logo-website
Rabu, 24 Jun 2026,  WIT
BERITA TAG Kriminal Homepage
Temuan BPK Rp8 Miliar Media Mimika Center: Publik Desak Pemkab Mimika Buka Data & Tindak Lanjut Papuanewsonline.com, Timika – Pengelolaan anggaran Rp8 miliar dari APBD Kabupaten Mimika Tahun 2025 untuk Media Mimika Center kini menjadi perhatian publik. Sorotan muncul setelah Badan Pemeriksa Keuangan/BPK menemukan ketidaksesuaian dan merekomendasikan pengembalian dana sesuai laporan hasil audit. Berdasarkan informasi yang diterima redaksi, BPK meminta pengembalian dana sesuai temuan audit atas anggaran Media Mimika Center. Temuan ini memicu pertanyaan publik terkait tata kelola keuangan yang seharusnya mendukung operasional dan program lembaga penyiaran milik daerah tersebut.Tujuan Anggaran Dipertanyakan  Anggaran Rp8 miliar dialokasikan untuk mendukung kegiatan dan operasional Media Mimika Center. Namun setelah adanya temuan BPK, publik mempertanyakan efektivitas, mekanisme, serta pertanggungjawaban penggunaan dana tersebut agar sesuai peruntukannya.Desakan Transparansi ke Diskominfo  Sejumlah pihak mendesak Dinas Komunikasi dan Informatika/Diskominfo Mimika membuka informasi secara terbuka. Desakan meliputi rincian mekanisme penggunaan anggaran, dokumen pertanggungjawaban, serta pihak yang bertanggung jawab atas kewajiban pengembalian dana sesuai rekomendasi BPK.Muncul Dugaan Ketidaksesuaian  Beredar informasi adanya dugaan ketidaksesuaian dalam pengelolaan dana Media Mimika Center. Redaksi menegaskan, informasi tersebut masih berupa dugaan yang memerlukan pembuktian, verifikasi data, dan klarifikasi resmi dari pihak terkait sebelum dapat disimpulkan.Tanggapan Sumber: APH Wajib Tindak Lanjut  "Jika terbukti ada kerugian daerah atau penyimpangan, aparat penegak hukum wajib menindaklanjuti sesuai peraturan yang berlaku," ujar salah satu sumber yang mengetahui proses audit BPK. Pernyataan itu disampaikan kepada redaksi dengan catatan kebenaran materiil masih menunggu konfirmasi.Kewenangan dan Rekomendasi BPK  BPK memiliki kewenangan memberikan rekomendasi atas hasil pemeriksaan. Rekomendasi dapat berupa perbaikan sistem, sanksi administratif, hingga kewajiban mengembalikan dana jika ditemukan kelebihan pembayaran, penggunaan tidak sesuai, atau ketidaksesuaian lainnya dalam pengelolaan keuangan daerah.Publik Menunggu Langkah Pemkab Mimika  Masyarakat kini menunggu langkah konkret Pemerintah Kabupaten Mimika, khususnya Kepala Dinas Kominfo dan bendahara terkait, dalam menindaklanjuti rekomendasi BPK. Kejelasan sikap Pemkab dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap tata kelola APBD.Belum Ada Klarifikasi Resmi  Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi maupun klarifikasi dari Kepala Dinas Kominfo Mimika, bendahara, dan pihak terkait lainnya. Redaksi Papuanewsonline.com masih berupaya mengonfirmasi kepada BPK Perwakilan Papua Tengah dan Pemkab Mimika untuk memperoleh keterangan. Penulis: Hendrik Editor: GF 23 Jun 2026, 20:45 WIT
Law Firm Golda Minta Propam Polres Mimika Beri Update Perkembangan Aduan Oknum Penyidik Papuanewsonline.com, Timika – Law Firm Golda meminta Propam Polres Mimika segera memberikan pemberitahuan perkembangan aduan kepada pengadu/pelapor terkait dugaan pelanggaran kode etik oleh oknum penyidik Satuan Narkoba dan Unit PPA Polres Mimika. Permintaan itu disampaikan Hendra Jamlaay, S.H. melalui rilis tertulis yang diterima redaksi, Selasa (23/6/2026), dan ditujukan kepada Kapolres Mimika melalui Kasi Propam Polres Mimika.Dugaan Pelanggaran yang Disampaikan  Dalam rilis tersebut, Hendra Jamlaay menyebut dugaan pelanggaran tidak hanya sebatas masalah prosedur. Menurutnya, pelanggaran terhadap Hukum Acara Pidana berpotensi merampas hak asasi manusia.Ia juga menyoroti keterlibatan oknum advokat/pengacara dari salah satu Lembaga Bantuan Hukum di Timika yang menurutnya mendukung tindakan tersebut. "Bagaimana nasib setiap warga yang dijadikan tersangka dan diperiksa oleh Aparat Penegak Hukum yang juga melanggar hukum, lalu hanya dianggap faktor administrasi?" ujarnya dalam rilis.Soal Peran Advokat  Hendra Jamlaay menegaskan, peran advokat untuk mendampingi tersangka/terdakwa telah diatur tegas dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana/KUHAP. Fungsi tersebut, menurutnya, merupakan kontrol terhadap tindakan sewenang-wenang aparat penegak hukum, bukan sekadar pelengkap administrasi perkara. Ia menyayangkan adanya praktik advokat hanya ditunjuk di atas kertas tanpa benar-benar mendampingi tersangka selama proses pemeriksaan.Tuntutan ke Polres Mimika  Law Firm Golda meminta Kapolres Mimika melalui Kasi Propam segera memeriksa oknum-oknum penyidik yang telah diadukan sejak tanggal 25 Mei 2026. Selanjutnya, ia berharap proses pengangkatan dan penempatan penyidik di Polres Mimika ke depan dapat lebih memperhatikan kualitas, baik dari pemahaman terhadap undang-undang maupun hakikat keadilan menurut hukum.Belum Ada Pernyataan Resmi  Hingga berita ini rilis, redaksi papuanewsonline.com belum menerima pernyataan resmi dari Propam Polres Mimika, Kapolres Mimika, maupun pihak Lembaga Bantuan Hukum yang disebut dalam rilis. Redaksi masih berupaya mengonfirmasi kepada pihak terkait untuk memperoleh keterangan.  Penulis: Hendrik Editor: GF 23 Jun 2026, 20:37 WIT
Serangan Drone di Intan Jaya Diklaim Hancurkan Permukiman Warga, Seorang Pemuda Terluka Papuanewsonline.com, Intan Jaya – Manajemen Markas Pusat Komite Nasional TPNPB mengeluarkan siaran pers yang menyebutkan telah menerima laporan dari Petugas Informasi dan Statistik (PIS) TPNPB di wilayah Sugapa terkait dugaan serangan drone yang dilakukan aparat militer Indonesia di Kabupaten Intan Jaya, Papua Tengah.Dalam laporan tersebut, TPNPB mengklaim serangan terjadi pada Senin (22/6/2026) di Kampung Balamai, Distrik Agisiga. Serangan itu disebut mengakibatkan kerusakan pada permukiman warga sipil serta menimbulkan korban luka.Menurut laporan yang diterima TPNPB, seorang pemuda bernama Makelon Majau mengalami luka-luka akibat ledakan bom yang terjadi di halaman rumah seorang warga. Selain itu, seekor anjing dilaporkan mati akibat dampak ledakan tersebut.TPNPB juga menyatakan bahwa operasi udara menggunakan drone dan helikopter militer berlangsung sejak pagi hingga sore hari di sejumlah wilayah, yakni Distrik Hitadipa, Agisiga, dan Sugapa. Mereka mengklaim adanya korban jiwa dari kalangan warga sipil di Distrik Hitadipa, meskipun jumlah dan identitas korban belum dapat dipastikan.Kesulitan memperoleh informasi secara menyeluruh, menurut laporan tersebut, disebabkan oleh terputusnya jaringan telepon dan internet di sejumlah wilayah di luar pusat Kota Sugapa. Kondisi itu disebut menghambat proses pendataan terkait korban, kerusakan rumah warga, maupun dampak terhadap ternak dan harta benda masyarakat.Dalam siaran persnya, TPNPB turut menyampaikan dugaan bahwa operasi militer yang berlangsung di Intan Jaya berkaitan dengan kepentingan eksploitasi sumber daya alam di kawasan Blok Wabu. Mereka menilai operasi tersebut menyebabkan warga meninggalkan kampung-kampung mereka karena rasa takut terhadap serangan udara.TPNPB mengklaim bahwa setelah warga mengungsi, aparat keamanan mendirikan pos-pos militer di sejumlah wilayah yang ditinggalkan masyarakat. Klaim tersebut disampaikan sebagai bagian dari laporan yang diterima organisasi tersebut dari lapangan.Selain itu, Manajemen Markas Pusat KOMNAS TPNPB menyebut bahwa selama Mei hingga Juni 2026 telah terjadi sejumlah operasi udara yang melibatkan penggunaan drone dan helikopter militer di wilayah Intan Jaya. Mereka mengklaim serangan-serangan tersebut telah menyebabkan korban jiwa dan luka-luka dari kalangan warga sipil serta memicu peningkatan jumlah pengungsi.Dalam pernyataannya, TPNPB juga menuduh penggunaan senjata berat dalam operasi militer di wilayah tersebut telah berdampak pada fasilitas sipil, termasuk permukiman warga dan rumah ibadah. Mereka menyebut jumlah korban sipil yang terdampak dalam dua bulan terakhir mencapai lebih dari tujuh orang, baik yang meninggal dunia maupun mengalami luka berat.Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak TNI maupun aparat keamanan terkait klaim yang disampaikan TPNPB mengenai dugaan serangan drone, jumlah korban, maupun kerusakan yang disebut terjadi di sejumlah distrik di Kabupaten Intan Jaya. Redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak terkait guna mendapatkan informasi yang berimbang. (GF) 23 Jun 2026, 20:30 WIT
Rp8 Miliar Anggaran APBD 2025 Untuk Media Mimika Center Jadi Temuan BPK, Diskominfo Di pertanyakan Papuanewsonline.com, Timika – Pengelolaan anggaran sebesar Rp8 miliar dari APBD Kabupaten Mimika Tahun 2025 yang dialokasikan untuk Media Mimika Center menjadi sorotan publik setelah ditemukan adanya temuan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Berdasarkan hasil pemeriksaan, lembaga tersebut meminta pengembalian dana sesuai dengan temuan yang tercatat dalam laporan auditnya.Kasus ini memunculkan berbagai pertanyaan mengenai tata kelola keuangan yang seharusnya digunakan untuk mendukung kegiatan dan operasional Media Mimika Center. Sejumlah pihak mendesak Dinas Komunikasi dan Informatika Mimika untuk membuka informasi secara transparan, mulai dari mekanisme penggunaan anggaran hingga pihak yang bertanggung jawab atas kewajiban pengembalian dana tersebut.Beredar informasi adanya dugaan ketidaksesuaian dalam pengelolaan dana, namun hal ini masih memerlukan pembuktian dan klarifikasi lebih lanjut dari pihak terkait. “Jika terbukti ada kerugian daerah atau penyimpangan, aparat penegak hukum wajib menindaklanjuti sesuai peraturan yang berlaku,” ujar salah satu sumber.BPK memiliki kewenangan memberikan rekomendasi, termasuk kewajiban mengembalikan dana jika ditemukan kelebihan pembayaran atau ketidaksesuaian.Masyarakat kini menunggu tanggapan resmi dari Kepala Dinas Kominfo, bendahara, serta Pemerintah Kabupaten Mimika terkait langkah penyelesaian temuan ini.Hingga saat ini belum ada keterangan resmi yang disampaikan ataupun klarifikasi dari pihak Dinas kominfo maupun pihak terkait temuan BPK, agar pemberitaan ini menjadi berimbang. Penulis: Jid Editor: GF 20 Jun 2026, 18:48 WIT
TPNPB Kodap XVI Klaim Bakar Ekskavator Aparat di Dekai Yahukimo, "Perintah Operasi" Diberl Papuanewsonline.com, Yahukimo – Kelompok TPNPB Kodap XVI Batalion Yallenang mengklaim telah membakar satu unit ekskavator milik aparat militer Indonesia di Jalan Seredala, Kota Dekai, Kabupaten Yahukimo, Papua Pegunungan, Jumat (19/6/2026).Kronologi Versi TPNPB  Klaim itu disampaikan Juru Bicara Manajemen Markas Pusat KOMNAS TPNPB Sebby Sambom melalui siaran pers resmi yang diterima redaksi, Jumat sore. Dalam rilisnya, TPNPB menyebut aksi pembakaran dilakukan oleh Batalion Yallenang atas "perintah operasi" Panglima Kodap XVI Yahukimo Brigjen Elkius Kobak. Alat berat tersebut disebut milik aparat militer Indonesia yang beroperasi di wilayah Dekai.TPNPB juga menyatakan bahwa "perintah perang" berlaku di seluruh batalion di bawah Kodap XVI Yahukimo. Kelompok itu mendesak Presiden Prabowo Subianto menghentikan pengerahan pasukan TNI ke Papua dengan alasan operasi militer berdampak pada keselamatan warga sipil.Respons Aparat & Pemerintah Belum Ada  Hingga berita ini diturunkan, Kodim 1715/Yahukimo, Polres Yahukimo, dan Pemerintah Kabupaten Yahukimo belum memberikan keterangan resmi terkait kebenaran peristiwa, kondisi terkini di lokasi, maupun identitas kepemilikan alat berat yang diklaim dibakar.Redaksi telah berupaya menghubungi Dandim 1715/Yahukimo, Kapolres Yahukimo, dan Kabag Humas Pemkab Yahukimo untuk konfirmasi serta memperoleh data berimbang sesuai Kode Etik Jurnalistik. Jawaban dari pihak terkait masih ditunggu.Konteks Wilayah  Kabupaten Yahukimo merupakan salah satu daerah di Papua Pegunungan yang masuk kategori rawan gangguan keamanan. Sejumlah insiden pembakaran fasilitas umum dan bentrok bersenjata antara aparat keamanan dengan kelompok bersenjata pernah dilaporkan terjadi di wilayah tersebut sepanjang 2024-2026.Pemerintah Indonesia sebelumnya berulang kali menegaskan bahwa penyelesaian masalah Papua ditempuh melalui tiga pendekatan paralel: peningkatan kesejahteraan, penegakan hukum, dan dialog damai. Penulis: Hend Editor: GF 20 Jun 2026, 18:44 WIT
Pengerukan Pasir Wasirawi Diduga Ilegal, Warinussy Desak PKH dan Aparat Hentikan Praktik Papuanewsonline.com, Timika – Dugaan aktivitas pengerukan pasir wasirawi secara ilegal kembali menjadi sorotan publik di Kabupaten Mimika, Papua Tengah. Di tengah berbagai komitmen pemerintah mengenai perlindungan lingkungan dan pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan, praktik pengambilan material tanpa izin itu disebut masih berlangsung tanpa hambatan berarti.Kondisi tersebut memicu kritik keras dari pengamat lingkungan sekaligus tokoh masyarakat, Warinussy. Ia menilai negara tidak boleh membiarkan aktivitas yang diduga melanggar hukum terus berlangsung, terlebih jika dampaknya berpotensi merusak lingkungan dan mengabaikan hak-hak masyarakat adat yang selama ini hidup berdampingan dengan kawasan tersebut.Menurut Warinussy, aktivitas pengerukan diduga dilakukan oleh kelompok yang dipimpin oleh IR, Samsir, Adit, Alvian, serta sejumlah pihak lainnya. Ia menyebut kegiatan tersebut berlangsung tanpa dokumen lingkungan maupun izin resmi yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan.“Selama ini terlihat seolah mereka memiliki kekuasaan lebih, tidak tersentuh aturan, padahal jelas-jelas merusak ekosistem dan mengganggu hak masyarakat adat,” ujarnya.Pernyataan tersebut menjadi kritik serius terhadap lemahnya pengawasan di lapangan. Sebab, jika dugaan itu benar, maka aktivitas pengambilan sumber daya alam tanpa izin bukan hanya persoalan administrasi, melainkan juga menyangkut potensi kerugian lingkungan, hilangnya penerimaan daerah, hingga ancaman terhadap keberlangsungan ruang hidup masyarakat setempat.Warinussy menegaskan bahwa Pejabat Kehutanan dan Lingkungan Hidup serta Polisi Kehutanan (PKH) tidak boleh hanya menjadi penonton. Ia mendesak agar aparat segera turun ke lokasi untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh, memastikan legalitas kegiatan, dan menindak tegas setiap pelanggaran yang ditemukan.“Jangan biarkan hukum hanya berlaku bagi rakyat kecil, sedangkan yang berkuasa bebas merusak alam,” tegasnya.Ia mengingatkan bahwa pembiaran terhadap aktivitas semacam ini dapat menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum lingkungan di Papua Tengah. Ketika pelanggaran berlangsung secara terbuka tanpa tindakan nyata dari aparat, maka kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum akan semakin tergerus.Dalam keterangannya, Warinussy juga mengingatkan bahwa sejumlah regulasi nasional telah mengatur sanksi tegas terhadap aktivitas pertambangan dan pengambilan material tanpa izin. Mulai dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, hingga Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.Berdasarkan ketentuan tersebut, pelaku yang melakukan kegiatan tanpa izin dapat terancam hukuman pidana penjara hingga belasan tahun serta denda yang nilainya mencapai miliaran rupiah. Apalagi apabila lokasi aktivitas berada dalam kawasan hutan atau mengakibatkan kerusakan lingkungan yang signifikan.Selain aspek hukum, Warinussy menilai pasir wasirawi merupakan bagian dari sumber daya alam yang memiliki nilai strategis bagi daerah dan masyarakat adat. Karena itu, setiap bentuk pemanfaatan harus dilakukan secara legal, transparan, serta melibatkan pemilik hak ulayat agar manfaat ekonominya dapat dirasakan secara adil dan berkelanjutan.Ia menegaskan bahwa pengambilan sumber daya alam tanpa izin pada hakikatnya bukan hanya merusak lingkungan, tetapi juga merampas hak kelola daerah dan mengabaikan prinsip-prinsip keberlanjutan yang seharusnya menjadi fondasi pembangunan di Papua.Menutup pernyataannya, Warinussy berharap aparat penegak hukum dan instansi terkait tidak lagi menunda langkah konkret. Ia meminta dugaan praktik ilegal tersebut dibongkar secara menyeluruh, termasuk mengusut jaringan yang diduga berada di belakang aktivitas pengerukan pasir wasirawi di Mimika.“Hukum harus tegak sama rata. Jika tidak, kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah akan semakin luntur. Lindungi alam dan hak rakyat, bukan melindungi pelaku kejahatan lingkungan,” pungkasnya. Penulis: JidEditor: GF 19 Jun 2026, 18:33 WIT
Seorang Ibu Dilaporkan Kritis dalam Insiden Penembakan dan Serangan Drone di Intan Jaya Papuanewsonline.com, Intan Jaya – Manajemen Markas Pusat KOMNAS TPNPB menyampaikan laporan yang diterimanya dari PIS TPNPB di Intan Jaya terkait dugaan penembakan dan serangan bom menggunakan pesawat nirawak di Kampung Danggoa, Distrik Agisiga, Kabupaten Intan Jaya, Kamis (18/6/2026) sekitar pukul 13.00 WIT.Menurut laporan tersebut, serangan yang disebut dilakukan aparat militer Indonesia itu mengakibatkan seorang ibu mengalami luka serius hingga kritis. Korban dilaporkan terkena tembakan dan dampak ledakan saat berada di pinggiran kali ketika mencuci ubi jalar sepulang dari kebun.PIS TPNPB menyebut korban mengalami luka berat pada bagian tulang belakang sehingga menyebabkan kondisi lumpuh. Selain itu, operasi udara menggunakan drone disebut masih berlangsung di wilayah Kampung Danggoa sehingga membuat sebagian warga memilih mengungsi ke kawasan hutan untuk menghindari potensi serangan lanjutan.Dalam laporan yang sama, PIS TPNPB juga mengklaim adanya pemasangan ranjau bom di sejumlah jalur yang biasa dilalui masyarakat sipil. Kondisi tersebut, menurut mereka, membuat aktivitas warga menjadi terbatas dan harus dilakukan dengan kewaspadaan tinggi.PIS TPNPB turut mengaitkan peristiwa terbaru ini dengan insiden yang disebut terjadi pada 17 Mei 2026 di Gereja Stasi Santo Paulus Nabuni Mbamogo, Distrik Agisiga. Dalam laporannya disebutkan bahwa serangan menggunakan pesawat nirawak saat itu mengakibatkan empat orang mengalami luka serius dan satu korban bernama Luter Nabelau meninggal dunia saat menjalani perawatan medis di Timika.Selain itu, TPNPB menyatakan operasi udara dan darat masih terus berlangsung di sejumlah wilayah Intan Jaya sejak insiden tersebut. Mereka menilai kondisi itu berdampak langsung terhadap aktivitas masyarakat yang selama ini bergantung pada kegiatan berkebun, berburu, dan mobilitas antar kampung.PIS TPNPB juga menyinggung sejumlah peristiwa sebelumnya yang menurut mereka terjadi di Intan Jaya, termasuk meninggalnya seorang anak usia sekolah akibat ledakan ranjau pada November 2023 serta insiden penembakan terhadap dua anak lainnya pada April 2024. Dalam laporan tersebut, TPNPB menyebut berbagai kasus itu sebagai bagian dari dampak konflik bersenjata yang berlangsung di wilayah Papua.Menanggapi perkembangan terbaru, Manajemen Markas Pusat KOMNAS TPNPB menyatakan mengutuk serangan yang disebut menimpa warga sipil di Kampung Danggoa. Mereka juga menyoroti peristiwa yang mengakibatkan korban meninggal dan luka berat dalam berbagai insiden yang dilaporkan terjadi di Intan Jaya selama beberapa tahun terakhir.TPNPB dalam pernyataannya turut mendesak Palang Merah Internasional dan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk memberikan perhatian terhadap warga sipil yang terdampak konflik bersenjata di Papua. Mereka juga meminta Pemerintah Indonesia menghentikan penggunaan senjata berat dalam operasi militer yang menurut mereka berpotensi menimbulkan korban sipil. Selain itu, Manajemen Markas Pusat KOMNAS TPNPB meminta jurnalis asing, lembaga hak asasi manusia internasional, serta organisasi kemanusiaan dunia dapat mengakses wilayah konflik di Papua guna memperoleh informasi yang mereka sebut lebih berimbang dan transparan. TPNPB menilai akses terhadap pemantauan independen masih terbatas, sementara situasi kemanusiaan akibat konflik bersenjata disebut terus berlangsung hingga saat ini. (GF) 18 Jun 2026, 19:49 WIT
Pesawat Subsidi Timika-Nduga Diduga Diisi Kargo Pedagang: Kursi Warga Hilang, APBN Disalahgunakan Papuanewsonline.com, Timika - Penerbangan subsidi rute Timika–Nduga diduga disalahgunakan. Pesawat perintis yang dibiayai APBN untuk melayani warga terpencil justru diprioritaskan mengangkut barang titipan milik pedagang. Akibatnya kursi penumpang berkurang dan warga Nduga kehilangan akses.Dugaan itu disampaikan Edoardus Rahawadan, Pemerhati Transportasi Nduga sekaligus Ketua Umum Pemuda Kei Mimika, dalam rilis ke Papuanewsonline.com, Kamis 18/6/2026.Menurut Edoardus, subsidi penerbangan punya tujuan tunggal: menjamin mobilitas warga di daerah 3T. Bukan melayani kargo komersial."Pesawat subsidi wajib untuk penumpang dan bagasi pribadi sesuai aturan. Dilarang mengorbankan kursi demi barang titipan. Jika dibiarkan, warga Nduga yang berhak justru terpinggirkan," tegasnya.Ia menyebut praktik itu melanggar 4 aturan: UU Penerbangan No. 1/2009 Pasal 104, PM Perhubungan No. 9/2016, PM 79/2017, dan PM 8/2021. Aturan itu menegaskan subsidi hanya untuk penumpang + bagasi pribadi, bukan barang usaha/titipan.Dampaknya langsung ke warga sebagai berikut:  1. Tiket subsidi habis karena kabin penuh kargo pedagang.  2. Dana APBN tidak tepat sasaran.  3. Risiko keselamatan akibat muatan melebihi standar.Edoardus mendesak Kemenhub dan Ditjen Perhubungan Udara segera sidak ke rute Timika–Nduga. Operator juga diminta patuh batas bagasi dan menolak barang titipan komersial. Pemerintah daerah diminta mengawasi agar subsidi tepat sasaran."Subsidi itu uang rakyat miskin Nduga. Jangan sampai hak mereka dikhianati," tutup Edoardus.Upaya KonfirmasiHingga berita tayang, redaksi berupaya konfirmasi ke Ditjen Perhubungan Udara, UPBU Timika, dan operator rute Timika–Nduga. Penulis: Hendrik Editor: GF 18 Jun 2026, 19:29 WIT
Berita utama
Berita Terbaru
Berita Populer
Video terbaru
lihat video 10 Feb 2023, 15:22 WIT