logo-website
Kamis, 09 Jul 2026,  WIT

Dugaan Korupsi Lahan Perkebunan, Kejari Mimika Sita Uang Rp300 Juta

Kejaksaan Negeri Mimika resmi menyita uang tunai sebesar Rp300 juta dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana korupsi.

Papuanewsonline.com - 08 Jul 2026, 08:37 WIT

Papuanewsonline.com/ Hukum & Kriminal

Press Release Dugaan Korupsi Lahan Perkebunan, Kejari Mimika

Papuanewsonline.com, Mimika – Kejaksaan Negeri Mimika resmi menyita uang tunai sebesar Rp300 juta dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana korupsi. Kasus ini berkaitan dengan proyek pembukaan lahan perkebunan seluas 150 hektare yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran 2024. Dana tersebut dikelola oleh Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan Kabupaten Mimika.

Proses penyitaan dilakukan Tim Jaksa Penyidik pada Selasa (7/7/2026) di Aula Kejari Mimika. Uang senilai Rp300 juta diserahkan oleh pihak yang berinisial M dari PT TPM dan kini diamankan sebagai barang bukti. 

Kegiatan ini disaksikan langsung Kepala Kejari Mimika, Dr. I Putu Eka Suyantha, serta pejabat terkait dan perwakilan BNI Cabang Timika.

Uang sitaan tersebut secara resmi diterima Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Mimika, Arthur Fritz Gerald, untuk selanjutnya disimpan di rekening penitipan khusus barang bukti. 

Langkah ini diambil guna mengamankan aset sekaligus memulihkan kerugian keuangan negara yang diderita akibat perbuatan yang disidik.

Pihak Kejari menegaskan penanganan kasus korupsi tidak hanya berfokus pada pembuktian kesalahan, tetapi juga mengutamakan penyelamatan aset negara. 

Proses penyidikan berjalan secara profesional, independen, dan akuntabel, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah hingga ada putusan pengadilan yang sah.


Penulis: Jid

Editor: GF

Bagikan berita:
To Social Media :
Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE