Papuanewsonline.com
BERITA TAG Kriminal
Homepage
Jubir KPK: Kehadiran Pejabat Pemda Mimika Terkait Supervisi dan Koordinasi
Papuanewsonline.com, Jakarta - Juru bicara Lembaga
antirasuah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo akhirnya buka suara
terkait kehadiran beberapa pihak dari Pemda Mimika di Gedung Merah Putih pada
Jumat, (30/1/2026)."Kalau hari ini terkait supervisi, bukan penyidikan
perkara," ucap Jubir KPK, Budi Prasetyo. Disinggung terkait kasus di Kabupaten Mimika yang masuk
penyelidikan KPK, Budi tidak menampik kalau ada, namun enggan memberikan
komentar karena masih dalam ranah penyelidikan.Diketahui Skandal Korupsi di Kabupaten Mimika tercium
Lembaga Antirasush Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), diantaranya penyelidikan
terkait utang Asian One Air kepada Pemda Mimika senilai 19 Miliar, dan utang
bea cukai helikopter Pemda Mimika senilai 80 Miliar Rupiah.Sumber Media Papuanewsonline.com di Gedung Merah Putih KPK
membenarkan penyelidikan tersebut."Mas Silakan langsung saja konfirmasi ke Juru bicara KPK ya, karena Masi tahap
penyelidikan," Ucapnya. Penulis: Hendrik
Editor: GF
31 Jan 2026, 00:03 WIT
Ditengah Pemulihan Pasca Banjir, Polres Aceh Tenggara Gagalkan Peredaran 50,7 Kg Ganja
Papuanewsonline.com, Aceh Tenggara – Ditengah kesibukan petugas Kepolisian yang melaksanakan pemulihan pasca bencana banjir yang melanda Kabupaten Aceh Tenggara, masih ada saja orang yang tidak bertanggung jawab memanfaatkan kesempatan ini untuk menyelundupkan narkotika jenis ganja di Aceh tenggara.Hari ini, Selasa, 27 Januari 2026, Polres Aceh Tenggara berhasil mengamankan dua pria yang membawa narkotika jenis ganja dengan total berat 50,7 kilogram, di wilayah Desa Kati Maju, Kecamatan Ketambe, Aceh Tenggara. Penangkapan ini berlangsung sekitar pukul 14.30 WIB di Jembatan Desa Kati Maju, saat kedua pelaku yang sedang mengendarai mobil L300 warna putih. Petugas menyita dua goni besar berisi ganja, satu goni berisi 12 bal (26,7 kg) dan satu goni berisi 11 bal (24 kg), serta dua unit handphone (Redmi dan Nokia senter) dan satu unit mobil L300 bernomor polisi BK 1744 TI.Pengungkapan ini dipimpin oleh Kasat Intelkam Polres Aceh Tenggara, Iptu Zakaria dan berhasil mengamankan dua pelaku, yakni PP (37), warga Desa Lawe Desky, dan SS (23), warga Desa Muara Situlen, Kecamatan Babul Makmur Kabupaten Aceh Tenggara berhasil diamankan.Penangkapan berawal pukul 11.30 WIB, saat Tim Opsnal menerima informasi masyarakat tentang mobil L300 yang membawa ganja dari Desa Lak-lak, Kecamatan Ketambe, menuju Kota Medan, Sumatra Utara. Menindaklanjuti laporan, petugas melakukan undercover dan pengintaian, hingga berhasil menghentikan kendaraan dan menemukan barang bukti.Dari Hasil interogasi awal menunjukkan bahwa pengemudi, PP, mengaku diperintah oleh seseorang bernama AP, warga Desa Muara Situlen, dengan imbalan Rp150.000 per kilogram ganja.Kedua pelaku beserta barang bukti kini diamankan di Mapolres Aceh Tenggara untuk proses penyelidikan lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku.Kapolres Aceh Tenggara AKBP Yulhendri, S.I.K melalui Kasi Humas AKP J Silalahi menyatakan komitmennya untuk mengembangkan jaringan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Aceh Tenggara. Selain itu, Polsubsektor Lawe Pakam akan secara rutin melaksanakan razia kendaraan yang melintas dari Aceh Tenggara menuju Sumatra Utara, dan sebaliknya sebagai langkah pencegahan peredaran narkotika lintas wilayah.Dengan penangkapan ini, Polres Aceh Tenggara menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika, menjaga keamanan masyarakat, dan memastikan wilayah Kabupaten Aceh Tenggara bebas dari pengaruh barang haram. PNO-12
29 Jan 2026, 16:21 WIT
Kota Timika Dikepung Judi Togel, Warga Resah dan Desak Penindakan Serius
Papuanewsonline.com, Mimika — Aktivitas perjudian togel di
Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah, kian marak dan dinilai sudah berada
pada tahap mengkhawatirkan. Praktik ilegal ini disebut telah menjangkau
berbagai lapisan masyarakat dan berlangsung terbuka di lingkungan permukiman,
sehingga menimbulkan keresahan luas di tengah warga.Sejumlah warga menyampaikan bahwa judi togel tidak hanya
melibatkan orang dewasa, tetapi juga mulai menyasar anak-anak sekolah dan
generasi muda. Kondisi ini dinilai berbahaya karena berpotensi merusak mental,
ekonomi keluarga, serta masa depan anak-anak Mimika.Keluhan masyarakat semakin meningkat seiring dengan tidak
adanya efek jera terhadap para pelaku. Aktivitas perjudian disebut berlangsung
hampir setiap hari dan terkesan bebas, seolah tidak tersentuh oleh penegakan
hukum.Warga menilai dampak sosial dari judi togel sangat nyata,
mulai dari persoalan ekonomi rumah tangga, konflik keluarga, hingga menurunnya
produktivitas masyarakat. Situasi tersebut diperparah dengan minimnya
pengawasan dan tindakan tegas di lapangan.Atas kondisi tersebut, masyarakat Mimika mendesak pihak
kepolisian untuk segera turun tangan dan menghentikan aktivitas judi togel yang
dinilai merusak ketertiban umum dan mengancam masa depan generasi muda.Kapolres Mimika, AKBP Billyandha Hildiario Budiman, S.I.K.,
M.H., hingga kini belum memberikan pernyataan resmi terkait maraknya praktik
judi togel di wilayah hukumnya. Meski demikian, masyarakat berharap adanya
langkah konkret dan penegakan hukum yang tegas.Warga juga mendorong adanya kerja sama antara kepolisian dan
masyarakat dalam memberantas perjudian, termasuk dengan membuka ruang pengaduan
dan meningkatkan patroli di lingkungan rawan praktik togel.Masyarakat Mimika menegaskan kesiapan mereka untuk mendukung
aparat penegak hukum dalam upaya menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan
bebas dari praktik perjudian yang merugikan banyak pihak. Penulis: HendEditor: GF
27 Jan 2026, 12:20 WIT
TPNPB Minta Aparat Militer Kembalikan Jazad Angin Kobak yang Gugur di Yahukimo
Papuanewsonline.com, Yahukimo — Manajemen Markas Pusat
Komite Nasional Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (KOMNAS TPNPB)
mengeluarkan siaran pers pada Sabtu, 24 Januari 2026, yang berisi permintaan
kepada militer Indonesia untuk segera mengembalikan jazad Angin Kobak. Angin
Kobak diketahui merupakan anggota TPNPB Kodap XVI Yahukimo yang gugur dalam
kontak senjata di wilayah Yahukimo pada Kamis, 22 Januari 2026.Dalam siaran pers tersebut, TPNPB menyampaikan bahwa hingga
saat pernyataan dikeluarkan, jazad Angin Kobak belum diserahkan kepada pihak
keluarga maupun gereja untuk proses pemakaman. Manajemen Markas Pusat TPNPB
menilai kondisi tersebut menimbulkan ketidakpastian serta keresahan di kalangan
anggota dan simpatisan."Jazad Almarhum Angin Kobak telah disembunyikan oleh
aparat militer Indonesia dan belum dikembalikan kepada kami untuk prosesi
pemakaman," kata Sebby Sambom, Juru Bicara TPNPB OPM.TPNPB secara khusus mengimbau Presiden Republik Indonesia
Prabowo Subianto, Panglima Kodam XVII/Cenderawasih, serta seluruh aparat
militer yang bertugas di wilayah Papua untuk menyerahkan jazad Angin Kobak
kepada pihak keluarga atau gereja agar dapat dimakamkan secara layak sesuai
adat dan kepercayaan.Dalam pernyataannya, TPNPB juga meminta kejelasan apabila
jazad tersebut telah dimakamkan secara sepihak oleh aparat keamanan. Informasi
tersebut dinilai penting agar pencarian yang dilakukan oleh pihak TPNPB dapat
dihentikan dan tidak menimbulkan risiko lanjutan di lapangan."Jika jazad telah dikubur secara sepihak, kami meminta
pengumuman kepada publik agar kami dapat menghentikan pencarian," tambah
Sebby.Selain itu, TPNPB mengingatkan agar jazad Angin Kobak tidak
dijadikan bagian dari strategi atau taktik operasi militer. Mereka menilai
tindakan semacam itu bertentangan dengan prinsip-prinsip hukum humaniter
internasional yang menjunjung tinggi martabat manusia, termasuk dalam situasi
konflik bersenjata.Siaran pers ini menegaskan sikap TPNPB bahwa pengembalian
jazad merupakan persoalan kemanusiaan yang harus dipisahkan dari dinamika
konflik bersenjata, serta diharapkan dapat disikapi secara terbuka dan
bertanggung jawab oleh semua pihak terkait.Penulis: HendEditor: GF
24 Jan 2026, 22:27 WIT
Polres Maluku Tenggara Serahkan Dua Tersangka Kasus Pembacokan ke JPU
Papuanewsonline.com, Malra - Penyidik Satuan Reskrim Polres Maluku Tenggara, menyerahkan dua tersangka kasus dugaan pembacokan dengan senjata tajam atau tindak pidana penganiayaan berat kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara, Rabu (21/1/2026).Dua tersangka yang diserahkan bersama barang bukti pada pukul 14.00 WIT ini yaitu berinisial D.J.F alias Jordy dan rekannya M.S alias Melvin. Proses tahap 2 ini dilaksanakan setelah berkas kedua Tersangka telah dinyatakan lengkap (P21) oleh JPU.Kapolres Maluku Tenggara AKBP Rian Suhendi, S.Pt., SIK, didampingi Kasat Reskrim AKP Barry Talabessy,S.Pd., SH., MH dalam press release menyampaikan kasus pembacokan tersebut terjadi di samping Hotel Dragon, Ohoibun pada tanggal 19 September 2025. Peristiwa yang terjadi pada waktu dini hari lalu ini diawali ketika kedua terduga pelaku sudah dalam keadaan mabuk. Mereka berboncengan dengan sepada motor vixion hendak membeli miras jenis sageru. Ketika tiba disamping dragon hotel, Jordy dan rekannya Melvin ditegur teman Korban Ferdinandus Talaut berinisal R.G. Adu mulut akhirnya tak dapat dielakan. Jordy yang tidak terima bersama temannya Melvin kemudian memacu sepeda motor mengambil senjata tajam jenis parang di rumahnya. Mereka kemudian kembali mencari R.G. "Karena R.G sudah pergi dari TKP, sehingga Terduga Pelaku Jordy langsung meluapkan emosi kepada Korban Ferdinandus Talaut dengan cara mengayunkan parang ke arah korban sebanyak satu kali, namun sempat ditangkis oleh Korban menggunakan tangan kiri. Telapak tangan kiri korban luka robek yang serius karena tulang jari kelingking putus," kata Kapolres.Korban yang mengalami luka berat oleh warga setempat dilarikan ke Rumah Sakit Karel Satsuitbun Langgur untuk menjalani perawatan medis.Terkait kasus ini, Satreskrim Polres Maluku Tenggara dengan sigap mengamankan sepeda motor yang digunakan Jordy untuk melakukan aksi pembacokan. Dari hasil profiling Tim Opsnal Sateskrim Polres Maluku Tenggara berhasil mengamankan Jordy dan Melvin bersama barang bukti sebilah parang dan pakaian yang digunakannya saat melakukan tindak pidana."Bahwa terhadap Tersangka D.J.F Alias Jordy dan M.S Alias Melvin diancam dengan Tindak Pidana Kepemilikian senjata tajam illegal dan Penganiyaan yang menyebabkan luka berat sebagaimana dimaksud Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 Tentang Mengubah "Ordonnantie Tijdelijke Bijzondere Strafbepalingen" (Stbl. 1948 No.17), dan UU R.I. Dahulu No. 8 Tahun 1948, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun pidana penjara dan Pasal 351 ayat (2) dengan ancaman 5 Tahun," sebutnya.Perkara ini, tambah Kapolres, oleh Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara Berkas Perkara Tersangka telah dinyatakan lengkap atau P-21, "sehingga pada tanggal 20 Januari 2026 telah diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara beserta barang bukti, untuk proses hukum lebih lanjut," jelasnya.Kapolres menegaskan pihaknya akan menindak tegas berbagai tindakan kekerasan apalagi menggunakan senjata tajam yang dapat memicu konflik atau tawuran."Kami menghimbau semua komponen masyarakat untuk mendukung pihak kepolisian dalam menegakan hukum bersama menjaga kamtibmas. Kami menghimbau semua kelompok pemuda untuk tidak terpengaruh oleh berbagai aksi provokatif dari pihak yang tidak menginginkan kedamaian di Tanah Evav," pungkasnya. PNO-12
23 Jan 2026, 13:25 WIT
Satgas Operasi Damai Cartenz 2026 Tinjau Kesiapan Personel di Pegunungan Bintang
Papuanewsonline.com, Mimika — Satuan Tugas Operasi Damai
Cartenz 2026 melaksanakan kegiatan asistensi dan pengecekan kesiapan personel
di Pos Komando Taktis (Poskotis) 431/SSP/3/3 Yonif 4 Rajawali Kostrad, Distrik
Serambakon, Kabupaten Pegunungan Bintang, Provinsi Papua Pegunungan, Rabu sore
(21/1/2026).Kegiatan ini bertujuan memastikan kesiapan operasional
personel sekaligus memberikan dukungan moril kepada anggota TNI–Polri yang
bertugas di wilayah pegunungan dengan kondisi geografis dan dinamika keamanan
yang menantang. Asistensi lapangan menjadi bagian penting dalam menjaga
efektivitas pelaksanaan tugas pengamanan.Asistensi dipimpin langsung oleh Kasatgas Banops Operasi
Damai Cartenz 2026, Kombes Pol. Bambang Widiatmoko, S.H., M.H., bersama
sejumlah pejabat utama satgas. Kegiatan tersebut merupakan agenda rutin untuk
memastikan seluruh elemen pengamanan di wilayah Papua berjalan sesuai dengan
rencana operasi.Selain melakukan pemeriksaan terhadap kondisi personel dan
sarana pendukung di pos, rombongan juga menggelar pertemuan koordinasi dan
silaturahmi dengan personel TNI yang bertugas di lokasi tersebut. Pertemuan ini
menjadi sarana memperkuat komunikasi dan soliditas lintas satuan.Rangkaian kegiatan dilanjutkan dengan patroli bersama
TNI–Polri di wilayah Distrik Serambakon. Patroli gabungan ini menjadi simbol
nyata sinergi aparat keamanan dalam menjaga stabilitas dan menciptakan rasa
aman di tengah masyarakat setempat.Kepala Operasi Damai Cartenz 2026, Brigjen Pol. Dr. Faizal
Ramadhani, S.Sos., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa asistensi lapangan merupakan
bentuk perhatian pimpinan terhadap personel yang bertugas di garis depan,
sekaligus upaya menjaga soliditas dan profesionalisme dalam pelaksanaan tugas
pengamanan.Menurutnya, kehadiran pimpinan di lapangan diharapkan mampu
meningkatkan semangat juang, loyalitas, serta komitmen personel dalam menjaga
ketertiban dan keamanan masyarakat di Papua, khususnya di wilayah dengan
tingkat kerawanan dan tantangan medan yang tinggi.Sementara itu, Wakil Kepala Operasi Damai Cartenz 2026,
Kombes Pol. Adarma Sinaga, S.I.K., M.Hum., menekankan pentingnya sinergi yang
kuat antar satgas serta koordinasi yang baik dengan kepolisian kewilayahan guna
mendukung keberhasilan setiap operasi pengamanan.Melalui kegiatan asistensi, koordinasi, dan patroli bersama
ini, Satgas Operasi Damai Cartenz 2026 kembali menegaskan komitmennya untuk
menjaga stabilitas keamanan di Kabupaten Pegunungan Bintang dan wilayah Papua
secara umum dengan mengedepankan profesionalisme, kerja sama, dan pendekatan
humanis.Penulis: JidEditor: GF
22 Jan 2026, 20:20 WIT
350 Liter Miras Jenis Sopi Berhasil Diamankan Polda Maluku
Papuanewsonline.com, Ambon - Aparat Kepolisian Daerah Maluku yang tergabung dari Direktorat Pol Airud, Reskrimum dan Resnarkoba mengamankan sebanyak 350 liter minuman keras (miras) jenis sopi.Miras tradisional tersebut diamankan setelah dilaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) Tahun 2026 di pelabuhan Hunimua, Desa Liang, Kabupaten Maluku Tengah (Ambon), Rabu (21/1/2025)."Hari ini personel gabungan Polda Maluku melaksanakan KRYD di Pelabuhan Hunimua. Hasilnya ditemukan sebanyak 350 liter miras tradisional jenis sopi dan sudah diamankan," kata Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Rositah Umasugi, S.I.K.Kegiatan rutin kepolisian ini merupakan tindakan preventif untuk menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif menjelang pelaksanaan Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Salawaku Polda Maluku 2026."Ratusan miras sopi berhasil diamankan setelah dilakukan pemantauan arus lalu lintas penumpang dan kendaraan. Petugas juga melakukan pemeriksaan terhadap beberapa kendaraan," jelasnya.Ratusan minuman beralkohol tinggi yang ditemukan tersebut diselundupkan menggunakan kendaraan angkutan penumpang yang bergerak dari Pelabuhan Waipirit, Seram Bagian Barat (SBB). "Saat melakukan pemeriksaan kendaraan dan barang bawaannya, personel gabungan mendapati sebuah karung dan beberapa kantong pelastik berisi sopi, tanpa pemilik, barang bukti saat ini sudah diamankan di Mako Polda Maluku," pungkasnya. PNO-12
22 Jan 2026, 13:35 WIT
Tersangka Kasus Penganiayaan Berujung Maut Diserahkan ke Kejari Mimika
Papuanewsonline.com, Mimika — Penyidik Unit Polsek Mimika
Baru secara resmi menyerahkan tersangka kasus penganiayaan berat yang
mengakibatkan korban meninggal dunia ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika.
Penyerahan tersangka yang diketahui berinisial YH alias Ongen ini dilakukan bersamaan
dengan barang bukti sebagai bagian dari proses tahap dua penanganan perkara.Penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut dilaksanakan
berdasarkan surat masuk dari Kejaksaan Negeri Timika dengan nomor
B-762/R.1.19/Eoh/1/12/2025 tertanggal 12 Desember 2025, setelah berkas perkara
dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat untuk dilanjutkan ke tahap penuntutan.Kapolsek Mimika Baru, AKP Putut Yudha Pratama, S.T.K.,
S.I.K., menjelaskan bahwa perkara ini dikategorikan sebagai tindak pidana
penganiayaan berat. Hal tersebut dikarenakan korban berinisial DAW meninggal
dunia saat menjalani perawatan medis di RSUD Mimika akibat luka tusuk yang
dialaminya.Korban diketahui mengalami tusukan menggunakan sebilah pisau
yang mengenai bagian ketiak sebelah kiri, sehingga menyebabkan kondisi korban
memburuk hingga akhirnya menghembuskan napas terakhir meskipun telah
mendapatkan penanganan dari tim medis.“Proses tahap II berjalan lancar berkat komunikasi dan
koordinasi yang terjalin baik selama ini antara Polsek Mimika Baru dan Pihak
Kejaksaan Negeri Timika,” ujarnya.Selain menyerahkan tersangka, penyidik juga turut
menyerahkan sejumlah barang bukti yang berkaitan langsung dengan peristiwa
penganiayaan tersebut. Barang bukti yang diserahkan antara lain satu bilah
pisau dapur bergagang kayu dengan panjang sekitar 25 sentimeter serta satu
lembar celana pendek yang masih berlumuran darah.Dengan dilaksanakannya tahap dua, berkas perkara kasus
penganiayaan berat ini dinyatakan lengkap dan sepenuhnya menjadi kewenangan
pihak kejaksaan untuk diproses lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang
berlaku.Penanganan kasus ini diharapkan dapat memberikan efek jera
kepada pelaku tindak kekerasan sekaligus menjadi peringatan bagi masyarakat
agar menjauhi tindakan kriminal, khususnya memasuki tahun baru 2026.AKP Putut juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu
melaporkan setiap tindakan kekerasan yang terjadi di lingkungan sekitar agar
dapat segera ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum.“Kita tidak boleh diam melihat tindak kekerasan terjadi di
sekitar kita. Segera laporkan ke pihak kepolisian agar pelaku mendapatkan
hukuman yang sesuai dan masyarakat tetap aman serta terjaga ketertibannya,”
pungkasnya. Penulis: JidEditor: GF
22 Jan 2026, 02:46 WIT
Polda Maluku Proses Etik dan Pidana Aipda RH, Oknum Polisi Polres SBB Pelaku Kekerasan Seksual
Papuanewsonline.com, Ambon - Kepolisian Daerah (Polda) Maluku menegaskan komitmennya untuk melindungi korban, menjamin keadilan, serta menegakkan reformasi internal Polri dalam penanganan dugaan kekerasan seksual yang melibatkan oknum anggota Polri berinisial Aipda RH, personel Polres Seram Bagian Barat (SBB).Penegasan ini disampaikan Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Rositah Umasugi, S.I.K., menyusul adanya laporan masyarakat yang menjadi perhatian publik, baik terkait dugaan pelanggaran kode etik profesi Polri maupun dugaan tindak pidana kekerasan seksual. Polda Maluku memastikan seluruh laporan ditangani secara profesional, transparan, dan akuntabel, tanpa pandang bulu.Menurut Kombes Rositah, bahwa sejak laporan diterima, institusi Polri memastikan korban memperoleh ruang aman untuk melapor, mendapatkan perlindungan hukum, serta difasilitasi layanan kesehatan sesuai ketentuan.“Setiap laporan dugaan kekerasan seksual ditangani dengan pendekatan sensitif korban. Tidak ada pembiaran, tidak ada intimidasi, dan tidak ada toleransi terhadap pelanggaran,” tegas Kabid Humas.Berdasarkan klarifikasi dan pemeriksaan awal yang dilakukan oleh Sipropam Polres SBB, diketahui bahwa antara pelapor dan terlapor sebelumnya menjalin hubungan pribadi. Dari hasil pemeriksaan internal, Propam menemukan cukup bukti terjadinya pelanggaran Kode Etik Profesi Polri (KKEP) sebagaimana diatur dalam Pasal 8 huruf c angka 3 Perpol Nomor 7 Tahun 2022, terkait kewajiban anggota Polri untuk menaati dan menghormati norma kesusilaan.Atas temuan tersebut, Propam memastikan proses sidang Kode Etik Profesi Polri tetap dilaksanakan sebagai bentuk penegakan disiplin dan akuntabilitas internal.Selain proses etik, menurut Kombes Rositah, pada hari Senin (12/1/ 2026) kemarin, pelapor juga membuat laporan pidana ke SPKT Polda Maluku terkait dugaan pemerkosaan dan atau kekerasan seksual. Atas laporan tersebut, Polda Maluku telah menerbitkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/17/I/2026/SPKT/POLDA MALUKU dan memfasilitasi Visum et Repertum (VER) di Rumah Sakit Bhayangkara Ambon.Polda Maluku menegaskan bahwa proses etik dan proses pidana berjalan secara paralel namun terpisah, sesuai ketentuan hukum yang berlaku.“Penanganan dugaan tindak pidana dilakukan oleh penyidik Polda Maluku secara profesional dan independen. Proses etik tidak menggantikan, tidak menghentikan, dan tidak mengintervensi proses pidana,” jelas Kabid Humas.Sebagai langkah penegakan disiplin dan untuk menjamin objektivitas pemeriksaan, terlapor telah ditempatkan di tempat khusus selama 21 hari. Langkah ini dilakukan untuk mencegah potensi intervensi, menjaga netralitas proses hukum, serta melindungi semua pihak selama pemeriksaan berlangsung.Polda Maluku menegaskan bahwa penanganan perkara ini merupakan bagian dari komitmen reformasi Polri, khususnya dalam upaya memberantas kekerasan seksual dan menutup ruang impunitas di internal institusi.“Tidak ada anggota Polri yang kebal hukum. Siapa pun yang terbukti melanggar, baik etik maupun pidana, akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Kombes Wanita satu-satunya di Polda Maluku ini.Polda Maluku mengajak masyarakat dan media untuk tetap mengedepankan objektivitas, kehati-hatian, dan asas praduga tak bersalah, serta memberi ruang bagi proses hukum yang sedang berjalan.Polri juga menegaskan keterbukaannya terhadap pengawasan publik dan media sebagai bagian dari upaya membangun institusi yang profesional, berintegritas, dan berpihak pada keadilan, khususnya bagi korban kekerasan seksual, tutupnya. PNO-12
20 Jan 2026, 13:23 WIT
Berita utama
Berita Terbaru
Berita Populer
Video terbaru