Papuanewsonline.com
BERITA TAG Kriminal
Homepage
Bareskrim Polri Ungkap Kasus Penelantaran dan Kekerasan Berat Anak
Papuanewsonline.com, Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditipid PPA-PPO) Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus penelantaran dan kekerasan berat terhadap seorang anak perempuan berinisial AMK (9 tahun).Subdit II Direktorat PPA-PPO mengumumkan penangkapan dua tersangka, yakni SNK (42), ibu kandung korban, dan EF alias YA (40), pasangan SNK, Senin (15/9/2025).“Pada kesempatan hari ini kami sampaikan bahwa penyidik telah mengamankan dua orang tersangka, yaitu saudari EF alias YA dan saudari SNK, terkait tindak pidana penelantaran, kekerasan terhadap anak, serta penganiayaan berat,” ujar Kombes Pol. Ganis Setyaningrum.Menurut Ganis, kedua pelaku sejak lama tinggal bersama AMK dan saudara kembarnya, ASK, di wilayah Jawa Timur. Selama kurang lebih 8 tahun, korban mengalami kekerasan mendalam secara berulang.“Korban AMK mengalami kekerasan yang sangat berat, berbeda dengan yang dialami saudara kembarnya. Kondisi fisik korban jelas menunjukkan adanya penganiayaan. Motif masih kami dalami, namun diduga korban sengaja dibawa ke Jakarta untuk dibuang,” jelasnya.Ganis menambahkan, pihaknya terus berkoordinasi dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) serta Kementerian Sosial untuk melakukan pendampingan psikologis dan pemulihan bagi korban maupun saudara kembarnya.“Saat ini AMK berada dalam perlindungan Kemensos. Kondisinya mulai membaik, berat badan yang sebelumnya hanya 9 kilogram kini sudah meningkat menjadi 16–19 kilogram. Anak sudah bisa berjalan, berlari, bahkan rajin belajar membaca, menulis, dan mengaji,” ungkapnya.Selain itu, hasil pemeriksaan menunjukkan ASK, saudara kembar korban, juga mengalami kekerasan, meski berbeda tingkatannya. Penyidik tengah mendalami alasan mengapa terjadi perlakuan berbeda antara keduanya.“Proses penyidikan kasus ini memang memakan waktu panjang, karena korban mengalami trauma yang sangat berat. Setiap keterangan korban kami gali secara hati-hati dan mendetail, sambil dibantu kementerian terkait dan lembaga internal. Alhamdulillah, berkat kerja keras penyidik, akhirnya perkara ini bisa terungkap,” pungkas Kombes Pol. Ganis.Kedua tersangka saat ini telah diamankan di Rutan Bareskrim Polri, sementara penyidik masih mendalami kemungkinan adanya tindak pidana lain yang menyertai kasus ini. PNO-12
16 Sep 2025, 08:06 WIT
Satresnarkoba Polres Tual Gagalkan Peredaran Sabu di Pelabuhan Yos Sudarso
Papuanewsonline.com, Tual — Upaya pemberantasan peredaran narkotika di Kota
Tual kembali membuahkan hasil. Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba)
Polres Tual berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu
di kawasan Pelabuhan Yos Sudarso, Minggu malam (14/9/2025), sekitar pukul 23.15
WIT. Pelaku yang diamankan adalah
seorang perempuan berinisial SS (24), warga Kecamatan Dullah Selatan. Ia diduga
kuat hendak melakukan transaksi narkoba di area pelabuhan. Penangkapan ini
berawal dari laporan masyarakat sekitar pukul 22.30 WIT, yang menyebut adanya
aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Kapolres Tual AKBP Adrian S.Y.
Tuuk, S.I.K., M.H. dalam keterangannya menjelaskan, tim Opsnal Satresnarkoba
langsung bergerak cepat menindaklanjuti laporan itu. “Sekitar pukul 23.15 WIT,
tim kami mendapati seorang perempuan yang mengendarai motor sesuai dengan
ciri-ciri yang diinformasikan. Saat diperiksa, benar ditemukan barang bukti
narkotika jenis sabu,” ungkapnya. Perempuan berinisial SS yang
lahir di Dobo pada 4 Mei 2000 tersebut saat itu tengah mengendarai sepeda motor
Yamaha New FreeGo warna putih dengan nomor polisi B 3204 PMK. Petugas kemudian
menghentikan laju kendaraan, menunjukkan surat perintah tugas, dan membawanya
ke Kantor Pol Subsektor Pelabuhan Tual untuk pemeriksaan lebih lanjut. Hasil penggeledahan menemukan 1
sachet plastik bening berisi kristal putih diduga sabu-sabu, disembunyikan di
saku celana pendek sebelah kanan yang dikenakan SS. Dalam pemeriksaan awal, SS
mengaku sabu tersebut diperoleh dari seseorang di kawasan Kompleks Fidaboat,
Kecamatan Dullah Selatan. Barang bukti yang diamankan yakni, 1 sachet plastik
bening kecil berisi sabu-sabu dan 1 unit sepeda motor Yamaha New FreeGo warna
putih Nopol B 3204 PMK. Kasus ini kini tengah
dikembangkan untuk menelusuri jaringan pengedar yang lebih luas. Kapolres Tual menegaskan bahwa
pihaknya tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi peredaran narkoba di
wilayah hukum Polres Tual. “Kami tidak akan memberi tempat bagi narkoba di Kota
Tual. Penindakan tegas akan terus dilakukan demi menjaga generasi muda dan
keamanan masyarakat,” tegas AKBP Adrian. Selain itu, ia juga mengingatkan
bahwa peredaran narkoba sering kali berjalan beriringan dengan peredaran
minuman keras (miras) yang sama-sama merusak masa depan generasi. “Jangan
biarkan narkoba dan miras menghancurkan anak-anak kita. Semua pihak harus bersatu
memerangi ini, dari aparat hingga masyarakat,” tambahnya. Kapolres juga mengajak masyarakat
untuk aktif melaporkan apabila menemukan aktivitas mencurigakan yang terkait
narkotika. “Kerjasama dengan masyarakat sangat penting. Sekecil apapun
informasi yang masuk akan kami tindaklanjuti demi keamanan bersama,” pungkasnya. Dengan pengungkapan ini, Polres
Tual kembali menunjukkan keseriusannya dalam memerangi narkotika. Kasus SS
menjadi bukti nyata bahwa sinergi antara aparat dan masyarakat mampu
menggagalkan peredaran narkoba di pintu-pintu masuk Kota Tual.(GF)
15 Sep 2025, 20:44 WIT
Narapidana Kasus Mutilasi Nduga Meninggal Dunia di RSMM Timika
Papuanewsonline.com, Mimika –
Rafles Lakasa, narapidana kasus mutilasi terhadap empat warga sipil asal
Kabupaten Nduga, dinyatakan meninggal dunia di Rumah Sakit Mitra Masyarakat
(RSMM) Caritas Timika pada Jumat (12/9/2025) sekitar pukul 16.30 WIT. Ia
menghembuskan napas terakhir setelah sempat menjalani perawatan medis, namun
nyawanya tak tertolong. Rafles adalah salah satu terdakwa
utama dalam kasus pembunuhan keji yang terjadi pada 22 Agustus 2022 di Jalan
Budi Utomo Ujung, Timika. Peristiwa itu mengguncang Papua dan menarik perhatian
publik nasional karena melibatkan aksi mutilasi terhadap empat korban sipil: Arnold
Lokbere, Lemaniol Nirigi, Irian Nirigi, dan Atis Tini. Dalam proses persidangan yang
panjang, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Timika pada 6 Juni 2023 menjatuhkan
hukuman 18 tahun penjara terhadap Rafles. Ia dinilai terbukti turut serta dalam
aksi kejahatan yang menimbulkan duka mendalam bagi keluarga korban serta
menorehkan luka sejarah bagi masyarakat Papua. Selain Rafles, sejumlah terdakwa
lain juga diadili, di antaranya Andre Pudjianto Lee alias Jainal alias Jack, Dul
Umam alias Ustad alias Umam, Roy Marthen Howay alias Roy, serta beberapa oknum
aparat keamanan. Fakta ini mempertegas kompleksitas kasus mutilasi Nduga yang
hingga kini masih meninggalkan trauma sosial di tengah masyarakat. Kepala Lembaga Pemasyarakatan
(Lapas) Kelas IIB Timika, Mansur Yunus Gafur, ketika dikonfirmasi menyatakan
bahwa pihaknya belum bisa memastikan penyebab pasti kematian Rafles. “Pihak berwenang masih menunggu
hasil pemeriksaan medis untuk mengetahui kondisi yang menyebabkan meninggalnya
narapidana tersebut,” ujar Mansur singkat. Hingga berita ini diturunkan,
belum ada keterangan resmi dari tim medis RSMM Timika terkait detail penyakit
atau komplikasi yang dialami Rafles sebelum meninggal. Kabar kematian Rafles kembali
menyeruak di tengah masih segarnya ingatan publik mengenai tragedi mutilasi
Nduga. Banyak pihak menilai, peristiwa itu menjadi pengingat bahwa Papua
membutuhkan keadilan yang tegak dan perlindungan penuh terhadap hak asasi manusia. Bagi keluarga korban, kasus ini
bukan sekadar persoalan hukum, melainkan juga menyangkut luka kemanusiaan yang
sulit disembuhkan. Kematian Rafles diyakini akan menambah daftar panjang narasi
tragedi di Papua yang kerap meninggalkan jejak pilu bagi masyarakat. Penulis: Abim Editor: GF
13 Sep 2025, 20:14 WIT
Menko Yusril: Negara Tak Bisa Menunggu, Penegakan Hukum Harus Segera Dilakukan
Papuanewsonline.com, Jakarta –
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan
Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa negara tidak boleh
berdiam diri dalam menghadapi kejahatan yang muncul pada saat maupun pasca
demonstrasi akhir Agustus lalu. Ia menyatakan, langkah cepat aparat kepolisian
yang segera memproses para pelaku merupakan bukti nyata hadirnya negara untuk
melindungi rakyat. Menurut Yusril, penegakan hukum
tidak bisa menunggu terlalu lama, apalagi menunggu terbentuknya tim independen
pencari fakta (TGPF) yang saat ini masih sebatas usulan. “Sesuai arahan Presiden,
Pemerintah harus segera bertindak melakukan penegakan hukum yang tegas dengan
menggunakan aparat penegak hukum yang ada. Kita tidak bisa menunggu
terbentuknya tim independen pencari fakta baru mengambil langkah hukum,” tegas
Yusril dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu (13/9/2025). Yusril menjelaskan, dalam dialog
dengan sejumlah tokoh Gerakan Nurani Bangsa (GNB), Presiden Prabowo Subianto
menilai bahwa gagasan pembentukan tim investigasi independen tetap penting dan
patut dipertimbangkan. Namun, ia mengingatkan bahwa proses pembentukan dan
kerja tim tersebut akan memakan waktu. “Negara tidak bisa menunggu
terlalu lama. Aparat penegak hukum harus segera menangkap pelaku kejahatan yang
menunggangi demonstrasi, seperti perampokan, perusakan, pembakaran, dan
penganiayaan. Mereka harus segera ditindak tegas agar tidak melarikan diri dan
menghilangkan barang bukti,” ujarnya. Mantan Menteri Kehakiman ini
menekankan, saat ini yang terpenting adalah kepastian bahwa negara hadir
melindungi rakyat dari ancaman kejahatan. Ia memastikan, langkah kepolisian
yang sudah dilakukan tetap berada dalam koridor hukum dan menjunjung tinggi hak
asasi manusia. “Negara harus segera bertindak
melawan kejahatan. Kami memastikan penegakan hukum dilakukan sesuai koridor
hukum dan HAM,” kata Yusril. Lebih lanjut, Yusril menyampaikan
apabila nantinya tim independen benar-benar terbentuk, maka keberadaannya akan
menjadi pelengkap untuk mengungkap akar persoalan yang lebih dalam. “Tim itu harus bekerja untuk
mengungkap fakta yang tidak sempat digali aparat, seperti penyebab demonstrasi,
siapa aktor intelektualnya, siapa penyandang dananya, siapa penggeraknya, serta
apa tujuan dan target mereka. Semua harus diungkap secara jujur dan obyektif,”
jelasnya. Ia menegaskan, hasil kerja tim
independen akan membantu negara dan masyarakat dalam mengambil langkah hukum
lanjutan, melakukan evaluasi, serta memastikan agar kejadian serupa tidak
terulang di masa depan.(GF)
13 Sep 2025, 20:09 WIT
Gelar Press Release, Polda Maluku Ungkap Kasus Minyak Ilegal dan Penyelundupan Merkuri
Papuanewsonline.com, Ambon - Kepolisian Daerah Maluku melalui Direktorat Polairud menggelar press release pengungkapan kasus Tindak Pidana (TP) Minyak dan Gas Bumi beserta Minerba, Jumat (12/9/2025).Kegiatan yang dilaksanakan di Press Room Lantai 1 Markas Polda Maluku, Tantui, Kota Ambon ini dihadiri Direktur Polairud Kombes Pol. Handoyo Santoso S.I.K., M.Si, dan Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Rositah Umasugi S.I.K.Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Rositah Umasugi, menyampaikan, sejak Juli 2025, Ditpolairud berhasil mengungkap 3 Laporan Polisi (LP). Pertama adalah kasus ilegal oil. Barang bukti yang diamankan yaitu BBM jenis Minyak Tanah. Kedua, kasus serupa dengan barang bukti Solar. Ketiga, ilegal mining dengan barang bukti mercury.Kombes Rositah mengatakan, untuk kasus pertama terungkap pada 9 Juli 2025 di perairan Pantai Dusun Waipula, Desa Ureng, Kecamatan Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah. Ada 3 orang tersangka yang berhasil diamankan. Mereka berinisial MS (52), TIB (33) dan WPS (46). "Barang bukti Minyak Tanah yang diamankan sebesar kurang lebih 3000 liter. Kasus ini sudah tahap 2," ungkapnya.Untuk kasus kedua, yaitu minyak oplosan BBM jenis Solar sebanyak 3 ton dengan Minyak Tanah sebesar 5 ton. Kasus ini terungkap di Pelabuhan Tulehu, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah pada Jumat, 8 Agustus 2025."Saat ini sementara dilakukan proses penyidikan, tersangka satu orang atas nama inisial FR alias Oken. Barang bukti yang diamankan solar oplosan sejumlah 5 ton (5000 liter)," ungkapnya.Tersangka diancam dengan Pasal 54 UU Migas (ancaman hukuman penjara paling lama 6 (enam) tahun dan pidana denda paling banyak Rp60.000.000.000 (enam puluh miliar rupiah)."Barang bukti yang diamankan 5000 Liter BBM Jenis Solar yang diduga oplos (pemalsuan), 1 (Satu) unit Mobil Tangki, 5 (lima) Buah drum plastik warna biru ukuran 200 liter, 2 (dua) Buah jerigen oli meditran ukuran 5 liter, 1 (satu) Buah gelas air mineral ukuran 220 mililiter, 1 (satu) Buah dayung kayu, 10 (sepuluh) Buah jerigen ukuran 30 liter," jelasnya.Untuk kasus ketiga, lanjut Kombes Rositah, yaitu ilegal minning. Barang bukti yang diamankan yaitu merkuri seberat kurang lebih 350 Kg. Merkuri diisi dalam botol air mineral ukuran 600 ml sebanyak 44 botol. Barang bukti lain yang diamankan yakni 1 (satu) Unit Long Boat Tanpa Nama warna Biru Putih, dan 1 (satu) Unit Mesin tempel Yamaha 15 PK.Kasus ini terungkap pada Jumat, 22 Agustus 2025 di Desa Liang, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah. Tersangka yang diamankan berinisial N (42). Ia dibayar untuk membawa merkuri dari Katapang, Kabupaten Seram Bagian Barat ke Desa Liang, Kabupaten Maluku Tengah."Tersangka diancam dengan Pasal 161 UU Minerba (ancaman hukuman penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp100.000.000.000 (seratus miliar rupiah)," jelasnya.Direktur Polairud Polda Maluku, Kombes Pol. Handoyo Santoso, menambahkan, kasus-kasus ini terungkap setelah penyidik mendapatkan informasi dari masyarakat. Setelah mendapatkan info tersebut, tim kemudian mendatangi TKP dan melakukan penyelidikan."Setelah melakukan pemeriksaan, ditemukan ada muatan BBM jenis solar sebanyak 5 (lima) Ton tanpa memiliki dokumen dengan ciri-ciri dari warna dan aroma bau diduga adalah BBM Oplosan," katanya.Dari hasil pengembangan dengan pemeriksaan para saksi dan barang bukti diduga kuat telah terjadi peristiwa Pidana Penyalagunaan Bahan Bakar Minyak (BBM)."Kalau informasi yang kami dengar penyalahgunaan ini sudah dilakukan sebanyak lima kali," katanya.Untuk penyelundupan merkuri, hingga saat ini tim penyidik masih terus melakukan pengembangan mulai dari pemilik, pembawa dan penerima. "Kita masih terus melakukan penyelidikan sejauh mana prosesnya sehingga ini butuh waktu," jelasnya. PNO-12
13 Sep 2025, 17:26 WIT
Tersangka Kasus Penganiayaan Berhasil Diamankan Polres SBB
Papuanewsonline.com, Ambon - Kepolisian Resor (Polres) Seram Bagian Barat secara resmi menetapkan seorang pria berinisial La Endo (35), warga Dusun Telaga, Desa Piru, Kecamatan Seram Barat, sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan yang mengakibatkan meninggalnya Askar Rehalat.Penetapan tersangka dilakukan setelah proses penyelidikan dan penyidikan yang intensif, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP-B/167/IX/2025/SPKT/Polres SBB/Polda Maluku, tertanggal 7 September 2025.Peristiwa tragis ini bermula pada Minggu malam, 7 September 2025, dimana terjadi perkelahian yang berujung penikaman di Dusun Talaga, Desa Piru, Kecamatan Seram Barat, Kabupaten Seram Bagian Barat, pada sekitar pukul 03.40 WIT, dimana Seorang warga bernama Muhammad Kadafi (29) menjadi korban penikaman di bagian rusuk kiri oleh pelaku Askar Rehalat (24) dengan menggunakan senjata tajam berupa pisau.Selain itu, salah seorang saksi bernama La Endo (35) yang berusaha menolong korban juga mengalami luka sobek di tangan kiri akibat serangan pelaku. Setelah melakukan aksinya, pelaku, Askar Rehalat melarikan diri ke arah SMP Negeri 11 SBB. Warga sempat mencari pelaku, namun tidak berhasil menemukan pelaku.Sekitar pukul 07.00 WIT, pelaku ditemukan warga dalam kondisi tergeletak di belakang rumah salah seorang warga Dusun Talaga dalam keadaan meninggal dunia. Untuk mencari dan menemukan pelaku penganiayaan yang menyebabkan meninggalnya Askar Rehalat, Penyidik Polres SBB gerak cepat melakukan penyelidikan dan meminta keterangan dari saksi-saksi yang ada di TKP dan dari hasil pemeriksaan sejumlah saksi mata, diketahui bahwa tersangka La Endo melakukan pemukulan terhadap korban menggunakan sebuah linggis, yang mengenai bagian wajah atau dahi korban. Kapolres Seram Bagian Barat, AKBP Andi Zulkifli, S.I.K., M.M., menyampaikan bahwa hasil gelar perkara menyatakan cukup bukti untuk menetapkan La Endo sebagai tersangka. Penangkapan dan penahanan terhadap tersangka telah dilaksanakan pada Rabu, 10 September 2025 pukul 22.30 WIT di Rutan Polres SBB.“Dari delapan saksi yang diperiksa, tiga di antaranya memberikan keterangan melihat langsung tersangka melakukan penganiayaan terhadap korban dengan menggunakan linggis. Tindakan itu mengakibatkan korban meninggal dunia di tempat,” terang Kapolres.La Endo dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama yang mengakibatkan kematian, dan/atau Pasal 351 ayat (3) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penganiayaan berat yang menyebabkan kematian.Tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 10 hingga 29 September 2025, untuk kebutuhan penyidikan lebih lanjut.Kapolres menegaskan bahwa Polres Seram Bagian Barat berkomitmen menangani kasus ini secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.“Kami terus mendalami kasus ini dan tidak menutup kemungkinan akan ada pelaku lain yang terlibat. Untuk itu, kami telah menjadwalkan pemeriksaan lanjutan terhadap 10 orang saksi tambahan,” ujar AKBP Andi Zulkifli.Kapolres juga mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh informasi yang belum tentu kebenarannya.“Percayakan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada pihak kepolisian. Kami memastikan bahwa proses hukum akan berjalan secara adil dan sesuai aturan, untuk memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat” tutup Kapolres. PNO-12
13 Sep 2025, 16:41 WIT
Polres Mimika Serahkan Berkas Kasus Narkoba ke Kejaksaan
Papuanewsonline.com, Mimika –
Upaya pemberantasan narkotika di Kabupaten Mimika kembali menorehkan
perkembangan penting. Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Mimika
resmi menyerahkan berkas perkara tahap I kasus narkotika ke Kejaksaan Negeri
Timika. Penyerahan dilakukan pada Jumat, 12 September 2025 di Kantor Kejaksaan
Negeri Mimika, Jalan Agimuga No.5 Mile 32. Kasus ini menyeret nama tersangka
M.R.T (20), seorang warga Timika yang diketahui masih berstatus narapidana di
Lapas Kelas II B Timika. Fakta ini sekaligus menegaskan bahwa praktik peredaran
narkoba kini tak hanya terjadi di luar, tetapi juga dikendalikan dari balik
jeruji besi. Awal kasus ini terungkap pada 4
Agustus 2025, ketika tim Opsnal Sat Resnarkoba mendapat informasi adanya paket
mencurigakan yang dikirim dari Jakarta menuju Timika melalui jasa pengiriman
JNE. Setelah melakukan pemantauan intensif, polisi berhasil mengamankan dua
perempuan berinisial F.S.L.W dan S.A.T di depan Toko Bangunan Arta Mulia, Jalan
Hasanuddin, Timika. Saat digeledah, dari tangan
keduanya ditemukan satu kotak hitam berisi botol plastik cairan kimia. Cairan
tersebut diduga kuat merupakan bahan baku narkotika sintetis. Kedua penerima mengaku tidak
mengetahui isi paket itu. Mereka menyatakan hanya diminta menerima kiriman oleh
adik mereka, M.R.T, yang belakangan diketahui adalah narapidana yang tengah
menjalani hukuman di Lapas Kelas II B Timika. Kasihumas Polres Mimika, Iptu
Hempy Ona, SE, menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan kewaspadaan
terhadap berbagai modus peredaran narkoba, termasuk yang dikendalikan dari
dalam lapas. “Polres Mimika berkomitmen
memberantas peredaran narkotika dalam bentuk apapun, baik melalui paket kiriman
maupun jaringan yang beroperasi dari balik jeruji. Kami tidak akan memberi
ruang bagi pelaku untuk merusak generasi muda Mimika,” tegas Hempy. Dari hasil pemeriksaan, diketahui
bahwa cairan tersebut rencananya akan digunakan M.R.T untuk menyemprot tembakau,
sehingga berubah menjadi tembakau sintetis siap edar. Modus ini dikenal
berbahaya karena sulit dideteksi secara kasat mata, namun memiliki efek yang
merusak kesehatan. Dalam kasus ini, polisi menyita
sejumlah barang bukti, antara lain, 1 botol plastik cairan kimia bahan baku
narkotika sintetis dan 1 kotak hitam paket kiriman jasa ekspedisi JNE Atas perbuatannya, M.R.T dijerat
dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun
2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat sesuai regulasi yang
berlaku. Penulis: Jid Editor: GF
13 Sep 2025, 15:52 WIT
Menko Yusril: Presiden Prabowo yang Tentukan Pembentukan TGPF Demo Ricuh
Papuanewsonline.com, Jakarta
– Polemik terkait usulan pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) atas
peristiwa demonstrasi yang berujung ricuh pada akhir Agustus lalu mendapat
tanggapan serius dari pemerintah. Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM,
Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa
keputusan sepenuhnya berada di tangan Presiden Prabowo Subianto. “Jika Presiden memutuskan, maka
sebagai pembantu beliau, kami akan memfasilitasi pembentukan tim independen
untuk mengungkap semua fakta yang terjadi,” kata Yusril dalam keterangan
tertulis kepada wartawan di Jakarta, Jumat (12/9/2025). Yusril menjelaskan, wacana
pembentukan TGPF menguat setelah adanya pertemuan Presiden Prabowo dengan
sejumlah tokoh yang tergabung dalam Gerakan Nurani Bangsa (GNB) di
Istana Negara, Kamis (11/9/2025). Dalam pertemuan itu, para tokoh menekankan
pentingnya kehadiran tim investigasi independen guna memastikan transparansi
dan akuntabilitas dalam mengungkap tragedi demonstrasi yang menyebabkan 10
orang meninggal dunia di berbagai daerah. Mantan Menteri Agama Lukman
Hakim Saifuddin bahkan menyebut Presiden telah menyetujui usulan tersebut.
Namun, Yusril meluruskan bahwa hingga Jumat siang belum ada arahan resmi dari
Presiden untuk menindaklanjutinya. “Presiden mendengarkan aspirasi
itu dan menyatakan ide tersebut sebagai gagasan yang baik, namun belum ada
keputusan final yang disampaikan kepada kami,” jelas Yusril. Meski demikian, Yusril menegaskan
bahwa pemerintah tidak tinggal diam. Aparat penegak hukum telah mengambil
langkah tegas dalam merespons aksi demonstrasi yang berakhir dengan kericuhan.
Dari ribuan peserta aksi yang ditangkap, puluhan orang telah ditetapkan
sebagai tersangka atas dugaan perusakan, penjarahan, pencurian, hingga
penghasutan. “Dari hasil pengecekan langsung
saya ke Polda Metro Jaya, Polda Sulawesi Selatan, dan Polrestabes Makassar,
saya memastikan langkah hukum sudah dijalankan dengan tegas terhadap mereka
yang terlibat,” tegas Yusril. Kini, publik menanti sikap resmi
Presiden Prabowo apakah akan membentuk TGPF atau menyerahkan sepenuhnya pada
mekanisme hukum yang berjalan. Pembentukan tim independen dipandang penting
oleh sejumlah kalangan untuk menjamin keadilan serta mengungkap kemungkinan
adanya pelanggaran prosedural dalam penanganan unjuk rasa. Yusril memastikan, jika Presiden
memberi lampu hijau, pemerintah akan mendukung penuh serta menyediakan
fasilitas yang diperlukan. “Pemerintah siap mendukung
sepenuhnya pembentukan TGPF jika Presiden menyatakan perlu. Prinsip kami adalah
keterbukaan, keadilan, dan kepastian hukum,” pungkasnya.(GF)
12 Sep 2025, 21:21 WIT
Bareskrim Polri Ungkap Kasus Penelantaran dan Kekerasan Berat Anak di Jakarta Selatan
Papuanewsonline.com, Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Pelindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Dittipid PPA & PPO) Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus penelantaran dan kekerasan berat terhadap seorang anak perempuan berusia 9 tahun berinisial AMK. Korban ditemukan dalam kondisi mengenaskan pada Rabu dini hari (11/6/2025) di depan sebuah kios di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.Saat ditemukan, korban terbaring lemah di atas kardus, dengan tubuh penuh luka dan tanda-tanda malnutrisi. Wajahnya mengalami luka bakar, tangan patah, tubuh penuh memar, dan kondisinya sangat memprihatinkan. Petugas yang menerima laporan segera mengevakuasi korban ke RS Polri Kramat Jati untuk mendapatkan pertolongan medis darurat.Kasubdit II Dittipid PPA & PPO Bareskrim Polri bergerak cepat memimpin proses penyelidikan. Prinsip penanganan yang dipegang adalah memastikan korban tidak hanya mendapatkan keadilan hukum, tetapi juga perlindungan dan pemulihan menyeluruh, termasuk perawatan medis, pendampingan psikologis, dan pengasuhan sementara di bawah pengawasan Dinas Sosial serta UPTD PPA.Dalam proses pemeriksaan yang didampingi pekerja sosial, korban mengungkapkan secara polos bahwa dirinya kerap disiksa oleh EF alias YA (40), yang dipanggilnya “Ayah Juna”. Pelaku disebut sering memukul, menendang, membanting, menyiram bensin dan membakar wajah korban di sawah, memukul dengan kayu hingga tulang patah, membacok dengan golok, hingga menyiram tubuh korban dengan air panas.Korban juga menyebut SNK (42), ibu kandungnya, mengetahui penyiksaan tersebut dan bahkan setuju meninggalkan korban di Jakarta. Dalam kesaksiannya, korban dengan lirih berkata, “Aku tidak mau bertemu Ayah Juna, aku mau dia dikubur dan dikasih kembang.”Kesaksian AMK diperkuat oleh saudara kembarnya, SF, yang menjadi saksi kunci. Selain itu, tersangka EF alias YA telah mengakui perbuatannya, sementara SNK juga mengakui perannya dalam penelantaran korban.Direktur Tindak Pidana Pelindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Dr. Nurul Azizah, menyampaikan bahwa kedua pelaku telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.“Kami sangat prihatin atas penderitaan yang dialami korban. Ini adalah bentuk kekerasan yang sangat keji dan tidak berperikemanusiaan. Polri akan memproses kasus ini secara tegas tanpa kompromi terhadap para pelaku,” tegas Brigjen Pol. Dr. Nurul Azizah di Jakarta, Selasa (10/9/2025).Ia menambahkan bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan alat bukti lengkap, termasuk keterangan saksi, hasil visum et repertum, keterangan ahli, serta sejumlah barang bukti lainnya.Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 76B jo 77B dan Pasal 76C jo 80 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 354 KUHP tentang penganiayaan berat. Ancaman hukuman maksimal adalah 8 tahun penjara dan denda hingga Rp100 juta.Brigjen Nurul menegaskan, kasus ini menjadi pengingat bahwa kekerasan terhadap anak sering kali terjadi bukan di jalanan, melainkan di rumah sendiri.“Ruang keluarga seharusnya menjadi tempat paling aman bagi seorang anak. Kami mengajak masyarakat untuk lebih peduli, lebih peka, dan berani melapor bila melihat atau mendengar dugaan kekerasan terhadap anak. Perlindungan anak bukan hanya tugas Polri, tetapi tanggung jawab kita semua,” pungkasnya.Polri juga membagikan sejumlah tips pencegahan dan penanganan kekerasan anak, antara lain:- Jadilah tetangga yang peka terhadap tanda-tanda kekerasan pada anak.- Dengarkan suara anak dan ciptakan ruang aman bagi mereka.- Segera laporkan dugaan kekerasan ke Unit PPA Polri, UPTD PPA setempat, atau hubungi 110, hotline SAPA KemenPPPA 129, dan Tepsa Kemensos 1500771.- Bentuk komunitas peduli anak di tingkat sekolah, RT/RW, dan masyarakat.- Dukung pemulihan korban dengan memberi rasa aman dan tidak menyalahkan anak.Polri memastikan akan terus meningkatkan perlindungan terhadap anak-anak dan memperkuat sinergi dengan masyarakat, lembaga sosial, dan pemerintah daerah. PNO-12
11 Sep 2025, 16:32 WIT
Berita utama
Berita Terbaru
Berita Populer
Video terbaru