logo-website
Minggu, 03 Agu 2025,  WIT
BERITA TAG Hukum Homepage
Petrus Yumte Bantah Habiskan Puluhan Miliar Untuk Jalan Dinas, Namun Benarkan SK Bupati 125 Juta Papuanewsonline.com, Timika- Mantan Penjabat Sekretaris Derah (Pj Sekda) Kabupaten Mimika Petrus Yumte membantah mengahabiskan anggaran puluhan miliar rupiah untuk melaksanakan perjalanan dinas, namun membenarkan SK Bupati yang mengatur tentang sekali perjalanan dinas untuk Sekda senilai Rp.125 Juta." Benar itu sesuai SK Bupati Rp.125 Juta sekali melakukan perjalanan dinas, namun itu sudah lama jalan, bukan hanya dijaman saya menjabat, tapi penjabat Sekda sebelumnya juga," ucap Petrus Yumte melalui sambungan telepon selulernya, Sabtu (2/8/2025)Yumte menegaskan tahun 2024, Ia  jarang melakukan perjalanan dinas keluar daerah, sehingga menghabiskan anggaran puluhan miliar untuk perjalanan dinas itu tidak benar." Kalau terkait dengan biaya penunjang operasional Bupati dan Wakil Bupati serta Sekda itu juga satu SK, namun terkait nominal Rp. 2.425.000.000 Untuk Sekda  juga tidak dibayar oleh bendahara," Terangnya.Terpisah Hasil investigasi Media ini menyebutkan bahwa Payung hukum besaran perjalanan dinas itu diatur dalam surat keputusan (SK)  Bupati Nomor:348 Tahun 2024 Sekretariat derah yang mengatur tentang biaya penunjang operasional bagi Bupati, Wakil Bupati dan Sekda tahun 2024.Selain menghabiskan anggaran perjalanan dinas sekali jalan 125 juta Rupiah, ada juga realisasi biaya penunjang operasional Sekda tahun 2024, senilai Rp.2.425.000.000.Atas kondisi ini menurut sumber dari BPK perwakilan Papua Tengah bahwa penganggaran  biaya tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 33 Tahun 2020.Dimana telah diatur secara komprenship, karena biaya penunjang operasional tersebut diberikan untuk satu kali perjalanan dinas bertentangan dengan Perpres nomor 33 Tahun 2024.Selain itu besaran nominal anggaran itu juga bertentangan dengan Permendagri Nomor 90 Tahun 2019, yang mengatur tentang klasifikasi , Kodefikasi dan nomenklatur perencanaan pembangunan keuangan daerah.Dimana  biaya penunjang operasional juga sudah diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000, tentang kedudukan keuangan kepala daerah dan wakil kepala daerah.Dengan dasar ini, BPK berharap agar Bagian Hukum Pemerintah Daerah segerah melakukan penyelarasan peraturan dan keputusan Bupati dengan Perpres Nomor 33 Tahun 2020 sesuai ketentuan.(Hendrik) 02 Agu 2025, 22:44 WIT
Kisruh Surat Suara di Tembagapura: DKPP Sidangkan KPU Mimika, Integritas Pemilu Dipertaruhkan Papuanewsonline.com, Jayapura – Integritas pemilu di Kabupaten Mimika kini menjadi sorotan tajam. Enam pejabat penyelenggara pemilu, termasuk Ketua dan Anggota KPU Mimika, tengah disidang oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas dugaan pelanggaran etik serius terkait pembagian sisa surat suara Pilkada 2024 di Distrik Tembagapura. Sidang perkara nomor 123-PKE-DKPP/IV/2025 ini digelar pada Rabu (30/7/2025) di Kantor KPU Provinsi Papua. Mereka yang disidang antara lain Ketua KPU Mimika Dete Abugau, empat anggota KPU lainnya, serta Ketua PPD Tembagapura Antonius Jamawe. Kasus bermula dari aduan Yakob Ismael Kmur, yang menuduh adanya pembagian 1.541 surat suara sisa secara tidak sah kepada seluruh pasangan calon. Dakwaan itu menyebut bahwa Antonius Jamawe secara aktif menganjurkan pembagian tersebut, sementara KPU Mimika dianggap gagal memberikan teguran sebagaimana mestinya. Namun dalam pembelaannya, Antonius menyatakan bahwa permintaan pembagian berasal dari saksi-saksi paslon yang mendesak agar surat suara digunakan. “Itu bukan inisiatif saya, para saksi ngotot minta dibagi,” ungkap Antonius di hadapan majelis DKPP. Anggota KPU Mimika, Hironimus Kia Ruma, yang juga menjadi saksi dalam sidang, mengakui telah memberi teguran langsung kepada Antonius dan memerintahkan agar surat suara dikembalikan serta perolehan suara dikoreksi. “Saya instruksikan agar surat suara sisa dikembalikan dan data dikembalikan ke kondisi awal,” tegas Hironimus. Ia juga mengklarifikasi bahwa perbedaan data pemilih tetap yang sempat ditemukan merupakan kesalahan pengetikan dan tidak memengaruhi hasil akhir. Sidang ini menjadi momen penting untuk menguji sejauh mana penyelenggara pemilu menjunjung nilai akuntabilitas, netralitas, dan profesionalisme. DKPP akan menilai secara menyeluruh apakah para teradu terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu, dan sanksi apa yang akan dijatuhkan. Publik menaruh harapan besar bahwa proses ini berjalan secara transparan dan adil, agar kepercayaan terhadap pemilu tidak terkikis. "Pemilu adalah pondasi demokrasi. Setiap pelanggaran, sekecil apa pun, dapat merusak legitimasi seluruh prosesnya," kata seorang pengamat pemilu di Jayapura. Jika terbukti melanggar, keputusan DKPP atas kasus ini akan menjadi preseden penting untuk pengawasan pemilu di Papua dan daerah lain. Keberanian menegakkan etika di tengah tekanan politik dan dinamika lapangan adalah kunci menjaga marwah demokrasi.(jidan)   02 Agu 2025, 20:24 WIT
Direktur Utama PT FS Ditetapkan Tersangka Dalam Kasus Beras Oplosan Papuanewsonline.com, Jakarta – Satgas Pangan Polri menetapkan tiga pejabat dari perusahaan produsen beras PT FS sebagai tersangka dalam kasus produksi dan peredaran beras yang tidak sesuai dengan standar mutu nasional. Penetapan tersangka ini diumumkan dalam konferensi pers yang digelar di Mabes Polri, Jumat (1/8), dan dipimpin langsung oleh Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Helfi Assegaf, selaku Kasatgas Pangan Polri.Ketiga tersangka yang ditetapkan masing-masing berinisial KG (Direktur Utama), RL (Direktur Operasional), dan IRP (Kepala Seksi Quality Control). Ketiganya diduga bertanggung jawab atas produksi dan distribusi beras premium merek Setra Ramos Merah, Setra Ramos Biru, dan Setra Pulen, yang ternyata tidak memenuhi standar mutu sebagaimana label kemasan yang beredar di pasaran.“Kami tidak akan mentoleransi bentuk penyimpangan terhadap mutu pangan, khususnya beras, yang merupakan kebutuhan pokok masyarakat. Penegakan hukum ini adalah bentuk komitmen Polri mendukung arahan Presiden untuk menjaga keadilan, transparansi, dan stabilitas pangan nasional,” ujar Brigjen Pol. Helfi Assegaf dalam pernyataannya.Kasus ini berawal dari hasil investigasi Kementerian Pertanian yang dilakukan di 10 provinsi pada Juni 2025. Dari 268 sampel beras yang diuji, ditemukan 232 sampel atau 189 merek tidak sesuai dengan mutu atau takaran yang tertera di label. Temuan itu kemudian disampaikan kepada Kapolri melalui surat resmi tertanggal 26 Juni 2025.Menindaklanjuti laporan tersebut, Satgas Pangan Polri melakukan penyelidikan di berbagai titik distribusi beras, termasuk pasar tradisional dan retail modern. Sampel-sampel dari lima merek beras yang diproduksi oleh tiga perusahaan termasuk PT FS kemudian diuji di laboratorium resmi Kementerian Pertanian dan terbukti tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk beras premium.Selain itu, penyidik juga menemukan dokumen internal perusahaan yang menunjukkan adanya standar mutu sendiri yang ditetapkan oleh Kepala Seksi QC dan Direktur Operasional PT FS, tanpa mempertimbangkan penurunan mutu akibat proses distribusi. Bahkan, ditemukan notulen rapat internal pada 17 Juli 2025 yang secara eksplisit menginstruksikan penurunan kadar beras patah (broken) guna merespons pengumuman Menteri Pertanian.Atas dasar dua alat bukti yang sah, penyidik Bareskrim Polri kemudian menaikkan status ketiga individu tersebut sebagai tersangka. Mereka diduga melanggar Pasal 62 jo Pasal 8 ayat (1) huruf a dan f UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen serta Pasal 3, 4, dan 5 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).Ancaman pidana terhadap para tersangka tidak main-main. Dari pelanggaran UU Perlindungan Konsumen, para pelaku terancam hukuman hingga 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp2 miliar. Sedangkan untuk pelanggaran UU TPPU, ancaman maksimal mencapai 20 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.Selama proses penyidikan, tim gabungan dari Satgas Pangan Polri bersama Puslabfor dan Petugas Pengambil Contoh Kementan juga telah menggeledah dua lokasi milik PT FS di Cipinang, Jakarta Timur, dan Subang, Jawa Barat. Dari lokasi tersebut, diamankan sejumlah dokumen, barang bukti beras, dan produk hasil “upgrade” dari beras sebelumnya.Satgas Pangan Polri kini tengah menyusun langkah lanjutan, termasuk pemanggilan para tersangka, penyitaan mesin produksi, serta pemeriksaan terhadap ahli korporasi untuk menentukan pertanggungjawaban badan hukum PT FS. Polisi juga telah mengajukan permintaan analisis transaksi keuangan PT FS kepada PPATK.Penyidikan terhadap tiga perusahaan dan distributor lainnya yakni PT PIM, toko SY, dan PT SR juga akan segera dipercepat.Brigjen Helfi menegaskan bahwa Polri akan terus menindak tegas pelaku usaha yang melanggar ketentuan dan memperdagangkan produk pangan yang merugikan konsumen.“Kami menghimbau masyarakat agar lebih teliti dalam membeli beras. Pastikan produk berlabel jelas, memenuhi SNI, dan sesuai dengan berat bersih yang tertera. Penegakan hukum ini kami harap menjadi efek jera bagi para pelaku usaha nakal,” tegasnya. PNO-12 02 Agu 2025, 16:59 WIT
Mantan Pj Sekda Mimika Petrus Yumte Habiskan Puluhan Miliar Untuk Perjalanan Dinas Tahun 2024 Papuanewsonline.com, Timika- Mantan Penjabat Sekretaris Derah (Pj Sekda) Kabupaten Mimika Petrus Yumte semasa tugasnya ditahun 2024, terdeteksi mengahabiskan anggaran puluhan miliar rupiah untuk melaksanakan perjalanan dinas.Data yang diterima Media Papuanewsonline.com pada Sabtu 2 Agustus 2025 menyebutkan bahwa Petrus Yumte dimasah menjabat sebagai Pj Sekda tahun 2024. Petrus Yumte  sekali melakukan perjalanan dinas mengahabiskan Rp125.000.000.Dengan nominal ini bayangkan kalau satu bulan Petrus Yumte lima kali melakukan perjalanan dinas dikalikan selama menjabat, maka puluhan miliar habis untuk perjalanan dinas.Hasil investigasi menyebutkan bahwa Payung hukum besaran perjalanan dinas itu diatur dalam surat keputusan (SK)  Bupati Nomor:348 Tahun 2024 yang mengatur tentang biaya penunjang operasional bagi Bupati, Wakil Bupati dan Sekda tahun 2024.Selain menghabiskan anggaran perjalanan dinas sekali jalan 125 juta Rupiah, ada juga realisasi biaya penunjang operasional Sekda tahun 2024, yang diterima Petrus Yumte senilai Rp2.425.000.000.Atas kondisi ini menurut sumber dari BPK perwakilan Papua Tengah bahwa penganggaran  biaya tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 33 Tahun 2020.Dimana telah diatur secara komperhensif karena biaya penunjang operasional tersebut diberikan untuk satu kali perjalanan dinas bertentangan dengan Perpres nomor 33 Tahun 2024.Selain itu besaran nominal anggaran itu juga bertentangan dengan Permendagri Nomor 90 Tahun 2019, yang mengatur tentang klasifikasi , Kodefikasi dan nomenklatur perencanaan pembangunan keuangan daerah.Karena biaya penunjang operasional juga sudah diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000, tentang kedudukan keuangan kepala daerah dan wakil kepala daerah.Dengan dasar ini, BPK berharap agar Bagian Hukum Pemerintah Daerah segerah melakukan penyelarasan peraturan dan keputusan Bupati dengan Perpres Nomor 33 Tahun 2020 sesuai ketentuan.Diketahui atas permasalahan ini berpotensi terjadi dugaan korupsi, namun mantan Pj Sekda Mimika Petrus Yumte hingga berita ini dipublikasikan belum dapat dikonfirmasi.(Hendrik) 02 Agu 2025, 14:10 WIT
Skandal Korupsi Dana PON, Kejati Papua Diminta Tetapkan Yunus Wonda Jadi Tersangka Papuanewsonline.com, Jayapura-, Penyidikan Skandal korupsi PON Papua kini masi berlangsung, namun terkesan diperlambat oleh Kejaksaan Tinggi Papua, pasalnya  hingga kini, Yunus Wonda (Bupati Jayapura) yang disebutkan dalam fakta persidangan oleh para terdakwa, masi bebas tak tersentu hukum.Yeremias Salah satu Mahasiswa anti korupsi asal Papua meminta agar penyidik Kejaksaan  tinggi Papua seharusnya mempercepat penetapan tersangka dalam mega korupsi ini." Kami bisa menduga ini sengaja diperlambat proses penetapan tersangka, padahal dalam fakta persidangan sudah terungkap peran aktor intelektual dalam mega korupsi ini,"  ucap Yeremias melalui keterangan tertulis yang diterima media ini, Jumat (1/8/2025).Yeremias menegaskan, keterlambatan pengumuman tersangka dalam babak kedua perkara korupsi dana PON Papua, merupakan tamparan keras bagi lembaga Kejaksaan Republik Indonesia  dalam semangat pemberantasan korupsi." Publik menanti, apakah Kejaksaan mampu menuntaskan perkara perampokan  anggaran rakyat ini atau tidak, karena kita ketahui bersama bahwa straiker belum tersentu, sedangkan pemain belakang dan gelandang sudah dipenjara," tegas Yeremias.Yeremias mengakui bahwa  secara konstruksi perkara korupsi dana PON Papua, sudah  terungkap ke publik, dimana  dalam fakta persidangan para terdakwa  secara jelas dan terang benderang mengungkap peran keterlibatan Yunus Wonda dan Kenius Kogoya dalam penyalaguaan anggaran dana PON Papua." Penyidik tinggal mendalami dan menetapkan Yunus Wonda serta Kenius Kogoya sebagai tersangka, apabilah terpenuhi kelengkapan dua alat bukti, ini kan tidak susah, kenapa harus diperlambat," Sorot Yeremias.Yeremias menyatakan dalam waktu dekat akan memimpin aksi demonstrasi di Gedung bundar Kejaksaan Agung, sehingga mempertanyakan kejelasan status hukum perkara ini." Saya dan teman-teman sudah sepakat, dalam waktu dekat kami akan melakukan demonstrasi di Gedung Kejaksaan Agung, agar mendorong percepatan penetapan tersangka dalam perkara ini, sehingga jangan publik dibuat menunggu," Pungkasnya.Sementara itu diketahui, Penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua kembali membuka babak kedua dalam  proses penegakan hukum perkara skandal Korupsi Dana PON XX Papua dengan memeriksa 12 orang sebagai saksi.Dari 12 orang saksi yang sudah diperiksa diantaranya, Yunus Wonda sebagai Pengguna Anggaran dan Kenius Kogoya sebagai Ketua KONI Papua.Skandal korupsi ini mengakibatkan kerugian  negara 205 Miliar Rupiah.Kepala Seksi Penyidikan Pidana Khusus Kejati Papua Valery Dedy Sawaki, mengatakan terkait dengan penanganan perkara korupsi PON XX Papua yang disidik untuk part I atau babak pertama sudah disidangkan 4 orang terdakwa dan sudah vonis di Pengadilan Tipikor Jayapura.Dedi Sawaki menyatakan saat ini  Kejati Papua masuk babak kedua dan sudah memeriksa 12 orang saksi termasuk Yunus Wonda dan Kenius Kogoya.Dedi menyebutkan untuk Yunus Wonda dan Kenius Kogoya baru satu kali dipanggil dan diperiksa sebagai saksi.Kata Dia, Dalam babak kedua proses penegakan hukum kasus ini,  jumlah tersangka masih menunggu hasil pemeriksaan saksi.(Hendrik) 02 Agu 2025, 03:29 WIT
Kejari Mimika Diminta Periksa Kadis dan Bendahara Disnaker Mimika Papuanewsonline.com, Timika - Kejaksaan Negeri Mimika diminta melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap penggunaan Angaran tahun 2024 pada dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Mimika. Permintaan ini disampaikan Corinus salah satu pegiat media sosial dan aktivis anti korupsi di Kabupaten Mimika saat bertandang ke kantor redaksi Media Papuanewsonline.com, di Timika, Jumat (1/8/2025). Corinus mengatakan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tentang perjalanan dinas pada dinas tenaga kerja dan transmigrasi merupakan pintu masuk bagi kepala Kejaksaan Negeri Mimika, Conny Novita Sahetapy dan jajaranya untuk membongkar penggunaan anggaran puluhan miliar di OPD tersebut. "Kepala Kejaksaan Negeri Mimika Conny Novita Sahetapy beserta jajaranya harus proaktif, jangan bermain di zona nyaman secara terus menerus, panggil dan periksa," ucap Corinus. Corinus mengatakan Jaksa tidak perlu menunggu laporan dari masyarakat untuk memulai penyelidikan, karena Jaksa memiliki kewenangan melakukan penyelidikan tanpa harus ada laporan masyarakat. "Jaksa bisa melakukan penyelidikan atas temuan sendiri, atau pengembangan informasi dari pihak lain, ini sudah ada berita yang dipublikasi Media, bahkan ada audit BPK, sehingga seharusnya Kejaksaan Negeri Mimika proaktif" Tegasnya. Corinus menegaskan Jaksa bisa melakukan penyelidikan tanpa laporan resmi, karena Jaksa juga diberikan kewenangan melakukan penyelidikan berdasarkan informasi. kata Dia, dari temuan BPK terhadap perjalanan dinas pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnaker) Kabupaten Mimika, membuka peluang besar kalau terjadi penyimpangan terhadap  program dan kegiatan lain yang  bersumber dari APBD maupun APBN   tahun 2024 pada Disnaker Kabupaten Mimika. "Kepala Dinas Paulus Yanengga, dan bendahara Kilyon Roswer Rumkorem, seharusnya sudah dipanggil untuk diperiksa," Terangnya. Terpisah Sesuai data yang diterima Media ini, banyak terdapat kejanggalan dalam pengelolaan anggaran puluhan miliar pada disnaker Mimika yang diduga disalah gunakan oleh Kepala Disnaker Paulus Yanengga dan bendahara Kilyon Roswer Rumkorem. Sebut saja mereka menghabiskan anggaran perjalanan dinas pada tahun 2024 senilai Rp6.468.091.580,00 Dari hasil audit BPK perwakilan Papua Tengah menemukan keganjalan dalam pengelolaan keuangan perjalanan dinas ini. Diketahui pada tahun 2024 Dinas tenaga kerja dan Transmigrasi  Kabupaten Mimika menganggarkan belanja perjalanan dinas senilai Rp7.957.940.000,00 dan direalisasikan senilai Rp6.468.091.580,00 atau 81,28% dari anggaran. Dari hasil uji petik BPK terhadap pertanggungjawaban belanja perjalanan dinas luar daerah dengan melakukan konfirmasi terhadap maskapai penerbangan, terungkap bahwa terdapat data penerbangan yang tidak terdaftar sesuai manifest, dalam hal ini kepala dinas Paulus Yanengga menerima uang, namun tidak melaksanakan perjalanan dinas. Atas perjalanan dinas tipu-tipu dari kepala Dinas Paulus Yanengga ini, menyebabkan kerugian negara yang cukup signifikan, senilai Rp.601.043.960,00. Dugaan penyelewengan anggaran juga terjadi pada beberapa program dan kegiatan, antara lain :Program belanja pemberdayaan ekonomi masyarakat yang bersumber dari dana Otsus tahun 2024 senilai Rp.11.809..309.260,00.   Belanja pemberdayaan Masyarakat bersumber dari dana Otsus tahun 2024 senilai Rp.475.624.500,00. Program sosialisasi peraturan dan perundang-undangan tahun 2024, senilai Rp.350.000.000.Program pembinaan lembaga pelatihan kerja swasta tahun 2024, senilai Rp.500.000.000,00.(Fadli) 02 Agu 2025, 01:53 WIT
Polda Maluku Komitmen Sukseskan Program E-Monev KIP 2025 Papuanewsonline.com, Ambon - Kepolisian Daerah Maluku menyatakan kesiapannya dalam mensukseskan program E-Monev Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Tahun 2025.Demikian disampaikan Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Rositah Umasugi S.IK, usai mengikuti video conference terkait persiapan pelaksanaan E-Monev KIP yang digelar Divisi Humas Polri di Jakarta, Kamis (31/7/2025).Vicon yang diikuti Kombes Rositah, didampingi dua staf Subid PID Bid Humas Polda Maluku dari ruang kerjanya ini dipimpin oleh Kepala Biro PID Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko."Bidang Humas Poda Maluku siap mensukseskan program E-Monev KIP Tahun 2025, dan siap melaksanakan arahan dari Divisi Humas Polri," kata Kombes Rositah.Sebelumnya, Kepala Biro PID Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko dalam arahannya meminta dukungan seluruh Bidang Humas Polda jajaran. Semua jajaran diminta memberikan data untuk kesiapan pelaksanaan penilaian oleh KIP Pusat."Kami sangat berharap dukungan datanya. Kami melihat masih banyak data yang belum terisi. Mulai bulan ini kita sudah harus persiapan untuk verifikasi penilaian KIP Pusat. Mari kita saling mendukung untuk penilaian kita yang terbaik sebab mempertahankan itu lebih sulit dari pada kita merebut," tegasnya.Brigjen Trunoyudo juga meminta seluruh Polda jajaran untuk menyampaikan unit pelayanan informasi pada ruang SPKT di masing-masing Polda atau Polres. Ini untuk memudahkan pelayanan informasi. "Rekan-rekan Humas jajaran agar dapat menyiapkan ruang pelayanan informasi dengan memanfaatkan ruang SPKT yang ada di Polda atau Polres, Saya melihat masih ada Polda dan Polres yang belum menyiapkan ruang pelayanan informasi ini," harapnya. PNO-12 01 Agu 2025, 20:00 WIT
Gandeng Pakar Lintas Disiplin, Polda Metro Jaya Ungkap Kematian Diplomat Kemlu Papuanewsonline.com, Jakarta - Polda Metro Jaya secara resmi mengumumkan hasil akhir penyelidikan terkait kematian ADP (39), seorang diplomat Kementerian Luar Negeri (Kemlu) yang ditemukan meninggal dunia di kamar kosnya di kawasan Menteng, Jakarta Pusat. Kasus ini menjadi perhatian publik karena jenazah korban ditemukan dalam kondisi mengenaskan, dengan wajah terbungkus plastik dan dililit lakban kuning.Dalam pengungkapan kasus tersebut, Polda Metro Jaya menegaskan bahwa proses penyelidikan dilakukan secara ilmiah dan akuntabel, dengan menggandeng para pakar dari berbagai bidang keahlian. "Pendekatan scientific crime investigation diterapkan sebagai bagian dari komitmen Polri dalam mengungkap kebenaran secara profesional dan transparan. Melalui kerja sama lintas profesi ini, penyidik berhasil mengurai secara rinci penyebab serta konteks di balik kematian ADP," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, Kamis (31/7/2025).Kabid Humas menyampaikan keterlibatan para ahli menjadi kunci penting dalam membongkar kasus ini. Ia mengungkapkan bahwa pendekatan multidisipliner menjadi dasar dalam menemukan titik terang dari berbagai aspek yang diperiksa, baik kondisi psikologis korban, jejak digital, toksikologi, hasil autopsi, hingga sidik jari yang ditemukan di tempat kejadian perkara. Semua data dan analisis dari para ahli ini kemudian disatukan untuk membentuk kesimpulan yang utuh dan objektif.Konferensi pers turut dihadiri oleh sejumlah pejabat kepolisian yang terlibat langsung dalam proses penyidikan. Polda Metro Jaya juga menyampaikan rasa duka cita yang mendalam kepada keluarga korban, dan menegaskan bahwa seluruh langkah dalam pengungkapan kasus ini dilakukan secara profesional, proporsional, serta dapat dipertanggungjawabkan.ADP diketahui terakhir terlihat pada Senin (7/7), saat ia berada di rooftop Gedung Kemlu RI selama lebih dari satu jam. Ia kemudian meninggalkan tas ransel dan kantong belanja di tangga gedung sebelum akhirnya ditemukan tewas keesokan paginya. Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa sedikitnya 24 orang saksi, termasuk istri korban dan penjaga kos yang menemukan jenazah.Polda Metro Jaya menegaskan pendekatan ilmiah yang kolaboratif ini merupakan wujud nyata reformasi kinerja kepolisian dalam menangani kasus-kasus sensitif dan kompleks. "Kasus kematian ADP menjadi contoh bagaimana sinergi antara aparat penegak hukum dan para ahli dapat menghadirkan kejelasan dan keadilan dalam proses penyelidikan," tutup Kabid Humas. PNO-12 01 Agu 2025, 19:46 WIT
Ikuti Anev Polri Secara Virtual, Kapolda: Polda Maluku Siap Jalankan Kebijakan Kapolri Papuanewsonline.com, Ambon – Kepolisian Daerah Maluku siap menjalankan arahan Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si terkait program ketahanan pangan nasional serta pemeliharaan situasi kamtibmas yang kondusif.Hal ini disampaikan Kapolda Maluku Irjen Pol. Drs. Eddy Sumitro Tambunan, M.Si setelah menghadiri Arahan Kapolri secara virtual kepada Seluruh Jajaran dalam rangkaian Analisis dan Evaluasi (Anev) Perkembangan Situasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Siskamtibmas) terkini, Kamis (31/7/2025).Kapolda Maluku tidak sendiri mengikuti Arahan Kapolri. Ia didampingi Wakapolda Maluku, Brigjen Pol. Imam Thobroni, S.IK, M.H, Irwasda, dan Para Pejabat Utama Polda Maluku, serta Kapolres jajaran yang ikut melalui zoom meeting dari wilayah masing-masing.Dalam arahannya, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menekankan bahwa isu ketahanan pangan saat ini menjadi prioritas nasional yang harus didukung penuh oleh seluruh jajaran Polri. Selain itu, Pemerintah saat ini tengah menggulirkan program strategis berupa pembentukan 80.000 Koperasi Merah Putih di tingkat desa dan kelurahan, yang diharapkan mampu menyerap hasil pertanian masyarakat seperti padi dan jagung, sekaligus memperkuat fondasi ekonomi desa.Koperasi merah putih juga dirancang sebagai pusat kegiatan ekonomi yang menyediakan layanan simpan pinjam, distribusi sembako, serta penampungan hasil panen masyarakat. Kapolri menegaskan pentingnya pengawasan dari Polri agar mekanisme distribusi pangan berjalan adil dan tidak dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang ingin mengambil keuntungan secara tidak sah.Lebih lanjut, panen padi nasional pada kuartal ketiga akan diprioritaskan untuk diserap oleh Bulog guna menjaga kestabilan harga dan ketersediaan bahan pokok di pasar. Setelah Bulog, barulah sektor swasta akan diberi ruang untuk mengambil peran. Oleh karena itu, jajaran Polri diminta untuk aktif mengawal kebijakan ini melalui penguatan fungsi Satgas Pangan di setiap wilayah.Kapolri juga mengangkat temuan penting terkait ketidaksesuaian kualitas pada produk beras kemasan yang beredar di pasaran. Meski hasil panen meningkat, harga beras tetap tinggi, yang mengindikasikan adanya distorsi distribusi. Temuan ini diperoleh dari inspeksi mendadak yang dilakukan oleh Kementerian Pertanian dan Satgas Pangan Polri.Kapolri menegaskan bahwa Polri tidak akan mentoleransi pelanggaran hukum di sektor pangan. Produsen yang terbukti melakukan penyelewengan terhadap standar mutu akan diproses sesuai hukum. Kepada seluruh jajaran, Kapolri memerintahkan agar segera menurunkan Satgas Pangan untuk menindaklanjuti persoalan ini secara cepat dan profesional.Dalam mendukung percepatan pembangunan nasional, Kapolri juga mendorong peningkatan sinergi antara Polri dan pemerintah daerah. Salah satu prioritas adalah menyukseskan program satu juta lahan untuk pertanian produktif serta pembangunan Sentra Pelayanan Polisi Gizi (SPPG) yang saat ini telah mencapai 395 titik dari target awal 100 unit.Kapolri menekankan pentingnya menjaga mutu dan spesifikasi SPPG agar benar-benar menjadi sarana pelayanan sosial yang menyentuh langsung kebutuhan gizi masyarakat, terutama anak-anak. Kualitas distribusi makanan serta quality control pasca-pelayanan harus menjadi perhatian utama seluruh jajaran.Kapolri juga menyampaikan pentingnya perlindungan terhadap hak-hak buruh melalui pemberdayaan dan pelatihan kerja. Ia mendorong agar Polri bersinergi dengan pemerintah daerah yang memiliki Balai Latihan Kerja (BLK) agar para pekerja mendapatkan akses pengembangan keterampilan secara merata.Di sisi lain, Kapolri mengingatkan bahwa dinamika sosial politik menjelang peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-80 dan 100 hari kerja Presiden RI harus diantisipasi secara cermat. Meski aksi unjuk rasa bertajuk “Indonesia Gelap dan Cemas” yang berlangsung pada 21–25 Juli lalu dapat dikendalikan, kewaspadaan harus terus dijaga. Relasi yang baik dengan elemen masyarakat, khususnya kelompok Cipayung Plus, perlu dibangun secara aktif untuk menjaga harmoni sosial.Menanggapi arahan Kapolri, Kapolda Maluku Irjen Pol Eddy Sumitro Tambunan menyatakan jajaran Polda Maluku akan menindaklanjuti seluruh instruksi Kapolri secara konkret dan terarah.Kapolda juga menginstruksikan kepada Para Pejabat Utama Polda Maluku dan Kapolres jajaran agar menindaklanjuti seluruh arahan Kapolri serta bangun koordinasi dan komunikasi dengan instansi terkait.“Polda Maluku siap mendukung penuh program ketahanan pangan dan akan memperkuat koordinasi dengan pemerintah daerah terkait pengawasan distribusi pangan serta optimalisasi koperasi desa. Satgas Pangan di wilayah kami akan langsung bergerak untuk memastikan kelancaran distribusi dan kestabilan harga,” tegas Kapolda.Ia juga menambahkan bahwa pembangunan infrastruktur sosial seperti SPPG akan terus dikawal agar memenuhi kualitas pelayanan yang sesuai standar.“Kami pastikan bahwa pembangunan dan operasional SPPG di Maluku berjalan sesuai harapan. Ini bukan hanya soal infrastruktur, tapi komitmen moral kita kepada masyarakat,” tambahnya.Kapolda turut menyampaikan bahwa Polda Maluku telah menyiapkan langkah-langkah preventif dalam menghadapi potensi gejolak sosial, termasuk menjelang agenda nasional yang sensitif.“Kami akan terus membangun komunikasi intensif dengan berbagai elemen masyarakat untuk menjaga situasi yang aman, tertib, dan kondusif di Maluku,” ujarnya. PNO-12 01 Agu 2025, 19:25 WIT
Berita utama
Berita Terbaru
Berita Populer
Video terbaru
lihat video 10 Feb 2023, 15:22 WIT