logo-website
Rabu, 24 Jun 2026,  WIT
BERITA TAG Kriminal Homepage
Klaim Serangan di Maybrat, TPNPB Sebut Tewaskan Dua Aparat, Pihak Keamanan Belum Beri Keterangan Papuanewsonline.com, Maybrat – Sebuah insiden penyerangan dilaporkan terjadi terhadap rombongan aparat keamanan di wilayah Kabupaten Maybrat, Papua Barat Daya, pada Selasa (2/6/2026). Berdasarkan siaran pers yang diterima Kamis (4/6), Juru Bicara TPNPB-OPM, Sebby Sambom, menyatakan peristiwa berlangsung sekitar pukul 12.00 WIT di ruas jalan sekitar 4 kilometer dari Kampung Framniawai menuju Distrik Aifat Timur Jauh, saat rombongan aparat yang menggunakan truk militer melintas di lokasi tersebut.Dalam keterangannya, Sebby mengutip laporan Komandan Kowip I Rutis, Barnabas Muk, yang menyatakan serangan tersebut menewaskan dua personel aparat keamanan. Ia juga mengklaim bahwa baku tembak berlangsung terus-menerus hingga pukul 18.00 WIT dan melibatkan sejumlah pimpinan serta pasukan dari sembilan batalyon TPNPB di wilayah tersebut.Selain klaim insiden tersebut, TPNPB juga menuding aparat keamanan telah mendirikan pos militer dan menduduki pemukiman warga tanpa persetujuan masyarakat setempat. Kelompok tersebut menilai keberadaan aparat menimbulkan rasa takut dan trauma bagi penduduk sipil. Sebagai tanggapan, pihaknya menyerukan kepada seluruh pasukan di 36 Komando Daerah Pertahanan untuk menjaga hak-hak masyarakat adat serta sumber daya alam, sekaligus menyampaikan pernyataan politik terkait situasi di Maybrat, Tambrauw, dan Teluk Bintuni.Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi maupun konfirmasi dari pihak TNI maupun Polri mengenai klaim penyerangan dan jumlah korban yang disampaikan oleh TPNPB. Perlu diketahui bahwa wilayah Maybrat dalam beberapa tahun terakhir memang sering terjadi ketegangan keamanan dan baku tembak antara aparat keamanan dengan kelompok bersenjata tersebut.  Penulis: Jid Editor: GF 05 Jun 2026, 10:13 WIT
Marak Pembegalan, Polres Mimika Bentuk Tim Khusus Anti-Begal Papuanewsonline.com, Timika – Menanggapi maraknya aksi pembegalan yang semakin meresahkan masyarakat, Polres Mimika mengambil langkah cepat dengan membentuk Tim Khusus Anti-Begal. Pembentukan tim ini merupakan tindak lanjut dari instruksi langsung Polda Papua Tengah, guna menekan angka kriminalitas jalanan dan memulihkan rasa aman warga di Kota Timika. (4/6/26)Kapolres Mimika, AKBP Billyandha Hildiario Budiman, menjelaskan bahwa tim ini dibentuk secara terpisah dari Tim Babat yang sudah ada sebelumnya. Pemisahan ini bertujuan agar personel yang ditugaskan dapat memusatkan perhatian dan tenaga secara penuh untuk mengungkap kasus serta menangkap komplotan pelaku begal yang beroperasi di wilayah tersebut. “Pembegalan menjadi perhatian utama kami dan Polda Papua Tengah. Oleh karena itu, kami membentuk tim khusus yang fokus menangani kejahatan jalanan ini,” tegasnya.Ia menambahkan bahwa tim tersebut sebenarnya sudah mulai beroperasi di lapangan sejak sekitar satu minggu terakhir. Pihak kepolisian juga akan terus memantau dan mengevaluasi kinerja tim secara berkala. “Jika di kemudian hari masih ditemukan kasus pembegalan, kami akan segera mengevaluasi seberapa efektif langkah yang telah diambil dan melakukan perbaikan seperlunya,” jelas Kapolres.AKBP Billyandha menegaskan tidak akan ada kompromi bagi siapa pun yang terlibat dalam aksi kejahatan tersebut. Seluruh pelaku akan ditindak secara tegas dan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. Selain itu, ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan kejadian atau informasi apa pun yang mencurigakan kepada pihak kepolisian.“Informasi sekecil apa pun dari warga sangat berharga dan dapat membantu penyelidikan kami,” ujarnya.  Penulis: Jid Editor: GF 05 Jun 2026, 10:07 WIT
Penyelundupan Sopi di KM Leuser, Berkas Tersangka Dilimpahkan ke Kejaksaan Papuanewsonline.com, Timika – Kasus penyelundupan ratusan kantong minuman keras lokal jenis sopi yang berhasil digagalkan di atas kapal KM Leuser pada akhir April lalu kini memasuki tahap baru. Berkas perkara lengkap atas nama tersangka berinisial A.T.K telah resmi diserahkan dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Mimika dalam proses tahap I, untuk selanjutnya diteliti oleh Jaksa Penuntut Umum.Peristiwa ini bermula pada Kamis pagi, 30 April 2026, saat kapal KM Leuser yang berlayar dari Tual merapat di Pelabuhan Pomako. Seorang tenaga kerja bongkar muat barang yang waspada melihat adanya gerak-gerik dan barang bawaan yang mencurigakan di area dek penumpang. Ia pun segera melaporkan hal tersebut kepada petugas gabungan yang sedang melaksanakan operasi pengawasan dan pemeriksaan di lokasi.Berdasarkan laporan tersebut, petugas langsung melakukan pengecekan menyeluruh di Dek 4 dan menemukan seorang wanita berinisial A.T.K. Di bawah tempat tidur yang digunakan, tersimpan sejumlah tas yang berisi total 104 kantong plastik serta satu botol air mineral yang ternyata berisi cairan sopi. Seluruh barang bukti tersebut kemudian diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.Kasihumas Polres Mimika, Iptu Hempy Ona, menyatakan bahwa berkas perkara kini telah berada di tangan jaksa untuk diperiksa kelengkapannya. Ia menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak akan mengendurkan kewaspadaan dan terus memperketat pengawasan di seluruh pintu masuk wilayah Timika demi mencegah masuknya barang berbahaya yang dapat meresahkan masyarakat.“Kami berkomitmen penuh menegakkan hukum terhadap peredaran minuman keras ilegal demi menjaga keamanan dan ketertiban. " Ujarnya. Penulis: Jid Editor: GF 05 Jun 2026, 09:55 WIT
Polres Mimika Musnahkan Ratusan Paket Sabu Senilai Hampir Rp1 Miliar Papuanewsonline.com, Timika – Polres Mimika mengambil langkah tegas dengan memusnahkan ratusan paket narkotika jenis sabu yang siap diedarkan, dengan nilai jual diperkirakan mencapai hampir Rp1 miliar. Kegiatan pemusnahan ini dilaksanakan pada Kamis (4/6/2026) sebagai wujud nyata komitmen aparat dalam memberantas peredaran barang haram dan menjaga Kota Timika dari ancaman narkoba.Barang bukti yang dimusnahkan memiliki berat bersih 296,1838 gram, yang sebelumnya disita dari tersangka berinisial NN alias V saat operasi penangkapan di Jalan Perintis, Gang Panibar, Timika, pada 20 Mei 2026. Total barang yang diamankan saat itu mencapai 298,3035 gram, yang dikemas dalam 36 paket besar, 243 paket kecil, dan 1 paket ukuran sedang. Sebagian kecil ditetapkan sebagai sampel untuk uji laboratorium dan pembuktian di pengadilan, sedangkan sisanya dihancurkan dengan cara dilarutkan dalam air mendidih dan dibuang, disaksikan langsung oleh pihak Kejaksaan, Pengadilan Negeri, serta kuasa hukum.Kapolres Mimika, AKBP Billyandha Hildiario Budiman, menyebutkan bahwa barang bukti tersebut jika beredar bebas di pasaran diperkirakan bernilai sekitar Rp900 juta, mendekati angka Rp1 miliar. Ia juga mengungkapkan bahwa tersangka NN tidak berperan sendiri, melainkan menerima titipan barang dari seseorang berinisial MD alias G yang saat ini masih berstatus buron dan terdaftar dalam Daftar Pencarian Orang.Tersangka kini dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 609 Ayat 2 KUHP, serta Pasal 137 dan 138 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Atas perbuatannya, ia terancam hukuman penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun.Kapolres menegaskan bahwa pihaknya tidak akan segan-segan menindak tegas setiap pelaku yang terlibat dalam peredaran narkotika demi melindungi generasi muda dan keamanan masyarakat.  Penulis: Jid Editor: GF 05 Jun 2026, 09:51 WIT
Tuntaskan Penyidikan, Polda Maluku Limpahkan Tersangka Kasus Kekerasan Seksual terhadap Anak Ke JPU Papuanewsonline.com, Ambon – Polda Maluku kembali menunjukkan komitmennya dalam penegakan hukum terhadap tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak dengan menyerahkan tersangka dan barang bukti perkara dugaan persetubuhan dan/atau perbuatan cabul terhadap anak kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ambon, Selasa (2/6/2026).Penyerahan tersangka GEG alias Gilcans dilakukan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21.Langkah tersebut merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang berkelanjutan dalam memberikan kepastian hukum bagi korban sekaligus memastikan perlindungan terhadap hak-hak anak sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Rositah Umasugi, S.I.K., mengatakan bahwa pelimpahan tersangka dan barang bukti dilakukan setelah seluruh tahapan penyidikan dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan."Polda Maluku berkomitmen menuntaskan setiap perkara yang berkaitan dengan kekerasan seksual terhadap anak secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Pelimpahan tahap dua ini merupakan bentuk keseriusan penyidik dalam menghadirkan kepastian hukum sekaligus memberikan perlindungan terhadap korban," ujar Kombes Rositah.Menurutnya, penanganan kasus-kasus yang menyasar anak menjadi perhatian serius karena menyangkut perlindungan generasi penerus bangsa serta upaya menciptakan ruang yang aman bagi tumbuh kembang anak."Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama meningkatkan kepedulian terhadap perlindungan anak. Setiap dugaan tindak pidana yang melibatkan anak harus segera dilaporkan agar dapat ditangani secara cepat dan tepat sesuai mekanisme hukum," tambahnya.Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang kemudian diterima dan diregistrasi melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/174/II/2026/SPKT/Polresta Ambon/Polda Maluku. Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik Ditreskrimum Polda Maluku melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, termasuk pemeriksaan saksi, pengumpulan alat bukti, serta pendalaman fakta-fakta hukum yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana persetubuhan dan/atau perbuatan cabul terhadap anak.Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka dijerat dengan dugaan pelanggaran Pasal 473 Ayat (1) juncto Ayat (2) huruf b juncto Ayat (3) huruf b dan/atau Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).Selanjutnya, Kejaksaan Tinggi Maluku melalui surat pemberitahuan hasil penyidikan menyatakan berkas perkara telah lengkap (P-21). Atas dasar tersebut, pada Selasa (2/6/2026), penyidik melaksanakan proses Tahap II, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum di Kantor Kejaksaan Negeri Ambon untuk proses penuntutan lebih lanjut.Polda Maluku menegaskan bahwa pemberantasan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak merupakan bagian dari agenda nasional dalam mewujudkan perlindungan anak dan menjamin hak-hak korban untuk memperoleh keadilan.Melalui sinergi antara kepolisian, kejaksaan, pemerintah daerah, serta masyarakat, diharapkan upaya pencegahan dan penindakan terhadap kejahatan seksual terhadap anak dapat terus diperkuat guna menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan berkeadilan bagi seluruh anak Indonesia. PNO-12 03 Jun 2026, 16:19 WIT
TPNPB Bantah Akun Facebook ‘Stefanus Murip’, TPNPB Sebut Penyebar Hoaks Mengatasnamakan Organisasi Papuanewsonline.com, Papua - Juru Bicara Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB), Sebby Sambom, mengeluarkan klarifikasi terkait beredarnya informasi dari akun Facebook bernama "Stefanus Murip" yang disebut mengatasnamakan organisasi TPNPB dalam berbagai unggahan di media sosial.Dalam keterangan yang disampaikan atas nama Manajemen Markas Pusat KOMNAS TPNPB, Sebby Sambom menegaskan bahwa akun tersebut bukan bagian dari saluran resmi organisasi dan dinilai telah menyebarkan informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.Menurut Sebby, pemberitahuan ini ditujukan kepada seluruh pasukan TPNPB yang berada di 36 Komando Daerah Pertahanan (Kodap) di seluruh Tanah Papua, serta kepada para pejuang Papua Merdeka yang berada di Papua, Indonesia, maupun berbagai negara lainnya.Ia juga meminta masyarakat dan para pendukung gerakan Papua Merdeka agar tidak menjadikan informasi dari akun tersebut sebagai rujukan dalam memahami sikap maupun kebijakan organisasi."Akun Facebook atas nama 'Stefanus Murip' adalah penyebar hoax atas namakan TPNPB. Oleh sebab itu, disampaikan kepada seluruh pasukan TPNPB di 36 Komando Daerah Pertahanan di seluruh Tanah Papua serta pejuang kemerdekaan Papua Merdeka baik di Tanah Papua, Indonesia dan seluruh dunia serta wartawan lokal, nasional dan internasional untuk jangan pernah percaya terhadap akun tersebut," tegas Sebby Sambom dalam pernyataannya.Sebby menjelaskan, Markas Pusat KOMNAS TPNPB tidak pernah mengeluarkan pernyataan yang bertujuan mengadu domba sesama anggota maupun pasukan TPNPB di berbagai wilayah pertahanan.Karena itu, ia meminta seluruh pihak untuk lebih berhati-hati dalam menerima dan menyebarluaskan informasi yang beredar di media sosial, terutama yang mengatasnamakan organisasi tanpa sumber resmi yang jelas."Manajemen Markas Pusat KOMNAS TPNPB tidak pernah mengeluarkan pernyataan yang mengadu-dombakan seluruh pasukan TPNPB sehingga itu yang harus di pahami bersama oleh semua pihak," ujarnya.Dalam kesempatan tersebut, Sebby juga mengimbau kalangan media, baik lokal, nasional, maupun internasional, agar melakukan konfirmasi langsung kepada pihak resmi TPNPB apabila membutuhkan klarifikasi terkait pernyataan atau informasi yang beredar di ruang publik."Terlebih khususnya kepada rekan-rekan wartawan dan media bisa konfirmasi secara langsung kepada Jubir TPNPB, Sebby Sambom sesuai nomor yang anda ketahui," katanya.Menurut Sebby, langkah klarifikasi ini dilakukan untuk mencegah kesalahpahaman yang dapat menimbulkan persepsi keliru di tengah masyarakat maupun di kalangan internal organisasi.Ia menegaskan bahwa seluruh pernyataan resmi organisasi hanya disampaikan melalui saluran komunikasi yang telah ditetapkan oleh Manajemen Markas Pusat KOMNAS TPNPB.Melalui klarifikasi tersebut, TPNPB berharap seluruh pihak dapat lebih selektif dalam menyaring informasi yang beredar di media sosial dan tidak mudah terpengaruh oleh unggahan yang sumbernya belum terverifikasi. Pernyataan itu sekaligus menjadi penegasan bahwa akun Facebook yang disebutkan dalam klarifikasi tersebut tidak mewakili sikap resmi organisasi dan tidak memiliki kewenangan untuk menyampaikan pernyataan atas nama TPNPB. (GF) 03 Jun 2026, 09:05 WIT
Akhir Pelarian Abubakar Tabuni: Komandan TPNPB Intan Jaya Tewas Kontak Tembak di Tembagapura Papuanewsonline.com, Mimika – Pelarian Komandan Operasi Umum Kodap VIII Intan Jaya TPNPB, Abubakar Tabuni, berakhir pada 4 April 2024. Ia tewas dalam kontak tembak dengan Satgas Damai Cartenz TNI-Polri di wilayah Kali Kuluk, Distrik Tembagapura, Kabupaten Mimika.Berdasarkan informasi intelijen, aparat gabungan mengendus pergerakan Abubakar bersama kelompoknya di area pendulangan emas Kali Kuluk. Saat dilakukan penyekatan, baku tembak sengit tak terhindarkan. Selain Abubakar, satu anggota TPNPB bernama Demianus Magay juga tewas di lokasi.7 Tahun Buron  Abubakar Tabuni masuk Daftar Pencarian Orang sejak 2017. Selama hampir tujuh tahun, ia disebut memimpin sejumlah aksi bersenjata di Papua:2017: Penembakan anggota Brimob di Mile 69, Distrik Tembagapura.2020: Penembakan mobil logistik PT Freeport Indonesia dan warga negara asing di Kuala Kencana.2021: Pembakaran dan penembakan helikopter PT Ersa Eastern Aviation di Bandara Aminggaru, Ilaga, Kabupaten Puncak.Barang Bukti Diamankan  Dari lokasi kontak tembak, aparat mengamankan sejumlah barang bukti berupa senjata tajam, amunisi, dan atribut organisasi. Jenazah Abubakar kemudian dievakuasi ke RSUD Kabupaten Mimika untuk proses identifikasi forensik. Setelah terkonfirmasi, jenazah diserahkan kepada pihak keluarga dan dimakamkan di Kampung Utikini, Distrik Tembagapura.Latar Belakang  Abubakar Tabuni tumbuh di tengah konflik di Papua. Ia bergabung dengan Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat, sayap militer Organisasi Papua Merdeka. Karena pengaruhnya, ia dipercaya menjabat Komandan Operasi Umum Kodap VIII yang beroperasi di wilayah pegunungan Intan Jaya.Kematian Abubakar menandai berakhirnya perburuan terhadap salah satu DPO yang paling dicari aparat keamanan di Papua. Penulis: Hend Editor: GF 02 Jun 2026, 12:23 WIT
Satgas Damai Cartenz Amankan Terduga Anggota KKB Intan Jaya, Terlibat Sejumlah Aksi Kekerasan Papuanewsonline.com, Timika – Personel Satgas Operasi Damai Cartenz 2026 berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial EK (18) yang diduga anggota Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Kodap VIII Intan Jaya pimpinan Apen Kobogau. Penangkapan dilakukan saat patroli jalan kaki di pemukiman warga Kampung Bilogai, Distrik Sugapa, Kabupaten Intan Jaya, pada Sabtu (30/5) pukul 09.30 WIT. Saat ini yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan mendalam sesuai ketentuan hukum yang berlaku.Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz, Kombes Pol. Yusuf Sutejo, menjelaskan petugas menyita barang bukti berupa dokumen terkait kelompok, uang tunai, dan dua unit ponsel yang kini sedang dianalisis secara forensik. Berdasarkan penyidikan awal, EK terlibat dalam serangkaian aksi gangguan keamanan, antara lain pembakaran barak bandara dan mobil tangki air tahun 2021, pembakaran perumahan Pemda Intan Jaya, serta penembakan yang terjadi sepanjang tahun 2025 hingga awal 2026, termasuk serangan terhadap pesawat Caravan PK-RVV di area Bandara Bilorai.Kepala Operasi Damai Cartenz, Irjen Pol. Dr. Faizal Ramadhani, menyambut baik hasil pengamanan ini sebagai langkah nyata menjaga stabilitas keamanan.Ia menegaskan seluruh proses penanganan dilakukan secara profesional, akuntabel, dan tetap menjunjung tinggi hak asasi manusia serta asas praduga tak bersalah. Sementara Wakil Kepala Operasi, Kombes Pol.Adarma Sinaga, mengimbau masyarakat tetap tenang, tidak terpancing informasi belum terverifikasi, dan mempercayakan proses hukum kepada aparat yang berwenang.  Penulis: Jid Editor: GF 31 Mei 2026, 19:47 WIT
Rp11,8 M Kasus Jembatan Wa Banti Disorot, Hibah Pemda ke Kejaksaan Tuai Kritik Papuanewsonline.com, Timika - Komitmen Pemerintah Kabupaten Mimika dalam penegakan hukum dan tata kelola anggaran menuai kritik. Edoardus Rahawadan, warga Mimika, meragukan komitmen Bupati Mimika membangun masyarakat melalui pemerintahan yang bersih. Dalam rilis tertulis ke redaksi, Jumat (30/5/2026), Rahawadan menyoroti dua kasus yang menurutnya belum ditangani tuntas.Kasus Jembatan Wa Banti & Air Bersih PesisirRahawadan menyebut kasus Jembatan Wa Banti dengan nilai Rp11,8 miliar “hilang dari tangan pemerintah”. Ia menyatakan hingga kini Bupati Mimika belum pernah mengeluarkan pernyataan resmi meminta penegak hukum mengusut tuntas kasus tersebut.“Yang ada hanyalah membangun rumah dinas untuk kejaksaan,” tulis Rahawadan.Ia juga menyinggung kasus air bersih di wilayah pesisir. Menurutnya, slogan penataan birokrasi yang digaungkan Pemda tidak sejalan dengan dorongan ke penegak hukum. “Saya menduga Bupati hanya menggaungkan slogan kosong tanpa mendorong penegak hukum untuk bekerja,” ujarnya.Rahawadan menegaskan penataan penegakan hukum di Mimika perlu diperkuat agar program miliaran rupiah tidak hilang di tangan pihak yang tidak berkepentingan.Soroti Hibah ke Kejaksaan  Rahawadan turut mengkritik kebijakan Pemda Mimika yang memberi hibah 2 unit rumah dan 1 unit mobil kepada institusi kejaksaan. Menurutnya, langkah itu keliru karena berpotensi memunculkan persepsi publik yang dapat memengaruhi independensi penegak hukum.“Memberikan hibah pembangunan kepada kejaksaan adalah tindakan yang sangat keliru. Kondisi seperti ini dapat menimbulkan anggapan di masyarakat bahwa pemerintah daerah tidak akan disentuh oleh pihak kejaksaan ketika terjadi persoalan hukum,” kata Rahawadan.Tuntut Transparansi Anggaran  Lebih lanjut, ia menilai masih ada persoalan anggaran pembangunan yang perlu perhatian serius. Ia menyebut adanya dugaan hilangnya anggaran dan kerugian negara yang belum ditangani transparan.Rahawadan meminta Pemda bersama aparat penegak hukum meningkatkan pengawasan penggunaan anggaran publik serta memastikan setiap dugaan penyimpangan diproses sesuai hukum.“Transparansi, akuntabilitas, dan penegakan hukum yang independen merupakan syarat penting untuk mewujudkan pembangunan yang berpihak kepada masyarakat Mimika,” tegasnya.Belum Ada Tanggapan Pemda  Hingga berita ini diturunkan, redaksi belum memperoleh konfirmasi dari Bupati Mimika, Sekda, maupun Kepala Bagian Hukum Pemda Mimika terkait kritik tersebut. Kejaksaan Negeri Mimika juga belum memberi tanggapan soal hibah yang disorot. Berlaku asas praduga tak bersalah dan hak jawab. Penulis: Hendrik Editor: GF 31 Mei 2026, 09:19 WIT
Berita utama
Berita Terbaru
Berita Populer
Video terbaru
lihat video 10 Feb 2023, 15:22 WIT