Papuanewsonline.com
Pickup Pengangkut Air Terguling Di Pertigaan Hasanuddin, Pengendara Baru Belajar Mengemudi
PTFI Setor Rp4,8 Triliun: Mimika Terima Bagian Terbesar, Total Kontribusi Capai Rp75 Triliun
Lapas Timika Gelar Ikrar Bersih Dari Hp Ilegal, Narkoba, Dan Penipuan
Lima Warga Diklaim Tewas di Kali Kabur, TPNPB Soroti Operasi Militer di Tembagapura
BADKO HMI dan Polda Papua Sepakati Sinergi, Fokus Tangani Tambang Ilegal hingga Hoaks Digital
Enam Warga Sipil Ditembak Di Tembagapura, Aktivis Deby Santoso Desak Proses Hukum Transparan
Direktur Law Firm Golda: Transaksi Perkara Di Timika Semakin Subur, Masyarakat Miskin Jadi Korban
BADKO HMI Papua Dukung Penertiban Tambang Ilegal oleh Gubernur Papua Tengah
DPR Papua Tengah, Mimika dan Puncak Bentuk Tim Khusus Tangani Konflik Kwamki Narama
Kejati Papua Mandul Tetapkan Yunus Wonda Jadi Tersangka, Mahasiswa Kembali Geruduk Kejagung
BERITA TAG Kriminal
Homepage
Lima Warga Diklaim Tewas di Kali Kabur, TPNPB Soroti Operasi Militer di Tembagapura
Papuanewsoline.com, Mimika - Melalui siaran pers yang
diluncurkan Jumat (8/5/2026), Manajemen Markas Pusat KOMNAS TPNPB lewat juru
bicaranya, Sebby Sambom, menyatakan telah terjadi operasi militer yang
dilakukan aparat sejak Kamis malam hingga Jumat pagi di kawasan Kali Kabur,
Tembagapura. Menurut pernyataan itu, sasaran operasi adalah warga sipil yang
mayoritas berprofesi sebagai pendulang emas tradisional di sekitar area limbah
tambang PT Freeport Indonesia. Pihak TPNPB mengecam keras tindakan tersebut dan
menyebutnya sebagai kekerasan yang tidak beralasan terhadap warga biasa maupun
anak-anak. Kami sangat prihatin mendengar kabar ini dan berharap kebenaran
segera terungkap demi keadilan bagi semua pihak.Dalam laporannya, TPNPB mengklaim sedikitnya lima warga
sipil meninggal dunia di lokasi kejadian, sementara seorang balita mengalami
luka tembak di bagian bibir. Disebutkan pula masih ada korban luka maupun
jenazah yang belum bisa dievakuasi karena wilayah tersebut berada di kendali
aparat keamanan. Insiden ini juga memicu arus pengungsian besar-besaran, di
mana warga berjalan kaki lewat jalur umum maupun hutan menuju Kimbeli dan Kota
Timika hingga siang hari. Kami turut bersedih atas musibah yang menimpa warga
dan mendoakan keselamatan bagi seluruh pengungsi yang sedang berjuang
menyelamatkan diri.Merespons situasi ini, TPNPB meminta perhatian dunia
internasional atas kondisi kemanusiaan di Papua. Mereka secara khusus
menyerukan keterlibatan organisasi seperti Palang Merah Internasional dan
Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk turun tangan menangani para pengungsi dan
meredakan ketegangan. Menurut mereka, intervensi pihak luar sangat dibutuhkan agar
warga sipil terlindungi dan tidak ada lagi korban berjatuhan. Kami berharap
seruan ini didengar, dan bantuan kemanusiaan dapat segera menjangkau mereka
yang terdampak agar penderitaan warga berkurang.Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi
maupun konfirmasi dari pihak TNI, pemerintah, maupun Kapendam XVII/Cenderawasih
terkait klaim dan tuduhan yang disampaikan TPNPB. Penulis: JidEditor: GF
09 Mei 2026, 18:36 WIT
Enam Warga Sipil Ditembak Di Tembagapura, Aktivis Deby Santoso Desak Proses Hukum Transparan
Papuanewsonline.com, Timika — Aktivis kemanusiaan Deby
Santoso, ST., sangat menyesalkan peristiwa penembakan terhadap enam warga sipil
di Distrik Tembagapura, Kabupaten Mimika, yang kembali menambah rentetan korban
kekerasan akibat konflik di Papua.Dalam rilis tertulis yang diterima Papuanewsonline.com via
WhatsApp, Jumat, 8 Mei 2026, Deby menyebut penembakan terjadi pada Kamis, 7 Mei
2026 di dua lokasi berbeda. “Kejadian penembakan warga sipil enam orang terjadi
di dua lokasi berbeda yakni di Kampung Narangkea dan Uyawin-winni Mill 69 area
Kali Kabur Distrik Tembagapura Kabupaten Mimika pada Kamis 7 Mei 2026,” tulis
Deby.Deby mengungkapkan evakuasi korban baru dilakukan pada
Jumat, 8 Mei 2026 atau sehari setelah kejadian. Ia sangat menyesalkan insiden
tersebut karena menambah daftar panjang korban sipil dalam konflik Papua. Terkait enam korban, Deby belum merinci kondisi
masing-masing apakah meninggal dunia atau luka-luka. Identitas keenam warga
sipil tersebut juga belum diungkap dalam rilisnya. Papuanewsonline.com belum
dapat memverifikasi data korban secara independen.Aktivis itu berharap pemerintah dan aparat penegak hukum
melakukan proses hukum yang terukur, transparan, dan adil. “Deby, berharap agar
pemerintah dan aparat penegak hukum melakukan proses penegakan hukum yang
terukur, transparan dan adil terhadap kasus tersebut,” tulisnya.Selain penegakan hukum, Deby menyoroti penanganan pengungsi.
Ia meminta pemerintah segera menangani masalah pengungsi akibat peristiwa
tersebut agar tidak memicu krisis kemanusiaan lanjutan di wilayah Tembagapura.Deby juga mendorong pemerintah pusat memperbaiki strategi
pendekatan keamanan di Papua. Menurutnya, evaluasi pendekatan diperlukan untuk
meredam intensitas kekerasan dan menghindari jatuhnya korban sipil lebih banyak
lagi.Meski mendesak penegakan hukum, Deby menegaskan penggunaan
kekerasan dalam proses hukum tidak dapat dibenarkan. “Namun, Deby juga
menegaskan kembali bahwa penggunaan kekerasan dalam penegakan hukum tidak dapat
dibenarkan. Untuk itu, meminta semua pihak agar menahan diri untuk mencegah
eskalasi konflik di Tembagapura,” tegasnya.Deby menutup pernyataan dengan pesan kebangsaan. “Tugas
Negara hari ini adalah membawa orang Papua atau orang yang ada di Papua,
memahami, mengerti serta mencintai Negara Indonesia lewat program pembangunan
serta pemberdayaan di segala sektor kehidupan berbangsa dan bernegara,”
katanya.Hingga Berita ini Dipublikasikan Papuanewsonline.com belum
memperoleh keterangan resmi dari Polres Mimika, Kodim 1710/Mimika, Polda Papua,
maupun Pemkab Mimika terkait kronologi, jumlah pasti korban, identitas korban,
dan pihak pelaku penembakan di Tembagapura. Upaya konfirmasi masih dilakukan. Penulis: Hend
Editor: GF
09 Mei 2026, 11:07 WIT
16 Warga Tewas dalam Konflik Kwamki Narama, Anggota DPRD Papua Tengah Desak Pemerintah
Papuanewsonline.com, Timika — Konflik perang saudara di
Distrik Kwamki Narama, Kabupaten Mimika, kembali disorot. Anggota DPRD Provinsi
Papua Tengah, Yohanes Kemong, S.IP., menyebut konflik yang berlangsung sejak
Oktober 2025 hingga Mei 2026 itu telah menelan 16 korban jiwa.Dalam rilis resmi yang diterima Papuanewsonline.com, Senin,
5 Mei 2026, Yohanes merinci korban terdiri dari satu perempuan dan 14
laki-laki. Ia menegaskan Distrik Kwamki Narama merupakan tolak ukur pembangunan
di Kabupaten Mimika. “Bila Distrik Kwamki Narama itu telah berjatuhan korban
nyawa sebanyak 16 orang selama 8 bulan, maka kepemimpinan Bupati Mimika gagal
dalam membangun Mimika,” tulis Yohanes dalam rilis yang diterima media
papuanewsonline,com.Yohanes menilai delapan bulan tanpa penyelesaian adalah
bentuk pembiaran. “Kalau Bupati Mimika sayang rakyat maka tidak sulit sekali
untuk penyelesaian konflik. Namun kenyataannya terjadi pembiaran,” ujarnya. Ia
mengaku kecewa sebagai wakil rakyat provinsi. “Saya sangat menyayangkan sikap
Bupati Mimika yang mengabaikan konflik antarwarga di Distrik Kwamki Narama.”Karena itu, Yohanes mendesak Pemerintah Provinsi Papua
Tengah turun tangan. “Oleh karena itu diminta kepada Pemerintah Provinsi Papua
Tengah, Gubernur bersama Kapolda turun langsung di Timika untuk mendamaikan
konflik antarwarga di Kwamki Narama Kabupaten Mimika yang sudah jalan 8 bulan,
memakan korban 16 jiwa,” tegasnya.Menurut Yohanes, pihaknya sudah tidak bisa mengharapkan
Bupati Mimika. “Terjadi pembiaran konflik tersebut, agar orang asli Papua baku
bunuh sampai habis,” kata dia. Pernyataan ini ia sampaikan sebagai bentuk
keprihatinan terhadap lambannya penanganan konflik horizontal di wilayah
tersebut.Konflik di Kwamki Narama bukan kali pertama terjadi. Distrik
yang berbatasan langsung dengan Kota Timika itu kerap menjadi titik rawan
bentrokan antarwarga. Namun eskalasi sejak Oktober 2025 disebut Yohanes sebagai
yang terlama dan paling banyak menelan korban dalam dua tahun terakhir.Yohanes menekankan urgensi kehadiran negara. Ia meminta
Gubernur dan Kapolda Papua Tengah tidak menunggu laporan berjenjang. “Ini sudah
darurat kemanusiaan. Negara harus hadir. Jangan sampai jatuh korban lagi,”
katanya. Ia berharap mediasi dilakukan dengan melibatkan tokoh adat, tokoh
agama, dan seluruh pemangku kepentingan.Papuanewsonline.com belum memperoleh keterangan resmi dari
Bupati Mimika dan Pemerintah Kabupaten Mimika terkait jumlah korban dan langkah
penanganan konflik. Konfirmasi telah diupayakan kepada Bagian Protokol dan
Komunikasi Pimpinan Setda Mimika, Kepala Distrik Kwamki Narama, serta Humas
Polres Mimika. Penulis: HendEditor: GF
06 Mei 2026, 15:40 WIT
Kasus Dugaan Pidana Libatkan Oknum Pengacara di Mimika Naik ke Tahap Penyidikan
Papuanewsonline.com, Timika — Penanganan kasus dugaan pidana
yang melibatkan seorang oknum pengacara di Kabupaten Mimika resmi naik ke tahap
penyidikan. Hal tersebut diketahui berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan
Hasil Penyelidikan (SP2HP) yang diterbitkan Satreskrim Polres Mimika tertanggal
4 Mei 2026.Kasus ini bermula dari laporan polisi yang diajukan Henreka
Dumatubun pada 20 Februari 2026. Dalam dokumen SP2HP Nomor:
B/143/V/2026/Reskrim disebutkan bahwa laporan tersebut kini telah memasuki
tahap penyidikan sesuai Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/197/V/2026/Reskrim
tanggal 4 Mei 2026.Penyidikan perkara itu ditangani oleh penyidik AIPDA
Mustakim, S.H. Sementara pengaduan layanan penyidik disebut dapat disampaikan
kepada KASUBNIT II TIPIDSUS AIPDA Fatkhul Ulum, S.H.Kuasa hukum pelapor, Lukman Chakim, S.H., membenarkan bahwa
proses hukum perkara tersebut kini telah meningkat dari tahap penyelidikan
menjadi penyidikan setelah dilakukan gelar perkara oleh penyidik.“Prosesnya sudah masuk, sudah digelar, dan sudah masuk dalam
tahapan penyidikan,” kata Lukman saat dikonfirmasi Papuanewsonline.com, Senin
(5/5/2026).Menurut Lukman, pihaknya juga telah menyerahkan sejumlah
alat bukti kepada penyidik guna mendukung proses hukum yang sedang berjalan.
Bukti tersebut disebut mencakup percakapan digital hingga rekaman video.“Kita sudah siap, baik berupa chat WA, bahkan videonya juga,
itu kita semuanya sudah serahkan ke pihak penyidik. Termasuk bukti yang
diterangkan pelapor di Facebook, yang menguatkan bahwa video itu juga bisa
disebar oleh pelapor,” ujarnya.Ia menjelaskan, sejumlah saksi yang sebelumnya telah
diperiksa pada tahap penyelidikan nantinya akan kembali dipanggil untuk
dimintai keterangan tambahan dalam proses penyidikan.“Bukti-bukti yang dipakai di tahap penyelidikan itu akan
dipakai juga di tahap penyidikan. Namun yang berbeda di sini adalah
keterangannya nanti itu akan dihintai keterangan baik oleh pelapor dan terlapor
tapi dalam koridor penyidikan,” jelas Lukman.Lebih lanjut, ia menyebut proses penyidikan akan memberikan
ruang kepada semua pihak untuk menyampaikan keterangan secara resmi di hadapan
penyidik sesuai mekanisme hukum yang berlaku.Hingga berita ini diturunkan, Papuanewsonline.com mengaku
belum memperoleh konfirmasi dari pihak terlapor maupun Polres Mimika terkait
materi perkara yang sedang disidik tersebut.Sesuai ketentuan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999,
media membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan
ini. Asas praduga tak bersalah juga tetap dijunjung tinggi selama proses hukum
berlangsung. Penulis: Hend
Editor: GF
06 Mei 2026, 15:30 WIT
TPNPB Yahukimo Klaim Tembak Dua Kapal di Perbatasan Asmat
Papuanewsonline.com, Yahukimo — TPNPB Kodap XVI Yahukimo
mengklaim bertanggung jawab atas penembakan terhadap dua unit kapal di wilayah
perbatasan Yahukimo dan Asmat pada Minggu, 3 Mei 2026. Klaim tersebut
disampaikan melalui Siaran Pers Ke-II Manajemen Markas Pusat KOMNAS TPNPB yang
diterbitkan pada Senin, 4 Mei 2026.Dalam siaran pers itu, juru bicara TPNPB-OPM Sebby Sambom
menyebut laporan diterima langsung dari Komandan Operasi TPNPB Kodap XVI
Yahukimo, Mayor Kopitua Heluka. Pernyataan tersebut turut mencantumkan nama
sejumlah pimpinan TPNPB sebagai penanggung jawab rilis.Adapun nama yang tercantum yakni Panglima Tinggi TPNPB-OPM
Jenderal Goliath Tabuni, Wakil Panglima Letjen Melkisedek Awom, Kepala Staf
Umum Mayjen Terianus Satto, dan Komandan Operasi Umum Mayjen Lekagak Telenggen.Dalam keterangannya, TPNPB menyatakan bahwa penyerangan
dilakukan terhadap dua kapal yang disebut milik agen intelijen militer
pemerintah Indonesia.“Kami bertanggung jawab atas penembakan dua unit kapal milik
agen intelijen militer pemerintah Indonesia pada hari Minggu, 3 Mei 2026 di
perbatasan Asmat dan Yahukimo,” demikian kutipan rilis tersebut.TPNPB juga mengklaim operasi itu dilakukan oleh pasukan yang
mereka sebut sebagai “Batalyon Kanibal” di bawah pimpinan Mayor Beres Murup dan
Kuron Marup, bersama pasukan khusus pimpinan Akar Heluka.Menurut TPNPB, aksi tersebut dilakukan karena kapal-kapal
itu diduga digunakan untuk melakukan pendoropan agen intelijen militer ke
wilayah yang mereka klaim sebagai daerah konflik bersenjata.Selain mengklaim penembakan dua kapal, TPNPB Kodap XVI
Yahukimo turut mengeluarkan tujuh poin pernyataan sikap dalam rilis tersebut.
Beberapa poin di antaranya meminta warga pendatang keluar dari wilayah operasi
serta menetapkan daftar pencarian terhadap kapal dan pesawat sipil yang disebut
terlibat dalam aktivitas militer.TPNPB juga menyebut sejumlah fasilitas sipil seperti
sekolah, kantor pemerintah, dan rumah sakit sebagai sasaran karena menurut
mereka fungsi fasilitas tersebut telah diambil alih untuk kepentingan militer.Hingga Senin, 4 Mei 2026, Papuanewsonline.com mengaku belum
memperoleh konfirmasi resmi dari pihak TNI maupun Polri terkait kebenaran klaim
penembakan tersebut.Upaya konfirmasi disebut telah dilakukan kepada Pangdam
XVII/Cenderawasih melalui Kapendam XVII/Cenderawasih serta Kabid Humas Polda
Papua guna meminta tanggapan terkait insiden dan pernyataan sikap TPNPB
tersebut.Situasi keamanan di sejumlah wilayah Papua Pegunungan,
termasuk Yahukimo, dalam beberapa waktu terakhir memang masih menjadi perhatian
menyusul meningkatnya ketegangan dan aktivitas kelompok bersenjata di sejumlah
titik rawan konflik. (GF)
05 Mei 2026, 13:20 WIT
TPNPB Tolak Keputusan ULMWP, Klaim Pencantuman Nama Petinggi Organisasi Dilakukan Sepihak
Papuanewsonline.com, Papua — Pengendali Manajemen Markas
Pusat KOMNAS TPNPB secara resmi menyatakan penolakan terhadap keputusan
Pemerintahan Sementara ULMWP yang dipimpin Benny Wenda terkait pencantuman
sejumlah nama pimpinan Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB) ke dalam
struktur kabinet pemerintahan sementara tersebut.Penolakan itu disampaikan melalui siaran pers Manajemen
Markas Pusat KOMNAS TPNPB tertanggal Senin, 4 Mei 2026, yang ditandatangani
sejumlah pimpinan TPNPB-OPM dan disampaikan oleh juru bicara organisasi, Sebby
Sambom.Dalam pernyataan tersebut, Kepala Staf Umum TPNPB, Mayor
Jenderal Terianus Satto, menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah mengetahui
ataupun menyetujui keputusan Pemerintahan Sementara ULMWP yang memasukkan nama
sejumlah petinggi TPNPB ke dalam kabinet pemerintahan versi Benny Wenda.Pengendali Manajemen Markas Pusat KOMNAS TPNPB di bawah
pimpinan Kepala Staf Umum TPNPB Mayjend Terianus Satto secara resmi menolak
keputusan Pemerintahan Sementara (ULMWP) dibawa kepemimpinan Saudara Benny
Wenda, Bucthar Tabuni, Simion Alua Surabut dan kelompoknya yang secara sepihak
telah mengangkat petinggi Komando Nasional-Tentara Pembebasan Nasional Papua
Barat (Komnas TPNPB) seperti Panglima Tinggi TPNPB Jenderal Goliath Tabuni,
Wakil Panglima Letnan Jenderal Melkisedek Awom dan Mayor Jenderal Lekagak
Telenggen dalam kelompoknya Benny Wenda.Dalam keterangannya, Terianus Satto juga menegaskan bahwa
tidak pernah ada kesepakatan bersama antara TPNPB dan ULMWP terkait
pengangkatan para pimpinan TPNPB ke dalam kabinet pemerintahan sementara
tersebut.“TPNPB dan ULMWP versi Pemerintahan Sementara tidak pernah
membuat kesepakatan dan tidak pernah memutuskan sikap bersama untuk mengangkat
Jenderal Goliath Tabuni, Letnan Jenderal Melkisedek Awom, dan Mayor Jenderal
Lekagak Telenggen untuk bergabung dalam kabinetnya Benny Wenda,” demikian bunyi
pernyataan dalam siaran pers tersebut.TPNPB menilai keputusan Pemerintahan Sementara ULMWP itu
sebagai tindakan sepihak yang dianggap melanggar mekanisme organisasi. Mereka
menyebut TPNPB memiliki sistem hirarki kepemimpinan dan prosedur tersendiri
dalam pengambilan keputusan strategis organisasi.Menurut pernyataan tersebut, pencantuman nama para petinggi
TPNPB ke dalam struktur kabinet ULMWP dinilai sebagai upaya yang dapat merusak
organisasi dan perjuangan politik Papua baik di dalam maupun luar negeri.Selain menyampaikan penolakan, pihak TPNPB juga mengimbau
seluruh elemen perjuangan Papua, termasuk mahasiswa, pejuang sipil kota, dan
masyarakat Papua agar tidak terpengaruh oleh keputusan yang diumumkan
Pemerintahan Sementara ULMWP pada 30 April 2026 lalu.TPNPB juga memberikan WARNING terhadap Pemerintahan
Sementara ULMWP dibawa kepimpinan Benny Wenda, Bucthar Tabuni, Simion Alua
Surabut dan kelompoknya untuk tidak mengulangi perbuatannya yang melanggar
hukum dalam KOMNAS TPNPB.Mereka meminta Benny Wenda beserta jajaran Pemerintahan
Sementara ULMWP segera memberikan klarifikasi terbuka terkait pencantuman nama
pimpinan TPNPB dalam struktur kabinet tersebut.Dalam bagian akhir siaran pers, Pengendali Manajemen Markas
Pusat KOMNAS TPNPB kembali menegaskan sikap keras terhadap pihak-pihak yang
dianggap melakukan tindakan yang dinilai merusak nama organisasi TPNPB baik
secara nasional maupun internasional.Pernyataan tersebut ditutup dengan penegasan bahwa TPNPB
meminta seluruh pihak menghentikan tindakan yang disebut sebagai “kudeta
militer” terhadap organisasi mereka dan memperingatkan adanya konsekuensi
apabila hal itu terus dilakukan.Siaran pers tersebut ditandatangani oleh sejumlah pimpinan
TPNPB-OPM, di antaranya Panglima Tinggi TPNPB-OPM Jenderal Goliath Tabuni,
Wakil Panglima Letnan Jenderal Melkisedek Awom, Kepala Staf Umum Mayor Jenderal
Terianus Satto, dan Komandan Operasi Umum Mayor Jenderal Lekagak Telenggen.
(GF)
05 Mei 2026, 13:07 WIT
Pria Ditemukan Tewas Di Belakang Grapari Timika, Tiga Terduga Pelaku Diburu Polisi
Papuanewsonline.com, Timika – Seorang pria ditemukan
meninggal dunia dengan luka serius di kawasan Jalan Hasanuddin, tepatnya di
belakang kantor Grapari Timika, Papua Tengah, pada dini hari Minggu. Kejadian
itu pertama kali diketahui sekitar pukul 01.00 WIT, saat warga sekitar mendengar
suara keributan dan kemudian menemukan korban terbaring tak berdaya di lokasi
tersebut. (03/05/26)Menurut keterangan saksi mata, sebelum kejadian berakhir
tragis, terlihat tiga orang pria yang diduga sebagai pelaku berusaha mengajak
dan menarik korban keluar dari halaman rumah. Salah satu di antara mereka sempat membujuk dengan ucapan,
“Kau keluar kau aman”. Tak lama setelah itu, korban terjatuh dan tidak sadarkan
diri, sedangkan ketiga orang tersebut segera pergi meninggalkan tempat
kejadian.Warga yang menyaksikan peristiwa itu langsung melaporkannya
ke pihak berwajib. Kurang lebih 15 menit kemudian, petugas kepolisian tiba dan
segera mengamankan lokasi kejadian untuk keperluan penyelidikan. Petugas juga telah memeriksa para saksi dan masih berusaha
mengetahui jati diri korban yang hingga kini belum teridentifikasi secara
jelas.Jenazah korban kemudian dipindahkan ke Rumah Sakit Umum
Daerah Mimika untuk pemeriksaan lebih lanjut. Pihak kepolisian menyatakan bahwa penanganan kasus masih
berlangsung aktif, dengan upaya pengejaran terhadap ketiga tersangka serta
penelusuran rekaman kamera pengawas di sekitar lokasi guna melengkapi bukti
penyelidikan. Penulis: Jid
Editor: GF
03 Mei 2026, 19:56 WIT
Berkas P-21, Polres Kepulauan Tanimbar Limpahkan Tersangka Pembunuhan ke JPU
Papuanewsonline.com, Tanimbar – Kepolisian Resor Kepulauan Tanimbar, Penyidik Satuan Reserse Kriminal secara resmi melaksanakan tahap II, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti terkait tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan kematian dan/ atau pembunuhan pada, Rabu (29/04/26) siang.Tersangka berinisial BERA bersama barang bukti diserahkan langsung kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Gedung Kejaksaan Negeri Kepulauan Tanimbar, setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P-21 oleh pihak Kejaksaan. Hal ini berdasarkan Surat Pemberitahuan Hasil Penyidikan Nomor: B-836/Q.1.13/Eoh.1/04/2026 tertanggal 28 April 2026.Dalam proses penyerahan, penyidik menyertakan sejumlah barang bukti penting berupa 2 (dua) buah mata panah, 1 (satu) unit flasdisk dan 1 (satu) potong baju milik korban. Tersangka BERA diserahkan dalam kondisi sehat jasmani dan rohani, yang dikuatkan dengan penerbitan Surat Perintah Pengeluaran Penahanan serta Surat Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti.Sementara itu secara terpisah, Kapolres Kepulauan Tanimbar AKBP AYANI, S.P., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Iptu RIVALDY SAID, S.H., M.H., dalam keterangannya mengungkapkan bahwa, penyerahan ini adalah merupakan salah satu bentuk komitmen Polri dalam menegakkan hukum secara transparan dan akuntabel.“Hari ini Kami telah menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada pihak Kejaksaan setelah berkas perkara dinyatakan P-21. Kami pastikan seluruh proses penyidikan telah dilakukan secara transparan dan akuntabel guna memberikan kepastian hukum bagi semua pihak” jelas Kasat.Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal berlapis terkait penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang dan atau pembunuhan, sebagaimana dimaksud dalam rumusan, Primer Pasal 459 KUHP Jo Pasal 20 Huruf C KUHP, Subsider Pasal 458 ayat (1) KUHP Jo Pasal 20 Huruf C KUHP, atau kedua Primer Pasal 467 Ayat (3) KUHP Jo Pasal 20 Huruf C KUHP, Subsider Pasal 466 ayat (3) KUHP.Lebih lanjut Iptu RIVALDY menjelaskan bahwa, dengan dilakukannya penyerahan ini maka wewenang penahanan dan proses hukum selanjutnya beralih ke tangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk selanjutnya dapat segera disidangkan. Kasat Reskrim pun menyatakan komitmen Pihaknya untuk mengawal terus proses ini hingga putusan pengadilan inkrah.“Masyarakat diharapkan tetap tenang dan serahkan sepenuhnya proses hukum ini kepada pihak berwenang. Mari kita hormati proses peradilan yang akan segera berlangsung di pengadilan Negeri, tanpa mengambil tindakan yang dapat merugikan diri sendiri" tutup Kasat Reskrim. PNO-12
01 Mei 2026, 19:02 WIT
Berita utama
Berita Terbaru
Berita Populer
Video terbaru