Papuanewsonline.com
BERITA TAG Kriminal
Homepage
Tahap II Kasus Curas Yos Sudarso: Dua Tersangka Resmi Diserahkan Polsek Miru ke Kejaksaan
Papuanewsonline.com, Mimika –
Kepolisian Sektor (Polsek) Mimika Baru (Miru) kembali menunjukkan komitmennya
dalam menindak tegas tindak pidana yang meresahkan masyarakat. Senin
(25/8/2025), dua tersangka kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang
terjadi di Jalan Yos Sudarso, samping Hotel Grand Tembaga, resmi diserahkan ke Kejaksaan
Negeri Mimika untuk proses hukum lebih lanjut. Dua tersangka yang diserahkan
adalah PF alias POLI dan AO alias REND. Keduanya diterima langsung oleh Jaksa
Penuntut Umum (JPU) Meddlyn Elisabeth Maniagasi, S.H. di kantor Kejari Mimika. Kasus curas ini bermula pada 14
April 2025, ketika korban bernama Vinky Gabriel Kemong menjadi sasaran aksi
kejahatan di kawasan Yos Sudarso, Kelurahan Koperapoka, Distrik Mimika Baru.
Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan secara resmi ke SPKT Polsek Mimika Baru
pada 16 April 2025 dengan nomor laporan LP/B/47/IV/2025/SPKT/POLSEK MIMIKA
BARU/POLRES MIMIKA/POLDA PAPUA TENGAH. Dalam laporan, korban mengaku
dihadang oleh para pelaku yang menggunakan senjata tajam berupa parang. Tidak
hanya mengancam, pelaku juga merampas sepeda motor korban dan sejumlah barang
pribadinya. Kejadian ini sempat menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat,
khususnya pengguna jalan di kawasan Yos Sudarso yang dikenal ramai. Dalam proses tahap II, polisi
menyerahkan sejumlah barang bukti penting yang digunakan dalam aksi kejahatan
tersebut, di antaranya: 1 unit sepeda motor Honda Beat warna biru list putih,
milik korban,1 bilah parang berkarat sepanjang 50 cm yang dipakai pelaku saat
beraksi dan Barang bukti lain berupa topi dan jaket yang dikenakan pelaku saat
melakukan curas. Barang bukti ini akan memperkuat
dakwaan dan menjadi bagian penting dalam persidangan mendatang. Kapolsek Mimika Baru, AKP Putut
Yudha Pratama, S.T.K., S.I.K., membenarkan penyerahan tahap II tersebut. “Benar, kasus pencurian dengan
kekerasan di Jalan Yos Sudarso samping Hotel Grand Tembaga telah dilakukan
Tahap II. Berkas perkaranya sudah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan,”
ujar AKP Putut. Ia menambahkan, surat keterangan
lengkap berkas perkara tersebut tertuang dalam surat Kejari Mimika nomor
B-191/R.1.19/Eoh.1/08/2025 tertanggal 25 Agustus 2025. “Proses Tahap II ini merupakan
wujud keseriusan kami dalam menangani setiap kasus pidana yang masuk. Kami
pastikan seluruh proses dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku,”
tegasnya. Dengan selesainya proses tahap
II, kini tanggung jawab beralih ke pihak Kejaksaan untuk menindaklanjuti kasus
ke tahap persidangan di pengadilan. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 365
ayat (2) ke-1 dan ke-2 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman
hukuman maksimal 12 tahun penjara. Polsek Mimika Baru juga mengimbau
masyarakat untuk tetap waspada terhadap potensi tindak kejahatan jalanan dan
segera melapor jika menemukan hal-hal yang mencurigakan. Penulis: Jidan Editor: GF
26 Agu 2025, 13:23 WIT
Pelaku Utama Curat di Mimika Akhirnya Dibekuk Polisi
Papuanewsonline.com, Mimika –
Upaya kepolisian dalam memburu pelaku tindak kriminal di wilayah Mimika kembali
membuahkan hasil. Kepolisian Sektor (Polsek) Mimika Baru berhasil meringkus
pelaku utama kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang selama ini buron,
YW alias Jungkir (37), pada Minggu (24/8/2025) dini hari. Penangkapan dilakukan di rumah
orang tuanya yang berada di Jalan Poros SP5, tepat di belakang kantor Komando
Gabungan Wilayah Pertahanan III (Kogabwilhan III), Papua Tengah. Operasi
penangkapan ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Mimika Baru, AKP Putut Yudha
Pratama, bersama Kanit Reskrim Ipda Teguh Krisandi Fardha dan tim opsnal unit
reskrim. Menurut keterangan resmi, saat
aparat datang mengepung lokasi persembunyiannya, YW sempat melakukan
perlawanan. Namun berkat kesigapan petugas yang telah menyiapkan strategi
matang, pelaku berhasil dilumpuhkan tanpa adanya korban maupun insiden
lanjutan. “Dari hasil pengembangan di
lapangan secara intensif oleh Tim Opsnal, pelaku utama kasus Curat ini akhirnya
berhasil kita bekuk. Saat ditangkap, pelaku sempat melawan, tetapi berhasil
kita amankan dengan cepat,” tegas Kapolsek Mimika Baru, AKP Putut Yudha
Pratama. Dalam operasi tersebut, polisi
turut menyita satu unit kompresor yang diduga kuat merupakan hasil kejahatan
pelaku. Barang bukti ini kini diamankan untuk kepentingan penyidikan. Kasus pencurian dengan pemberatan
ini bermula pada 27 Juli 2025, ketika korban bernama Denos Gwijangge melaporkan
kehilangan sejumlah barang berharganya ke SPKT Polsek Mimika Baru pada 28 Juli
2025. Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/63/VII/2025/SPKT/POLSEK
MIMIKA BARU/POLRES MIMIKA/POLDA PAPUA TENGAH. Dari hasil penyelidikan, polisi
menetapkan tiga pelaku, yakni YW alias Jungkir, SAWTT, dan RMN. Dua pelaku
terakhir yang masih berusia di bawah umur telah lebih dulu ditangkap pada 30
Juli 2025, dan kini perkaranya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Mimika
pada 13 Agustus 2025. Dengan ditangkapnya YW, maka
seluruh pelaku yang terlibat dalam kasus ini telah berhasil diamankan oleh
aparat. Saat ini, YW tengah menjalani
pemeriksaan intensif oleh penyidik Unit Reskrim Polsek Mimika Baru. Polisi
memastikan proses hukum akan berjalan sesuai prosedur, dengan kemungkinan
penambahan pasal jika ditemukan bukti tindak pidana lain yang dilakukan pelaku. Kapolsek Mimika Baru mengimbau
masyarakat untuk tetap tenang dan selalu melaporkan setiap tindak kejahatan
yang terjadi di lingkungan sekitar. “Kami pastikan setiap laporan warga akan
ditindaklanjuti secara profesional. Polri hadir untuk memberikan rasa aman dan
memastikan pelaku kejahatan tidak lolos dari jerat hukum,” pungkas AKP Putut. Penulis: Jidan Editor: GF
26 Agu 2025, 13:04 WIT
Polda Maluku Dalami Kasus Pembakaran Hunut Durian Patah, 18 Saksi Telah Diperiksa
Papuanewsonline.com, Ambon –
Kasus pembakaran dan pengrusakan rumah warga di kawasan Hunut Durian Patah,
Kota Ambon, kini menjadi perhatian serius Polda Maluku. Peristiwa yang terjadi
pada Selasa (19/8/2025) itu dipicu oleh bentrokan pelajar yang berakhir tragis
dengan meninggalnya seorang siswa SMK Negeri 3 Ambon. Dampak kericuhan meluas hingga ke
pemukiman warga. Sejumlah rumah dibakar dan dirusak oleh oknum tidak
bertanggung jawab, sehingga menambah luka bagi masyarakat yang sebelumnya sudah
dikejutkan oleh kasus tawuran tersebut. Kepolisian bergerak cepat
menindaklanjuti laporan warga yang menjadi korban. Direktorat Reserse Kriminal
Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku langsung melakukan olah tempat kejadian
perkara (TKP) dan memeriksa sejumlah saksi. Kabid Humas Polda Maluku, Kombes
Pol Rositah Umasugi, S.I.K., menyampaikan perkembangan terbaru. “Hingga hari ini, tim penyidik
sudah memeriksa 18 saksi yang diduga mengetahui, melihat, maupun mengalami
langsung peristiwa tersebut. Pemeriksaan dilakukan secara intensif guna
mengumpulkan bukti-bukti yang valid,” ujar Kombes Rositah, Senin (25/8/2025). Menurutnya, pemeriksaan saksi
masih akan berlanjut untuk memperkuat konstruksi hukum serta mengungkap secara
menyeluruh siapa saja yang terlibat dalam aksi anarkis tersebut. Kombes Rositah menegaskan, Polda
Maluku berkomitmen menangani kasus ini dengan standar hukum yang berlaku. “Polda Maluku memastikan
penanganan perkara dilakukan secara profesional dan transparan. Kami tidak akan
tergesa-gesa, namun setiap langkah yang diambil harus berdasarkan bukti yang
sah agar perkara ini benar-benar terang,” jelasnya. Ia juga menekankan, penyidik akan
menggali lebih jauh motif di balik tindakan pembakaran dan pengrusakan
tersebut, apakah semata-mata dipicu insiden tawuran pelajar atau ada faktor
lain yang memperkeruh situasi. Dalam kesempatan itu, Polda
Maluku juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi isu liar atau hoaks
yang beredar, baik di media sosial maupun dari mulut ke mulut. “Kami meminta seluruh masyarakat
tetap menjaga kondusifitas. Jangan mudah terpancing isu-isu menyesatkan yang
bisa memperburuk keadaan. Percayakan sepenuhnya proses hukum kepada pihak
kepolisian,” tegas Kombes Rositah. Langkah penegakan hukum ini
diharapkan dapat menjadi titik awal pemulihan keamanan dan ketertiban di Ambon,
sekaligus memberikan kepastian keadilan bagi para korban. Selain penegakan hukum, sejumlah
pihak juga menyoroti pentingnya pendekatan sosial untuk meredam konflik.
Pemerintah daerah, tokoh masyarakat, hingga tokoh agama diharapkan turun tangan
merangkul warga agar tidak terjebak dalam aksi balas dendam yang hanya akan
memperpanjang masalah. Kasus ini menjadi pelajaran
berharga bahwa konflik kecil dapat dengan cepat meluas jika tidak ditangani
dengan bijak. Karena itu, kolaborasi antara aparat keamanan, pemerintah, dan
masyarakat sangat diperlukan agar kondisi di Hunut Durian Patah segera kembali
aman dan damai. Penulis: GF Editor: GF
25 Agu 2025, 23:21 WIT
Kurang dari 24 Jam, Polres Tual Tangkap Pelaku Penikaman Maut di Pasar Tual
Papuanewsonline.com, Tual —
Aparat Kepolisian Resor (Polres) Tual menunjukkan respons cepat dalam menangani
tindak kriminal yang menggemparkan masyarakat Kota Tual. Hanya dalam waktu
kurang dari 1x24 jam, tim opsnal Satreskrim berhasil menangkap seorang pemuda
berinisial WR alias Oming (21) yang diduga sebagai pelaku utama penganiayaan
hingga menyebabkan korban berinisial KSR (15) meninggal dunia. Peristiwa berdarah itu terjadi
saat sebuah acara hiburan joget di kawasan Pasar Tual, Minggu (24/8/2025) dini
hari sekitar pukul 02.30 WIT. Keributan bermula ketika korban bersenggolan
dengan salah seorang rekan pelaku. Perselisihan kecil tersebut dengan cepat
memicu cekcok hingga akhirnya pelaku mengeluarkan pisau dan menikam korban di
bagian vital. Korban sempat mendapatkan
pertolongan, namun nyawanya tidak tertolong akibat luka tusukan yang cukup
parah. Kejadian ini sontak memicu keresahan masyarakat sekitar yang tengah
menghadiri hiburan tersebut. Kapolres Tual AKBP Adrian S.Y.
Tuuk, S.I.K., M.H. menjelaskan bahwa setelah menerima laporan, tim gabungan
langsung bergerak memburu pelaku. Meski sempat melarikan diri, keberadaan WR
akhirnya berhasil diketahui dan ia ditangkap tanpa perlawanan. “Kurang dari 24 jam pelaku
berhasil kami amankan. Hingga saat ini penyidik telah memeriksa 13 saksi untuk
mendalami kasus ini. Pelaku utama sudah ditetapkan sebagai tersangka dan kini
ditahan di Rutan Polres Tual,” ujar Kapolres. Pelaku WR alias Oming dijerat
dengan pasal berlapis, yakni Pasal 338 KUHP Jo Pasal 351 KUHP Jo Pasal 76C Jo
Pasal 80 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Dengan pasal-pasal
tersebut, pelaku terancam hukuman penjara berat mengingat korban masih di bawah
umur. “Perbuatan pelaku sangat keji dan
tidak bisa ditoleransi. Ancaman hukumannya lebih berat karena korbannya adalah
anak,” tegas Kapolres Adrian. Kapolres Tual juga mengingatkan
masyarakat agar tidak mudah terprovokasi, terutama melalui isu dan narasi liar
yang beredar di media sosial pasca insiden. Ia menegaskan bahwa proses hukum
akan dijalankan secara transparan dan tegas. “Kami imbau masyarakat untuk
tetap menjaga kamtibmas yang kondusif. Jangan main hakim sendiri, karena
tindakan itu juga melawan hukum. Serahkan sepenuhnya proses kepada pihak
kepolisian,” ungkap Kapolres. Kasus ini menjadi pengingat akan
pentingnya peran masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan, khususnya pada
acara hiburan yang rawan gesekan. Kepolisian berkomitmen untuk terus melakukan
patroli dan meningkatkan pengawasan di titik-titik rawan, agar peristiwa serupa
tidak terulang. Dengan penangkapan cepat pelaku,
Polres Tual berharap kepercayaan masyarakat terhadap aparat hukum semakin kuat,
sekaligus menjadi bukti nyata bahwa hukum berjalan dengan tegas tanpa pandang
bulu. Penulis : GF Editor : GF
25 Agu 2025, 22:42 WIT
Siber Bareskrim Polri Bongkar Jaringan Judi Online Internasional
Papuanewsonline.com, Jakarta, —
Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri kembali mencatat
capaian besar dalam upaya pemberantasan kejahatan siber. Setelah melakukan
penyelidikan intensif selama lebih dari satu bulan, penyidik berhasil
membongkar jaringan besar judi online internasional yang mengoperasikan
sejumlah website populer. Tiga orang tersangka berinisial AF,
BI, dan MR ditangkap dalam operasi pada Rabu, 20 Agustus 2025, sekitar pukul
04.00 WIB di wilayah Jakarta Utara. Ketiganya memiliki peran penting dalam
sistem operasional jaringan, mulai dari admin customer service (CS), leader
operator, hingga marketing CS. Situs-situs yang mereka kelola antara lain Slotbola88,
Inibet77, dan Rajaspin, yang diketahui tidak hanya melayani pemain dari
Indonesia, tetapi juga dari berbagai negara di Asia. Pengungkapan kasus ini tidak
muncul begitu saja. Keberhasilan tersebut berawal dari langkah Ditreskrimsus
Polda D.I. Yogyakarta yang pada 10 Juli 2025 menangkap lima tersangka pemain
judi online. Dari hasil pemeriksaan dan penyitaan barang bukti digital,
penyidik menemukan sejumlah jejak transaksi yang mengarah pada server dan admin
jaringan judi online. Melalui proses digital forensik
dan analisis siber mendalam, penyidik kemudian menemukan adanya keterkaitan
langsung dengan tiga operator utama yang kemudian berhasil diamankan. “Penangkapan ini adalah bagian
dari komitmen Polri dalam memberantas kejahatan siber, khususnya judi online
yang saat ini telah menjadi ancaman nyata di tengah masyarakat,” ujar Kasubdit
1 Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Pol Rizki Agung Prakoso, dalam
keterangannya. Ketiga tersangka kini telah
ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri sejak 21 Agustus 2025. Mereka dijerat
dengan pasal berlapis, di antaranya: Pasal 45 Ayat 3 Jo Pasal 27 Ayat 2 UU ITE,
Pasal 82 dan Pasal 85 UU Transfer Dana, Pasal 303 KUHP tentang Perjudian, Pasal
3, 4, dan 5 UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Dengan kombinasi pasal tersebut,
para tersangka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda miliaran
rupiah. Bareskrim Polri menegaskan bahwa
pemberantasan judi online menjadi salah satu prioritas utama, mengingat dampak
sosial dan ekonomi yang ditimbulkan. Judi online disebut sebagai pintu masuk
kejahatan lain, mulai dari penipuan digital hingga tindak pidana pencucian
uang. “Kasus ini menunjukkan bahwa
Polri serius memberantas jaringan judi online lintas negara. Kami tidak
berhenti pada pemain, tetapi terus menelusuri hingga menemukan dan menindak
tegas para operator dan pengelolanya,” tegas Kombes Rizki Agung. Pihak kepolisian juga mengimbau
masyarakat untuk tidak tergiur oleh iklan dan janji keuntungan besar dari judi
online, karena pada kenyataannya justru merugikan dan dapat berimplikasi hukum. Dittipidsiber Bareskrim Polri
memastikan bahwa keterangan lengkap terkait kronologi pengungkapan, modus
operandi, serta barang bukti yang berhasil diamankan akan dipaparkan dalam konferensi
pers resmi di Bareskrim Polri dalam waktu dekat. Dengan pengungkapan ini, Polri
berharap masyarakat semakin sadar akan bahaya judi online sekaligus memberikan
efek jera kepada para pelaku yang mencoba menghidupkan kembali jaringan serupa. Penulis : GF Editor : GF
25 Agu 2025, 22:09 WIT
Polda Maluku Jamin Penegakan Kasus Pembakaran Rumah Berjalan Sesuai Hukum
Papuanewsonline.com, Ambon - Kepolisian Daerah Maluku melalui Satuan Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) menerima laporan polisi terkait kasus pembakaran rumah warga di desa Hunuth, Kota Ambon pada 19 Agustus 2025 lalu.Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Rositah Umasugi, S.I.K, menegaskan, pihaknya akan melaksanakan sejumlah prosedur hukum tanpa pilih kasih. Siapa yang terlibat akan ditindak sesuai hukum yang berlaku."Bapak Wakapolda saat konferensi pers kemarin telah menekankan akan mengambil tindakan penegakan hukum tanpa pilih kasih demi memberikan kepastian hukum yang seadil-adilnya kepada para korban. Polisi tetap melaksanakan tugas secara profesional dan proporsional," kata Kombes Rositah Umasugi saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Jumat (22/8/2025).Kabid Humas mengaku, laporan polisi disampaikan oleh warga Hunuth yang menjadi korban pembakaran. Korban merasa dirugikan. Ia tidak terima tempat tinggalnya dibakar. "Kasus ini diawali dari tawuran antar pelajar. Pasca kejadian tersebut ada pengrusakan dan pembakaran rumah-rumah warga di Hunut. Kami sudah terima LP tanggal 21 Agustus 2025," ungkap Mantan Kapolres Maluku Tengah ini.Setelah terbitnya laporan polisi, Kombes Rositah mengaku tim penyidik selanjutnya akan melakukan sejumlah tahapan sesuai prosedur hukum. Dimulai dari penelitian, kemudian penyelidikan. Sejumlah saksi terkait kasus ini akan dipanggil untuk dimintai keterangannya, termasuk saksi pelapor."Dengan adanya laporan ini kami dari kepolisian tentunya akan melakukan penelitian dan kegiatan-kegiatan yang sebelumnya telah dilakukan. Kemarin telah dilakukan olah TKP oleh tim Identifikasi Polres dan Polda di lokasi kebakaran," jelasnya.Masyarakat diminta bersabar selama tahapan proses hukum dilaksanakan. "Kami minta agar rekan-rekan dapat bersabar dan apabila masyarakat ada yang mengetahui informasi terkait kejadian itu bisa disampaikan kepada kepolisian sehingga dapat membantu pengungkapan kasus ini dengan cepat," pintanya.Menurut Kabid Humas, dari hasil olah TKP kemarin tercatat 14 unit rumah terbakar. Ini tidak termasuk dengan tempat-tempat usaha warga. Sementara rumah yang rusak sejumlah 18 unit.Polda Maluku menghimbau seluruh masyarakat agar dapat bersama-sama menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang kondusif. Masyarakat diharapkan tidak mudah terprovokasi dengan sejumlah informasi yang menyesatkan di media sosial."Saya juga menghimbau kepada seluruh masyarakat percayakan proses ini kepada kami kepolisian, walau pun mungkin ada informasi simpang siur di media sosial (Medsos) tolong jangan percaya dengan berita-berita hoax yang menyebar. Kalau memang ada informasi yang rekan-rekan masyarakat tahu terkait kejadian itu (pembakaran dan atau pengrusakan) alangkah baiknya langsung menghubungi pihak kepolisian untuk memberikan keterangan sehingga dapat membantu proses pengungkapan kasus ini dengan cepat," pungkasnya. PNO-12
24 Agu 2025, 17:22 WIT
Tiga Pemuda Timika Terjerat Bisnis Haram: Sabu Dijual Paket Hemat, Polisi Bongkar Jaringan
Papuanewsonline.com, Mimika –
Perang melawan narkoba kembali membuahkan hasil di Kabupaten Mimika. Satuan
Reserse Narkoba (SatRes Narkoba) Polres Mimika berhasil meringkus tiga pemuda
yang diduga kuat menjadi pengedar sabu, dalam dua operasi berbeda pada Rabu
(20/8/2025). Ketiga pelaku berinisial D (42),
N (33), dan MFIS (25), ditangkap di dua lokasi berbeda, yakni di Kampung Kadun
Jaya, Kilometer 10, Distrik Wania, serta di Jalan Yos Soedarso, depan SMA
Negeri 1 Mimika. Penangkapan ini merupakan tindak
lanjut dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya peredaran sabu di
wilayah tersebut. Polisi langsung bergerak cepat dengan melakukan penyelidikan
hingga akhirnya berhasil membongkar aktivitas haram para pelaku. Dalam penggerebekan pertama di
Kampung Kadun Jaya, polisi menangkap D dan menemukan barang bukti berupa 1
paket sabu seberat 0,16 gram, sebuah alat hisap sabu (bong), sebuah
ponsel, dan buku kecil yang digunakan sebagai tempat penyimpanan sabu. Sementara dari tangan N, polisi
berhasil menyita 9 paket sabu seberat 1,22 gram serta 6 plastik sabu lain
seberat 0,36 gram. Sedangkan dari MFIS, polisi mengamankan sebuah handphone
yang diduga kuat digunakan untuk melakukan transaksi narkoba. “Para pelaku menjual sabu dengan
harga yang bervariasi, mulai dari Rp200 ribu hingga Rp500 ribu per paket,”
jelas Kasi Humas Polres Mimika, Iptu Hempy Ona, saat konferensi pers, Sabtu (23/8/2025). Lebih jauh, Iptu Hempy
mengungkapkan bahwa berdasarkan pemeriksaan awal, ketiga tersangka mengaku
mendapatkan barang haram tersebut dari seorang bandar berinisial M alias
Matruji yang kini masih buron. Polisi terus melakukan pengejaran untuk memutus
mata rantai peredaran narkoba di Mimika. “Ini adalah jaringan terstruktur.
Kami akan terus kejar pemasok utamanya agar peredaran sabu bisa ditekan,” tegas
Hempy. Atas perbuatannya, ketiga pelaku
dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35
Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman minimal 4 tahun hingga
maksimal 20 tahun penjara, serta denda mencapai Rp800 juta hingga Rp10 miliar. Polres Mimika menegaskan
komitmennya untuk memberantas narkoba hingga ke akar-akarnya. Iptu Hempy juga
mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur keuntungan instan dari bisnis
haram ini. “Narkoba bukan hanya merusak diri
sendiri, tapi juga menghancurkan masa depan keluarga dan masyarakat. Mari kita
sama-sama lawan,” pungkasnya. Penulis: Jidan Editor: GF
24 Agu 2025, 14:50 WIT
Polda Maluku hancurkan 11 bom rakitan aktif
Papuanewsonline.com, Ambon – Suara
dentuman keras terdengar di kawasan Dusun Wailiha, Negeri Hutumuri, Kecamatan
Leitimur Selatan, Ambon. Bukan ledakan dari serangan, melainkan proses
pemusnahan 11 bom rakitan aktif yang berhasil diamankan Polda Maluku melalui
Satuan Brimob, hasil penyerahan sukarela warga Tulehu, Kabupaten Maluku Tengah. Langkah ini menjadi bukti
keberhasilan pendekatan persuasif aparat Kepolisian sekaligus meningkatnya
kesadaran masyarakat akan bahaya bahan peledak yang selama ini tersimpan. Kepala Bidang Humas Polda Maluku,
Kombes Pol Rositah Umasugi, S.I.K., mengungkapkan bahwa penyerahan dilakukan
pada 15 Agustus 2025 oleh seorang tokoh masyarakat Negeri Tulehu kepada tim
penyelesaian masalah Kecamatan Salahutu. “Sebanyak 11 bom pipa rakitan
diserahkan secara sukarela. Ini berawal dari kesadaran masyarakat sendiri bahwa
benda berbahaya seperti itu bisa mengancam keselamatan jika terus disimpan,”
jelas Kombes Rositah. Bom tersebut sempat diamankan di Mapolresta
Pulau Ambon dan P.P. Lease sebelum dilimpahkan kepada Tim Jihandak Detasemen
Gegana Satbrimob Maluku untuk dimusnahkan sesuai prosedur standar keamanan
tinggi. Pemusnahan dilakukan dalam dua
tahap, yakni 16 Agustus dan 20 Agustus 2025, dipimpin langsung oleh Wakil
Komandan Detasemen Gegana, AKP W. Matulessy. Tim Jihandak menggunakan alat
khusus (alsus) serta sistem pengamanan berlapis untuk memastikan tidak ada
risiko terhadap masyarakat sekitar. “Seluruh bom pipa yang kita
musnahkan dalam kondisi aktif. Kalau dibiarkan, potensi bahayanya sangat besar.
Karena itu, proses disposal dilakukan sesuai SOP agar benar-benar aman,” terang
AKP Matulessy di lokasi pemusnahan. Menurut Kombes Rositah,
keberhasilan ini merupakan hasil kerja panjang tim Polri yang mengutamakan
pendekatan humanis dalam menyentuh masyarakat di wilayah rawan konflik. “Kesadaran masyarakat untuk
menyerahkan secara sukarela tidak datang tiba-tiba. Ini adalah buah dari
komunikasi yang terus kita bangun. Ada rasa percaya dari masyarakat kepada
aparat, itulah yang membuat mereka mau membuka diri,” ujarnya. Rositah menegaskan, Polda Maluku
akan terus mendorong upaya serupa agar seluruh bahan berbahaya, baik bom
rakitan maupun senjata api ilegal, tidak lagi tersimpan di tengah masyarakat. Kabid Humas juga mengimbau
masyarakat agar tidak ragu menyerahkan bahan peledak atau senjata rakitan yang
mungkin masih dimiliki. “Kami tegaskan, menyerahkan bahan
berbahaya kepada aparat bukanlah pelanggaran, justru bentuk tanggung jawab.
Tindakan ini sangat penting demi keselamatan bersama dan menjaga stabilitas
keamanan di Maluku,” pungkas Rositah. Pemusnahan 11 bom rakitan ini
bukan hanya soal teknis keamanan, tetapi juga simbol keberhasilan sinergi
antara Polri dan masyarakat. Semakin banyak warga yang percaya kepada aparat,
semakin kuat pula pondasi keamanan dan perdamaian di Maluku. Ke depan, Polda Maluku menegaskan
akan memperkuat strategi preemtif dan preventif untuk mencegah potensi konflik,
sekaligus terus merangkul masyarakat agar terlibat aktif menjaga kamtibmas. Penulis : GF Editor : GF
21 Agu 2025, 23:36 WIT
Bareskrim Polri Umumkan Hasil Tes DNA RK dan LM
Papuanewsonline.com, Jakarta —
Kepolisian Republik Indonesia melalui Direktorat Tindak Pidana Siber
(Dittipidsiber) Bareskrim Polri secara resmi mengumumkan hasil tes DNA dalam
perkara dugaan manipulasi dokumen dan informasi elektronik yang menyeret nama
pelapor berinisial RK dan saksi LM. Dalam jumpa pers yang digelar di Lobby
Awaloedin Djamin, Gedung Bareskrim Polri, Rabu (20/8) siang, Polri memastikan
hasil uji DNA menunjukkan tidak ada kecocokan DNA antara RK dengan anak dari LM
berinisial SA. Hasil tersebut disampaikan
langsung oleh Karolabdokkes Pusdokkes Polri, Brigjen Pol Sumy Hastry Purwanti,
yang menegaskan bahwa pemeriksaan DNA dilakukan dengan standar ilmiah berlapis
dan akuntabel. “Tiga sampel yang diperiksa
adalah milik RK, LM, dan SA (anak dari LM). Pengambilan sampel dilaksanakan
pada 7 Agustus 2025 oleh tim Laboratorium DNA Rolab Dokes Pusdokkes Polri.
Selanjutnya dilakukan tahapan ilmiah mulai dari eksaminasi barang bukti, ekstraksi
DNA, kuantifikasi, amplifikasi, DNA typing, hingga analisis profil DNA,” jelas
Brigjen Sumy. Dari hasil uji tersebut, separuh
profil DNA SA terbukti cocok dengan LM, menegaskan bahwa LM adalah ibu biologis
SA. Namun, tidak ditemukan kecocokan antara profil DNA RK dengan SA. “Secara ilmiah dapat kami
simpulkan, SA adalah anak biologis LM dan bukan anak biologis RK,” tegasnya. Senada dengan Brigjen Sumy, Kasubdit
I Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Pol Rizki Agung Prakoso, menyebut hasil
ini merupakan bukti ilmiah penting dalam penanganan perkara dugaan manipulasi
informasi elektronik dan pencemaran nama baik. “Hasil tes DNA yang kami terima
hari ini menegaskan bahwa tidak ada kecocokan DNA antara RK dan SA. Ini menjadi
bukti kuat dan sahih yang akan kami gunakan dalam proses penyidikan,” kata
Kombes Rizki. Rizki mengungkapkan, hingga kini
penyidik telah memeriksa 12 orang saksi termasuk LM, serta 3 orang ahli dari
bidang bahasa, ITE, dan hukum pidana. Selain itu, sejumlah barang bukti
elektronik telah diamankan, mulai dari dokumen, rekaman suara, hingga data
digital yang relevan dengan kasus. Bareskrim menegaskan, hasil tes
DNA bukanlah akhir dari perkara, melainkan dasar kuat untuk menentukan arah
penyidikan berikutnya. “Penyidik akan melanjutkan proses
hukum dengan mempertimbangkan hasil DNA ini sebagai bukti ilmiah. Kami pastikan
seluruh penanganan perkara dilakukan profesional, transparan, dan sesuai
prosedur hukum,” ujar Rizki. Pihak kepolisian juga meminta
publik tidak mudah termakan isu atau spekulasi liar di ruang digital. Informasi
resmi hanya akan disampaikan oleh penyidik atau pihak berwenang, agar
masyarakat tidak terprovokasi oleh kabar yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Dengan diumumkannya hasil tes DNA
ini, Bareskrim Polri berharap dapat memutus rantai spekulasi yang berkembang di
masyarakat. “Informasi sudah jelas,
transparan, dan berbasis sains. Publik tidak perlu lagi meragukan. Kami
berharap masyarakat tetap tenang, tidak mudah terprovokasi, dan menyerahkan
sepenuhnya pada proses hukum yang sedang berjalan,” tutup Rizki. Penulis : GF Editor : GF
21 Agu 2025, 23:01 WIT
Berita utama
Berita Terbaru
Berita Populer
Video terbaru