Papuanewsonline.com
BERITA TAG Kriminal
Homepage
Kejahatan Ekologi 57 Tahun: Grasberg Kaya, Papua Sekarat
Papuanewsonline.com, Mimika – Gunung itu dulu tempat roh nenek moyang Suku Amungme bersemayam. Namanya Ertsberg. Hari ini, Ertsberg sudah tidak ada. Yang tersisa hanya kawah raksasa sedalam 1,5 kilometer. Bekas gigitan mesin selama 57 tahun.Di bawahnya, Sungai Ajkwa sekarat. Dari urat nadi selebar 200 meter, ia berubah jadi selokan lumpur selebar 5 meter. Ini kisah di balik kilau Grasberg. Tambang emas terbesar di dunia milik PT Freeport Indonesia. Kisah tentang kekayaan yang naik ke Jakarta, dan luka yang tertinggal di Papua.Bom Waktu Bernama TailingSetiap hari, 230.000 hingga 300.000 ton tailing dibuang ke alam. Pasir sisa tambang yang sudah diperas emas dan tembaganya.Sejak 1972, limbah itu dicekokkan ke Sungai Aghawagon-Otomona-Ajkwa melalui sistem riverine disposal. Muara akhirnya ditampung di ModADA, kawasan seluas 120 KM yang mengarah ke Laut Arafura. (Sumber: Data PTFI, KLHK)Angka-angka ini bukan sekadar statistik. WALHI dan KLHK mencatat kadar tembaga di muara kini 0,5 mg/L. 40 kali lipat dari batas aman. pH air jatuh ke 3,5. Setara air aki. Total Suspended Solid melampaui batas berkali-kali.Audit Parametrix menyebutnya jelas: tailing ini menghasilkan asam yang mematikan semua biota.Dunia sudah memberi vonis lebih dulu. Tahun 2008, Dana Pensiun Norwegia mencoret Freeport dari investasinya senilai 870 juta dolar AS. Alasannya: kerusakan Grasberg tidak akan ditoleransi di negara manapun.Saat Sungai Mati, Peradaban Ikut MatiBagi Kamoro dan Sempan, hidup bertumpu pada 3S: Sungai, Sampan, Sagu.Kini ketiganya hilang. Sedimentasi setebal 7 meter menutup 23.000 hektar. 6000 warga di 23 kampung Agimuga, Jita, Mimika Timur Jauh tidak bisa lagi pakai perahu. Mau ke kebun harus lewat laut ganas.Pohon sagu mati karena akarnya tercekik lumpur. Ikan, udang, kepiting, tambelo lenyap. Tangkapan warga anjlok 60%."Alam Papua hanya diposisikan sebagai objek monetisasi. Relasi sakral kami dengan tanah dirampas," tegas Direktur WALHI Papua, Boy.Yosep Yopi Kilangin, tokoh Amungme, menyebut ini adalah utang 50 tahun yang belum dibayar. Penelitian UGM juga mencatat: hampir 1 miliar ton waste rock, Sungai Ajkwa tercemar, dan masyarakat adat terpinggirkan.Divestasi 51% Tak Menyembuhkan2018, Indonesia ambil alih 51,2% saham lewat Inalum. PTFI juga klaim sudah reklamasi, kasih dana 1% lewat LPMAK, tanam mangrove.Tapi lukanya masih menganga. 2023, emisi gas rumah kaca PTFI tembus 2,5 juta ton. Risiko longsor di Grasberg Block Cave naik 15-20%. Di Mimika, pasien ISPA naik 12% karena debu tambang. (Sumber: Laporan PTFI 2023, Dinkes Mimika)Kini pemerintah wacanakan perpanjangan IUPK sampai cadangan habis.WALHI menolak. "Ini hanya mengunci Papua dalam siklus perusakan baru. Mengabaikan keadilan bagi rakyat Papua."Lalu Utang Ini Mau Dibayar Siapa?Sejak 2006, KLHK sudah bilang kerusakan Grasberg "parah". Tapi 18 tahun kemudian, siapa yang mengeruk lumpur 7 meter di Ajkwa? Siapa yang menanam lagi 23.000 hektar hutan sagu? Siapa yang mengembalikan ikan ke sungai?Pertanyaan itu menggantung, selagi pembahasan izin baru bergulir.Karena bagi Amungme dan Kamoro, Grasberg bukan tambang. Ia ibu. Dan selama 57 tahun, ibu itu terus dilukai.Hingga berita ini tayang, pihak PTFI belum memberikan tanggapan resmi terkait tudingan kerusakan lingkungan tersebut.Penulis: HendrikEditor: OF
22 Jul 2026, 21:15 WIT
Dialog Publik Interkatif, Lawan Pinjol Ilegal dan Lindungi Data Pribadi
Papuanewsonline.com, Ambon – Polda Maluku terus memperkuat strategi pencegahan kejahatan siber melalui edukasi publik sebagai bagian dari upaya mendukung keamanan ruang digital nasional. Bersama Stasiun RRI Ambon, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Maluku, dan Bank Indonesia Perwakilan Maluku, Bidang Hubungan Masyarakat (Bid Humas) Polda Maluku menggelar Dialog Publik Interaktif bertema kewaspadaan terhadap maraknya pinjaman online (pinjol) ilegal dan pentingnya perlindungan data pribadi.Kegiatan yang berlangsung di Studio Pro-1 Stasiun RRI Ambon, Selasa (21/7/2026), menghadirkan narasumber dari unsur penegak hukum, regulator jasa keuangan, dan otoritas sistem pembayaran sebagai bentuk sinergi lintas sektor dalam menghadapi meningkatnya ancaman kejahatan digital yang menyasar masyarakat.Dialog dipandu oleh pewara RRI Ambon, Theis de Kock, dan menghadirkan narasumber:* Paur Unit Cyber Ditreskrimsus Polda Maluku, Iptu Sofia CH.E. Alfons, S.H., M.H.* Manajer OJK Provinsi Maluku, Rovel Ayal* Asisten Manajer Unit Implementasi Sistem Pembayaran Bank Indonesia Perwakilan Maluku, Widya J. TomasilaForum tersebut membahas berbagai modus pinjaman online ilegal, penyalahgunaan data pribadi, hingga langkah-langkah yang perlu dilakukan masyarakat untuk menghindari menjadi korban kejahatan siber.Dalam penjelasannya, Iptu Sofia Alfons mengungkapkan bahwa kepolisian telah menerima sejumlah laporan masyarakat terkait kasus pinjaman online dan terus melakukan penanganan sesuai ketentuan hukum.Ia menjelaskan bahwa sebagian besar pinjol ilegal menawarkan kemudahan melalui media sosial maupun aplikasi pesan instan dengan memanfaatkan rendahnya literasi digital masyarakat."Kami mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap berbagai penawaran pinjaman online yang masuk melalui media sosial maupun aplikasi pesan. Jangan mudah memberikan atau mengunggah data pribadi karena data tersebut dapat disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab," tegas Iptu Sofia.Ia juga mengingatkan bahwa korban pinjol ilegal kerap mengalami intimidasi, ancaman, hingga penyebaran data pribadi ketika mengalami keterlambatan pembayaran.Menurutnya, apabila masyarakat menerima penawaran layanan keuangan yang mencurigakan atau menjadi korban pinjol ilegal, segera melaporkannya kepada kepolisian agar dapat ditindaklanjuti."Sinergi antara Polda Maluku dan OJK terus kami perkuat melalui pertukaran informasi serta edukasi kepada masyarakat agar masyarakat semakin terlindungi dari praktik pinjaman online ilegal," tambahnya.Sementara itu Manajer OJK Provinsi Maluku, Rovel Ayal, menegaskan bahwa masyarakat harus memastikan legalitas penyelenggara pinjaman online sebelum melakukan transaksi keuangan.Menurutnya, kemudahan proses pinjaman sering kali menjadi celah yang dimanfaatkan pelaku pinjol ilegal untuk menjerat korban."Sebelum melakukan pinjaman online, pastikan terlebih dahulu penyelenggaranya terdaftar dan diawasi OJK. Jangan mudah tergiur dengan proses yang cepat apabila legalitasnya tidak jelas," ujarnya.Rovel juga mengingatkan pentingnya kemampuan masyarakat membedakan kebutuhan dan keinginan agar tidak terjebak dalam utang yang justru memperburuk kondisi ekonomi keluarga.Ia meminta masyarakat menghindari memberikan informasi pribadi kepada pihak yang menghubungi melalui telepon maupun pesan singkat yang tidak dapat dipastikan kebenarannya."Apabila mengetahui adanya aktivitas pinjaman online ilegal atau jasa keuangan yang mencurigakan, segera laporkan melalui layanan OJK 157 agar dapat segera ditindaklanjuti," katanya.Dalam kesempatan yang sama, Asisten Menejer Unit Implementasi Sistem Pembayaran Bank Indonesia Perwakilan Maluku, Widya J. Tomasila, menjelaskan bahwa meningkatnya digitalisasi harus diimbangi dengan peningkatan literasi digital masyarakat.Ia menyebut pelaku kejahatan siber kini semakin sering menggunakan modus pesan WhatsApp, tautan palsu, maupun akun yang mengatasnamakan institusi perbankan untuk memperoleh data pribadi masyarakat."Jangan pernah memberikan data pribadi, kode OTP, PIN maupun informasi perbankan kepada pihak yang tidak jelas. Apabila menerima pesan yang mengatasnamakan bank, pastikan terlebih dahulu melalui kanal resmi bank yang bersangkutan," jelas Widya.Ia juga mengajak masyarakat untuk segera melapor kepada pihak bank, OJK maupun kepolisian apabila menemukan indikasi penipuan digital maupun penyalahgunaan identitas perbankan.Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol. Rositah Umasugi, S.I.K., mengatakan bahwa edukasi publik merupakan salah satu langkah preventif yang terus diperkuat Polri dalam menghadapi meningkatnya ancaman kejahatan siber, termasuk praktik pinjaman online ilegal yang berdampak pada keamanan ekonomi dan perlindungan data pribadi masyarakat.Menurutnya, kolaborasi bersama RRI, OJK, Bank Indonesia, serta seluruh pemangku kepentingan menjadi bagian dari upaya membangun ekosistem digital yang aman dan meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap berbagai bentuk kejahatan berbasis teknologi."Polda Maluku terus mengedepankan langkah pencegahan melalui edukasi dan literasi digital kepada masyarakat. Kejahatan siber, termasuk pinjaman online ilegal, hanya dapat ditekan apabila seluruh elemen masyarakat semakin memahami pentingnya menjaga data pribadi, memverifikasi setiap informasi, serta segera melapor apabila menemukan indikasi pelanggaran hukum," ujar Kombes Pol. Rositah Umasugi.Ia menambahkan, masyarakat diimbau tidak mudah percaya terhadap penawaran pinjaman dengan proses instan, hadiah, maupun investasi yang disampaikan melalui media sosial atau aplikasi pesan tanpa kejelasan legalitas."Peningkatan literasi digital merupakan investasi penting dalam membangun masyarakat yang lebih tangguh menghadapi ancaman kejahatan siber sekaligus mendukung terciptanya ruang digital Indonesia yang aman, sehat, dan produktif," tutupnya.Dialog publik yang diselenggarakan Bid Humas Polda Maluku bersama RRI Ambon tersebut berlangsung interaktif dan mendapat antusiasme masyarakat. Melalui kegiatan ini, diharapkan kesadaran publik terhadap bahaya pinjaman online ilegal, perlindungan data pribadi, serta pentingnya memanfaatkan layanan keuangan yang legal dan diawasi regulator terus meningkat sebagai bagian dari penguatan keamanan digital nasional. PNO-12
22 Jul 2026, 12:09 WIT
Ketua Pemuda Loorlobay Mimika Desak Kapolda Dan Kapolres Tindak Tegas Oknum Satgas Amole
Papuanewsonline.com, Mimika – Ketua Pemuda Loorlobay Kabupaten Mimika, Arifin Letsoin, mendesak Kapolda Papua Tengah dan Kapolres Mimika segera mengevaluasi kinerja Satgas Amole di wilayah Tanggul. Desakan itu terkait dugaan pemerasan dan penyitaan alat kerja milik pendulang tradisional di kawasan Kali Kabur.Pernyataan tersebut disampaikan Arifin kepada media di Timika, Selasa 21 Juli 2026.Menurut Arifin, pihaknya menerima banyak laporan dari masyarakat. Dalam laporan itu, para pendulang tradisional diduga mengalami intimidasi, pemerasan, hingga penyitaan alat kerja tanpa kejelasan prosedur maupun dasar hukum."Kami meminta Kapolda Papua Tengah dan Kapolres Mimika untuk tidak menutup mata terhadap berbagai keluhan masyarakat. Dugaan pemerasan dan penyitaan alat kerja para pendulang tradisional harus segera diusut secara profesional, transparan, dan apabila terbukti dilakukan oleh oknum, maka harus diberikan sanksi tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tegasnya.Ia menilai, keberadaan aparat di kawasan Objek Vital Nasional atau Obvitnas seharusnya memberi rasa aman. Namun dugaan tindakan oknum justru menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.Arifin juga meminta evaluasi terhadap pola pengamanan di Tanggul agar tetap menghormati hak-hak warga dan menjunjung profesionalisme."Kami menghormati tugas aparat dalam menjaga keamanan Obvitnas. Namun tugas itu harus dijalankan secara profesional, humanis, dan sesuai hukum. Jangan sampai ada oknum yang menyalahgunakan kewenangan untuk kepentingan pribadi sehingga merugikan masyarakat kecil yang menggantungkan hidup dari mendulang tradisional," lanjutnya.Pemuda Loorlobay juga meminta aparat membuka ruang pengaduan bagi masyarakat yang merasa menjadi korban, agar setiap laporan dapat ditindaklanjuti secara objektif.Di akhir pernyataannya, Arifin berharap Kapolda Papua Tengah dan Kapolres Mimika segera mengambil langkah konkret untuk memulihkan kepercayaan masyarakat dan memastikan tidak ada penyalahgunaan wewenang di kawasan Obvitnas.Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi Papuanewsonline.com ke Polda Papua Tengah, Polres Mimika, dan pihak Satgas Amole masih dilakukan. Pihak terkait berhak memberikan hak jawab atas pemberitaan ini.Penulis: HendrikEditor: OF
21 Jul 2026, 13:54 WIT
Miliki Narkotika, Seorang Pria Dibekuk Satresnarkoba Polresta Deli Serdang
Papuanewsonline.com, Deli Serdang - Seorang pria resahkan masyarakat miliki sabu di ringkus satnarkoba polres Deli Serdang dan Polsek pagar merbauKomitmen Polresta Deli Serdang dalam memerangi peredaran gelap narkotika kembali dibuktikan melalui keberhasilan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya. Dalam pengungkapan tersebut, seorang pria berinisial DS (26) diamankan pada Jumat, 10 Juli 2026, sekitar pukul 21.00 WIB, di Desa Tanjung Mulia, Kecamatan Pagar Merbau, Kabupaten Deli Serdang.Keberhasilan ini bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya seorang pria yang diduga menguasai narkotika jenis sabu di kawasan tersebut.Menindaklanjuti laporan itu, personel Subnit II Unit II Satresnarkoba Polresta Deli Serdang segera bergerak melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi.Setibanya di lokasi sekitar pukul 21.00 WIB, petugas menemukan seorang pria yang sesuai dengan ciri-ciri yang telah diperoleh berada di area sebuah sekolah. Ketika hendak diamankan, pria tersebut berusaha kabur melarikan diri sembari membuang barang bukti ke tanah. Berkat kesigapan petugas, upaya pelarian tersebut berhasil digagalkan dan barang bukti yang sempat dibuang dapat ditemukan.Dari hasil penggeledahan dan penyisiran di lokasi, petugas mengamankan satu plastik klip transparan berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,65 gram, dua butir pil ekstasi berwarna biru berlogo kodok dengan berat bruto 1,17 gram, serta satu kotak rokok yang digunakan sebagai tempat penyimpanan barang tersebut.Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui bahwa seluruh barang bukti yang ditemukan merupakan miliknya. Ia juga mengaku memperoleh narkotika tersebut dari seseorang yang tidak diketahui identitasnya. Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polresta Deli Serdang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol. Hendria Lesmana, S.I.K., M.Si. melalui Kasatres Narkoba Kompol Dr. Fery Kusnadi, S.H., M.H. menegaskan bahwa Polresta Deli Serdang akan terus mengoptimalkan upaya pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dengan mengedepankan tindakan yang profesional serta didukung peran aktif masyarakat."Kami mengapresiasi informasi yang diberikan masyarakat sehingga pengungkapan kasus ini dapat dilakukan. Kami mengimbau seluruh masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungannya," tegasnya.Lebih lanjut, Polresta Deli Serdang berkomitmen untuk terus melakukan langkah-langkah penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana narkotika demi mewujudkan lingkungan yang aman, sehat, dan terbebas dari penyalahgunaan narkotika. PNO-12
20 Jul 2026, 14:59 WIT
Gagal Menggasak Tas, Pelaku Percobaan Curas di Timika Jaya Melarikan Diri
Papuanewsonline.com, Mimika – Upaya pencurian dengan kekerasan terekam kamera pengawas di Jalan Rambutan, SP2 Jalur 2 Kanan, Kelurahan Timika Jaya, Distrik Mimika Baru, Senin (20/7/2026) sekitar pukul 10.20 WIT. Peristiwa itu menimpa seorang ibu yang baru saja menjemput anaknya pulang sekolah.Saat berjalan di pinggir jalan, dua orang yang berboncengan sepeda motor tiba-tiba mendekat. Salah satu pelaku langsung menarik tas yang dibawa korbanTerjadi tarik-menarik yang cukup kuat hingga tali tas putus, namun pelaku gagal membawa kabur barang tersebut.Akibat tarikan keras itu, korban terjatuh dan kepalanya membentur aspal jalan. Warga sekitar yang melihat kejadian segera memberikan pertolongan pertama dan langsung merujuk korban ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis yang diperlukan. Kedua pelaku segera melarikan diri menggunakan sepeda motornya.Kanit Reskrim Polsek Mimika Baru, Iptu Teguh Krisandi Fardha, membenarkan kejadian tersebut. “Kami sedang mengumpulkan rekaman CCTV dan keterangan saksi untuk mengungkap identitas serta menangkap pelaku,” ujarnya.Penyelidikan terus digencarkan guna memastikan peristiwa ini segera terungkap.Penulis: JidEditor: OF
20 Jul 2026, 14:35 WIT
Tabrakan Dua Motor di Mapurjaya, Satu Orang Meninggal Dunia
Papuanewsonline.com, Mimika – Kecelakaan fatal yang melibatkan dua sepeda motor terjadi di Jalan Poros Mapurjaya, wilayah Muare, Distrik Mimika Timur, pada Minggu (19/7/2026) sekitar pukul 17.20 WIT. Kasi Humas Polres Mimika, Iptu Hempy Ona, menjelaskan berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara, dugaan sementara kecelakaan bermula saat kendaraan yang dikendarai D.W (18) dengan penumpang H.S (19) melaju terlalu kencang dari arah Pomako. Pengendara diduga kehilangan kendali, melenceng dari jalurnya, dan menabrak motor lawan arah yang dikendarai L.O.S.R (37) bersama penumpang H (34) dan seorang anak berusia empat tahun.Akibat benturan keras tersebut, L.O.S.R menderita luka robek parah di bagian wajah dan dinyatakan meninggal dunia di lokasi. Penumpang dewasa lainnya mengalami luka-luka serius dan segera mendapat perawatan medis, sementara anak yang dibonceng mengalami luka lecet dan juga dirujuk ke rumah sakit. Sementara itu, pengendara yang diduga menyebabkan kecelakaan mengalami luka robek di pelipis serta dugaan patah tulang kaki, dan penumpangnya mengalami luka lecet di beberapa bagian tubuh.Kedua sepeda motor yang terlibat mengalami kerusakan cukup parah dengan estimasi kerugian material mencapai sekitar Rp5 juta. Pihak kepolisian menyimpulkan bahwa kelalaian pengendara yang melaju melebihi batas aman dan keluar lajur menjadi penyebab utama peristiwa ini.Satuan Lalu Lintas Polres Mimika bersama jajaran Polsek Mimika Timur telah turun ke lokasi, melakukan penyelidikan, mengamankan barang bukti, serta memastikan seluruh korban mendapatkan penanganan medis yang layak. Kasus ini masih dikembangkan untuk kepastian penyelidikan lebih lanjut.Penulis: JidEditor: OF
20 Jul 2026, 14:22 WIT
Bergerak Cepat, Polres Mimika Tangkap Lima Pelaku Pengeroyokan Kurang dari 24 Jam
Papuanewsonline.com, Mimika – Kepolisian Resor Mimika menindaklanjuti dengan cepat kasus dugaan begal yang berujung pengeroyokan di Jalan Cenderawasih, kawasan Ramayana, tepatnya depan Hotel Cenderawasih 66. Kurang dari sehari pasca peristiwa, aparat berhasil mengamankan lima orang terduga pelaku. Kapolres Mimika AKBP Alredo Agustinus Rumbiak turun langsung ke lokasi kejadian didampingi Kabag Ops Kompol Hendri A. Korwa guna mengendalikan situasi serta memastikan penyelidikan berjalan maksimal.Peristiwa bermula sekitar pukul 22.00 WIT saat korban berinisial DK bersama istri dan anaknya berada di depan Kantor Lurah. Dua orang yang mengendarai sepeda motor sempat merampas gawai milik anak korban lalu melarikan diri. Saat korban berusaha mengejar dan berhasil menyusul di depan Hotel Cenderawasih 66, ia justru diserang dan dikeroyok sekelompok orang, yang kemudian kembali mengambil noken serta telepon genggam miliknya. Akibat kejadian ini, korban mengalami luka di dahi dan robek pada telapak kaki kiri, lalu segera dilarikan ke RSUD Mimika.Keluarga korban yang emosi kemudian melakukan pemblokiran jalan menggunakan batang kayu serta membakar ban dan kardus sekitar pukul 22.54 WIT sebagai bentuk protes mendesak penegakan hukum. Berkat pendekatan dan jaminan keseriusan penanganan yang disampaikan langsung Kapolres Mimika, situasi perlahan mereda, arus lalu lintas kembali lancar, dan keluarga korban diantar petugas ke rumah sakit untuk memantau kondisi korban.Dari penindakan cepat tersebut, lima orang berinisial DJN, EK, DWL, JW, dan YSK telah diamankan, sementara satu orang lainnya masih dalam penelusuran. Kapolres menegaskan penyidikan terus diperdalam guna meluruskan kronologi dan motif di balik peristiwa mengingat adanya perbedaan keterangan dari pihak korban dan terduga pelaku. Seluruh proses dilakukan secara transparan, objektif, dan mengutamakan keadilan.Penulis: JidEditor: OF
20 Jul 2026, 14:17 WIT
Berita utama
Berita Terbaru
Berita Populer
Video terbaru