Papuanewsonline.com
BERITA TAG Hukum
Homepage
Bedah Buku Alter Ego Listyo Sigit Presisi, Kalemdiklat Polri: Reformasi Sebagai Proses Berdemokrasi
Papuanewsonline.com, Jakarta - Kegiatan doorstop Bedah Buku Alter Ego Listyo Sigit Presisi: Sebuah Biografi Kebijakan digelar di Auditorium Mutiara STIK Lemdiklat Polri, Jakarta, Rabu (4/2/2026). Kegiatan ini menghadirkan mantan Kepala Lembaga Pendidikan dan Pelatihan (Kalemdiklat) Polri Komjen Pol Prof. Dr. Chryshnanda Dwilaksana, M.Si. dan penulis buku Prof. Hermawan Sulistyo, M.A., Ph.D., APU.Komjen Pol Prof. Dr. Chryshnanda Dwilaksana menegaskan bahwa reformasi merupakan proses perbaikan yang berjalan secara berkelanjutan dalam tubuh Polri dan bukan hal baru. Ia menyebutkan, secara struktural Polri telah memiliki biro yang menangani agenda reformasi kelembagaan.“Kalau kita melihat kata reformasi, itu adalah upaya untuk melakukan hal yang lebih baik. Reformasi itu sesuatu yang biasa. Di bawah struktur Astamarena terdapat Kepala Biro Reformasi Polri,” ujar Komjen Pol. Chryshnanda.Menurutnya, menguatnya kembali isu reformasi Polri perlu dilihat secara proporsional, apakah berasal dari persoalan kultural atau kepentingan politis. Dalam negara demokrasi, Polri diposisikan sebagai polisi sipil sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat (4) UUD 1945.“Dalam konteks demokrasi, polisi adalah polisi sipil. Polisi demokratis menjalankan supremasi hukum, memberikan jaminan dan perlindungan, serta bersikap transparan dan akuntabel,” tegasnya.Komjen Pol. Chryshnanda menambahkan, akuntabilitas Polri dijalankan secara moral, hukum, administrasi, fungsional, dan sosial, dengan orientasi pada peningkatan kualitas hidup masyarakat.“Secara konseptual, polisi adalah penjaga kehidupan, pembangun peradaban, dan pejuang kemanusiaan. Penegakan hukum dilakukan untuk menyelesaikan konflik secara beradab dan mencegah konflik yang lebih luas,” ujarnya. PNO-12
04 Feb 2026, 19:05 WIT
Aset Pemkab Mimika Senilai Rp 85,8 Miliar Sudah Tidak Layak Terbang, Siapa Bertanggungjawab?
Papuanewsonline.com, Jakarta — Pesawat Cessna Grand Caravan C208B EX dan helikopter Airbus H125, yang dibeli dengan menguras APBD Kabupaten Mimika Tahun anggaran 2015–2022 senilai total Rp 85,8 miliar, kini sudah tidak layak terbang dan hanya parkir di Hanggar bandara Mozes Kilangin Mimika.Pertanyaanya siapa yang bakal bertanggung jawab? Sudah tentu bahwa para pihak yang mulai dari pengadaan aset mewah ini, yaitu Bupati Mimika saat ini Johanes Rettob dan adik Iparnya Silvi Herawaty selaku direktur PT Asian One Air sebagai pengelolah.Salah satu sumber Media ini menyebutkan bahwa untuk mengoperasikan pesawat dan helikopter ini tidak segampang membolak balik telapak tangan, karena AoC 119 secara lengkap merupakan syarat mutlak sesuai Regulasi Penerbangan Sipil sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang."Pesawat dan Helikopter bertahun -tahun tinggal di Hanggar tanpa perawatan maka untuk kelayakan terbang memerlukan banyak hal, dan tidak mungkin kembali menguras APBD Mimika untuk operasional pesawat ini kembali terbang mengingat tidak ada manfaat yang dinikmati maupun dirasakan Masyarakat Mimika," ujar Sumber melalui pesan singkat, Rabu (4/2/2026).Sumber yang tak mau namanya dipublikasikan ini menyebutkan bahwa untuk mengoperasikan aset Pemda Mimika itu butuh anggaran besar, karena perizinan dan kelayakan terbang."Apalagi tidak ada pemeriksaan rutin secara berkala, karena harus kembali diuji kelayakan terbang dari dua aset ini, dan ini tidak mungkin kembali menguras APBD Mimika," Jelasnya.Kata Sumber, Pesawat dan Helikopter Mimika ditinggalkan di Hanggar bertahun-tahun, sangat berpengaruh terhadap Spare Part pesawat dan helikopter."Sparepart pesawat dan helikopter sesuai kasat mata, sudah tidak layak untuk terbang, karena ini satu kesatuan meliputi komponen struktural dan mesin yang krusial untuk operasional," Tegasnya.Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyalakan alarm keras soal tata kelola keuangan daerah di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah.Sorotan tajam lembaga antirasuah KPK ini menyasar Pesawat dan Helikopter aset milik pemda Mimika yang hingga kini diduga sudah jadi besi tua di hanggar, Bandara Mozes Kilangin Mimika.KPK akan menelusuri lebih dalam terkait pengelolaan aset mewah tersebut, karena berptensi merugikan keuangan daerah.Hasil identifikasi Media ini juga menyebutkan bahwa asas manfaat dari dua aset Mewah ini nihil terhadap masyarakat, mulai dari pengadaan, hingga pengelolaan, bahkan hingga kini bertahun-tahun tidak beroperasi karena sudah tidak layak terbang.Walaupun pengadaan dua aset mewah ini menguras APBD puluhan miliar, namun hal ini justru terbaik 100% karena tidak memberikan manfaat bagi masyarakat, dan justru berubah menjadi beban fiskal dan potensi kerugian negara.Dikutip dari situs Website resmi KPK.go.id, Senin ( 2 / 2 / 2026 ), KPK menyebutkan, dua aset udara mewah yaitu, pesawat Cessna Grand Caravan C208B EX dan helikopter Airbus H125, yang dibeli menggunakan APBD 2015–2022 senilai total Rp 85,8 miliar, kini dalam kondisi “mati suri”.Ironisnya, menurut KPK, aset yang semestinya memperkuat pelayanan publik itu justru menyisakan piutang macet, pajak barang mewah selangit.Dalam Rapat Koordinasi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (30/1), terungkap kerja sama pemanfaatan aset dengan PT Asian One Air (AOA) telah menimbulkan piutang Rp 18,8 miliar yang belum dilunasi sejak 2019.Fakta ini memperlihatkan kegagalan serius tata kelola aset daerah. Dari total piutang sewa pesawat dan helikopter periode 2019–2022 sebesar Rp 23,4 miliar, Pemkab Mimika baru menerima Rp 4,5 miliar hingga Oktober 2025.Artinya, sebagian besar uang rakyat masih menggantung tanpa kepastian, dan meninggalkan misteri.Direktur Korsup Wilayah V KPK, Imam Turmudhi, menegaskan aset publik yang tidak dikelola secara transparan berpotensi menjadi ladang pemborosan dan penyimpangan.“Jika aset daerah tidak dimanfaatkan secara akuntabel, ini bukan lagi aset, tapi beban dan celah korupsi,” tegas Imam.Kata Imam, sebagai barang mewah, pesawat dan helikopter tersebut dibebani Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) hingga 67,5 persen, angka yang berdampak signifikan pada postur keuangan daerah.Kondisi makin mengkhawatirkan karena aset udara itu tidak beroperasi lebih dari tiga tahun."Negara membayar mahal, namun rakyat tak merasakan manfaat, " Ujarnya.KPK juga mengingatkan, di wilayah Papua, aset daerah sangat rentan hilang, dialihkan, atau dikuasai pihak ketiga tanpa pengawasan memadai.Penertiban aset dan kewajiban mitra usaha dinilai mendesak untuk mencegah kerugian yang lebih besar.Sebagai langkah konkret, KPK merekomendasikan Pemkab Mimika segera menetapkan nilai piutang sesuai audit BPK terakhir.Bila PT Asian One Air tak memenuhi jadwal pelunasan, gugatan perdata menjadi opsi yang tak terelakkan.Namun ada tanda tanya perdata dari Pemda ke pihak ketiga PT Asian One Air? Lalu siapa PT Asian One Air dan siapa Bupati Mimika?Jangan sampai " Saya Gugat Saya".Semmentara itu Kepala Satgas Korsup Wilayah V.2 KPK, Nurul Ichsan Alhuda, menekankan perlunya evaluasi total, dari kondisi fisik aset, status hukum, pola sewa, hingga biaya melekat yang terus menggerogoti keuangan daerah.Selain aset udara, KPK juga menyoroti Pelabuhan Pomako yang belum optimal, meski Pemkab Mimika telah mengakuisisi 500 hektar lahan.Sengketa kepemilikan dan mandeknya sertifikasi tanah dinilai memperlihatkan lemahnya koordinasi antar instansi.Bupati Mimika: Kami Akan BenahiBupati Mimika Johannes Rettob menyatakan menerima evaluasi KPK dan mengakui keterbatasan tenaga ahli bersertifikat sebagai salah satu kendala utama pengelolaan pesawat.Ia mengklaim Pemkab Mimika, telah membuka lelang revitalisasi aset melalui skema Kerjasama Pemanfaatan (KSP) sejak Januari 2026, namun belum menarik vendor yang memenuhi syarat.Namun publik bertanya, aset mahal ini apakah untuk beroperasi harus kembali menguras APBD Mimika? Apakah KPK sudah menelusuri aset puluhan miliar yang tidak produktif ? Dan Helikopter meninggalkan utang Bea Cukai puluhan Miliar ini?Penulis: HendrikEditor: GF
04 Feb 2026, 16:56 WIT
Kritik Bupati Mimika Melalui Media, Robert Kambu Kini Jadi Terdakwa di PN Timika
Papuanewsonline.com, Timika - Mantan Asisten Satu (I) Setda
Mimika, Robert Kambu kini duduk dikursi pesakitan PN Timika sebagai terdakwa
atas pencemaran nama baik terhadap Bupati Mimika Johanes Rettob, dimana Robert
Kambu mengritik kebijakan Johanes Rettob saat itu menjabat sebagai Plt Bupati
Mimika melakukan roling dengan menggantikan dirinya tanpa ada pemberitahuan.Dimana dalam kritikan di Media Papuanewsonline.com, Robert
Kambu mengaku didzolimi oleh Johanes Rettob selaku Plt Bupati Mimika, karena
dirinya sebagai asisten satu digantikan tanpa pemberitahuan.Atas pemberitaan ini Bupati Mimika Johanes Rettob bukan
memberikan hak jawab di Media sesuai ketentuan Undang-Undang Pers nomor 40
Tahun 1999 namun langsung melaporkan Robert Kambu ke Polisi dan kini Robert
Kambu di dakwa oleh JPU Kejaksaan Negeri Mimika, melakukan pencemaran nama
terhadap Bupati Johanes RettobRobert Kambu melalui Kuasa Hukumnya Frengky Kambu, S.H., mengakui
bahwa kasus tersebut bagian dari kriminalisasi."Saat ini agenda sidang sudah masuk pemeriksaan saksi,
namun perkara ini bagian dari kriminalisasi," ujar Frengki Kambu di
Timika, Selasa (3/2/2026).Frengki Kambu menilai sikap Majelis Hakim Pengadilan Negeri
Mimika tidak profesional dan terkesan tendensius, karena telah mengabaikan
kepastian hukum terkait permohonan yang telah diajukan secara resmi dalam
persidangan. Frengki mengakui mengajukan surat kepada ketua Pengadilan
Negeri Mimika agar sidang diliput Media secara terbuka untuk diketahui publik,
namun Majelis hakim tidak menghiraukan permohonan tersebut.“Pada prinsipnya, hal ini memang seharusnya dijawab secara
resmi di persidangan. Namun faktanya, kami sudah menanyakan langsung di ruang
sidang dan tidak ada satu pun tanggapan atau penjelasan dari majelis,” tegas
Frengky.Menurutnya, bahwa dirinya sebagai kuasa hukum dari terdakwa
telah menunjukkan itikad baik dengan mengikuti seluruh prosedur hukum. Ketika
diminta agar permohonan disampaikan secara tertulis, pihaknya langsung
memasukkan surat resmi ke majelis hakim.“Kami sudah patuh prosedur. Surat resmi sudah kami masukkan
sejak persidangan sebelumnya. Seharusnya hari ini majelis memberikan kepastian.
Ini bukan soal lisan atau tertulis, ini soal tanggung jawab hukum,” tegas
Frengki.Frengky menilai tindakan majelis yang langsung menutup
sidang tanpa memberikan keputusan apa pun merupakan bentuk pengingkaran
terhadap prinsip kepastian hukum.Terpisah penanggungjawab Media Papuanewsonline.com, Ifo
Rahabav mengatakan bahwa kasus tersebut merupakan bagaian dari serangan
langsung terhadap Pers."Ini sudah terkait dengan marwah Media dan bentuk
serangan langsung terhadap Pers, sehingga Tim Hukum Media Papuanewsonline.com akan
siapkan langkah-langkah hukum nantinya," tegasnya.Ifo mengatakan kasus Robert Kambu merupakan kriminalisasi
dan intimidasi terhadap narasumber dan berbahaya bagi kebebasan pers serta
dapat dianggap sebagai intervensi terhadap independensi ruang redaksi."Nanti kita liat perkembangan sidangnya, pada
prinsipnya Kami berharap Majelis Hakim Pengadilan Neggeri Timika dan JPU
Kejaksaan Negeri Mimika berhati-hati
dalam memeriksa dan memutus perkara ini, karena sudah ada Yurisprudensi Putusan
Nomor 646 K/Pid.Sus/2019 UU Pers, yang pada pokoknya seseorang tidak bisa
dikriminalisasi karena menjadi narasumber media," ujar Ifo.Ifo menyebutkan bahwa kasus Robert Kambu bukan ranah pidana
karena harus melalui mekanisme Pers sebagaimana amanat UU Pers Nomor 40 Tahun
1999."Ini terkait pemberitaan sehingga menjadi tanggungjawab
Redaksi Media, baik secara hukum pidana maupun hukum perdata, dan hal ini
secara jelas diatur dalam UU Pers sebagaimana Pasal 1 angka 11 dan Pasal 5 ayat
(2) & (3) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers" Tegasnnya.Ifo menegaskan bahwa kasus Robert Kambu merupakan bagian
dari kriminalisasi karena sudah diselesaikan melalui Rekomendasi Dewan Pers."Seingat Saya sudah selesai karena Pak Bupati
mengadukan Media Papuanewsonline.com kepada Dewan Pers dan melalui rekomendasi
Dewan Pers, Bupati Johanes Rettob telah memberikan hak jawab dan dianggap tidak
ada masalah," Pungkasnya. Penulis: Hendrik
Editor: GF
03 Feb 2026, 22:35 WIT
Empat Bulan Kasus Pembakaran Rumah di Ngadi Mengendap, Polres Tual Mandul Ungkap Pelaku
Papuanewsonline.com — Penegakan hukum di Kota Tual, Provinsi
Maluku kembali dipertanyakan. Sudah lebih dari empat bulan laporan dugaan
pembakaran dan perusakan rumah warga di Desa Ngadi, Kecamatan Pulau Dullah
Utara, seperti hilang ditelan waktu. Berkas laporan ada, police line masih
terpasang, namun hukum seolah tak pernah benar-benar berjalan.Yang tersisa hanyalah puing-puing rumah korban, trauma
keluarga, dan “tanda tanya besar” tentang keberanian aparat penegak hukum
Polres Tual untuk mengungkap pelaku.Para korban kini bersuara lantang. Mereka menilai Polres
Tual gagal menjalankan tugasnya, bahkan diduga membiarkan para pelaku bebas
berkeliaran di tengah masyarakat.Pelapor sekaligus korban pembakaran rumah, Feri Ditubun,
dalam keterangannya kepada Papuanewsonline.com, selasa malam (3/2/2026) mengaku
kecewa berat terhadap lambannya penanganan perkara yang dilaporkannya sejak 12
Oktober 2025.Alih-alih mendapat perlindungan dan kepastian hukum, korban
justru merasa ditinggalkan oleh negara, dalam hal ini Polres Tual.“Saya sangat resah dan kecewa. Sudah empat bulan lebih tidak
ada kejelasan. Tidak ada perkembangan kasus, tidak ada panggilan pemeriksaan,
bahkan SP2HP pun tidak pernah diberikan. Karena itu kami mendesak Kapolda
Maluku mengambil alih kasus ini,” tegas Ditubun, Selasa (3/2/2026).Ditubun menegaskan, pernyataan tersebut menjadi alarm keras
tentang potret penegakan hukum di daerah yang dinilai semakin kehilangan
kepercayaan publik.Kata dia, Kemarahan korban bukan tanpa alasan. Pada 8
Januari 2026, Kapolda Maluku Irjen Pol. Prof. Dr. H. Dadang Hartanto bahkan
turun langsung ke Desa Ngadi dalam
rekonsiliasi konflik sosial.Di hadapan masyarakat, Kapolda Maluku menegaskan bahwa semua
pihak yang terlibat dalam kasus pembunuhan maupun pembakaran rumah akan
diproses secara hukum, namun hingga kini, korban menilai pernyataan tegas
Kapolda tersebut hanya anngin segar karena anak buahnya di PolresTual tidak
melaksanakan apa yang dijanjikan Kapolda.“Kapolda sudah bicara tegas di depan masyarakat. Tapi yang
kami lihat, Polres Tual justru seperti menutup mata. Para pelaku pembakaran
rumah masih bebas,” ujar Ditubun dengan nada geram. Diakui, Jika kondisi ini terus dibiarkan, publik pun mulai
mempertanyakan: apakah perintah pimpinan kepolisian benar-benar dijalankan di
tingkat bawah?Diketahui Peristiwa naas tersebut tidak hanya membakar
bangunan fisik. Sedikitnya lima rumah warga dilaporkan hangus beserta seluruh
isinya.Korban kehilangan tempat tinggal, kehilangan harta benda,
bahkan kehilangan rasa aman di tanah kelahirannya sendiri.Lebih menyakitkan lagi, mereka kini merasa kehilangan
harapan terhadap sistem hukum dan keadilan yang seharusnya menjadi payung hukum
bagi semua warga Negara.Ditubun menilai lambannya penanganan perkara ini berpotensi
menjadi mimpi buruk bagi penegakan hukum
di Kota Tual.“Kalau kasus pembakaran rumah saja bisa dibiarkan
berlarut-larut, bagaimana masyarakat bisa percaya bahwa hukum itu ada dan
benar-benar melindungi korban?” katanya.Lanjut Dia, Kasus pembakaran dan pengrusakan rumah itu
tercatat resmi dalam laporan polisi:LP.B/94/X/2025/SPKT/Polres Tual/Polda Maluku, tertanggal 12
Oktober 2025.Laporan tersebut diterima oleh SPKT Polres Tual melalui
Kanit III Ipda Nelson Grey Jalmav.Miriisnya sejak laporan dibuat, korban mengaku belum pernah
dimintai keterangan sebagai saksi korban. Surat Pemberitahuan Perkembangan
Hasil Penyelidikan dan Penyidikan (SP2HP) yang menjadi hak pelapor pun tidak
pernah diberikan.Kasus Desa Ngadi kini menjadi ujian integritas bagi Polres
Tual. Publik menunggu, apakah aparat penegak hukum akan berdiri di pihak korban
atau justru membiarkan keadilan menguap tanpa jejak.“Kami hanya ingin hukum ditegakkan. Tangkap pelaku
pembakaran rumah kami. Jangan biarkan korban terus menderita,” pinta Ditubun.Para korban mendesak Kapolda Maluku segera turun tangan
langsung untuk mengambil alih penanganan perkara guna memulihkan kepercayaan
masyarakat serta mencegah potensi konflik sosial yang lebih luas.Hingga berita ini dipublikasikan Kapolres Tual maupun Kasat
Reskrim belum dapat dikonfirmasi. Penulis: Hendrik
Editor: GF
03 Feb 2026, 20:40 WIT
Soroti Sikap Majelis Hakim, Kuasa Hukum Robert Kambu Desak Sidang Konflik Pejabat Mimika Dibuka
Papuanewsonline.com, Mimika — Kuasa hukum Robert Kambu,
Frengky Kambu, S.H., secara tegas mengkritik sikap Majelis Hakim Pengadilan
Negeri Mimika yang dinilai mengabaikan kepastian hukum terkait permohonan yang
telah diajukan secara resmi dalam persidangan. Hal itu disampaikan Frengky usai sidang, Selasa, 3 Februari
2026, di depan Kantor Pengadilan Negeri Mimika. Ia menegaskan bahwa majelis
hakim seharusnya memberikan jawaban yang jelas dan terbuka, apakah permohonan
yang diajukan pihaknya dikabulkan atau ditolak, bukan justru menutup sidang
tanpa penjelasan.“Pada prinsipnya, hal ini memang seharusnya dijawab secara
resmi di persidangan. Namun faktanya, kami sudah menanyakan langsung di ruang
sidang dan tidak ada satu pun tanggapan atau penjelasan dari majelis,” tegas
Frengky.Menurutnya, pihak kuasa hukum telah menunjukkan itikad baik
dengan mengikuti seluruh prosedur hukum. Ketika diminta agar permohonan
disampaikan secara tertulis, pihaknya langsung memasukkan surat resmi ke
majelis hakim.“Kami sudah patuh prosedur. Surat resmi sudah kami masukkan
sejak persidangan sebelumnya. Seharusnya hari ini majelis memberikan kepastian.
Ini bukan soal lisan atau tertulis, ini soal tanggung jawab hukum,” ujarnya
dengan nada keras.Frengky menilai tindakan majelis yang langsung menutup
sidang tanpa memberikan keputusan apa pun merupakan bentuk pengingkaran
terhadap prinsip kepastian hukum.“Majelis wajib memberikan kepastian hukum dalam bentuk apa
pun. Tidak bisa dibiarkan menggantung seperti ini,” katanya.Lebih lanjut, Frengky menegaskan bahwa perkara ini bukan
perkara privat, melainkan konflik yang melibatkan dua pejabat publik di
Kabupaten Mimika. Oleh karena itu, persidangan wajib terbuka untuk umum dan
tidak boleh ditutup.“Ini bukan urusan rumah tangga atau persoalan pribadi. Ini
konflik jabatan publik—terkait pengangkatan dan pemberhentian PLT Bupati dan
PLT Asisten. Maka tidak ada alasan hukum untuk menutup persidangan,” tegasnya.Ia menekankan bahwa perkara tersebut merupakan pidana umum,
bukan pidana khusus yang bersifat tertutup, sehingga publik memiliki hak penuh
untuk mengetahui jalannya persidangan.Dalam konteks ini, Frengky menyebut ada dua prinsip utama
yang harus ditegakkan oleh majelis hakim: persidangan harus terbuka untuk
publik, dan hakim wajib menghadirkan keadilan yang sebenar-benarnya.“Transparansi adalah ruh dari perkara ini. Masyarakat berhak
tahu dan mengawal proses hukum yang menyangkut pejabat publik,” katanya.Ia juga mengingatkan bahwa perkara ini bermula dari
pemberitaan media, sehingga sangat tidak logis jika proses hukumnya justru
dilakukan secara tertutup.“Kalau perkara ini lahir dari pemberitaan media, maka
persidangannya pun harus tetap terbuka dan dikawal media. Menutup persidangan
justru bertentangan dengan logika keadilan dan transparansi,” tandasnya.Frengky menegaskan kembali bahwa perkara ini bukan konflik
personal antara Robert Kambu dan Johannes Rettob, melainkan persoalan kebijakan
dan jabatan publik yang berdampak luas bagi masyarakat Mimika.“Justru seharusnya perkara ini dibuka seluas-luasnya. Media
harus dilibatkan sebagai pengawas sosial agar tidak ada proses hukum yang gelap
dan tertutup,” pungkasnya. Penulis: Bim
Editor: GF
03 Feb 2026, 20:34 WIT
KPK dan Pemda Mimika Bahas Aset Mewah Rp 85,8 Miliar, Diduga Sudah Jadi Besi Tua di Hanggar
Papuanewsonline.com, Jakarta, — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyalakan alarm keras soal tata kelola keuangan daerah di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah.Sorotan tajam lembaga antirasuah KPK ini menyasar Pesawat dan Helikopter aset milik pemda Mmimika yang hingga kini diduga sudah jadi besi tua di hanggar, Bandara Mozes Kilangin Mimika.KPK akan menelusuri lebih dalam terkait pengelolaan aset mewah tersebut, karena berptensi merugikann keuangan daerah.Hasil identifikasi juga menyebutkan bahwa asas manfaat dari dua aset Mewah ini tidak memberikan manfaat bagi masyarakat, mulai dari pengadaan, hingga pengelolaan, bahkan hingga kini bertahun-tahun tidak beroperasi karena sudah tidak layak terbang.Walaupun pengadaan dua aset mewah ini menguras APBD puluhan Mmiliar, namun hal ini justru terbaik 100% karena tidak memberikan manfaat bagi masyarakat, dan justru berubah menjadi beban fiskal dan potensi kerugian negara.Dikutip dari situs Website resmi KPK.go.id, Senin ( 2 / 2 / 2026 ), KPK menyebutkan, dua aset udara mewah yaitu, pesawat Cessna Grand Caravan C208B EX dan helikopter Airbus H125, yang dibeli menggunakan APBD 2015–2022 senilai total Rp 85,8 miliar, kini dalam kondisi “mati suri”.Ironisnya, menurut KPK, aset yang semestinya memperkuat pelayanan publik itu justru menyisakan piutang macet, pajak barang mewah selangit.Dalam Rapat Koordinasi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (30/1), terungkap kerja sama pemanfaatan aset dengan PT Asian One Air (AOA) telah menimbulkan piutang Rp 18,8 miliar yang belum dilunasi sejak 2019.Fakta ini memperlihatkan kegagalan serius tata kelola aset daerah. Dari total piutang sewa pesawat dan helikopter periode 2019–2022 sebesar Rp 23,4 miliar, Pemkab Mimika baru menerima Rp 4,5 miliar hingga Oktober 2025.Diartikan bahwa sebagian besar uang rakyat Mimika masih menggantung tanpa kepastian, dan meninggalkan misteri yang perlu dibuka untuk diketahui publik.Direktur Korsup Wilayah V KPK, Imam Turmudhi, menegaskan aset publik yang tidak dikelola secara transparan berpotensi menjadi ladang pemborosan dan penyimpangan.“Jika aset daerah tidak dimanfaatkan secara akuntabel, ini bukan lagi aset, tapi beban dan celah korupsi,” tegas Imam.Kata Imam, sebagai barang mewah, pesawat dan helikopter tersebut dibebani Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) hingga 67,5 persen, angka yang berdampak signifikan pada postur keuangan daerah.Kondisi makin mengkhawatirkan karena aset udara itu tidak beroperasi lebih dari tiga tahun." Negara membayar mahal, namun rakyat tak merasakan manfaat, " Ujarnya.KPK juga mengingatkan, di wilayah Papua, aset daerah sangat rentan hilang, dialihkan, atau dikuasai pihak ketiga tanpa pengawasan memadai.Penertiban aset dan kewajiban mitra usaha dinilai mendesak untuk mencegah kerugian yang lebih besar.Sebagai langkah konkret, KPK merekomendasikan Pemkab Mimika segera menetapkan nilai piutang sesuai audit BPK terakhir.Bila PT Asian One Air tak memenuhi jadwal pelunasan, gugatan perdata menjadi opsi yang tak terelakkan.Namun ada tanda tanya publik tentang gugatan perdata dari Pemda ke pihak ke tiga PT Asian One Air? Lalu siapa PT Asian One Air dan siapa Bupati Mimika? Sementara itu Kepala Satgas Korsup Wilayah V.2 KPK, Nurul Ichsan Alhuda, menekankan perlunya evaluasi total, dari kondisi fisik aset, status hukum, pola sewa, hingga biaya melekat yang terus menggerogoti keuangan daerah.Selain aset udara, KPK juga menyoroti Pelabuhan Pomako yang belum optimal, meski Pemkab Mimika telah mengakuisisi 500 hektar lahan.Sengketa kepemilikan dan mandeknya sertifikasi tanah dinilai memperlihatkan lemahnya koordinasi antarinstansi.Bupati Mimika: Kami Akan BenahiBupati Mimika Johannes Rettob menyatakan menerima evaluasi KPK dan mengakui keterbatasan tenaga ahli bersertifikat sebagai salah satu kendala utama pengelolaan pesawat.Ia mengklaim Pemkab Mimika, telah membuka lelang revitalisasi aset melalui skema Kerja Sama Pemanfaatan (KSP) sejak Januari 2026, namun belum menarik vendor yang memenuhi syarat.Namun publik bertanya, aset mahal ini apakah untuk beroperasi harus kembali menguras APBBD Mimika? Apakah KPK sudah menelusuri aset puluhan miliar yang tidak produktif ini? apakah KPK juga sudah menelusuri utang bea cukai puluhan miliar terkait Helikopter ini?Penulis: HendrikEditor. : GF
03 Feb 2026, 14:07 WIT
Wakapolda Maluku Audiens Bersama SKK Migas PAMALU dan Balam Energy
Papuanewsonline.com, Ambon - Wakil Kepala Kepolisian Daerah (Wakapolda) Maluku, Brigjen Pol Imam Thobroni, S.I.K., M.H menerima kunjungan audiens dari Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Perwakilan Wilayah Papua dan Maluku (PAMALU) bersama Balam Energy Pte. Ltd, Senin (2/2/2026).Audiens yang berlangsung di Ruang Tamu Kapolda Maluku ini menjadi momentum strategis dalam memperkuat sinergitas dan koordinasi antara Polda Maluku dengan SKK Migas, khususnya dalam mendukung kelancaran kegiatan hulu migas yang memiliki peran vital bagi ketahanan energi nasional.Dalam pertemuan tersebut, Wakapolda Maluku didampingi oleh Direktur Intelkam dan Direktur Pengamanan Objek Vital (Dirpamobvit) Polda Maluku. Sementara dari pihak SKK Migas PAMALU hadir Otniel L. Wafom selaku Koordinator Formalitas dan Komunikasi serta Agustinus Slarmanat sebagai Tim Forkom PAMALU. Turut hadir jajaran manajemen Balam Energy Pte. Ltd, yakni Tom Soulsby (CEO), Devry Setyadi (Acting General Manager), dan Ujang Hudaya (Field Liaison).Dalam audiensi tersebut dibahas berbagai aspek strategis terkait pelaksanaan kegiatan eksplorasi dan produksi migas di wilayah Maluku, termasuk potensi dinamika sosial, tantangan pengamanan di lapangan, serta pentingnya membangun komunikasi yang intensif dan berkesinambungan antara aparat kepolisian, SKK Migas, dan badan usaha pelaksana.Wakapolda Maluku menegaskan pihaknya siap memberikan dukungan penuh terhadap setiap kegiatan SKK Migas yang dilaksanakan di wilayah hukum Polda Maluku. Dukungan tersebut mencakup pengamanan objek vital nasional, pendampingan kegiatan operasional, serta upaya preventif dan deteksi dini guna menjamin situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.Ia mengatakan, keberlangsungan kegiatan hulu migas tidak hanya berdampak pada kepentingan strategis nasional, tetapi juga berkontribusi terhadap pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat. "Oleh karena itu, sinergi lintas sektor menjadi kunci utama dalam menciptakan iklim investasi yang aman, stabil, dan berkelanjutan," katanya. PNO-12
03 Feb 2026, 13:08 WIT
Kombes Rositah: 5,5 Ton Miras Ilegal Berhasil Diamankan Dalam Operasi Pekat Salawaku
Papuanewsonline.com, Ambon - Kepolisian Daerah Maluku bersama Polres Jajaran berhasil mengamankan minuman keras ilegal jenis sopi sebanyak kurang lebih 5.506,9 liter atau lebih dari 5,5 ton. Selain sopi, Polri juga mengamankan miras ilegal jenis anggur merah, bir dan miras oplosan.Ribuan liter miras ilegal yang menjadi salah satu pemicu terjadinya gangguan kamtibmas di Maluku ini diamankan melalui Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Salawaku yang digelar sejak tanggal 26 Januari hingga 1 Februari 2026."Dari hasil kegiatan yang sudah dilaksanakan diperoleh hasil baik dari Polda maupun Polres jajaran adalah sejumlah 5.506,9 liter atau sekitar 5 ton," ungkap Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Rositah Umasugi, S.I.K kepada wartawan di ruang kerjanya, Senin (2/2/2026).Operasi pemberantasan penyakit masyarakat menyasar peredaran miras, premanisme, prostitusi dan kejahatan-kejahatan jalanan lainnya yang meresahkan masyarakat.Kombes Rositah mengaku dari jumlah total miras ilegal yang diamankan terdiri dari Ditresnarkoba 950 liter, Polresta Ambon 1748 liter, Maluku Tengah 92 liter, Polres Tual 320 liter, Polres SBB 795 liter, Seram bagian timur 36 liter, Polres Buru 33 liter, Polres Aru 592 liter, Kepulauan Tanimbas 103,8 liter, Polres Maluku Barat Daya 15 liter, Polres Buru Selatan 60 liter dan Polres Maluku Tenggara banyak 210 liter."Selain sopi yang menjadi target kita juga adalah peredaran terkait dengan penyalahgunaan miras yang lain seperti anggur merah sebanyak 3,1 liter, bir 36,48 liter serta miras oplosan sebanyak 54 liter," tambahnya.Kegiatan razia peredaran gelap miras ilegal, kata Kombes Rositah, lebih difokuskan pada lokasi-lokasi Pelabuhan dan Terminal angkutan umum yang merupakan jalur masuk melalui laut maupun daratan."Kami dari Polda Maluku berharap dengan adanya kegiatan ini, masyarakat semakin sadar bahwa penggunaan miras secara tidak bertanggung jawab tentunya akan berdampak pada gangguan Kamtibmas," harapnya.Juru bicara Polda Maluku ini juga mengingatkan terkait pemberlakukan KUHP yang baru, di mana mengkonsumsi miras di tempat umum ada sanksi, denda hingga sampai dengan 10 juta."Oleh karena itu Kami menghimbau kepada masyarakat dan mengingat saat ini juga sudah akan memasuki bulan puasa, kami berharap dapat bersama-sama menjaga situasi kamtibmas yang kondusif di Maluku," ajaknya. PNO-12
03 Feb 2026, 12:55 WIT
Berita utama
Berita Terbaru
Berita Populer
Video terbaru