Papuanewsonline.com
Pickup Pengangkut Air Terguling Di Pertigaan Hasanuddin, Pengendara Baru Belajar Mengemudi
PTFI Setor Rp4,8 Triliun: Mimika Terima Bagian Terbesar, Total Kontribusi Capai Rp75 Triliun
Lapas Timika Gelar Ikrar Bersih Dari Hp Ilegal, Narkoba, Dan Penipuan
Lima Warga Diklaim Tewas di Kali Kabur, TPNPB Soroti Operasi Militer di Tembagapura
BADKO HMI dan Polda Papua Sepakati Sinergi, Fokus Tangani Tambang Ilegal hingga Hoaks Digital
Enam Warga Sipil Ditembak Di Tembagapura, Aktivis Deby Santoso Desak Proses Hukum Transparan
Direktur Law Firm Golda: Transaksi Perkara Di Timika Semakin Subur, Masyarakat Miskin Jadi Korban
BADKO HMI Papua Dukung Penertiban Tambang Ilegal oleh Gubernur Papua Tengah
DPR Papua Tengah, Mimika dan Puncak Bentuk Tim Khusus Tangani Konflik Kwamki Narama
Kejati Papua Mandul Tetapkan Yunus Wonda Jadi Tersangka, Mahasiswa Kembali Geruduk Kejagung
BERITA TAG Hukum
Homepage
Lapas Timika Gelar Ikrar Bersih Dari Hp Ilegal, Narkoba, Dan Penipuan
Papuanewsonline.com, Timika — Lembaga Pemasyarakatan Kelas
IIB Timika menggelar Apel Ikrar Pemasyarakatan Bersih dari Handphone Ilegal,
Narkoba, dan Penipuan di halaman Lapas Timika, Jumat (8/05/2026). Kegiatan ini
dilaksanakan serentak di seluruh lapas/rutan se-Indonesia sesuai Instruksi
Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-UM.01.01-150. Apel dihadiri
perwakilan TNI, Polri, BNN Mimika, akademisi, LSM, organisasi kepemudaan,
pejabat struktural, dan seluruh staf Lapas Timika. Acara diawali menyanyikan
lagu Indonesia Raya.
Kepala Lapas Kelas IIB Timika Hernowo menegaskan integritas
adalah fondasi utama lembaga pemasyarakatan. “Dalam setiap institusi yang
mengemban amanah publik, integritas adalah fondasi yang tak tergoyahkan,
terlebih lagi di lembaga pemasyarakatan, di mana kepercayaan dan ketertiban
menjadi pilar utama dalam proses pembinaan,” kata Hernowo dalam sambutannya.
Hernowo menjelaskan ikrar ini menindaklanjuti Keputusan
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI Nomor M.IP-OT.01.02 tahun 2025 tentang
Program Aksi Kementerian, khususnya angka 6 tentang pemberantasan narkoba dan
pelaku penipuan dengan berbagai modus di dalam lapas/rutan. “Sesuai Keputusan
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Nomor M.IP-OT.01.02
tahun 2025, tentang Program Aksi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan,
khususnya angka 6 tentang pemberantasan narkoba, pelaku penipuan, dengan
berbagai modus di dalam lapas/rutan,” ungkapnya.
Ia juga merujuk arahan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan
pada rapat analisis dan evaluasi 5 Mei 2026 mengenai penanggulangan gangguan
keamanan dan ketertiban yang dikendalikan dari dalam lapas/rutan. Ikrar ini,
kata Hernowo, bukan sekadar seremonial melainkan deklarasi moral dan komitmen
kolektif.
Menurut Hernowo, ada tiga ancaman utama yang merongrong
tujuan rehabilitasi: handphone ilegal, narkoba, dan penipuan. “Keberadaan
perangkat komunikasi terlarang ini bukan hanya melanggar peraturan, tetapi juga
membuka celah bagi praktik-praktik kriminal, mulai dari koordinasi kejahatan
hingga penipuan dari dalam lapas,” tegasnya.
Ia menyebut pemberantasan HP ilegal sebagai langkah
fundamental memutus mata rantai kejahatan. “Pemberantasan handphone ilegal
adalah langkah fundamental untuk memutus mata rantai kejahatan yang seringkali
berakar dari komunikasi tanpa pengawasan. Ini adalah upaya untuk mengembalikan
fungsi lapas sebagai tempat pembinaan, bukan sarana untuk melanjutkan aktivitas
terlarang,” ujar Hernowo.
Soal narkoba, Hernowo menilai masalah ini kompleks dan
merusak proses rehabilitasi. “Ancaman narkoba di dalam lapas adalah masalah
yang kompleks dan multidimensional. Narkoba tidak hanya merusak individu,
tetapi juga menciptakan lingkungan yang tidak kondusif bagi rehabilitasi dan
perang terhadap narkoba di dalam lapas adalah prioritas utama serta bukan hanya
tentang penindakan, tetapi juga tentang pencegahan, edukasi, dan rehabilitasi
bagi mereka yang terjerat,” katanya.
Hernowo juga mengingatkan praktik penipuan mencoreng nama
baik institusi. “Praktik penipuan, baik yang dilakukan oleh narapidana maupun
oknum yang tidak bertanggung jawab, mencoreng nama baik institusi
pemasyarakatan dan merugikan masyarakat, bahwa tindakan penipuan adalah
pengkhianatan terhadap kepercayaan publik dan merusak citra keadilan,” ucapnya.
Ia meminta jajaran menjadi garda terdepan menjaga lapas dari infiltrasi barang
haram dan memperkuat pengawasan internal.
Penulis: Hendrik
Editor: GF
09 Mei 2026, 19:42 WIT
BADKO HMI dan Polda Papua Sepakati Sinergi, Fokus Tangani Tambang Ilegal hingga Hoaks Digital
Papuanewsonline.com, Jayapura — Badan Koordinasi Himpunan
Mahasiswa Islam (BADKO HMI) Tanah Papua bersama Polda Papua menggelar pertemuan
strategis membahas berbagai persoalan hukum, keamanan, dan sosial di Tanah
Papua. Pertemuan tersebut menghasilkan enam pokok pembahasan utama serta lima
rekomendasi bersama yang akan ditindaklanjuti dalam waktu dekat.Pertemuan yang berlangsung di Jayapura itu mempertemukan
jajaran pengurus BADKO HMI Tanah Papua dengan unsur Polda Papua, termasuk Kabid
TIK dan Dirbinmas. Forum tersebut menjadi ruang dialog antara mahasiswa dan
aparat penegak hukum dalam membahas isu-isu strategis yang berkembang di Papua.Ketua Umum BADKO HMI Papua, Charli Lagefa, menegaskan bahwa
mahasiswa memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga stabilitas sosial dan
demokrasi di Tanah Papua. Ia menyebut mahasiswa tidak hanya hadir sebagai
pengkritik, tetapi juga sebagai mitra strategis pemerintah dan aparat keamanan."Kami tidak hanya mengkritik, tapi juga menawarkan
solusi. Stabilitas Papua butuh pendekatan humanis, dialogis, dan kolaborasi
nyata dengan generasi muda," ujarnya.Dalam pembahasan pertama, BADKO HMI dan Polda Papua sepakat
memperkuat sinergitas antara mahasiswa dan aparat penegak hukum. Komunikasi
konstruktif dinilai penting untuk mendorong penyelesaian berbagai persoalan
sosial-politik secara humanis dan dialogis.Isu tambang ilegal dan kerusakan lingkungan juga menjadi
perhatian utama dalam forum tersebut. BADKO HMI menyoroti maraknya aktivitas
illegal mining di wilayah Papua Tengah, Keerom, Pegunungan Bintang, hingga
kawasan perbatasan yang dinilai berdampak serius terhadap lingkungan dan
masyarakat adat.Selain itu, persoalan cyber crime dan penyebaran hoaks turut
menjadi pembahasan penting. Kedua pihak sepakat memperkuat edukasi literasi
digital bagi mahasiswa dan masyarakat guna mengantisipasi penyebaran ujaran
kebencian maupun provokasi digital yang berpotensi memicu konflik sosial.Dalam isu perlindungan hak masyarakat adat Papua, BADKO HMI
menekankan pentingnya pendekatan hukum berbasis keadilan sosial dan hak asasi
manusia. Forum tersebut juga menyoroti persoalan kriminalisasi terhadap
masyarakat adat dan aktivis lingkungan yang dinilai perlu mendapat perhatian
serius.Pembahasan lain menitikberatkan pada pentingnya menjaga
stabilitas keamanan dan mencegah konflik horizontal di tengah masyarakat Papua.
Mahasiswa dinilai memiliki peran penting dalam meredam polarisasi sosial,
sementara aparat keamanan didorong memperkuat pendekatan persuasif terhadap
generasi muda.Di bidang pendidikan hukum, BADKO HMI dan Polda Papua
menyepakati perlunya penguatan kesadaran hukum di kalangan mahasiswa dan
pemuda. Program sosialisasi hukum, pendidikan anti-korupsi, anti-narkoba,
hingga anti-kekerasan akan menjadi agenda bersama ke depan.Dari seluruh pembahasan tersebut, lahir lima rekomendasi
utama. Salah satunya pembentukan Forum Koordinasi BADKO HMI Papua bersama Kabid
TIK dan Dirbinmas Polda Papua yang akan melakukan pertemuan rutin bulanan untuk
mempercepat respons terhadap persoalan hukum dan sosial di Papua.Rekomendasi lainnya mencakup pemetaan wilayah rawan tambang
ilegal, operasi edukasi anti-hoaks di kampus-kampus Papua, forum dialog
keamanan dan demokrasi Papua, hingga pembentukan Sekolah Kader Sadar Hukum bagi
mahasiswa dan pemuda.BADKO HMI Papua menegaskan komitmennya untuk terus mengawal
seluruh rekomendasi tersebut. Evaluasi bersama antara mahasiswa dan Polda Papua
direncanakan akan dilakukan dalam tiga bulan mendatang guna memastikan seluruh
program berjalan efektif dan memberi dampak nyata bagi masyarakat Papua. (GF)
09 Mei 2026, 18:34 WIT
Direktur Law Firm Golda: Transaksi Perkara Di Timika Semakin Subur, Masyarakat Miskin Jadi Korban
Papuanewsonline.com, Mimika — Direktur Law Firm Golda,
Hendra Jamlaay, S.H., menyoroti maraknya praktik transaksi perkara di Timika
yang disebutnya “semakin subur”. Ia menilai jalan pintas memenangkan perkara
melalui transaksi undertable meresahkan pihak yang kalah di pengadilan.“Praktik meyakinkan orang yang bermasalah dengan hukum
dengan jalan pintas untuk memenangkan perkara di Timika menjadi keresahan bagi
mereka yang kalah perkara,” kata Hendra dalam keterangan tertulis yang diterima
Papuanewsonline.com, Rabu, 7 Mei 2026.Hendra mengaku prihatin dengan cara kerja oknum praktisi
hukum yang tidak lagi mengedepankan profesionalisme. “Saya sangat prihatin
dengan cara kerja oknum-oknum praktisi hukum yang mengedepankan transaksi
undertable agar menang perkara,” ujarnya.Menurut dia, jika argumentasi hukum dikalahkan oleh uang,
maka masyarakat kurang mampu akan menjadi korban. “Jika praktisi hukum tidak
lagi mengedepankan kerja profesional dengan argumentasi hukum, bagaimana dengan
nasib masyarakat kurang mampu yang berjuang melawan ketidakadilan. Jangan hanya
karena uang, keadilan yang harus diperjuangkan diabaikan,” tegas Hendra.Law Firm Golda menyatakan saat ini tengah mengumpulkan bukti
dan saksi. Langkah itu dilakukan untuk menyusun konstruksi hukum atas laporan
keresahan warga yang masuk ke kantornya. “Kami Law Firm Golda sementara
mengumpulkan bukti dan saksi guna menyusun konstruksi hukum terkait keresahan
warga yang kami terima,” kata Hendra.Ia mencontohkan kasus sengketa tanah. Masyarakat yang
memiliki hak atas tanah kerap berhadapan dengan mafia tanah berkemampuan
finansial kuat. “Ujung-ujungnya masyarakat diminta untuk menggugat ke
pengadilan sedangkan rangkaian kalah-menang secara sistematis telah disusun
mendahului putusan,” ungkap Hendra.Hendra mendesak aparat penegak hukum, organisasi advokat,
dan Komisi Yudisial turun tangan mengawasi praktik peradilan di Timika.
Menurutnya, pembiaran transaksi perkara akan merusak kepercayaan publik
terhadap hukum dan lembaga peradilan.Hingga berita ini di Publikasikan Papuanewsonline.com belum
memperoleh tanggapan dari Pengadilan Negeri Timika, Kejaksaan Negeri Mimika,
Polres Mimika, maupun organisasi advokat di Mimika terkait pernyataan Direktur
Law Firm Golda tersebut. Upaya konfirmasi telah dilakukan. Penulis: Hendrik
Editor: GF
08 Mei 2026, 09:43 WIT
Kejati Papua Mandul Tetapkan Yunus Wonda Jadi Tersangka, Mahasiswa Kembali Geruduk Kejagung
Papuanewsonline.com, Jakarta- Skandal korupsi dana PON Papua kembali menjadi sorotan publik karena ada perlindungan khusus bagi Yunus Wonda.Bagaimana tidak, walaupun Yunus Wonda terlibat skandal korupsi Dana PON Papua, namun belum juga tersentuh Hukum hingga kini.Hal ini disampaikan Luki sebagai orator Mahsiswa dari Universitas Jayabaya saat menggelar aksi demonstrasi di Gedung Kejaksaan Agung, pada Kamis (7/5/2026).Luki dalam orasinya menyatakan Kejaksaan Tinggi Papua mandul dan tak punya taring dalam pemberantasan korupsi dana PON Papua." Kejaksaan Tinggi Papua tidak punya taring dan mandul dalam menuntaskan perkara ini, sehingga hari ini, kami hadir untuk meminta Kejaksaan Agung mengambil alih Mega korupsi tersebut dengan menetapkan Yunus Wonda sebagai tersangka," sorot Luki.Luki menyebutkan pihaknya sudah memperoleh informasi bila ada oknum Jaksa yang sengaja melindungi Yunus Wonda dalam perkara tersebut." Kami sementara dalami, karena kami sudah menduga Yunus Wonda memang dilindungi dalam perkara ini," Tegasnya.Sementara itu Marero selaku Ketua Lembaga Eksekutif Mahasiswa Jayabaya (LEMJ) menegaskan bahwa Kejaksaan Tinggi Papua sebagai pihak yang melaksanakan proses hukum perkara tersebut terkesan melindungi Yunus Wonda." Ini bisa jadi dipelihara dan Kami duga yang bersangkutan dijadikanya sebagai ATM berjalan," ujar Marero.Marero menegaskan Dalam perkara itu, Kejaksaan Tinggi Papua terlihat sekali tebang pilih, karena ada yang dibinah dan ada yang dibinasakan." Dalam perkara ini sejumlah pihak sudah jadi tersangka, terdakwa dan terpidana, namun Yunus Wonda yang saat ini sebagai Bupati Jayapura masi bebas, apakah ini disebut keadilan," Terangnya.Marero menyebutkan fakta serangkaian penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Tinggi Papua tergambar dengan jelas peran Yunus Wonda, bahkan diperkuat dengan Fakta sidang, dan dibuktikan dengan pengembalian 15 Miliar oleh yang bersangkutan namun hingga kini yang bersangkutan masi bebas berkeliaran.Marero menegaskan Lembaga Eksekutif Mahasiswa Jayabaya akan kembali menggelar aksi di Kejaksaan Agung untuk meminta Jaksa Agung ST. Burhanuddin mengundurkan diri, bila kasus ini tetap berjalan di tempat dan tidak ada kepastian hukum bagi publik."Publik berhak untuk memperoleh informasi terkait penanganan perkara ini, dan ada alasan apa sehingga Kejaksaan Tinggi Papua belum menetapkan Yunus Wonda sebagai tersangka," Tegasnya.Marero menyatakan belum ada kepastian hukum dan keadilan dalam perkara korupsi dana PON Papua." Satu perkara, harus menganut asas keadilan dan kepastian hukum, sehingga bila Yunus Wonda belum dijadikan tersangka, maka tidak ada keadilan dan tidak ada kepastian hukum dalam kasus ini," Sorot Marero.Lanjut kata Dia, Yunus Wonda masi bebas dan tak tersentu hukum dalam perkara ini, merupakan bagian dari sisi gelap institusi Kejaksaan yang harus dihilangkan." Ini tabiat oknum-oknum yang sengaja melindungi Yunus Wonda, mereka adalah bagian dari sisi gelap Institusi Kejaksaan sehingga harus dilawan," Imbuhnya.Lanjut Marero untuk mendorong percepatan kasus tersebut maka pihaknya akan kembali menggelar aksi jilid III di Kejaksaan Agung."Kami masi tetap dengan tuntutan yang sama yakni Jaksa Agung ST Burhanudin segerah memerintahkan Kejati Papua agar menetapkan Yunus Wonda jadi tersangka," Tegasnya.Kata Dia keterlambatan pengumuman tersangka dalam babak kedua perkara korupsi dana PON Papua, menjadi tamparan keras bagi lembaga Kejaksaan Republik Indonesia dalam semangat pemberantasan korupsi.Hingga berita ini dipublikasikan belum ada keterangan resmi dari pihak kejaksaan dalam penanganan perkara tersebut.Penulis: HendrikEditor. : Gf
07 Mei 2026, 01:45 WIT
Aksi Jilid II di Kejagung, Mahasiswa Desak Yunus Wonda Jadi Tersangka Kasus PON
Papuanewsonline.com, Jayapura - Ratusan Mahsiswa dari Universitas Jayabaya kembali menggeruduk Gedung Kejaksaan Agung, pada Kamis (7/5/2026).Aksi mahasiswa ini mendorong Institusi Kejaksaan untuk segerah menetapkan Yunus Wonda (Bupati Jayapura) sebagai tersangka dalam perkara mega korupsi dana PON Papua.Marero selaku Ketua Lembaga Eksekutif Mahasiswa Jayabaya (LEMJ) menegaskan bahwa Kejaksaan Tinggi Papua sebagai pihak yang melaksanakan proses hukum perkara tersebut terkesan melindungi Yunus Wonda." Ini bisa jadi dipelihara dan Kami duga yang bersangkutan dijadikanya sebagai ATM berjalan," ujar Marero.Marero menegaskan Dalam perkara itu, Kejaksaan Tinggi Papua terlihat sekali tebang pilih, karena ada yang dibinah dan ada yang dibinasakan." Dalam perkara ini sejumlah pihak sudah jadi tersangka, terdakwa dan terpidana, namun Yunus Wonda yang saat ini sebagai Bupati Jayapura masi bebas, apakah ini disebut keadilan," Terangnya.Marero menyebutkan fakta serangkaian penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Tinggi Papua tergambar dengan jelas peran Yunus Wonda, bahkan diperkuat dengan Fakta sidang, dan dibuktikan dengan pengembalian 15 Miliar oleh yang bersangkutan namun hingga kini yang bersangkutan masi bebas berkeliaran.Marero menegaskan Lembaga Eksekutif Mahasiswa Jayabaya akan kembali menggelar aksi di Kejaksaan Agung untuk meminta Jaksa Agung ST. Burhanuddin mengundurkan diri, bila kasus ini tetap berjalan di tempat dan tidak ada kepastian hukum bagi publik."Publik berhak untuk memperoleh informasi terkait penanganan perkara ini, dan ada alasan apa sehingga Kejaksaan Tinggi Papua belum menetapkan Yunus Wonda sebagai tersangka," Tegasnya.Marero menyatakan belum ada kepastian hukum dan keadilan dalam perkara korupsi dana PON Papua." Satu perkara, harus menganut asas keadilan dan kepastian hukum, sehingga bila Yunus Wonda belum dijadikan tersangka, maka tidak ada keadilan dan tidak ada kepastian hukum dalam kasus ini," Sorot Marero.Lanjut kata Dia, Yunus Wonda masi bebas dan tak tersentu hukum dalam perkara ini, merupakan bagian dari sisi gelap institusi Kejaksaan yang harus dihilangkan." Ini tabiat oknum-oknum yang sengaja melindungi Yunus Wonda, mereka adalah bagian dari sisi gelap Institusi Kejaksaan sehingga harus dilawan," Imbuhnya.Marero mengatakan untuk mendorong percepatan kasus tersebut maka pihaknya akan kembali menggelar aksi jilid III di Kejaksaan Agung."Kami masi tetap dengan tuntutan yang sama yakni Jaksa Agung ST Burhanudin segerah memerintahkan Kejati Papua agar menetapkan Yunus Wonda jadi tersangka," Tegasnya.Marero mengatakan keterlambatan pengumuman tersangka dalam babak kedua perkara korupsi dana PON Papua, menjadi tamparan keras bagi lembaga Kejaksaan Republik Indonesia dalam semangat pemberantasan korupsi.Sementara itu diketahui, pada tahun kemarin Penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua kembali membuka babak kedua dalam proses penegakan hukum perkara skandal Korupsi Dana PON XX Papua dengan memeriksa 12 orang sebagai saksi.Dari 12 orang saksi yang sudah diperiksa diantaranya, Yunus Wonda sebagai Pengguna Anggaran dan Kenius Kogoya sebagai Ketua KONI Papua.Skandal korupsi ini mengakibatkan kerugian negara 205 Miliar Rupiah.Kepala Seksi Penyidikan Pidana Khusus Kejati Papua Valery Dedy Sawaki, mengatakan terkait dengan penanganan perkara korupsi PON XX Papua yang disidik untuk part I atau babak pertama sudah disidangkan 4 orang terdakwa dan sudah vonis di Pengadilan Tipikor Jayapura.Dedi Sawaki menyatakan saat ini Kejati Papua masuk babak kedua dan sudah memeriksa 12 orang saksi termasuk Yunus Wonda dan Kenius Kogoya.Dedi menyebutkan untuk Yunus Wonda dan Kenius Kogoya baru satu kali dipanggil dan diperiksa sebagai saksi.Kata Dia, Dalam babak kedua proses penyidikan kasus ini, jumlah tersangka masih menunggu hasil pemeriksaan saksi.Penulis: HendrikEditor : GF
07 Mei 2026, 01:00 WIT
Dugaan Tumpang Tindih Sertifikat Di Mimika, Kuasa Hukum Masnawati Somasi Oknum Pegawai BPN
Papuanewsonline.com, Timika — Tim Kuasa Hukum Masnawati dari
Law Firm Golda yang dipimpin oleh Ketua Tim Hendra Jamlaay, S.H., menegaskan
bahwa Timnya telah melayangkan somasi kepada oknum pegawai BPN Mimika bernama
Junardi terkait dugaan penerbitan sertifikat di atas bidang tanah yang diklaim
milik kliennya.Hendra menyebut objek tanah tersebut telah dibeli kliennya
dari Remundus Wenehen pada tahun 2019 dengan ukuran 50x50 meter dan sudah
bersertifikat. “Sertifikat tahun 2019 adalah produk mereka,” kata Hendra,
merujuk pada BPN.Menurut Hendra, Junardi kemudian menerbitkan sertifikat baru
atas bidang tanah yang sama untuk Remundus Wenehen dengan ukuran 25x50 meter.
“Menurut hemat kami, Junardi seharusnya tidak patut untuk menerbitkan
sertifikat baru di atas tanah klien kami,” ujarnya. Dalam rilis yang diterima
media papuanewsonline,com pada (05/5/26).Somasi yang dilayangkan untuk meminta Remundus Wenehen dan
Junardi menghentikan seluruh aktivitas di atas tanah milik Masnawati. Hendra
memberi tenggat waktu 14 hari sejak somasi diterima. “Setelah 14 hari jika
somasi diabaikan maka, kami akan lanjutkan proses pidana,” tegas Hendra Jamlaay,
S.H.Hingga berita ini rilis, Papuanewsonline.com belum
memperoleh konfirmasi dari Junardi maupun Kantor Pertanahan Kabupaten Mimika
terkait somasi dan dugaan tumpang tindih sertifikat tersebut. Upaya konfirmasi
telah dilakukan ke pihak BPN Mimika. Penulis: Hend
Editor: GF
06 Mei 2026, 14:01 WIT
Satgas PKH Bongkar Skandal Tambang Emas Ilegal di Nabire
Papuanewsonline,com. Nabire-, Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) Halilintar Korwil Nabire, Papua Tengah, menertibkan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan hutan wilayah Distrik Siriwo dan Uwapa, Kabupaten Nabire, pada Senin, 4 Mei 2026.Informasi yang diterima Media Papuanewsonline.com cukong atau pemilik tambang emas ilegal ini kabur saat operasi dilakukan, sehingga tidak turut diamankan oleh Satgas PKH.Diketahui Satgas PKH Halilintar, dipimpin Brigjen TNI Edwin Apria Candra, dengan dukungan Kodam XVII/Cenderawasih dan Korem 173/Praja Vira Braja beserta Kejaksaan Negeri Nabire, berhasil meng-obok-obok aktifitas tambang emas ilegal di Nabire.Operasi ini berhasil menguasai kembali lahan seluas 200 hektare lebih yang sebelumnya dikuasai aktivitas tambang ilegal.Dalam operasi tersebut, Satgas PKH Halilintar menyita 10 unit alat berat dan 1 unit kapal keruk besar yang digunakan untuk aktivitas PETI. Selain barang bukti, Satgas juga mengamankan sejumlah pihak yang diduga terlibat, diantaranya Operator, pengawas tambang, dan beberapa pihak yang terlibat.Brigjen TNI Edwin Apria Candra menegaskan operasi ini bagian dari komitmen negara menjaga kawasan hutan dari aktivitas ilegal. Penertiban PETI di Nabire menjadi salah satu operasi terbesar Satgas PKH Halilintar di wilayah Papua Tengah tahun ini.Kawasan hutan di Siriwo dan Uwapa selama ini dikenal rawan aktivitas tambang emas ilegal. Kerusakan lingkungan, pencemaran sungai, hingga konflik sosial kerap muncul akibat PETI. Penguasaan kembali 200 hektare lahan diharapkan memutus rantai perusakan hutan.Satgas PKH Halilintar menyatakan operasi penertiban akan terus dilakukan di seluruh wilayah Papua Tengah, sehingga Masyarakat diimbau melaporkan aktivitas serupa agar kawasan hutan dan sumber daya alam dapat diselamatkan untuk generasi mendatang.Hingga berita ini dipublikasikan Media Papuanewsonline.com belum memperoleh data siapa saja yang diamankan dalam opeasi kilat ini, Publik berharap bukan hanya aktifitas ilegal ini dihentikan namun harus ada pihak yang diseret ke proses hukum sehingga ada efek jerah.Nilai kerugian negara akibat aktivitas PETI di Nabire ini diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah.Penulis : HendrikEditor. : Gf
06 Mei 2026, 14:01 WIT
Tambang Emas Ilegal di Nabire Diciduk Satgas PKH, 10 Unit Alat Berat dan 1 Kapal Disita
Papuanewsonline,com. Nabire-, Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) Halilintar Korwil Nabire, Papua Tengah, menertibkan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan hutan wilayah Distrik Siriwo dan Uwapa, Kabupaten Nabire, pada Senin, 4 Mei 2026.Penertiban dipimpin langsung Komandan Satgas PKH Halilintar, Brigjen TNI Edwin Apria Candra, dengan dukungan Kodam XVII/Cenderawasih dan Korem 173/Praja Vira Braja beserta Kejaksaan Negeri Nabire.Operasi ini berhasil menguasai kembali lahan seluas 200 hektare lebih yang sebelumnya dikuasai aktivitas tambang ilegal.Dalam operasi tersebut, Satgas PKH Halilintar menyita 10 unit alat berat dan 1 unit kapal keruk besar yang digunakan untuk aktivitas PETI. Selain barang bukti, Satgas juga mengamankan sejumlah pihak yang diduga terlibat, diantaranya Operator, pengawas tambang, dan beberapa pihak yang terlibat.Brigjen TNI Edwin Apria Candra menegaskan operasi ini bagian dari komitmen negara menjaga kawasan hutan dari aktivitas ilegal. Penertiban PETI di Nabire menjadi salah satu operasi terbesar Satgas PKH Halilintar di wilayah Papua Tengah tahun ini.Kawasan hutan di Siriwo dan Uwapa selama ini dikenal rawan aktivitas tambang emas ilegal. Kerusakan lingkungan, pencemaran sungai, hingga konflik sosial kerap muncul akibat PETI. Penguasaan kembali 200 hektare lahan diharapkan memutus rantai perusakan hutan.Satgas PKH Halilintar menyatakan operasi penertiban akan terus dilakukan di seluruh wilayah Papua Tengah, sehingga Masyarakat diimbau melaporkan aktivitas serupa agar kawasan hutan dan sumber daya alam dapat diselamatkan untuk generasi mendatang.Hingga berita ini dipublikasikan Media Papuanewsonline.com belum memperoleh data siapa saja yang diamankan dalam opeasi kilat ini, namun informasi terbaru pemilik tambang ilegal ini menghilang saat dilakukanya operasi.Diketahui nilai kerugian negara akibat aktivitas PETI di Nabire ini mencapai ratusan miliar rupiah.Penulis : HendrikEditor. : Gf
06 Mei 2026, 13:31 WIT
Peringati Hari Buruh, Kapolda Maluku: Stabilitas Keamanan Kunci Kesejahteraan
Papuanewsonline.com, Ambon – Kapolda Maluku Irjen Pol. Prof. Dr. Dadang Hartanto menegaskan pentingnya sinergi antara buruh, pemerintah, dan pengusaha dalam menjaga stabilitas keamanan dan mendorong kesejahteraan pekerja saat menghadiri peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2026 di Ambon, Jumat (1/5/2026).Kegiatan yang digelar Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (K-SBSI) Korwil Maluku di Aula Hotel Pacific tersebut dihadiri sekitar 200 peserta, terdiri dari unsur pemerintah daerah, aparat keamanan, pengurus serikat buruh, dan perwakilan pekerja dari berbagai wilayah di Maluku.Dalam sambutannya, Kapolda menyebut May Day bukan hanya momentum memperingati perjuangan buruh, tetapi juga ajang memperkuat hubungan industrial yang harmonis melalui dialog dan komunikasi konstruktif.“Hari Buruh mengingatkan kita pada perjuangan panjang kaum pekerja. Namun saat ini, penyampaian aspirasi sudah berkembang lebih baik melalui dialog dan kebersamaan,” ujar Kapolda.Ia menegaskan, persoalan ketenagakerjaan tidak dapat diselesaikan secara sepihak, melainkan membutuhkan kolaborasi antara pekerja, pengusaha, dan pemerintah.“Ketiga unsur ini harus duduk bersama dan mencari solusi terbaik. Sinergi menjadi kunci dalam menciptakan kesejahteraan bersama,” katanya.Kapolda juga menyoroti pentingnya menjaga stabilitas keamanan sebagai fondasi utama pertumbuhan ekonomi dan masuknya investasi ke daerah.Menurutnya, iklim keamanan yang kondusif akan berdampak langsung terhadap terbukanya lapangan pekerjaan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.“Jika daerah tidak aman, investor akan ragu masuk. Karena itu menjaga kamtibmas adalah tanggung jawab bersama,” tegasnya.Selain itu, Kapolda mengajak seluruh elemen masyarakat, khususnya para pekerja, untuk menjaga persatuan dan tidak mudah terprovokasi oleh isu yang dapat mengganggu stabilitas sosial.Ia menilai Maluku memiliki potensi besar di sektor pariwisata, budaya, dan sumber daya alam yang dapat menjadi penggerak pembangounan apabila didukung situasi yang aman dan kondusif.Kegiatan May Day 2026 di Ambon berlangsung tertib, aman, dan penuh kebersamaan, sekaligus menjadi ruang silaturahmi antara pekerja, pemerintah, dan aparat keamanan dalam memperkuat komitmen menjaga hubungan industrial yang sehat dan berkelanjutan.Peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2026 di Maluku menunjukkan adanya perubahan pola pendekatan dalam penyampaian aspirasi buruh yang kini lebih mengedepankan dialog, kolaborasi, dan stabilitas sosial. Kehadiran Kapolda Maluku bersama unsur pemerintah dan organisasi pekerja menjadi sinyal kuat bahwa isu ketenagakerjaan tidak lagi dipandang semata sebagai persoalan hubungan industrial, tetapi juga berkaitan erat dengan stabilitas keamanan dan pembangunan daerah.Pernyataan Kapolda Maluku mengenai pentingnya keamanan sebagai fondasi investasi mencerminkan realitas bahwa pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan pekerja tidak dapat dipisahkan dari situasi kamtibmas yang kondusif. Di tengah tantangan ekonomi global dan persaingan investasi antar daerah, Maluku membutuhkan iklim yang aman, stabil, dan terbuka terhadap dialog agar mampu menarik investasi yang berdampak pada penciptaan lapangan kerja.Di sisi lain, pendekatan dialogis yang disampaikan Kapolda menjadi pesan penting bahwa penyelesaian persoalan buruh idealnya dilakukan melalui komunikasi dan musyawarah, bukan konfrontasi. Model hubungan industrial seperti ini dinilai lebih relevan dengan kebutuhan pembangunan daerah yang mengutamakan keberlanjutan dan kepentingan bersama.May Day di Maluku tahun ini juga memperlihatkan wajah baru hubungan antara aparat keamanan dan kelompok pekerja, yakni sebagai mitra strategis dalam menjaga stabilitas sosial. Jika pola sinergi ini terus dijaga, maka hubungan industrial di Maluku berpotensi berkembang lebih sehat, produktif, dan berkeadilan.Pada akhirnya, kesejahteraan buruh, pertumbuhan investasi, dan stabilitas keamanan merupakan tiga elemen yang saling berkaitan. Ketika ketiganya mampu berjalan beriringan, maka pembangunan daerah yang inklusif dan berkelanjutan bukanlah sesuatu yang mustahil untuk diwujudkan. PNO-12
03 Mei 2026, 13:54 WIT
Berita utama
Berita Terbaru
Berita Populer
Video terbaru