Papuanewsonline.com
BERITA TAG Kriminal
Homepage
Klaim Serangan di Maybrat, TPNPB Sebut Tewaskan Dua Aparat, Pihak Keamanan Belum Beri Keterangan
Papuanewsonline.com, Maybrat – Sebuah insiden penyerangan
dilaporkan terjadi terhadap rombongan aparat keamanan di wilayah Kabupaten
Maybrat, Papua Barat Daya, pada Selasa (2/6/2026). Berdasarkan siaran pers yang
diterima Kamis (4/6), Juru Bicara TPNPB-OPM, Sebby Sambom, menyatakan peristiwa
berlangsung sekitar pukul 12.00 WIT di ruas jalan sekitar 4 kilometer dari
Kampung Framniawai menuju Distrik Aifat Timur Jauh, saat rombongan aparat yang
menggunakan truk militer melintas di lokasi tersebut.Dalam keterangannya, Sebby mengutip laporan Komandan Kowip I
Rutis, Barnabas Muk, yang menyatakan serangan tersebut menewaskan dua personel
aparat keamanan. Ia juga mengklaim bahwa baku tembak berlangsung
terus-menerus hingga pukul 18.00 WIT dan melibatkan sejumlah pimpinan serta
pasukan dari sembilan batalyon TPNPB di wilayah tersebut.Selain klaim insiden tersebut, TPNPB juga menuding aparat
keamanan telah mendirikan pos militer dan menduduki pemukiman warga tanpa
persetujuan masyarakat setempat. Kelompok tersebut menilai keberadaan aparat
menimbulkan rasa takut dan trauma bagi penduduk sipil. Sebagai tanggapan, pihaknya menyerukan kepada seluruh
pasukan di 36 Komando Daerah Pertahanan untuk menjaga hak-hak masyarakat adat
serta sumber daya alam, sekaligus menyampaikan pernyataan politik terkait
situasi di Maybrat, Tambrauw, dan Teluk Bintuni.Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi
maupun konfirmasi dari pihak TNI maupun Polri mengenai klaim penyerangan dan
jumlah korban yang disampaikan oleh TPNPB. Perlu diketahui bahwa wilayah Maybrat dalam beberapa tahun
terakhir memang sering terjadi ketegangan keamanan dan baku tembak antara
aparat keamanan dengan kelompok bersenjata tersebut. Penulis: Jid
Editor: GF
05 Jun 2026, 10:13 WIT
Marak Pembegalan, Polres Mimika Bentuk Tim Khusus Anti-Begal
Papuanewsonline.com, Timika – Menanggapi maraknya aksi
pembegalan yang semakin meresahkan masyarakat, Polres Mimika mengambil langkah
cepat dengan membentuk Tim Khusus Anti-Begal. Pembentukan tim ini merupakan
tindak lanjut dari instruksi langsung Polda Papua Tengah, guna menekan angka
kriminalitas jalanan dan memulihkan rasa aman warga di Kota Timika. (4/6/26)Kapolres Mimika, AKBP Billyandha Hildiario Budiman,
menjelaskan bahwa tim ini dibentuk secara terpisah dari Tim Babat yang sudah
ada sebelumnya. Pemisahan ini bertujuan agar personel yang ditugaskan dapat
memusatkan perhatian dan tenaga secara penuh untuk mengungkap kasus serta
menangkap komplotan pelaku begal yang beroperasi di wilayah tersebut.
“Pembegalan menjadi perhatian utama kami dan Polda Papua Tengah. Oleh karena itu, kami membentuk tim khusus yang fokus
menangani kejahatan jalanan ini,” tegasnya.Ia menambahkan bahwa tim tersebut sebenarnya sudah mulai
beroperasi di lapangan sejak sekitar satu minggu terakhir. Pihak kepolisian juga akan terus memantau dan mengevaluasi
kinerja tim secara berkala. “Jika di kemudian hari masih ditemukan kasus pembegalan,
kami akan segera mengevaluasi seberapa efektif langkah yang telah diambil dan
melakukan perbaikan seperlunya,” jelas Kapolres.AKBP Billyandha menegaskan tidak akan ada kompromi bagi
siapa pun yang terlibat dalam aksi kejahatan tersebut. Seluruh pelaku akan
ditindak secara tegas dan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. Selain itu, ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu
melaporkan kejadian atau informasi apa pun yang mencurigakan kepada pihak
kepolisian.“Informasi sekecil apa pun dari warga sangat berharga dan
dapat membantu penyelidikan kami,” ujarnya. Penulis: Jid
Editor: GF
05 Jun 2026, 10:07 WIT
Penyelundupan Sopi di KM Leuser, Berkas Tersangka Dilimpahkan ke Kejaksaan
Papuanewsonline.com, Timika – Kasus penyelundupan ratusan
kantong minuman keras lokal jenis sopi yang berhasil digagalkan di atas kapal
KM Leuser pada akhir April lalu kini memasuki tahap baru. Berkas perkara
lengkap atas nama tersangka berinisial A.T.K telah resmi diserahkan dan dilimpahkan
ke Kejaksaan Negeri Mimika dalam proses tahap I, untuk selanjutnya diteliti
oleh Jaksa Penuntut Umum.Peristiwa ini bermula pada Kamis pagi, 30 April 2026, saat
kapal KM Leuser yang berlayar dari Tual merapat di Pelabuhan Pomako. Seorang
tenaga kerja bongkar muat barang yang waspada melihat adanya gerak-gerik dan
barang bawaan yang mencurigakan di area dek penumpang. Ia pun segera melaporkan hal tersebut kepada petugas
gabungan yang sedang melaksanakan operasi pengawasan dan pemeriksaan di lokasi.Berdasarkan laporan tersebut, petugas langsung melakukan
pengecekan menyeluruh di Dek 4 dan menemukan seorang wanita berinisial A.T.K. Di bawah tempat tidur yang digunakan, tersimpan sejumlah tas
yang berisi total 104 kantong plastik serta satu botol air mineral yang
ternyata berisi cairan sopi. Seluruh barang bukti tersebut kemudian diamankan untuk
proses hukum lebih lanjut.Kasihumas Polres Mimika, Iptu Hempy Ona, menyatakan bahwa
berkas perkara kini telah berada di tangan jaksa untuk diperiksa
kelengkapannya. Ia menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak akan mengendurkan
kewaspadaan dan terus memperketat pengawasan di seluruh pintu masuk wilayah
Timika demi mencegah masuknya barang berbahaya yang dapat meresahkan
masyarakat.“Kami berkomitmen penuh menegakkan hukum terhadap peredaran
minuman keras ilegal demi menjaga keamanan dan ketertiban. " Ujarnya. Penulis: Jid
Editor: GF
05 Jun 2026, 09:55 WIT
Polres Mimika Musnahkan Ratusan Paket Sabu Senilai Hampir Rp1 Miliar
Papuanewsonline.com, Timika – Polres Mimika mengambil
langkah tegas dengan memusnahkan ratusan paket narkotika jenis sabu yang siap
diedarkan, dengan nilai jual diperkirakan mencapai hampir Rp1 miliar. Kegiatan
pemusnahan ini dilaksanakan pada Kamis (4/6/2026) sebagai wujud nyata komitmen
aparat dalam memberantas peredaran barang haram dan menjaga Kota Timika dari
ancaman narkoba.Barang bukti yang dimusnahkan memiliki berat bersih 296,1838
gram, yang sebelumnya disita dari tersangka berinisial NN alias V saat operasi
penangkapan di Jalan Perintis, Gang Panibar, Timika, pada 20 Mei 2026. Total
barang yang diamankan saat itu mencapai 298,3035 gram, yang dikemas dalam 36
paket besar, 243 paket kecil, dan 1 paket ukuran sedang. Sebagian kecil ditetapkan sebagai sampel untuk uji
laboratorium dan pembuktian di pengadilan, sedangkan sisanya dihancurkan dengan
cara dilarutkan dalam air mendidih dan dibuang, disaksikan langsung oleh pihak
Kejaksaan, Pengadilan Negeri, serta kuasa hukum.Kapolres Mimika, AKBP Billyandha Hildiario Budiman,
menyebutkan bahwa barang bukti tersebut jika beredar bebas di pasaran
diperkirakan bernilai sekitar Rp900 juta, mendekati angka Rp1 miliar. Ia juga mengungkapkan bahwa tersangka NN tidak berperan
sendiri, melainkan menerima titipan barang dari seseorang berinisial MD alias G
yang saat ini masih berstatus buron dan terdaftar dalam Daftar Pencarian Orang.Tersangka kini dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal
609 Ayat 2 KUHP, serta Pasal 137 dan 138 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009
tentang Narkotika. Atas perbuatannya, ia terancam hukuman penjara minimal 6
tahun dan maksimal 20 tahun.Kapolres menegaskan bahwa pihaknya tidak akan segan-segan
menindak tegas setiap pelaku yang terlibat dalam peredaran narkotika demi
melindungi generasi muda dan keamanan masyarakat. Penulis: Jid
Editor: GF
05 Jun 2026, 09:51 WIT
Tuntaskan Penyidikan, Polda Maluku Limpahkan Tersangka Kasus Kekerasan Seksual terhadap Anak Ke JPU
Papuanewsonline.com, Ambon – Polda Maluku kembali menunjukkan komitmennya dalam penegakan hukum terhadap tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak dengan menyerahkan tersangka dan barang bukti perkara dugaan persetubuhan dan/atau perbuatan cabul terhadap anak kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ambon, Selasa (2/6/2026).Penyerahan tersangka GEG alias Gilcans dilakukan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21.Langkah tersebut merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang berkelanjutan dalam memberikan kepastian hukum bagi korban sekaligus memastikan perlindungan terhadap hak-hak anak sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Rositah Umasugi, S.I.K., mengatakan bahwa pelimpahan tersangka dan barang bukti dilakukan setelah seluruh tahapan penyidikan dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan."Polda Maluku berkomitmen menuntaskan setiap perkara yang berkaitan dengan kekerasan seksual terhadap anak secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Pelimpahan tahap dua ini merupakan bentuk keseriusan penyidik dalam menghadirkan kepastian hukum sekaligus memberikan perlindungan terhadap korban," ujar Kombes Rositah.Menurutnya, penanganan kasus-kasus yang menyasar anak menjadi perhatian serius karena menyangkut perlindungan generasi penerus bangsa serta upaya menciptakan ruang yang aman bagi tumbuh kembang anak."Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama meningkatkan kepedulian terhadap perlindungan anak. Setiap dugaan tindak pidana yang melibatkan anak harus segera dilaporkan agar dapat ditangani secara cepat dan tepat sesuai mekanisme hukum," tambahnya.Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang kemudian diterima dan diregistrasi melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/174/II/2026/SPKT/Polresta Ambon/Polda Maluku. Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik Ditreskrimum Polda Maluku melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, termasuk pemeriksaan saksi, pengumpulan alat bukti, serta pendalaman fakta-fakta hukum yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana persetubuhan dan/atau perbuatan cabul terhadap anak.Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka dijerat dengan dugaan pelanggaran Pasal 473 Ayat (1) juncto Ayat (2) huruf b juncto Ayat (3) huruf b dan/atau Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).Selanjutnya, Kejaksaan Tinggi Maluku melalui surat pemberitahuan hasil penyidikan menyatakan berkas perkara telah lengkap (P-21). Atas dasar tersebut, pada Selasa (2/6/2026), penyidik melaksanakan proses Tahap II, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum di Kantor Kejaksaan Negeri Ambon untuk proses penuntutan lebih lanjut.Polda Maluku menegaskan bahwa pemberantasan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak merupakan bagian dari agenda nasional dalam mewujudkan perlindungan anak dan menjamin hak-hak korban untuk memperoleh keadilan.Melalui sinergi antara kepolisian, kejaksaan, pemerintah daerah, serta masyarakat, diharapkan upaya pencegahan dan penindakan terhadap kejahatan seksual terhadap anak dapat terus diperkuat guna menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan berkeadilan bagi seluruh anak Indonesia. PNO-12
03 Jun 2026, 16:19 WIT
TPNPB Bantah Akun Facebook ‘Stefanus Murip’, TPNPB Sebut Penyebar Hoaks Mengatasnamakan Organisasi
Papuanewsonline.com, Papua - Juru Bicara Tentara Pembebasan
Nasional Papua Barat (TPNPB), Sebby Sambom, mengeluarkan klarifikasi terkait
beredarnya informasi dari akun Facebook bernama "Stefanus Murip" yang
disebut mengatasnamakan organisasi TPNPB dalam berbagai unggahan di media
sosial.Dalam keterangan yang disampaikan atas nama Manajemen Markas
Pusat KOMNAS TPNPB, Sebby Sambom menegaskan bahwa akun tersebut bukan bagian
dari saluran resmi organisasi dan dinilai telah menyebarkan informasi yang
tidak dapat dipertanggungjawabkan.Menurut Sebby, pemberitahuan ini ditujukan kepada seluruh
pasukan TPNPB yang berada di 36 Komando Daerah Pertahanan (Kodap) di seluruh
Tanah Papua, serta kepada para pejuang Papua Merdeka yang berada di Papua,
Indonesia, maupun berbagai negara lainnya.Ia juga meminta masyarakat dan para pendukung gerakan Papua
Merdeka agar tidak menjadikan informasi dari akun tersebut sebagai rujukan
dalam memahami sikap maupun kebijakan organisasi."Akun Facebook atas nama 'Stefanus Murip' adalah
penyebar hoax atas namakan TPNPB. Oleh sebab itu, disampaikan kepada seluruh
pasukan TPNPB di 36 Komando Daerah Pertahanan di seluruh Tanah Papua serta
pejuang kemerdekaan Papua Merdeka baik di Tanah Papua, Indonesia dan seluruh
dunia serta wartawan lokal, nasional dan internasional untuk jangan pernah
percaya terhadap akun tersebut," tegas Sebby Sambom dalam pernyataannya.Sebby menjelaskan, Markas Pusat KOMNAS TPNPB tidak pernah
mengeluarkan pernyataan yang bertujuan mengadu domba sesama anggota maupun
pasukan TPNPB di berbagai wilayah pertahanan.Karena itu, ia meminta seluruh pihak untuk lebih
berhati-hati dalam menerima dan menyebarluaskan informasi yang beredar di media
sosial, terutama yang mengatasnamakan organisasi tanpa sumber resmi yang jelas."Manajemen Markas Pusat KOMNAS TPNPB tidak pernah
mengeluarkan pernyataan yang mengadu-dombakan seluruh pasukan TPNPB sehingga
itu yang harus di pahami bersama oleh semua pihak," ujarnya.Dalam kesempatan tersebut, Sebby juga mengimbau kalangan
media, baik lokal, nasional, maupun internasional, agar melakukan konfirmasi
langsung kepada pihak resmi TPNPB apabila membutuhkan klarifikasi terkait
pernyataan atau informasi yang beredar di ruang publik."Terlebih khususnya kepada rekan-rekan wartawan dan
media bisa konfirmasi secara langsung kepada Jubir TPNPB, Sebby Sambom sesuai
nomor yang anda ketahui," katanya.Menurut Sebby, langkah klarifikasi ini dilakukan untuk
mencegah kesalahpahaman yang dapat menimbulkan persepsi keliru di tengah
masyarakat maupun di kalangan internal organisasi.Ia menegaskan bahwa seluruh pernyataan resmi organisasi
hanya disampaikan melalui saluran komunikasi yang telah ditetapkan oleh
Manajemen Markas Pusat KOMNAS TPNPB.Melalui klarifikasi tersebut, TPNPB berharap seluruh pihak
dapat lebih selektif dalam menyaring informasi yang beredar di media sosial dan
tidak mudah terpengaruh oleh unggahan yang sumbernya belum terverifikasi.
Pernyataan itu sekaligus menjadi penegasan bahwa akun
Facebook yang disebutkan dalam klarifikasi tersebut tidak mewakili sikap resmi
organisasi dan tidak memiliki kewenangan untuk menyampaikan pernyataan atas
nama TPNPB. (GF)
03 Jun 2026, 09:05 WIT
Akhir Pelarian Abubakar Tabuni: Komandan TPNPB Intan Jaya Tewas Kontak Tembak di Tembagapura
Papuanewsonline.com, Mimika – Pelarian Komandan Operasi Umum
Kodap VIII Intan Jaya TPNPB, Abubakar Tabuni, berakhir pada 4 April 2024. Ia
tewas dalam kontak tembak dengan Satgas Damai Cartenz TNI-Polri di wilayah Kali
Kuluk, Distrik Tembagapura, Kabupaten Mimika.Berdasarkan informasi intelijen, aparat gabungan mengendus
pergerakan Abubakar bersama kelompoknya di area pendulangan emas Kali Kuluk.
Saat dilakukan penyekatan, baku tembak sengit tak terhindarkan. Selain
Abubakar, satu anggota TPNPB bernama Demianus Magay juga tewas di lokasi.7 Tahun Buron Abubakar Tabuni masuk Daftar Pencarian Orang sejak 2017.
Selama hampir tujuh tahun, ia disebut memimpin sejumlah aksi bersenjata di
Papua:2017: Penembakan anggota Brimob di Mile 69, Distrik
Tembagapura.2020: Penembakan mobil logistik PT Freeport Indonesia dan
warga negara asing di Kuala Kencana.2021: Pembakaran dan penembakan helikopter PT Ersa Eastern
Aviation di Bandara Aminggaru, Ilaga, Kabupaten Puncak.Barang Bukti Diamankan
Dari lokasi kontak tembak, aparat mengamankan sejumlah
barang bukti berupa senjata tajam, amunisi, dan atribut organisasi. Jenazah Abubakar kemudian dievakuasi ke RSUD Kabupaten
Mimika untuk proses identifikasi forensik. Setelah terkonfirmasi, jenazah
diserahkan kepada pihak keluarga dan dimakamkan di Kampung Utikini, Distrik
Tembagapura.Latar Belakang Abubakar Tabuni tumbuh di tengah konflik di Papua. Ia
bergabung dengan Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat, sayap militer
Organisasi Papua Merdeka. Karena pengaruhnya, ia dipercaya menjabat Komandan
Operasi Umum Kodap VIII yang beroperasi di wilayah pegunungan Intan Jaya.Kematian Abubakar menandai berakhirnya perburuan terhadap
salah satu DPO yang paling dicari aparat keamanan di Papua. Penulis: Hend
Editor: GF
02 Jun 2026, 12:23 WIT
Satgas Damai Cartenz Amankan Terduga Anggota KKB Intan Jaya, Terlibat Sejumlah Aksi Kekerasan
Papuanewsonline.com, Timika – Personel Satgas Operasi Damai
Cartenz 2026 berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial EK (18) yang diduga
anggota Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Kodap VIII Intan Jaya pimpinan Apen
Kobogau. Penangkapan dilakukan saat patroli jalan kaki di pemukiman warga
Kampung Bilogai, Distrik Sugapa, Kabupaten Intan Jaya, pada Sabtu (30/5) pukul
09.30 WIT. Saat ini yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan mendalam
sesuai ketentuan hukum yang berlaku.Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz, Kombes Pol. Yusuf
Sutejo, menjelaskan petugas menyita barang bukti berupa dokumen terkait
kelompok, uang tunai, dan dua unit ponsel yang kini sedang dianalisis secara
forensik. Berdasarkan penyidikan awal, EK terlibat dalam serangkaian
aksi gangguan keamanan, antara lain pembakaran barak bandara dan mobil tangki
air tahun 2021, pembakaran perumahan Pemda Intan Jaya, serta penembakan yang
terjadi sepanjang tahun 2025 hingga awal 2026, termasuk serangan terhadap
pesawat Caravan PK-RVV di area Bandara Bilorai.Kepala Operasi Damai Cartenz, Irjen Pol. Dr. Faizal
Ramadhani, menyambut baik hasil pengamanan ini sebagai langkah nyata menjaga
stabilitas keamanan.Ia menegaskan seluruh proses penanganan dilakukan secara
profesional, akuntabel, dan tetap menjunjung tinggi hak asasi manusia serta
asas praduga tak bersalah. Sementara Wakil Kepala Operasi, Kombes Pol.Adarma Sinaga, mengimbau masyarakat tetap tenang, tidak
terpancing informasi belum terverifikasi, dan mempercayakan proses hukum kepada
aparat yang berwenang. Penulis: Jid
Editor: GF
31 Mei 2026, 19:47 WIT
Rp11,8 M Kasus Jembatan Wa Banti Disorot, Hibah Pemda ke Kejaksaan Tuai Kritik
Papuanewsonline.com, Timika - Komitmen Pemerintah Kabupaten
Mimika dalam penegakan hukum dan tata kelola anggaran menuai kritik. Edoardus
Rahawadan, warga Mimika, meragukan komitmen Bupati Mimika membangun masyarakat
melalui pemerintahan yang bersih. Dalam rilis tertulis ke redaksi, Jumat (30/5/2026),
Rahawadan menyoroti dua kasus yang menurutnya belum ditangani tuntas.Kasus Jembatan Wa Banti & Air Bersih PesisirRahawadan menyebut kasus Jembatan Wa Banti dengan nilai
Rp11,8 miliar “hilang dari tangan pemerintah”. Ia menyatakan hingga kini Bupati
Mimika belum pernah mengeluarkan pernyataan resmi meminta penegak hukum
mengusut tuntas kasus tersebut.“Yang ada hanyalah membangun rumah dinas untuk kejaksaan,”
tulis Rahawadan.Ia juga menyinggung kasus air bersih di wilayah pesisir.
Menurutnya, slogan penataan birokrasi yang digaungkan Pemda tidak sejalan
dengan dorongan ke penegak hukum. “Saya menduga Bupati hanya menggaungkan
slogan kosong tanpa mendorong penegak hukum untuk bekerja,” ujarnya.Rahawadan menegaskan penataan penegakan hukum di Mimika
perlu diperkuat agar program miliaran rupiah tidak hilang di tangan pihak yang
tidak berkepentingan.Soroti Hibah ke Kejaksaan
Rahawadan turut mengkritik kebijakan Pemda Mimika yang
memberi hibah 2 unit rumah dan 1 unit mobil kepada institusi kejaksaan.
Menurutnya, langkah itu keliru karena berpotensi memunculkan persepsi publik
yang dapat memengaruhi independensi penegak hukum.“Memberikan hibah pembangunan kepada kejaksaan adalah
tindakan yang sangat keliru. Kondisi seperti ini dapat menimbulkan anggapan di
masyarakat bahwa pemerintah daerah tidak akan disentuh oleh pihak kejaksaan
ketika terjadi persoalan hukum,” kata Rahawadan.Tuntut Transparansi Anggaran Lebih lanjut, ia menilai masih ada persoalan anggaran
pembangunan yang perlu perhatian serius. Ia menyebut adanya dugaan hilangnya
anggaran dan kerugian negara yang belum ditangani transparan.Rahawadan meminta Pemda bersama aparat penegak hukum
meningkatkan pengawasan penggunaan anggaran publik serta memastikan setiap
dugaan penyimpangan diproses sesuai hukum.“Transparansi, akuntabilitas, dan penegakan hukum yang
independen merupakan syarat penting untuk mewujudkan pembangunan yang berpihak
kepada masyarakat Mimika,” tegasnya.Belum Ada Tanggapan Pemda
Hingga berita ini diturunkan, redaksi belum memperoleh
konfirmasi dari Bupati Mimika, Sekda, maupun Kepala Bagian Hukum Pemda Mimika
terkait kritik tersebut. Kejaksaan Negeri Mimika juga belum memberi tanggapan
soal hibah yang disorot. Berlaku asas praduga tak bersalah dan hak jawab. Penulis: Hendrik
Editor: GF
31 Mei 2026, 09:19 WIT
Berita utama
Berita Terbaru
Berita Populer
Video terbaru