Papuanewsonline.com
BERITA TAG Kriminal
Homepage
Aksi Pencurian Motor Di Timika Jadi Perhatian Publik, Diringkus Polsek Mimika Baru
Papuanewsonline.com, Mimika – Aksi pencurian kendaraan bermotor di Jalan Anggrek, Timika menjadi perhatian publik setelah Tim Opsnal Reskrim Polsek Mimika Baru berhasil mengamankan 2 orang terduga pelaku dengan inisial RT dan SM, serta 1 orang penadah inisial HM, Minggu (27/7/2026).Penangkapan ini bermula dari laporan korban AJP yang rumahnya dibobol pencuri pada Rabu (22/7/2026) sekitar pukul 23.05 WIT. Akibat kejadian tersebut korban kehilangan 1 unit motor Yamaha RX King dan sejumlah barang lainnya dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp100.000.000.Ditangkap Berkat Informasi KorbanKanit Reskrim Polsek Miru mengatakan, pihaknya bergerak cepat setelah mendapat informasi dari korban pada Minggu pukul 12.00 WIT."Dari informasi korban, tim langsung menuju Jalan Anggrek dan berhasil mengamankan terduga pelaku pertama inisial SM. Dari hasil interogasi, SM menyebut rekannya inisial RT berada di pangkalan rental mobil pickup Jalan Yos Sudarso, Jayanti," jelasnya.Sekitar pukul 14.15 WIT, tim kemudian mengamankan RT di lokasi tersebut.Motor Dijual Rp3 JutaDalam pemeriksaan, kedua terduga pelaku mengakui telah mencuri motor RX King milik korban. Motor itu kemudian dijual ke sebuah bengkel di Jalan Leo Mamiri samping PLN dengan harga Rp3.000.000."Tim melakukan pengembangan dan pukul 15.30 WIT berhasil mengamankan barang bukti motor RX King milik korban beserta penadahnya inisial HM di bengkel tersebut," ungkapnya.Diduga Lakukan Aksi LainDari hasil interogasi, kedua terduga pelaku juga mengaku pernah melakukan pencurian motor di Jalan WR Supratman dan beberapa aksi jambret di wilayah Kota Timika. Ponsel hasil kejahatan dijual di beberapa titik di Kota Timika.Saat ini ketiga orang tersebut beserta barang bukti 1 unit motor Yamaha RX King dan 3 unit HP berbagai merk telah diamankan di Polsek Mimika Baru untuk proses hukum lebih lanjut.Korban telah membuat Laporan Polisi nomor: LP/B/125/VII/2026/SPKT/POLSEK MIMIKA BARU/POLRES MIMIKA/POLDA PAPUA TENGAH, tanggal 27 Juli 2026.Polisi masih melakukan pengembangan terkait kasus lain yang diakui para terduga pelaku.Penulis: HendrikEditor: OF
29 Jul 2026, 08:34 WIT
Amnesty Desak Penegakan Hukum Atas Kasus Main Hakim Sendiri Di Tabanan Dan Morowali
Papuanewsonline.com, Jakarta – Amnesty International Indonesia mendesak aparat penegak hukum bertindak tegas terhadap pelaku aksi main hakim sendiri yang menyebabkan korban meninggal dunia di Tabanan, Bali, dan Morowali, Sulawesi Tengah. Organisasi tersebut menilai meningkatnya praktik vigilantisme menjadi peringatan serius bagi pemerintah dalam menjaga penegakan hukum dan perlindungan hak asasi manusia.Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban sekaligus menyoroti pentingnya penghormatan terhadap hak hidup dan asas praduga tak bersalah. Menurutnya, kedua prinsip tersebut merupakan fondasi utama dalam sistem hukum yang adil.“Kami menyampaikan belasungkawa kepada korban dan keluarga korban. Meningkatnya aksi vigilantisme atau main hakim sendiri di tengah masyarakat belakangan ini harus menjadi perhatian serius bagi pemerintah, terutama penegak hukum," ujar Usman Hamid.Ia menegaskan tindakan main hakim sendiri tidak hanya mengancam hak fundamental setiap manusia, tetapi juga mengabaikan proses hukum yang adil dan mencederai prinsip supremasi hukum. Karena itu, pemerintah diminta memastikan seluruh pihak yang bertanggung jawab diproses sesuai hukum nasional maupun standar hukum internasional.Amnesty juga menilai pertanggungjawaban tidak hanya ditujukan kepada pelaku pengeroyokan, tetapi juga harus mencakup kemungkinan adanya unsur kelalaian aparat apabila gagal mencegah terjadinya aksi kekerasan massa. Menurut organisasi tersebut, pembiaran terhadap kasus serupa berpotensi memicu tindakan kekerasan berulang di masa mendatang.Selain penegakan hukum, aparat kepolisian diminta tidak memberikan ruang toleransi terhadap praktik vigilantisme. Amnesty juga mendorong pemerintah memperkuat edukasi kepada masyarakat agar setiap dugaan tindak pidana diserahkan kepada aparat penegak hukum, bukan diselesaikan melalui kekerasan.Dalam keterangan yang sama, Amnesty turut meminta negara memberikan perhatian terhadap keluarga para korban mengingat keduanya diketahui menjadi tulang punggung keluarga. Organisasi itu menilai perlindungan terhadap keluarga korban merupakan bagian dari tanggung jawab negara setelah terjadinya peristiwa tersebut.Kasus yang menjadi sorotan terjadi di Tabanan, Bali, pada 24 Juli 2026 dan di Morowali, Sulawesi Tengah, sehari kemudian. Dalam kedua peristiwa tersebut, korban meninggal dunia setelah menjadi sasaran amuk massa akibat dugaan tindak pencurian. Hingga kini, proses hukum terhadap kasus di kedua daerah tersebut masih terus berjalan.Penulis: JidEditor: OF
28 Jul 2026, 20:28 WIT
Warga Temukan Senjata Rakitan di Mimika Barat, Segera Diserahkan ke Polisi
Papuanewsonline.com, Mimika – Polres Mimika menerima penyerahan satu pucuk senjata api rakitan laras panjang yang ditemukan warga di kawasan Kilometer 12, Kampung Yamowitina, Distrik Mimika Barat Tengah, Papua Tengah. Temuan ini terjadi Jumat (24/7/2026) saat seorang nelayan bersama rekannya sedang melakukan aktivitas menangkap ikan di sekitar sungai setempat.Kasi Humas Polres Mimika, Iptu Hempy Ona, menjelaskan penemuan berawal dari warga berinisial YT (41) yang sedang mengangkat jaring ikan. Bersama beberapa rekannya, ia kemudian bergerak ke area permukiman lama yang sudah lama ditinggalkan. Di halaman salah satu bangunan yang atapnya tertutup seng, mereka menjumpai sejumlah peralatan rumah tangga beserta satu senjata api rakitan yang bentuknya menyerupai senjata SS1 tanpa magazen, terbungkus kain sarung bantal.Setelah kembali ke Pelabuhan Lokpon, KM 0 Kapiraya, warga berinisial TT segera melaporkan hal itu kepada Kapolsek Mimika Barat Ipda Muhamad Yani. Atas arahan tersebut, YT dan warga lainnya menyerahkan barang temuan kepada Kanit Intel Polsek Mimika Barat Aiptu Alfino Yandri serta Babinsa Serda Masa pada pukul 18.00 WIT. Barang kini diamankan di Pos Polsek Mimika Barat untuk proses penyelidikan lebih lanjut.Pihak kepolisian sangat mengapresiasi sikap bijak dan kooperatif masyarakat yang langsung menyerahkan temuan tersebut tanpa berusaha menyimpan atau menggunakannya. Penyelidikan sedang digencarkan untuk menelusuri asal-usul senjata dan memastikan tidak ada lagi barang sejenis yang tertinggal di lokasi tersebut guna mencegah penyalahgunaan.Penulis: JidEditor: OF
28 Jul 2026, 14:44 WIT
Kementerian HAM Kecam Main Hakim Sendiri di Bali, Minta Proses Hukum Adil dan Perlindungan Keluarga
Papuanewsonline.com, Denpasar – Kementerian Hak Asasi Manusia mengecam keras aksi main hakim sendiri yang berujung pada kematian seorang warga di Baturiti, Tabanan, Bali. Koordinator Kementerian HAM Wilayah Bali Anak Agung Gede Ngurah Dalem menegaskan perbuatan tersebut melanggar hukum sekaligus merampas hak asasi seseorang, serta menimbulkan trauma mendalam bagi keluarga, terutama anak yang menyaksikan langsung kejadian tersebut.“Kami turut berduka cita yang sedalam-dalamnya. Kami mengecam keras peristiwa ini dan berharap anak beserta seluruh keluarga korban segera mendapatkan pendampingan serta perlindungan yang layak,” ujar Dalem dalam keterangan tertulis, Senin (27/7/2026). Pihaknya mendesak proses hukum berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel guna mewujudkan kepastian hukum serta rasa keadilan yang sesungguhnya.Dalem menegaskan setiap warga negara berhak mendapat perlindungan hukum dan perlakuan yang menghargai martabat kemanusiaan. Oleh sebab itu, segala bentuk tindakan main hakim sendiri tidak dapat dibenarkan dengan alasan apa pun. Setiap dugaan pelanggaran hukum wajib diserahkan sepenuhnya kepada aparat berwenang sesuai peraturan yang berlaku.Pihaknya akan segera turun memantau langsung ke lokasi serta berkoordinasi erat dengan kepolisian, pemerintah daerah, dan lembaga terkait. Tujuannya memastikan penanganan perkara berjalan berpegang pada prinsip hak asasi manusia, sekaligus menjamin pemenuhan hak psikologis dan sosial bagi keluarga yang ditinggalkan.Penulis: JidEditor: OF
28 Jul 2026, 09:54 WIT
Kasus Pengeroyokan Terduga Pencuri Ayam, Waka Komisi XIII DPR: Main Hakim Sendiri Langgar HAM
Papuanewsonline.com, Jakarta – Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Sugiat Santoso menyampaikan keprihatinan mendalam atas kasus pengeroyokan yang menewaskan terduga pencuri ayam di Tabanan, Bali. Ia menegaskan tindakan main hakim sendiri yang dilakukan warga tersebut secara nyata melanggar prinsip hak asasi manusia dan aturan hukum yang berlaku.“Setiap dugaan tindak pidana seharusnya diserahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum. Merekalah yang berwenang menangkap, memeriksa, dan memutuskan apakah seseorang bersalah atau tidak, bukan masyarakat yang mengambil tindakan sendiri hingga merenggut nyawa orang lain,” tegas Sugiat, Senin (27/7/2026).Komisi XIII yang juga membidangi urusan hak asasi manusia menegaskan tidak boleh ada pembenaran atas tindakan main hakim sendiri dalam bentuk apa pun. Setiap warga yang mengetahui adanya dugaan kejahatan cukup melapor kepada pihak berwenang agar proses hukum berjalan adil, transparan, dan tidak merugikan hak hidup seseorang.Pihaknya juga menyoroti nasib anak-anak korban yang masih bersekolah dan meminta negara hadir menjamin kelangsungan pendidikan mereka. Sementara itu, aparat kepolisian diminta menindak tegas lima tersangka pelaku pengeroyokan yang telah ditetapkan, karena menghilangkan nyawa orang adalah kejahatan berat yang tidak boleh dibiarkan lepas dari jerat hukum.Penulis: JidEditor: OF
28 Jul 2026, 09:52 WIT
Buronan Peredaran Narkoba Berakhir di Homestay, Polres Mimika Amankan 38 Paket Sabu
Papuanewsonline.com, Mimika – Upaya pelarian tersangka peredaran gelap narkotika berinisial MD akhirnya terhenti. Tim Operasional Satresnarkoba Polres Mimika yang dipimpin langsung Kapolres AKBP Alredo Agustinus Rumbiak bersama Kasat Narkoba Iptu Y. Rante Limbong berhasil menangkapnya di Kamar 25 sebuah homestay Jalan Busiri Ujung, Minggu (26/7/2026) malam. Penindakan ini berlandaskan laporan polisi terbaru yang masuk ke pihak kepolisian.Penyergapan bermula dari aduan masyarakat yang diterima sekitar pukul 23.30 WIT. Saat digeledah, petugas menemukan 33 paket plastik berisi kristal putih yang diduga sabu. Tersangka mengakui seluruh barang itu miliknya, sekaligus mengakui telah menyembunyikan lima paket lagi dengan cara ditempel di sepanjang jalan tersebut. Polisi segera menyisir lokasi dan berhasil menemukan barang bukti tambahan tersebut.Dari keterangan MD, petugas kemudian melacak rekannya berinisial IK di Jalan Nawaripi Dalam. Penangkapan berjalan tanpa perlawanan, beserta satu unit ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi. Total barang bukti yang disita dari kedua tersangka berjumlah 38 paket sabu siap edar, perlengkapan penyimpanan, alat tempel, tiga unit telepon seluler, serta uang tunai Rp1 juta hasil penjualan.Kedua pelaku kini telah digelandang ke Markas Polres Mimika untuk menjalani proses hukum. Mereka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 609 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat.Pihak kepolisian menegaskan tidak akan memberi ruang bagi peredaran barang haram di wilayah hukumnya.Penulis: JidEditor: OF
28 Jul 2026, 09:46 WIT
Kombes Rositah Tegaskan Penanganan Dugaan Penipuan Anggota Bidokkes Akan Ditindak Sesuai Hukum
Papuanewsonline.com, Ambon – Polda Maluku memastikan penanganan dugaan pelanggaran yang melibatkan salah satu anggota Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Bidokkes) Polda Maluku terus berjalan sesuai mekanisme hukum dan ketentuan yang berlaku. Melalui Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Maluku, proses pemeriksaan terhadap dugaan penipuan yang melibatkan Bripda ZO alias Zul telah rampung dan dijadwalkan memasuki sidang perdana Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri pada Rabu, 29 Juli 2026.Kepastian tersebut menegaskan bahwa setiap laporan masyarakat terhadap anggota Polri diproses secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai aturan yang berlaku. Penanganan perkara ini juga menjadi bagian dari komitmen Polda Maluku dalam menjaga integritas institusi melalui penegakan disiplin dan kode etik tanpa pandang bulu.Perkara tersebut berawal dari laporan dugaan penipuan yang disampaikan Desire Barlin Lelapary, yang mengaku mengalami kerugian sebesar Rp125 juta. Dalam proses penanganan, Bidpropam Polda Maluku telah memeriksa dua orang saksi serta mengumpulkan alat bukti berupa bukti transfer dan rekening koran sebagai bagian dari proses pembuktian.Setelah seluruh tahapan pemeriksaan selesai dilaksanakan, Bidpropam Polda Maluku menerbitkan Surat Keputusan Penetapan Hari Sidang sebagai dasar pelaksanaan sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri yang dijadwalkan berlangsung pada 29 Juli 2026.Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol. Rositah Umasugi, S.I.K., menegaskan bahwa informasi yang berkembang di sejumlah pemberitaan maupun media sosial yang menyebut penanganan perkara tersebut mandek tidak sesuai dengan fakta penanganan yang dilakukan oleh Bidpropam Polda Maluku."Polda Maluku memastikan bahwa penanganan dugaan pelanggaran yang melibatkan salah satu anggota Bidokkes Polda Maluku tersebut tetap berjalan sesuai prosedur. Saat ini seluruh proses pemeriksaan telah selesai dan telah diterbitkan Surat Keputusan Penetapan Hari Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri yang akan dilaksanakan pada 29 Juli 2026. Dengan demikian, informasi yang menyebut perkara ini berhenti atau tidak diproses adalah tidak benar," tegas Kombes Pol. Rositah Umasugi.Kabid Humas menegaskan bahwa Polri memiliki sistem pengawasan internal yang bekerja secara profesional dalam menangani setiap dugaan pelanggaran yang dilakukan anggotanya, baik pelanggaran disiplin, kode etik profesi, maupun dugaan tindak pidana."Komitmen Kapolda Maluku sangat jelas, yakni tidak memberikan toleransi terhadap setiap pelanggaran yang dilakukan anggota. Seluruh proses akan dilaksanakan secara objektif, profesional, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Apabila dalam sidang terbukti melakukan pelanggaran, maka yang bersangkutan akan dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku. Ini merupakan bentuk keseriusan Polri dalam menjaga integritas organisasi sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri," ujarnya.Lebih lanjut, Kabid Humas mengajak masyarakat untuk tetap mengedepankan informasi yang bersumber dari kanal resmi Polda Maluku serta tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi."Kami berkomitmen menyampaikan perkembangan penanganan perkara ini secara terbuka sesuai kewenangan yang dimiliki. Masyarakat diharapkan tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang tidak utuh dan selalu mengedepankan fakta yang disampaikan melalui saluran resmi Polda Maluku," tambahnya.Polda Maluku memastikan akan terus mengawal proses persidangan etik hingga selesai sebagai bagian dari komitmen institusi dalam mewujudkan Polri yang Presisi, profesional, transparan, akuntabel, dan berintegritas. Penegakan disiplin terhadap anggota merupakan langkah nyata untuk menjaga marwah institusi serta memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan dengan mengedepankan prinsip keadilan dan kepastian hukum. PNO-12
28 Jul 2026, 09:01 WIT
Polri Komitmen Tidak Ada Impunitas Terhadap Pelanggaran Tindak Pidana Narkoba
Papuanewsonline.com, Jakarta – Polri menegaskan komitmennya untuk memberantas segala bentuk tindak pidana narkotika tanpa pandang bulu, termasuk apabila terdapat keterlibatan oknum anggota Polri. Hal tersebut ditegaskan menyusul pengungkapan terduga pelanggar personel Polres Tangerang Selatan (Tangsel) beserta sejumlah personel lainnya oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri.Kadivhumas Polri Irjen. Pol. Jhonny Edison Isir mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen Polri dalam menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan narkotika, termasuk yang melibatkan personel internal.“Sebagai institusi penegak hukum yang mengemban amanat untuk memberantas segala bentuk tindak pidana, termasuk narkotika yang merupakan kejahatan luar biasa, Polri tidak mentoleransi segala bentuk penyalahgunaan narkotika dan psikotropika, baik oleh masyarakat maupun terduga pelanggar internal Polri,” kata Jhonny Edison Isir, Senin (27/7).Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri melakukan pengungkapan terduga pelanggar personel Polres Tangerang Selatan.Para personel tersebut diungkap terkait dugaan perkara peredaran gelap narkoba, penyalahgunaan narkoba, serta dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penegakan hukum perkara narkotika.Jhonny Edison Isir menegaskan, Polri tidak akan memberikan perlakuan khusus atau impunitas terhadap personel yang terbukti terlibat dalam jaringan narkotika maupun tindak pidana narkoba lainnya.“Pimpinan Polri sudah tegas menjamin tidak ada impunitas bagi personel Polri yang terlibat jaringan narkotika. Kami justru menerapkan standar pemeriksaan yang lebih ketat guna menjaga marwah institusi,” ujarnya.Saat ini, penanganan perkara pidana masih dilakukan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri untuk mengungkap secara menyeluruh perkara tersebut, termasuk mendalami dugaan peran masing-masing pihak yang diamankan.Sementara itu, untuk penanganan lebih lanjut terkait aspek kode etik profesi Polri terhadap personel yang terlibat, akan ditangani oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Metro Jaya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.Polri memastikan seluruh proses penanganan, baik terkait aspek pidana maupun kode etik, akan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum serta peraturan yang berlaku.Polri juga memastikan perkembangan penanganan perkara akan disampaikan kepada publik secara transparan sesuai dengan tahapan penyidikan dan ketentuan hukum yang berlaku. Informasi lebih lanjut mengenai konstruksi perkara, dugaan peran para pihak, serta hasil pendalaman penyidik akan disampaikan melalui keterangan resmi Dittipidnarkoba Bareskrim Polri.“Polri berkomitmen untuk menyampaikan perkembangan penanganan perkara ini secara transparan kepada masyarakat. Setiap perkembangan yang telah memenuhi ketentuan untuk disampaikan kepada publik akan kami informasikan secara terbuka melalui keterangan resmi. Hal ini merupakan bagian dari komitmen Polri untuk menjaga akuntabilitas dan kepercayaan masyarakat,” tutupnya. PNO-12
27 Jul 2026, 21:45 WIT
Berita utama
Berita Terbaru
Berita Populer
Video terbaru