logo-website
Sabtu, 27 Sep 2025,  WIT
BERITA TAG Kriminal Homepage
Kemenko Polkam Kawal Pembentukan Tim P4GN di Papua Papuanewsonline.com, Sorong – Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polkam) menegaskan pentingnya pembentukan Tim Terpadu Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) di daerah otonomi baru Papua. Upaya ini dipandang sebagai langkah strategis sekaligus mendesak untuk menghadang ancaman narkoba yang kian serius di kawasan timur Indonesia. Pernyataan ini disampaikan oleh Asisten Deputi Bidang Koordinasi Penanganan Kejahatan Transnasional dan Luar Biasa Kemenko Polkam, Brigjen Pol. Adhi Satya Perkasa, saat membuka Rapat Koordinasi Pembentukan Tim Terpadu P4GN di Sorong, Papua Barat Daya, Rabu (10/9/2025). “Papua bukan hanya menjadi sasaran peredaran narkoba, tetapi juga wilayah strategis yang harus kita jaga bersama. Karena itu, pembentukan tim terpadu P4GN di daerah otonomi baru menjadi langkah mendesak dan strategis,” tegas Adhi. Adhi menjelaskan, pembentukan tim terpadu P4GN bukan sekadar kewajiban administratif. Lebih jauh, tim ini diharapkan menjadi wadah kolaborasi nyata yang melibatkan pemerintah daerah, aparat keamanan, tokoh masyarakat, lembaga pendidikan, hingga organisasi sosial. “Kita ingin agar pencegahan, penindakan, rehabilitasi, dan pemberdayaan masyarakat berjalan seimbang. Tidak boleh parsial, tidak boleh sektoral,” tambahnya. Data terbaru Direktorat Reserse Narkoba Polda Papua mencatat, sejak Januari hingga Agustus 2025, terdapat lebih dari 200 kasus narkoba dengan ratusan tersangka. Salah satu kasus terbesar adalah pengungkapan dan pemusnahan ganja seberat belasan ton yang melibatkan lima tersangka utama. “Skala peredaran narkoba di Papua sudah sangat mengkhawatirkan. Karena itu sinergi lintas lembaga dan partisipasi masyarakat sangat penting sebagai benteng pertama pencegahan,” ujar Direktur Reskrim Narkoba Polda Papua, Kombes Pol. Alfian. Sementara itu, Kabid Pemberantasan dan Intelijen BNNP Papua Barat Daya, Kombes Pol. Muhammad Zakiy, mengungkapkan bahwa jalur distribusi narkoba di Papua sangat terbuka. Sorong dan Manokwari kerap dijadikan pintu masuk ganja dari Papua Nugini, sementara sabu diselundupkan lewat jalur udara dari Makassar dan Medan. “Jaringan ini sangat adaptif, memanfaatkan celah transportasi dan sistem pengiriman. Karena itu pengawasan harus semakin ketat,” jelas Zakiy. Selain penindakan, pemerintah juga mendorong aspek rehabilitasi dan sosial. Kementerian Kesehatan menekankan perlunya memperluas layanan rehabilitasi. Elly Hotnida Gultom, Administrator Ahli Madya Kemenkes, menyebutkan lebih dari 10 ribu orang sudah mendapat layanan rehabilitasi sepanjang 2025. Namun, tiga provinsi baru di Papua hingga kini belum memiliki Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL). Di sisi lain, Kementerian Sosial menekankan bahwa rehabilitasi sosial harus berbasis kearifan lokal. “Keterlibatan tokoh adat, tokoh agama, dan pemuda sangat penting agar program lebih efektif diterima masyarakat,” jelas Asri Muninggar Sari, Pekerja Sosial Ahli Muda Kemensos. Komitmen pemberantasan narkoba juga datang dari pemerintah daerah. Marci Risa, Kabid Kesbangpol Papua, menegaskan bahwa sejak 2016 Pemda bersama aparat keamanan, legislatif, dan akademisi telah menandatangani pakta integritas pemberantasan narkoba. Komitmen itu kembali ditegaskan dalam rakor kali ini. “Papua harus bebas dari miras dan narkoba. Ini tanggung jawab bersama demi menyelamatkan generasi muda,” ujarnya penuh penekanan. Rapat koordinasi ini menandai langkah konkret pemerintah pusat dan daerah untuk menyatukan barisan dalam menghadapi ancaman narkoba. Bagi Papua, menjaga generasi muda dari bahaya narkotika berarti menjaga kedaulatan dan masa depan bangsa Indonesia. (GF)  11 Sep 2025, 12:31 WIT
Polda Maluku Kendalikan Situasi Usai Bentrokan di Pulau Haruku Papuanewsonline.com, Ambon – Ketegangan sempat terjadi di wilayah perbatasan Negeri Kabauw dan Negeri Kailolo, Kecamatan Pulau Haruku, Maluku, Selasa (9/9/2025) sekitar pukul 11.45 WIT. Peristiwa tersebut dipicu dugaan penganiayaan seorang warga Kabauw oleh orang tak dikenal (OTK) di depan Pelabuhan Feri Wainana, yang kemudian berimbas pada konsentrasi massa di kedua negeri bertetangga. Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Rositah Umasugi, S.I.K., membenarkan insiden tersebut. Ia menjelaskan, korban saat itu sedang dalam perjalanan bersama anaknya. Akibat penganiayaan itu, ketegangan tidak bisa terhindarkan hingga berujung bentrokan. “Pasca kejadian, terjadi konsentrasi massa dan bentrokan yang menyebabkan satu orang meninggal dunia serta lima warga lainnya mengalami luka-luka. Untuk perkembangan lebih lanjut terkait penyelidikan, akan kami informasikan kemudian,” jelas Kombes Rositah. Menyadari potensi meluasnya kericuhan, aparat gabungan TNI-Polri bergerak cepat. Sebanyak 200 personel gabungan dari Brimob, Dit Samapta, dan Polresta Ambon, serta 13 personel TNI dari Koramil 07 Pulau Haruku langsung dikerahkan ke lokasi. Pengamanan ini dipimpin oleh Karoops Polda Maluku, didampingi Dansat Brimob Polda Maluku dan Kapolresta Pulau Ambon & P.P. Lease. Personel ditempatkan secara proporsional di titik-titik rawan, termasuk di area perbatasan Kabauw–Kailolo, guna memastikan tidak ada bentrokan susulan. “Hingga pukul 17.00 WIT, situasi sudah mulai kondusif. Warga dari kedua negeri telah kembali ke rumah masing-masing, dan aparat tetap berjaga untuk mengantisipasi gejolak lanjutan,” terang Kabid Humas. Polda Maluku menegaskan bahwa penanganan kasus ini akan dilakukan secara menyeluruh, transparan, dan berkeadilan. Aparat mengimbau masyarakat agar tidak terprovokasi oleh isu-isu yang belum tentu benar, terutama yang beredar di media sosial. “Kami mengajak seluruh masyarakat untuk menahan diri, menolak segala bentuk kekerasan, dan mempercayakan penyelesaian kasus ini kepada aparat penegak hukum. Penanganan akan dilakukan dengan menjunjung tinggi asas keadilan dan prinsip praduga tak bersalah,” tegas Rositah. Tak hanya aparat keamanan, pemerintah daerah bersama tokoh masyarakat, tokoh agama, dan tokoh adat juga ikut dilibatkan dalam upaya meredam ketegangan. Polda Maluku berharap sinergi ini mampu menjaga kedamaian yang selama ini menjadi identitas masyarakat di Bumi Raja-raja. Polda Maluku menekankan bahwa kebersamaan dan persaudaraan harus tetap menjadi pegangan utama masyarakat. Segala bentuk konflik hanya akan merugikan semua pihak, baik dari segi keamanan, pembangunan, maupun keharmonisan sosial. “Maluku dikenal sebagai daerah yang kaya budaya dan nilai kekerabatan. Jangan biarkan tindakan kekerasan merusak identitas luhur tersebut. Mari kita kembali pada semangat basudara, saling menjaga, dan saling melindungi,” tutup Kabid Humas.(GF) 09 Sep 2025, 22:36 WIT
Diduga Depresi, Pria Muda di Timika Ditemukan Tewas Gantung Diri Papuanewsonline.com, Mimika — Suasana duka menyelimuti sebuah rumah di Jalan Moses Yawa, Timika, pada Minggu (7/9/2025) dini hari. Seorang pria berusia 28 tahun, berinisial A.T.M, ditemukan tewas gantung diri di dalam kamar rumahnya. Pria muda asal Ambon yang berdomisili di Kelurahan Karang Senang, Distrik Kuala Kencana itu diduga nekat mengakhiri hidupnya karena dilanda depresi. Peristiwa tragis ini pertama kali diketahui oleh kerabat dekat korban. Sekitar pukul 01.25 WIT, saksi berinisial P.M dan I.R mendatangi rumah korban dengan maksud mengambil telepon genggam yang sebelumnya dipinjam oleh A.T.M. Namun, setelah beberapa kali mengetuk pintu, tidak ada jawaban. Merasa curiga, saksi lalu mendorong pintu dan mendapati pemandangan memilukan: korban sudah dalam keadaan tergantung di dalam kamar. Kejadian ini segera dilaporkan ke pihak berwajib. Aparat gabungan dari Polsek Mimika Baru, Sat Samapta, Sat Reskrim, Sat Intelkam Polres Mimika, serta tim Inafis langsung bergerak menuju lokasi. Proses olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) berlangsung sekitar pukul 03.20 WIT hingga 03.50 WIT. Kapolres Mimika melalui Kasi Humas Iptu Hempi Ona, S.E., membenarkan insiden tersebut. Ia menjelaskan bahwa saksi menemukan korban setelah berusaha masuk ke rumahnya. “Saksi awalnya datang ke rumah korban untuk mengambil telepon genggam. Karena tidak ada jawaban setelah mengetuk pintu, saksi mendorong pintu dan mendapati korban sudah tergantung. Kejadian ini langsung dilaporkan kepada aparat kepolisian,” terang Hempi. Dari hasil penyelidikan sementara, polisi menemukan informasi penting dari keterangan saksi. Sebelum peristiwa tragis itu, korban sempat menggunakan ponsel milik saksi untuk menghubungi kekasihnya yang berada di Dobo. Dalam percakapan tersebut, sempat terjadi pertengkaran hebat yang membuat korban emosi hingga memukul beberapa benda di dalam rumah. Kejadian itu diduga kuat memicu stres dan tekanan psikologis pada korban. Namun demikian, polisi masih mendalami berbagai kemungkinan lain sebagai motif di balik aksi nekat tersebut. Setelah proses olah TKP selesai, jenazah A.T.M langsung dievakuasi menggunakan mobil ambulans menuju RSUD Mimika untuk dilakukan pemeriksaan medis lebih lanjut. Suasana haru dan tangis keluarga serta kerabat pecah saat jenazah dimasukkan ke dalam kendaraan. “Kami masih mendalami keterangan saksi-saksi dan mengumpulkan bukti-bukti untuk mengetahui penyebab pasti kejadian ini. Dugaan sementara, korban mengalami depresi,” jelas Iptu Hempi. Kasus bunuh diri ini menambah daftar panjang tragedi yang dipicu tekanan psikologis di Timika. Pihak kepolisian juga mengingatkan masyarakat untuk lebih memperhatikan kondisi mental anggota keluarga maupun kerabat. “Jika ada yang mengalami masalah pribadi atau tanda-tanda depresi, sebaiknya segera dicarikan solusi dengan berbicara kepada orang terdekat atau mencari bantuan profesional. Jangan biarkan masalah menumpuk hingga menimbulkan tindakan fatal,” imbau Hempi. Kematian A.T.M menjadi pengingat pahit bahwa persoalan kesehatan mental perlu mendapat perhatian serius. Bagi keluarga yang ditinggalkan, duka mendalam kini menyelimuti, sementara polisi terus mengusut lebih lanjut guna memastikan apa yang benar-benar menjadi penyebab akhir dari tragedi tersebut. Penulis: Jid Editor: GF   08 Sep 2025, 20:18 WIT
Polisi Lakukan Penyelidikan Intensif Terkait Kasus Perkelahian Yang Berujung Penikaman di Desa Piru Papuanewsonline.com, SBB – Polres Seram Bagian Barat bersama jajaran Polsek Piru bergerak cepat menangani kasus perkelahian yang berujung penikaman di Dusun Talaga, Desa Piru, Kecamatan Seram Barat, Kabupaten Seram Bagian Barat, pada Minggu (07/09/2025) sekitar pukul 03.40 WIT.Peristiwa ini terjadi usai acara pesta pernikahan (malam rimbi) di lapangan bola Dusun Talaga selesai dilaksanakan. Seorang warga bernama Muhammad Kadafi (29) menjadi korban penikaman di bagian rusuk kiri oleh pelaku Askar Rehalat (24) dengan menggunakan senjata tajam berupa pisau.Selain itu, salah seorang saksi bernama La Endo (35) yang berusaha menolong korban juga mengalami luka sobek di tangan kiri akibat serangan pelaku. Setelah melakukan aksinya, pelaku melarikan diri ke arah SMP Negeri 11 SBB. Warga sempat mencari pelaku, namun tidak berhasil menemukan pelaku.Sekitar pukul 07.00 WIT, pelaku ditemukan warga dalam kondisi tergeletak di belakang rumah salah seorang warga Dusun Talaga dalam keadaan meninggal dunia. Menindaklanjuti hal tersebut, pihak kepolisian menyatakan bahwa kasus kematian pelaku masih dalam penyelidikan (lidik).Kapolres Seram Bagian Barat AKBP Andi Zulkifli, S.I.K., M.M. menjelaskan bahwa jajaran kepolisian telah melakukan langkah-langkah cepat untuk menangani kasus tersebut.“Polres SBB bersama Polsek Piru langsung turun ke lokasi, mengamankan tempat kejadian perkara, meminta keterangan saksi-saksi, serta membawa korban dan pelaku ke rumah sakit. Saat ini situasi di Dusun Talaga sudah kondusif dan dalam pengawasan kepolisian,” tegas Kapolres.Lebih lanjut, Kapolres menambahkan Hingga kini, penyidik Polres SBB masih terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi untuk mengungkap secara jelas kronologi peristiwa, termasuk penyebab kematian Sdra. Askar Rehalat.Polres Seram Bagian Barat mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk menjaga keamanan dan ketertiban bersama, serta memastikan setiap kegiatan keramaian atau pesta dilengkapi dengan izin resmi dari kepolisian demi mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan.“Keamanan lingkungan adalah tanggung jawab kita bersama. Kami mengajak warga untuk menghindari tindakan main hakim sendiri dan segera melaporkan ke pihak kepolisian apabila terjadi potensi gangguan kamtibmas,” tutup Kapolres.Dengan adanya kejadian ini, Polres Seram Bagian Barat menegaskan komitmennya untuk terus hadir di tengah masyarakat dalam rangka menciptakan situasi yang aman, damai, dan kondusif di wilayah hukum Kabupaten Seram Bagian Barat. PNO-12#MalukuTarusBikingBae#BasudaraTarusBikingBae 08 Sep 2025, 18:37 WIT
Penangkapan Pelaku Penghasutan Dinilai Sesuai Hukum Papuanewsonline.com, Jakarta – Penangkapan pelaku penghasutan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menuai berbagai tanggapan dari masyarakat. Namun, langkah hukum tersebut dinilai sah dan sesuai prosedur, serta tidak dapat diartikan sebagai bentuk pembatasan kebebasan sipil. Pandangan ini disampaikan oleh Dosen Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara, Dr. Alpi Sahari, SH., M.Hum., yang menegaskan bahwa tindakan kepolisian sepenuhnya berada dalam koridor hukum positif Indonesia. “Penangkapan ini tidak bisa dipandang sebagai pengambinghitaman ataupun pelanggaran due process of law. Justru sebaliknya, tindakan ini dilakukan untuk melindungi kepentingan umum sekaligus menjamin perlindungan hak-hak anak sebagaimana diatur dalam undang-undang,” ujar Dr. Alpi, yang juga pernah diminta Kejaksaan Agung RI sebagai ahli di Mahkamah Agung dalam kasus Peninjauan Kembali terpidana Jesicca Wongso. Lebih jauh, Dr. Alpi menjelaskan bahwa dalam hukum pidana Indonesia, tindakan paksa seperti penangkapan hanya dapat dilakukan jika memenuhi unsur-unsur yang diatur, antara lain asas nullum delictum nulla poena sine lege. Menurutnya, langkah ini sejalan dengan crime control model, yakni upaya negara untuk mengendalikan tindak kejahatan. Ia juga menyoroti prinsip equitas sequitur legem, yang menekankan bahwa keadilan harus berjalan mengikuti hukum. Dalam kerangka ini, penegakan hukum bukanlah ancaman terhadap kebebasan sipil, tetapi instrumen untuk menjaga keseimbangan antara kebebasan individu dan kepentingan masyarakat luas. “Jika ada narasi yang menyebut penangkapan ini sebagai kriminalisasi atau upaya membungkam kebebasan berpendapat, itu terlalu prematur dan bisa menyesatkan opini publik. Mekanisme pengawasan hukum sudah diatur dalam undang-undang. Justru narasi semacam itu berpotensi mendegradasi institusi penegak hukum,” jelasnya. Dalam kasus ini, penyidik menjerat pelaku dengan sejumlah pasal, antara lain Pasal 160 KUHP, serta Pasal 87 Jo Pasal 76H Jo Pasal 15 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Selain itu, turut diterapkan Pasal 45A ayat (3) Jo Pasal 28 ayat (3) UU ITE sebagaimana telah diperbarui melalui UU Nomor 1 Tahun 2024. Penerapan pasal-pasal tersebut menandakan adanya dugaan eendaadse samenloop atau meerdadse samenloop, yang membedakan antara perbuatan yang dilakukan dalam satu rangkaian dengan beberapa perbuatan terpisah. Dr. Alpi menegaskan, istilah penghasutan (opruien) dalam hukum pidana memiliki makna yang spesifik dan tidak dapat disamakan dengan sekadar ajakan atau anjuran biasa. “Penghasutan memiliki intensi kuat mendorong orang lain melakukan kejahatan. Tidak perlu ada tindak pidana yang benar-benar terjadi untuk menyatakan delik ini selesai. Namun, pasca putusan MK Nomor 7/PUU-VII/2009, harus dibuktikan adanya hubungan kausal antara perbuatan menghasut dan akibat yang ditimbulkan,” tegasnya. Dengan demikian, menurut Dr. Alpi, tindakan kepolisian ini bukan sekadar upaya represif, melainkan bentuk perlindungan terhadap masyarakat, khususnya kelompok rentan seperti anak-anak, dari dampak serius kejahatan yang mungkin terjadi akibat penghasutan. “Ini adalah bagian dari tanggung jawab negara dalam memastikan perlindungan hukum bagi seluruh warga negara. Penegakan hukum yang tegas justru menjadi benteng kebebasan sipil yang sehat, karena kebebasan tidak boleh dipakai untuk merugikan kepentingan umum,” pungkasnya. (GF) 06 Sep 2025, 21:50 WIT
Tersangka Kasus BBM Ilegal di Tanimbar Diserahkan Ke Kejaksaan Papuanewsonline.com, Tanimbar – Penyidik Satuan Polair Polres Kepulauan Tanimbar, menyerahkan Tersangka kasus dugaan BBM ilegal berinisial LK. Pria 47 tahun ini diserahkan bersama barang bukti BBM ilegal berjenis solar kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kejaksaan Negeri Kepulauan Tanimbar.Penyerahan tersangka bersama barang bukti dilakukan di kantor Kejari Kepulauan Tanimbar setelah berkas perkara kasus tersebut dinyatakan lengkap atau P21 oleh JPU.Penyerahan tersangka atau Tahap 2 oleh tim penyidik dipimpin Kanit Gakum Sat Polairud Polres Kepulauan Tanimbar Aipda Eliseus Eduas, S.H pada 3 September 2025. Tahap 2 diterima Jaksa Pratama Garuda Cakti Vira Tama, S.H, didampingi kedua Penasehat Hukum Tersangka.Penanganan kasus BBM ilegal ini berawal saat tersangka ditangkap dan ditahan pada Rutan Polres Kepulauan Tanimbar. Tersangka diamankan bersama BBM bersubsidi tanpa dokumen resmi. Satu tersangka lainnya berinisial A (37) hingga kini masih dalam pencarian. Polisi telah memasukannya dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).Kasus ini terungkap saat Sat Polair melakukan penyergapan dan penggeledahan pada sebuah kapal. Penyergapan dipimpin Kasat Polair Polres Kepulauan Tanimbar IPDA Reimal F. Patty, didampingi Kanit Gakkum bersama sejumlah personel. Mereka menemukan puluhan jerigen berisi solar yang tidak dilengkapi dokumen pengangkutan sebagaimana diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan.Kapolres Kepulauan Tanimbar AKBP Ayani, S.P., S.I.K., M.H, melalui Kasat Polair IPDA Reimal F. Patty pada Jumat (5/9/2025) mengatakan, penangkapan dilakukan pada Kamis, 29 Mei 2025 malam di rumah tersangka yang berlokasi di sekitar Ruko Pasar Ngirmase Saumlaki, Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Kepulauan Tanimbar.“Kami berhasil mengamankan barang bukti berupa 30 jerigen berisi solar diamankan dari atas kapal nelayan dengan nama lambung Anwar Jaya GT.3.NO.81/MLK.5 yang berlabuh di Pelabuhan Pasar Omele, Desa Sifnana. Kapal tersebut diketahui digunakan untuk mengangkut BBM subsidi tanpa dokumen resmi” ungkapnya.Dengan diserahkannya tersangka LK beserta barang bukti ke JPU, maka tanggung jawab Penyidik Sat Polair telah selesai. Sementara itu terhadap pelaku lainnya yang berinisial A, sampai dengan saat ini masih dilakukan pencarian dan telah menyebarkan DPO ke beberapa wilayah di Maluku dan sekitarnya."Upaya pengejaran terhadap A terus Kami lakukan. Kami meminta kerja sama masyarakat apabila mengetahui keberadaan tersangka, segera laporkan ke pihak kepolisian,” pintanya.Di sisi lain, Penyidik Polair juga masih mendalami jaringan distribusi BBM ilegal untuk mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat. Masyarakat, khususnya pelaku usaha dan pelayaran diimbau agar mematuhi aturan perundang-undangan dalam mendistribusikan dan mengangkut BBM bersubsidi. Segala bentuk pelanggaran akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku.“Kami berharap kejadian seperti ini menjadi peringatan bagi semua pihak agar tidak coba-coba menyalahgunakan fasilitas subsidi dari negara. Penegakan hukum akan kami lakukan tanpa pandang bulu” tegasnya.LK sendiri disangkakan dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah melalui Pasal 40 Angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Dengan ancaman hukuman penjara dan denda yang cukup besar. PNO-12 06 Sep 2025, 17:16 WIT
Curi Kotak Amal Masjid, 2 Pelajar Desa Kawa Diamankan Polisi Papuanewsonline.com, SBB - AIPDA Irfan Murana, Bhabinkamtibmas Desa Kawa, berhasil mengamankan dua terduga pelaku pencurian kotak amal Masjid Al-Syukurilah, Desa Kawa, Kecamatan Seram Barat, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Jumat (5/9/2025) dini hari.Kedua pelaku yang ditangkap berinisial LR (20) dan LF (15). Keduanya diketahui masih duduk di bangku Sekolah Menengah Atas (SMA).Kapolsek Piru, IPTU Muslim, menjelaskan, aksi pencurian berawal saat kedua pelaku berangkat dari dusun Taman Jaya menuju Dusun Pulau Osi, Desa Eti, Kamis (4/9/2025). Mereka menghadiri pesta pernikahan. Setelah usai acara hiburan sekitar pukul 23.33 WIT, keduanya melanjutkan perjalanan ke Desa Kawa dengan niat melakukan pencurian. Sekitar pukul 00.30 WIT, mereka memasuki Masjid Al-Syukurilah dan mencoba mengambil uang dari kotak amal. Aksi kedua pelaku dipergoki warga, Bayu Balubun dan Indah Balubun, yang kemudian berteriak “pencuri” hingga membangunkan masyarakat sekitar. Warga yang mendengar teriakan langsung memanggil Bhabinkamtibmas. AIPDA Irfan kemudian bergegas ke lokasi untuk mengamankan pelaku. Guna mencegah amukan massa, keduanya sempat diamankan di rumah petugas sebelum akhirnya dibawa ke Polsek Piru pada pukul 07.20 WIT untuk pemeriksaan.Kapolsek mengaku aksi pencurian oleh pelaku bukan baru yang pertama kali dilakukan. “Berdasarkan hasil interogasi, mereka mengaku telah melakukan sejumlah aksi pencurian di wilayah hukum SBB maupun di Kota Ambon sejak tahun 2024 hingga September 2025,” kata IPTU Muslim. IPTU Muslim menegaskan, kasus ini akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Ia juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat Desa Kawa yang sigap membantu kepolisian.Setelah menjalani pemeriksaan di Polsek Piru, tim Buser Polres SBB kemudian menjemput pelaku dan dibawa ke Mapolres SBB untuk penyidikan lebih lanjut. Polisi juga mendalami kemungkinan adanya jaringan atau keterlibatan pihak lain dalam aksi pencurian tersebut.Peristiwa ini menjadi perhatian serius aparat mengingat kedua pelaku masih berstatus pelajar. Pihak kepolisian mengimbau orang tua untuk lebih memperhatikan pergaulan anak-anak, serta mengingatkan generasi muda agar tidak terjerumus ke dalam tindak kriminal yang merugikan diri sendiri maupun masyarakat. Dengan ditangkapnya kedua pelaku, diharapkan situasi kamtibmas di Kabupaten SBB tetap aman dan kondusif. Polri akan terus meningkatkan patroli serta pengawasan di tempat-tempat ibadah dan fasilitas umum yang rawan tindak kejahatan. PNO-12 06 Sep 2025, 17:06 WIT
Satgas Damai Cartenz Serahkan 2 Tersangka Kasus Senjata Api Rakitan ke Kejari Jayawijaya Papuanewsonline.com, Wamena – Satgas Operasi Damai Cartenz bersama penyidik Polres Jayawijaya melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kasus kepemilikan senjata api dan bahan peledak rakitan tanpa izin yang sah kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Jayawijaya, Rabu (3/9/2025) pukul 11.02 WIT.Dua tersangka yang diserahkan masing-masing bernama Yusuf Makulita dan Sapto Edi Patria Gren alias Edi Tulehu. Keduanya dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1948 tentang kepemilikan senjata api dan bahan peledak tanpa izin.Barang bukti yang turut diserahkan antara lain: • 1 koper merek Polo warna hitam • 2 pucuk senjata api rakitan laras panjang • 1 noken AS motor • 1 kaleng rokok Surya • 1 magazine SS1 berisi 29 butir amunisi tajam kaliber 5.56 mm • 10 anak busur besi dengan rambu-rambu tali rafia kuning • 4 buah ring besi • 2 pipa kecil berbahan besi • 1 pipa pendek berwarna silver berbahan besi • 1 bom rakitan • 4 butir amunisi tajam kaliber 5.56 mm • 2 butir amunisi tajam kaliber .38 SPCPenyerahan dilakukan bertahap. Pada pukul 11.02 WIT, tim bersama penyidik Satreskrim bergeser dari Polres Jayawijaya menuju Kejaksaan Negeri Jayawijaya. Kemudian, pada pukul 13.00 WIT dilakukan serah terima tersangka dan barang bukti oleh penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum, Nadhar Ariwijaya Narsullah, S.H.. Seluruh rangkaian kegiatan selesai pada pukul 15.55 WIT, dan para tersangka kembali ditahan di Rutan Polres Jayawijaya dengan status tahanan JPU.Kepala Operasi Damai Cartenz, Brigjen Pol Dr. Faizal Ramadhani, S.Sos., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa penegakan hukum ini menjadi bukti keseriusan aparat dalam menindak tegas kepemilikan senjata api dan bahan peledak ilegal.“Kepemilikan senjata dan bahan peledak tanpa izin adalah ancaman serius bagi keamanan masyarakat. Penyerahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan merupakan bagian dari proses hukum yang harus berjalan transparan dan profesional,” ujarnya.Senada dengan itu, Wakil Kepala Operasi Damai Cartenz, Kombes Pol Adarma Sinaga, S.I.K., M.Hum., menekankan pentingnya koordinasi lintas aparat penegak hukum.“Dengan sinergi antara kepolisian dan kejaksaan, kita memastikan perkara ini dapat dituntaskan sesuai aturan hukum. Yang terpenting, proses berjalan aman, tertib, dan kondusif,” tutupnya.Penyerahan tersangka dan barang bukti ini menegaskan komitmen aparat dalam menjaga keamanan dan menegakkan hukum secara tegas namun tetap profesional. Satgas Damai Cartenz menegaskan tidak akan memberi ruang bagi pihak mana pun yang mencoba menyimpan atau menggunakan senjata api maupun bahan peledak ilegal, demi terwujudnya Papua yang aman dan kondusif. PNO-12 04 Sep 2025, 15:15 WIT
Berita utama
Berita Terbaru
Berita Populer
Video terbaru
lihat video 10 Feb 2023, 15:22 WIT