Catatan Komnas HAM: 42 Konflik di Papua Semester I 2026, Warga Sipil Paling Banyak Menjadi Korban
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) merilis catatan penting situasi HAM di Papua sepanjang Januari hingga awal Juli 2026.
Papuanewsonline.com - 15 Jul 2026, 11:09 WIT
Papuanewsonline.com/ Hukum & Kriminal
Papuanewsonline.com, Jakarta – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) merilis catatan penting situasi HAM di Papua sepanjang Januari hingga awal Juli 2026. Tercatat sedikitnya terjadi 42 peristiwa konflik, di mana warga sipil menempati posisi kelompok yang paling banyak menderita, baik menjadi korban jiwa maupun mengalami luka-luka. Data ini dipaparkan dalam penyampaian hasil pemantauan resmi di Jakarta, Selasa (14/7/2026).
Dari keseluruhan peristiwa, sebanyak 59 orang meninggal dunia. Rinciannya, 43 orang adalah warga sipil, 8 orang dari unsur aparat keamanan, dan 8 lainnya anggota kelompok bersenjata.
Selain itu tercatat pula 50 orang mengalami luka-luka, di mana 40 di antaranya adalah warga sipil.
Sebagian besar kejadian berupa serangan terhadap warga, operasi keamanan, serta kontak senjata antarpihak. Wilayah dengan kasus terbanyak adalah Papua Tengah dan Papua Pegunungan yang mencakup sekitar 80 persen dari seluruh insiden.
Komisioner Komnas HAM, Atnike Nova Sigiro, mengingatkan tren situasi saat ini mirip dengan tahun lalu yang mencatat 97 peristiwa kekerasan.
Jika tidak ada perubahan mendasar pada kebijakan dan penanganan, dikhawatirkan angka di akhir tahun akan kembali tinggi.
“Kekerasan ini dampaknya berlanjut lama bagi korban dan keluarga. Ini menjadi peringatan keras bagi negara untuk segera mengambil langkah nyata,” ujarnya menegaskan.
Konflik ini memicu krisis kemanusiaan yang nyata. Warga terus mengungsi meninggalkan kampung halaman demi keselamatan, namun sulit untuk kembali.
Layanan kesehatan, ekonomi, dan mata pencaharian terganggu parah. Pola kekerasan terhadap tenaga kesehatan, warga sipil, hingga awak pesawat juga terulang kembali.
Komnas HAM menegaskan hukum harus ditegakkan adil kepada semua pihak, sekaligus perlindungan warga sipil menjadi prioritas utama.
Penulis: Jid
Editor: OF