga sipil.

Hendardi pun menekankan pentingnya pengungkapan aktor intelektual di balik kasus ini serta evaluasi menyeluruh terhadap BAIS TNI. Ia juga menyebut bahwa Menteri Pertahanan, Panglima TNI, dan Kepala BAIS perlu dimintai pertanggungjawaban guna memastikan keadilan bagi korban dan kepastian hukum bagi publik. (GF)

Bagikan berita:
To Social Media :
Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE