logo-website
Rabu, 25 Mar 2026,  WIT
BERITA TAG Kriminal Homepage
TPNPB Klaim Serangan di Tambrauw, Tewaskan dua orang warga Papuanewsonline.com, Tambrauw – Manajemen Markas Pusat KOMNAS TPNPB menyatakan telah menerima laporan resmi dari Komandan Operasi KODAP XXXIII Ru Mana Tambrauw Papua terkait penyerangan yang terjadi di wilayah Kabupaten Tambrauw, Papua, Senin (16/3/2026).Dalam siaran pers yang diterima, disebutkan laporan tersebut disampaikan oleh Komandan Operasi KODAP XXXIII Ru Mana Tambrauw Papua, Mayor Marthen Faan "Komandan Operasi KODAP XXXIII Ru Mana Tambrauw Papua, Mayor Marthen Faan melalui Pimpinan Komando Wilayah Pertahanan (KOWIP) Kolonel Gideon Yesnath dan Pimpinan Batalyon Sawok, Letkol Thobias Yekwam bahwa ia bersama pasukannya telah melakukan penyerangan terhadap 2 orang anggota Inteljen militer kolonial indonesia pada hari ini Senin, 16 Maret 2026 tepat jam 11.12 WIT. Di pertengahan kampung Banfot Distrik Feef dan Kampung Jukbi Distrik Bamus Bama Kabupaten Tambrauw Papua." sebagaimana dikutip dalam siarapan pers TPNPB.Dalam laporan tersebut disebutkan bahwa pasukan yang dipimpin Mayor Marthen Faan melakukan penyerangan terhadap dua orang yang disebut sebagai anggota intelijen militer Indonesia pada Senin, 16 Maret 2026 sekitar pukul 11.12 Waktu Papua.Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi di pertengahan Kampung Banfot, Distrik Feef dan Kampung Jukbi, Distrik Bamus Bama, Kabupaten Tambrauw, Papua.Dalam pernyataan yang disampaikan melalui siaran pers tersebut, pihak Manajemen Markas Pusat KOMNAS TPNPB juga menyampaikan sejumlah poin terkait sikap organisasi terhadap keberadaan agen intelijen yang disebut beroperasi di wilayah Papua.Salah satu poin dalam pernyataan tersebut menyebutkan bahwa pihak mereka telah berulang kali menyampaikan sikap organisasi melalui pernyataan resmi yang berkaitan dengan keberadaan agen intelijen yang disebut menyamar dalam berbagai profesi di wilayah Papua.Selain itu, dalam pernyataan tersebut juga disampaikan imbauan kepada warga sipil yang berada di wilayah yang mereka sebut sebagai wilayah konflik agar tidak terlibat atau menjadi bagian dari aktivitas intelijen militer Indonesia.Dalam siaran pers itu juga disebutkan bahwa pihak yang bertanggung jawab atas operasi tersebut adalah Panggil Daerah KODAP XXXIII Ru Mana Tambrauw Brigjen Finsen Frabuku dan Wakil Panglima Daerah Letkol Leonardo Syufi.Siaran pers tersebut ditandatangani oleh Juru Bicara TPNPB OPM Sebby Sambom atas nama Manajemen Markas Pusat KOMNAS TPNPB pada Senin, 16 Maret 2026, serta mencantumkan jajaran pimpinan organisasi yang terdiri dari Panglima Tinggi TPNPB-OPM Jenderal Goliath Tabuni, Wakil Panglima Letnan Jenderal Melkisedek Awom, Kepala Staf Umum Mayor Jenderal Terianus Satto, dan Komandan Operasi Umum Mayor Jenderal Lekagak Telenggen. (GF) 16 Mar 2026, 21:11 WIT
Dana Pilkada Disulap Jadi “Kas Gelap”? SPBY Ganda Rp1,9 M KPU Mimika Bongkar Penyelewangan Anggaran Papuanewsonline.com, Mimika – Skandal pengelolaan dana hibah Pilkada di Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mimika makin terbuka lebar. Hasil pemeriksaan mengungkap praktik administrasi yang kacau dan berpotensi merugikan negara hingga miliaran rupiah.Sedikitnya 14 Surat Perintah Bayar (SPBY) diterbitkan dan dicairkan dua kali untuk bukti pengeluaran yang sama, dengan total nilai mencapai Rp1.911.523.600.Temuan ini menimbulkan pertanyaan serius: apakah ini sekadar kelalaian administrasi, atau indikasi permainan anggaran dalam pengelolaan dana Pilkada?SPBY Terbit Belakangan, Uang Sudah Habis DuluanFakta paling mencolok adalah waktu penerbitan SPBY yang jauh terlambat. Dana hibah Pilkada sudah digunakan sejak Januari 2024, tetapi SPBY baru diterbitkan pada 26 Agustus 2024 setelah anggaran hibah masuk ke dalam DIPA Satker.Artinya, uang negara telah lebih dulu dibelanjakan sebelum mekanisme administrasi resmi berjalan.Parahnya lagi, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menerbitkan SPBY hanya berdasarkan catatan Buku Kas Umum (BKU) manual yang disusun Bendahara Pengeluaran.Akibatnya, tanggal dan proses pembayaran dalam SPBY tidak mencerminkan transaksi yang sebenarnya.Dalam praktiknya, dokumen pembayaran justru disusun belakangan untuk “mengejar” pengeluaran yang sudah terjadi lebih dulu.SPBY Ganda, Uang Nyaris Rp2 Miliar Mengalir Dua KaliDari hasil uji petik dokumen, ditemukan 14 SPBY diterbitkan kembali untuk bukti pengeluaran yang sama. Dengan kata lain, pembayaran atas satu transaksi dilakukan dua kali. Total dana yang terlanjur dicairkan mencapai Rp1.911.523.600. Sebagian dana tersebut disebut telah digunakan Bendahara Pengeluaran untuk membiayai belanja perjalanan dinas dan pengeluaran rutin.Namun, dari total itu hanya Rp1.456.276.400 yang bisa dipertanggungjawabkan. Masih tersisa Rp455.247.200 yang hingga kini tidak memiliki dokumen pertanggungjawaban yang jelas. Ironisnya, pengeluaran tersebut tidak tercatat dalam BKU dan belum disahkan dalam aplikasi keuangan negara.Dugaan Perjalanan Dinas FiktifMasalah semakin serius ketika pemeriksaan menemukan perjalanan dinas senilai Rp46.730.765 oleh 11 orang pelaksana kegiatan tidak didukung bukti sah.Dokumen yang seharusnya tersedia seperti:- bukti menginap di hotel- tiket perjalanan- dokumentasi kegiatantidak dapat ditunjukkan.Pemeriksaan bahkan menelusuri data penerbangan ke sejumlah bandara di Papua, di antaranya Bandar Udara Sentani, Bandar Udara Douw Aturure Nabire, dan Bandar Udara Mozes Kilangin. Hasilnya mengejutkan: nama 11 pelaksana perjalanan dinas itu tidak tercatat dalam manifes penumpang maskapai penerbangan.Meski demikian, mereka diketahui telah menerima uang perjalanan dinas. Saat dikonfirmasi, para pelaksana mengakui menerima dana tersebut. Namun dokumen yang diserahkan sebagai pertanggungjawaban bukan bukti yang sesuai dengan perjalanan sebenarnya. Penulis : Risman Serang           Editor  :   Nerius Rahabav 16 Mar 2026, 20:22 WIT
Dugaan Potongan Beasiswa KIP oleh Oknum Pegawai PTS Mimika, Pihak Kampus Membantah Papuanewsonline.com, Timika – Salah satu Perguruan Tinggi Swasta (PTS) di Mimika diduga melakukan pemotongan dana beasiswa KIP dari mahasiswanya. Oknum pegawai Keuangan di PTS itu juga melakukan pengancaman kepada mahasiswa jika melaporkan atau menanyakan soal pemotongan tersebut.Pimpinan PTS saat dikonfirmasi membantah tuduhan bahwa ada potongan beasiswa KIP (Kartu Indonesia Pintar) mahasiswa oleh oknum di lingkungan kampusnya. Hal ini disampaikan oleh mahasiswa saat dihubungi oleh wartawan papuanewsonline.com. "Tidak benar, saya Bilang tidak benar, kalau mau kumpul semua mahasiswa," kata Pimpinan PTS tersebut melalui telepon via WhatsApp pada tanggal 9 maret 2026 pukul 13:59 WITNamun, Media papuanewsonline,com memiliki bukti WhatsApp juga rekaman suara dari beberapa mahasiswa yang mengaku dipotong beasiswanya. "Waktu kita terima beasiswa itu trus kita tanya kenapa dipotong, oknum dari pihak kampus menjawab dengan nada tinggi (kau diam saja atau beasiswamu saya putuskan)," isi pesan tersebut.Di rekaman suara salah satu mahasiswa mengaku tidak mengerti dipotong berapa karena yang diterima sisa 1,2 jt saja, sedangkan salah satu mahasiswa juga mengaku akan dipotong pada pencairan berikut dengan angka yang fantastis.Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penyaluran Dana Bantuan KIP Kuliah, Pasal 5 ayat (1) menyatakan bahwa bantuan biaya hidup harus sepenuhnya diterima mahasiswa penerima KIP Kuliah. Tidak ada alasan apapun, termasuk untuk pembiayaan pendidikan, karena biaya operasional pendidikan sudah termasuk dalam Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan bantuan biaya pengelolaan.Sub Koordinator Pokja KIP Kuliah Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikbudristek, Muni Ika, menegaskan bahwa perguruan tinggi tidak boleh memotong biaya hidup dengan alasan untuk pendidikan. "Kini, kami meminta pemerintah kabupaten Mimika yang terkait untuk turun tangan dan menginvestigasi kasus ini. Apakah kampus telah menyalahgunakan dana KIP Kuliah? Kami menuntut transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana beasiswa mahasiswa. Kepentingan mahasiswa harus diutamakan, bukan kepentingan oknum," (Hendrik) 15 Mar 2026, 10:14 WIT
Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS, Menko Yusril Sebut Serangan terhadap Demokrasi Papuanewsonline.com, Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menyebut tindakan penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, sebagai serangan terhadap nilai-nilai demokrasi dan penegakan hak asasi manusia di Indonesia.Pernyataan tersebut disampaikan Yusril melalui keterangan tertulis di Jakarta pada Jumat (13/3/2026), menyusul insiden penyiraman air keras yang dialami Andrie Yunus beberapa waktu lalu.“Tindakan penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus dari KontraS adalah serangan terhadap demokrasi itu sendiri. Aktivis HAM bekerja untuk kepentingan rakyat dan kepentingan negara, karena penegakan HAM dan demokrasi merupakan amanat konstitusi,” kata Yusril.Menurut Yusril, dalam negara demokrasi setiap pihak harus menjunjung tinggi sikap saling menghormati perbedaan pandangan. Ia menegaskan bahwa tindakan kekerasan terhadap aktivis demokrasi dan HAM tidak dapat dibenarkan dalam keadaan apa pun.“Menyerang aktivis demokrasi dan HAM, meskipun berbeda pendapat dengan mereka, tetap tidak dapat dibenarkan. Dalam demokrasi setiap orang hendaknya berpegang pada prinsip menghormati perbedaan dan keragaman karena semua berbuat untuk kepentingan bersama, bukan untuk kepentingan pribadi,” ujarnya.Yusril juga meminta aparat penegak hukum, khususnya Kepolisian Negara Republik Indonesia, untuk mengusut kasus tersebut secara menyeluruh hingga mengungkap pelaku dan motif di balik serangan tersebut.“Saya meminta aparat penegak hukum, khususnya Polri, memastikan pengusutan tuntas sampai ke aktor intelektual, bukan hanya pelaku penyerangan di lapangan,” tegasnya.Ia menilai pola serangan yang terjadi menunjukkan adanya indikasi perencanaan yang cukup matang, sehingga proses penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pelaku di lapangan saja.“Pola serangan yang dilakukan tampaknya terencana dan terorganisir, sehingga pengungkapan peristiwa ini tidak boleh berhenti di tingkat eksekutor, tetapi juga harus mengungkap aktor intelektual di baliknya,” kata Yusril.Lebih lanjut, Yusril mengungkapkan bahwa dirinya telah melakukan koordinasi dengan aparat kepolisian terkait perkembangan penanganan kasus tersebut.“Saya sudah berkoordinasi dengan Kapolda Metro Jaya yang menangani kasus ini bersama Bareskrim Polri. Saat ini mereka masih melakukan pendalaman, sehingga belum dapat mengungkapkan apa pun kepada publik,” ujarnya.Di sisi lain, ia juga mengimbau masyarakat untuk menunggu hasil penyelidikan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum agar peristiwa tersebut dapat terungkap secara jelas dan objektif.“Saya mengajak masyarakat untuk menunggu hasil penyelidikan kepolisian agar masalah ini menjadi terang-benderang. Tindakan kekerasan seperti ini tidak boleh dibiarkan. Siapa pun dan apa pun motif pelakunya harus ditindak sesuai hukum yang berlaku,” tegas Menko Yusril.Yusril menambahkan bahwa Presiden Prabowo Subianto memiliki komitmen kuat dalam menjunjung tinggi hukum, demokrasi, dan hak asasi manusia di Indonesia.Menurutnya, pemerintah tidak akan memberikan toleransi terhadap segala bentuk tindakan kekerasan, baik terhadap aktivis maupun pihak mana pun yang memiliki pandangan berbeda dengan pemerintah. “Seperti yang Anda lihat, Presiden juga mengundang mereka yang sering berbeda pendapat dengan pemerintah untuk berdialog secara terbuka di Istana. Presiden tidak akan bertoleransi terhadap tindakan kekerasan kepada aktivis atau siapa pun juga,” pungkasnya. (GF) 14 Mar 2026, 14:07 WIT
Warga Berinisial K Diamankan Usai Menodongkan Airsoftgun Ke Arah Pelajar Yang Tawuran Papuanewsonline.com, Timika – Seorang warga sipil berinisial K diamankan aparat kepolisian setelah menodongkan pistol jenis airsoftgun ke arah sekelompok pelajar yang terlibat tawuran di Jalan Budi Utomo, Distrik Mimika Baru, Kabupaten Mimika, pada Jumat (13/3/2026). Peristiwa ini terjadi saat sekelompok pelajar tengah terlibat bentrokan dan saling melempar benda di sekitar area kios milik warga tersebut.Kejadian bermula ketika beberapa pelajar berkumpul dan terlibat aksi tawuran di sekitar Jalan Budi Utomo, Distrik Mimika Baru. Saat itu, mereka saling menyerang dan melempar benda padat ke arah satu sama lain. Warga K yang merupakan pemilik kios di lokasi tersebut melihat kondisi yang mengkhawatirkan dan spontan mengambil airsoftgun jenis Colt kaliber 4,5 mm dari dalam laci kiosnya. Ia kemudian menodongkan senjata tersebut ke arah para pelajar untuk menghentikan bentrokan.Setelah melihat tindakan tersebut, anggota Brimob yang sedang melakukan patroli di lokasi langsung mengamankan warga K dan menyita senjata yang digunakan. Kapolsek Mimika Baru, Mattineta, menyampaikan bahwa senjata yang diamankan adalah airsoftgun tanpa magazine maupun peluru yang dapat digunakan. Dilakukan pemeriksaan awal terhadap warga K yang mengaku membeli senjata tersebut dari seorang anak muda dengan harga sekitar Rp130 ribu. Menurutnya, ia membeli alat tersebut untuk keperluan hobi berburu burung kecilSaat ini penyidik Polsek Mimika Baru sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait asal-usul kepemilikan airsoftgun tersebut serta motif tindakan yang dilakukan oleh warga K."Kita akan mendalami proses pembelian dan memastikan tidak ada bahaya yang akan muncul dari peristiwa ini," pungkas penyidik terkait.  Penulis: Jid Editor: GF 13 Mar 2026, 23:10 WIT
Tawuran Pelajar SMK di Timika, Dipicu Rebutan Pacar Dan Lanjutan Konflik Sebelumnya Papuanewsonline.com, Timika – Kembali terjadi aksi tawuran antar pelajar Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Jalan Budi Utomo, tepatnya di depan SMK Petra Timika, pada Jumat (14/3/2026) sekitar pukul 11.30 WIT. Peristiwa ini melibatkan pelajar dari SMKN 1 Timika dan SMK Petra, yang diketahui dipicu oleh persoalan rebutan pacar serta sebagai kelanjutan konflik yang terjadi pada tanggal 7 Maret lalu di lokasi yang sama.Kapolsek Mimika Baru, Mattineta, menyampaikan bahwa kejadian ini merupakan lanjutan dari konflik sebelumnya yang belum terselesaikan secara tuntas."Kita sudah menangani kasus serupa pada tanggal 7 Maret lalu, namun ternyata belum tuntas dan menyebabkan terjadinya bentrokan kembali saat ini," ujarnya Dalam peristiwa tersebut, satu unit sepeda motor milik pelajar terbakar dan beberapa bagian fasilitas sekolah mengalami kerusakan pada area taman serta pagar depan sekolah.Setelah kejadian terjadi, pihak kepolisian segera mengirimkan petugas untuk membubarkan massa dan mengamankan lokasi kejadianSebanyak tujuh pelajar dari kedua sekolah berhasil diamankan untuk dilakukan pembinaan dan penyelidikan lebih lanjut."Total ada tujuh pelajar yang kami bawa untuk mendapatkan pembinaan selama 1x24 jam, terdiri dari lima pelajar dari SMKN 1 dan dua pelajar dari SMK Petra," jelas Mattineta.Ia menambahkan bahwa pihak kepolisian akan memanggil orang tua dari para pelajar untuk memberikan pemahaman serta pembinaan agar kejadian serupa tidak terulang kembali. "Berdasarkan hasil penyelidikan awal, peristiwa ini dipicu oleh persoalan pribadi yang berkembang menjadi bentrokan kelompok. Kita akan bekerja sama dengan pihak sekolah dan orang tua untuk menangani kasus ini secara menyeluruh," pungkasnya.  Penulis: Jid Editor: GF 13 Mar 2026, 23:06 WIT
Polisi Ungkap Kasus Persetubuhan Anak di Maluku Tenggara, Pelaku Merupakan Paman Korban Papuanewsonline.com, Malra – Kepolisian Resor Maluku Tenggara menetapkan seorang pria berinisial P.W alias R sebagai tersangka dalam kasus dugaan persetubuhan terhadap anak yang terjadi di Desa/Ohoi Rumadian, Kecamatan Manyeuw, Kabupaten Maluku Tenggara.Kapolres Maluku Tenggara AKBP Rian Suhendi, S.Pt., S.I.K., didampingi Kasat Reskrim AKP Barry Talabessy, S.Pd., S.H., M.H., mengungkapkan penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah penyidik Satreskrim melakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan saksi.“Peristiwa ini terjadi pada Jumat, 13 Februari 2026 sekitar pukul 23.40 WIT di rumah tersangka yang berada di Desa Rumadian,” ujar Kapolres saat memberikan keterangan kepada media, Rabu (11/3/2026).Kapolres menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan, awalnya tersangka menjemput korban yang masih di bawah umur dan mengajaknya datang ke rumahnya. Sesampainya di rumah, tersangka meminta korban masuk ke dalam kamar dan mengunci pintu kamar tersebut.Tak lama kemudian, tersangka sempat keluar rumah untuk berkumpul dengan teman-temannya. Setelah kembali, tersangka masuk ke dalam kamar dan berbicara dengan korban.“Saat itu korban mencium aroma minuman keras dari tubuh tersangka. Selanjutnya tersangka diduga memaksa korban untuk melakukan persetubuhan,” jelas Kapolres.Lebih lanjut diungkapkan, tersangka memiliki hubungan keluarga dengan korban, di mana tersangka merupakan paman dari korban.Saat ini, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan oleh penyidik Satreskrim Polres Maluku Tenggara untuk proses hukum lebih lanjut.“Tersangka dijerat dengan Pasal 473 Ayat (1) dan Ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun,” kata Kapolres.Polres Maluku Tenggara menegaskan akan terus melakukan penegakan hukum secara tegas terhadap pelaku kejahatan seksual terhadap anak.Kapolres juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam melaporkan setiap dugaan tindak pidana yang terjadi di lingkungan sekitar.“Apabila masyarakat mengetahui adanya peristiwa pidana, segera laporkan melalui Call Center 110, Bhabinkamtibmas, Polima (Polisi Lingkungan Masyarakat), atau kantor polisi terdekat,” imbau Kapolres.Kasus kekerasan seksual terhadap anak masih menjadi perhatian serius di berbagai daerah. Penanganan cepat oleh Polres Maluku Tenggara menunjukkan komitmen aparat penegak hukum dalam memberikan perlindungan kepada anak sebagai kelompok rentan.Selain penegakan hukum terhadap pelaku, upaya pencegahan juga membutuhkan peran aktif masyarakat, keluarga, dan lingkungan sekitar. Edukasi mengenai perlindungan anak serta keberanian melaporkan tindak kekerasan menjadi faktor penting dalam memutus rantai kejahatan seksual terhadap anak. PNO-12 13 Mar 2026, 19:42 WIT
Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis HAM Andrie Yunus Picu Kecaman Papuanewsonline.com, Jakarta – Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, menjadi korban penyiraman air keras oleh orang tak dikenal (OTK) pada Kamis malam, 12 Maret 2026. Insiden tersebut terjadi setelah Andrie menyelesaikan kegiatan perekaman siniar di Jakarta.Berdasarkan keterangan tertulis yang disampaikan KontraS kepada media, peristiwa tersebut terjadi setelah Andrie mengikuti perekaman siniar bertajuk "Remiliterisme dan Judicial Review di Indonesia” yang digelar di Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Jakarta.Kegiatan perekaman siniar tersebut dilaporkan selesai sekitar pukul 23.00 WIB. Setelah kegiatan berakhir, Andrie kemudian meninggalkan lokasi dan dalam perjalanan di kawasan Menteng, ia diserang oleh orang tak dikenal yang menyiramkan cairan keras ke tubuhnya.Akibat serangan tersebut, Andrie mengalami luka bakar pada beberapa bagian tubuhnya dan harus segera mendapatkan perawatan medis. Ia kemudian dilarikan ke rumah sakit untuk menjalani penanganan intensif."Terjadinya luka serius di sekujur tubuh terutama pada area tangan kanan dan kiri, muka, dada, serta bagian mata," kata Koordinator KontraS Dimas Bagus Arya pada Jumat, (14/3/2026).Hasil pemeriksaan medis sementara menunjukkan bahwa Andrie mengalami luka bakar sekitar 24 persen pada bagian tubuhnya. Kondisi tersebut membuatnya harus menjalani perawatan intensif guna memulihkan luka yang dideritanya."Upaya penyiraman air keras terhadap korban dapat mengakibatkan luka fatal yang serius hingga meninggal dunia," kata dia.KontraS menilai bahwa serangan terhadap Andrie Yunus tidak bisa dilepaskan dari situasi yang semakin mengkhawatirkan bagi para pembela Hak Asasi Manusia di Indonesia. Dimas menyebut peristiwa tersebut berpotensi menjadi bentuk intimidasi terhadap aktivis yang aktif menyuarakan kritik terhadap kebijakan negara.Menurutnya, perlindungan terhadap pembela HAM telah diatur dalam sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Pasal 66 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Peraturan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2015 tentang Prosedur Perlindungan Terhadap Pembela HAM.Dimas juga mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengusut tuntas kasus penyiraman air keras tersebut dan mengungkap pelaku serta motif di balik serangan terhadap Andrie Yunus."Peristiwa ini harus segera mendapat perhatian luas dari berbagai pihak, termasuk lembaga penegak hukum dan masyarakat sipil," kata dia. Selama ini Andrie Yunus bersama KontraS dikenal aktif mengkritisi meningkatnya wacana militerisasi di Indonesia, termasuk melalui sikap kritis terhadap revisi Undang-Undang TNI yang dinilai berpotensi membuka kembali ruang bagi praktik dwifungsi militer dalam jabatan sipil. (GF) 13 Mar 2026, 17:48 WIT
TPNPB Klaim Tembak Aparat Militer Indonesia dalam Kontak Senjata di Intan Jaya Papuanewsonline.com, Intan Jaya – Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB) Kodap VIII Intan Jaya mengklaim telah menembak satu aparat militer Indonesia dalam kontak tembak yang terjadi di Distrik Sugapa, Kabupaten Intan Jaya, pada Senin (9/3/2026) pagi.Klaim tersebut disampaikan melalui Siaran Pers Ke IV Manajemen Markas Pusat KOMNAS TPNPB yang dirilis pada Rabu (11/3/2026). Dalam pernyataan itu disebutkan bahwa kontak tembak terjadi sekitar pukul 05.00 WIT di tiga titik berbeda di Distrik Sugapa.Menurut keterangan yang disampaikan, peristiwa tersebut mengakibatkan satu aparat militer Indonesia mengalami luka tembak dan disebut berpotensi meninggal dunia akibat insiden tersebut.TPNPB menyatakan bahwa kontak tembak tersebut melibatkan pasukan dari Pos Tanah Merah yang berada di bawah komando Marten Tigau bersama pasukannya."Kontak tembak tersebut melibatkan pasukan TPNPB dari Pos Tanah Merah dibawa pimpinan Marten Tigau dan pasukannya. Tidak ada korban jiwa dari pihak TPNPB, namun aparat militer Indonesia melakukan penembakan secara brutal ke pemukiman warga sipil, mengakibatkan pengungsian berkali-kali bagi warga sipil," kata Sebby Sambom, Juru Bicara TPNPB, dalam siaran persnya.Selain insiden pada Senin pagi tersebut, TPNPB juga melaporkan adanya aktivitas operasi militer yang terjadi sehari sebelumnya di wilayah yang sama.Menurut laporan mereka, pada Minggu (8/3/2026) terdengar bunyi tembakan yang disebut berlangsung secara intens di Kampung Yoparu, Distrik Sugapa, yang disebut menyebabkan warga sipil meninggalkan kampung mereka untuk mengungsi.Manajemen Markas Pusat KOMNAS TPNPB dalam pernyataannya juga menyampaikan pandangan bahwa konflik bersenjata di Papua berkaitan dengan persoalan politik antara masyarakat Papua dan pemerintah Indonesia yang hingga kini dinilai belum menemukan penyelesaian.Selain itu, mereka juga menyinggung keberadaan operasi militer Indonesia yang disebut berkaitan dengan penguasaan sumber daya alam di wilayah Papua.Dalam pernyataan yang sama, pihak TPNPB juga menyampaikan seruan kepada komunitas internasional agar memberikan perhatian terhadap situasi konflik yang terjadi di Papua.TPNPB mengimbau kepada PBB dan komunitas internasional untuk hentikan seluruh investasi dan kerja sama dengan Pemerintah Kolonialisme Indonesia di atas Tanah Papua. Penulis: HendrikEditor: GF 11 Mar 2026, 22:00 WIT
Berita utama
Berita Terbaru
Berita Populer
Video terbaru
lihat video 10 Feb 2023, 15:22 WIT