logo-website
Rabu, 25 Mar 2026,  WIT
BERITA TAG Hukum Homepage
Kapolda Maluku Terima Audiensi Keuskupan Amboina, Perkuat Sinergi Jaga Kerukunan di Maluku Papuanewsonline.com, Ambon – Kepala Kepolisian Daerah Maluku, Irjen Pol. Prof. Dr. Dadang Hartanto, SH., S.I.K., M.Si, menerima audiensi perwakilan Keuskupan Amboina di ruang kerjanya di Ambon, Senin (16/3/2026). Pertemuan tersebut membahas penguatan sinergi antara kepolisian dan tokoh agama dalam menjaga stabilitas keamanan dan kerukunan masyarakat di Maluku.Audiensi berlangsung dalam suasana dialog yang hangat dan penuh keakraban. Kedua pihak membahas berbagai isu strategis, mulai dari penguatan toleransi antarumat beragama, pembinaan generasi muda, hingga upaya bersama menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat.Dalam pertemuan tersebut, Kapolda menyampaikan apresiasi atas kunjungan silaturahmi pihak keuskupan serta hubungan baik yang selama ini telah terjalin antara kepolisian dan tokoh agama di Maluku.“Kami mengucapkan terima kasih atas kunjungan dari Keuskupan Amboina. Hubungan antara Polda Maluku dan tokoh-tokoh agama selama ini berjalan sangat baik dan terus kami jaga sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan dan persatuan di Maluku,” ujar Kapolda.Kapolda menegaskan bahwa keberagaman yang dimiliki Maluku merupakan kekuatan sosial yang harus terus dipelihara melalui nilai toleransi dan kebersamaan.Ia juga mengingatkan bahwa dalam waktu dekat masyarakat akan menghadapi sejumlah momentum keagamaan besar seperti Idul Fitri, Nyepi, serta Paskah sehingga seluruh elemen masyarakat diharapkan bersama-sama menjaga situasi tetap kondusif.Menurut Kapolda, peran tokoh agama sangat penting dalam menyampaikan pesan-pesan perdamaian kepada masyarakat, termasuk melalui kegiatan pembinaan rohani serta pendekatan di lingkungan rumah ibadah.Selain itu, Kapolda juga menyoroti pentingnya pembinaan generasi muda agar tidak mudah terpengaruh oleh provokasi atau pengaruh negatif di tengah perkembangan teknologi dan media sosial.“Kita harus memastikan generasi muda Maluku mendapatkan pembinaan yang baik agar tidak mudah terprovokasi oleh hal-hal yang dapat memecah persaudaraan,” katanya.Sementara itu, perwakilan Keuskupan Amboina, Rd. Lucky Kelwula, menyampaikan dukungan kepada kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.Ia menjelaskan bahwa pertemuan tersebut juga menjadi momentum memperkuat kerja sama antara gereja dan aparat keamanan, khususnya dalam program pembinaan masyarakat, kegiatan sosial, serta penguatan nilai-nilai kebangsaan.“Kami memberikan dukungan penuh kepada Polri dalam menjaga keamanan. Kami percaya bahwa jika keamanan terjaga, masyarakat dapat menjalankan kehidupan sosial dan keagamaan dengan tenang,” ujarnya.Dalam kesempatan tersebut, turut dibahas sejumlah isu sosial yang menjadi perhatian bersama, seperti perlindungan perempuan dan anak, kepedulian terhadap lingkungan, serta dampak negatif perjudian online di tengah masyarakat.Menanggapi hal tersebut, Kapolda menegaskan komitmen kepolisian untuk terus meningkatkan profesionalisme pelayanan kepada masyarakat, termasuk melalui sistem rekrutmen anggota Polri yang transparan serta pengawasan berbasis teknologi dalam pelayanan kepolisian.Pertemuan tersebut diharapkan semakin memperkuat komunikasi dan kolaborasi antara kepolisian dan tokoh agama dalam menjaga harmoni kehidupan masyarakat di Maluku. PNO-12 20 Mar 2026, 15:19 WIT
Antisipasi Puncak Mudik Lebaran, Polda Maluku Perketat Pengamanan Pasar dan Pelabuhan Papuanewsonline.com, Ambon – Polda Maluku memperketat pengamanan di sejumlah titik keramaian masyarakat menjelang puncak arus mudik Lebaran melalui pelaksanaan Operasi Ketupat Salawaku 2026. Pengamanan difokuskan di kawasan Pasar Mardika, Pelabuhan Tulehu, dan Pelabuhan Liang yang diprediksi mengalami peningkatan aktivitas masyarakat.Kegiatan pengamanan tersebut dipimpin oleh Ipda Johania Darmapan, S.Tr.I.K. dengan melibatkan personel dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) dan Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku.Untuk memastikan situasi tetap aman dan kondusif, selain personil yang menggunakan pakaian dinas juga diturunkan puluhan personel berpakaian preman untuk memperkuat pengamanan di sejumlah titik keramaian, terutama di pusat perbelanjaan dan pelabuhan yang menjadi jalur utama mobilitas masyarakat menjelang Hari Raya Idulfitri.Di Pasar Mardika, personel kepolisian melakukan patroli dan pemantauan di area perdagangan guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di tengah meningkatnya aktivitas masyarakat yang berbelanja kebutuhan Lebaran.Selain itu, kehadiran petugas juga bertujuan mengantisipasi potensi tindak kriminal seperti pencopetan, pencurian, maupun pencurian kendaraan bermotor yang kerap terjadi di lokasi keramaian.Sementara itu, pengamanan di Pelabuhan Tulehu dan Pelabuhan Liang difokuskan pada aktivitas keberangkatan dan kedatangan kapal yang membawa para pemudik.Petugas melakukan pemantauan terhadap proses naik-turun penumpang dan kendaraan, sekaligus melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan guna mengantisipasi potensi gangguan keamanan, termasuk peredaran minuman keras (miras).Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Rositah Umasugi, S.I.K., selaku Kasatgas Humas Operasi Ketupat Salawaku 2026, mengatakan peningkatan pengamanan di pusat keramaian dan pelabuhan merupakan langkah preventif untuk memastikan aktivitas masyarakat menjelang Lebaran berjalan aman dan tertib.“Melalui Operasi Ketupat Salawaku 2026, Polda Maluku meningkatkan pengamanan di sejumlah titik strategis yang menjadi pusat aktivitas masyarakat, seperti pasar dan pelabuhan, guna mengantisipasi potensi gangguan kamtibmas selama arus mudik Lebaran,” ujar Kombes Pol Rositah Umasugi.Ia juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap barang bawaan serta menjaga ketertiban selama berada di tempat keramaian maupun saat melakukan perjalanan mudik.Operasi Ketupat Salawaku 2026 merupakan operasi kepolisian terpusat yang dilaksanakan untuk mengamankan rangkaian perayaan Hari Raya Idulfitri, termasuk pengamanan arus mudik dan arus balik di wilayah Maluku.Melalui pengamanan yang dilakukan di sejumlah titik keramaian tersebut, diharapkan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap terjaga sehingga masyarakat dapat melaksanakan perjalanan mudik dengan aman, nyaman, dan lancar. PNO-12 20 Mar 2026, 14:18 WIT
Tinjau Stasiun Surabaya Gubeng, Kapolri Instruksikan Beri Pelayanan Maksimal ke Pemudik Papuanewsonline.com, Surabaya - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan kepada seluruh jajaran untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat yang sedang mudik Lebaran.Hal tersebut disampaikan Kapolri usai meninjau langsung Stasiun Surabaya Gubeng, Jawa Timur, pada Minggu (15/3) pagi.Sigit mengatakan dari hasil pemantauan di Posko Terpadu Stasiun Surabaya Gubeng sudah mulai terlihat peningkatan penumpang hingga 11 persen jika dibandingkan kondisi normal. Ia menyebut peningkatan penumpang mulai terjadi sejalan dengan pemberian diskon tiket dari pemerintah untuk tiket kereta api. Selain itu, Sigit menyebut Stasiun Surabaya Gubeng juga menjadi salah satu titik sentral pemudik yang akan melanjutkan perjalanan menggunakan kapal."Tadi kita lihat ada yang juga datang dari luar kota, ada yang dari NTT, Kalimantan, kemudian memanfaatkan Stasiun Gubeng untuk sampai di wilayah-wilayah lokal dan juga melayani perjalanan jauh baik ke Jawa Tengah, Jawa Barat sampai dengan DKI Jakarta," ujarnya. Lewat peningkatan itu, Kapolri juga meminta agar seluruh pihak dapat mengantisipasi jika pemudik di lapangan jauh lebih tinggi dari prediksi Kementerian Perhubungan.Ia mengingatkan kepada seluruh petugas untuk tidak lengah dan harus menyiapkan mitigasi jika terjadi lonjakan pemudik baik di Stasiun, Terminal ataupun pelabuhan. Secara khusus"Tentunya kita tetap harus mempersiapkan diri, tidak boleh underestimate terkait dengan prediksi survei yang ada," tegas Kapolri. "Sehingga kemudian pada saat terjadi potensi lonjakan, semuanya sudah siap. Di kereta tadi saya tanya apakah ada kereta tambahan, kalau ada lompatan dari KAI juga mempersiapkan," imbuhnya. Karenanya, Sigit memerintahkan seluruh jajaran dan pihak terkait agar dapat memberikan pelayanan yang terbaik mulai dari sistem tiket, keamanan hingga kesehatan bagi para pemudik."Tentunya saya berpesan kepada seluruh anggota untuk terus memberikan pelayanan terbaik khususnya mendekati puncak arus mudik yang diperkirakan biasanya terjadi pada H-2," tuturnya.Tidak ketinggalan, Kapolri juga meminta agar patroli di sekitar wilayah stasiun, terminal hingga rumah-rumah masyarakat yang ditinggalkan selama mudik untuk terus ditingkatkan.Ia menekankan hal itu penting agar dapat meminimalisir potensi kerawanan tindak kejahatan yang mungkin terjadi selama periode libur Lebaran 2026."Yang jelas pemerintah akan memberikan pelayanan terbaik dan semaksimal mungkin untuk memberikan pelayanan di mudik di tahun 2026," tuturnya."Tentunya harapannya seluruh stakeholder terkait bersama-sama bersinergi untuk bisa bekerja memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat," tutup Kapolri. PNO-12 20 Mar 2026, 13:53 WIT
SETARA Institute Soroti Dugaan Sabotase Penegakan Hukum dalam Kasus Penyiraman Air Keras  Papuanewsonline.com, Jakarta - Ketua Dewan Nasional SETARA Institute, Hendardi, melontarkan kritik tajam terhadap dinamika penanganan kasus penyiraman air keras yang menimpa aktivis KontraS, Andrie Yunus. Dalam komentar pers yang disampaikan pada 19 Maret 2026, ia menilai terdapat indikasi kuat adanya gangguan serius dalam proses penegakan hukum.Sorotan ini muncul setelah Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI dalam konferensi pers pada 18 Maret menyatakan telah mengamankan empat orang dari Denma BAIS TNI yang diduga terlibat dalam tindak pidana penganiayaan berencana. Keempat terduga pelaku tersebut berinisial NDP, SL, BHW, dan ES.Di sisi lain, pada hari yang sama, Polda Metro Jaya justru mengungkap dua nama berbeda sebagai terduga pelaku, yakni BAC dan MAK. Bahkan, pihak kepolisian menduga keterlibatan lebih dari empat orang, mengingat pola kejahatan yang dinilai terorganisir, mulai dari pengintaian hingga eksekusi.Perbedaan informasi tersebut dinilai membingungkan publik dan menimbulkan pertanyaan besar terkait transparansi penanganan kasus. Hendardi menyebut situasi ini sebagai sesuatu yang patut dicermati secara serius dalam konteks penegakan hukum yang kredibel.Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto melalui Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi telah memerintahkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mengusut tuntas kasus ini secara objektif, terbuka, dan cepat. Instruksi tersebut disampaikan usai rapat di Kantor Kementerian Pertahanan pada 17 Maret 2026.Namun, Hendardi menilai perkembangan yang terjadi justru menunjukkan arah yang berbeda. Ia menyoroti bahwa penyelidikan awal oleh kepolisian sebenarnya telah menunjukkan kemajuan signifikan, termasuk pengumpulan bukti CCTV dan identifikasi awal pelaku.Dalam kritiknya, ia menyatakan, “Namun pada perkembangannya TNI hadir dengan pelintiran alur (plot twist). Tampak jelas bahwa TNI justru menyabotase dan menginterupsi proses penegakan hukum oleh Polri melalui narasi-narasi yang disampaikan kepada publik melalui konferensi pers yang secara substantif menunjukkan perbedaan yang berpotensi mengaburkan pengungkapan kasus.”Hendardi juga menilai bahwa situasi ini berpotensi merugikan korban dan masyarakat sipil secara luas. Menurutnya, inkonsistensi informasi justru dapat melemahkan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.Dalam konteks tersebut, ia mendesak pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) oleh Presiden guna memastikan pengungkapan kasus berjalan objektif dan menyeluruh. Tim ini diharapkan melibatkan berbagai pihak, mulai dari Polri, DPR melalui Komisi III, Komnas HAM, hingga unsur masyarakat sipil.Selain itu, Hendardi mengingatkan agar kasus ini tidak dialihkan ke peradilan militer. Ia menegaskan bahwa tindak pidana umum harus diproses melalui peradilan umum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.Di bagian akhir, ia juga menyoroti dugaan keterlibatan prajurit dari Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI. Jika terbukti, hal tersebut dinilai sebagai pelanggaran serius terhadap fungsi intelijen negara yang seharusnya berfokus pada deteksi dini ancaman, bukan memantau warga sipil.Hendardi pun menekankan pentingnya pengungkapan aktor intelektual di balik kasus ini serta evaluasi menyeluruh terhadap BAIS TNI. Ia juga menyebut bahwa Menteri Pertahanan, Panglima TNI, dan Kepala BAIS perlu dimintai pertanggungjawaban guna memastikan keadilan bagi korban dan kepastian hukum bagi publik. (GF) 19 Mar 2026, 12:26 WIT
Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua Mendesak Penghentian Proyek Jalan Ketahanan Pangan Merauke Papuanewsonline.com, Merauke - Koalisi Penegak Hukum dan Hak Asasi Manusia Papua secara tegas mendesak penghentian pembangunan jalan akses sepanjang 135 kilometer yang merupakan bagian dari proyek sarana prasarana ketahanan pangan di Kabupaten Merauke, Papua Selatan. Desakan ini ditujukan langsung kepada Presiden Republik Indonesia dan Menteri Pertahanan Republik Indonesia hingga adanya putusan terkait kelayakan lingkungan hidup dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura.Dalam pernyataannya, koalisi juga menyoroti keterlibatan aparat di lapangan. Mereka menegaskan, “Pangdam XXIV / Mandala Trikora Segera Hentikan Oknum Anggota TNI Yang Beck-Up Perusahaan Rayu Masyarakat Adat Papua Lepaskan Tanah dan Hutan Adat Untuk Pembangunan Jalan Selama Belum Ada Putusan Kelayakan Lingkungan Hidup Dari Hakim PTUN Jayapura Sebab Rentan Lahirkan Konflik Agraria”.Pembangunan jalan tersebut diketahui telah dimulai sejak September 2024, sementara Surat Keputusan Bupati Merauke terkait kelayakan lingkungan hidup baru diterbitkan pada 11 September 2025. Fakta ini menunjukkan bahwa proyek telah berjalan selama kurang lebih satu tahun tanpa dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), yang secara hukum merupakan syarat wajib bagi kegiatan yang berdampak besar terhadap lingkungan.Koalisi menilai kondisi tersebut bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang mewajibkan setiap kegiatan berdampak penting memiliki AMDAL. Selain itu, dokumen AMDAL seharusnya menjadi dasar dalam menentukan kelayakan lingkungan hidup sebelum suatu proyek dijalankan, bukan setelah kegiatan berlangsung.Lebih lanjut, mereka juga menyoroti bahwa proyek tersebut diduga belum memiliki perizinan berusaha hingga gugatan diajukan ke PTUN Jayapura pada 5 Maret 2026. Hal ini dinilai sebagai pelanggaran serius terhadap ketentuan hukum yang berlaku dan berpotensi masuk dalam kategori tindak pidana lingkungan hidup.Koalisi menyatakan bahwa pelaksanaan proyek tanpa izin dan tanpa kelayakan lingkungan dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Selain itu, dampak yang ditimbulkan tidak hanya menyasar lingkungan, tetapi juga berpotensi merugikan kesehatan, keselamatan, dan kehidupan masyarakat sekitar.Gugatan yang diajukan oleh lima perwakilan marga dari Masyarakat Adat Malind menjadi bukti adanya penolakan dari masyarakat setempat. Mereka menilai penerbitan Surat Keputusan Bupati Merauke tentang kelayakan lingkungan hidup telah melanggar asas pemerintahan yang baik serta prinsip perlindungan hak asasi manusia, khususnya hak masyarakat adat yang dijamin dalam konstitusi.Koalisi juga menyoroti adanya dugaan keterlibatan oknum aparat yang mendatangi masyarakat adat untuk membujuk pelepasan tanah dan hutan adat. Tindakan ini dinilai bertentangan dengan tugas pokok aparat negara yang seharusnya melindungi masyarakat, termasuk menjaga hak-hak tradisional dan identitas budaya.Atas dasar berbagai temuan tersebut, Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua mengeluarkan sejumlah tuntutan. Mereka meminta penghentian total proyek hingga adanya putusan pengadilan, penarikan aparat yang terlibat, penghentian upaya pendekatan kepada masyarakat adat, serta perlindungan penuh terhadap tanah dan hutan adat Papua. Koalisi juga mendesak pemerintah daerah dan lembaga terkait untuk segera mengambil langkah tegas, termasuk mencabut keputusan yang dinilai bermasalah serta memastikan perlindungan hak masyarakat adat. Koalisi berharap agar seluruh pihak dapat menghormati hukum yang berlaku serta menjunjung tinggi prinsip keadilan dan hak asasi manusia. (GF) 19 Mar 2026, 11:58 WIT
Bocor Rekaman Pejabat: Pemkab Mimika Diduga “Salah Bayar” Rp 11 Miliar ke PT Petrosea Papuanewsonline.com, Mimika – Skandal dugaan salah bayar ganti rugi tanah Petrosea kembali mengguncang Pemerintah Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah Rekaman percakapan yang beredar luas pada Rabu (18/3/2026) dini hari, pukul 03.00 WIT, yang diterima Papuanewsonline.com, mengindikasikan adanya pengakuan dari pejabat internal bahwa pembayaran senilai Rp 11 miliar kepada PT Petrosea Tbk merupakan sebuah kekeliruan fatal.Dalam rekaman tersebut, seorang pejabat teras Pemkab Mimika secara terang-terangan menyebut  pembayaran ganti rugi tanah di kawasan Bundaran Cendrawasih dilakukan kepada pihak yang tidak semestinya.Ia bahkan menyinggung status kepemilikan saham perusahaan yang disebut didominasi warga negara asing.“Pemkab Mimika salah bayar ganti rugi tanah sebesar Rp 11 miliar kepada PT Petrosea. Nanti cek pemilik atau pemegang sahamnya, itu warga Australia,” ujar suara dalam rekaman yang beredar.Pernyataan ini sontak memantik polemik baru dalam konflik hak ulayat antara tokoh adat Amungme, Helena Beanal, dengan pihak perusahaan tambang terbesar kedua di Indonesia yakni PT Petrosea Tbk.Sengketa yang sebelumnya hanya berkutat pada klaim kepemilikan tanah kini melebar menjadi dugaan pelanggaran administrasi, hingga potensi kerugian keuangan daerah.Jika benar terjadi “salah bayar”, maka pertanyaan krusial muncul, bagaimana proses verifikasi dilakukan sebelum dana miliaran rupiah itu dicairkan? apakah ada kelalaian, atau justru indikasi permainan di balik layar?Lebih jauh, isu keterlibatan pihak asing dalam penerimaan ganti rugi tanah adat di Mimika, Papua Tengah, berpotensi membuka babak baru yang lebih sensitif, menyangkut kedaulatan hak ulayat serta tata kelola investasi di daerah.Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari Pemkab Mimika maupun dari pihak PT Petrosea Tbk terkait isi rekaman tersebut.Namun tekanan publik dipastikan akan terus menguat, mendesak transparansi dan audit menyeluruh atas kebijakan pembayaran yang kini terlanjur menjadi sorotan.Kasus ini bukan sekadar soal administrasi. Ini adalah ujian serius bagi integritas birokrasi daerah, apakah mampu berdiri di atas kepentingan rakyat, atau justru tersandera oleh kekuatan korporasi. Bersambung...  Penulis  : Nerius Rahabav  18 Mar 2026, 11:08 WIT
Perkara Besar Tak Bergerak di PN Mimika, Publik Bertanya: Hukum Macet atau Sengaja Dimacetkan? Papuanewsonline.com, Mimika — Sorotan tajam masyarakat terhadap kinerja Pengadilan Negeri Mimika di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah, kian mengeras. Lembaga yang seharusnya menjadi benteng terakhir keadilan itu justru dituding gagal menunjukkan ketegasan dan transparansi dalam menangani sejumlah perkara besar yang hingga kini belum juga menemukan kepastian hukum.Di tengah harapan publik terhadap tegaknya supremasi hukum di kota tambang Timika, sedikitnya empat perkara besar justru dinilai berjalan lamban bahkan terkesan mandek. Kondisi ini memicu kecurigaan masyarakat bahwa proses hukum di daerah tersebut tidak berjalan sebagaimana mestinya.Empat perkara yang menjadi perhatian publik tersebut antara lain sengketa lahan Bundaran Petrosea, dugaan korupsi dana KPU Mimika, perkara piutang pesawat milik Pemerintah Kabupaten Mimika, serta kasus yang melibatkan Robert Kambu yang oleh sebagian warga dipandang sebagai potret perjuangan masyarakat kecil mencari keadilan di hadapan sistem hukum.Perwakilan masyarakat Mimika, Duanu Omaleng, secara terbuka mempertanyakan sikap lembaga peradilan yang dinilai lamban dan tidak memberikan kepastian terhadap perkara-perkara krusial tersebut.“Publik berhak bertanya: ada apa dengan PN Mimika? Mengapa perkara-perkara besar yang menyangkut kepentingan publik justru berjalan lambat bahkan seperti berhenti di tengah jalan? Jangan sampai muncul kesan bahwa hukum menjadi tumpul ketika berhadapan dengan kepentingan tertentu,” tegas Duanu dalam keterangannya, Selasa (17/3/2026).Menurutnya, kondisi tersebut berbahaya karena dapat memicu krisis kepercayaan masyarakat terhadap institusi peradilan. Ia menegaskan bahwa pengadilan tidak boleh membiarkan perkara yang menyangkut kepentingan publik berlarut-larut tanpa kepastian.“Jika pengadilan tidak mampu memberikan kepastian hukum, maka publik akan semakin meragukan integritas penegakan hukum di Mimika,” ujarnya.Duanu menilai fenomena tersebut mencerminkan pepatah yang kerap menjadi kritik keras terhadap sistem peradilan yang lamban: Justice delayed, justice denied—keadilan yang ditunda sama saja dengan keadilan yang ditolak.Kasus dugaan korupsi dana KPU Mimika, misalnya, dinilai sangat sensitif karena berkaitan langsung dengan integritas lembaga demokrasi. Sementara perkara piutang pesawat Pemda Mimika menyentuh langsung tanggung jawab penggunaan anggaran publik yang bersumber dari uang rakyat.Di sisi lain, sengketa lahan Bundaran Petrosea dianggap memiliki dampak strategis terhadap tata kelola ruang dan kepentingan ekonomi di pusat Kota Timika. Sedangkan perkara Robert Kambu dinilai menjadi simbol perlawanan warga kecil yang berusaha mencari keadilan di tengah sistem hukum yang sering dianggap tidak berpihak kepada rakyat.“Masyarakat kini mulai mempertanyakan apakah prinsip persamaan di depan hukum benar-benar berlaku di Mimika, atau hukum hanya tegas kepada yang lemah namun lunak kepada yang kuat,” kata Duanu.Melalui pernyataan tersebut, masyarakat Mimika juga menyampaikan tuntutan tegas kepada lembaga peradilan dan otoritas pengawas hukum nasional.Pertama, masyarakat mendesak Pengadilan Negeri Mimika segera menuntaskan seluruh perkara tersebut secara terbuka, adil, dan transparan.Kedua, publik meminta Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung Republik Indonesia turun tangan melakukan pengawasan terhadap jalannya proses hukum di PN Mimika.Ketiga, masyarakat menuntut keterbukaan kepada publik mengenai alasan mengapa sejumlah perkara besar tersebut hingga kini belum juga mencapai putusan.Duanu menegaskan bahwa sikap diam lembaga peradilan hanya akan memperbesar kecurigaan masyarakat.“Jika perkara-perkara ini terus dibiarkan tanpa kepastian, maka wajar bila publik mulai meragukan integritas lembaga peradilan. Hukum tidak boleh tunduk pada kekuasaan ataupun kepentingan tertentu,” ujarnya.Bagi masyarakat Mimika, persoalan ini bukan sekadar lambannya proses hukum, melainkan menyangkut marwah penegakan hukum di Tanah Papua. Jika pengadilan gagal menjawab tuntutan keadilan publik, maka bukan tidak mungkin kepercayaan masyarakat terhadap institusi hukum akan semakin runtuh.“Rakyat Mimika hanya meminta satu hal: keadilan yang benar-benar ditegakkan, bukan keadilan yang terus ditunda tanpa ujung,” pungkasnya.Amolongo, Nimao Saipa.  Penulis : Neri Rahabav 17 Mar 2026, 13:02 WIT
Sidang Perdana Kasus ITE Ella Bergulir di PN Manokwari, Istri dan Bupati Hermus Indouw Jadi Saksi JP Papuanewsonline.com, Manokwari – Sidang perdana perkara dugaan tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan nomor register 53/Pid.Sus/2026/PN.Mnk atas nama terdakwa Louela Riska Warikar alias Ella resmi digelar di Pengadilan Negeri Manokwari Kelas I A, Senin (16/3).Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim William Depondoye, SH, MH, didampingi hakim anggota Roberto Naibaho, SH, MH dan Muslim Muhayamin Ashiddiqie, SH, MH. Jalannya persidangan dibantu Panitera Pengganti Julius Victor, SH.Agenda sidang perdana adalah pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum I Nengah Ardika, SH, MH dari Kejaksaan Negeri Manokwari.Dalam dakwaannya, JPU menyusun tiga lapis dakwaan terhadap terdakwa Ella.Pada dakwaan kesatu primer, terdakwa diduga melanggar Pasal 27B ayat (2) huruf a jo Pasal 45 ayat (10) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.Sementara dalam dakwaan kesatu subsidair, terdakwa diduga melanggar Pasal 27A ayat (2) jo Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE.Sedangkan pada dakwaan kedua, Ella juga diduga melanggar Pasal 482 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).Usai pembacaan surat dakwaan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa bersama penasihat hukumnya untuk mengajukan eksepsi atau keberatan. Namun kesempatan tersebut tidak digunakan oleh pihak terdakwa.Karena tidak ada keberatan yang diajukan, majelis hakim kemudian memberikan kesempatan kepada JPU untuk menyampaikan pernyataan pembuka (opening statement) sebagaimana diatur dalam Pasal 210 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.Dalam pernyataan pembukanya, JPU I Nengah Ardika menyatakan akan menghadirkan empat orang saksi untuk membuktikan dakwaan terhadap terdakwa.Keempat saksi tersebut yakni Febelina Wondiwoy (istri Bupati Manokwari), Hermus Indouw (Bupati Manokwari), Febby Louisha Rhindhiany Suebu, serta Maria Magdalena Wanma.Setelah mendengarkan pembacaan dakwaan dan pernyataan pembuka JPU, Majelis Hakim memutuskan menunda persidangan.Sidang akan kembali dilanjutkan pada Selasa, 8 April 2026, dengan agenda mendengarkan keterangan para saksi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Manokwari.Perkara ini diperkirakan akan menjadi sorotan publik di Manokwari, mengingat salah satu saksi yang akan dihadirkan adalah Bupati Manokwari Hermus Indouw beserta istrinya, yang memiliki posisi strategis dalam pemerintahan daerah.              Penulis: Nerius Rahabav 16 Mar 2026, 20:27 WIT
Masuki Hari Kedua Operasi Ketupat Salawaku 2026, Perketat Pengamanan di Titik Keramaian Papuanewsonline.com, Ambon – Memasuki hari kedua pelaksanaan Operasi Ketupat Salawaku 2026, Polda Maluku meningkatkan kesiapsiagaan personel melalui apel kesiapan yang dipimpin Direktur Pengamanan Objek Vital (Dirpamobvit) Polda Maluku Kombes Pol. Donni Eka Syaputra selaku Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Preventif. Apel berlangsung di Lapangan Tahapary Polda Maluku, Sabtu (14/3/2026).Kegiatan tersebut diikuti para Kasubsatgas serta personel yang terlibat dalam operasi sebagai bentuk konsolidasi dan penguatan kesiapan pengamanan menjelang perayaan Idulfitri 1447 Hijriah.Dalam arahannya, Kombes Pol Donni Eka Syaputra menyampaikan bahwa hingga hari kedua pelaksanaan operasi, situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah Maluku masih relatif kondusif. Namun demikian, aktivitas masyarakat mulai menunjukkan peningkatan di sejumlah lokasi keramaian.“Memasuki hari kedua operasi, situasi kamtibmas masih dalam kondisik aman dan terkendali. Namun kita mulai melihat peningkatan aktivitas masyarakat di pusat perbelanjaan, tempat wisata, serta kawasan pelabuhan. Oleh karena itu seluruh personel harus meningkatkan kewaspadaan dan kesiapsiagaan dalam pelaksanaan tugas,” ujarnya.Ia juga menekankan pentingnya peran Satgas Intelijen dalam memberikan informasi serta perkiraan intelijen terkait perkembangan situasi kamtibmas sebelum personel melaksanakan tugas di lapangan.Menurutnya, informasi intelijen yang akurat sangat dibutuhkan untuk mendukung langkah-langkah pencegahan dan pengambilan keputusan yang tepat dalam menjaga stabilitas keamanan selama pelaksanaan operasi.Selain itu, seluruh personel diminta untuk melaksanakan tugas sesuai dengan fungsi dan tanggung jawab masing-masing serta terus memantau dinamika situasi keamanan di wilayah tugasnya.Dalam kesempatan tersebut, Dirpamobvit juga menyampaikan bahwa berdasarkan arahan Kapolda Maluku, Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku diminta untuk terus melakukan razia terhadap peredaran minuman keras tradisional jenis sopi yang kerap menjadi pemicu berbagai tindak pidana di masyarakat.“Peredaran miras tradisional seperti sopi sering menjadi faktor pemicu berbagai gangguan kamtibmas, mulai dari kekerasan dalam rumah tangga hingga konflik antar kelompok masyarakat. Karena itu penindakan terhadap peredarannya harus terus dilakukan,” tegasnya.Untuk memastikan pelaksanaan operasi berjalan optimal, Polda Maluku juga akan melaksanakan analisa dan evaluasi (anev) secara rutin setiap hari guna menilai efektivitas pelaksanaan tugas serta menentukan langkah-langkah strategis selanjutnya.Melalui pelaksanaan Operasi Ketupat Salawaku 2026, Polda Maluku berkomitmen untuk terus menjaga stabilitas keamanan serta memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat selama rangkaian kegiatan menjelang hingga setelah Hari Raya Idulfitri.Apel kesiapan personel yang digelar Polda Maluku pada hari kedua Operasi Ketupat Salawaku 2026 menunjukkan komitmen kepolisian dalam menjaga stabilitas keamanan menjelang perayaan Idulfitri. Peningkatan aktivitas masyarakat di pusat keramaian, pelabuhan, dan tempat wisata menjadi salah satu indikator dimulainya mobilitas menjelang musim mudik.Selain penguatan pengamanan di lapangan, langkah penertiban peredaran minuman keras tradisional seperti sopi juga menjadi bagian dari strategi preventif untuk menekan potensi gangguan kamtibmas di masyarakat.Dengan pengawasan yang intensif, dukungan intelijen, serta evaluasi rutin selama operasi berlangsung, diharapkan situasi keamanan di wilayah Maluku tetap kondusif sehingga masyarakat dapat menjalankan aktivitas dan merayakan Idulfitri dengan aman dan nyaman. PNO-12 15 Mar 2026, 11:45 WIT
Berita utama
Berita Terbaru
Berita Populer
Video terbaru
lihat video 10 Feb 2023, 15:22 WIT