Papuanewsonline.com
Pickup Pengangkut Air Terguling Di Pertigaan Hasanuddin, Pengendara Baru Belajar Mengemudi
PTFI Setor Rp4,8 Triliun: Mimika Terima Bagian Terbesar, Total Kontribusi Capai Rp75 Triliun
Lapas Timika Gelar Ikrar Bersih Dari Hp Ilegal, Narkoba, Dan Penipuan
Lima Warga Diklaim Tewas di Kali Kabur, TPNPB Soroti Operasi Militer di Tembagapura
BADKO HMI dan Polda Papua Sepakati Sinergi, Fokus Tangani Tambang Ilegal hingga Hoaks Digital
Enam Warga Sipil Ditembak Di Tembagapura, Aktivis Deby Santoso Desak Proses Hukum Transparan
Direktur Law Firm Golda: Transaksi Perkara Di Timika Semakin Subur, Masyarakat Miskin Jadi Korban
BADKO HMI Papua Dukung Penertiban Tambang Ilegal oleh Gubernur Papua Tengah
DPR Papua Tengah, Mimika dan Puncak Bentuk Tim Khusus Tangani Konflik Kwamki Narama
Kejati Papua Mandul Tetapkan Yunus Wonda Jadi Tersangka, Mahasiswa Kembali Geruduk Kejagung
BERITA TAG Kriminal
Homepage
Kapolda Maluku Dampingi Keberangkatan Kasum TNI, Perkuat Sinergi Penertiban Hutan
Papuanewsonline.com, Ambon - Kapolda Maluku Irjen Pol. Dadang Hartanto mendampingi keberangkatan Kasum TNI Letjen TNI Richard Taruli H. Tampubolon bersama Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) RI di Bandara Pattimura Ambon, Selasa (14/4/2026).Pengantaran tersebut menjadi penutup rangkaian kunjungan kerja Satgas PKH RI di Provinsi Maluku yang sebelumnya melakukan peninjauan langsung ke sejumlah kawasan hutan yang menjadi fokus penertiban.Kegiatan berlangsung di VIP Room Bandara Pattimura dan dihadiri unsur Forkopimda serta pejabat TNI-Polri dan pemerintah daerah.Momentum ini mencerminkan kuatnya sinergi antara TNI, Polri, dan pemerintah daerah dalam mendukung upaya penertiban kawasan hutan serta penegakan hukum terhadap aktivitas ilegal.Kapolda Maluku Irjen Pol. Dadang Hartanto menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan kunjungan kerja tersebut. Ia menegaskan komitmen Polda Maluku untuk terus bersinergi dalam mendukung program strategis pemerintah.“Kami siap menindaklanjuti berbagai langkah strategis, khususnya dalam penanganan aktivitas ilegal di kawasan hutan,” ujar Kapolda.Ia juga menekankan pentingnya koordinasi berkelanjutan lintas sektor agar hasil kunjungan kerja dapat diimplementasikan secara efektif di lapangan.Usai kegiatan, Kasum TNI bersama rombongan melanjutkan kunjungan kerja ke Provinsi Maluku Utara menggunakan pesawat TNI AU.Kunjungan ini diharapkan memperkuat langkah terpadu dalam penertiban kawasan hutan di berbagai wilayah, sekaligus menjaga kelestarian lingkungan dan stabilitas keamanan. PNO-12
16 Apr 2026, 19:47 WIT
Terkuak! Skandal Proyek Jila, Nama OAP Diduga Jadi "Topeng" Pengusaha
Papuanewsonline.com, Mimika - Skandal dugaan penyimpangan
dalam pembangunan proyek perpustakaan di SMP Negeri Jila, Papua Tengah, kini
mulai terungkap dan menjadi sorotan tajam publik. Aktivis Papua, Deby Santoso,
ST, menilai kasus ini bukan sekadar pelanggaran administrasi biasa, melainkan
indikasi kuat adanya praktik "permainan kotor" yang merugikan hak
Orang Asli Papua (OAP) serta potensi kerugian keuangan negara. (16/4/26)Ia mendesak Kejaksaan Negeri Mimika untuk segera bertindak
tegas dan transparan dalam menuntaskan perkara ini tanpa rasa takut atau pilih
kasih.Dalam analisisnya, Deby menyoroti sejumlah kejanggalan yang
mencurigakan. Salah satunya adalah dugaan kuat adanya praktik "pinjam
bendera", di mana nama OAP diduga hanya digunakan sebagai kedok oleh
pengusaha non-Papua untuk mengerjakan proyek bersumber dana Otonomi Khusus
(Otsus). Hal ini dinilai sangat mencederai tujuan utama kebijakan
Otsus yang seharusnya benar-benar memberdayakan masyarakat lokal, namun justru
diduga dimanipulasi demi keuntungan pihak luar.Selain masalah identitas, pelaksanaan proyek juga dinilai
sangat aneh dan mencurigakan. Pekerjaan diduga dikebut secara mendadak hanya
dalam waktu sekitar dua minggu, bahkan melewati batas tahun anggaran yang
seharusnya. Kecepatan yang tidak wajar ini memunculkan pertanyaan besar
mengenai kualitas bangunan serta legalitas proses pencairan dana. Deby menilai ada ketidakcocokan antara narasi resmi dengan
fakta di lapangan, yang menandakan adanya upaya menyembunyikan sesuatu.Karena itu, Deby Santoso menyampaikan empat tuntutan utama
agar proses hukum berjalan bersih: naikkan status penanganan jika bukti cukup,
ungkap aktor intelektual tanpa kompromi, hitung kerugian negara secara terbuka,
dan pastikan tidak ada intervensi. "Jangan biarkan dana pendidikan ini jadi bancakan. Jika
hukum tidak tegas, praktik buruk ini akan terus terulang dan merugikan
anak-anak Papua," tegasnya dengan keras. Penulis: Jid
Editor: GF
16 Apr 2026, 16:28 WIT
Rumah Warga di Puncak Dibakar TPNPB-OPM, TNI Perketat Operasi Keamanan dan Warga Mengungsi
Papuanewsonline.com, Puncak – Situasi keamanan di Kampung
Muara, Distrik Pogoma, Kabupaten Puncak, kembali memanas setelah sejumlah rumah
warga dibakar pada Senin (13/4/26). Insiden ini diduga kuat merupakan aksi
teror yang dilakukan oleh kelompok bersenjata yang tergabung dalam TPNPB-OPM
Kodap III/Puncak pimpinan Lekagak Talenggen. Akibat kejadian tersebut, warga
dilanda kepanikan dan terpaksa mengungsi ke tempat yang dianggap lebih aman
demi menyelamatkan nyawa mereka.Menanggapi hal tersebut, pihak keamanan TNI segera
meluncurkan operasi pengejaran terhadap para pelaku. Kepala Penerangan Koops
TNI Habema, Letkol Inf Wirya Arthadiguna, membenarkan bahwa tim patroli
dikerahkan secepatnya setelah menerima laporan masyarakat. "Kami bergerak cepat untuk mengamankan situasi dan
melakukan penyisiran," ujarnya.Melalui pantauan udara menggunakan drone, aparat berhasil
mendeteksi keberadaan sekelompok orang tak dikenal yang membawa senjata api di
sekitar lokasi kejadian, yang kini menjadi target utama operasi.Untuk memulihkan rasa aman dan mencegah terulangnya aksi
serupa, TNI memastikan akan meningkatkan intensitas pengamanan di wilayah
tersebut. "Kami akan terus memantau dan mengawal situasi agar
masyarakat bisa kembali tenang," tegas Wirya. Upaya maksimal dilakukan untuk memutus mata rantai kejahatan
dan melindungi warga dari ancaman yang tidak bertanggung jawab tersebut.Di samping operasi pengejaran, personel Satgas juga turun
langsung membantu korban.Tim saat ini sedang melakukan pendataan terhadap kerusakan
yang terjadi serta memberikan pendampingan bagi warga yang mengungsi. Hingga berita ini rilis, aparat tetap bersiaga penuh dan
melakukan pemantauan intensif di seluruh wilayah Distrik Pogoma dan sekitarnya
untuk memastikan situasi kembali kondusif. Penulis: Jid
Editor: GF
14 Apr 2026, 17:21 WIT
Polda Papua Tengah Tegaskan Tuntas Kasus Kekerasan Di Kwamki Narama
Papuanewsonline.com, Timika – Polda Papua Tengah menegaskan
komitmen kuat untuk mengungkap pelaku dan menegakkan hukum dalam konflik yang
terjadi di Kwamki Narama. Hal itu disampaikan Irwasda Polda Papua Tengah,
Kombes Pol Gatot Suprasetya, saat meninjau lokasi bersama Kapolres Mimika,
Billyandha Hildiario Budiman (13/4/2026).Dalam kunjungan tersebut, pihak kepolisian menyerap aspirasi
keluarga korban dan pemerintah distrik. Perwakilan keluarga, Awen Magai,
menyuarakan harapan agar tidak ada lagi pertumpahan darah. "Kami sudah tidak ingin ada perang lagi. Kami ingin
Kwamki Narama tetap aman dan damai," ujarnya. Sementara itu, Kadistrik Naftali Hanuebi meminta aparat
segera menangkap dan memproses pelaku sesuai hukum.Menanggapi hal itu, Kombes Gatot menegaskan Polres Mimika
telah membentuk tim khusus untuk mengusut kasus kekerasan, termasuk pembunuhan
yang terjadi sebelumnya. Selain menindak tegas, polisi juga akan memfasilitasi dialog
damai antar kedua kubu yang bertikai serta membantu pemulangan warga ke wilayah
masing-masing.Ia mengingatkan masyarakat agar tidak mudah terprovokasi isu
tidak benar. Pihaknya berupaya mencari solusi damai, namun tegaskan jika
kesepakatan diabaikan, maka hukum akan berlaku tegas tanpa kompromi demi
memulihkan keamanan dan ketertiban masyarakat sepenuhnya. Penulis: Jid
Editor: GF
14 Apr 2026, 17:02 WIT
Kabidhum Polda Maluku Tegaskan Tersangka Oknum ASN Kejaksaan Siap Diproses Sesuai Hukum
Papuanewsonline.com, Ambon – Kepolisian Daerah Maluku resmi menetapkan seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kejaksaan Maluku berinisial FS sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan. Penetapan ini merupakan hasil pengembangan penyidikan atas laporan polisi yang diterima sejak Desember 2025.Kasus ini bermula dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/432/XII/SPKT/Polda Maluku tertanggal 18 Desember 2025, terkait dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 492 dan Pasal 486 KUHP.Dalam proses penyelidikan, penyidik menghadapi sejumlah kendala teknis terkait kehadiran para saksi. Pelapor, SB dan saksi AW, baru dapat dimintai keterangan pada 12 Januari 2026 karena sebelumnya berada di Namlea.Sementara itu, saksi lainnya, FH, baru menjalani pemeriksaan pada 14 Januari 2026 setelah sebelumnya menunda kehadiran karena kondisi hamil dan proses persalinan.Penyidik kemudian memeriksa terlapor, FS, pada 19 Januari 2026. Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dan alat bukti yang diperoleh, penyidik menggelar perkara pada 5 Februari 2026 dan meningkatkan status kasus dari penyelidikan ke tahap penyidikan.Dalam proses penyidikan, penyidik telah memeriksa sejumlah pihak, antara lain:SB (korban),AW(saksi),FH(saksi),FS (terlapor).Selain itu, penyidik juga telah melakukan penyitaan barang bukti berupa surat perjanjian dan kwitansi yang telah mendapat penetapan sita dari Pengadilan Negeri Ambon.Selanjutnya, melalui gelar perkara pada 12 Maret 2026, penyidik menetapkan FS sebagai tersangka.Pasca penetapan tersangka, penyidik telah dua kali melayangkan surat panggilan kepada FS untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, masing-masing pada 17 Maret 2026 dan 2 April 2026. Namun, yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan dengan alasan sakit, disertai surat keterangan dari rumah sakit.Kabid Humas Polda Maluku, Rositah Umasugi, menegaskan bahwa penyidik akan mengambil langkah tegas untuk memastikan proses hukum berjalan.“Penyidik telah melaksanakan seluruh tahapan sesuai prosedur. Karena tersangka tidak memenuhi panggilan secara patut sebanyak dua kali, maka akan dilakukan langkah hukum berupa penerbitan surat perintah membawa,” ujar Rositah.Ia menambahkan, langkah tersebut diambil guna menjamin kepastian hukum serta mempercepat proses penyelesaian perkara.“Kami berkomitmen menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel tanpa pandang bulu, termasuk terhadap oknum ASN,” tegasnya.Polda Maluku memastikan penanganan kasus ini dilakukan secara objektif dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Penyidik juga mengimbau kepada tersangka agar bersikap kooperatif dalam menghadapi proses hukum yang berjalan. PNO-12
14 Apr 2026, 16:00 WIT
Bongkar Penyelundupan 47 Ribu Benih Lobster di Serang, Polisi Amankan 5 Tersangka
Papuanewsonline.com, Banten – Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolair) Korpolairud Baharkam Polri berhasil mengungkap kasus tindak pidana perikanan berupa penyelundupan Benih Bening Lobster (BBL) tanpa izin di wilayah Serang, Banten.Pengungkapan ini dilakukan oleh jajaran Direktorat Kepolisian Perairan Korpolairud pada Kamis (09/04) setelah menerima informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas pengiriman dan penampungan Benih Bening Lobster (BBL) ilegal dari wilayah Jawa Barat dan Jawa Tengah menuju Serang.Tim kemudian melakukan penyelidikan di sebuah rumah di Perumahan Nancang Jaya Indah, Kota Serang. Saat dilakukan penindakan, petugas menemukan aktivitas penampungan dan pengemasan ulang benih lobster secara ilegal.Dari lokasi tersebut, petugas berhasil mengamankan sekitar 47.000 ekor Benih Bening Lobster, serta sejumlah barang bukti berupa kolam penampungan, alat pendingin air, tabung oksigen, styrofoam, dua unit sepeda motor, dan satu unit mobil.Dalam penindakan tersebut, petugas juga mengamankan lima orang tersangka yang saat ini telah dilakukan proses hukum lebih lanjut, masing-masing berinisial A.M.H., N., C.W., A.F., dan A.J.Berdasarkan estimasi, pengungkapan ini berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar kurang lebih Rp705.000.000 (tujuh ratus lima juta rupiah), dengan asumsi nilai ekonomis benih lobster di pasar gelap.Direktur Polair Korpolairud Baharkam Polri, Brigjen Pol I Made Sukawijaya, S.I.K., M.Si., menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polri dalam memberantas praktik ilegal yang merugikan negara dan mengancam kelestarian sumber daya laut.“Kami berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk tindak pidana perikanan, khususnya penyelundupan Benih Bening Lobster yang berpotensi merusak ekosistem dan merugikan perekonomian negara. Keberhasilan ini juga tidak lepas dari peran serta masyarakat dalam memberikan informasi,” ujar Brigjen Pol I Made Sukawijaya.Saat ini, penyidik tengah melakukan proses hukum lebih lanjut, termasuk pemeriksaan saksi, koordinasi dengan ahli perikanan, serta melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum.Para tersangka dijerat dengan Pasal 92 jo Pasal 26 ayat (1) UU RI No. 45 Tahun 2009 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah, dengan ancaman pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.Polri mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak terlibat dalam praktik ilegal terkait sumber daya kelautan serta segera melaporkan apabila menemukan aktivitas mencurigakan. PNO-12
14 Apr 2026, 15:51 WIT
Dua Kasus Pembunuhan Di Mimika Masih Diusut, Polisi Amankan Barang Bukti
Papuanewsonline.com, Timika – Proses hukum atas dua kasus
pembunuhan yang mengguncang Kabupaten Mimika masih berjalan intensif.
Kepolisian terus melakukan pendalaman materi dan pengejaran terhadap terduga
pelaku yang terlibat dalam peristiwa menewaskan korban berinisial BM di Kwamki
Narama dan JM di Jalan WR Soepratman pada akhir Maret lalu.Kapolres Mimika, Billyandha Hildiario Budiman, membenarkan
hal tersebut saat dikonfirmasi di Polsek Kwamki Narama, Senin (13/4/2026). "Kami masih melakukan upaya pengejaran dan pendalaman
terhadap dua kasus tersebut," ujarnya. Pihaknya memastikan tim penyidik bekerja maksimal untuk
mengungkap motif serta dalang di balik aksi kekerasan tersebut.Dalam penyelidikan ini, polisi telah berhasil mengamankan
sejumlah barang bukti penting dari lokasi kejadian, termasuk pakaian yang
diduga milik pelaku. Barang bukti tersebut saat ini tengah diteliti lebih lanjut
untuk mendapatkan petunjuk yang akurat guna mempercepat proses penangkapan.Billyandha juga mengimbau seluruh masyarakat untuk tetap
tenang, menahan diri, dan tidak mudah terprovokasi oleh isu yang beredar."Kami harap masyarakat membantu kami agar fokus dalam
penyelidikan," tambahnya. Kepolisian berkomitmen menyelesaikan kasus ini secepat
mungkin demi memberikan kepastian hukum dan rasa aman bagi warga. Penulis: Jid
Editor: GF
14 Apr 2026, 14:09 WIT
Pos Brimob Di Kwamki Narama Dibakar Massa Usai Bentrok Antarwarga
Papuanewsonline.com, Timika – Suasana memanas kembali di
Distrik Kwamki Narama, Kabupaten Mimika, setelah satu bangunan semi-permanen
yang difungsikan sebagai pos keamanan Brimob Polda Papua Tengah dibakar oleh
sekelompok massa. Insiden yang terjadi di Jalan penghubung Kwamki Narama–Kali
Eden, tepatnya di area Cafe Waanal, ini diduga merupakan lanjutan dari konflik
sosial yang sempat memuncak beberapa hari sebelumnya. (13/4/2026)Puluhan orang diduga datang membawa senjata tradisional
berupa panah. Mereka merusak dan membakar pos tersebut yang saat itu dalam
keadaan kosong dan sudah tidak dioperasikan. Beruntung tidak ada korban jiwa dalam aksi pembakaran ini,
namun kejadian ini menambah ketegangan usai bentrokan besar yang terjadi
sebelumnya.Diketahui, kericuhan bermula dari tradisi bakar batu pada
Sabtu (11/4/26) sore yang seharusnya menjadi ajang perdamaian. Namun usai
acara, terjadi kesalahpahaman saat salah satu kelompok bergerak menuju wilayah
lawan yang dianggap provokasi.Terjadilah saling serang menggunakan panah selama sekitar 30
menit yang mengakibatkan sejumlah warga terluka.Merespons situasi tersebut, personel Polres Mimika dan
Brimob Batalyon B langsung dikerahkan untuk mengamankan lokasi. Hingga kini,
situasi di lapangan dilaporkan mulai kondusif. Aparat terus berkoordinasi dengan tokoh masyarakat dan
pemerintah distrik guna mencegah eskalasi konflik agar tidak kembali terjadi. Penulis: Jid
Editor: GF
14 Apr 2026, 14:06 WIT
Diduga Terlibat Skandal Penggelapan Dana 2 Miliar Dr. Rosaline Irene Rumaseuw Akan Dipolisikan
Papuanewsonline.com, Jayapura- Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) Dr. Rosaline Irene Rumaseuw bakal dipolisikan buntut diduga terlibat skandal penipuan dan penggelapan dana 2 Miliar Rupiah.Dr.Rosaline Irene Rumaseuw yang juga cendekiawan perempuan Papua ini akan dilaporkan ke Polres Jakarta Utara lantaran melakukan penipuan dan penggelapan uang senilai 2 Miliar Rupiah miliki seorang mantan Pejabat di Kabupaten Biak Numfor."Benar, dalam waktu dekat kita akan laporkan yang bersangkutan atas dugaan penipuan dan penggelapan ke Polres Jakarta Utara," ujar Advokat Jembris Wafom melalui keterangan tertulisnya, Minggu (12/4/2026).Jembris mengaku pada tahun 2023 akhir, Dr.Rosaline Irene Rumaseuw merupakan panitia Rakernas Partai PAN tahun 2024, dimana Dr Rosaline memanfaatkan momentum tersebut untuk meminta sejumlah uang senilai Rp 2,5 Miliar untuk suksesi Rakernas, dengan janji akan memberikan rekomendasi partai amanat nasional (PAN) dalam suksesi Pilkada Biak Numfor."Uang senilai Rp 2,5 Miliar, Klien Kami serahkan kepada yang bersangkutan, namun berjalanya waktu ternyata klien kami ditipu, karena rekomendasi PAN tidak diberikan, dan uang Rp 2,5 Miliar baru dikembalikan Rp.500 Juta, sisanya yang bersangkutan tidak ada niat untuk kembalikan, bahkan saat ditemui selalu menghindar, bahkan klien kami pernah dimarahi," tegas Jembris.Jembris mengatakan Dr. Rosaline Irene Rumaseuw akan dilaporkan ke Polres Jakarta Utara atas dugaan penipuan dan penggelapan sebagaimana Pasal 492 tentang penipuan dan Pasal 486 tentang penggelapan KUHP Baru UU Nomor 1 Tahun 2023."Kami berupaya untuk diselesaikan secara kekeluargaan, namun yang bersangkutan Dr. Rosaline Irene tidak ada itikad baik, sehingga harus melalui proses hukum agar ada efek jerah," Pungkasnya.Hingga berita ini dipublikasikan Dr. Rosaline Irene Rumaseuw belum dikonfirmasi.Penulis: HendrikEdutor : GF
12 Apr 2026, 23:48 WIT
Berita utama
Berita Terbaru
Berita Populer
Video terbaru