Papuanewsonline.com
BERITA TAG Hukum
Homepage
Bos Pinjol Investree Akhirnya Ditangkap: OJK Pulangkan Buronan Interpol Rp 2,75 Triliun ke Indonesia
Papuanewsinline, Jakarta – Drama
panjang pengejaran bos Pinjol Investree, Adrian Gunadi, akhirnya berakhir.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Polri dan Interpol berhasil meringkus sang
buronan kelas kakap yang sejak Februari 2025 masuk dalam daftar Red Notice
Interpol. Adrian ditangkap di Qatar dan resmi dipulangkan ke Indonesia pada
Jumat (26/9). Kasus ini menjadi sorotan publik
karena kerugian yang ditimbulkan sangat fantastis, mencapai Rp 2,75 triliun.
Uang investor yang seharusnya diputar untuk bisnis legal justru lenyap,
meninggalkan ribuan korban yang menuntut keadilan. “Ini bukti keseriusan kami dalam
mengawal sektor jasa keuangan agar tetap bersih dan terlindungi dari praktik
curang yang merugikan masyarakat,” tegas perwakilan OJK dalam konferensi pers
di Jakarta. Adrian Gunadi bukan buronan
sembarangan. Ia sempat berpindah-pindah negara untuk menghindari jeratan hukum.
Namun titik balik terjadi saat Konferensi Interpol Asia Regional di Singapura,
di mana Polri mengirimkan Sekretaris NCB Interpol Divhubinter, Brigjen Untung
Widyatmoko, untuk melakukan lobi dan kerja sama dengan pihak Qatar. Hasilnya,
jalan pemulangan Adrian ke Indonesia pun terbuka. “Koordinasi lintas negara menjadi
kunci utama. Kerja sama ini menegaskan bahwa pelaku kejahatan keuangan tidak
bisa bersembunyi di luar negeri,” ungkap Brigjen Untung. Setelah dipulangkan, Adrian
langsung digiring ke Rutan Bareskrim Polri untuk menjalani proses hukum. OJK
memastikan akan mengawal kasus ini hingga tuntas, termasuk upaya pemulihan dana
investor. Penangkapan ini bukan hanya kabar
gembira bagi para korban, tetapi juga menjadi pesan keras bagi para pelaku
kejahatan keuangan lainnya: tidak ada tempat aman untuk bersembunyi. “Adrian Gunadi harus
mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Kami ingin memastikan
keadilan ditegakkan,” pungkas pernyataan resmi OJK. Penulis: Hend Editor: GF
26 Sep 2025, 22:30 WIT
Razia Gabungan Polres Malra dan Kodim 1503 Tual di Jembatan Watdek
Papuanewsonline.com, Maluku
Tenggara – Upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di
wilayah Maluku Tenggara kembali digelorakan. Polres Malra bersama Kodim 1503
Tual melaksanakan razia gabungan di Jembatan Watdek pada Rabu malam (24/9/2025).
Operasi yang berlangsung selama dua jam, mulai pukul 21.00 hingga 23.00 WIT ini
menyasar kendaraan roda dua maupun roda empat yang melintas di jalur utama
tersebut. Kegiatan ini melibatkan 40
personel Polres Malra dan 30 personel Kodim 1503 Tual, dipimpin langsung oleh Kasi
Humas Polres Malra, IPDA Wandi Puasa. Dengan pengawasan ketat, setiap kendaraan
diperiksa untuk memastikan tidak ada senjata tajam maupun senjata rakitan
ilegal yang beredar di masyarakat. “Razia ini dilakukan untuk
menjamin keamanan dan kenyamanan masyarakat Malra dalam beraktivitas
sehari-hari, baik siang maupun malam. Kami ingin memastikan bahwa wilayah ini
tetap aman dari potensi gangguan kriminal,” tegas IPDA Wandi Puasa. Dalam operasi tersebut, personel
TNI-Polri menaruh perhatian khusus terhadap peredaran senjata tajam seperti
parang, panah wayer, serta senjata rakitan berupa tabung dan senapan angin.
Senjata-senjata ini dinilai rawan digunakan untuk tindak kejahatan maupun
konflik sosial, sehingga peredarannya harus ditertibkan. Selain itu, razia juga menjadi
sarana edukasi kepada masyarakat. Warga yang terjaring razia diberikan
pemahaman agar tidak menyimpan atau membawa senjata berbahaya tanpa alasan yang
jelas. Razia gabungan ini tidak hanya
sebatas penertiban, tetapi juga menunjukkan komitmen nyata TNI-Polri dalam
memberikan rasa aman kepada masyarakat. Sinergi antara Polres Malra dan Kodim
1503 Tual diharapkan mampu menekan angka kriminalitas sekaligus mencegah
potensi keributan yang dipicu kepemilikan senjata tajam maupun rakitan ilegal. “Kegiatan seperti ini akan terus
dilakukan secara berkala hingga wilayah hukum Polres Malra benar-benar menjadi
tempat yang aman dan nyaman bagi seluruh lapisan masyarakat,” tambah IPDA
Wandi. Pihak kepolisian juga mengimbau
masyarakat agar mendukung upaya penertiban ini dengan cara tidak menyimpan atau
memperjualbelikan senjata ilegal, serta melapor bila mengetahui adanya potensi
ancaman kamtibmas di lingkungannya. Dengan keberhasilan razia
gabungan ini, Polres Malra dan Kodim 1503 Tual menegaskan bahwa menjaga
keamanan bukan hanya tugas aparat semata, tetapi juga membutuhkan peran aktif
masyarakat. Penulis: Hend Editor: GF
26 Sep 2025, 22:06 WIT
Kapolda Maluku: Penegakan Hukum Sebagai Pilar Utama Bangkitkan Kepercayaan Masyarakat
Papuanewsonline.com, Ambon – Kepala Kepolisian Daerah Maluku Irjen Pol. Prof. Dr. Dadang Hartanto, S.H., S.I.K., M.Si menegaskan reformasi penegakan hukum, bangun kepercayaan masyarakat dengan transparansi dan profesionalisme.Penegasan ini disampaikan Kapolda saat memimpin langsung rapat analisa dan evaluasi (Anev) penegakan hukum di ruang PJU Markas Polda Maluku, Tantui, Kota Ambon, Kamis (25/9).Didampingi Wakapolda Maluku, Brigjen Pol. Imam Thobroni, S.I.K., M.H, serta dihadiri seluruh jajaran Direktorat Reserse, fungsi penegakan hukum, hingga bidang pengawasan internal, Kapolda menekankan pentingnya reformasi penegakan hukum di Polda Maluku.Menurut Kapolda, penegakan hukum adalah pilar utama dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap Polri. Setiap komplain dan pengaduan dari masyarakat harus menjadi perhatian serius karena di situlah cermin profesionalisme kepolisian terlihat.Beberapa faktor utama yang menjadi sumber ketidakpercayaan publik terhadap institusi Polri, kata Kapolda, yaitu perilaku kekerasan dan arogansi anggota di lapangan; perilaku koruptif dan pelayanan yang tidak optimal; kinerja penegakan hukum yang lambat; adanya diskriminasi hukum; serta penanganan kasus perempuan dan anak.Kapolda menjelaskan, masyarakat masih sering menemukan anggota berseragam yang bertindak di luar SOP seperti perilaku kekerasan dan arogansi anggota di lapangan. “Setiap tindakan yang berlebihan dan tidak sesuai aturan akan merusak citra institusi,” tegasnya.Perilaku koruptif dan pelayanan yang tidak optimal, juga menjadi faktor ketidakpercayaan masyarakat. "Tindakan tidak bersih serta pelayanan yang lamban menjadi sorotan masyarakat," katanya.Kinerja penegakan hukum yang lambat juga menjadi salah satu penyebab penurunan kepercayaan masyarakat kepada Polri. "Banyak laporan kasus kecil seperti curanmor, penipuan, dan kehilangan harta benda tidak ditangani dengan cepat. Kasus kecil justru sering berdampak besar bagi kepercayaan masyarakat. Respons cepat adalah kunci,” tambahnya.Adanya diskriminasi hukum, juga disorot oleh mantan Ketua STIK Lemdiklat Polri ini. Praktik “tajam ke bawah, tumpul ke atas” menimbulkan kesan ketidakadilan. Kasus yang melibatkan rakyat kecil kerap diproses cepat, sementara kasus dengan pihak berpengaruh terkesan lamban."Kasus-kasus sensitif seperti kekerasan terhadap perempuan dan anak juga harus mendapat perhatian serius agar korban mendapat keadilan," tegasnya, menyoroti penanganan kasus perempuan dan anak.Orang nomor 1 Polda Maluku ini menekankan adanya perbaikan dalam penegakan hukum. Seperti respons cepat terhadap kasus kecil namun banyak. "Penyelesaian kasus seperti pencurian, penipuan, atau perselisihan kecil harus segera diberikan jawaban kepada masyarakat agar mereka merasa dilayani," pintanya.Setiap direktorat, lanjut Kapolda, harus membuat target penyelesaian perkara secara profesional dan menyeluruh. Hindari diskriminasi hukum. "Semua kasus diperlakukan sama, tanpa melihat siapa pelapornya atau siapa pihak yang terlibat," tegasnya.Kapolda juga menekankan pentingnya peran pimpinan untuk mengawasi, mengarahkan, dan mengontrol kinerja anggota. Penanganan yang lambat atau tidak tuntas dapat memicu konflik horizontal di masyarakat. Oleh karena itu, transparansi dan kualitas kinerja harus ditunjukkan.Reformasi penegakan hukum, tegas Kapolda, tidak bisa ditawar. Jangan membuat masyarakat bertanya-tanya. "Tugas kita membuktikan kualitas kinerja Polri lewat kerja nyata, bukan janji. Profesional, transparan, dan berkeadilan adalah jalan satu-satunya untuk membangun kepercayaan publik,” pungkasnya. PNO-12
26 Sep 2025, 20:50 WIT
Cek Kesiapan Patroli Personel Dit Samapta Polda Maluku dan Polresta Ambon, Ini Penekanan Kapolda
Papuanewsonline.com, Ambon - Kepolisian Daerah Maluku melalui Direktorat Samapta dan personel Polresta Pulau Ambon dan P.P Lease melaksanakan patroli keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di Ambon.Sebelum operasi berjalan, Kapolda Maluku Irjen Pol. Prof. Dr. Dadang Hartanto melakukan pengecekan dan memberikan penekanan penting untuk dilaksanakan tim patroli gabungan Polda dan Polresta Ambon.Pengecekan kesiapan kelengkapan personel gabungan di depan Markas Polda Maluku, Tantui, Kota Ambon, ini dihadiri Karo Operasi, Karo Logistik dan Direktur Samapta Polda Maluku.Kepada tim patroli, Kapolda mengingatkan kesiapan perlengkapan personel yang harus dibawa untuk menunjang operasi. Tak hanya kelengkapan pribadi, tim patroli juga diingatkan dapat mengetahui tugas dan peran masing-masing di lapangan."Semua harus paham maksud perlengkapan yang dibawa, harus tau fungsi dan posisi meletakannya di kaporlap sehingga apabila dalam kondisi darurat, tidak salah saat mengambilnya, juga tidak salah dalam bertindak di lapangan," pinta Kapolda.Patroli kamtibmas dilaksanakan personel gabungan menggunakan kendaraan roda empat hingga roda dua. Kegiatan rutin ini dilakukan untuk menjaga dan memelihara kamtibmas."Jalankan tugas dengan ikhlas. Berikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat yang melaksanakan aktivitas sehari-hari," pinta Kapolda. PNO-12
26 Sep 2025, 20:38 WIT
Polres SBB Jamin Kamtibmas Tetap Kondusif, Pasca Aksi Pemalangan Jalan Warga Kaibobu
Papuanewsonline.com, Ambon - Kapolres Seram Bagian Barat, AKBP Andi Zulkifli, S.I.K., M.M., menyampaikan pernyataan resmi terkait aksi pemalangan jalan yang dilakukan oleh warga Negeri Kaibobu, Kecamatan Seram Barat, pada Kamis pagi (25/9/2024) di ruas Jalan Trans Seram, Desa Waisarissa, Kecamatan Kairatu Barat.Menurut Andi, pihak kepolisian memahami aspirasi masyarakat, terutama menyangkut hak atas tanah adat. Namun, Ia menegaskan segala bentuk penyampaian aspirasi harus dilakukan dengan cara-cara yang damai dan tidak mengganggu ketertiban umum.“Kami memahami bahwa ini adalah persoalan agraria dan menyangkut hak ulayat yang dianggap penting oleh masyarakat. Namun, saya perlu tegaskan bahwa aksi pemalangan jalan seperti ini bukanlah langkah yang tepat, karena dapat berdampak pada kepentingan umum, terutama masyarakat yang menggunakan akses jalan utama tersebut,” ujar Kapolres.Kapolres menambahkan, Polres SBB telah berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten untuk mendorong penyelesaian secara musyawarah. Ia berharap semua pihak yang berkepentingan dapat hadir dan berkontribusi dalam proses mediasi.“Kami dari Polres SBB telah berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten untuk mengambil langkah-langkah penyelesaian secara damai. Kami mendorong semua pihak untuk duduk bersama untuk mencari solusi sesuai dengan hukum yang berlaku serta tetap menghormati pranata adat yang ada di Kabupaten Seram Bagian Barat,” lanjutnya.Lebih lanjut, Kapolres mengapresiasi sikap kooperatif warga Negeri Kaibobu yang akhirnya membuka kembali jalan setelah menerima imbauan dari Forkopimda dan aparat keamanan. Ia juga mengimbau seluruh masyarakat untuk menjaga stabilitas keamanan dan tidak terprovokasi oleh isu-isu yang belum jelas kebenarannya.“Saya berterima kasih kepada masyarakat Negeri Kaibobu yang telah membuka palang dan menghentikan aksi secara damai. Ini menunjukkan kedewasaan dalam menyikapi permasalahan, dan kami berharap semua pihak tetap menjaga semangat persaudaraan di tanah Seram ini,” tutup AKBP Andi Zulkifli. PNO-12
26 Sep 2025, 20:20 WIT
Tiga Tersangka Baru dalam Kasus Pembunuhan Anak di Tual
Papuanewsonline.com, Tual – Kasus
pembunuhan tragis terhadap seorang anak di bawah umur berinisial KSR, yang
mengguncang warga Kota Tual pada 24 Agustus 2025, kini memasuki babak baru.
Kepolisian Resor (Polres) Tual mengumumkan penetapan tiga tersangka tambahan
yang diduga terlibat dalam membantu pelaku utama melarikan diri. Dalam konferensi pers yang
digelar di Aula Jananuraga Polres Tual, Rabu (24/9), Kapolres Tual AKBP Adrian
S. Y. Tuuk, S.I.K menegaskan bahwa penegakan hukum kasus ini dilakukan dengan
prinsip transparansi dan akuntabilitas. “Awalnya kasus ini hanya
melibatkan satu tersangka, WR. Namun, hasil penyidikan mendalam membuktikan
adanya keterlibatan AFK, MR, dan FO dengan peran berbeda-beda, mulai dari
membantu pelarian, menyembunyikan barang bukti berupa pisau, hingga memfasilitasi
tempat persembunyian di Desa Letman,” jelas Kapolres. Kepala Satuan Reserse Kriminal, IPTU
Aji Prakoso Trisaputra, menjelaskan bahwa AFK masih berstatus di bawah umur,
sementara MR dan FO sudah dewasa dan akan diproses sesuai ketentuan hukum
pidana. Para tersangka dijerat dengan Pasal
340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, yang ancamannya maksimal hukuman mati
atau penjara seumur hidup. Selain itu, aparat juga menerapkan Undang-Undang
Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang menegaskan hukuman berat
bagi pelaku kejahatan terhadap anak. “Ini bukan hanya soal kejahatan
biasa, tetapi tindak kriminal yang sangat serius karena korbannya adalah anak.
Hukuman maksimal sangat mungkin diterapkan,” tegas IPTU Aji. Meski telah menetapkan empat
tersangka, kepolisian memastikan penyidikan belum berhenti. Satu orang lain
berinisial MO kini resmi masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Polisi terus
memburu keberadaannya dan meminta kerja sama masyarakat. Hadir dalam kesempatan yang sama,
Wakil Wali Kota Tual, H. Amir Rumra, menekankan perlunya regulasi tegas untuk
mencegah potensi tindak kriminal yang sering berawal dari kegiatan pesta. “Banyak konflik horizontal dan
tindak kekerasan dipicu oleh pesta. Jika ini terus dibiarkan, dampaknya bisa
sangat merugikan. Perlu Perwali, bahkan Perda, agar pesta tidak menjadi ladang
lahirnya tindak kriminal,” ujarnya. Kapolres AKBP Adrian Tuuk menutup
konferensi pers dengan mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif dalam
menjaga keamanan dan ketertiban. “Kami berharap masyarakat tidak
segan melapor jika mengetahui potensi tindak pidana. Penegakan hukum akan terus
kami jalankan tanpa pandang bulu, demi terciptanya rasa aman di Kota Tual,”
tegasnya. Dengan penetapan tersangka baru
ini, kasus pembunuhan sadis terhadap KSR kian membuka tabir keterlibatan lebih
luas, sekaligus menjadi peringatan bahwa hukum akan menjerat siapa saja yang
berusaha melindungi pelaku kejahatan.(GF)
26 Sep 2025, 20:14 WIT
Polda Papua Bongkar Skandal Korupsi Dana Desa Rp168 Miliar di Lanny Jaya
Papuanewsonline.com, Jayapura —
Kepolisian Daerah (Polda) Papua kembali menunjukkan komitmennya dalam
memberantas tindak pidana korupsi di tanah Papua. Kali ini, Polda Papua
berhasil mengungkap kasus korupsi Dana Desa di Kabupaten Lanny Jaya, Papua
Pegunungan, dengan nilai kerugian negara yang mengejutkan, yakni mencapai Rp168.172.682.675. Kapolda Papua, Irjen Pol Patrige
R. Renwarin, dalam konferensi pers di Mapolda Papua, Jumat (26/9/2025),
menegaskan bahwa sebanyak sembilan orang telah ditetapkan sebagai tersangka
dalam kasus ini. Para tersangka diduga kuat menyalahgunakan Dana Desa yang
seharusnya dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur, pemberdayaan
masyarakat, dan peningkatan kesejahteraan warga, tetapi justru dipakai untuk
memperkaya diri sendiri. “Dana yang seharusnya membantu
rakyat justru dijadikan bancakan. Ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap
kepercayaan negara dan masyarakat,” tegas Kapolda. Pengungkapan kasus ini berawal
dari laporan dugaan penyelewengan anggaran, yang kemudian ditindaklanjuti
dengan penyelidikan intensif serta audit resmi dari Aparat Pengawas Keuangan
Pemerintah (APKKN). Dari hasil audit terungkap, kerugian negara mencapai lebih
dari Rp168 miliar. Modus para tersangka antara lain
dengan memanipulasi pencairan dana, laporan fiktif penggunaan anggaran, hingga
keterlibatan pihak perbankan dalam memperlancar transaksi ilegal. Dalam kasus ini, Polda Papua
menahan sejumlah pejabat penting daerah hingga pimpinan bank, yaitu: Tarwi Kiwose – Plt. Kepala DPMK
Lanny Jaya 2024 Yos Feri Moli – Koordinator
Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat 2022–2024 Charles Yigibalom – Tenaga Ahli
Pemberdayaan Masyarakat 2022–2024 Amilien Sembor – Sekretaris DPMK
Maret 2022–April 2023 Theo Yigibalom – Kabid
Pemberdayaan Masyarakat Kampung sekaligus Bendahara ADD Petrus Wakerkwa – Sekda Tahun
Anggaran 2022 dan Pj. Bupati 2022–Januari 2024 Sandara Malak – Pimpinan Bank
Papua Cabang Lanny Jaya Tahun 2023 Jeane Unenor – Pgs. Pimpinan Bank
Papua Cabang Lanny Jaya Tahun 2023 Hengki Derek Wandosa – Pimpinan
Bank Papua Cabang Lanny Jaya Tahun 2023–2024 Sebagai bagian dari pengungkapan
kasus ini, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya, uang
tunai senilai lebih dari Rp14,6 miliar, empat bidang tanah dan bangunan dan empat
unit mobil Kapolda menegaskan bahwa barang
bukti tersebut merupakan hasil dari penyalahgunaan Dana Desa yang seharusnya
diperuntukkan bagi masyarakat. Para tersangka kini dijerat
dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Ancaman
hukumannya tidak main-main, yakni mulai dari minimal 4 tahun penjara hingga
hukuman seumur hidup. Polda Papua juga menegaskan akan
terus mengembangkan kasus ini untuk menelusuri kemungkinan adanya tersangka
lain maupun aliran dana yang lebih luas. “Kami akan bongkar tuntas. Tidak
ada ruang bagi koruptor untuk bersembunyi di Papua,” ujar Irjen Patrige. Kasus ini menjadi tamparan keras
bagi pemerintah daerah sekaligus peringatan bagi pejabat publik di Papua. Dana
Desa yang semestinya menyentuh kebutuhan dasar warga pedalaman kini justru
menguap karena perilaku segelintir oknum. Masyarakat berharap, pengungkapan
ini tidak hanya berhenti pada penindakan hukum, tetapi juga diikuti dengan
perbaikan sistem pengawasan Dana Desa agar benar-benar menyentuh masyarakat
yang membutuhkan. Penulis: Hend Editor: GF
26 Sep 2025, 17:28 WIT
140 Personel Satgas FPU 7 MINUSCA Siap Menjalankan Misi Perdamaian PBB
Papuanewsonline.com, Jakarta - Kepolisian Negara Republik Indonesia kembali mengirimkan 140 personel Satuan Tugas Formed Police Unit (FPU) 7 MINUSCA untuk bertugas dalam misi perdamaian Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) di Republik Afrika Tengah. Kontingen ini terdiri dari 115 polisi laki-laki dan 25 polisi wanita, yang akan bertugas menjaga keamanan serta mendukung stabilitas di wilayah konflik yang masih rentan terhadap eskalasi kekerasan.Dalam keterangan resminya, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Karo Penmas Divhumas Polri, menegaskan bahwa pengiriman pasukan ini merupakan bagian dari amanat konstitusi Indonesia dalam menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan dan perdamaian global.“Berangkat atas dasar amanat konstitusi, misi ini mencerminkan komitmen Indonesia terhadap perdamaian dunia, dan nilai-nilai kemanusiaan, sebagaimana tercantum dalam UUD 1945,” ujar Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko.Misi Satgas FPU 7 MINUSCA akan berlangsung selama satu tahun, dan dalam waktu dekat, para personel dijadwalkan untuk terlibat langsung dalam pengamanan pemilihan umum di Republik Afrika Tengah, yang rencananya digelar pada Desember 2025. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya menjaga stabilitas politik dan keamanan di negara tersebut.Komandan Satgas, AKBP Norhayat, menjelaskan fokus utama dari penugasan ini adalah perlindungan terhadap warga sipil dan personel PBB.“Tentunya sebagai pasukan perdamaian PBB, misi kita adalah melaksanakan kegiatan protection atau perlindungan terhadap warga sipil, serta perlindungan personel PBB dan juga peralatannya,” imbuh AKBP Norhayat.Sementara itu, Brigjen Pol Trunoyudo kembali menegaskan komitmen kemanusiaan Polri dalam misi ini.“Dalam menjalankan misi ini, kami mengemban tanggung jawab kemanusiaan yang luhur. Satgas FPU 7 hadir untuk menjaga perdamaian dan ketertiban di wilayah konflik, memastikan perlindungan bagi warga sipil, serta menciptakan stabilitas yang berkelanjutan. Ini adalah wujud nyata kontribusi Indonesia bagi perdamaian dunia,” tegasnya. PNO-12
26 Sep 2025, 16:06 WIT
Kapolri Lepas Satgas FPU 7 MINUSCA dalam Misi Perdamaian PBB di Afrika Tengah
Papuanewsonline.com, Jakarta - Kepolisian Negara Republik Indonesia secara resmi menggelar upacara pelepasan Satuan Tugas Formed Police Unit (FPU) 7 MINUSCA Bhayangkara, yang akan bertugas dalam misi pemeliharaan perdamaian Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) di Republik Afrika Tengah. Misi ini menjadi bagian dari kontribusi aktif Indonesia dalam mendukung stabilitas dan keamanan global.Upacara pelepasan dipimpin langsung oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, di markas besar Polri, sebagai wujud penghargaan atas dedikasi dan kesiapan para personel yang akan membawa nama baik bangsa dalam kancah internasional. Para personel FPU 7 telah menjalani berbagai pelatihan intensif sebagai bekal dalam menghadapi tantangan di wilayah misi.Dalam sambutannya, Kapolri menyampaikan bahwa keikutsertaan Polri dalam misi perdamaian dunia merupakan bagian dari diplomasi aktif Indonesia. “Polri aktif berpartisipasi dalam misi perdamaian PBB. Atas kontribusi tersebut, Indonesia menempati peringkat kelima dunia sebagai negara dengan kontribusi terbesar dalam misi pemeliharaan perdamaian PBB. Capaian ini akan terus kita tingkatkan, sejalan dengan komitmen Indonesia yang disampaikan oleh Bapak Presiden Prabowo Subianto pada Sidang Umum ke-80 PBB di New York, 23 September 2025,” ujar Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.Misi FPU 7 MINUSCA ini tidak hanya menunjukkan profesionalisme dan kemampuan Polri di tingkat internasional, tetapi juga memperkuat posisi Indonesia sebagai negara yang berkomitmen terhadap perdamaian dunia. Dengan semangat Bhayangkara dan integritas tinggi, para personel diharapkan mampu menjalankan tugas dengan baik, menjaga nama baik bangsa, dan memberikan kontribusi nyata bagi stabilitas global. PNO-12
26 Sep 2025, 16:00 WIT
Berita utama
Berita Terbaru
Berita Populer
Video terbaru