logo-website
Sabtu, 27 Sep 2025,  WIT
BERITA TAG Kriminal Homepage
Bareskrim Polri Ungkap Kasus Penelantaran dan Kekerasan Berat Anak Papuanewsonline.com, Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditipid PPA-PPO) Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus penelantaran dan kekerasan berat terhadap seorang anak perempuan berinisial AMK (9 tahun).Subdit II Direktorat PPA-PPO mengumumkan penangkapan dua tersangka, yakni SNK (42), ibu kandung korban, dan EF alias YA (40), pasangan SNK, Senin (15/9/2025).“Pada kesempatan hari ini kami sampaikan bahwa penyidik telah mengamankan dua orang tersangka, yaitu saudari EF alias YA dan saudari SNK, terkait tindak pidana penelantaran, kekerasan terhadap anak, serta penganiayaan berat,” ujar Kombes Pol. Ganis Setyaningrum.Menurut Ganis, kedua pelaku sejak lama tinggal bersama AMK dan saudara kembarnya, ASK, di wilayah Jawa Timur. Selama kurang lebih 8 tahun, korban mengalami kekerasan mendalam secara berulang.“Korban AMK mengalami kekerasan yang sangat berat, berbeda dengan yang dialami saudara kembarnya. Kondisi fisik korban jelas menunjukkan adanya penganiayaan. Motif masih kami dalami, namun diduga korban sengaja dibawa ke Jakarta untuk dibuang,” jelasnya.Ganis menambahkan, pihaknya terus berkoordinasi dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) serta Kementerian Sosial untuk melakukan pendampingan psikologis dan pemulihan bagi korban maupun saudara kembarnya.“Saat ini AMK berada dalam perlindungan Kemensos. Kondisinya mulai membaik, berat badan yang sebelumnya hanya 9 kilogram kini sudah meningkat menjadi 16–19 kilogram. Anak sudah bisa berjalan, berlari, bahkan rajin belajar membaca, menulis, dan mengaji,” ungkapnya.Selain itu, hasil pemeriksaan menunjukkan ASK, saudara kembar korban, juga mengalami kekerasan, meski berbeda tingkatannya. Penyidik tengah mendalami alasan mengapa terjadi perlakuan berbeda antara keduanya.“Proses penyidikan kasus ini memang memakan waktu panjang, karena korban mengalami trauma yang sangat berat. Setiap keterangan korban kami gali secara hati-hati dan mendetail, sambil dibantu kementerian terkait dan lembaga internal. Alhamdulillah, berkat kerja keras penyidik, akhirnya perkara ini bisa terungkap,” pungkas Kombes Pol. Ganis.Kedua tersangka saat ini telah diamankan di Rutan Bareskrim Polri, sementara penyidik masih mendalami kemungkinan adanya tindak pidana lain yang menyertai kasus ini. PNO-12 16 Sep 2025, 08:06 WIT
Satresnarkoba Polres Tual Gagalkan Peredaran Sabu di Pelabuhan Yos Sudarso Papuanewsonline.com, Tual — Upaya pemberantasan peredaran narkotika di Kota Tual kembali membuahkan hasil. Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tual berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di kawasan Pelabuhan Yos Sudarso, Minggu malam (14/9/2025), sekitar pukul 23.15 WIT. Pelaku yang diamankan adalah seorang perempuan berinisial SS (24), warga Kecamatan Dullah Selatan. Ia diduga kuat hendak melakukan transaksi narkoba di area pelabuhan. Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat sekitar pukul 22.30 WIT, yang menyebut adanya aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Kapolres Tual AKBP Adrian S.Y. Tuuk, S.I.K., M.H. dalam keterangannya menjelaskan, tim Opsnal Satresnarkoba langsung bergerak cepat menindaklanjuti laporan itu. “Sekitar pukul 23.15 WIT, tim kami mendapati seorang perempuan yang mengendarai motor sesuai dengan ciri-ciri yang diinformasikan. Saat diperiksa, benar ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu,” ungkapnya. Perempuan berinisial SS yang lahir di Dobo pada 4 Mei 2000 tersebut saat itu tengah mengendarai sepeda motor Yamaha New FreeGo warna putih dengan nomor polisi B 3204 PMK. Petugas kemudian menghentikan laju kendaraan, menunjukkan surat perintah tugas, dan membawanya ke Kantor Pol Subsektor Pelabuhan Tual untuk pemeriksaan lebih lanjut. Hasil penggeledahan menemukan 1 sachet plastik bening berisi kristal putih diduga sabu-sabu, disembunyikan di saku celana pendek sebelah kanan yang dikenakan SS. Dalam pemeriksaan awal, SS mengaku sabu tersebut diperoleh dari seseorang di kawasan Kompleks Fidaboat, Kecamatan Dullah Selatan. Barang bukti yang diamankan yakni, 1 sachet plastik bening kecil berisi sabu-sabu dan 1 unit sepeda motor Yamaha New FreeGo warna putih Nopol B 3204 PMK. Kasus ini kini tengah dikembangkan untuk menelusuri jaringan pengedar yang lebih luas. Kapolres Tual menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Tual. “Kami tidak akan memberi tempat bagi narkoba di Kota Tual. Penindakan tegas akan terus dilakukan demi menjaga generasi muda dan keamanan masyarakat,” tegas AKBP Adrian. Selain itu, ia juga mengingatkan bahwa peredaran narkoba sering kali berjalan beriringan dengan peredaran minuman keras (miras) yang sama-sama merusak masa depan generasi. “Jangan biarkan narkoba dan miras menghancurkan anak-anak kita. Semua pihak harus bersatu memerangi ini, dari aparat hingga masyarakat,” tambahnya. Kapolres juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan apabila menemukan aktivitas mencurigakan yang terkait narkotika. “Kerjasama dengan masyarakat sangat penting. Sekecil apapun informasi yang masuk akan kami tindaklanjuti demi keamanan bersama,” pungkasnya. Dengan pengungkapan ini, Polres Tual kembali menunjukkan keseriusannya dalam memerangi narkotika. Kasus SS menjadi bukti nyata bahwa sinergi antara aparat dan masyarakat mampu menggagalkan peredaran narkoba di pintu-pintu masuk Kota Tual.(GF) 15 Sep 2025, 20:44 WIT
Narapidana Kasus Mutilasi Nduga Meninggal Dunia di RSMM Timika Papuanewsonline.com, Mimika – Rafles Lakasa, narapidana kasus mutilasi terhadap empat warga sipil asal Kabupaten Nduga, dinyatakan meninggal dunia di Rumah Sakit Mitra Masyarakat (RSMM) Caritas Timika pada Jumat (12/9/2025) sekitar pukul 16.30 WIT. Ia menghembuskan napas terakhir setelah sempat menjalani perawatan medis, namun nyawanya tak tertolong. Rafles adalah salah satu terdakwa utama dalam kasus pembunuhan keji yang terjadi pada 22 Agustus 2022 di Jalan Budi Utomo Ujung, Timika. Peristiwa itu mengguncang Papua dan menarik perhatian publik nasional karena melibatkan aksi mutilasi terhadap empat korban sipil: Arnold Lokbere, Lemaniol Nirigi, Irian Nirigi, dan Atis Tini. Dalam proses persidangan yang panjang, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Timika pada 6 Juni 2023 menjatuhkan hukuman 18 tahun penjara terhadap Rafles. Ia dinilai terbukti turut serta dalam aksi kejahatan yang menimbulkan duka mendalam bagi keluarga korban serta menorehkan luka sejarah bagi masyarakat Papua. Selain Rafles, sejumlah terdakwa lain juga diadili, di antaranya Andre Pudjianto Lee alias Jainal alias Jack, Dul Umam alias Ustad alias Umam, Roy Marthen Howay alias Roy, serta beberapa oknum aparat keamanan. Fakta ini mempertegas kompleksitas kasus mutilasi Nduga yang hingga kini masih meninggalkan trauma sosial di tengah masyarakat. Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Timika, Mansur Yunus Gafur, ketika dikonfirmasi menyatakan bahwa pihaknya belum bisa memastikan penyebab pasti kematian Rafles. “Pihak berwenang masih menunggu hasil pemeriksaan medis untuk mengetahui kondisi yang menyebabkan meninggalnya narapidana tersebut,” ujar Mansur singkat. Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari tim medis RSMM Timika terkait detail penyakit atau komplikasi yang dialami Rafles sebelum meninggal. Kabar kematian Rafles kembali menyeruak di tengah masih segarnya ingatan publik mengenai tragedi mutilasi Nduga. Banyak pihak menilai, peristiwa itu menjadi pengingat bahwa Papua membutuhkan keadilan yang tegak dan perlindungan penuh terhadap hak asasi manusia. Bagi keluarga korban, kasus ini bukan sekadar persoalan hukum, melainkan juga menyangkut luka kemanusiaan yang sulit disembuhkan. Kematian Rafles diyakini akan menambah daftar panjang narasi tragedi di Papua yang kerap meninggalkan jejak pilu bagi masyarakat.   Penulis: Abim Editor: GF 13 Sep 2025, 20:14 WIT
Menko Yusril: Negara Tak Bisa Menunggu, Penegakan Hukum Harus Segera Dilakukan Papuanewsonline.com, Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa negara tidak boleh berdiam diri dalam menghadapi kejahatan yang muncul pada saat maupun pasca demonstrasi akhir Agustus lalu. Ia menyatakan, langkah cepat aparat kepolisian yang segera memproses para pelaku merupakan bukti nyata hadirnya negara untuk melindungi rakyat. Menurut Yusril, penegakan hukum tidak bisa menunggu terlalu lama, apalagi menunggu terbentuknya tim independen pencari fakta (TGPF) yang saat ini masih sebatas usulan. “Sesuai arahan Presiden, Pemerintah harus segera bertindak melakukan penegakan hukum yang tegas dengan menggunakan aparat penegak hukum yang ada. Kita tidak bisa menunggu terbentuknya tim independen pencari fakta baru mengambil langkah hukum,” tegas Yusril dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu (13/9/2025). Yusril menjelaskan, dalam dialog dengan sejumlah tokoh Gerakan Nurani Bangsa (GNB), Presiden Prabowo Subianto menilai bahwa gagasan pembentukan tim investigasi independen tetap penting dan patut dipertimbangkan. Namun, ia mengingatkan bahwa proses pembentukan dan kerja tim tersebut akan memakan waktu. “Negara tidak bisa menunggu terlalu lama. Aparat penegak hukum harus segera menangkap pelaku kejahatan yang menunggangi demonstrasi, seperti perampokan, perusakan, pembakaran, dan penganiayaan. Mereka harus segera ditindak tegas agar tidak melarikan diri dan menghilangkan barang bukti,” ujarnya. Mantan Menteri Kehakiman ini menekankan, saat ini yang terpenting adalah kepastian bahwa negara hadir melindungi rakyat dari ancaman kejahatan. Ia memastikan, langkah kepolisian yang sudah dilakukan tetap berada dalam koridor hukum dan menjunjung tinggi hak asasi manusia. “Negara harus segera bertindak melawan kejahatan. Kami memastikan penegakan hukum dilakukan sesuai koridor hukum dan HAM,” kata Yusril. Lebih lanjut, Yusril menyampaikan apabila nantinya tim independen benar-benar terbentuk, maka keberadaannya akan menjadi pelengkap untuk mengungkap akar persoalan yang lebih dalam. “Tim itu harus bekerja untuk mengungkap fakta yang tidak sempat digali aparat, seperti penyebab demonstrasi, siapa aktor intelektualnya, siapa penyandang dananya, siapa penggeraknya, serta apa tujuan dan target mereka. Semua harus diungkap secara jujur dan obyektif,” jelasnya. Ia menegaskan, hasil kerja tim independen akan membantu negara dan masyarakat dalam mengambil langkah hukum lanjutan, melakukan evaluasi, serta memastikan agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan.(GF) 13 Sep 2025, 20:09 WIT
Gelar Press Release, Polda Maluku Ungkap Kasus Minyak Ilegal dan Penyelundupan Merkuri Papuanewsonline.com, Ambon - Kepolisian Daerah Maluku melalui Direktorat Polairud menggelar press release pengungkapan kasus Tindak Pidana (TP) Minyak dan Gas Bumi beserta Minerba, Jumat (12/9/2025).Kegiatan yang dilaksanakan di Press Room Lantai 1 Markas Polda Maluku, Tantui, Kota Ambon ini dihadiri Direktur Polairud Kombes Pol. Handoyo Santoso S.I.K., M.Si, dan Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Rositah Umasugi S.I.K.Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Rositah Umasugi, menyampaikan, sejak Juli 2025, Ditpolairud berhasil mengungkap 3 Laporan Polisi (LP). Pertama adalah kasus ilegal oil. Barang bukti yang diamankan yaitu BBM jenis Minyak Tanah. Kedua, kasus serupa dengan barang bukti Solar. Ketiga, ilegal mining dengan barang bukti mercury.Kombes Rositah mengatakan, untuk kasus pertama terungkap pada 9 Juli 2025 di perairan Pantai Dusun Waipula, Desa Ureng, Kecamatan Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah. Ada 3 orang tersangka yang berhasil diamankan. Mereka berinisial MS (52), TIB (33) dan WPS (46). "Barang bukti Minyak Tanah yang diamankan sebesar kurang lebih 3000 liter. Kasus ini sudah tahap 2," ungkapnya.Untuk kasus kedua, yaitu minyak oplosan BBM jenis Solar sebanyak 3 ton dengan Minyak Tanah sebesar 5 ton. Kasus ini terungkap di Pelabuhan Tulehu, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah pada Jumat, 8 Agustus 2025."Saat ini sementara dilakukan proses penyidikan, tersangka satu orang atas nama inisial FR alias Oken. Barang bukti yang diamankan solar oplosan sejumlah 5 ton (5000 liter)," ungkapnya.Tersangka diancam dengan Pasal 54 UU Migas (ancaman hukuman penjara paling lama 6 (enam) tahun dan pidana denda paling banyak Rp60.000.000.000 (enam puluh miliar rupiah)."Barang bukti yang diamankan 5000 Liter BBM Jenis Solar yang diduga oplos (pemalsuan), 1 (Satu) unit Mobil Tangki, 5 (lima) Buah drum plastik warna biru ukuran 200 liter, 2 (dua) Buah jerigen oli meditran ukuran 5 liter, 1 (satu) Buah gelas air mineral ukuran 220 mililiter, 1 (satu) Buah dayung kayu, 10 (sepuluh) Buah jerigen ukuran 30 liter," jelasnya.Untuk kasus ketiga, lanjut Kombes Rositah, yaitu ilegal minning. Barang bukti yang diamankan yaitu merkuri seberat kurang lebih 350 Kg. Merkuri diisi dalam botol air mineral ukuran 600 ml sebanyak 44 botol. Barang bukti lain yang diamankan yakni 1 (satu) Unit Long Boat Tanpa Nama warna Biru Putih, dan 1 (satu) Unit Mesin tempel Yamaha 15 PK.Kasus ini terungkap pada Jumat, 22 Agustus 2025 di Desa Liang, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah. Tersangka yang diamankan berinisial N (42). Ia dibayar untuk membawa merkuri dari Katapang, Kabupaten Seram Bagian Barat ke Desa Liang, Kabupaten Maluku Tengah."Tersangka diancam dengan Pasal 161 UU Minerba (ancaman hukuman penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp100.000.000.000 (seratus miliar rupiah)," jelasnya.Direktur Polairud Polda Maluku, Kombes Pol. Handoyo Santoso, menambahkan, kasus-kasus ini terungkap setelah penyidik mendapatkan informasi dari masyarakat. Setelah mendapatkan info tersebut, tim kemudian mendatangi TKP dan melakukan penyelidikan."Setelah melakukan pemeriksaan, ditemukan ada muatan BBM jenis solar sebanyak 5 (lima) Ton tanpa memiliki dokumen dengan ciri-ciri dari warna dan aroma bau diduga adalah BBM Oplosan," katanya.Dari hasil pengembangan dengan pemeriksaan para saksi dan barang bukti diduga kuat telah terjadi peristiwa Pidana Penyalagunaan Bahan Bakar Minyak (BBM)."Kalau informasi yang kami dengar penyalahgunaan ini sudah dilakukan sebanyak lima kali," katanya.Untuk penyelundupan merkuri, hingga saat ini tim penyidik masih terus melakukan pengembangan mulai dari pemilik, pembawa dan penerima. "Kita masih terus melakukan penyelidikan sejauh mana prosesnya sehingga ini butuh waktu," jelasnya. PNO-12 13 Sep 2025, 17:26 WIT
Tersangka Kasus Penganiayaan Berhasil Diamankan Polres SBB Papuanewsonline.com, Ambon - Kepolisian Resor (Polres) Seram Bagian Barat secara resmi menetapkan seorang pria berinisial La Endo (35), warga Dusun Telaga, Desa Piru, Kecamatan Seram Barat, sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan yang mengakibatkan meninggalnya Askar Rehalat.Penetapan tersangka dilakukan setelah proses penyelidikan dan penyidikan yang intensif, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP-B/167/IX/2025/SPKT/Polres SBB/Polda Maluku, tertanggal 7 September 2025.Peristiwa tragis ini bermula pada Minggu malam, 7 September 2025, dimana terjadi perkelahian yang berujung penikaman di Dusun Talaga, Desa Piru, Kecamatan Seram Barat, Kabupaten Seram Bagian Barat, pada sekitar pukul 03.40 WIT, dimana Seorang warga bernama Muhammad Kadafi (29) menjadi korban penikaman di bagian rusuk kiri oleh pelaku Askar Rehalat (24) dengan menggunakan senjata tajam berupa pisau.Selain itu, salah seorang saksi bernama La Endo (35) yang berusaha menolong korban juga mengalami luka sobek di tangan kiri akibat serangan pelaku. Setelah melakukan aksinya, pelaku, Askar Rehalat melarikan diri ke arah SMP Negeri 11 SBB. Warga sempat mencari pelaku, namun tidak berhasil menemukan pelaku.Sekitar pukul 07.00 WIT, pelaku ditemukan warga dalam kondisi tergeletak di belakang rumah salah seorang warga Dusun Talaga dalam keadaan meninggal dunia. Untuk mencari dan menemukan pelaku penganiayaan yang menyebabkan meninggalnya Askar Rehalat, Penyidik Polres SBB gerak cepat melakukan penyelidikan dan meminta keterangan dari saksi-saksi yang ada di TKP dan dari hasil pemeriksaan sejumlah saksi mata, diketahui bahwa tersangka La Endo melakukan pemukulan terhadap korban menggunakan sebuah linggis, yang mengenai bagian wajah atau dahi korban. Kapolres Seram Bagian Barat, AKBP Andi Zulkifli, S.I.K., M.M., menyampaikan bahwa hasil gelar perkara menyatakan cukup bukti untuk menetapkan La Endo sebagai tersangka. Penangkapan dan penahanan terhadap tersangka telah dilaksanakan pada Rabu, 10 September 2025 pukul 22.30 WIT di Rutan Polres SBB.“Dari delapan saksi yang diperiksa, tiga di antaranya memberikan keterangan melihat langsung tersangka melakukan penganiayaan terhadap korban dengan menggunakan linggis. Tindakan itu mengakibatkan korban meninggal dunia di tempat,” terang Kapolres.La Endo dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama yang mengakibatkan kematian, dan/atau Pasal 351 ayat (3) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penganiayaan berat yang menyebabkan kematian.Tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 10 hingga 29 September 2025, untuk kebutuhan penyidikan lebih lanjut.Kapolres menegaskan bahwa Polres Seram Bagian Barat berkomitmen menangani kasus ini secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.“Kami terus mendalami kasus ini dan tidak menutup kemungkinan akan ada pelaku lain yang terlibat. Untuk itu, kami telah menjadwalkan pemeriksaan lanjutan terhadap 10 orang saksi tambahan,” ujar AKBP Andi Zulkifli.Kapolres juga mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh informasi yang belum tentu kebenarannya.“Percayakan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada pihak kepolisian. Kami memastikan bahwa proses hukum akan berjalan secara adil dan sesuai aturan, untuk memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat” tutup Kapolres. PNO-12 13 Sep 2025, 16:41 WIT
Polres Mimika Serahkan Berkas Kasus Narkoba ke Kejaksaan Papuanewsonline.com, Mimika – Upaya pemberantasan narkotika di Kabupaten Mimika kembali menorehkan perkembangan penting. Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Mimika resmi menyerahkan berkas perkara tahap I kasus narkotika ke Kejaksaan Negeri Timika. Penyerahan dilakukan pada Jumat, 12 September 2025 di Kantor Kejaksaan Negeri Mimika, Jalan Agimuga No.5 Mile 32. Kasus ini menyeret nama tersangka M.R.T (20), seorang warga Timika yang diketahui masih berstatus narapidana di Lapas Kelas II B Timika. Fakta ini sekaligus menegaskan bahwa praktik peredaran narkoba kini tak hanya terjadi di luar, tetapi juga dikendalikan dari balik jeruji besi. Awal kasus ini terungkap pada 4 Agustus 2025, ketika tim Opsnal Sat Resnarkoba mendapat informasi adanya paket mencurigakan yang dikirim dari Jakarta menuju Timika melalui jasa pengiriman JNE. Setelah melakukan pemantauan intensif, polisi berhasil mengamankan dua perempuan berinisial F.S.L.W dan S.A.T di depan Toko Bangunan Arta Mulia, Jalan Hasanuddin, Timika. Saat digeledah, dari tangan keduanya ditemukan satu kotak hitam berisi botol plastik cairan kimia. Cairan tersebut diduga kuat merupakan bahan baku narkotika sintetis. Kedua penerima mengaku tidak mengetahui isi paket itu. Mereka menyatakan hanya diminta menerima kiriman oleh adik mereka, M.R.T, yang belakangan diketahui adalah narapidana yang tengah menjalani hukuman di Lapas Kelas II B Timika. Kasihumas Polres Mimika, Iptu Hempy Ona, SE, menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai modus peredaran narkoba, termasuk yang dikendalikan dari dalam lapas. “Polres Mimika berkomitmen memberantas peredaran narkotika dalam bentuk apapun, baik melalui paket kiriman maupun jaringan yang beroperasi dari balik jeruji. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku untuk merusak generasi muda Mimika,” tegas Hempy. Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa cairan tersebut rencananya akan digunakan M.R.T untuk menyemprot tembakau, sehingga berubah menjadi tembakau sintetis siap edar. Modus ini dikenal berbahaya karena sulit dideteksi secara kasat mata, namun memiliki efek yang merusak kesehatan. Dalam kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain, 1 botol plastik cairan kimia bahan baku narkotika sintetis dan 1 kotak hitam paket kiriman jasa ekspedisi JNE Atas perbuatannya, M.R.T dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat sesuai regulasi yang berlaku.   Penulis: Jid Editor: GF 13 Sep 2025, 15:52 WIT
Menko Yusril: Presiden Prabowo yang Tentukan Pembentukan TGPF Demo Ricuh Papuanewsonline.com, Jakarta – Polemik terkait usulan pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) atas peristiwa demonstrasi yang berujung ricuh pada akhir Agustus lalu mendapat tanggapan serius dari pemerintah. Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa keputusan sepenuhnya berada di tangan Presiden Prabowo Subianto. “Jika Presiden memutuskan, maka sebagai pembantu beliau, kami akan memfasilitasi pembentukan tim independen untuk mengungkap semua fakta yang terjadi,” kata Yusril dalam keterangan tertulis kepada wartawan di Jakarta, Jumat (12/9/2025). Yusril menjelaskan, wacana pembentukan TGPF menguat setelah adanya pertemuan Presiden Prabowo dengan sejumlah tokoh yang tergabung dalam Gerakan Nurani Bangsa (GNB) di Istana Negara, Kamis (11/9/2025). Dalam pertemuan itu, para tokoh menekankan pentingnya kehadiran tim investigasi independen guna memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam mengungkap tragedi demonstrasi yang menyebabkan 10 orang meninggal dunia di berbagai daerah. Mantan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin bahkan menyebut Presiden telah menyetujui usulan tersebut. Namun, Yusril meluruskan bahwa hingga Jumat siang belum ada arahan resmi dari Presiden untuk menindaklanjutinya. “Presiden mendengarkan aspirasi itu dan menyatakan ide tersebut sebagai gagasan yang baik, namun belum ada keputusan final yang disampaikan kepada kami,” jelas Yusril. Meski demikian, Yusril menegaskan bahwa pemerintah tidak tinggal diam. Aparat penegak hukum telah mengambil langkah tegas dalam merespons aksi demonstrasi yang berakhir dengan kericuhan. Dari ribuan peserta aksi yang ditangkap, puluhan orang telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan perusakan, penjarahan, pencurian, hingga penghasutan. “Dari hasil pengecekan langsung saya ke Polda Metro Jaya, Polda Sulawesi Selatan, dan Polrestabes Makassar, saya memastikan langkah hukum sudah dijalankan dengan tegas terhadap mereka yang terlibat,” tegas Yusril. Kini, publik menanti sikap resmi Presiden Prabowo apakah akan membentuk TGPF atau menyerahkan sepenuhnya pada mekanisme hukum yang berjalan. Pembentukan tim independen dipandang penting oleh sejumlah kalangan untuk menjamin keadilan serta mengungkap kemungkinan adanya pelanggaran prosedural dalam penanganan unjuk rasa. Yusril memastikan, jika Presiden memberi lampu hijau, pemerintah akan mendukung penuh serta menyediakan fasilitas yang diperlukan. “Pemerintah siap mendukung sepenuhnya pembentukan TGPF jika Presiden menyatakan perlu. Prinsip kami adalah keterbukaan, keadilan, dan kepastian hukum,” pungkasnya.(GF)  12 Sep 2025, 21:21 WIT
Bareskrim Polri Ungkap Kasus Penelantaran dan Kekerasan Berat Anak di Jakarta Selatan Papuanewsonline.com, Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Pelindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Dittipid PPA & PPO) Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus penelantaran dan kekerasan berat terhadap seorang anak perempuan berusia 9 tahun berinisial AMK. Korban ditemukan dalam kondisi mengenaskan pada Rabu dini hari (11/6/2025) di depan sebuah kios di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.Saat ditemukan, korban terbaring lemah di atas kardus, dengan tubuh penuh luka dan tanda-tanda malnutrisi. Wajahnya mengalami luka bakar, tangan patah, tubuh penuh memar, dan kondisinya sangat memprihatinkan. Petugas yang menerima laporan segera mengevakuasi korban ke RS Polri Kramat Jati untuk mendapatkan pertolongan medis darurat.Kasubdit II Dittipid PPA & PPO Bareskrim Polri bergerak cepat memimpin proses penyelidikan. Prinsip penanganan yang dipegang adalah memastikan korban tidak hanya mendapatkan keadilan hukum, tetapi juga perlindungan dan pemulihan menyeluruh, termasuk perawatan medis, pendampingan psikologis, dan pengasuhan sementara di bawah pengawasan Dinas Sosial serta UPTD PPA.Dalam proses pemeriksaan yang didampingi pekerja sosial, korban mengungkapkan secara polos bahwa dirinya kerap disiksa oleh EF alias YA (40), yang dipanggilnya “Ayah Juna”. Pelaku disebut sering memukul, menendang, membanting, menyiram bensin dan membakar wajah korban di sawah, memukul dengan kayu hingga tulang patah, membacok dengan golok, hingga menyiram tubuh korban dengan air panas.Korban juga menyebut SNK (42), ibu kandungnya, mengetahui penyiksaan tersebut dan bahkan setuju meninggalkan korban di Jakarta. Dalam kesaksiannya, korban dengan lirih berkata, “Aku tidak mau bertemu Ayah Juna, aku mau dia dikubur dan dikasih kembang.”Kesaksian AMK diperkuat oleh saudara kembarnya, SF, yang menjadi saksi kunci. Selain itu, tersangka EF alias YA telah mengakui perbuatannya, sementara SNK juga mengakui perannya dalam penelantaran korban.Direktur Tindak Pidana Pelindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Dr. Nurul Azizah, menyampaikan bahwa kedua pelaku telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.“Kami sangat prihatin atas penderitaan yang dialami korban. Ini adalah bentuk kekerasan yang sangat keji dan tidak berperikemanusiaan. Polri akan memproses kasus ini secara tegas tanpa kompromi terhadap para pelaku,” tegas Brigjen Pol. Dr. Nurul Azizah di Jakarta, Selasa (10/9/2025).Ia menambahkan bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan alat bukti lengkap, termasuk keterangan saksi, hasil visum et repertum, keterangan ahli, serta sejumlah barang bukti lainnya.Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 76B jo 77B dan Pasal 76C jo 80 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 354 KUHP tentang penganiayaan berat. Ancaman hukuman maksimal adalah 8 tahun penjara dan denda hingga Rp100 juta.Brigjen Nurul menegaskan, kasus ini menjadi pengingat bahwa kekerasan terhadap anak sering kali terjadi bukan di jalanan, melainkan di rumah sendiri.“Ruang keluarga seharusnya menjadi tempat paling aman bagi seorang anak. Kami mengajak masyarakat untuk lebih peduli, lebih peka, dan berani melapor bila melihat atau mendengar dugaan kekerasan terhadap anak. Perlindungan anak bukan hanya tugas Polri, tetapi tanggung jawab kita semua,” pungkasnya.Polri juga membagikan sejumlah tips pencegahan dan penanganan kekerasan anak, antara lain:- Jadilah tetangga yang peka terhadap tanda-tanda kekerasan pada anak.- Dengarkan suara anak dan ciptakan ruang aman bagi mereka.- Segera laporkan dugaan kekerasan ke Unit PPA Polri, UPTD PPA setempat, atau hubungi 110, hotline SAPA KemenPPPA 129, dan Tepsa Kemensos 1500771.- Bentuk komunitas peduli anak di tingkat sekolah, RT/RW, dan masyarakat.- Dukung pemulihan korban dengan memberi rasa aman dan tidak menyalahkan anak.Polri memastikan akan terus meningkatkan perlindungan terhadap anak-anak dan memperkuat sinergi dengan masyarakat, lembaga sosial, dan pemerintah daerah. PNO-12 11 Sep 2025, 16:32 WIT
Berita utama
Berita Terbaru
Berita Populer
Video terbaru
lihat video 10 Feb 2023, 15:22 WIT