logo-website
Rabu, 18 Mar 2026,  WIT

Perkara Besar Tak Bergerak di PN Mimika, Publik Bertanya: Hukum Macet atau Sengaja Dimacetkan?

Sorotan tajam masyarakat terhadap kinerja Pengadilan Negeri Mimika di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah, kian mengeras

Papuanewsonline.com - 17 Mar 2026, 13:02 WIT

Papuanewsonline.com/ Hukum & Kriminal

Ilustrasi.

Papuanewsonline.com, Mimika — Sorotan tajam masyarakat terhadap kinerja Pengadilan Negeri Mimika di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah, kian mengeras. Lembaga yang seharusnya menjadi benteng terakhir keadilan itu justru dituding gagal menunjukkan ketegasan dan transparansi dalam menangani sejumlah perkara besar yang hingga kini belum juga menemukan kepastian hukum.


Di tengah harapan publik terhadap tegaknya supremasi hukum di kota tambang Timika, sedikitnya empat perkara besar justru dinilai berjalan lamban bahkan terkesan mandek. Kondisi ini memicu kecurigaan masyarakat bahwa proses hukum di daerah tersebut tidak berjalan sebagaimana mestinya.

Empat perkara yang menjadi perhatian publik tersebut antara lain sengketa lahan Bundaran Petrosea, dugaan korupsi dana KPU Mimika, perkara piutang pesawat milik Pemerintah Kabupaten Mimika, serta kasus yang melibatkan Robert Kambu yang oleh sebagian warga dipandang sebagai potret perjuangan masyarakat kecil mencari keadilan di hadapan sistem hukum.

Perwakilan masyarakat Mimika, Duanu Omaleng, secara terbuka mempertanyakan sikap lembaga peradilan yang dinilai lamban dan tidak memberikan kepastian terhadap perkara-perkara krusial tersebut.

“Publik berhak bertanya: ada apa dengan PN Mimika? Mengapa perkara-perkara besar yang menyangkut kepentingan publik justru berjalan lambat bahkan seperti berhenti di tengah jalan? Jangan sampai muncul kesan bahwa hukum menjadi tumpul ketika berhadapan dengan kepentingan tertentu,” tegas Duanu dalam keterangannya, Selasa (17/3/2026).

Menurutnya, kondisi tersebut berbahaya karena dapat memicu krisis kepercayaan masyarakat terhadap institusi peradilan. Ia menegaskan bahwa pengadilan tidak boleh membiarkan perkara yang menyangkut kepentingan publik berlarut-larut tanpa kepastian.

“Jika pengadilan tidak mampu memberikan kepastian hukum, maka publik akan semakin meragukan integritas penegakan hukum di Mimika,” ujarnya.

Duanu menilai fenomena tersebut mencerminkan pepatah yang kerap menjadi kritik keras terhadap sistem peradilan yang lamban: Justice delayed, justice denied—keadilan yang ditunda sama saja dengan keadilan yang ditolak.

Kasus dugaan korupsi dana KPU Mimika, misalnya, dinilai sangat sensitif karena berkaitan langsung dengan integritas lembaga demokrasi. Sementara perkara piutang pesawat Pemda Mimika menyentuh langsung tanggung jawab penggunaan anggaran publik yang bersumber dari uang rakyat.

Di sisi lain, sengketa lahan Bundaran Petrosea dianggap memiliki dampak strategis terhadap tata kelola ruang dan kepentingan ekonomi di pusat Kota Timika. Sedangkan perkara Robert Kambu dinilai menjadi simbol perlawanan warga kecil yang berusaha mencari keadilan di tengah sistem hukum yang sering dianggap tidak berpihak kepada rakyat.

“Masyarakat kini mulai mempertanyakan apakah prinsip persamaan di depan hukum benar-benar berlaku di Mimika, atau hukum hanya tegas kepada yang lemah namun lunak kepada yang kuat,” kata Duanu.

Melalui pernyataan tersebut, masyarakat Mimika juga menyampaikan tuntutan tegas kepada lembaga peradilan dan otoritas pengawas hukum nasional.

Pertama, masyarakat mendesak Pengadilan Negeri Mimika segera menuntaskan seluruh perkara tersebut secara terbuka, adil, dan transparan.

Kedua, publik meminta Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung Republik Indonesia turun tangan melakukan pengawasan terhadap jalannya proses hukum di PN Mimika.

Ketiga, masyarakat menuntut keterbukaan kepada publik mengenai alasan mengapa sejumlah perkara besar tersebut hingga kini belum juga mencapai putusan.

Duanu menegaskan bahwa sikap diam lembaga peradilan hanya akan memperbesar kecurigaan masyarakat.

“Jika perkara-perkara ini terus dibiarkan tanpa kepastian, maka wajar bila publik mulai meragukan integritas lembaga peradilan. Hukum tidak boleh tunduk pada kekuasaan ataupun kepentingan tertentu,” ujarnya.

Bagi masyarakat Mimika, persoalan ini bukan sekadar lambannya proses hukum, melainkan menyangkut marwah penegakan hukum di Tanah Papua. Jika pengadilan gagal menjawab tuntutan keadilan publik, maka bukan tidak mungkin kepercayaan masyarakat terhadap institusi hukum akan semakin runtuh.

“Rakyat Mimika hanya meminta satu hal: keadilan yang benar-benar ditegakkan, bukan keadilan yang terus ditunda tanpa ujung,” pungkasnya.

Amolongo, Nimao Saipa.

 

Penulis : Neri Rahabav

Bagikan berita:
To Social Media :
Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE