logo-website
Rabu, 25 Mar 2026,  WIT
BERITA TAG Kriminal Homepage
Amnesty International Soroti Kekerasan Aparat, Tegaskan Polisi dan Tentara Tidak Boleh Kebal Hukum Papuanewsonline.com, Jakarta – Amnesty International Indonesia menanggapi dua peristiwa dugaan kekerasan aparat terhadap warga sipil yang terjadi di Makassar dan Tangerang Selatan dalam beberapa hari terakhir. Organisasi hak asasi manusia tersebut menegaskan bahwa aparat negara, baik dari kepolisian maupun militer, tidak boleh kebal terhadap hukum.Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid menyampaikan duka cita kepada keluarga korban sekaligus mengecam keras tindakan kekerasan yang diduga dilakukan oleh aparat keamanan dalam dua peristiwa tersebut.“Ungkapan duka cita kami ucapkan untuk keluarga korban. Kami mengecam segala kekerasan polisi dan tentara di mana pun. Aparat tidak boleh kebal hukum.”Ia juga menyoroti tindakan seorang anggota TNI yang diduga melakukan penganiayaan terhadap pengemudi taksi daring hanya karena persoalan senggolan kendaraan di jalan.“Tindakan personel Kodim menganiaya pengemudi taksi online hanya karena masalah senggolan kendaraan jelas merendahkan martabat manusia.”Menurut Amnesty International Indonesia, berulangnya kasus pembunuhan di luar hukum menunjukkan masih kuatnya budaya impunitas atau kekebalan hukum di tubuh aparat penegak hukum, khususnya kepolisian.“Berulangnya kasus pembunuhan di luar hukum merupakan cermin kuatnya kultur kekebalan hukum di tubuh kepolisian. Mereka seperti merasa tidak takut berbuat sewenang-wenang.”Lebih lanjut, organisasi tersebut menilai bahwa minimnya hukuman tegas terhadap pelaku kekerasan di internal aparat membuat kasus serupa terus berulang dari waktu ke waktu.“Tidak adanya hukuman tegas bagi pelaku membuat kekerasan terus terjadi. Harus ada reformasi total di kedua institusi tersebut demi memutus mata rantai kekerasan aparat.”Amnesty International juga mencatat bahwa kasus penembakan oleh polisi di Makassar merupakan peristiwa pembunuhan di luar hukum ketiga yang terjadi sepanjang tahun 2026. Pada tahun 2025, lembaga tersebut mencatat sedikitnya 34 warga sipil menjadi korban pembunuhan di luar hukum yang diduga dilakukan aparat kepolisian, belum termasuk kasus serupa yang terjadi di wilayah Papua.Selain itu, selama tahun 2025 Amnesty International mencatat setidaknya terdapat 25 orang yang menjadi korban kekerasan yang diduga dilakukan oleh aparat TNI.Dalam pernyataannya, Amnesty International Indonesia juga mendesak agar pelaku kekerasan yang melibatkan anggota militer tidak diadili melalui peradilan militer, melainkan diproses melalui peradilan umum agar proses hukum berjalan lebih transparan.“Pelaku harus diadili melalui peradilan umum, bukan peradilan militer. Karena itu kami mendesak pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk segera melakukan reformasi peradilan militer dengan merevisi Undang-undang No. 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer."Kasus yang disorot terjadi di dua wilayah berbeda. Di Makassar, seorang anggota kepolisian berinisial Inspektur Polisi Satu N ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penembakan terhadap seorang remaja berusia 18 tahun berinisial BEP pada Minggu (1/3/2026). Penembakan tersebut terjadi ketika polisi tersebut berdalih hendak membubarkan tawuran dengan melepaskan tembakan peringatan yang kemudian mengenai korban.Sementara itu di Tangerang Selatan, Polisi Militer TNI Angkatan Darat tengah melakukan pemeriksaan terhadap seorang personel Komando Distrik Militer 0510/Tigaraksa berinisial Pembantu Letnan Satu A yang diduga menganiaya serta menodongkan pistol kepada seorang pengemudi taksi daring pada 1 Maret 2026 setelah terjadi cekcok akibat senggolan kendaraan di jalan. (GF) 07 Mar 2026, 10:52 WIT
SATGAS CARTENZ AMANKAN PELAKU TERKAIT KASUS KEKERASAN MILE 50, TERKAIT KELOMPOK JEKI MURIB Papuanewsonline.com, Timika – Satuan Tugas Operasi Damai Cartenz 2026 mengumumkan perkembangan kasus kekerasan dan perampasan senjata api yang terjadi di kawasan Mile 50 Tembagapura, Kabupaten Mimika, pada 11 Februari 2026.Kasatgas Humas Ops Damai Cartenz Kombes Pol Yusuf Sutejo menyampaikan bahwa aparat berhasil mengamankan satu pelaku yang terlibat dalam insiden tersebut pada Kamis (5/3/2026). "Kami akan terus mengungkap setiap bentuk aksi kekerasan yang mengganggu ketertiban dan keamanan masyarakat di Papua," tegasnya.Pelaku yang diamankan bernama Kalimak Wanimbo, yang juga dikenal dengan nama samaran Lalam Wanimbo atau Jengkol Lalam, diketahui berperan sebagai perantara yang menghubungkan korban dengan kelompok pelaku yang dipimpin Jeki Murib dan rekannya. Pada insiden tersebut, dua orang meninggal dunia yaitu Sertu Arifin Cepa dan warga sipil Erman Rustaman, sementara Serka Hendrikus anggota TNI mengalami luka berat. Penangkapan ini merupakan kelanjutan dari penyelidikan setelah penangkapan Nis Kogoya pada 17 Februari lalu di SP-3 Timika."Kami menemukan bahwa Kalimak sering berkomunikasi dengan salah satu pemimpin kelompok kriminal bersenjata Aibon Kogoya," tambah Yusuf. Kedua pelaku kini ditahan dan didakwa berdasarkan Pasal 458 ayat (3) KUHP, Pasal 479 ayat (3) KUHP, Pasal 468 ayat (2) KUHP, serta Pasal 262 ayat (3 dan 4) KUHP juncto Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Mereka berisiko mendapatkan hukuman maksimal 20 tahun penjara bahkan hingga seumur hidup.Kepala Operasi Damai Cartenz Brigjen Pol Dr Faizal Ramadhani menegaskan bahwa penangkapan ini menjadi bukti nyata komitmen negara dalam menegakkan hukum dan menjaga perdamaian di Tanah Papua. "Kami akan terus melakukan pengejaran terhadap seluruh pelaku lainnya yang masih bersembunyi," jelasnya. Wakil Kepala Operasi Damai Cartenz Kombes Pol Adharma Sinaga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan mendukung upaya aparat keamanan dalam menjaga ketertiban. "Semoga keamanan yang kita bangun bersama dapat memberikan rasa aman dan kedamaian bagi seluruh masyarakat Papua," pungkasnya.  Penulis: Jid Editor: GF 07 Mar 2026, 08:28 WIT
Polda Maluku Musnahkan 5.856 Liter Minuman Keras Jenis Sopi Papuanewsonline.com, Ambon – Komitmen memperkuat stabilitas keamanan dan menekan potensi konflik sosial terus dilakukan jajaran Polda Maluku. Dalam rangkaian Operasi Pekat Salawaku dan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD), aparat kepolisian memusnahkan ribuan liter minuman keras tradisional jenis sopi yang dinilai menjadi salah satu pemicu gangguan keamanan di masyarakat.Pemusnahan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolda Maluku Dadang Hartanto di Lapangan Tahapary, Tantui, Ambon, Jumat (6/3/2026).Sebanyak 5.856 liter sopi dimusnahkan dalam kegiatan tersebut. Barang bukti itu merupakan hasil sitaan aparat kepolisian dari berbagai operasi penertiban di wilayah Maluku.Langkah ini menjadi bagian dari implementasi program Polri Presisi dalam memperkuat upaya pencegahan gangguan keamanan yang kerap dipicu oleh konsumsi minuman keras.Kapolda Maluku menegaskan bahwa minuman keras masih menjadi salah satu faktor utama yang memicu berbagai gangguan kamtibmas di wilayah Maluku, mulai dari perkelahian, kecelakaan lalu lintas hingga konflik sosial antar kelompok masyarakat.“Minuman keras sering menjadi pemicu utama gangguan kamtibmas. Banyak konflik bermula dari individu yang mabuk, lalu berkembang menjadi konflik kelompok bahkan antar kampung,” ujar Kapolda Maluku Irjen Pol. Dadang Hartanto.Karena itu, Polda Maluku berkomitmen untuk terus melakukan penindakan terhadap peredaran miras ilegal guna menjaga stabilitas keamanan di daerah.Berdasarkan laporan Direktur Reserse Narkoba Polda Maluku, Kombes Pol Indera Gunawan, S.I.K., M.H, dari total 5.856 liter sopi yang dimusnahkan, terdiri dari:1.665 liter hasil sitaan Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku4.191 liter hasil sitaan Polresta Pulau Ambon dan P.P.LeaseSementara dalam keseluruhan rangkaian Operasi Pekat Salawaku 2026 dan KRYD, Polda Maluku dan 11 Polres/ta jajaran, berhasil mengamankan 15.103 liter sopi dari berbagai lokasi di wilayah Maluku.Sebagian barang bukti bahkan telah dimusnahkan langsung di lokasi penemuan, terutama minuman keras yang dikemas dalam plastik atau kemasan kecil siap konsumsi yang ditemukan saat razia berlangsung.Menurut Kapolda Maluku Irjen Pol Prof. Dr. Dadang Hartanto, SH, S.I.K., M.Si, dalam sambutannya "Jika diasumsikan satu liter sopi dapat dikonsumsi dua orang hingga mabuk, maka dari total 15.103 liter sopi yang berhasil diamankan, diperkirakan sekitar 30.000 orang dapat terhindar dari dampak konsumsi alkohol tersebut.Langkah ini dinilai sebagai bagian dari strategi preventif kepolisian dalam menekan potensi gangguan keamanan di masyarakat.Kegiatan diakhiri dengan pemusnahan secara simbolis, di mana Kapolda bersama jajaran Forkopimda menuangkan miras sopi ke dalam kolam pemusnahan yang telah disediakan. Selanjutnya dilakukan penandatanganan Berita Acara Pemusnahan oleh Kapolda Maluku, Sekda Maluku, Kapok Sahli Pangdam XV/Pattimura, Kepala Bakamla Maluku, serta pejabat instansi terkait lainnya sebagai bentuk legalitas formil atas pemusnahan barang sitaan tersebut.Pemusnahan ribuan liter sopi oleh Polda Maluku mencerminkan pendekatan Polri Presisi yang tidak hanya berorientasi pada penindakan, tetapi juga pencegahan konflik sosial.Dalam konteks Maluku yang memiliki dinamika sosial yang sensitif, minuman keras sering kali menjadi faktor pemicu eskalasi konflik. Konsumsi alkohol yang tidak terkendali dapat dengan cepat memicu gesekan antar individu yang kemudian berkembang menjadi konflik kelompok.Karena itu, operasi kepolisian yang berhasil mengamankan lebih dari 15 ribu liter sopi memiliki dampak strategis dalam menekan potensi gangguan keamanan.Namun, penanganan persoalan miras juga memerlukan pendekatan yang lebih komprehensif melalui edukasi masyarakat, penguatan regulasi daerah, serta keterlibatan tokoh agama dan tokoh masyarakat.Sinergi tersebut menjadi kunci untuk memastikan stabilitas keamanan di Maluku tetap terjaga secara berkelanjutan. PNO-12 06 Mar 2026, 21:20 WIT
TPNPB Klaim Rampas Senjata SS1 Milik TNI di Tolikara Papuanewsonline.com, Tolikara – Manajemen Markas Pusat KOMNAS Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB) mengklaim bahwa pasukannya telah merampas satu pucuk senjata api jenis SS1 milik aparat militer Indonesia di wilayah Kabupaten Tolikara, Papua.Dalam keterangan yang diterima media ini, peristiwa tersebut disebut terjadi pada Rabu (4/3/2026) sekitar pukul 12.00 siang. Aksi tersebut, menurut pihak TPNPB, dilakukan oleh salah satu anggota mereka di wilayah operasi tersebut.Siaran pers itu juga menyebut bahwa operasi perampasan senjata tersebut dilakukan atas perintah dua komandan lapangan, yakni Lekagak Telenggen dan Goliath Tabuni yang disebut memimpin operasi di wilayah tersebut.Juru bicara TPNPB OPM, Sebby Sambom, mengatakan bahwa aksi tersebut dilakukan oleh salah satu anggota TPNPB bernama Botak Wanimbo."Perampasan senjata yang dilakukan oleh pasukan TPNPB atas nama Botak Wanimbo tadi siang kami siap bertanggung jawab penuh," kata komandan Lekagak Telenggen.Dalam pernyataan yang sama, pihak TPNPB juga menyampaikan imbauan kepada aparat militer Indonesia agar tidak melakukan operasi keamanan di wilayah permukiman warga sipil."Jika mau kejar, silahkan datang ke markas TPNPB, kami siap mati dan anda siap mati," tambah komandan Lekagak Telenggen.TPNPB melalui siaran persnya juga menyebut bahwa senjata yang diklaim telah dirampas tersebut kini menjadi bagian dari persenjataan mereka.Dalam keterangan tersebut disebutkan bahwa senjata api itu akan digunakan oleh pasukan TPNPB dalam perlawanan terhadap aparat militer Indonesia di wilayah Tanah Papua. Penulis: HendrikEditor: GF 06 Mar 2026, 16:15 WIT
Sepanjang Februari 2026, Polda Sumbar Gagalkan Peredaran 6,4 Kg Sabu Papuanewsonline.com, Sumbar - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Barat berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 6,4 kilogram sepanjang Februari 2026. Pengungkapan tersebut dinilai telah menyelamatkan puluhan ribu masyarakat dari potensi penyalahgunaan narkoba yang dapat merusak generasi bangsa.Dalam kurun waktu satu bulan, Ditresnarkoba mengungkap tiga kasus menonjol dengan total barang bukti mencapai 6,49 kilogram sabu dan mengamankan lima orang tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika lintas wilayah.Wakapolda Sumatera Barat, Brigjen Pol. Solihin, S.I.K., M.H., CSPHR, menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan bentuk komitmen nyata Polda Sumbar dalam memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah hukum Sumatera Barat.“Pengungkapan ini bukan sekadar angka. Dari total 6,4 kilogram sabu yang berhasil diamankan, kami memperkirakan puluhan ribu jiwa dapat terselamatkan dari bahaya penyalahgunaan narkoba. Ini adalah bentuk keseriusan kami melindungi generasi muda dan masyarakat Sumatera Barat,” tegas Brigjen Pol. Solihin.Ia juga menekankan bahwa Sumatera Barat tidak boleh dijadikan sebagai wilayah pendistribusian narkotika.“Kami tegaskan, Sumatera Barat bukan tempat pendistribusian narkoba. Kami akan bertindak tegas terhadap siapa pun yang mencoba menjadikan daerah ini sebagai bagian dari jaringan peredaran gelap narkotika. Sinergi bersama Forkopimda dan dukungan masyarakat menjadi kunci utama dalam menjaga daerah ini tetap bersih dari narkoba,” tambahnya.Senada dengan itu, Direktur Reserse Narkotika Polda Sumbar Kombes Pol Wedy Mahadi menerangkan, bahwa Dua dari tiga kasus besar tersebut terjadi di area Terminal Bandara Internasional Minangkabau (BIM), Kabupaten Padang Pariaman."Penangkapan tersebut dilakukan pada tanggal 6 Februari 2026, Petugas mengamankan seorang tersangka inisial "KI" dengan barang bukti 1,51 Kg sabu (12 paket). Selanjutnya pada tanggal 12 Februari 2026, Di lokasi yang sama, petugas kembali menggagalkan upaya penyelundupan 4,96 Kg sabu (20 paket) dari satu orang tersangka lainnya berinisial "KA". Kemudian pada tanggal 12 Februari 2026 (Malam), penangkapan berlanjut ke Kelurahan Sawahan, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang, dengan mengamankan 3 orang tersangka masing-masing berinisial "RH", "ECZ" dan "YHK" beserta barang bukti sabu seberat 23,71 gram," katanya.Menindaklanjuti hasil sitaan tersebut, Ditresnarkoba Polda Sumbar telah menerima penetapkan status pemusnahan untuk barang bukti sabu seberat 6.428 Gram (6,42 Kg) tersebut. "Langkah ini merupakan bentuk transparansi dan kepatuhan hukum dalam penanganan barang bukti sitaan sesuai dengan regulasi yang berlaku," tambah Kombes Wedy Mahadi.Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol. Susmelawati Rosya, menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan ini tidak lepas dari peran serta masyarakat dan koordinasi lintas sektor.“Polda Sumbar mengapresiasi dukungan masyarakat serta soliditas Forkopimda dalam upaya pemberantasan narkoba. Kami mengimbau masyarakat untuk terus proaktif memberikan informasi apabila mengetahui aktivitas mencurigakan. Kerja sama ini sangat penting untuk menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif di Sumatera Barat,” ujar Kombes Pol. Susmelawati Rosya.Polda Sumatera Barat menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan, penindakan, serta langkah preventif guna memastikan wilayah Sumatera Barat terbebas dari ancaman peredaran gelap narkotika. PNO-12 05 Mar 2026, 20:52 WIT
Ungkap Markas KKB, Aparat Gabungan Amankan Ratusan Amunisi dan Puluhan Juta Rupiah Papuanewsonline.com, Nabire - Aparat gabungan TNI-Polri menggelar konferensi pers terkait perkembangan upaya penegakan hukum terhadap target daftar pencarian orang (DPO) kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Kabupaten Nabire yang digelar di Polres Nabire pada Senin (2/3/2026) pukul 16.00 WIT.Kegiatan tersebut dihadiri sejumlah pejabat TNI–Polri, diantaranya Wakapolda Papua Tengah Kombes Pol. Dr. Gustav Robby Urbinas, S.H., S.I.K., M.Pd., M.H., Wapangops Habema Brigjen TNI Riyanto, S.I.P., M.M., Danrem 173/Praja Vira Braja Brigjen TNI I Ketut Mertha Gunarda, Kasatgas Gakkum Ops Damai Cartenz 2026 Kombes Pol. I Gede Era Adhinata, S.I.K., Kasatgas Tindak Ops Damai Cartenz 2026 Kombes Pol. Patria Yuda Rahadian, S.I.K., M.I.K., serta Kapolres Nabire AKBP Samuel Dominggus Tatiratu, S.I.K.Operasi yang melibatkan Satgas Operasi Damai Cartenz dari Polri dan Satgas Rajawali Mambri dari TNI itu dilakukan menyusul terdeteksinya aktivitas kelompok bersenjata di wilayah Kali Nabarua yang diduga merencanakan gangguan keamanan.Wakapolda Papua Tengah, Kombes Pol. Dr. Gustav Robby Urbinas, S.H., S.I.K., M.Pd., M.H. menjelaskan bahwa penegakan hukum tersebut didasarkan pada Laporan Polisi Nomor: B/119/II/2026 Polres Nabire Polda Papua Tengah.“Para pelaku yang saat ini dilakukan pengejaran disangkakan melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 458 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pembunuhan dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun. Selain itu, Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengatur tentang pembunuhan berencana atau pembunuhan yang disertai tindak pidana lain dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun,” tegasnya.Berdasarkan hasil penyelidikan dan pengumpulan bahan keterangan, kelompok kriminal bersenjata yang dipimpin DPO berinisial AK diketahui berpindah dari wilayah Kimi menuju Nabarua dan menempati sebuah camp di area Kali Nabarua. Di lokasi tersebut, kelompok diduga melakukan pertemuan internal, penggalangan dukungan logistik, serta merencanakan aksi gangguan keamanan di wilayah Kabupaten Nabire.Pemantauan lapangan oleh personel gabungan menemukan adanya aktivitas sejumlah orang bersenjata, keberadaan senjata api laras panjang, serta bangunan yang diduga menjadi markas kelompok tersebut.Tim Satgas Operasi Damai Cartenz bersama Satgas Rajawali Mambri kemudian menyusun rencana operasi dan strategi penindakan. Personel bergerak melalui beberapa titik penyekatan dan melakukan pengamatan intensif di sekitar Kali Nabarua.“Saat tim mendekati lokasi camp, terjadi kontak tembak antara aparat keamanan dan kelompok kriminal bersenjata. Tim bantuan turut disiagakan untuk memperkuat personel di lapangan,” ungkap Kombes Pol Gustav.Setelah tindakan penegakan hukum dilakukan, aparat gabungan berhasil menguasai lokasi camp dan mengamankan situasi. Sementara itu, kelompok bersenjata melarikan diri ke wilayah hutan dan hingga kini masih dalam pengejaran.Dari hasil operasi tersebut, aparat mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas kelompok bersenjata, antara lain 561 butir amunisi berbagai kaliber, 10 buah magazen, 12 unit telepon genggam, 5 unit alat komunikasi, uang tunai puluhan juta rupiah, bendera dan perlengkapan lainnya, serta tiga tas berisi perlengkapan kelompok.“Sebagaimana yang kita lihat di depan rekan-rekan media, ini adalah daftar barang bukti yang diamankan di lokasi penegakan hukum kemarin di Kali Nabarua,” ujar Kombes Pol Gustav.Ia merinci, dua magazen yang ditemukan merupakan hasil rampasan dari kejadian di Lagari, Musyaro, PT Kristalin, termasuk dua telepon genggam milik korban dan satu unit iPhone. Selain itu, terdapat dua magazen lain yang merupakan hasil rampasan dari kejadian di Kilometer 128 pada akhir tahun 2025 yang menewaskan dua anggota aparat.“Untuk amunisi lainnya masih dalam penyelidikan oleh tim Satgas Damai Cartenz dan Rajawali Mambri guna pendalaman lebih lanjut,” katanya.Terkait dana tunai yang ditemukan di lokasi, pihaknya masih melakukan penelusuran untuk memastikan sumber dukungan logistik kelompok tersebut.Pendalaman terhadap dana yang ditemukan masih dilakukan untuk melengkapi proses penyelidikan aparat gabungan TNI-Polri. Ia juga membenarkan bahwa dalam peristiwa di Lagari, selain dua korban jiwa, terdapat dua pucuk senjata api panjang dan satu senjata api pendek yang dirampas oleh kelompok tersebut.Wakil Panglima Operasi Habema, Brigjen TNI Riyanto, S.I.P., M.M. menyampaikan bahwa dalam kontak tembak tersebut satu anggota TNI mengalami luka akibat serpihan proyektil.“Korban tertembak ada satu anggota kita yang terkena rekoset di betis kanan. Antisipasi kami tentu apabila sudah terjadi perdarahan harus segera dilakukan evakuasi. Anggota tersebut langsung dievakuasi dan saat ini sudah tertangani. Kondisinya tidak terlalu serius karena hanya serpihan proyektil. Diperkirakan dalam waktu sekitar satu minggu sudah cukup membaik,” jelasnya.Kepala Operasi Damai Cartenz-2026, BrigjenPol. Dr. Faizal Ramadhani, S.Sos., S.I.K., M.H. mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak mudah terpengaruh informasi yang belum jelas sumbernya.“Kami mengimbau masyarakat agar tetap tenang. Aparat gabungan TNI-Polri akan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut serta pengejaran terhadap para pelaku kejahatan. Jangan percaya pada informasi yang belum resmi sumbernya,” tegasnya.Sementara itu, Wakapolda Papua Tengah menegaskan komitmen aparat dalam menjaga stabilitas keamanan di wilayah Papua Tengah.“Kami menegaskan bahwa aparat gabungan masih terus melakukan pengejaran dan berkomitmen menjaga stabilitas keamanan serta keselamatan masyarakat,” pungkas Kombes Pol Gustav.Hingga kini, aparat gabungan masih melakukan penyisiran di sekitar wilayah Kabupaten Nabire guna memastikan kelompok bersenjata tersebut tidak kembali melakukan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat. PNO-12 05 Mar 2026, 19:57 WIT
Polisi Amankan Pelaku Pembacokan di Batu Merah Ambon Papuanewsonline.com, Ambon – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease memastikan telah mengamankan seorang pelaku penganiayaan menggunakan senjata tajam yang terjadi di wilayah Batu Merah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Minggu (1/3/2026) malam.Peristiwa tersebut melibatkan pelaku berinisial MH (29) yang diduga melakukan pembacokan terhadap korban MA (23) di depan sebuah lorong pemukiman warga di Batu Merah. Akibat kejadian itu, korban mengalami luka serius pada beberapa jari tangan kanan dan saat ini masih menjalani perawatan intensif di RS Siloam Ambon.Kapolsek Sirimau Iptu Reza Ardiansyah S.Tr.K menjelaskan, insiden tersebut dipicu oleh konflik personal lama antara pelaku dan korban yang sebelumnya sempat melibatkan adu mulut dan ketegangan di lingkungan sekitar.“Begitu menerima laporan, personel Polsek Sirimau bersama unsur TNI dan tokoh masyarakat langsung bergerak ke lokasi untuk mengamankan situasi, menenangkan keluarga korban, serta mencegah meluasnya keributan,” ujar Kapolsek Sirimau dalam keterangannya.Pelaku berhasil diamankan tidak lama setelah kejadian berikut barang bukti berupa senjata tajam jenis parang. Saat ini, yang bersangkutan telah ditahan di ruang tahanan Polsek Sirimau guna menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.Sementara itu, aparat kepolisian juga telah melakukan langkah-langkah preventif dengan menempatkan personel di sekitar lokasi kejadian guna mengantisipasi potensi gangguan keamanan serta memastikan situasi tetap aman dan kondusif.“Kami mengimbau kepada seluruh pihak, khususnya keluarga korban dan masyarakat sekitar, agar menahan diri, tidak terprovokasi, dan mempercayakan sepenuhnya penanganan perkara ini kepada aparat penegak hukum,” tegas Kapolsek.Pihak kepolisian memastikan proses penyelidikan dan penyidikan akan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum. Polisi juga akan segera meminta keterangan korban setelah kondisi medisnya memungkinkan. PNO-12 05 Mar 2026, 19:44 WIT
Perjudian Rolex Kembali Marak di Mimika, Dua Sosok yang Diduga Bos Judi Jadi Sorotan Warga Papuanewsonline.com, Mimika – Aktivitas perjudian jenis Rolex di kawasan pusat pasar Gorong-gorong, Kabupaten Mimika, Papua Tengah, kembali menjadi sorotan masyarakat. Praktik perjudian tersebut dilaporkan berlangsung secara terbuka pada Rabu (4/2/2026) sore, sehingga menimbulkan keresahan bagi warga yang tinggal di sekitar lokasi pasar.Berdasarkan pantauan wartawan Papuanewsonline.com di lapangan, aktivitas perjudian tersebut berjalan dengan lancar tanpa terlihat adanya gangguan. Sejumlah orang tampak berkumpul di lokasi yang diduga menjadi tempat perjudian, sementara beberapa pihak menyebut adanya sosok yang diduga mengendalikan kegiatan tersebut.Dua nama yang sering disebut warga yakni Bos Ali dan Bos Mote. Keduanya dicurigai sebagai pihak yang berada di balik aktivitas perjudian Rolex yang berlangsung di kawasan tersebut.Salah seorang warga kompleks Gorong-gorong bernama Anton mengungkapkan bahwa praktik perjudian tersebut sudah cukup lama meresahkan masyarakat setempat. Menurutnya, aktivitas tersebut berlangsung seolah tanpa hambatan."Entahlah ada apa di balik perjudian tersebut, tapi yang jelas ini sangat mengganggu warga sekitar," kata Anton.Ia juga menyebut bahwa dampak dari aktivitas perjudian itu tidak hanya menimbulkan keramaian di lingkungan pasar, tetapi juga memicu berbagai gangguan sosial di sekitar permukiman warga."Banyak orang mabuk di lokasi tersebut dan sangat mengganggu warga sekitar," tambah Anton.Selain menimbulkan gangguan ketertiban, masyarakat juga menilai praktik perjudian tersebut berpotensi memberikan dampak buruk bagi generasi muda yang berada di sekitar lingkungan pasar.Sejumlah warga pun mempertanyakan peran aparat penegak hukum di Kabupaten Mimika dalam menertibkan praktik perjudian yang berlangsung di ruang publik tersebut. Hingga saat ini, masyarakat belum mendapatkan penjelasan resmi dari pihak kepolisian terkait aktivitas judi Rolex yang kembali marak di kawasan pasar Gorong-gorong.Papuanewsonline.com masih berupaya mengonfirmasi pihak kepolisian terkait laporan masyarakat tersebut dan akan terus memantau perkembangan kasus ini. Penulis: HendrikEditor: GF 05 Mar 2026, 14:40 WIT
TNI-Polri Sita Ratusan Butir Amunisi dari Kelompok OPM Pimpinan Daniel Aibon Kogoya Papuanewsonline.com, Nabire – Tim gabungan TNI-Polri dari Satgas Rajawali 4 dan Satgas Operasi Damai Cartenz (ODC) melaksanakan operasi penindakan tegas terhadap kelompok OPM pimpinan Daniel Aibon Kogoya di area Kepala Air, Nabarua Atas, Kampung Kaliharapan, Distrik Nabire, Papua Tengah, Minggu (1/3/2026).Operasi tersebut dilakukan setelah aparat memperoleh informasi mengenai dugaan keberadaan kelompok bersenjata di kawasan tersebut. Wilayah Kepala Air yang berada di area perbukitan dan hutan lebat diduga menjadi lokasi persembunyian sekaligus basis logistik kelompok tersebut."Tim gabungan melakukan infiltrasi ke lokasi yang diduga menjadi tempat persembunyian kelompok bersenjata tersebut. Sekitar pukul 11.00 WIT, pergerakan tim terendus oleh anggota OPM yang kemudian melepaskan tembakan pertama ke arah petugas," kata sumber.Menanggapi situasi itu, tim gabungan segera melakukan serangan balasan secara terukur dan terkoordinasi. Tekanan tersebut membuat kelompok OPM melarikan diri ke dalam hutan dan meninggalkan sejumlah barang di lokasi yang diduga sebagai markas sementara.Dalam operasi itu, aparat berhasil mengamankan sekitar 500 butir peluru berbagai kaliber, 10 buah magasen, lima unit HT Baofeng, serta 12 unit handphone berbagai merek. Selain itu, ditemukan pula uang tunai sebesar Rp79.700.000, dua bendera bintang kejora, tas punggung, serta perlengkapan pribadi lainnya.Salah satu temuan yang dinilai krusial adalah sebuah iPhone 12 milik Aksay Sandika Moho, korban penyerangan pos palang Kristalin yang terjadi sebelumnya. Barang bukti tersebut disebut memperkuat dugaan keterlibatan kelompok Daniel Aibon Kogoya dalam rangkaian aksi kekerasan di wilayah Nabire dan sekitarnya.Seluruh barang bukti telah diamankan untuk proses penyelidikan dan pendalaman lebih lanjut oleh aparat. Operasi ini disebut sebagai bagian dari langkah penegakan hukum untuk menjaga stabilitas keamanan di Papua Tengah.Aparat TNI-Polri menegaskan komitmennya untuk terus melakukan upaya penindakan terhadap kelompok bersenjata yang mengganggu keamanan masyarakat, sekaligus memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.  Penulis: HendEditor: GF  05 Mar 2026, 08:22 WIT
Berita utama
Berita Terbaru
Berita Populer
Video terbaru
lihat video 10 Feb 2023, 15:22 WIT