logo-website
Sabtu, 27 Sep 2025,  WIT
BERITA TAG Kriminal Homepage
Tahap II Kasus Curas Yos Sudarso: Dua Tersangka Resmi Diserahkan Polsek Miru ke Kejaksaan Papuanewsonline.com, Mimika – Kepolisian Sektor (Polsek) Mimika Baru (Miru) kembali menunjukkan komitmennya dalam menindak tegas tindak pidana yang meresahkan masyarakat. Senin (25/8/2025), dua tersangka kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di Jalan Yos Sudarso, samping Hotel Grand Tembaga, resmi diserahkan ke Kejaksaan Negeri Mimika untuk proses hukum lebih lanjut. Dua tersangka yang diserahkan adalah PF alias POLI dan AO alias REND. Keduanya diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Meddlyn Elisabeth Maniagasi, S.H. di kantor Kejari Mimika. Kasus curas ini bermula pada 14 April 2025, ketika korban bernama Vinky Gabriel Kemong menjadi sasaran aksi kejahatan di kawasan Yos Sudarso, Kelurahan Koperapoka, Distrik Mimika Baru. Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan secara resmi ke SPKT Polsek Mimika Baru pada 16 April 2025 dengan nomor laporan LP/B/47/IV/2025/SPKT/POLSEK MIMIKA BARU/POLRES MIMIKA/POLDA PAPUA TENGAH. Dalam laporan, korban mengaku dihadang oleh para pelaku yang menggunakan senjata tajam berupa parang. Tidak hanya mengancam, pelaku juga merampas sepeda motor korban dan sejumlah barang pribadinya. Kejadian ini sempat menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat, khususnya pengguna jalan di kawasan Yos Sudarso yang dikenal ramai. Dalam proses tahap II, polisi menyerahkan sejumlah barang bukti penting yang digunakan dalam aksi kejahatan tersebut, di antaranya: 1 unit sepeda motor Honda Beat warna biru list putih, milik korban,1 bilah parang berkarat sepanjang 50 cm yang dipakai pelaku saat beraksi dan Barang bukti lain berupa topi dan jaket yang dikenakan pelaku saat melakukan curas. Barang bukti ini akan memperkuat dakwaan dan menjadi bagian penting dalam persidangan mendatang. Kapolsek Mimika Baru, AKP Putut Yudha Pratama, S.T.K., S.I.K., membenarkan penyerahan tahap II tersebut. “Benar, kasus pencurian dengan kekerasan di Jalan Yos Sudarso samping Hotel Grand Tembaga telah dilakukan Tahap II. Berkas perkaranya sudah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan,” ujar AKP Putut. Ia menambahkan, surat keterangan lengkap berkas perkara tersebut tertuang dalam surat Kejari Mimika nomor B-191/R.1.19/Eoh.1/08/2025 tertanggal 25 Agustus 2025. “Proses Tahap II ini merupakan wujud keseriusan kami dalam menangani setiap kasus pidana yang masuk. Kami pastikan seluruh proses dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tegasnya. Dengan selesainya proses tahap II, kini tanggung jawab beralih ke pihak Kejaksaan untuk menindaklanjuti kasus ke tahap persidangan di pengadilan. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 365 ayat (2) ke-1 dan ke-2 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Polsek Mimika Baru juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap potensi tindak kejahatan jalanan dan segera melapor jika menemukan hal-hal yang mencurigakan.   Penulis: Jidan Editor: GF 26 Agu 2025, 13:23 WIT
Pelaku Utama Curat di Mimika Akhirnya Dibekuk Polisi Papuanewsonline.com, Mimika – Upaya kepolisian dalam memburu pelaku tindak kriminal di wilayah Mimika kembali membuahkan hasil. Kepolisian Sektor (Polsek) Mimika Baru berhasil meringkus pelaku utama kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang selama ini buron, YW alias Jungkir (37), pada Minggu (24/8/2025) dini hari. Penangkapan dilakukan di rumah orang tuanya yang berada di Jalan Poros SP5, tepat di belakang kantor Komando Gabungan Wilayah Pertahanan III (Kogabwilhan III), Papua Tengah. Operasi penangkapan ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Mimika Baru, AKP Putut Yudha Pratama, bersama Kanit Reskrim Ipda Teguh Krisandi Fardha dan tim opsnal unit reskrim. Menurut keterangan resmi, saat aparat datang mengepung lokasi persembunyiannya, YW sempat melakukan perlawanan. Namun berkat kesigapan petugas yang telah menyiapkan strategi matang, pelaku berhasil dilumpuhkan tanpa adanya korban maupun insiden lanjutan. “Dari hasil pengembangan di lapangan secara intensif oleh Tim Opsnal, pelaku utama kasus Curat ini akhirnya berhasil kita bekuk. Saat ditangkap, pelaku sempat melawan, tetapi berhasil kita amankan dengan cepat,” tegas Kapolsek Mimika Baru, AKP Putut Yudha Pratama. Dalam operasi tersebut, polisi turut menyita satu unit kompresor yang diduga kuat merupakan hasil kejahatan pelaku. Barang bukti ini kini diamankan untuk kepentingan penyidikan. Kasus pencurian dengan pemberatan ini bermula pada 27 Juli 2025, ketika korban bernama Denos Gwijangge melaporkan kehilangan sejumlah barang berharganya ke SPKT Polsek Mimika Baru pada 28 Juli 2025. Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/63/VII/2025/SPKT/POLSEK MIMIKA BARU/POLRES MIMIKA/POLDA PAPUA TENGAH. Dari hasil penyelidikan, polisi menetapkan tiga pelaku, yakni YW alias Jungkir, SAWTT, dan RMN. Dua pelaku terakhir yang masih berusia di bawah umur telah lebih dulu ditangkap pada 30 Juli 2025, dan kini perkaranya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Mimika pada 13 Agustus 2025. Dengan ditangkapnya YW, maka seluruh pelaku yang terlibat dalam kasus ini telah berhasil diamankan oleh aparat. Saat ini, YW tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Unit Reskrim Polsek Mimika Baru. Polisi memastikan proses hukum akan berjalan sesuai prosedur, dengan kemungkinan penambahan pasal jika ditemukan bukti tindak pidana lain yang dilakukan pelaku. Kapolsek Mimika Baru mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan selalu melaporkan setiap tindak kejahatan yang terjadi di lingkungan sekitar. “Kami pastikan setiap laporan warga akan ditindaklanjuti secara profesional. Polri hadir untuk memberikan rasa aman dan memastikan pelaku kejahatan tidak lolos dari jerat hukum,” pungkas AKP Putut.   Penulis: Jidan Editor: GF 26 Agu 2025, 13:04 WIT
Polda Maluku Dalami Kasus Pembakaran Hunut Durian Patah, 18 Saksi Telah Diperiksa Papuanewsonline.com, Ambon – Kasus pembakaran dan pengrusakan rumah warga di kawasan Hunut Durian Patah, Kota Ambon, kini menjadi perhatian serius Polda Maluku. Peristiwa yang terjadi pada Selasa (19/8/2025) itu dipicu oleh bentrokan pelajar yang berakhir tragis dengan meninggalnya seorang siswa SMK Negeri 3 Ambon. Dampak kericuhan meluas hingga ke pemukiman warga. Sejumlah rumah dibakar dan dirusak oleh oknum tidak bertanggung jawab, sehingga menambah luka bagi masyarakat yang sebelumnya sudah dikejutkan oleh kasus tawuran tersebut. Kepolisian bergerak cepat menindaklanjuti laporan warga yang menjadi korban. Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa sejumlah saksi. Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Rositah Umasugi, S.I.K., menyampaikan perkembangan terbaru. “Hingga hari ini, tim penyidik sudah memeriksa 18 saksi yang diduga mengetahui, melihat, maupun mengalami langsung peristiwa tersebut. Pemeriksaan dilakukan secara intensif guna mengumpulkan bukti-bukti yang valid,” ujar Kombes Rositah, Senin (25/8/2025). Menurutnya, pemeriksaan saksi masih akan berlanjut untuk memperkuat konstruksi hukum serta mengungkap secara menyeluruh siapa saja yang terlibat dalam aksi anarkis tersebut. Kombes Rositah menegaskan, Polda Maluku berkomitmen menangani kasus ini dengan standar hukum yang berlaku. “Polda Maluku memastikan penanganan perkara dilakukan secara profesional dan transparan. Kami tidak akan tergesa-gesa, namun setiap langkah yang diambil harus berdasarkan bukti yang sah agar perkara ini benar-benar terang,” jelasnya. Ia juga menekankan, penyidik akan menggali lebih jauh motif di balik tindakan pembakaran dan pengrusakan tersebut, apakah semata-mata dipicu insiden tawuran pelajar atau ada faktor lain yang memperkeruh situasi. Dalam kesempatan itu, Polda Maluku juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi isu liar atau hoaks yang beredar, baik di media sosial maupun dari mulut ke mulut. “Kami meminta seluruh masyarakat tetap menjaga kondusifitas. Jangan mudah terpancing isu-isu menyesatkan yang bisa memperburuk keadaan. Percayakan sepenuhnya proses hukum kepada pihak kepolisian,” tegas Kombes Rositah. Langkah penegakan hukum ini diharapkan dapat menjadi titik awal pemulihan keamanan dan ketertiban di Ambon, sekaligus memberikan kepastian keadilan bagi para korban. Selain penegakan hukum, sejumlah pihak juga menyoroti pentingnya pendekatan sosial untuk meredam konflik. Pemerintah daerah, tokoh masyarakat, hingga tokoh agama diharapkan turun tangan merangkul warga agar tidak terjebak dalam aksi balas dendam yang hanya akan memperpanjang masalah. Kasus ini menjadi pelajaran berharga bahwa konflik kecil dapat dengan cepat meluas jika tidak ditangani dengan bijak. Karena itu, kolaborasi antara aparat keamanan, pemerintah, dan masyarakat sangat diperlukan agar kondisi di Hunut Durian Patah segera kembali aman dan damai.   Penulis: GF Editor: GF 25 Agu 2025, 23:21 WIT
Kurang dari 24 Jam, Polres Tual Tangkap Pelaku Penikaman Maut di Pasar Tual Papuanewsonline.com, Tual — Aparat Kepolisian Resor (Polres) Tual menunjukkan respons cepat dalam menangani tindak kriminal yang menggemparkan masyarakat Kota Tual. Hanya dalam waktu kurang dari 1x24 jam, tim opsnal Satreskrim berhasil menangkap seorang pemuda berinisial WR alias Oming (21) yang diduga sebagai pelaku utama penganiayaan hingga menyebabkan korban berinisial KSR (15) meninggal dunia. Peristiwa berdarah itu terjadi saat sebuah acara hiburan joget di kawasan Pasar Tual, Minggu (24/8/2025) dini hari sekitar pukul 02.30 WIT. Keributan bermula ketika korban bersenggolan dengan salah seorang rekan pelaku. Perselisihan kecil tersebut dengan cepat memicu cekcok hingga akhirnya pelaku mengeluarkan pisau dan menikam korban di bagian vital. Korban sempat mendapatkan pertolongan, namun nyawanya tidak tertolong akibat luka tusukan yang cukup parah. Kejadian ini sontak memicu keresahan masyarakat sekitar yang tengah menghadiri hiburan tersebut. Kapolres Tual AKBP Adrian S.Y. Tuuk, S.I.K., M.H. menjelaskan bahwa setelah menerima laporan, tim gabungan langsung bergerak memburu pelaku. Meski sempat melarikan diri, keberadaan WR akhirnya berhasil diketahui dan ia ditangkap tanpa perlawanan. “Kurang dari 24 jam pelaku berhasil kami amankan. Hingga saat ini penyidik telah memeriksa 13 saksi untuk mendalami kasus ini. Pelaku utama sudah ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan di Rutan Polres Tual,” ujar Kapolres. Pelaku WR alias Oming dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 338 KUHP Jo Pasal 351 KUHP Jo Pasal 76C Jo Pasal 80 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Dengan pasal-pasal tersebut, pelaku terancam hukuman penjara berat mengingat korban masih di bawah umur. “Perbuatan pelaku sangat keji dan tidak bisa ditoleransi. Ancaman hukumannya lebih berat karena korbannya adalah anak,” tegas Kapolres Adrian. Kapolres Tual juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah terprovokasi, terutama melalui isu dan narasi liar yang beredar di media sosial pasca insiden. Ia menegaskan bahwa proses hukum akan dijalankan secara transparan dan tegas. “Kami imbau masyarakat untuk tetap menjaga kamtibmas yang kondusif. Jangan main hakim sendiri, karena tindakan itu juga melawan hukum. Serahkan sepenuhnya proses kepada pihak kepolisian,” ungkap Kapolres. Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya peran masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan, khususnya pada acara hiburan yang rawan gesekan. Kepolisian berkomitmen untuk terus melakukan patroli dan meningkatkan pengawasan di titik-titik rawan, agar peristiwa serupa tidak terulang. Dengan penangkapan cepat pelaku, Polres Tual berharap kepercayaan masyarakat terhadap aparat hukum semakin kuat, sekaligus menjadi bukti nyata bahwa hukum berjalan dengan tegas tanpa pandang bulu.   Penulis : GF Editor : GF 25 Agu 2025, 22:42 WIT
Siber Bareskrim Polri Bongkar Jaringan Judi Online Internasional Papuanewsonline.com, Jakarta, — Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri kembali mencatat capaian besar dalam upaya pemberantasan kejahatan siber. Setelah melakukan penyelidikan intensif selama lebih dari satu bulan, penyidik berhasil membongkar jaringan besar judi online internasional yang mengoperasikan sejumlah website populer. Tiga orang tersangka berinisial AF, BI, dan MR ditangkap dalam operasi pada Rabu, 20 Agustus 2025, sekitar pukul 04.00 WIB di wilayah Jakarta Utara. Ketiganya memiliki peran penting dalam sistem operasional jaringan, mulai dari admin customer service (CS), leader operator, hingga marketing CS. Situs-situs yang mereka kelola antara lain Slotbola88, Inibet77, dan Rajaspin, yang diketahui tidak hanya melayani pemain dari Indonesia, tetapi juga dari berbagai negara di Asia. Pengungkapan kasus ini tidak muncul begitu saja. Keberhasilan tersebut berawal dari langkah Ditreskrimsus Polda D.I. Yogyakarta yang pada 10 Juli 2025 menangkap lima tersangka pemain judi online. Dari hasil pemeriksaan dan penyitaan barang bukti digital, penyidik menemukan sejumlah jejak transaksi yang mengarah pada server dan admin jaringan judi online. Melalui proses digital forensik dan analisis siber mendalam, penyidik kemudian menemukan adanya keterkaitan langsung dengan tiga operator utama yang kemudian berhasil diamankan. “Penangkapan ini adalah bagian dari komitmen Polri dalam memberantas kejahatan siber, khususnya judi online yang saat ini telah menjadi ancaman nyata di tengah masyarakat,” ujar Kasubdit 1 Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Pol Rizki Agung Prakoso, dalam keterangannya. Ketiga tersangka kini telah ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri sejak 21 Agustus 2025. Mereka dijerat dengan pasal berlapis, di antaranya: Pasal 45 Ayat 3 Jo Pasal 27 Ayat 2 UU ITE, Pasal 82 dan Pasal 85 UU Transfer Dana, Pasal 303 KUHP tentang Perjudian, Pasal 3, 4, dan 5 UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Dengan kombinasi pasal tersebut, para tersangka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda miliaran rupiah. Bareskrim Polri menegaskan bahwa pemberantasan judi online menjadi salah satu prioritas utama, mengingat dampak sosial dan ekonomi yang ditimbulkan. Judi online disebut sebagai pintu masuk kejahatan lain, mulai dari penipuan digital hingga tindak pidana pencucian uang. “Kasus ini menunjukkan bahwa Polri serius memberantas jaringan judi online lintas negara. Kami tidak berhenti pada pemain, tetapi terus menelusuri hingga menemukan dan menindak tegas para operator dan pengelolanya,” tegas Kombes Rizki Agung. Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tidak tergiur oleh iklan dan janji keuntungan besar dari judi online, karena pada kenyataannya justru merugikan dan dapat berimplikasi hukum. Dittipidsiber Bareskrim Polri memastikan bahwa keterangan lengkap terkait kronologi pengungkapan, modus operandi, serta barang bukti yang berhasil diamankan akan dipaparkan dalam konferensi pers resmi di Bareskrim Polri dalam waktu dekat. Dengan pengungkapan ini, Polri berharap masyarakat semakin sadar akan bahaya judi online sekaligus memberikan efek jera kepada para pelaku yang mencoba menghidupkan kembali jaringan serupa.   Penulis : GF Editor : GF 25 Agu 2025, 22:09 WIT
Polda Maluku Jamin Penegakan Kasus Pembakaran Rumah Berjalan Sesuai Hukum Papuanewsonline.com, Ambon - Kepolisian Daerah Maluku melalui Satuan Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) menerima laporan polisi terkait kasus pembakaran rumah warga di desa Hunuth, Kota Ambon pada 19 Agustus 2025 lalu.Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Rositah Umasugi, S.I.K, menegaskan, pihaknya akan melaksanakan sejumlah prosedur hukum tanpa pilih kasih. Siapa yang terlibat akan ditindak sesuai hukum yang berlaku."Bapak Wakapolda saat konferensi pers kemarin telah menekankan akan mengambil tindakan penegakan hukum tanpa pilih kasih demi memberikan kepastian hukum yang seadil-adilnya kepada para korban. Polisi tetap melaksanakan tugas secara profesional dan proporsional," kata Kombes Rositah Umasugi saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Jumat (22/8/2025).Kabid Humas mengaku, laporan polisi disampaikan oleh warga Hunuth yang menjadi korban pembakaran. Korban merasa dirugikan. Ia tidak terima tempat tinggalnya dibakar. "Kasus ini diawali dari tawuran antar pelajar. Pasca kejadian tersebut ada pengrusakan dan pembakaran rumah-rumah warga di Hunut. Kami sudah terima LP tanggal 21 Agustus 2025," ungkap Mantan Kapolres Maluku Tengah ini.Setelah terbitnya laporan polisi, Kombes Rositah mengaku tim penyidik selanjutnya akan melakukan sejumlah tahapan sesuai prosedur hukum. Dimulai dari penelitian, kemudian penyelidikan. Sejumlah saksi terkait kasus ini akan dipanggil untuk dimintai keterangannya, termasuk saksi pelapor."Dengan adanya laporan ini kami dari kepolisian tentunya akan melakukan penelitian dan kegiatan-kegiatan yang sebelumnya telah dilakukan. Kemarin telah dilakukan olah TKP oleh tim Identifikasi Polres dan Polda di lokasi kebakaran," jelasnya.Masyarakat diminta bersabar selama tahapan proses hukum dilaksanakan. "Kami minta agar rekan-rekan dapat bersabar dan apabila masyarakat ada yang mengetahui informasi terkait kejadian itu bisa disampaikan kepada kepolisian sehingga dapat membantu pengungkapan kasus ini dengan cepat," pintanya.Menurut Kabid Humas, dari hasil olah TKP kemarin tercatat 14 unit rumah terbakar. Ini tidak termasuk dengan tempat-tempat usaha warga. Sementara rumah yang rusak sejumlah 18 unit.Polda Maluku menghimbau seluruh masyarakat agar dapat bersama-sama menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang kondusif. Masyarakat diharapkan tidak mudah terprovokasi dengan sejumlah informasi yang menyesatkan di media sosial."Saya juga menghimbau kepada seluruh masyarakat percayakan proses ini kepada kami kepolisian, walau pun mungkin ada informasi simpang siur di media sosial (Medsos) tolong jangan percaya dengan berita-berita hoax yang menyebar. Kalau memang ada informasi yang rekan-rekan masyarakat tahu terkait kejadian itu (pembakaran dan atau pengrusakan) alangkah baiknya langsung menghubungi pihak kepolisian untuk memberikan keterangan sehingga dapat membantu proses pengungkapan kasus ini dengan cepat," pungkasnya. PNO-12 24 Agu 2025, 17:22 WIT
Tiga Pemuda Timika Terjerat Bisnis Haram: Sabu Dijual Paket Hemat, Polisi Bongkar Jaringan Papuanewsonline.com, Mimika – Perang melawan narkoba kembali membuahkan hasil di Kabupaten Mimika. Satuan Reserse Narkoba (SatRes Narkoba) Polres Mimika berhasil meringkus tiga pemuda yang diduga kuat menjadi pengedar sabu, dalam dua operasi berbeda pada Rabu (20/8/2025). Ketiga pelaku berinisial D (42), N (33), dan MFIS (25), ditangkap di dua lokasi berbeda, yakni di Kampung Kadun Jaya, Kilometer 10, Distrik Wania, serta di Jalan Yos Soedarso, depan SMA Negeri 1 Mimika. Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya peredaran sabu di wilayah tersebut. Polisi langsung bergerak cepat dengan melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil membongkar aktivitas haram para pelaku. Dalam penggerebekan pertama di Kampung Kadun Jaya, polisi menangkap D dan menemukan barang bukti berupa 1 paket sabu seberat 0,16 gram, sebuah alat hisap sabu (bong), sebuah ponsel, dan buku kecil yang digunakan sebagai tempat penyimpanan sabu. Sementara dari tangan N, polisi berhasil menyita 9 paket sabu seberat 1,22 gram serta 6 plastik sabu lain seberat 0,36 gram. Sedangkan dari MFIS, polisi mengamankan sebuah handphone yang diduga kuat digunakan untuk melakukan transaksi narkoba. “Para pelaku menjual sabu dengan harga yang bervariasi, mulai dari Rp200 ribu hingga Rp500 ribu per paket,” jelas Kasi Humas Polres Mimika, Iptu Hempy Ona, saat konferensi pers, Sabtu (23/8/2025). Lebih jauh, Iptu Hempy mengungkapkan bahwa berdasarkan pemeriksaan awal, ketiga tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang bandar berinisial M alias Matruji yang kini masih buron. Polisi terus melakukan pengejaran untuk memutus mata rantai peredaran narkoba di Mimika. “Ini adalah jaringan terstruktur. Kami akan terus kejar pemasok utamanya agar peredaran sabu bisa ditekan,” tegas Hempy. Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman minimal 4 tahun hingga maksimal 20 tahun penjara, serta denda mencapai Rp800 juta hingga Rp10 miliar. Polres Mimika menegaskan komitmennya untuk memberantas narkoba hingga ke akar-akarnya. Iptu Hempy juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur keuntungan instan dari bisnis haram ini. “Narkoba bukan hanya merusak diri sendiri, tapi juga menghancurkan masa depan keluarga dan masyarakat. Mari kita sama-sama lawan,” pungkasnya.   Penulis: Jidan Editor: GF 24 Agu 2025, 14:50 WIT
Polda Maluku hancurkan 11 bom rakitan aktif Papuanewsonline.com, Ambon – Suara dentuman keras terdengar di kawasan Dusun Wailiha, Negeri Hutumuri, Kecamatan Leitimur Selatan, Ambon. Bukan ledakan dari serangan, melainkan proses pemusnahan 11 bom rakitan aktif yang berhasil diamankan Polda Maluku melalui Satuan Brimob, hasil penyerahan sukarela warga Tulehu, Kabupaten Maluku Tengah. Langkah ini menjadi bukti keberhasilan pendekatan persuasif aparat Kepolisian sekaligus meningkatnya kesadaran masyarakat akan bahaya bahan peledak yang selama ini tersimpan. Kepala Bidang Humas Polda Maluku, Kombes Pol Rositah Umasugi, S.I.K., mengungkapkan bahwa penyerahan dilakukan pada 15 Agustus 2025 oleh seorang tokoh masyarakat Negeri Tulehu kepada tim penyelesaian masalah Kecamatan Salahutu. “Sebanyak 11 bom pipa rakitan diserahkan secara sukarela. Ini berawal dari kesadaran masyarakat sendiri bahwa benda berbahaya seperti itu bisa mengancam keselamatan jika terus disimpan,” jelas Kombes Rositah. Bom tersebut sempat diamankan di Mapolresta Pulau Ambon dan P.P. Lease sebelum dilimpahkan kepada Tim Jihandak Detasemen Gegana Satbrimob Maluku untuk dimusnahkan sesuai prosedur standar keamanan tinggi. Pemusnahan dilakukan dalam dua tahap, yakni 16 Agustus dan 20 Agustus 2025, dipimpin langsung oleh Wakil Komandan Detasemen Gegana, AKP W. Matulessy. Tim Jihandak menggunakan alat khusus (alsus) serta sistem pengamanan berlapis untuk memastikan tidak ada risiko terhadap masyarakat sekitar. “Seluruh bom pipa yang kita musnahkan dalam kondisi aktif. Kalau dibiarkan, potensi bahayanya sangat besar. Karena itu, proses disposal dilakukan sesuai SOP agar benar-benar aman,” terang AKP Matulessy di lokasi pemusnahan. Menurut Kombes Rositah, keberhasilan ini merupakan hasil kerja panjang tim Polri yang mengutamakan pendekatan humanis dalam menyentuh masyarakat di wilayah rawan konflik. “Kesadaran masyarakat untuk menyerahkan secara sukarela tidak datang tiba-tiba. Ini adalah buah dari komunikasi yang terus kita bangun. Ada rasa percaya dari masyarakat kepada aparat, itulah yang membuat mereka mau membuka diri,” ujarnya. Rositah menegaskan, Polda Maluku akan terus mendorong upaya serupa agar seluruh bahan berbahaya, baik bom rakitan maupun senjata api ilegal, tidak lagi tersimpan di tengah masyarakat. Kabid Humas juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu menyerahkan bahan peledak atau senjata rakitan yang mungkin masih dimiliki. “Kami tegaskan, menyerahkan bahan berbahaya kepada aparat bukanlah pelanggaran, justru bentuk tanggung jawab. Tindakan ini sangat penting demi keselamatan bersama dan menjaga stabilitas keamanan di Maluku,” pungkas Rositah. Pemusnahan 11 bom rakitan ini bukan hanya soal teknis keamanan, tetapi juga simbol keberhasilan sinergi antara Polri dan masyarakat. Semakin banyak warga yang percaya kepada aparat, semakin kuat pula pondasi keamanan dan perdamaian di Maluku. Ke depan, Polda Maluku menegaskan akan memperkuat strategi preemtif dan preventif untuk mencegah potensi konflik, sekaligus terus merangkul masyarakat agar terlibat aktif menjaga kamtibmas.   Penulis : GF Editor : GF 21 Agu 2025, 23:36 WIT
Bareskrim Polri Umumkan Hasil Tes DNA RK dan LM Papuanewsonline.com, Jakarta — Kepolisian Republik Indonesia melalui Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri secara resmi mengumumkan hasil tes DNA dalam perkara dugaan manipulasi dokumen dan informasi elektronik yang menyeret nama pelapor berinisial RK dan saksi LM. Dalam jumpa pers yang digelar di Lobby Awaloedin Djamin, Gedung Bareskrim Polri, Rabu (20/8) siang, Polri memastikan hasil uji DNA menunjukkan tidak ada kecocokan DNA antara RK dengan anak dari LM berinisial SA. Hasil tersebut disampaikan langsung oleh Karolabdokkes Pusdokkes Polri, Brigjen Pol Sumy Hastry Purwanti, yang menegaskan bahwa pemeriksaan DNA dilakukan dengan standar ilmiah berlapis dan akuntabel. “Tiga sampel yang diperiksa adalah milik RK, LM, dan SA (anak dari LM). Pengambilan sampel dilaksanakan pada 7 Agustus 2025 oleh tim Laboratorium DNA Rolab Dokes Pusdokkes Polri. Selanjutnya dilakukan tahapan ilmiah mulai dari eksaminasi barang bukti, ekstraksi DNA, kuantifikasi, amplifikasi, DNA typing, hingga analisis profil DNA,” jelas Brigjen Sumy. Dari hasil uji tersebut, separuh profil DNA SA terbukti cocok dengan LM, menegaskan bahwa LM adalah ibu biologis SA. Namun, tidak ditemukan kecocokan antara profil DNA RK dengan SA. “Secara ilmiah dapat kami simpulkan, SA adalah anak biologis LM dan bukan anak biologis RK,” tegasnya. Senada dengan Brigjen Sumy, Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Pol Rizki Agung Prakoso, menyebut hasil ini merupakan bukti ilmiah penting dalam penanganan perkara dugaan manipulasi informasi elektronik dan pencemaran nama baik. “Hasil tes DNA yang kami terima hari ini menegaskan bahwa tidak ada kecocokan DNA antara RK dan SA. Ini menjadi bukti kuat dan sahih yang akan kami gunakan dalam proses penyidikan,” kata Kombes Rizki. Rizki mengungkapkan, hingga kini penyidik telah memeriksa 12 orang saksi termasuk LM, serta 3 orang ahli dari bidang bahasa, ITE, dan hukum pidana. Selain itu, sejumlah barang bukti elektronik telah diamankan, mulai dari dokumen, rekaman suara, hingga data digital yang relevan dengan kasus. Bareskrim menegaskan, hasil tes DNA bukanlah akhir dari perkara, melainkan dasar kuat untuk menentukan arah penyidikan berikutnya. “Penyidik akan melanjutkan proses hukum dengan mempertimbangkan hasil DNA ini sebagai bukti ilmiah. Kami pastikan seluruh penanganan perkara dilakukan profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum,” ujar Rizki. Pihak kepolisian juga meminta publik tidak mudah termakan isu atau spekulasi liar di ruang digital. Informasi resmi hanya akan disampaikan oleh penyidik atau pihak berwenang, agar masyarakat tidak terprovokasi oleh kabar yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Dengan diumumkannya hasil tes DNA ini, Bareskrim Polri berharap dapat memutus rantai spekulasi yang berkembang di masyarakat. “Informasi sudah jelas, transparan, dan berbasis sains. Publik tidak perlu lagi meragukan. Kami berharap masyarakat tetap tenang, tidak mudah terprovokasi, dan menyerahkan sepenuhnya pada proses hukum yang sedang berjalan,” tutup Rizki.   Penulis : GF Editor : GF 21 Agu 2025, 23:01 WIT
Berita utama
Berita Terbaru
Berita Populer
Video terbaru
lihat video 10 Feb 2023, 15:22 WIT