Polda Maluku Tetapkan Tersangka Kasus Pembakaran di Hunut
Direktorat Reskrimum Polda Maluku pastikan proses penyidikan berjalan transparan, 33 saksi diperiksa, 14 saksi tambahan segera dipanggil.
Papuanewsonline.com - 31 Agu 2025, 19:42 WIT
Papuanewsonline.com/ Hukum & Kriminal

Papuanewsonline.com, Ambon — Kepolisian Daerah (Polda) Maluku melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) resmi menetapkan satu tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pembakaran dan pengrusakan yang terjadi di Desa Hunut, Kota Ambon.
Perkembangan terbaru penanganan
perkara ini disampaikan oleh Direktur Reskrimum Polda Maluku, Komisaris Besar
Polisi Dasmin Ginting, S.I.K., didampingi Kepala Bidang Humas Polda Maluku,
Komisaris Besar Polisi Rositah Umasugi, S.I.K., dalam konferensi pers yang
digelar di Markas Ditreskrimum Polda Maluku, Sabtu (30/8/2025).
Dalam pernyataannya, Kombes Pol Dasmin Ginting mengungkapkan bahwa pihaknya telah menetapkan seorang tersangka berinisial I.S. setelah melalui rangkaian penyelidikan mendalam.
"Hingga hari ini, penyidik
telah memeriksa sebanyak 33 orang saksi. Dari hasil pemeriksaan serta alat
bukti yang cukup, kami resmi menetapkan satu orang tersangka berinisial
I.S," ujar Dasmin.
Tersangka I.S dijerat dengan Pasal
406 KUHP tentang perusakan barang, dengan ancaman pidana maksimal dua tahun
delapan bulan penjara.
Menurutnya, penetapan tersangka
ini menjadi bukti keseriusan Polda Maluku dalam memberikan rasa keadilan kepada
korban sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
Meski telah menetapkan tersangka,
Polda Maluku menegaskan penyidikan masih terus berjalan. Rencananya, pada Senin,
1 September 2025, penyidik akan memanggil 14 orang saksi tambahan.
"Tujuh orang di antaranya
adalah saksi yang sebelumnya telah diperiksa dan akan kami mintai keterangan
lebih lanjut. Sementara tujuh lainnya merupakan saksi baru. Kami sangat
mengharapkan kerja sama dari semua pihak agar hadir memenuhi panggilan penyidik,"
jelas Dasmin.
Dalam kesempatan yang sama, Kabid
Humas Polda Maluku, Kombes Pol Rositah Umasugi, mengimbau seluruh masyarakat,
khususnya warga Kota Ambon, agar tetap menjaga situasi keamanan dan ketertiban
masyarakat (kamtibmas).
"Kami meminta masyarakat
untuk tetap tenang, tidak mudah terprovokasi oleh isu-isu yang tidak dapat
dipertanggungjawabkan, terutama yang beredar di media sosial," tegas
Rositah.
Ia menambahkan, sesuai arahan
Kapolda Maluku, pihaknya memastikan seluruh penanganan perkara dilakukan secara
profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
"Polda Maluku berkomitmen mengusut tuntas kasus ini secara terbuka agar masyarakat mendapatkan kepastian hukum sekaligus menjaga stabilitas kamtibmas di Maluku," pungkasnya. (GF)