logo-website
Sabtu, 08 Agu 2026,  WIT
BERITA TAG Kriminal Homepage
Pria Berinisial G.G.M. Ditemukan Tewas di Dekat Lapak Pinang Mimika, Polisi Lakukan Penyelidikan Papuanewsonline.com, Mimika – Seorang pria berinisial G.G.M. berusia 22 tahun ditemukan meninggal dunia di samping lapak penjual pinang di Jalan Irigasi, Kelurahan Pasar Sentral, Distrik Mimika Baru, Rabu malam (15/7/2026). Setelah menerima laporan dari masyarakat, Polres Mimika segera bergerak cepat melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengangkut jenazah ke RSUD Mimika untuk pemeriksaan medis yang lebih mendalam.Penanganan kasus ini dipimpin langsung oleh Kapolres Mimika baru, AKBP Alredo Agustinus Rumbiak, bersama jajaran utama Polres Mimika. Kasi Humas Polres Mimika, IPTU Hempy Ona, menjelaskan bahwa menurut keterangan rekan kerja korban, sebelum kejadian korban telah mengeluhkan sakit dan mengalami muntah-muntah saat sedang bekerja. Rekan-rekan kemudian berinisiatif mengantarkannya untuk mendapatkan perawatan.Namun, dalam perjalanan sekitar pukul 16.43 WIT, saat melintas di Jalan Hasanuddin depan Diana Mart Timika, korban tiba-tiba melompat dari sepeda motor yang ditumpanginya. Beliau kemudian berlari menuju arah permukiman warga sebelum akhirnya ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa di lokasi yang telah ditentukan. Ada dugaan awal bahwa korban menderita malaria campuran, namun hal ini masih menunggu konfirmasi resmi.Hasil pemeriksaan awal oleh Tim Inafis Satreskrim Polres Mimika di TKP tidak menemukan tanda-tanda yang menunjukkan dugaan tindak pidana kekerasan pada tubuh korban. “Penyebab pasti kematian masih harus menunggu hasil pemeriksaan medis dan penyelidikan lebih lanjut,” tegas IPTU Hempy Ona. Polisi juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam spekulasi yang tidak berdasar mengenai penyebab kematian korban.Penulis: JidEditor: OF 16 Jul 2026, 12:24 WIT
Tragedi di Pelabuhan Pomako: Elisius Waweyauta Tewas Ditikam, Pelaku Langsung Diamankan Papuanewsonline.com, Mimika – Sebuah peristiwa kekerasan yang memilukan terjadi di Dermaga Pelabuhan Besar Pomako, Kabupaten Mimika, Papua Tengah, pada Rabu malam, 15 Juli 2026 sekitar pukul 19.20 WIT. Seorang pemuda berinisial Elisius Waweyauta (22), warga asli Suku Kamoro, meninggal dunia setelah menjadi korban penikaman yang diduga dilakukan oleh rekan kerjanya sendiri, berinisial AJ (23). Kejadian berlangsung saat petugas keamanan sedang mengawasi pemberhentian kapal KM Sabuk 75 di lokasi.Kapolsek Kawasan Pelabuhan Pomako, Iptu Frits Nanlohy, menjelaskan bahwa petugas melihat keributan terjadi di bagian belakang kapal. Tak lama berselang, korban berjalan menuju tangga depan kapal sebelum akhirnya terjatuh dan tak sadarkan diri. Pemeriksaan mendapati luka tusuk di dada sebelah kiri. Kedua belah pihak diketahui bekerja sebagai Tenaga Kerja Bongkar Muat di pelabuhan tersebut, sementara pelaku berasal dari Suku Asmat.Hanya selang waktu tiga menit setelah kejadian, pelaku berhasil diamankan di lokasi oleh gabungan personel Polsek Pelabuhan Pomako, tim Opsnal Polres Mimika, serta Babinsa setempat.Sementara itu, jenazah korban sempat mengalami kendala saat evakuasi akibat kerusakan rem kendaraan patroli, sehingga harus dipindah ke kendaraan lain sebelum akhirnya tiba di RSUD Mimika pukul 23.30 WIT dan dinyatakan telah berpulang.Berita duka yang menyayat hati ini memicu kemarahan warga, yang kemudian melakukan pemalangan di tiga titik sekitar wilayah Pomako. Pihak kepolisian segera mengambil langkah pengamanan dan pengendalian situasi. Hingga saat ini, kondisi di lokasi kejadian dilaporkan sudah aman dan terkendali, sementara pelaku telah ditahan di tahanan kepolisian untuk diperiksa lebih mendalam guna mengungkap motif sebenarnya di balik kejadian naas ini.Penulis: JidEditor: OF 16 Jul 2026, 08:23 WIT
Catatan Komnas HAM: 42 Konflik di Papua Semester I 2026, Warga Sipil Paling Banyak Menjadi Korban Papuanewsonline.com, Jakarta – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) merilis catatan penting situasi HAM di Papua sepanjang Januari hingga awal Juli 2026. Tercatat sedikitnya terjadi 42 peristiwa konflik, di mana warga sipil menempati posisi kelompok yang paling banyak menderita, baik menjadi korban jiwa maupun mengalami luka-luka. Data ini dipaparkan dalam penyampaian hasil pemantauan resmi di Jakarta, Selasa (14/7/2026).Dari keseluruhan peristiwa, sebanyak 59 orang meninggal dunia. Rinciannya, 43 orang adalah warga sipil, 8 orang dari unsur aparat keamanan, dan 8 lainnya anggota kelompok bersenjata. Selain itu tercatat pula 50 orang mengalami luka-luka, di mana 40 di antaranya adalah warga sipil. Sebagian besar kejadian berupa serangan terhadap warga, operasi keamanan, serta kontak senjata antarpihak. Wilayah dengan kasus terbanyak adalah Papua Tengah dan Papua Pegunungan yang mencakup sekitar 80 persen dari seluruh insiden.Komisioner Komnas HAM, Atnike Nova Sigiro, mengingatkan tren situasi saat ini mirip dengan tahun lalu yang mencatat 97 peristiwa kekerasan. Jika tidak ada perubahan mendasar pada kebijakan dan penanganan, dikhawatirkan angka di akhir tahun akan kembali tinggi. “Kekerasan ini dampaknya berlanjut lama bagi korban dan keluarga. Ini menjadi peringatan keras bagi negara untuk segera mengambil langkah nyata,” ujarnya menegaskan.Konflik ini memicu krisis kemanusiaan yang nyata. Warga terus mengungsi meninggalkan kampung halaman demi keselamatan, namun sulit untuk kembali. Layanan kesehatan, ekonomi, dan mata pencaharian terganggu parah. Pola kekerasan terhadap tenaga kesehatan, warga sipil, hingga awak pesawat juga terulang kembali. Komnas HAM menegaskan hukum harus ditegakkan adil kepada semua pihak, sekaligus perlindungan warga sipil menjadi prioritas utama.Penulis: JidEditor: OF 15 Jul 2026, 11:09 WIT
Muhammad Rullyandi Menilai Penetepan KUHAP Baru Sebagai Penyempurnaan Aturan Sebelumnya Papuanewsonline.com, Jakarta – Pakar Hukum Tata Negara Muhammad Rullyandi menilai lahirnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) merupakan bagian dari pembaruan sistem hukum pidana nasional yang bertujuan memperkuat supremasi hukum serta memberikan kepastian dalam pelaksanaan tugas dan kewenangan aparat penegak hukum.Menurut Rullyandi, KUHAP baru hadir sebagai bentuk koreksi dan penyempurnaan terhadap aturan sebelumnya melalui proses harmonisasi dengan mempertimbangkan berbagai perkembangan hukum, termasuk sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi (MK).“Lahirnya KUHAP baru merupakan paradigma pembaharuan hukum yang telah melalui proses harmonisasi serta mempertimbangkan berbagai perubahan hukum, termasuk putusan-putusan Mahkamah Konstitusi yang menjadi bagian dari perkembangan hukum acara pidana,” ujar Muhammad Rullyandi di Jakarta, Selasa (14/7/2026).Ia menjelaskan, salah satu hal yang menjadi perhatian adalah Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014 yang mengatur mengenai perlunya prosedur pemeriksaan calon tersangka sebelum dilakukan penetapan tersangka. Menurutnya, ketentuan tersebut merupakan bagian dari rezim KUHAP lama dan telah mengalami perubahan dengan berlakunya KUHAP baru.“Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014 harus dipahami dalam konteks keberlakuan KUHAP pada saat itu. Dengan adanya KUHAP baru, terdapat paradigma dan pengaturan baru yang menegaskan mekanisme penetapan tersangka berdasarkan kecukupan alat bukti,” jelasnya.Rullyandi menyebut, KUHAP baru telah mengatur secara tegas bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh paling sedikit dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 31 dan Pasal 90 ayat (1) KUHAP baru.“Ketentuan dalam KUHAP baru memberikan penegasan bahwa dasar utama penetapan tersangka adalah terpenuhinya minimal dua alat bukti yang sah. Hal ini menjadi instrumen penting dalam menjamin kepastian hukum sekaligus memperkuat profesionalitas aparat penegak hukum,” katanya.Ia menambahkan, dengan adanya pengaturan baru tersebut, ketentuan mengenai pemeriksaan calon tersangka sebelum penetapan tersangka sebagaimana berkembang dalam praktik berdasarkan Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014 tidak lagi menjadi persyaratan mutlak sepanjang penyidik telah memenuhi standar pembuktian yang ditentukan dalam KUHAP baru.“Sepanjang penyidik telah memperoleh minimal dua alat bukti yang sah sesuai KUHAP baru, maka penetapan tersangka dapat dilakukan berdasarkan ketentuan tersebut tanpa harus terlebih dahulu melakukan pemeriksaan terhadap calon tersangka sebagai saksi,” tutur Rullyandi.Lebih lanjut, ia menilai perubahan KUHAP ini harus dipahami sebagai upaya menyeimbangkan antara perlindungan hak warga negara dengan kebutuhan penegakan hukum yang efektif.“KUHAP baru pada prinsipnya tetap menjunjung tinggi due process of law, namun di sisi lain memberikan ruang bagi aparat penegak hukum untuk menjalankan kewenangannya secara profesional berdasarkan alat bukti yang sah,” pungkasnya. PNO-12 14 Jul 2026, 19:08 WIT
Gelar Dialog Publik, Polda Maluku Bahas Penyelesaian Hukum Dalam Sengketa Tanah Adat Papuanewsonline.com, Ambon – Persoalan sengketa tanah adat di Maluku tidak dapat lagi dipandang sebagai konflik kepemilikan semata, tetapi telah berkembang menjadi isu strategis yang menyangkut kepastian hukum, stabilitas keamanan daerah, perlindungan hak masyarakat adat, hingga keberlangsungan pembangunan dan investasi nasional.Komitmen tersebut mengemuka dalam Dialog Publik Polda Maluku bertajuk "Tanah Adat Bukan Medan Konflik; Solusi Hukum dan Adat atas Konflik Lahan" yang diselenggarakan bersama RRI Ambon di Auditorium RRI Ambon dan disiarkan secara langsung melalui RRI Pro 1 FM, RRI Digital, serta kanal YouTube RRI Ambon.Dialog menghadirkan narasumber dari berbagai unsur, yakni Kasubdit II Ditreskrimum Polda Maluku AKBP Ismanto Yuwono, S.I.P., S.I.K., pakar hukum Universitas Pattimura Dr. Novyta Uktolseja, S.H., M.Kn., Penata Pertanahan Ahli Muda Kanwil BPN Provinsi Maluku Julianus Keriyoma, S.SiT., S.H., Sekretaris Umum Majelis Latupati Provinsi Maluku Decky Tanasale, serta Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Maluku Dr. Sc. Agr. drh. Faradilla A., MTAPSc.Dialog tersebut menjadi ruang bersama dalam merumuskan pendekatan penyelesaian konflik tanah adat yang mengintegrasikan aspek hukum nasional, hukum adat, administrasi pertanahan, serta peran pemerintah sebagai fasilitator penyelesaian konflik.Dalam pemaparannya, para narasumber menilai sebagian besar konflik pertanahan di Maluku berakar pada persoalan administrasi yang belum tertata dengan baik.Data kepemilikan tanah yang hilang, tidak terdokumentasi secara resmi, batas-batas petuanan adat yang belum memiliki kepastian, hingga perubahan kondisi geografis dari waktu ke waktu menjadi faktor dominan yang memicu sengketa.Persoalan semakin kompleks karena sebagian besar tanah adat di Maluku diwariskan berdasarkan sejarah, silsilah keluarga, tanah dati, tanah marga, tanah soa maupun tanah pusaka yang selama ini lebih banyak didasarkan pada pengakuan adat dibandingkan administrasi formal.Para narasumber juga menegaskan bahwa pada masa lalu konflik seperti ini relatif dapat diselesaikan melalui mekanisme musyawarah adat karena masyarakat masih memegang teguh nilai, sumpah adat, serta kewibawaan para tetua negeri.Namun dalam perkembangan saat ini, meningkatnya kebutuhan ekonomi, pembangunan serta perubahan sosial menyebabkan penyelesaian sengketa adat semakin membutuhkan dukungan kepastian hukum dan administrasi pertanahan.Dalam dialog tersebut dijelaskan bahwa pengakuan terhadap masyarakat hukum adat telah dijamin oleh Pasal 18B ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menyatakan negara mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup serta sesuai perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.Sementara itu, pengelolaan sumber daya agraria juga mengacu pada Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 yang menegaskan bahwa bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.Melalui landasan konstitusi tersebut, penyelesaian konflik pertanahan harus tetap menghormati hak masyarakat adat tanpa mengabaikan kepastian hukum nasional.Perwakilan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Maluku menegaskan bahwa salah satu langkah preventif paling efektif dalam mengurangi sengketa adalah mendorong masyarakat melakukan pendaftaran tanah.Dengan administrasi yang jelas, riwayat kepemilikan dapat terdokumentasi secara resmi sehingga meminimalisir potensi konflik di masa mendatang.BPN juga menjelaskan bahwa penyelesaian melalui jalur pengadilan tetap terbuka apabila para pihak memiliki dokumen hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.Dalam kesempatan tersebut dijelaskan pula bahwa kawasan hutan maupun wilayah pantai memiliki ketentuan tersendiri sesuai regulasi sehingga tidak seluruh bidang tanah dapat diterbitkan sertifikat.Majelis Latupati: Sengketa Tanah Adat Terus MeningkatSekretaris Umum Majelis Latupati Provinsi Maluku mengungkapkan bahwa hampir setiap hari lembaganya menerima laporan terkait sengketa tanah adat.Kondisi tersebut menunjukkan perlunya penguatan kembali mekanisme penyelesaian berbasis musyawarah, peran aktif saniri negeri, pemerintah daerah, tokoh adat serta seluruh pemangku kepentingan agar konflik tidak berkembang menjadi gangguan keamanan maupun konflik sosial yang lebih luas.Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol. Rositah Umasugi, S.I.K, menegaskan bahwa kehadiran Polda Maluku dalam dialog publik tersebut merupakan bagian dari upaya preventif Polri membangun literasi hukum sekaligus memperkuat kolaborasi dalam penyelesaian konflik pertanahan secara damai."Persoalan tanah adat bukan semata persoalan hukum, tetapi juga menyangkut sejarah, nilai budaya, identitas masyarakat, dan hubungan kekeluargaan. Karena itu penyelesaiannya harus mengedepankan dialog, musyawarah, penghormatan terhadap hukum adat, serta didukung kepastian hukum sesuai peraturan perundang-undangan," ujar Kombes Pol. Rositah Umasugi.Menurutnya, Polri terus mendorong penyelesaian konflik melalui pendekatan yang humanis dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan agar setiap persoalan tidak berkembang menjadi konflik sosial yang mengganggu stabilitas keamanan daerah."Polda Maluku mendukung langkah pemerintah daerah, BPN, lembaga adat, akademisi, serta seluruh elemen masyarakat untuk memperkuat edukasi mengenai administrasi pertanahan. Masyarakat juga diimbau segera mendaftarkan tanahnya agar memiliki kepastian hukum sehingga potensi sengketa di masa depan dapat diminimalkan," tambahnya.Ia menegaskan bahwa menjaga keamanan tidak hanya dilakukan melalui penegakan hukum ketika konflik telah terjadi, tetapi juga melalui edukasi, pencegahan, serta membangun kesadaran hukum masyarakat.Dialog publik tersebut menghasilkan kesamaan pandangan bahwa penyelesaian konflik tanah adat membutuhkan sinergi seluruh pihak, mulai dari pemerintah pusat dan daerah, Badan Pertanahan Nasional, aparat penegak hukum, lembaga adat, akademisi, hingga masyarakat.Pendaftaran tanah, penguatan data administrasi, penegasan batas wilayah adat, pelestarian mekanisme musyawarah, serta penghormatan terhadap hukum adat dan hukum nasional menjadi fondasi penting dalam mewujudkan kepastian hukum sekaligus menjaga stabilitas keamanan di Maluku.Dengan pendekatan kolaboratif tersebut, penyelesaian sengketa tanah adat diharapkan tidak hanya menghadirkan keadilan bagi masyarakat, tetapi juga menciptakan iklim yang kondusif bagi pembangunan daerah dan investasi yang berkelanjutan. PNO-12 14 Jul 2026, 18:48 WIT
Kecelakaan di Jalan Poros SP9 Iwaka, Seorang Pria Tewas di Lokasi Papuanewsonline.com, Mimika – Sebuah musibah kecelakaan lalu lintas kembali terjadi di Kabupaten Mimika, merenggut nyawa seorang pria. Peristiwa nahas berlangsung pada Sabtu (11/7/2026) pagi di ruas Jalan Poros SP9, wilayah Distrik Iwaka. Korban ditemukan sudah meninggal dunia di lokasi kejadian, tidak jauh dari sepeda motor yang diduga dikendarainya.Kejadian ini sempat menyita perhatian warga setelah foto dan video di lokasi beredar di media sosial. Seorang warga yang melintas dari arah Lembaga Pemasyarakatan menuju Markas Yonif menceritakan menemukan korban di lokasi. Saat itu tidak terlihat ada kendaraan lain di sekitar tempat kejadian, sehingga penyebab pasti kecelakaan belum diketahui dan masih dalam penyelidikan. Pihak kepolisian segera bertindak cepat. Personel Unit Laka Lantas Satlantas Polres Mimika telah tiba di lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian, mengevakuasi jenazah korban, serta mengumpulkan keterangan dari para saksi yang ada di sekitar lokasi kejadian.Hingga saat ini, identitas korban maupun kronologi lengkap peristiwa belum dapat diumumkan secara resmi. Pihak berwenang masih terus melakukan penyelidikan mendalam guna memastikan apa yang sebenarnya terjadi dan penyebab kecelakaan tunggal tersebut.Pihak kepolisian mengimbau seluruh pengguna jalan agar selalu berhati-hati, mematuhi peraturan lalu lintas, dan menjaga kecepatan. Khususnya di Jalan Poros SP9 yang sering dilalui kendaraan dengan kecepatan tinggi, agar keselamatan tetap terjaga dan musibah serupa tidak terulang.Penulis: JidEditor: OF 11 Jul 2026, 14:52 WIT
Berita utama
Berita Terbaru
Berita Populer
Video terbaru
lihat video 10 Feb 2023, 15:22 WIT