Kapten inf Dominggus Kainama Terdakwa Kasus Mutilasi Warga Nduga Di Timika Meninggal Dunia
Papuanewsonline.com - 26 Des 2022, 09:45 WIT
Papuanewsonline.com/ Hukum & Kriminal
Papuanewsonline.com, Jayapura- Perwira TNI terdakwa kasus mutilasi warga Nduga di Timika beberapa waktu lalu meninggal dunia. Perwira bernama Kapten Inf Dominggus Kainama itu menyusul korbannya.
Dominggus adalah satu dari enam prajurit TNI-AD yang menjadi terdakwa kasus mutilasi warga Nduga di Timika. Dominggus mengembuskan napas terakhir di RS Dian Harapan Waena, Jayapura, Sabtu 24 Desember 2022.
Kepala Oditur Militer Jayapura, Kolonel Chk Yunus Ginting mengatakan, Dominggus meninggal sekitar pukul 11.00 WIT.
Namun, dia belum memastikan penyebab meninggalnya perwira TNI tersebut.
Diketahui, Dominggus sempat mengeluh nyeri pada dada dan sesak napas.
Sebelumnya, Kapten Dominggus Kainama bersama empat rekannya yaitu Pratu Rahmat Amin Sese, Pratu Robertus Putra, Praka Pargo Rumbouw, dan Pratu Rizky Oktaf Muliawan diajukan ke Mahkamah Militer III-19 Jayapura.
Mereka diduga keras terlibat dalam kasus mutilasi yang menewaskan empat warga sipil asal Kabupaten Nduga di Timika. Sebenarnya ada enam prajurit dari Brigif 20 Timika yang terlibat.
Namun, satu di antaranya yaitu Mayor Inf Hermanto kasusnya disidangkan di Mahmilti Surabaya.
Sedangkan empat warga sipil yang ikut terlibat, yakni APL alias Jeck, DU, R, dan RMH alias Roy Marthen Howai yang kasusnya akan disidangkan di Pengadilan Negeri Timika. (Redaksi)