logo-website
Sabtu, 27 Sep 2025,  WIT

Polda Maluku Tetapkan Tersangka Kasus Pembakaran di Hunut

Direktorat Reskrimum Polda Maluku pastikan proses penyidikan berjalan transparan, 33 saksi diperiksa, 14 saksi tambahan segera dipanggil.

Papuanewsonline.com - 31 Agu 2025, 19:42 WIT

Papuanewsonline.com/ Hukum & Kriminal

Direktur Reskrimum Polda Maluku Kombes Pol Dasmin Ginting (kiri) didampingi Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Rositah Umasugi (kanan) saat menyampaikan perkembangan kasus pembakaran dan pengrusakan di Desa Hunut, Kota Ambon, Sabtu (30/8/2025).

Papuanewsonline.com, Ambon — Kepolisian Daerah (Polda) Maluku melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) resmi menetapkan satu tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pembakaran dan pengrusakan yang terjadi di Desa Hunut, Kota Ambon.


Perkembangan terbaru penanganan perkara ini disampaikan oleh Direktur Reskrimum Polda Maluku, Komisaris Besar Polisi Dasmin Ginting, S.I.K., didampingi Kepala Bidang Humas Polda Maluku, Komisaris Besar Polisi Rositah Umasugi, S.I.K., dalam konferensi pers yang digelar di Markas Ditreskrimum Polda Maluku, Sabtu (30/8/2025).

Dalam pernyataannya, Kombes Pol Dasmin Ginting mengungkapkan bahwa pihaknya telah menetapkan seorang tersangka berinisial I.S. setelah melalui rangkaian penyelidikan mendalam.


"Hingga hari ini, penyidik telah memeriksa sebanyak 33 orang saksi. Dari hasil pemeriksaan serta alat bukti yang cukup, kami resmi menetapkan satu orang tersangka berinisial I.S," ujar Dasmin.

Tersangka I.S dijerat dengan Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang, dengan ancaman pidana maksimal dua tahun delapan bulan penjara.

Menurutnya, penetapan tersangka ini menjadi bukti keseriusan Polda Maluku dalam memberikan rasa keadilan kepada korban sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.

Meski telah menetapkan tersangka, Polda Maluku menegaskan penyidikan masih terus berjalan. Rencananya, pada Senin, 1 September 2025, penyidik akan memanggil 14 orang saksi tambahan.

"Tujuh orang di antaranya adalah saksi yang sebelumnya telah diperiksa dan akan kami mintai keterangan lebih lanjut. Sementara tujuh lainnya merupakan saksi baru. Kami sangat mengharapkan kerja sama dari semua pihak agar hadir memenuhi panggilan penyidik," jelas Dasmin.

Dalam kesempatan yang sama, Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Rositah Umasugi, mengimbau seluruh masyarakat, khususnya warga Kota Ambon, agar tetap menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

"Kami meminta masyarakat untuk tetap tenang, tidak mudah terprovokasi oleh isu-isu yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, terutama yang beredar di media sosial," tegas Rositah.

Ia menambahkan, sesuai arahan Kapolda Maluku, pihaknya memastikan seluruh penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

"Polda Maluku berkomitmen mengusut tuntas kasus ini secara terbuka agar masyarakat mendapatkan kepastian hukum sekaligus menjaga stabilitas kamtibmas di Maluku," pungkasnya. (GF)

Bagikan berita:
To Social Media :
Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE