logo-website
Kamis, 09 Jul 2026,  WIT

Wabup Mimika: Percepatan Penurunan Stunting Butuh Kolaborasi Seluruh OPD

Wakil Bupati Mimika, Emanuel Kemong, membuka Rapat Koordinasi Lintas Sektoral OPD Pengampu Percepatan Penurunan Stunting terkait Surat Keputusan Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) Kabupaten Mimika.

Papuanewsonline.com - 08 Jul 2026, 21:36 WIT

Papuanewsonline.com/ Politik & Pemerintahan

Rapat Koordinasi Lintas Sektoral OPD Pengampu Percepatan Penurunan Stunting terkait Surat Keputusan Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) Kabupaten Mimika yang diselenggarakan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB), Rabu (8/7/2026).

Papuanewsonline.com, Mimika — Wakil Bupati Mimika, Emanuel Kemong, membuka Rapat Koordinasi Lintas Sektoral OPD Pengampu Percepatan Penurunan Stunting terkait Surat Keputusan Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) Kabupaten Mimika yang diselenggarakan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB), Rabu (8/7/2026).

Dalam sambutannya, Emanuel menegaskan bahwa percepatan penurunan stunting merupakan tanggung jawab bersama yang tidak dapat diselesaikan oleh satu organisasi perangkat daerah (OPD) saja, melainkan membutuhkan kolaborasi seluruh pemangku kepentingan.

"Pertemuan hari ini merupakan bagian penting dari upaya Pemerintah Kabupaten Mimika dalam memperkuat koordinasi lintas sektor guna mewujudkan generasi Mimika yang sehat, berkualitas, dan berdaya saing," ujar Emanuel.

Menurutnya, stunting bukan hanya persoalan kesehatan, tetapi berkaitan erat dengan kemiskinan, pemenuhan gizi keluarga, akses layanan kesehatan, penyediaan air minum dan sanitasi yang layak, ketahanan pangan, pendidikan, perlindungan sosial hingga perubahan perilaku masyarakat.

Karena itu, ia mengajak seluruh OPD, pemerintah distrik, pemerintah kampung, PKK, fasilitas pelayanan kesehatan, dunia usaha, organisasi kemasyarakatan, tokoh agama, tokoh adat serta seluruh pemangku kepentingan untuk memperkuat sinergi dalam upaya percepatan penurunan stunting.

"Percepatan penurunan stunting tidak mungkin dilaksanakan oleh satu perangkat daerah atau satu pihak saja. Upaya ini membutuhkan kolaborasi yang kuat, sinergi yang berkelanjutan, serta komitmen bersama dari seluruh pihak," katanya.

Emanuel mengatakan, Surat Keputusan Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) yang telah ditetapkan harus menjadi pedoman bagi seluruh perangkat daerah dalam melaksanakan tugas, fungsi, dan tanggung jawab sesuai kewenangan masing-masing sehingga tidak terjadi tumpang tindih program.

Ia berharap melalui rapat koordinasi tersebut seluruh OPD memiliki pemahaman yang sama mengenai peran masing-masing, mampu menyelaraskan program dan kegiatan serta membangun mekanisme kerja yang lebih efektif dalam mendukung target percepatan penurunan stunting di Kabupaten Mimika.

Selain itu, ia juga menekankan pentingnya penguatan sistem data yang akurat, mutakhir, dan terintegrasi sebagai dasar penyusunan kebijakan maupun pelaksanaan intervensi di lapangan.

"Data yang valid merupakan fondasi dalam menentukan sasaran intervensi, menyusun kebijakan yang tepat, serta melakukan monitoring dan evaluasi terhadap setiap program yang dilaksanakan," tegasnya.

Pada kesempatan itu, Emanuel turut menyampaikan kabar menggembirakan bahwa Kabupaten Mimika baru saja menerima apresiasi dan penghargaan dari Kementerian Dalam Negeri atas keberhasilan dalam pelaksanaan percepatan penurunan stunting.

"Penghargaan ini menjadi bukti bahwa Kabupaten Mimika merupakan salah satu daerah di Indonesia yang serius memberikan perhatian terhadap upaya penurunan stunting. Kerja keras kita bersama telah membuahkan hasil yang membanggakan," ujarnya.

Ia berharap penghargaan tersebut menjadi motivasi bagi seluruh perangkat daerah untuk terus memperkuat kolaborasi dan mempertahankan bahkan meningkatkan capaian yang telah diraih demi mewujudkan generasi Mimika yang sehat, cerdas, produktif, dan berdaya saing.


Penulis: Bim

Editor: OF

Bagikan berita:
To Social Media :
Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE