Papuanewsonline.com
BERITA TAG Kriminal
Homepage
Polres SBB Tetapkan 7 Tersangka Kasus Pencabulan dan Eksploitasi Anak di Bawah Umur
Papuanewsonline.com, SBB - Kasus pencabulan, persetubuhan, dan eksploitasi anak di bawah umur menggemparkan Kabupaten Seram Bagian Barat. Polres Seram Bagian Barat menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus yang menimpa seorang siswi SMP berusia 14 tahun, berinisial I.L., warga Dusun Ursana, Desa Hunitetu, Kecamatan Inamosol.Kapolres Seram Bagian Barat AKBP Andi Zulkifli, S.I.K.,M.M., dalam keterangan resminya, Rabu (3/9/2025), mengungkapkan kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari pihak keluarga korban. Polisi kemudian bergerak cepat dan berhasil mengamankan para pelaku.Para tersangka yang kini ditahan polisi adalah A.T. (64), P.T. (77), Y.M. (37), H.R. (46), E.R.L. (21), dan F.K. (26). Selain itu, polisi juga menjerat O.M. (37) yang terbukti ikut menyetubuhi korban sekaligus mengeksploitasinya.Dalam penyelidikan, polisi mengungkap modus para pelaku. Ada yang berpura-pura meminta korban mencabut uban, mengajak ke kebun, hingga menyuruh korban datang ke rumah dengan iming-iming uang. Usai melancarkan aksi bejatnya, para pelaku memberikan uang antara Rp20 ribu hingga Rp50 ribu kepada korban.Lebih miris lagi, salah satu tersangka perempuan, F.K., justru berperan sebagai penghubung. Ia diduga sengaja menyiapkan korban untuk dieksploitasi oleh para pria dewasa tersebut, bahkan ikut menerima keuntungan dari uang yang diberikan.Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 76i Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014. Ancaman hukumannya tidak main-main: penjara maksimal 15 tahun serta denda hingga Rp300 juta.Kapolres Seram Bagian Barat menegaskan pihaknya tidak akan menoleransi kejahatan seksual terhadap anak. Kasus ini menjadi perhatian serius, dan pihak kepolisian memastikan proses hukum berjalan maksimal agar ada efek jera bagi para pelaku. PNO-12
04 Sep 2025, 14:55 WIT
Kapolda Maluku Temui Massa Aksi Demo Dari UIN AM. Sangaji Ambon
Papuanewsonline.com, Ambon - Sambil tersenyum, Kapolda Maluku Irjen Pol. Prof. Dr. Dadang Hartanto, S.H., S.I.K., M.Si kembali menemui massa aksi yang berunjuk rasa di depan Markas Polda Maluku, Tantui, Kota Ambon, Rabu (3/9/2025).Didampingi Wakapolda Maluku Brigjen Pol. Imam Thobroni S.I.K., M.H, Kapolda menerima langsung tuntutan massa aksi dari mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) AM. SANGAJI Ambon.Diterimanya massa aksi secara langsung merupakan bukti nyata komitmen Kapolda Maluku bahwa penyampaian pendapat atau aspirasi di muka umum diatur dalam Undang-undang.Aksi unjuk rasa di pimpin Koordinator Lapangan (Korlap) Madif Hidayat Pattimura. Terdapat dua tuntutan yang diserahkan langsung kepada Kapolda Maluku yang didampingi Wakapolda beserta sejumlah pejabat utama Polda Maluku.Kepada mahasiswa, Kapolda menyampaikan apresiasinya terkait pelaksanaan aksi demonstrasi yang berjalan dengan baik dan tertib.Orang nomor 1 Polda Maluku ini juga mengaku akan menindaklanjuti tuntutan yang disampaikan mahasiswa sesuai dengan kewenangannya."Saya mengajak seluruh mahasiswa untuk tetap menjaga ketertiban dan keamanan diri masing-masing dalam pelaksanaan demo," pintanya. Kapolda berharap agar silaturahmi dan komunikasi antara OKP, mahasiswa dan Polda Maluku dapat terus terjalin dengan baik demi kemajuan Maluku tercinta. PNO-12
04 Sep 2025, 14:30 WIT
KPAI Soroti Mobilisasi Anak Dalam Aksi Unjuk Rasa
Papuanewsonline.com, Jakarta – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyoroti maraknya praktik mobilisasi dan pengerahan anak dalam aksi unjuk rasa yang berujung kerusuhan di Jakarta dan beberapa daerah lainnya. KPAI menilai keterlibatan anak-anak dalam aksi anarkis dan tindak kriminal merupakan bentuk eksploitasi yang bertentangan dengan hak-hak anak.Komisioner KPAI, Sylvana Maria Apituley, menjelaskan bahwa peraturan perundang-undangan sebenarnya menjamin kebebasan anak untuk menyampaikan pendapat, berkumpul, dan berserikat. Namun, perlindungan tersebut juga harus disesuaikan dengan aspek perkembangan usia, kesiapan mental, dan keselamatan anak."Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 menjamin hak anak untuk didengar, mendapatkan informasi sesuai usia, dan bebas dari eksploitasi politik. Tetapi faktanya, kami menemukan adanya mobilisasi anak untuk ikut unjuk rasa tanpa edukasi yang memadai. Ini bukan partisipasi, melainkan eksploitasi," tegas Sylvana kepada wartawan, Rabu (3/9/2025).KPAI mencatat adanya temuan aparat kepolisian yang mendapati anak-anak dipersenjatai petasan hingga bom molotov saat terjadi kerusuhan. Lebih memprihatinkan lagi, sebagian anak juga ikut melakukan penjarahan di sejumlah daerah."Sangat disayangkan, bukan hanya di Jakarta, tapi juga di beberapa wilayah lain seperti Surabaya, Kediri, Pekalongan, dan Tegal, anak-anak ikut melakukan penjarahan. Ini situasi darurat yang harus segera dihentikan," imbuhnya.Dalam menghadapi fenomena ini, KPAI meminta Polri untuk bersikap profesional, persuasif, dan humanis saat menangani anak-anak yang terlibat. Sylvana menekankan pentingnya kepatuhan pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dalam setiap proses penanganan."Anak-anak yang diperiksa tidak boleh mengalami kekerasan, baik fisik maupun verbal. Proses pemeriksaan harus dilakukan maksimal 24 jam, dan tempatnya wajib dipisahkan dari tahanan orang dewasa," tegasnya.Lebih lanjut, KPAI juga mendorong kepolisian untuk segera mengusut provokator yang memobilisasi anak-anak dalam aksi kerusuhan. Selain penegakan hukum, Sylvana menilai langkah pencegahan sistemik juga harus segera dilakukan agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang."Kami berharap polisi bisa mengungkap siapa pihak yang memprovokasi dan memobilisasi anak-anak. Penegakan hukum harus dilakukan secara transparan, adil, dan tuntas," katanya.KPAI juga menekankan pentingnya peran orang tua, sekolah, dan masyarakat dalam memberikan pemahaman kepada anak-anak mengenai risiko keterlibatan dalam aksi berbahaya, seperti kerusuhan dan penjarahan.Sebagai penutup, Sylvana mengapresiasi sejumlah orang tua yang secara sukarela mengembalikan barang hasil penjarahan yang dilakukan anak-anak mereka. PNO-12
04 Sep 2025, 14:15 WIT
Polisi Tetapkan Tersangka Baru Dalam Kasus Pembakaran Rumah di Desa Hunuth Durian Patah
Papuanewsonline.com, Ambon – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku terus melakukan proses penyelidikan terkait kasus pembakaran dan pengrusakan yang terjadi pada tanggal 19 Agustus 2025 di Desa Hunuth Durian Patah. Hingga saat ini, penyidik Ditreskrimum Polda Maluku telah melakukan pemeriksaan sebanyak 34 orang saksi untuk mencari dan menemukan bukti yang cukup dalam mengungkap pelaku pengrusakan dan pembakaran rumah-rumah warga Desa Hunut Durian Patah.Menurut Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Rositah Umasugi, S.I.K., bahwa, pada tanggal 31 Agustus 2025, Ditreskrimum Polda Maluku telah melakukan pemeriksaan terhadap seorang saksi dengan inisial A.P. alias U dan berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, tim penyidik telah melakukan gelar perkara, dimana hasil gelar perkara tersebut, A.P. alias U. Telah ditetapkan sebagai tersangka.Ditambahkan pula oleh Kombes Rositah, terhadap perbuatannya, A.P. alias U, disangkakan melanggar Pasal 170 ayat (1) dan (2) KUHPidana dan/atau Pasal 406 KUHPidana dan tersangka A.P. alias U telah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Maluku sejak tanggal 1 September 2025 kemarin."Jadi dengan demikian sampai saat ini, Ditreskrimum Polda Maluku telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus ini, untuk 1 orang tersangka yang telah ditetapkan pada tanggal 30 Agustus 2025 berinisial IS tidak dilakukan penahanan karena tersangka masih bersatus anak dibawah umur. Kata Kombes RosiitahDitambahkan pula, bahwa seiring dengan perkembangan penyidikan, pada tanggal 31 Agustus 2025 lalu, berdasarkan hasil pengembangan kasus tersebut, Penyidik Ditreskrimum Polda Maluku telah melakukan pemanggilan pertama terhadap 7 orang saksi baru, yang diidentifikasi melalui hasil pengembangan kasus. Dan pemanggilan kedua terhadap 7 orang saksi yang telah dijadwalkan untuk pemeriksaan pertama namun ketujuh orang tersebut tidak datang untuk memenuhi panggilan pertama yang telah diberikan penyidik.Hingga hari ini tidak ada seorangpun saksi yang datang memenuhi panggilan tersebut di atas, baik pemanggilan pertama untuk 7 orang saksi maupun pemanggilan kedua untuk 7 orang saksi yang lainnya.Menyikapi hal tersebut, Kabidhumas Polda Maluku, Kombes Pol Rositah, sangat menyayangkan sikap para saksi yang tidak kooperatif untuk memenuhi panggilan tersebut. Pihaknya menyampaikan bahwa, “Kami akan terus berupaya menjalankan proses hukum secara profesional dan transparan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku."Kami mengimbau kepada warga masyarakat yang telah menerima panggilan untuk kooperatif hadir dalam pemeriksaan agar proses hukum ini dapat berjalan dengan lancar. Kami juga meminta masyarakat untuk bersabar dan memberikan kesempatan kepada penyidik untuk melakukan tugasnya serta bersama-sama menjaga ketertiban dan mendukung penegakan hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta tetap mengikuti dan mendukung proses penegakan hukum ini dengan baik. Sebagai masyarakat yang taat dan patuh hukum, marilah kita bekerja sama dalam menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif," pinta Rositah. PNO-12
03 Sep 2025, 13:52 WIT
Presiden Prabowo Jenguk Polisi Korban Aksi Demonstrasi
Papuanewsonline.com, Jakarta –
Suasana penuh keharuan tampak saat Presiden Republik Indonesia menyempatkan
diri untuk menjenguk anggota Polri yang menjadi korban dalam tugas pengamanan
aksi demonstrasi beberapa waktu lalu. Didampingi Kapolri Jenderal Pol Drs.
Listyo Sigit Prabowo, M.Si., Presiden menegaskan komitmen negara untuk selalu
hadir bagi aparat yang mengabdikan diri menjaga keamanan bangsa. Kunjungan yang berlangsung pada Senin
(01/09/2025) itu menjadi bentuk nyata kepedulian Presiden terhadap keluarga
besar Polri. Dalam kunjungan tersebut, Presiden menemui satu per satu anggota
dan keluarga korban, menyampaikan doa, serta memberikan semangat agar mereka
tetap tabah menghadapi ujian. Usai mendampingi Presiden,
Kapolri menyampaikan rasa terima kasih atas perhatian yang diberikan.
Menurutnya, kunjungan itu bukan hanya bentuk empati, tetapi juga motivasi bagi
seluruh anggota Polri untuk tetap teguh menjalankan tugas. “Alhamdulillah, hari ini Bapak
Presiden menyempatkan diri untuk mengunjungi keluarga besar Polri yang kemarin
menjadi korban pada saat terjadi aksi demonstrasi. Beliau menemui satu per satu
keluarga korban dengan penuh empati,” ujar Jenderal Listyo Sigit. Kapolri juga menegaskan bahwa
institusi Polri akan memberikan penghargaan terbaik bagi para prajurit yang
telah menunjukkan dedikasi tinggi. “Kami berkomitmen memberikan
penghargaan terbaik bagi prajurit-prajurit kita yang sudah bekerja keras dan
mengorbankan jiwa raganya dalam menjalankan tugas negara,” tegasnya. Selain memberikan dukungan kepada
korban dan keluarga, Presiden juga menginstruksikan Polri untuk segera menindak
para pelaku aksi demonstrasi tanpa pandang bulu. Kapolri menegaskan, pihaknya
akan menjalankan arahan tersebut dengan langkah cepat dan tegas. “Sesuai arahan Bapak Presiden,
Polri akan segera mengembalikan keamanan dan ketertiban. Para pelaku demonstrasi
yang menyebabkan kerusuhan akan ditangkap dan diproses sesuai aturan hukum yang
berlaku,” kata Kapolri. Tidak hanya itu, Polri juga
berjanji mengusut tuntas aktor di balik layar, termasuk pihak-pihak yang
menjadi dalang atau yang mendanai aksi anarkis tersebut. “Polri akan bertindak berdasarkan
bukti-bukti yang ditemukan di lapangan. Kita akan mengusut secara menyeluruh,
mulai dari pelaku di lapangan, aktor yang menggerakkan, hingga pihak-pihak yang
membiayai aksi demonstrasi yang berujung rusuh,” jelas Jenderal Sigit. Sejak terjadinya kerusuhan akibat
demonstrasi, Polri telah mengamankan sejumlah pelaku. Kapolri memastikan
jumlahnya akan terus bertambah seiring pendalaman penyelidikan. “Beberapa sudah ditangkap, dan
perkembangannya akan kami sampaikan secara resmi pada waktunya,” ujarnya. Langkah-langkah ini diharapkan
segera memulihkan rasa aman masyarakat dan memastikan roda perekonomian tetap
berjalan lancar tanpa gangguan. Polri berkomitmen menjadikan peristiwa ini
sebagai momentum memperkuat kepercayaan publik bahwa negara hadir untuk
melindungi rakyat dan aparatnya. (GF)
02 Sep 2025, 13:37 WIT
Kapolres Mimika Tegaskan: 700 Personel Siaga Jaga Timika Tetap Kondusif
Papuanewsonline.com, Mimika –
Polres Mimika mengambil langkah cepat dan tegas untuk menjaga stabilitas
keamanan di wilayahnya. Sebanyak 700 personel gabungan dari Polri, Brimob, dan
TNI disiagakan guna mengantisipasi potensi gangguan keamanan yang bisa timbul
akibat eskalasi situasi di sejumlah daerah di Indonesia. Dalam apel pasukan di halaman
Mapolres Mimika, Kapolres Mimika AKBP Billyandha Hildiario Budiman menegaskan
bahwa kehadiran ratusan personel ini bukan hanya bentuk kesiapan aparat,
melainkan juga pesan moral kepada masyarakat bahwa negara hadir untuk menjamin
rasa aman. “Personel gabungan akan melakukan
patroli rutin dan berjaga di titik-titik vital yang dinilai rawan. Kami ingin
memastikan semua aktivitas masyarakat berjalan normal tanpa gangguan,” ujar
Kapolres saat memberikan arahan. Kapolres menyebutkan, sejumlah
lokasi penting menjadi fokus pengamanan, antara lain Kantor DPRD Mimika, Kantor
Pusat Pemerintahan Kabupaten Mimika di SP3, Distrik Kuala Kencana, hingga
beberapa pusat aktivitas masyarakat. “Ini adalah titik-titik yang
harus kita jaga bersama. Karena jika terjadi sesuatu di lokasi strategis,
dampaknya bisa luas,” tambah Billyandha. Patroli gabungan akan dilakukan
dengan pola siaga bergilir. Aparat akan mengedepankan pendekatan persuasif
namun tetap waspada terhadap potensi kerawanan. Dalam kesempatan itu, Kapolres
juga mengimbau masyarakat Mimika untuk tidak terpengaruh oleh isu-isu
provokatif yang marak di media sosial maupun informasi liar yang beredar. “Kita tidak boleh membiarkan isu
dari luar masuk dan mengganggu kedamaian di daerah kita. Mari sama-sama menjaga
Mimika sebagai rumah kita bersama,” tegasnya. Kapolres menekankan pentingnya
peran masyarakat dalam menjaga keamanan, karena aparat tidak bisa bekerja
sendiri. “Jika ada hal-hal yang mencurigakan, segera laporkan. Kami akan
tindaklanjuti. Jangan ambil langkah sendiri yang justru bisa memperkeruh suasana,”
imbuhnya. Seperti diketahui, situasi
keamanan di Papua sempat menghangat menyusul pemindahan empat tersangka kasus
makar ke Makassar. Beberapa daerah di Papua tercatat mengalami eskalasi massa,
sehingga aparat diminta selalu waspada. Polres Mimika merespons cepat
kondisi ini dengan memperkuat koordinasi lintas instansi, baik dengan Brimob
maupun TNI, agar Mimika tetap kondusif dan tidak terimbas provokasi dari luar. Di akhir arahannya, Kapolres
Billyandha menegaskan bahwa keamanan bukan hanya tanggung jawab aparat,
melainkan juga kewajiban bersama seluruh elemen masyarakat. “Mimika adalah daerah yang sedang
berkembang pesat, banyak investasi masuk, dan pembangunan berjalan. Jangan
biarkan potensi ini terganggu karena ulah segelintir pihak yang tidak
bertanggung jawab,” tutup Kapolres. Penulis: Jid Editor: GF
01 Sep 2025, 16:33 WIT
Polri Pastikan Langkah Penanganan Aksi Anarkis Sesuai Aturan
Papuanewsonline.com, Jakarta —
Kepolisian Republik Indonesia (Polri) memastikan setiap langkah yang diambil
aparat keamanan dalam menghadapi dinamika situasi terkini, khususnya aksi-aksi
anarkis yang muncul di sejumlah wilayah, dilakukan secara terukur, profesional,
serta berlandaskan hukum yang berlaku. Hal tersebut ditegaskan oleh
Kepala Divisi Humas Polri, Inspektur Jenderal Polisi Sandi Nugroho, dalam
keterangan pers resmi di Jakarta, Sabtu (30/8/2025). Penegasan ini juga sejalan
dengan arahan langsung dari Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo. Dalam penjelasannya, Irjen. Sandi
mengungkapkan bahwa Presiden RI telah memberikan arahan kepada Kapolri dan
Panglima TNI untuk mengambil langkah tegas dalam menindak segala bentuk
tindakan anarkis. Namun demikian, ia menegaskan bahwa semua tindakan aparat
tetap berada dalam koridor hukum dan aturan yang berlaku. “Seluruh langkah yang dilakukan
Polri dan TNI di lapangan bersifat terukur, profesional, dan sesuai dengan
kewenangan serta peraturan yang berlaku. Kami pastikan penanganan dilakukan
dengan penuh tanggung jawab,” ujar Irjen. Pol. Sandi Nugroho. Lebih jauh, Polri memastikan
seluruh standar operasional prosedur (SOP) diterapkan secara disiplin dalam
setiap tahapan penanganan situasi. Prioritas utama adalah melindungi
keselamatan masyarakat, aparat keamanan, markas komando, asrama, hingga objek
vital nasional. “Polri memastikan seluruh SOP dan
pentahapan penanganan dijalankan dengan ketat. Fokus kami adalah melindungi
masyarakat, anggota, markas komando, asrama, dan objek vital lainnya agar
situasi tetap aman dan terkendali,” tegas Sandi. Kadiv Humas Polri juga menegaskan
bahwa seluruh jajaran mulai dari Polda, Polres hingga Polsek diminta untuk
menindaklanjuti arahan Kapolri dengan cepat, tepat, dan profesional. “Kami sudah menginstruksikan
kepada seluruh jajaran agar menindaklanjuti arahan Bapak Kapolri secara serius
dan terukur. Kompulir data, buat perencanaan matang, dan siapkan personel serta
sarana prasarana agar langkah yang diambil benar-benar proporsional,” jelasnya. Ia menambahkan, sinergi TNI-Polri
menjadi kunci dalam menjaga stabilitas keamanan, termasuk dalam memulihkan
situasi jika terjadi eskalasi di lapangan. Tak hanya menyampaikan pesan
kepada internal Polri, Irjen. Sandi juga mengajak seluruh lapisan masyarakat
untuk bersama-sama menjaga situasi tetap kondusif. “Kami menghormati hak masyarakat
dalam menyampaikan pendapat, tetapi pelaksanaannya harus mematuhi ketentuan
hukum dan tidak menimbulkan kerugian bagi kepentingan umum. Mari kita jaga
ketertiban, kita dukung upaya TNI-Polri dalam menjaga stabilitas keamanan,”
pungkasnya. (GF)
31 Agu 2025, 19:47 WIT
Polda Maluku Tetapkan Tersangka Kasus Pembakaran di Hunut
Papuanewsonline.com, Ambon —
Kepolisian Daerah (Polda) Maluku melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum
(Ditreskrimum) resmi menetapkan satu tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana
pembakaran dan pengrusakan yang terjadi di Desa Hunut, Kota Ambon. Perkembangan terbaru penanganan
perkara ini disampaikan oleh Direktur Reskrimum Polda Maluku, Komisaris Besar
Polisi Dasmin Ginting, S.I.K., didampingi Kepala Bidang Humas Polda Maluku,
Komisaris Besar Polisi Rositah Umasugi, S.I.K., dalam konferensi pers yang
digelar di Markas Ditreskrimum Polda Maluku, Sabtu (30/8/2025). Dalam pernyataannya, Kombes Pol
Dasmin Ginting mengungkapkan bahwa pihaknya telah menetapkan seorang tersangka
berinisial I.S. setelah melalui rangkaian penyelidikan mendalam. "Hingga hari ini, penyidik
telah memeriksa sebanyak 33 orang saksi. Dari hasil pemeriksaan serta alat
bukti yang cukup, kami resmi menetapkan satu orang tersangka berinisial
I.S," ujar Dasmin. Tersangka I.S dijerat dengan Pasal
406 KUHP tentang perusakan barang, dengan ancaman pidana maksimal dua tahun
delapan bulan penjara. Menurutnya, penetapan tersangka
ini menjadi bukti keseriusan Polda Maluku dalam memberikan rasa keadilan kepada
korban sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian. Meski telah menetapkan tersangka,
Polda Maluku menegaskan penyidikan masih terus berjalan. Rencananya, pada Senin,
1 September 2025, penyidik akan memanggil 14 orang saksi tambahan. "Tujuh orang di antaranya
adalah saksi yang sebelumnya telah diperiksa dan akan kami mintai keterangan
lebih lanjut. Sementara tujuh lainnya merupakan saksi baru. Kami sangat
mengharapkan kerja sama dari semua pihak agar hadir memenuhi panggilan penyidik,"
jelas Dasmin. Dalam kesempatan yang sama, Kabid
Humas Polda Maluku, Kombes Pol Rositah Umasugi, mengimbau seluruh masyarakat,
khususnya warga Kota Ambon, agar tetap menjaga situasi keamanan dan ketertiban
masyarakat (kamtibmas). "Kami meminta masyarakat
untuk tetap tenang, tidak mudah terprovokasi oleh isu-isu yang tidak dapat
dipertanggungjawabkan, terutama yang beredar di media sosial," tegas
Rositah. Ia menambahkan, sesuai arahan
Kapolda Maluku, pihaknya memastikan seluruh penanganan perkara dilakukan secara
profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku. "Polda Maluku berkomitmen
mengusut tuntas kasus ini secara terbuka agar masyarakat mendapatkan kepastian
hukum sekaligus menjaga stabilitas kamtibmas di Maluku," pungkasnya. (GF)
31 Agu 2025, 19:42 WIT
Panglima TNI Melayat, Tunjukkan Empati pada Keluarga Almarhum Driver Ojol Affan
Papuanewsonline.com, Jakarta —
Suasana duka masih menyelimuti keluarga besar almarhum Affan Kurniawan, driver
ojek online yang wafat tragis setelah tertabrak kendaraan taktis Brimob di
kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat, Kamis malam (28/8/2025). Sebagai bentuk empati dan
penghormatan, Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto hadir langsung ke rumah
duka di Jalan Blora, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat malam (29/8/2025). Kehadiran
orang nomor satu di jajaran TNI ini menjadi sorotan warga sekitar yang
berdesakan di gang sempit untuk menyaksikan momen penuh haru tersebut. Jenderal Agus Subiyanto tidak
datang dengan prosesi besar atau protokoler berlebihan. Ia memilih berjalan
kaki menyusuri gang sempit menuju rumah duka, menyapa warga yang berdiri di
pinggir jalan. Gestur sederhana ini menghadirkan kesan mendalam bagi masyarakat
yang menyaksikan secara langsung. Sesampainya di rumah duka,
Panglima TNI disambut oleh keluarga besar almarhum. Di dalam ruangan sederhana
itu, ia duduk bersama ibu dan kakak almarhum, mendengarkan dengan penuh
perhatian sekaligus menyampaikan langsung rasa duka cita yang mendalam. “Barusan meninjau, ketemu dengan
ibunya, dengan kakaknya. Duka cita yang mendalam dari saya pribadi dan
institusi TNI,” ungkap Panglima TNI singkat kepada awak media usai meninggalkan
rumah duka. Jenazah Affan Kurniawan
sebelumnya telah dimakamkan di TPU Karet Bivak, Jakarta Pusat, dengan diiringi
isak tangis keluarga, kerabat, dan rekan-rekan sesama driver ojek online.
Peristiwa ini meninggalkan luka mendalam bagi banyak pihak, terutama karena korban
dikenal sebagai sosok pekerja keras yang gigih mencari nafkah untuk
keluarganya. Bagi Panglima TNI, kehadirannya
di rumah duka bukan hanya sebatas prosesi formal, melainkan wujud nyata bahwa
TNI tidak terpisahkan dari rakyat. Dalam situasi suka maupun duka, TNI selalu
berupaya hadir bersama masyarakat. Kehadiran Panglima TNI menjadi
simbol kepedulian dan bentuk dukungan moril terhadap keluarga korban. Bagi
masyarakat, sikap seorang jenderal yang datang langsung dan menyampaikan
belasungkawa secara personal memberi pesan bahwa institusi militer memiliki
wajah humanis. Sementara itu, proses hukum
terkait peristiwa tertabraknya almarhum Affan masih terus bergulir di internal
Polri. Publik menaruh harapan besar agar kasus ini ditangani dengan transparan
dan adil demi memberikan kejelasan serta rasa keadilan bagi keluarga korban. Penulis: GF Editor: GF
30 Agu 2025, 23:51 WIT
Berita utama
Berita Terbaru
Berita Populer
Video terbaru