Papuanewsonline.com
BERITA TAG Kriminal
Homepage
Narapidana Kasus Senjata Api Ilegal Kabur dari Lapas Merauke
Papuanewsonline, Merauke – Suasana
di Merauke mendadak tegang setelah kabar kaburnya seorang narapidana bernama Edowardus
Supusepa alias Nus dari pengawasan petugas saat menjalani pengobatan di RSUD
Merauke. Edowardus, yang sedang menjalani vonis delapan bulan penjara atas
kepemilikan senjata api ilegal, nekat melarikan diri meski hanya tersisa dua
bulan lagi masa hukumannya. Kejadian ini sontak mengundang
kekhawatiran luas. Pasalnya, Papua Selatan belakangan tengah diguncang isu
meningkatnya aktivitas kelompok kriminal bersenjata (KKB). Lepasnya seorang
napi kasus senjata api ilegal menambah ketegangan, seolah menjadi celah baru
bagi jaringan peredaran senjata di tanah Papua. Kepala Lapas Kelas IIB Merauke, Dewanto,
mengakui pelarian tersebut terjadi karena kelalaian petugas pengawal. Situasi
lapas yang sangat overkapasitas turut memperburuk keadaan. “Lapas Merauke berkapasitas hanya
319 orang, namun saat ini dihuni 521 napi. Jumlah petugas aktif hanya 71 orang,
bahkan Kepala Pengamanan sedang sakit sehingga tidak ada pejabat definitif yang
mengisi posisi strategis itu,” ungkap Dewanto. Kondisi tersebut membuat
pengawasan napi rawan kebobolan. “Kami akui ini kelemahan sistem yang sedang
kami benahi. Saat ini fokus kami adalah melakukan pencarian bersama
kepolisian,” tambahnya. Tim gabungan lapas dan aparat
kepolisian kini tengah melakukan pencarian intensif terhadap Edowardus. Setiap
pintu keluar kota Merauke dijaga ketat, termasuk akses menuju wilayah
perbatasan. Di sisi lain, keresahan warga
semakin menjadi-jadi setelah muncul gambar Bintang Kejora secara misterius di
sekitar Monumen Kapsul Waktu, ikon kebanggaan masyarakat Papua Selatan. Banyak
pihak menilai peristiwa ini memperlihatkan adanya gerakan terorganisir yang
berusaha menguji kelengahan aparat keamanan. Kaburnya Edowardus, meski “hanya”
napi dengan sisa masa tahanan singkat, tetap dipandang sebagai ancaman serius.
Dengan latar belakang kasus kepemilikan senjata api ilegal, dikhawatirkan ia
dapat kembali bergabung dengan jaringan atau memasok senjata ke
kelompok-kelompok tertentu. “Ini bukan sekadar pelarian napi
biasa. Dalam konteks Papua yang rentan dengan isu senjata api ilegal dan aksi
KKB, kaburnya Edowardus bisa memantik masalah besar,” ujar seorang pengamat
keamanan di Merauke. Penulis: Hend Editor: GF
27 Sep 2025, 01:26 WIT
Bos Pinjol Investree Akhirnya Ditangkap: OJK Pulangkan Buronan Interpol Rp 2,75 Triliun ke Indonesia
Papuanewsinline, Jakarta – Drama
panjang pengejaran bos Pinjol Investree, Adrian Gunadi, akhirnya berakhir.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Polri dan Interpol berhasil meringkus sang
buronan kelas kakap yang sejak Februari 2025 masuk dalam daftar Red Notice
Interpol. Adrian ditangkap di Qatar dan resmi dipulangkan ke Indonesia pada
Jumat (26/9). Kasus ini menjadi sorotan publik
karena kerugian yang ditimbulkan sangat fantastis, mencapai Rp 2,75 triliun.
Uang investor yang seharusnya diputar untuk bisnis legal justru lenyap,
meninggalkan ribuan korban yang menuntut keadilan. “Ini bukti keseriusan kami dalam
mengawal sektor jasa keuangan agar tetap bersih dan terlindungi dari praktik
curang yang merugikan masyarakat,” tegas perwakilan OJK dalam konferensi pers
di Jakarta. Adrian Gunadi bukan buronan
sembarangan. Ia sempat berpindah-pindah negara untuk menghindari jeratan hukum.
Namun titik balik terjadi saat Konferensi Interpol Asia Regional di Singapura,
di mana Polri mengirimkan Sekretaris NCB Interpol Divhubinter, Brigjen Untung
Widyatmoko, untuk melakukan lobi dan kerja sama dengan pihak Qatar. Hasilnya,
jalan pemulangan Adrian ke Indonesia pun terbuka. “Koordinasi lintas negara menjadi
kunci utama. Kerja sama ini menegaskan bahwa pelaku kejahatan keuangan tidak
bisa bersembunyi di luar negeri,” ungkap Brigjen Untung. Setelah dipulangkan, Adrian
langsung digiring ke Rutan Bareskrim Polri untuk menjalani proses hukum. OJK
memastikan akan mengawal kasus ini hingga tuntas, termasuk upaya pemulihan dana
investor. Penangkapan ini bukan hanya kabar
gembira bagi para korban, tetapi juga menjadi pesan keras bagi para pelaku
kejahatan keuangan lainnya: tidak ada tempat aman untuk bersembunyi. “Adrian Gunadi harus
mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Kami ingin memastikan
keadilan ditegakkan,” pungkas pernyataan resmi OJK. Penulis: Hend Editor: GF
26 Sep 2025, 22:30 WIT
Razia Gabungan Polres Malra dan Kodim 1503 Tual di Jembatan Watdek
Papuanewsonline.com, Maluku
Tenggara – Upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di
wilayah Maluku Tenggara kembali digelorakan. Polres Malra bersama Kodim 1503
Tual melaksanakan razia gabungan di Jembatan Watdek pada Rabu malam (24/9/2025).
Operasi yang berlangsung selama dua jam, mulai pukul 21.00 hingga 23.00 WIT ini
menyasar kendaraan roda dua maupun roda empat yang melintas di jalur utama
tersebut. Kegiatan ini melibatkan 40
personel Polres Malra dan 30 personel Kodim 1503 Tual, dipimpin langsung oleh Kasi
Humas Polres Malra, IPDA Wandi Puasa. Dengan pengawasan ketat, setiap kendaraan
diperiksa untuk memastikan tidak ada senjata tajam maupun senjata rakitan
ilegal yang beredar di masyarakat. “Razia ini dilakukan untuk
menjamin keamanan dan kenyamanan masyarakat Malra dalam beraktivitas
sehari-hari, baik siang maupun malam. Kami ingin memastikan bahwa wilayah ini
tetap aman dari potensi gangguan kriminal,” tegas IPDA Wandi Puasa. Dalam operasi tersebut, personel
TNI-Polri menaruh perhatian khusus terhadap peredaran senjata tajam seperti
parang, panah wayer, serta senjata rakitan berupa tabung dan senapan angin.
Senjata-senjata ini dinilai rawan digunakan untuk tindak kejahatan maupun
konflik sosial, sehingga peredarannya harus ditertibkan. Selain itu, razia juga menjadi
sarana edukasi kepada masyarakat. Warga yang terjaring razia diberikan
pemahaman agar tidak menyimpan atau membawa senjata berbahaya tanpa alasan yang
jelas. Razia gabungan ini tidak hanya
sebatas penertiban, tetapi juga menunjukkan komitmen nyata TNI-Polri dalam
memberikan rasa aman kepada masyarakat. Sinergi antara Polres Malra dan Kodim
1503 Tual diharapkan mampu menekan angka kriminalitas sekaligus mencegah
potensi keributan yang dipicu kepemilikan senjata tajam maupun rakitan ilegal. “Kegiatan seperti ini akan terus
dilakukan secara berkala hingga wilayah hukum Polres Malra benar-benar menjadi
tempat yang aman dan nyaman bagi seluruh lapisan masyarakat,” tambah IPDA
Wandi. Pihak kepolisian juga mengimbau
masyarakat agar mendukung upaya penertiban ini dengan cara tidak menyimpan atau
memperjualbelikan senjata ilegal, serta melapor bila mengetahui adanya potensi
ancaman kamtibmas di lingkungannya. Dengan keberhasilan razia
gabungan ini, Polres Malra dan Kodim 1503 Tual menegaskan bahwa menjaga
keamanan bukan hanya tugas aparat semata, tetapi juga membutuhkan peran aktif
masyarakat. Penulis: Hend Editor: GF
26 Sep 2025, 22:06 WIT
Polres SBB Jamin Kamtibmas Tetap Kondusif, Pasca Aksi Pemalangan Jalan Warga Kaibobu
Papuanewsonline.com, Ambon - Kapolres Seram Bagian Barat, AKBP Andi Zulkifli, S.I.K., M.M., menyampaikan pernyataan resmi terkait aksi pemalangan jalan yang dilakukan oleh warga Negeri Kaibobu, Kecamatan Seram Barat, pada Kamis pagi (25/9/2024) di ruas Jalan Trans Seram, Desa Waisarissa, Kecamatan Kairatu Barat.Menurut Andi, pihak kepolisian memahami aspirasi masyarakat, terutama menyangkut hak atas tanah adat. Namun, Ia menegaskan segala bentuk penyampaian aspirasi harus dilakukan dengan cara-cara yang damai dan tidak mengganggu ketertiban umum.“Kami memahami bahwa ini adalah persoalan agraria dan menyangkut hak ulayat yang dianggap penting oleh masyarakat. Namun, saya perlu tegaskan bahwa aksi pemalangan jalan seperti ini bukanlah langkah yang tepat, karena dapat berdampak pada kepentingan umum, terutama masyarakat yang menggunakan akses jalan utama tersebut,” ujar Kapolres.Kapolres menambahkan, Polres SBB telah berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten untuk mendorong penyelesaian secara musyawarah. Ia berharap semua pihak yang berkepentingan dapat hadir dan berkontribusi dalam proses mediasi.“Kami dari Polres SBB telah berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten untuk mengambil langkah-langkah penyelesaian secara damai. Kami mendorong semua pihak untuk duduk bersama untuk mencari solusi sesuai dengan hukum yang berlaku serta tetap menghormati pranata adat yang ada di Kabupaten Seram Bagian Barat,” lanjutnya.Lebih lanjut, Kapolres mengapresiasi sikap kooperatif warga Negeri Kaibobu yang akhirnya membuka kembali jalan setelah menerima imbauan dari Forkopimda dan aparat keamanan. Ia juga mengimbau seluruh masyarakat untuk menjaga stabilitas keamanan dan tidak terprovokasi oleh isu-isu yang belum jelas kebenarannya.“Saya berterima kasih kepada masyarakat Negeri Kaibobu yang telah membuka palang dan menghentikan aksi secara damai. Ini menunjukkan kedewasaan dalam menyikapi permasalahan, dan kami berharap semua pihak tetap menjaga semangat persaudaraan di tanah Seram ini,” tutup AKBP Andi Zulkifli. PNO-12
26 Sep 2025, 20:20 WIT
Tiga Tersangka Baru dalam Kasus Pembunuhan Anak di Tual
Papuanewsonline.com, Tual – Kasus
pembunuhan tragis terhadap seorang anak di bawah umur berinisial KSR, yang
mengguncang warga Kota Tual pada 24 Agustus 2025, kini memasuki babak baru.
Kepolisian Resor (Polres) Tual mengumumkan penetapan tiga tersangka tambahan
yang diduga terlibat dalam membantu pelaku utama melarikan diri. Dalam konferensi pers yang
digelar di Aula Jananuraga Polres Tual, Rabu (24/9), Kapolres Tual AKBP Adrian
S. Y. Tuuk, S.I.K menegaskan bahwa penegakan hukum kasus ini dilakukan dengan
prinsip transparansi dan akuntabilitas. “Awalnya kasus ini hanya
melibatkan satu tersangka, WR. Namun, hasil penyidikan mendalam membuktikan
adanya keterlibatan AFK, MR, dan FO dengan peran berbeda-beda, mulai dari
membantu pelarian, menyembunyikan barang bukti berupa pisau, hingga memfasilitasi
tempat persembunyian di Desa Letman,” jelas Kapolres. Kepala Satuan Reserse Kriminal, IPTU
Aji Prakoso Trisaputra, menjelaskan bahwa AFK masih berstatus di bawah umur,
sementara MR dan FO sudah dewasa dan akan diproses sesuai ketentuan hukum
pidana. Para tersangka dijerat dengan Pasal
340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, yang ancamannya maksimal hukuman mati
atau penjara seumur hidup. Selain itu, aparat juga menerapkan Undang-Undang
Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang menegaskan hukuman berat
bagi pelaku kejahatan terhadap anak. “Ini bukan hanya soal kejahatan
biasa, tetapi tindak kriminal yang sangat serius karena korbannya adalah anak.
Hukuman maksimal sangat mungkin diterapkan,” tegas IPTU Aji. Meski telah menetapkan empat
tersangka, kepolisian memastikan penyidikan belum berhenti. Satu orang lain
berinisial MO kini resmi masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Polisi terus
memburu keberadaannya dan meminta kerja sama masyarakat. Hadir dalam kesempatan yang sama,
Wakil Wali Kota Tual, H. Amir Rumra, menekankan perlunya regulasi tegas untuk
mencegah potensi tindak kriminal yang sering berawal dari kegiatan pesta. “Banyak konflik horizontal dan
tindak kekerasan dipicu oleh pesta. Jika ini terus dibiarkan, dampaknya bisa
sangat merugikan. Perlu Perwali, bahkan Perda, agar pesta tidak menjadi ladang
lahirnya tindak kriminal,” ujarnya. Kapolres AKBP Adrian Tuuk menutup
konferensi pers dengan mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif dalam
menjaga keamanan dan ketertiban. “Kami berharap masyarakat tidak
segan melapor jika mengetahui potensi tindak pidana. Penegakan hukum akan terus
kami jalankan tanpa pandang bulu, demi terciptanya rasa aman di Kota Tual,”
tegasnya. Dengan penetapan tersangka baru
ini, kasus pembunuhan sadis terhadap KSR kian membuka tabir keterlibatan lebih
luas, sekaligus menjadi peringatan bahwa hukum akan menjerat siapa saja yang
berusaha melindungi pelaku kejahatan.(GF)
26 Sep 2025, 20:14 WIT
Polda Papua Bongkar Skandal Korupsi Dana Desa Rp168 Miliar di Lanny Jaya
Papuanewsonline.com, Jayapura —
Kepolisian Daerah (Polda) Papua kembali menunjukkan komitmennya dalam
memberantas tindak pidana korupsi di tanah Papua. Kali ini, Polda Papua
berhasil mengungkap kasus korupsi Dana Desa di Kabupaten Lanny Jaya, Papua
Pegunungan, dengan nilai kerugian negara yang mengejutkan, yakni mencapai Rp168.172.682.675. Kapolda Papua, Irjen Pol Patrige
R. Renwarin, dalam konferensi pers di Mapolda Papua, Jumat (26/9/2025),
menegaskan bahwa sebanyak sembilan orang telah ditetapkan sebagai tersangka
dalam kasus ini. Para tersangka diduga kuat menyalahgunakan Dana Desa yang
seharusnya dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur, pemberdayaan
masyarakat, dan peningkatan kesejahteraan warga, tetapi justru dipakai untuk
memperkaya diri sendiri. “Dana yang seharusnya membantu
rakyat justru dijadikan bancakan. Ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap
kepercayaan negara dan masyarakat,” tegas Kapolda. Pengungkapan kasus ini berawal
dari laporan dugaan penyelewengan anggaran, yang kemudian ditindaklanjuti
dengan penyelidikan intensif serta audit resmi dari Aparat Pengawas Keuangan
Pemerintah (APKKN). Dari hasil audit terungkap, kerugian negara mencapai lebih
dari Rp168 miliar. Modus para tersangka antara lain
dengan memanipulasi pencairan dana, laporan fiktif penggunaan anggaran, hingga
keterlibatan pihak perbankan dalam memperlancar transaksi ilegal. Dalam kasus ini, Polda Papua
menahan sejumlah pejabat penting daerah hingga pimpinan bank, yaitu: Tarwi Kiwose – Plt. Kepala DPMK
Lanny Jaya 2024 Yos Feri Moli – Koordinator
Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat 2022–2024 Charles Yigibalom – Tenaga Ahli
Pemberdayaan Masyarakat 2022–2024 Amilien Sembor – Sekretaris DPMK
Maret 2022–April 2023 Theo Yigibalom – Kabid
Pemberdayaan Masyarakat Kampung sekaligus Bendahara ADD Petrus Wakerkwa – Sekda Tahun
Anggaran 2022 dan Pj. Bupati 2022–Januari 2024 Sandara Malak – Pimpinan Bank
Papua Cabang Lanny Jaya Tahun 2023 Jeane Unenor – Pgs. Pimpinan Bank
Papua Cabang Lanny Jaya Tahun 2023 Hengki Derek Wandosa – Pimpinan
Bank Papua Cabang Lanny Jaya Tahun 2023–2024 Sebagai bagian dari pengungkapan
kasus ini, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya, uang
tunai senilai lebih dari Rp14,6 miliar, empat bidang tanah dan bangunan dan empat
unit mobil Kapolda menegaskan bahwa barang
bukti tersebut merupakan hasil dari penyalahgunaan Dana Desa yang seharusnya
diperuntukkan bagi masyarakat. Para tersangka kini dijerat
dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Ancaman
hukumannya tidak main-main, yakni mulai dari minimal 4 tahun penjara hingga
hukuman seumur hidup. Polda Papua juga menegaskan akan
terus mengembangkan kasus ini untuk menelusuri kemungkinan adanya tersangka
lain maupun aliran dana yang lebih luas. “Kami akan bongkar tuntas. Tidak
ada ruang bagi koruptor untuk bersembunyi di Papua,” ujar Irjen Patrige. Kasus ini menjadi tamparan keras
bagi pemerintah daerah sekaligus peringatan bagi pejabat publik di Papua. Dana
Desa yang semestinya menyentuh kebutuhan dasar warga pedalaman kini justru
menguap karena perilaku segelintir oknum. Masyarakat berharap, pengungkapan
ini tidak hanya berhenti pada penindakan hukum, tetapi juga diikuti dengan
perbaikan sistem pengawasan Dana Desa agar benar-benar menyentuh masyarakat
yang membutuhkan. Penulis: Hend Editor: GF
26 Sep 2025, 17:28 WIT
Polres Mimika Musnahkan Sabu Senilai Rp140 Juta, Tegaskan Komitmen Perangi Narkoba
Papuanewsonline.com, Mimika —
Kepolisian Resor (Polres) Mimika kembali menunjukkan komitmennya dalam
memerangi peredaran narkoba yang kian meresahkan masyarakat. Kamis (25/9/2025),
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Mimika memusnahkan barang bukti
narkotika jenis sabu dengan total berat 69,51 gram di Mapolres Mimika Mile 32. Barang bukti ini merupakan hasil
tangkapan dari dua tersangka berinisial HP dan FNR, yang diamankan pada 15
September 2025 di kawasan Jalan Busiri Ujung, Timika. Keduanya kini telah resmi
ditetapkan sebagai pengedar sabu dan ditahan untuk proses hukum lebih lanjut. Proses pemusnahan sabu dilakukan
secara terbuka dengan disaksikan aparat kepolisian, kejaksaan, serta sejumlah
pihak terkait. Wakapolres Mimika, Kompol Junan Plitomo, memimpin langsung
jalannya pemusnahan barang bukti tersebut. “Dari hasil penangkapan,
tersangka HP kedapatan menyimpan satu paket sabu seberat 11,42 gram, sedangkan
dari tersangka FNR ditemukan sebanyak 54 paket sabu dengan berat total 58,09
gram. Seluruhnya hari ini resmi kita musnahkan sebagai bukti keseriusan dalam
memerangi narkoba,” tegas Kompol Junan. Hasil penyelidikan mengungkap
fakta mencengangkan: sabu yang diedarkan kedua tersangka ternyata berasal dari Madura
dan sudah beredar di Timika sejak tahun lalu. Jika seluruh paket berhasil
dijual, nilainya diperkirakan mencapai Rp140 juta. “Ini bukan sekadar kasus
peredaran kecil. Ada jaringan besar di baliknya yang harus kita ungkap. Saat
ini, bandar berinisial I yang memasok sabu kepada kedua tersangka sudah masuk
dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Kami terus melakukan pengejaran,” tambah
Junan. Polres Mimika menegaskan tidak
akan memberikan ruang bagi peredaran narkoba di wilayahnya. Perang terhadap
narkoba menjadi salah satu prioritas utama karena dampak buruknya yang merusak
generasi muda dan mengancam masa depan daerah. “Kami minta dukungan seluruh
masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba. Jangan ragu melapor jika
menemukan aktivitas mencurigakan. Peran serta masyarakat sangat penting untuk
memutus mata rantai peredaran ini,” ujar Wakapolres. Selain melakukan penindakan,
pihak kepolisian juga terus menggencarkan sosialisasi bahaya narkoba di
sekolah, kampung, hingga komunitas masyarakat. Harapannya, kesadaran masyarakat
akan meningkat dan tidak mudah terjerat dalam jaringan peredaran narkotika. Pemusnahan barang bukti sabu ini
menjadi sinyal tegas bahwa Polres Mimika tidak main-main dalam menyelamatkan
masyarakat dari ancaman narkoba. Perjuangan belum selesai, namun langkah ini
menunjukkan keberanian aparat dalam menghadapi jaringan narkoba yang mencoba
menguasai Mimika. Penulis: Jidan Editor: GF
26 Sep 2025, 05:01 WIT
Polda Maluku Amankan Puluhan Karung Sianida di Ruko Batu Merah
Papuanewsonline.com, Ambon – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku berhasil mengungkap temuan puluhan karung berisi bahan berbahaya sianida di sebuah ruko milik Pemerintah Provinsi Maluku yang disewakan kepada masyarakat, yang berlokasi di Kelurahan Rijali, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, pada Kamis (25/9/2025) sekitar pukul 11.00 WIT.Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat pada (18/9/ 2025) terkait adanya dugaan penggunaan ruko sebagai tempat penyimpanan bahan kimia berbahaya. Tindak lanjut penyelidikan dilakukan oleh Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Maluku dan menemukan gudang tersebut dalam keadaan terkunci.Selanjutnya Penyidik berkoordinasi dengan Bidang Aset Pemprov Maluku dan Biro Hukum Pemprov Maluku, diketahui bahwa ruko tersebut merupakan aset pemerintah daerah yang sebelumnya disewa oleh seorang perempuan bernama Hj. Suhartini.Menurut Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Rositah Umasugi, S.I.K., terbongkarnya kasus tersebut saat Bidang Aset Pemprov Maluku melakukan pengambilan kembali aset Ruko tersebut, tim Tipidter bersama perwakilan Pemprov Maluku melakukan pemeriksaan ke dalam ruko. Dari hasil pengecekan, polisi menemukan 46 karung sianida yang disimpan di dua lantai bangunan, yaitu pada Lantai I tim menemukan 10 karung sianida dan pada Lantai II, 36 karung.Temuan tersebut disaksikan langsung oleh Ketua RT setempat, bapak Welem Opir, serta seorang warga sekitar, sdr. Akmal.Sebagai langkah awal, seluruh barang bukti berupa 46 karung sianida diamankan ke Mako Ditreskrimsus Polda Maluku untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Ungkap Rositah.Selanjutnya untuk menindak lanjuti temuan tersebut, Tim penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku akan melakukan Koordinasi dengan Pemprov Maluku terkait status penyewa ruko atas nama Hj. Suhartini, melakukan pemeriksaan saksi-saksi termasuk Ketua RT Rijali dan warga sekitar.Serta melakukan Penyelidikan mendalam terkait asal-usul sianida serta kemungkinan keterkaitannya dengan aktivitas pertambangan tanpa izin.Hingga kini, situasi di lokasi temuan terpantau aman terkendali. Aparat kepolisian terus mendalami kasus ini untuk memastikan jaringan distribusi dan tujuan penggunaan sianida tersebut.Polda Maluku mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berpotensi membahayakan keamanan lingkungan, terutama terkait penyimpanan maupun penggunaan bahan berbahaya. PNO-12
25 Sep 2025, 19:42 WIT
Bareskrim Polri Ungkap Sindikat Pembobolan Rekening Dormant Senilai Rp204 Miliar
Papuanewsonline.com, Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan sindikat pembobolan rekening bank dormant dengan total kerugian mencapai Rp204 miliar. Pengungkapan ini merupakan hasil kerja tim Subdit 2 Perbankan yang diawali dari laporan polisi pada 2 Juli 2025 dan penyelidikan intensif sejak awal Juli.Sindikat ini diketahui menyamar sebagai Satgas Perampasan Aset dan berhasil menyusup ke dalam sistem perbankan melalui kerja sama dengan oknum internal bank. Mereka menyasar rekening-rekening dormant rekening yang tidak aktif untuk kemudian memindahkan dana secara ilegal ke sejumlah rekening penampungan.Dalam konferensi pers, Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Helfi Assegaf mengungkapkan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kolaborasi lintas lembaga yang solid.“Kunci keberhasilan pengungkapan tindak pidana ini adalah respon cepat, analisis mendalam, kecermatan, dan kerja keras penyidik Subdit 2 Perbankan Dittipideksus Bareskrim Polri, yang didukung oleh koordinasi intensif dan berkesinambungan dengan PPATK,” ujar Brigjen Helfi Assegaf di Bareskrim Polri, Kamis (25/9).Menurut Brigjen Helfi, eksekusi pembobolan dilakukan pada hari Jumat pukul 18.00 WIB, di luar jam operasional, untuk menghindari sistem deteksi internal bank. Salah satu eksekutor, yang merupakan mantan teller bank, diberikan User ID Core Banking System oleh Kepala Cabang Pembantu. Dari situ, dana Rp204 miliar berhasil dipindahkan tanpa sepengetahuan nasabah.Dana tersebut kemudian disebar ke 5 rekening penampungan, sebelum akhirnya terdeteksi oleh pihak bank yang segera melaporkan ke Bareskrim.Polri menetapkan 9 orang tersangka, terdiri dari tiga kelompok:1. Oknum Karyawan Bank:- AP (Kepala Cabang Pembantu)- GRH (Consumer Relation Manager)2. Pelaku Pembobolan:- C alias K (Mastermind, mengaku sebagai Satgas)- DR (Konsultan hukum)- NAT (Eks pegawai bank, eksekutor transaksi ilegal)- R (Mediator)- TT (Fasilitator keuangan ilegal)3. Pelaku Pencucian Uang:- DH (Pembuka blokir rekening)- IS (Pemilik rekening penampungan)Dua tersangka, yakni C alias K dan DH, juga diduga terlibat dalam kasus penculikan Kepala Cabang Bank BRI Cempaka Putih, yang saat ini ditangani oleh Polda Metro Jaya.Selain memulihkan seluruh dana senilai Rp204 miliar, penyidik juga mengamankan:* 22 unit ponsel* 1 hard disk eksternal* 2 DVR CCTV* 1 mini PC* 1 laptop Asus ROGPara tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dari empat undang-undang berbeda, antara lain:* UU Perbankan: Maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp200 miliar* UU ITE: Maksimal 6 tahun penjara dan denda Rp600 juta* UU Transfer Dana: Maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp20 miliar* UU TPPU: Maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliarBrigjen Helfi mengingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap potensi penyalahgunaan rekening dormant.“Kami mengimbau masyarakat untuk senantiasa memantau aktivitas rekening secara rutin, memperbarui data diri, dan mengaktifkan notifikasi transaksi. Hal ini penting agar tidak menjadi sasaran sindikat pembobol bank,” tegasnya.Polri saat ini masih mengembangkan kasus ini untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan sindikat tersebut. PNO-12
25 Sep 2025, 18:49 WIT
Berita utama
Berita Terbaru
Berita Populer
Video terbaru