logo-website
Selasa, 14 Jul 2026,  WIT

Gelar Dialog Publik, Polda Maluku Bahas Penyelesaian Hukum Dalam Sengketa Tanah Adat

Sejumalah narasumber dihadirkan dari berbagai unsur.

Papuanewsonline.com - 14 Jul 2026, 18:48 WIT

Papuanewsonline.com/ Politik & Pemerintahan

Papuanewsonline.com, Ambon – Persoalan sengketa tanah adat di Maluku tidak dapat lagi dipandang sebagai konflik kepemilikan semata, tetapi telah berkembang menjadi isu strategis yang menyangkut kepastian hukum, stabilitas keamanan daerah, perlindungan hak masyarakat adat, hingga keberlangsungan pembangunan dan investasi nasional.

Komitmen tersebut mengemuka dalam Dialog Publik Polda Maluku bertajuk "Tanah Adat Bukan Medan Konflik; Solusi Hukum dan Adat atas Konflik Lahan" yang diselenggarakan bersama RRI Ambon di Auditorium RRI Ambon dan disiarkan secara langsung melalui RRI Pro 1 FM, RRI Digital, serta kanal YouTube RRI Ambon.

Dialog menghadirkan narasumber dari berbagai unsur, yakni Kasubdit II Ditreskrimum Polda Maluku AKBP Ismanto Yuwono, S.I.P., S.I.K., pakar hukum Universitas Pattimura Dr. Novyta Uktolseja, S.H., M.Kn., Penata Pertanahan Ahli Muda Kanwil BPN Provinsi Maluku Julianus Keriyoma, S.SiT., S.H., Sekretaris Umum Majelis Latupati Provinsi Maluku Decky Tanasale, serta Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Maluku Dr. Sc. Agr. drh. Faradilla A., MTAPSc.

Dialog tersebut menjadi ruang bersama dalam merumuskan pendekatan penyelesaian konflik tanah adat yang mengintegrasikan aspek hukum nasional, hukum adat, administrasi pertanahan, serta peran pemerintah sebagai fasilitator penyelesaian konflik.

Dalam pemaparannya, para narasumber menilai sebagian besar konflik pertanahan di Maluku berakar pada persoalan administrasi yang belum tertata dengan baik.

Data kepemilikan tanah yang hilang, tidak terdokumentasi secara resmi, batas-batas petuanan adat yang belum memiliki kepastian, hingga perubahan kondisi geografis dari waktu ke waktu menjadi faktor dominan yang memicu sengketa.

Persoalan semakin kompleks karena sebagian besar tanah adat di Maluku diwariskan berdasarkan sejarah, silsilah keluarga, tanah dati, tanah marga, tanah soa maupun tanah pusaka yang selama ini lebih banyak didasarkan pada pengakuan adat dibandingkan administrasi formal.

Para narasumber juga menegaskan bahwa pada masa lalu konflik seperti ini relatif dapat diselesaikan melalui mekanisme musyawarah adat karena masyarakat masih memegang teguh nilai, sumpah adat, serta kewibawaan para tetua negeri.

Namun dalam perkembangan saat ini, meningkatnya kebutuhan ekonomi, pembangunan serta perubahan sosial menyebabkan penyelesaian sengketa adat semakin membutuhkan dukungan kepastian hukum dan administrasi pertanahan.

Dalam dialog tersebut dijelaskan bahwa pengakuan terhadap masyarakat hukum adat telah dijamin oleh Pasal 18B ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menyatakan negara mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup serta sesuai perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Sementara itu, pengelolaan sumber daya agraria juga mengacu pada Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 yang menegaskan bahwa bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Melalui landasan konstitusi tersebut, penyelesaian konflik pertanahan harus tetap menghormati hak masyarakat adat tanpa mengabaikan kepastian hukum nasional.

Perwakilan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Maluku menegaskan bahwa salah satu langkah preventif paling efektif dalam mengurangi sengketa adalah mendorong masyarakat melakukan pendaftaran tanah.

Dengan administrasi yang jelas, riwayat kepemilikan dapat terdokumentasi secara resmi sehingga meminimalisir potensi konflik di masa mendatang.

BPN juga menjelaskan bahwa penyelesaian melalui jalur pengadilan tetap terbuka apabila para pihak memiliki dokumen hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.

Dalam kesempatan tersebut dijelaskan pula bahwa kawasan hutan maupun wilayah pantai memiliki ketentuan tersendiri sesuai regulasi sehingga tidak seluruh bidang tanah dapat diterbitkan sertifikat.

Majelis Latupati: Sengketa Tanah Adat Terus Meningkat

Sekretaris Umum Majelis Latupati Provinsi Maluku mengungkapkan bahwa hampir setiap hari lembaganya menerima laporan terkait sengketa tanah adat.

Kondisi tersebut menunjukkan perlunya penguatan kembali mekanisme penyelesaian berbasis musyawarah, peran aktif saniri negeri, pemerintah daerah, tokoh adat serta seluruh pemangku kepentingan agar konflik tidak berkembang menjadi gangguan keamanan maupun konflik sosial yang lebih luas.

Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol. Rositah Umasugi, S.I.K, menegaskan bahwa kehadiran Polda Maluku dalam dialog publik tersebut merupakan bagian dari upaya preventif Polri membangun literasi hukum sekaligus memperkuat kolaborasi dalam penyelesaian konflik pertanahan secara damai.

"Persoalan tanah adat bukan semata persoalan hukum, tetapi juga menyangkut sejarah, nilai budaya, identitas masyarakat, dan hubungan kekeluargaan. Karena itu penyelesaiannya harus mengedepankan dialog, musyawarah, penghormatan terhadap hukum adat, serta didukung kepastian hukum sesuai peraturan perundang-undangan," ujar Kombes Pol. Rositah Umasugi.

Menurutnya, Polri terus mendorong penyelesaian konflik melalui pendekatan yang humanis dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan agar setiap persoalan tidak berkembang menjadi konflik sosial yang mengganggu stabilitas keamanan daerah.

"Polda Maluku mendukung langkah pemerintah daerah, BPN, lembaga adat, akademisi, serta seluruh elemen masyarakat untuk memperkuat edukasi mengenai administrasi pertanahan. Masyarakat juga diimbau segera mendaftarkan tanahnya agar memiliki kepastian hukum sehingga potensi sengketa di masa depan dapat diminimalkan," tambahnya.

Ia menegaskan bahwa menjaga keamanan tidak hanya dilakukan melalui penegakan hukum ketika konflik telah terjadi, tetapi juga melalui edukasi, pencegahan, serta membangun kesadaran hukum masyarakat.

Dialog publik tersebut menghasilkan kesamaan pandangan bahwa penyelesaian konflik tanah adat membutuhkan sinergi seluruh pihak, mulai dari pemerintah pusat dan daerah, Badan Pertanahan Nasional, aparat penegak hukum, lembaga adat, akademisi, hingga masyarakat.

Pendaftaran tanah, penguatan data administrasi, penegasan batas wilayah adat, pelestarian mekanisme musyawarah, serta penghormatan terhadap hukum adat dan hukum nasional menjadi fondasi penting dalam mewujudkan kepastian hukum sekaligus menjaga stabilitas keamanan di Maluku.

Dengan pendekatan kolaboratif tersebut, penyelesaian sengketa tanah adat diharapkan tidak hanya menghadirkan keadilan bagi masyarakat, tetapi juga menciptakan iklim yang kondusif bagi pembangunan daerah dan investasi yang berkelanjutan. PNO-12

Bagikan berita:
To Social Media :
Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE