Papuanewsonline.com
BERITA TAG Hukum
Homepage
Dianu Omaleng: Kinerja APH Mimika Amburadul, Hukum Tak Boleh Tunduk Pada Uang Dan Kuasa
Papuanewsonline.com, Mimika - Tokoh Pemuda dan Intelektual Mimika, Dianu Omaleng, menyoroti merosotnya kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum (APH) di Kabupaten Mimika.Ia menilai kinerja penegakan hukum di daerah saat ini amburadul dan jauh dari rasa keadilan."Lembaga penegak hukum sejatinya benteng terakhir pencari keadilan, khususnya masyarakat kecil. Namun realita di Mimika hari ini menunjukkan krisis profesionalisme yang mendalam," ujar Dianu dalam rilis tertulis kepada papuanewsonline.com Jumat (7/8/2026).Perkara Dibiarkan Berlarut-larutDianu menyoroti menumpuknya perkara sengketa tanah warga dan dugaan tindak pidana korupsi yang dibiarkan berlarut-larut tanpa kepastian hukum.Menurutnya, kondisi ini menimbulkan kecurigaan bahwa APH hanya bergerak cepat ketika ada aksi massa atau tekanan publik."Sikap pasif dan dugaan keberpihakan oknum APH kepada pemilik modal maupun pemegang kekuasaan telah melukai rasa keadilan. Hak-hak masyarakat kecil dan pemilik hak ulayat dikesampingkan," katanya.4 Tuntutan ke APH dan Lembaga PengawasDianu menyampaikan 4 sikap tegas dari unsur Tokoh Pemuda dan Intelektual Masyarakat Mimika:1. Hentikan Pembiaran PerkaraMenuntut Kejaksaan Negeri Mimika, Pengadilan Negeri Timika, dan Polres Mimika bekerja profesional, transparan, dan tidak menunggu tekanan massa.2. Prioritaskan Sengketa Tanah dan KorupsiMendorong penyelesaian sengketa tanah rakyat secara adil dan bermartabat. Serta menuntaskan kasus dugaan korupsi yang merugikan keuangan daerah.3. Desak Pengawasan Lembaga NegaraMengimbau Komisi Yudisial, Komisi Kejaksaan, Ombudsman RI, dan KPK melakukan pengawasan melekat terhadap kinerja APH di Mimika guna mencegah praktik transaksional.4. Ajak Masyarakat MengawalMengajak lembaga adat, tokoh agama, LSM, dan insan pers untuk terus menyuarakan kebenaran demi tegaknya hukum yang berkeadilan."Penegakan hukum tidak boleh tunduk pada uang dan kekuasaan. Keadilan harus hadir dan dirasakan secara setara oleh seluruh lapisan masyarakat, tanpa terkecuali," pungkas Dianu Omaleng.Penulis: HendrikEditor: OF
07 Agu 2026, 20:52 WIT
Ratusan Warga Ugimba Mengungsi, TPNPB: Operasi Militer Demi Amankan Eksploitasi Emas Blok Wabu
Papuanewsonline.com, Mimika – Manajemen Markas Pusat KOMNAS TPNPB merilis laporan Jumat (7/8/2026) bahwa ratusan warga sipil dari Distrik Ugimba terpaksa mengungsi ke dalam hutan hingga ke pusat Kota Sugapa, Intan Jaya, sejak 3 Agustus lalu. Pengungsian ini disebut terjadi imbas operasi gabungan udara dan darat yang digelar aparat militer, yang menurut pihak TPNPB bertujuan mengamankan rencana eksploitasi emas di Blok Wabu.Dalam operasi tersebut, disebutkan sembilan helikopter digunakan untuk mendaratkan pasukan di antaranya di halaman gereja, disertai pergerakan pasukan darat yang dikawal ketat dari udara. Warga yang terdiri dari balita, ibu hamil, lansia, dan orang sakit terpaksa meninggalkan rumah karena penembakan yang terjadi sepanjang pergerakan pasukan. Sebagian baru tiba di Sugapa pada 5–7 Agustus, sementara sisanya masih bertahan di dalam hutan.TPNPB menegaskan operasi ini disiapkan untuk memindahkan pemilik hak ulayat dari wilayah yang rencananya akan dibuka untuk penambangan pada Agustus 2026. Pihaknya mendesak PBB segera membentuk tim investigasi independen guna menelaah situasi kemanusiaan dan konflik bersenjata yang melanda tanah Papua.Mengacu data pemantauan, tercatat lebih dari 125.931 warga sipil telah menjadi pengungsi internal dan belum memperoleh perlindungan serta bantuan yang layak. TPNPB meminta Dewan Keamanan dan Dewan HAM PBB turun tangan langsung agar hak hidup warga terjamin.Penulis: JidEditor: OF
07 Agu 2026, 20:49 WIT
Febrie Adriansyah Keluar Rutan KPK Pakai Rompi Tahanan Kejagung, Diperiksa sebagai Tersangka TPPU
Papuanewsonline.com, Jakarta - Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah keluar dari Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Jumat (07/08/2026).Pantauan di lokasi, Febrie digiring petugas menuju mobil tahanan milik Kejaksaan Agung dengan mengenakan rompi tahanan berwarna pink dan tangan terborgol.Febrie yang kini menyandang status tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) itu dipinjam pakai oleh Kejaksaan Agung dari Rutan KPK untuk menjalani pemeriksaan.Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, membenarkan agenda pemeriksaan tersebut.[Kapuspenkum]"Benar, rencananya hari ini Saudara FA (Febrie Adriansyah) dijadwalkan diperiksa oleh Tim 9 sebagai tersangka," tegas Anang di Jakarta.Pemeriksaan oleh Tim 9 - tim penyidik khusus Kejagung - ini menjadi babak baru dalam kasus yang menjerat mantan pejabat tinggi Adhyaksa tersebut.Sebelumnya, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo juga telah mengonfirmasi bahwa pihaknya menerima permintaan bontah [bon tahanan] dari Kejagung untuk kebutuhan pemeriksaan FA.Mengenakan rompi pink yang identik dengan tahanan Kejaksaan, Febrie terlihat tertunduk saat digiring masuk ke mobil tahanan. Belum ada pernyataan apapun yang disampaikan kuasa hukumnya terkait materi pemeriksaan TPPU hari ini.Kasus ini menjadi sorotan publik karena untuk pertama kalinya seorang mantan Jampidsus harus berhadapan dengan institusinya sendiri sebagai tersangka pencucian uang.Editor: OF
07 Agu 2026, 16:17 WIT
Hari Ini, Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Diperiksa sebagai Tersangka TPPU
Papuanewsonline.com, Jakarta - Kejaksaan Agung resmi memeriksa mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah (FA), sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Jumat (08/08/2026) hari ini.Pemeriksaan tersebut dikonfirmasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)yang menerima permintaan bantuan penahanan dari penyidik Kejaksaan Agung."Benar, KPK menerima permintaan bontah dari Penyidik Kejaksaan Agung untuk kebutuhan pemeriksaan terhadap saudara FA. Dijadwalkan siang ini," ucap Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.Permintaan fasilitas bontah (bon titipan tahanan) tersebut mengindikasikan Febrie Adriansyah yang saat ini berstatus tahanan di Rutan KPK akan dipinjam pakai oleh Kejagung untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Gedung Bundar.Sebelumnya, Kejaksaan Agung menyatakan akan memeriksa Febrie Adriansyah sebagai tersangka TPPU pada hari ini.Langkah ini menjadi babak baru setelah kasus yang menjerat mantan pejabat tinggi Korps Adhyaksa tersebut naik ke tahap penyidikan. Febrie Adriansyah diduga terlibat dalam pusaran pencucian uang terkait penanganan perkara saat masih menjabat sebagai Jampidsus.Hingga berita ini diturunkan, Kejaksaan Agung belum merinci konstruksi perkara TPPU dan aliran dana yang diduga melibatkan Febrie Adriansyah.KPK dan Kejagung menyatakan pemeriksaan masih berlangsung dan akan disampaikan perkembangan lebih lanjut usai pemeriksaan siang ini.Penulis: HendrikEditor: OF
07 Agu 2026, 16:14 WIT
Mensesneg Bantah Isu Surpres Kapolri: Tidak Ada, Tidak Ada!
Papuanewsonline.com, Jakarta - Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi membantah keras isu yang menyebut Presiden Prabowo Subianto telah menerbitkan Surat Presiden terkait pergantian Kapolri.[Mensesneg][Surpres]Isu pergantian pucuk pimpinan Polri tersebut belakangan beredar kencang di kalangan wartawan dan media sosial.Saat dikonfirmasi kebenaran kabar tersebut, Prasetyo justru balik mempertanyakan sumber isu itu."Hah? kata siapa ada Surpres Kapolri," ujar Prasetyo Hadi merespons pertanyaan wartawan, Jumat [08/08/2026].Ketika awak media menegaskan bahwa kabar adanya Surpres Kapolri tengah menjadi isu yang santer beredar, Prasetyo memastikan kabar tersebut tidak benar."Isu, tidak ada, tidak ada, tidak ada surpres Kapolri," tegasnya dengan nada tinggi.Penegasan dari Mensesneg ini sekaligus mematahkan spekulasi yang berkembang terkait manuver pergantian Kapolri di tengah masa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.Hingga saat ini, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo masih aktif menjalankan tugasnya dan tidak ada agenda pergantian pimpinan di tubuh Polri yang diumumkan secara resmi oleh Istana.Editor: OF
07 Agu 2026, 15:22 WIT
Skandal Rp491,8 Miliar Papua Tengah: Diduga Diatur Sepihak Gubernur Meki Nawipa, DPRD Dikangkangi
Papuanewsonline.com, Nabire, - Borok APBD Papua Tengah Tahun Anggaran 2025 terbongkar. Belanja hibah senilai Rp491.888.241.038 diduga jadi bancakan kekuasaan. Realisasi cuma Rp372.730.652.266 atau 75,78%. Sisa Rp119.157.588.772 atau 24,22% mengendap tanpa kejelasan. Rawan jadi SiLPA siluman.Lebih memalukan, anggaran jumbo itu diduga diatur sepihak oleh Gubernur Papua Tengah, Meki Fritz Nawipa, tanpa pernah dibahas di Badan Anggaran DPRD.BANGGAR DIKANGKANGI, GUBERNUR JADI RAJA HIBAHSeorang anggota Banggar DPRD Papua Tengah buka suara. Ia mengaku kaget saat LKPJ muncul angka hibah hampir setengah triliun yang tak pernah dibahas."Benar, dana hibah Rp491,8 miliar itu diatur sendiri oleh Gubernur, termasuk pembagiannya. Kami di Banggar tidak tahu. Nanti pada saat LKPJ baru kami kaget ada dana ratusan miliar itu untuk hibah," tegas sumber itu kepada Papuanewsonline.com, Jumat (7/8/2026), dengan syarat identitas dirahasiakan.Ia membongkar modus oeprandi busuk yang diduga berjalan mulus di Nabire."Modusnya gampang. Disuruh buat proposal, dana cair ke penerima dulu, lalu penerima setor setengahnya sebagai ucapan terima kasih. LPJ tetap dibuat full, padahal yang diterima tidak utuh. Ini yang terjadi di Papua Tengah," tegasnya.Dugaan kuat ini skema korupsi berjamaahBOBROK 10 OPD JADI ALAT BAGI-BAGI, JATAH TERBESAR MENGALIR KE DINAS ISTRI GUBERNURDana Rp491,8 miliar dipecah ke 10 OPD untuk mengaburkan jejak. Hasilnya serapan berantakan dan timpang.1. DINAS PENDIDIKAN & KEBUDAYAAN - Rp248,9 Miliar - JATAH TERBESARPagu fantastis Rp248.950.971.836, realisasi Rp190,5 miliar (76,53%). Ironisnya, Kepala Dinasnya adalah istri Gubernur sendiri. Konflik kepentingan telanjang di depan mata.2. Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan KB: Rp15 Miliar - 100%3. Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak: Rp21 Miliar - 100%4. Dinas Nakertrans & ESDM: Rp5 Miliar - 100%5. Dinas Koperasi, UKM, Perindag: Rp76,1 Miliar - BOBROKRealisasi cuma Rp35,5 miliar (46,65%). Serapan terburuk kedua. Ada apa dengan dana koperasi?6. Dinas Pemuda, Olahraga & Pariwisata: Rp30,96 Miliar - 82,36%7. OPD Misterius Rp4,76 Miliar - PALING BOBROKPagu Rp4.764.142.000, realisasi cuma Rp1,5 miliar (31,49%). OPD apa ini? Wajib diusut.8. Dinas Pangan, Pertanian, Kelautan & Perikanan: Rp4,3 Miliar - 100%9. Sekretariat Daerah: Rp40,5 Miliar - 91,48%10. Kesbangpol: Rp45,2 Miliar - 82,50%Janggal: Hibah ke Badan/Lembaga/Ormas Rp14 miliar cuma cair 44,29%.Empat OPD dipaksa 100%, enam OPD sengaja dibuat gagal salur. Sisa Rp119 miliar inilah bom waktu.FORNAS 08: KPK JANGAN TUNGGU JADI BANGKAI!DPD Forum Nusantara 08 Papua Raya naik pitam dan resmi mendesak KPK turun ke Nabire."Ini uang rakyat, bukan uang pribadi! Rp491,8 miliar diduga bermasalah, sisa Rp119 miliar tidak jelas nasibnya. Jangan sampai Papua Tengah jadi ladang bancakan baru. KPK harus periksa Gubernur Meki Nawipa dan Kepala BPKAD sekarang juga!" geram Sekjen Fornas 08 Papua Raya, Jhon Wenehen, di Jakarta.Fornas menguliti NPHD siluman. Contoh NPHD Nomor 100.3.7/94/I/SET dan 006/NPHD/KPJHB/VII/2025 senilai Rp2 miliar mengalir mulus ke Koperasi Produsen Jaya Harapan Baru untuk rehabilitasi ternak. Padahal 60% APBD Papua Tengah masih bergantung transfer pusat, sementara proposal gereja, pemuda, dan masyarakat adat ditolak dengan alasan anggaran terbatas."Siapa pemilik koperasi itu? Apa hubungannya dengan pejabat di Nabire? Ini jual-beli hibah! Kami sudah kantongi nama-namanya," tegas Jhon.TIGA DOSA BESAR MEKI NAWIPA YANG WAJIB DIUSUT KPK1. PERENCANAAN FIKTIF: SK Gubernur tentang penerima hibah diduga tanpa verifikasi lapangan. Banyak penerima fiktif, tidak penuhi syarat NPHD.2. TABRAK PERGUB No. 28/2023: Aturan jelas hibah wajib NPHD dulu. Jika NPHD sengaja dilambatkan sampai akhir tahun, dana otomatis tak terserap dan rawan dialihkan.3. TRAUMA SKANDAL HIBAH MIMIKA: Publik belum lupa skandal Hibah KPU Mimika Rp140,9 miliar yang merugikan negara Rp28 miliar dan kini ditangani Ditreskrimsus Polda Papua Tengah. Kini nilainya tiga kali lipat lebih besar."Jangan tunggu kerugian negara makin besar. Sisa Rp119 miliar itu pintu masuk. Periksa Biro Kesra, BPKAD, dan semua penerima Rp372 miliar. Buka semua NPHD ke publik! Jika tidak, kami yang akan buka di KPK," pungkas Jhon.Hingga berita ini naik, Gubernur Meki Fritz Nawipa, Kepala BPKAD, dan Kepala Biro Kesra masih bungkam. Papuanewsonline.com akan terus berupaya melakukan konfirmasi.Penulis: HendrikEditor: OF
07 Agu 2026, 11:39 WIT
Pemerintah Dan DPR Belum Beri Keterangan Di MK, Tim Kuasa Soroti Hak Masyarakat Adat
Papuanewsonline.com, Jakarta – Tim Advokasi Untuk Konservasi Berkeadilan menghadiri sidang uji materiil di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pasal 1 angka 16 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (UU KSDAHE), Kamis (6/8/2026).Perkara tersebut telah diregistrasi dengan Nomor 262/PUU-XXVI/2026. Sidang kali ini beragendakan mendengarkan keterangan dari Presiden RI dan DPR RI setelah sebelumnya para pemohon menjalani proses pemeriksaan pendahuluan.Dalam persidangan, pihak pemerintah diwakili oleh sejumlah pejabat dari Kementerian Kehutanan, di antaranya Direktur Konservasi, Pelaksana Tugas Direktur Preservasi, Subdirektorat Jenderal KSDAHE, serta perwakilan Kementerian Hukum. Sementara DPR RI diwakili oleh Badan Keahlian DPR RI.Namun, persidangan berlangsung singkat karena pemerintah dan DPR belum memberikan keterangan terkait permohonan uji materiil tersebut.Kuasa hukum para pemohon, Surti Handayani, menyayangkan ketidaksiapan pemerintah dan DPR dalam menyampaikan keterangan di hadapan MK. Menurutnya, kondisi tersebut berkaitan dengan hak masyarakat adat dan masyarakat lokal yang dinilai terancam akibat keberadaan norma Areal Preservasi.“Ketidaksiapan Pemerintah dan DPR dalam memberikan keterangan di MK merupakan bentuk pengabaian hak-hak Masyarakat Adat dan/atau Masyarakat Lokal yang saat ini menunggu penjelasan dari DPR dan Pemerintah akibat adanya Areal Preservasi yang justru dapat merampas wilayahnya,” tegas Surti Handayani.Surti juga menilai penundaan pemberian keterangan tersebut menunjukkan ketidakprofesionalan pemerintah dan DPR. Ia menyebut MK sebelumnya telah menyampaikan pemberitahuan terkait permohonan tersebut sejak 7 Juli 2026 agar pemerintah dan DPR dapat mempersiapkan keterangan.“Pengabaian ini merupakan bentuk ketidakprofesionalan DPR dan Pemerintah yang tidak bersedia memberikan keterangan, padahal sebelumnya MK telah memberitahukan Permohonan sejak tanggal 07 Juli 2026 agar Pemerintah dan DPR segera mempersiapkan keterangannya,” tutup Surti.Kuasa hukum lainnya, Fikerman Saragih, menilai penundaan tersebut menunjukkan ketidakseriusan pemerintah dalam mempertanggungjawabkan UU KSDAHE, khususnya mengenai norma Areal Preservasi kepada publik.Fikerman juga menyoroti proses pembentukan UU KSDAHE yang menurutnya dilakukan secara terburu-buru dan sebagian besar prosesnya berlangsung tertutup. Ia menilai kondisi tersebut berbanding terbalik dengan proses pengujian undang-undang di MK yang justru dinilai berjalan lebih lambat.Menurut Fikerman, pemerintah saat ini telah mulai mengimplementasikan norma Areal Preservasi. Salah satunya melalui penerbitan peta potensi areal preservasi hutan lindung di Provinsi Nusa Tenggara Timur yang disebut dilakukan tanpa persetujuan masyarakat adat dan komunitas lokal.Penerbitan peta tersebut, menurutnya, berpotensi menimbulkan tumpang tindih dengan wilayah kelola masyarakat adat dan komunitas lokal yang selama ini hidup serta mengelola kawasan hutan lindung.Tim Advokasi Untuk Konservasi Berkeadilan juga menilai perubahan UU KSDAHE belum mempertimbangkan potensi hilangnya akses masyarakat adat dan masyarakat lokal terhadap ruang hidup mereka.Mereka menyebut masyarakat adat dan masyarakat lokal telah hidup berdampingan dengan hutan, pesisir, serta pulau-pulau kecil secara turun-temurun. Praktik konservasi yang dilakukan berdasarkan pengetahuan tradisional masyarakat juga dinilai perlu diperhatikan dalam kebijakan konservasi.Tim tersebut berpandangan bahwa penetapan wilayah sebagai kawasan konservasi tidak seharusnya mengabaikan hak hidup maupun praktik pengelolaan lingkungan yang selama ini dilakukan masyarakat adat dan masyarakat lokal.Sumber: Tim Advokasi Untuk Konservasi BerkeadilanEditor: OF
07 Agu 2026, 09:43 WIT
AMI Desak Kejagung Periksa Gubernur dan Kadis PUPR Terkait Belanja Modal Papua Tengah 747 Miliar
Papuanewsonline.com, Nabire - Borok pengelolaan APBD Provinsi Papua Tengah kembali terbongkar. Setelah skandal Hibah Rp491,8 miliar, kini Belanja Modal Tahun Anggaran 2025 senilai Rp747.548.791.853,28 diduga amburadul, tidak tepat sasaran, dan gagal.Berdasarkan dokumen resmi Laporan Pertanggungjawaban yang diperoleh redaksi Media Papuanewsonline.com menyebutkan anggaran yang seharusnya menjadi tulang punggung infrastruktur DOB Papua Tengah itu hanya terealisasi Rp462.914.175.214,49 atau 61,63 persen.Sisanya sebesar Rp284.634.616.638,79 atau 38,07 persen mengendap dan gagal menjadi jalan, jembatan, gedung sekolah, dan puskesmas. Hampir Rp300 miliar uang rakyat tidak jadi pembangunan.Alasan dalam dokumen pun terkesan mengada-ada: proses pengadaan yang lama, dokumen teknis belum siap, dan kondisi lapangan yang sulit.Koordinator Aliansi Mahasiswa Indonesia (AMI), Arjuna, naik pitam. Ia menyebut angka 61 persen sebagai rapor merah dan bentuk pengkhianatan terhadap rakyat Papua Tengah."Ini bukan keterlambatan, ini kejahatan pembangunan! Pagu Rp747 miliar untuk provinsi baru kok cuma terserap 61 persen? Sisanya Rp284 miliar dikemanakan? Kalau alasan dokumen belum siap, berarti Bappeda dan PUPR-nya tidur selama setahun. Ini duga perencanaan fiktif!" tegas Arjuna Kamis (6/8/2026).Menurut Arjuna, di saat 8 kabupaten seperti Paniai, Deiyai, Intan Jaya, dan Puncak menjerit karena jalan putus dan puskesmas tanpa alat, Pemerintah Provinsi Papua Tengah justru memarkir uang di kas daerah."Belanja modal itu harusnya untuk jalan Nabire-Paniai, untuk air bersih, untuk gedung sekolah. Bukan untuk pengadaan tanah dan peralatan kantor yang rawan mark-up. Ini jelas tidak tepat sasaran dan tidak pro rakyat kecil," cecarnya.MODUS LAMA: LELANG DIPERLAMBATAMI menduga ada modus sistematis untuk sengaja memperlambat lelang. Paket-paket besar sengaja dilelang di akhir tahun pada bulan Oktober-November sehingga dipastikan gagal tender. Dengan begitu, anggaran menjadi SiLPA dan tahun depan bisa diakali dengan penunjukan langsung."Kami sudah hafal modusnya. Sisa 38 persen itu bukan sisa, itu bancakan yang ditunda. Oleh karena itu kami tidak percaya lagi dengan Aparat Penegak Hukum di daerah," ujarnya.Untuk itu, AMI secara resmi mendesak Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk turun tangan secara langsung."Kami minta Kejagung RI segera periksa Gubernur Papua Tengah, Kepala BPKAD, dan Kepala Dinas PUPR. Periksa semua paket Rp462 miliar yang katanya sudah terealisasi itu. Apakah fisiknya ada? Jangan sampai jadi pembangunan di atas kertas," pungkas Arjuna.Hingga berita ini diturunkan, Gubernur Papua Tengah, Kepala BPKAD, dan Kadis PUPR belum memberikan klarifikasi.Penulis: HendrikEditor: OF
07 Agu 2026, 09:29 WIT
JAMPIDSUS vs JAMPIDSUS! Febrie Adriansyah Gugat Balik Korps Adhyaksa
Papuanewsonline.com, Jakarta - Ini bukan lagi drama pelimpahan berkas. Ini perang terbuka.Informasi yang diterima Media Papuanewsonline.com, pada Kamis (6/8/2026) menyebutkan Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, resmi menggugat institusinya sendiri dengan mengajukan Praperadilan yang didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.Tercatat Rabu, 5 Agustus 2026 - dua entri masuk di PN Jaksel. Pukul 15:41 WIB dan 16:22 WIB. Satu nama Febrie Adriansyah.GARIS TEGAS INI BUKAN GUGATAN TITIPANPublik jangan salah baca. Praperadilan yang dicabut minggu lalu itu milik LP3HI dan ARUKKI. Pihak ketiga yang mempersoalkan pelimpahan Polri ke Kejagung.Yang ini beda kelas. Yang menggugat adalah sang mantan Jampidsus sendiri. Langsung. Melalui kuasa hukumnya.Peluru Praperadilan Adalah:1. SAH ATAU TIDAK PENETAPAN TERSANGKA.2. SAH ATAU TIDAK PENAHANAN.3. SAH ATAU TIDAK SELURUH PROSES PENYIDIKAN.Tim kuasa hukum klaim mengantongi dugaan pelanggaran hukum acara serius. Bukan opini. Akan dibuka di depan hakim tunggal, secara transparan.KENAPA INI MELEDAK?Karena konteksnya tidak main-main. Febrie sudah ditetapkan tersangka dan ditahan Kejagung atas dugaan TPPU.Perkara pokoknya adalah tiga gunung kasus yang dulu ia tangani sendiri: Skandal PT Asabri, Korupsi PT Krakatau Steel, dan Proyek PLTU PLN.Mantan Jampidus ini dulu jadi Pemburu kini diburuPraperadilan ini adalah pertaruhan formalitas. Jika hakim temukan cacat Sprindik, cacat prosedur penetapan tersangka, atau penahanan tidak sah - status tersangka gugur demi hukum.Jika hakim menolak, jalan Kejagung menuju penuntutan terbuka lebar tanpa rem.PN Jaksel dijadwalkan akan segera tetapkan hari sidang.Penulis: HendrikEditor: OF
07 Agu 2026, 09:22 WIT
Berita utama
Berita Terbaru
Berita Populer
Video terbaru