Tertibkan Penyaluran BBM Subsidi, Bupati Mimika Keluarkan Aturan Baru & Batas Pembelian
– Bupati Mimika Johannes Rettob resmi menerbitkan Instruksi Bupati Nomor 56 Tahun 2026 tentang Pengawasan, Pengendalian, serta Pengaturan Penjualan Bahan Bakar Minyak Bersubsidi.
Papuanewsonline.com - 15 Jul 2026, 09:18 WIT
Papuanewsonline.com/ Politik & Pemerintahan
Papuanewsonline.com, Mimika – Bupati Mimika Johannes Rettob resmi menerbitkan Instruksi Bupati Nomor 56 Tahun 2026 tentang Pengawasan, Pengendalian, serta Pengaturan Penjualan Bahan Bakar Minyak Bersubsidi. Aturan ini ditetapkan agar penyaluran Solar dan Pertalite benar-benar tepat sasaran, tidak disalahgunakan, dan manfaatnya dirasakan oleh masyarakat yang berhak di Kabupaten Mimika, mulai berlaku sejak 13 Juli 2026.
Dalam aturan ini, secara tegas dilarang pengisian BBM bersubsidi bagi sejumlah kelompok kendaraan. Meliputi kendaraan dinas ASN, TNI, Polri; kendaraan berplat luar Papua maupun luar Papua Tengah; kendaraan milik perusahaan besar; kendaraan dengan tangki dimodifikasi; serta pembelian menggunakan jerigen tanpa surat rekomendasi resmi.
Selain itu, dilarang keras penimbunan dan penjualan eceran di luar SPBU seperti Pertamini maupun transaksi daring.
Pembatasan jumlah pembelian juga ditetapkan secara jelas agar pasokan cukup dan adil.
Kendaraan roda dua maksimal 5 liter Pertalite per hari, roda empat pribadi maksimal 45 liter Pertalite atau 40 liter Solar per hari.
Sementara untuk angkutan umum roda empat dibatasi 60 liter, dan roda enam maksimal 80 liter Solar setiap harinya.
Kendaraan yang tidak berhak diarahkan menggunakan BBM non-subsidi seperti Dexlite dan Pertamax.


Seluruh pengelola SPBU wajib memverifikasi kesesuaian nomor polisi kendaraan dengan data pada barcode pembelian dan berhak menolak pelayanan jika syarat tidak terpenuhi.
Penegakan aturan ini menjadi tanggung jawab bersama Satpol PP, Dinas Perdagangan, Dinas Perhubungan, didukung penuh oleh Kejari, Polres, Kodim, dan Sat POM Mimika guna menjamin kepatuhan dan ketertiban.
Penulis: Jid
Editor: OF