Ketua Pemuda Kei Mimika Soroti Kegagalan OTSUS dan Desak Bupati Mimika Mundur
Edoardus Rahawadan menilai implementasi Otonomi Khusus di Mimika gagal menghadirkan keadilan bagi Orang Asli Papua dan meminta pemerintah daerah lebih berpihak kepada masyarakat Amungme dan Kamoro
Papuanewsonline.com - 23 Mei 2026, 21:37 WIT
Papuanewsonline.com/ Politik & Pemerintahan
Papuanewsonline.com, Mimika – Ketua Pemuda Kei Mimika, Edoardus Rahawadan, menyoroti sejumlah persoalan demokrasi dan birokrasi di Kabupaten Mimika yang dinilai semakin jauh dari semangat Otonomi Khusus (OTSUS) bagi Orang Asli Papua.
Menurut Edoardus, kegagalan demokrasi dan birokrasi di
Mimika terjadi karena pemerintah daerah belum memahami secara mendalam makna
serta tujuan utama OTSUS bagi masyarakat Papua, khususnya di Kabupaten Mimika.
“Pemerintah daerah gagal memahami substansi OTSUS.
Akibatnya, masyarakat asli Papua di Mimika terus merasa terpinggirkan di
tanahnya sendiri,” tegas Edoardus Rahawadan. Dalam rilis tertulisnya Yang di
kirim via Whatsap ke media Papuanewsonline,com. (23/5/2026.
Ia menilai, anak-anak daerah Mimika tidak perlu turun ke
jalan melakukan aksi demonstrasi apabila pemerintah mampu menjalankan instrumen
OTSUS secara benar dan berpihak kepada rakyat.
“Anak daerah Mimika seharusnya tidak perlu berdemonstrasi di
rumahnya sendiri. Namun kenyataannya mereka harus turun ke jalan karena
kegagalan pemimpin daerah dalam memahami dan mengelola instrumen OTSUS dengan
baik,” ujarnya.
Edoardus meminta Bupati Mimika, Johanes Rettob, agar tidak
hanya fokus memberikan penjelasan aturan di depan media, tetapi lebih
mengutamakan kebijakan nyata yang berpihak kepada masyarakat Amungme dan Kamoro
sebagai pemilik hak ulayat di Mimika.
“Kami tidak membutuhkan terlalu banyak penjelasan di depan
kamera. Yang masyarakat butuhkan adalah kebijakan nyata yang melindungi dan
memberdayakan orang Amungme dan Kamoro,” katanya.
Lebih lanjut, Edoardus menegaskan bahwa apabila bupati
merasa tidak mampu menjalankan pemerintahan secara maksimal, maka kewenangan
sebaiknya diberikan kepada wakil bupati agar pelayanan kepada masyarakat
berjalan lebih baik.
“Apabila bupati tidak mampu, maka berikan kewenangan kepada
wakil bupati supaya masyarakat dapat diurus dengan baik,” tegasnya.
Ia juga meminta Bupati Mimika mundur apabila hanya mampu
mengendalikan media dan pemberitaan tanpa menghadirkan solusi nyata bagi
persoalan masyarakat.
“Apabila hanya mampu mengendalikan media dan pemberitaan,
tetapi banyak kegagalan dalam pemerintahan, maka saya meminta Bupati Johanes
Rettob mundur dari jabatannya,” tutup Edoardus Rahawadan.
Hingga berita ini dipublikasikan, redaksi belum memperoleh
konfirmasi dari Bupati Mimika, Johanes Rettob. Redaksi telah berupaya
menghubungi Pemerintah Kabupaten Mimika untuk meminta tanggapan. Sesuai Pasal 5
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, ruang hak jawab dan koreksi tetap
terbuka bagi pihak terkait.
Penulis: Hendrik
Editor: GF