Papuanewsonline.com
BERITA TAG Hukum
Homepage
Kapolda Maluku Terima Audiensi Keuskupan Amboina, Perkuat Sinergi Jaga Kerukunan di Maluku
Papuanewsonline.com, Ambon – Kepala Kepolisian Daerah Maluku, Irjen Pol. Prof. Dr. Dadang Hartanto, SH., S.I.K., M.Si, menerima audiensi perwakilan Keuskupan Amboina di ruang kerjanya di Ambon, Senin (16/3/2026). Pertemuan tersebut membahas penguatan sinergi antara kepolisian dan tokoh agama dalam menjaga stabilitas keamanan dan kerukunan masyarakat di Maluku.Audiensi berlangsung dalam suasana dialog yang hangat dan penuh keakraban. Kedua pihak membahas berbagai isu strategis, mulai dari penguatan toleransi antarumat beragama, pembinaan generasi muda, hingga upaya bersama menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat.Dalam pertemuan tersebut, Kapolda menyampaikan apresiasi atas kunjungan silaturahmi pihak keuskupan serta hubungan baik yang selama ini telah terjalin antara kepolisian dan tokoh agama di Maluku.“Kami mengucapkan terima kasih atas kunjungan dari Keuskupan Amboina. Hubungan antara Polda Maluku dan tokoh-tokoh agama selama ini berjalan sangat baik dan terus kami jaga sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan dan persatuan di Maluku,” ujar Kapolda.Kapolda menegaskan bahwa keberagaman yang dimiliki Maluku merupakan kekuatan sosial yang harus terus dipelihara melalui nilai toleransi dan kebersamaan.Ia juga mengingatkan bahwa dalam waktu dekat masyarakat akan menghadapi sejumlah momentum keagamaan besar seperti Idul Fitri, Nyepi, serta Paskah sehingga seluruh elemen masyarakat diharapkan bersama-sama menjaga situasi tetap kondusif.Menurut Kapolda, peran tokoh agama sangat penting dalam menyampaikan pesan-pesan perdamaian kepada masyarakat, termasuk melalui kegiatan pembinaan rohani serta pendekatan di lingkungan rumah ibadah.Selain itu, Kapolda juga menyoroti pentingnya pembinaan generasi muda agar tidak mudah terpengaruh oleh provokasi atau pengaruh negatif di tengah perkembangan teknologi dan media sosial.“Kita harus memastikan generasi muda Maluku mendapatkan pembinaan yang baik agar tidak mudah terprovokasi oleh hal-hal yang dapat memecah persaudaraan,” katanya.Sementara itu, perwakilan Keuskupan Amboina, Rd. Lucky Kelwula, menyampaikan dukungan kepada kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.Ia menjelaskan bahwa pertemuan tersebut juga menjadi momentum memperkuat kerja sama antara gereja dan aparat keamanan, khususnya dalam program pembinaan masyarakat, kegiatan sosial, serta penguatan nilai-nilai kebangsaan.“Kami memberikan dukungan penuh kepada Polri dalam menjaga keamanan. Kami percaya bahwa jika keamanan terjaga, masyarakat dapat menjalankan kehidupan sosial dan keagamaan dengan tenang,” ujarnya.Dalam kesempatan tersebut, turut dibahas sejumlah isu sosial yang menjadi perhatian bersama, seperti perlindungan perempuan dan anak, kepedulian terhadap lingkungan, serta dampak negatif perjudian online di tengah masyarakat.Menanggapi hal tersebut, Kapolda menegaskan komitmen kepolisian untuk terus meningkatkan profesionalisme pelayanan kepada masyarakat, termasuk melalui sistem rekrutmen anggota Polri yang transparan serta pengawasan berbasis teknologi dalam pelayanan kepolisian.Pertemuan tersebut diharapkan semakin memperkuat komunikasi dan kolaborasi antara kepolisian dan tokoh agama dalam menjaga harmoni kehidupan masyarakat di Maluku. PNO-12
20 Mar 2026, 15:19 WIT
Antisipasi Puncak Mudik Lebaran, Polda Maluku Perketat Pengamanan Pasar dan Pelabuhan
Papuanewsonline.com, Ambon – Polda Maluku memperketat pengamanan di sejumlah titik keramaian masyarakat menjelang puncak arus mudik Lebaran melalui pelaksanaan Operasi Ketupat Salawaku 2026. Pengamanan difokuskan di kawasan Pasar Mardika, Pelabuhan Tulehu, dan Pelabuhan Liang yang diprediksi mengalami peningkatan aktivitas masyarakat.Kegiatan pengamanan tersebut dipimpin oleh Ipda Johania Darmapan, S.Tr.I.K. dengan melibatkan personel dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) dan Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku.Untuk memastikan situasi tetap aman dan kondusif, selain personil yang menggunakan pakaian dinas juga diturunkan puluhan personel berpakaian preman untuk memperkuat pengamanan di sejumlah titik keramaian, terutama di pusat perbelanjaan dan pelabuhan yang menjadi jalur utama mobilitas masyarakat menjelang Hari Raya Idulfitri.Di Pasar Mardika, personel kepolisian melakukan patroli dan pemantauan di area perdagangan guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di tengah meningkatnya aktivitas masyarakat yang berbelanja kebutuhan Lebaran.Selain itu, kehadiran petugas juga bertujuan mengantisipasi potensi tindak kriminal seperti pencopetan, pencurian, maupun pencurian kendaraan bermotor yang kerap terjadi di lokasi keramaian.Sementara itu, pengamanan di Pelabuhan Tulehu dan Pelabuhan Liang difokuskan pada aktivitas keberangkatan dan kedatangan kapal yang membawa para pemudik.Petugas melakukan pemantauan terhadap proses naik-turun penumpang dan kendaraan, sekaligus melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan guna mengantisipasi potensi gangguan keamanan, termasuk peredaran minuman keras (miras).Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Rositah Umasugi, S.I.K., selaku Kasatgas Humas Operasi Ketupat Salawaku 2026, mengatakan peningkatan pengamanan di pusat keramaian dan pelabuhan merupakan langkah preventif untuk memastikan aktivitas masyarakat menjelang Lebaran berjalan aman dan tertib.“Melalui Operasi Ketupat Salawaku 2026, Polda Maluku meningkatkan pengamanan di sejumlah titik strategis yang menjadi pusat aktivitas masyarakat, seperti pasar dan pelabuhan, guna mengantisipasi potensi gangguan kamtibmas selama arus mudik Lebaran,” ujar Kombes Pol Rositah Umasugi.Ia juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap barang bawaan serta menjaga ketertiban selama berada di tempat keramaian maupun saat melakukan perjalanan mudik.Operasi Ketupat Salawaku 2026 merupakan operasi kepolisian terpusat yang dilaksanakan untuk mengamankan rangkaian perayaan Hari Raya Idulfitri, termasuk pengamanan arus mudik dan arus balik di wilayah Maluku.Melalui pengamanan yang dilakukan di sejumlah titik keramaian tersebut, diharapkan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap terjaga sehingga masyarakat dapat melaksanakan perjalanan mudik dengan aman, nyaman, dan lancar. PNO-12
20 Mar 2026, 14:18 WIT
Tinjau Stasiun Surabaya Gubeng, Kapolri Instruksikan Beri Pelayanan Maksimal ke Pemudik
Papuanewsonline.com, Surabaya - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan kepada seluruh jajaran untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat yang sedang mudik Lebaran.Hal tersebut disampaikan Kapolri usai meninjau langsung Stasiun Surabaya Gubeng, Jawa Timur, pada Minggu (15/3) pagi.Sigit mengatakan dari hasil pemantauan di Posko Terpadu Stasiun Surabaya Gubeng sudah mulai terlihat peningkatan penumpang hingga 11 persen jika dibandingkan kondisi normal. Ia menyebut peningkatan penumpang mulai terjadi sejalan dengan pemberian diskon tiket dari pemerintah untuk tiket kereta api. Selain itu, Sigit menyebut Stasiun Surabaya Gubeng juga menjadi salah satu titik sentral pemudik yang akan melanjutkan perjalanan menggunakan kapal."Tadi kita lihat ada yang juga datang dari luar kota, ada yang dari NTT, Kalimantan, kemudian memanfaatkan Stasiun Gubeng untuk sampai di wilayah-wilayah lokal dan juga melayani perjalanan jauh baik ke Jawa Tengah, Jawa Barat sampai dengan DKI Jakarta," ujarnya. Lewat peningkatan itu, Kapolri juga meminta agar seluruh pihak dapat mengantisipasi jika pemudik di lapangan jauh lebih tinggi dari prediksi Kementerian Perhubungan.Ia mengingatkan kepada seluruh petugas untuk tidak lengah dan harus menyiapkan mitigasi jika terjadi lonjakan pemudik baik di Stasiun, Terminal ataupun pelabuhan. Secara khusus"Tentunya kita tetap harus mempersiapkan diri, tidak boleh underestimate terkait dengan prediksi survei yang ada," tegas Kapolri. "Sehingga kemudian pada saat terjadi potensi lonjakan, semuanya sudah siap. Di kereta tadi saya tanya apakah ada kereta tambahan, kalau ada lompatan dari KAI juga mempersiapkan," imbuhnya. Karenanya, Sigit memerintahkan seluruh jajaran dan pihak terkait agar dapat memberikan pelayanan yang terbaik mulai dari sistem tiket, keamanan hingga kesehatan bagi para pemudik."Tentunya saya berpesan kepada seluruh anggota untuk terus memberikan pelayanan terbaik khususnya mendekati puncak arus mudik yang diperkirakan biasanya terjadi pada H-2," tuturnya.Tidak ketinggalan, Kapolri juga meminta agar patroli di sekitar wilayah stasiun, terminal hingga rumah-rumah masyarakat yang ditinggalkan selama mudik untuk terus ditingkatkan.Ia menekankan hal itu penting agar dapat meminimalisir potensi kerawanan tindak kejahatan yang mungkin terjadi selama periode libur Lebaran 2026."Yang jelas pemerintah akan memberikan pelayanan terbaik dan semaksimal mungkin untuk memberikan pelayanan di mudik di tahun 2026," tuturnya."Tentunya harapannya seluruh stakeholder terkait bersama-sama bersinergi untuk bisa bekerja memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat," tutup Kapolri. PNO-12
20 Mar 2026, 13:53 WIT
SETARA Institute Soroti Dugaan Sabotase Penegakan Hukum dalam Kasus Penyiraman Air Keras
Papuanewsonline.com, Jakarta - Ketua Dewan Nasional SETARA
Institute, Hendardi, melontarkan kritik tajam terhadap dinamika penanganan
kasus penyiraman air keras yang menimpa aktivis KontraS, Andrie Yunus. Dalam
komentar pers yang disampaikan pada 19 Maret 2026, ia menilai terdapat indikasi
kuat adanya gangguan serius dalam proses penegakan hukum.Sorotan ini muncul setelah Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI
dalam konferensi pers pada 18 Maret menyatakan telah mengamankan empat orang
dari Denma BAIS TNI yang diduga terlibat dalam tindak pidana penganiayaan
berencana. Keempat terduga pelaku tersebut berinisial NDP, SL, BHW, dan ES.Di sisi lain, pada hari yang sama, Polda Metro Jaya justru
mengungkap dua nama berbeda sebagai terduga pelaku, yakni BAC dan MAK. Bahkan,
pihak kepolisian menduga keterlibatan lebih dari empat orang, mengingat pola
kejahatan yang dinilai terorganisir, mulai dari pengintaian hingga eksekusi.Perbedaan informasi tersebut dinilai membingungkan publik
dan menimbulkan pertanyaan besar terkait transparansi penanganan kasus.
Hendardi menyebut situasi ini sebagai sesuatu yang patut dicermati secara
serius dalam konteks penegakan hukum yang kredibel.Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto melalui Menteri
Sekretaris Negara Prasetyo Hadi telah memerintahkan Kapolri Jenderal Listyo
Sigit Prabowo untuk mengusut tuntas kasus ini secara objektif, terbuka, dan
cepat. Instruksi tersebut disampaikan usai rapat di Kantor Kementerian
Pertahanan pada 17 Maret 2026.Namun, Hendardi menilai perkembangan yang terjadi justru
menunjukkan arah yang berbeda. Ia menyoroti bahwa penyelidikan awal oleh
kepolisian sebenarnya telah menunjukkan kemajuan signifikan, termasuk
pengumpulan bukti CCTV dan identifikasi awal pelaku.Dalam kritiknya, ia menyatakan, “Namun pada perkembangannya
TNI hadir dengan pelintiran alur (plot twist). Tampak jelas bahwa TNI justru
menyabotase dan menginterupsi proses penegakan hukum oleh Polri melalui
narasi-narasi yang disampaikan kepada publik melalui konferensi pers yang
secara substantif menunjukkan perbedaan yang berpotensi mengaburkan
pengungkapan kasus.”Hendardi juga menilai bahwa situasi ini berpotensi merugikan
korban dan masyarakat sipil secara luas. Menurutnya, inkonsistensi informasi
justru dapat melemahkan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.Dalam konteks tersebut, ia mendesak pembentukan Tim Gabungan
Pencari Fakta (TGPF) oleh Presiden guna memastikan pengungkapan kasus berjalan
objektif dan menyeluruh. Tim ini diharapkan melibatkan berbagai pihak, mulai
dari Polri, DPR melalui Komisi III, Komnas HAM, hingga unsur masyarakat sipil.Selain itu, Hendardi mengingatkan agar kasus ini tidak
dialihkan ke peradilan militer. Ia menegaskan bahwa tindak pidana umum harus
diproses melalui peradilan umum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.Di bagian akhir, ia juga menyoroti dugaan keterlibatan
prajurit dari Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI. Jika terbukti, hal tersebut
dinilai sebagai pelanggaran serius terhadap fungsi intelijen negara yang
seharusnya berfokus pada deteksi dini ancaman, bukan memantau warga sipil.Hendardi pun menekankan pentingnya pengungkapan aktor
intelektual di balik kasus ini serta evaluasi menyeluruh terhadap BAIS TNI. Ia
juga menyebut bahwa Menteri Pertahanan, Panglima TNI, dan Kepala BAIS perlu
dimintai pertanggungjawaban guna memastikan keadilan bagi korban dan kepastian
hukum bagi publik. (GF)
19 Mar 2026, 12:26 WIT
Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua Mendesak Penghentian Proyek Jalan Ketahanan Pangan Merauke
Papuanewsonline.com, Merauke - Koalisi Penegak Hukum dan Hak
Asasi Manusia Papua secara tegas mendesak penghentian pembangunan jalan akses
sepanjang 135 kilometer yang merupakan bagian dari proyek sarana prasarana
ketahanan pangan di Kabupaten Merauke, Papua Selatan. Desakan ini ditujukan
langsung kepada Presiden Republik Indonesia dan Menteri Pertahanan Republik
Indonesia hingga adanya putusan terkait kelayakan lingkungan hidup dari
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura.Dalam pernyataannya, koalisi juga menyoroti keterlibatan
aparat di lapangan. Mereka menegaskan, “Pangdam XXIV / Mandala Trikora Segera
Hentikan Oknum Anggota TNI Yang Beck-Up Perusahaan Rayu Masyarakat Adat Papua
Lepaskan Tanah dan Hutan Adat Untuk Pembangunan Jalan Selama Belum Ada Putusan
Kelayakan Lingkungan Hidup Dari Hakim PTUN Jayapura Sebab Rentan Lahirkan
Konflik Agraria”.Pembangunan jalan tersebut diketahui telah dimulai sejak
September 2024, sementara Surat Keputusan Bupati Merauke terkait kelayakan
lingkungan hidup baru diterbitkan pada 11 September 2025. Fakta ini menunjukkan
bahwa proyek telah berjalan selama kurang lebih satu tahun tanpa dokumen
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), yang secara hukum merupakan syarat
wajib bagi kegiatan yang berdampak besar terhadap lingkungan.Koalisi menilai kondisi tersebut bertentangan dengan
ketentuan perundang-undangan yang mewajibkan setiap kegiatan berdampak penting
memiliki AMDAL. Selain itu, dokumen AMDAL seharusnya menjadi dasar dalam
menentukan kelayakan lingkungan hidup sebelum suatu proyek dijalankan, bukan
setelah kegiatan berlangsung.Lebih lanjut, mereka juga menyoroti bahwa proyek tersebut
diduga belum memiliki perizinan berusaha hingga gugatan diajukan ke PTUN
Jayapura pada 5 Maret 2026. Hal ini dinilai sebagai pelanggaran serius terhadap
ketentuan hukum yang berlaku dan berpotensi masuk dalam kategori tindak pidana
lingkungan hidup.Koalisi menyatakan bahwa pelaksanaan proyek tanpa izin dan
tanpa kelayakan lingkungan dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur
dalam peraturan perundang-undangan. Selain itu, dampak yang ditimbulkan tidak
hanya menyasar lingkungan, tetapi juga berpotensi merugikan kesehatan,
keselamatan, dan kehidupan masyarakat sekitar.Gugatan yang diajukan oleh lima perwakilan marga dari
Masyarakat Adat Malind menjadi bukti adanya penolakan dari masyarakat setempat.
Mereka menilai penerbitan Surat Keputusan Bupati Merauke tentang kelayakan
lingkungan hidup telah melanggar asas pemerintahan yang baik serta prinsip
perlindungan hak asasi manusia, khususnya hak masyarakat adat yang dijamin
dalam konstitusi.Koalisi juga menyoroti adanya dugaan keterlibatan oknum
aparat yang mendatangi masyarakat adat untuk membujuk pelepasan tanah dan hutan
adat. Tindakan ini dinilai bertentangan dengan tugas pokok aparat negara yang
seharusnya melindungi masyarakat, termasuk menjaga hak-hak tradisional dan
identitas budaya.Atas dasar berbagai temuan tersebut, Koalisi Penegak Hukum
dan HAM Papua mengeluarkan sejumlah tuntutan. Mereka meminta penghentian total
proyek hingga adanya putusan pengadilan, penarikan aparat yang terlibat,
penghentian upaya pendekatan kepada masyarakat adat, serta perlindungan penuh
terhadap tanah dan hutan adat Papua.
Koalisi juga mendesak pemerintah daerah dan lembaga terkait
untuk segera mengambil langkah tegas, termasuk mencabut keputusan yang dinilai
bermasalah serta memastikan perlindungan hak masyarakat adat. Koalisi berharap agar seluruh pihak dapat menghormati hukum yang berlaku
serta menjunjung tinggi prinsip keadilan dan hak asasi manusia. (GF)
19 Mar 2026, 11:58 WIT
Bocor Rekaman Pejabat: Pemkab Mimika Diduga “Salah Bayar” Rp 11 Miliar ke PT Petrosea
Papuanewsonline.com, Mimika – Skandal dugaan salah
bayar ganti rugi tanah Petrosea kembali mengguncang Pemerintah Kabupaten
Mimika, Provinsi Papua Tengah Rekaman percakapan yang beredar luas pada Rabu (18/3/2026)
dini hari, pukul 03.00 WIT, yang diterima Papuanewsonline.com, mengindikasikan
adanya pengakuan dari pejabat internal bahwa pembayaran senilai Rp 11 miliar
kepada PT Petrosea Tbk merupakan sebuah kekeliruan fatal.Dalam rekaman tersebut, seorang pejabat teras Pemkab Mimika
secara terang-terangan menyebut pembayaran ganti rugi tanah di kawasan
Bundaran Cendrawasih dilakukan kepada pihak yang tidak semestinya.Ia bahkan menyinggung status kepemilikan saham perusahaan
yang disebut didominasi warga negara asing.“Pemkab Mimika salah bayar ganti rugi tanah sebesar Rp 11
miliar kepada PT Petrosea. Nanti cek pemilik atau pemegang sahamnya, itu warga
Australia,” ujar suara dalam rekaman yang beredar.Pernyataan ini sontak memantik polemik baru dalam konflik
hak ulayat antara tokoh adat Amungme, Helena Beanal, dengan pihak perusahaan
tambang terbesar kedua di Indonesia yakni PT Petrosea Tbk.Sengketa yang sebelumnya hanya berkutat pada klaim
kepemilikan tanah kini melebar menjadi dugaan pelanggaran administrasi, hingga
potensi kerugian keuangan daerah.Jika benar terjadi “salah bayar”, maka pertanyaan krusial
muncul, bagaimana proses verifikasi dilakukan sebelum dana miliaran rupiah
itu dicairkan? apakah ada kelalaian, atau justru indikasi permainan di balik
layar?Lebih jauh, isu keterlibatan pihak asing dalam penerimaan
ganti rugi tanah adat di Mimika, Papua Tengah, berpotensi membuka babak baru
yang lebih sensitif, menyangkut kedaulatan hak ulayat serta tata kelola
investasi di daerah.Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi
dari Pemkab Mimika maupun dari pihak PT Petrosea Tbk terkait isi rekaman
tersebut.Namun tekanan publik dipastikan akan terus menguat, mendesak
transparansi dan audit menyeluruh atas kebijakan pembayaran yang kini terlanjur
menjadi sorotan.Kasus ini bukan sekadar soal administrasi. Ini adalah ujian
serius bagi integritas birokrasi daerah, apakah mampu berdiri di atas
kepentingan rakyat, atau justru tersandera oleh kekuatan korporasi. Bersambung...
Penulis : Nerius Rahabav
18 Mar 2026, 11:08 WIT
Perkara Besar Tak Bergerak di PN Mimika, Publik Bertanya: Hukum Macet atau Sengaja Dimacetkan?
Papuanewsonline.com, Mimika — Sorotan tajam masyarakat
terhadap kinerja Pengadilan Negeri Mimika di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua
Tengah, kian mengeras. Lembaga yang seharusnya menjadi benteng terakhir
keadilan itu justru dituding gagal menunjukkan ketegasan dan transparansi dalam
menangani sejumlah perkara besar yang hingga kini belum juga menemukan
kepastian hukum.Di tengah harapan publik terhadap tegaknya supremasi hukum
di kota tambang Timika, sedikitnya empat perkara besar justru dinilai berjalan
lamban bahkan terkesan mandek. Kondisi ini memicu kecurigaan masyarakat bahwa
proses hukum di daerah tersebut tidak berjalan sebagaimana mestinya.Empat perkara yang menjadi perhatian publik tersebut antara
lain sengketa lahan Bundaran Petrosea, dugaan korupsi dana KPU Mimika, perkara
piutang pesawat milik Pemerintah Kabupaten Mimika, serta kasus yang melibatkan
Robert Kambu yang oleh sebagian warga dipandang sebagai potret perjuangan
masyarakat kecil mencari keadilan di hadapan sistem hukum.Perwakilan masyarakat Mimika, Duanu Omaleng, secara terbuka
mempertanyakan sikap lembaga peradilan yang dinilai lamban dan tidak memberikan
kepastian terhadap perkara-perkara krusial tersebut.“Publik berhak bertanya: ada apa dengan PN Mimika? Mengapa
perkara-perkara besar yang menyangkut kepentingan publik justru berjalan lambat
bahkan seperti berhenti di tengah jalan? Jangan sampai muncul kesan bahwa hukum
menjadi tumpul ketika berhadapan dengan kepentingan tertentu,” tegas Duanu
dalam keterangannya, Selasa (17/3/2026).Menurutnya, kondisi tersebut berbahaya karena dapat memicu
krisis kepercayaan masyarakat terhadap institusi peradilan. Ia menegaskan bahwa
pengadilan tidak boleh membiarkan perkara yang menyangkut kepentingan publik
berlarut-larut tanpa kepastian.“Jika pengadilan tidak mampu memberikan kepastian hukum,
maka publik akan semakin meragukan integritas penegakan hukum di Mimika,”
ujarnya.Duanu menilai fenomena tersebut mencerminkan pepatah yang
kerap menjadi kritik keras terhadap sistem peradilan yang lamban: Justice
delayed, justice denied—keadilan yang ditunda sama saja dengan keadilan yang
ditolak.Kasus dugaan korupsi dana KPU Mimika, misalnya, dinilai
sangat sensitif karena berkaitan langsung dengan integritas lembaga demokrasi.
Sementara perkara piutang pesawat Pemda Mimika menyentuh langsung tanggung
jawab penggunaan anggaran publik yang bersumber dari uang rakyat.Di sisi lain, sengketa lahan Bundaran Petrosea dianggap
memiliki dampak strategis terhadap tata kelola ruang dan kepentingan ekonomi di
pusat Kota Timika. Sedangkan perkara Robert Kambu dinilai menjadi simbol
perlawanan warga kecil yang berusaha mencari keadilan di tengah sistem hukum
yang sering dianggap tidak berpihak kepada rakyat.“Masyarakat kini mulai mempertanyakan apakah prinsip
persamaan di depan hukum benar-benar berlaku di Mimika, atau hukum hanya tegas
kepada yang lemah namun lunak kepada yang kuat,” kata Duanu.Melalui pernyataan tersebut, masyarakat Mimika juga
menyampaikan tuntutan tegas kepada lembaga peradilan dan otoritas pengawas
hukum nasional.Pertama, masyarakat mendesak Pengadilan Negeri Mimika
segera menuntaskan seluruh perkara tersebut secara terbuka, adil, dan
transparan.Kedua, publik meminta Komisi Yudisial dan Mahkamah
Agung Republik Indonesia turun tangan melakukan pengawasan terhadap jalannya
proses hukum di PN Mimika.Ketiga, masyarakat menuntut keterbukaan kepada publik
mengenai alasan mengapa sejumlah perkara besar tersebut hingga kini belum juga
mencapai putusan.Duanu menegaskan bahwa sikap diam lembaga peradilan hanya
akan memperbesar kecurigaan masyarakat.“Jika perkara-perkara ini terus dibiarkan tanpa kepastian,
maka wajar bila publik mulai meragukan integritas lembaga peradilan. Hukum
tidak boleh tunduk pada kekuasaan ataupun kepentingan tertentu,” ujarnya.Bagi masyarakat Mimika, persoalan ini bukan sekadar
lambannya proses hukum, melainkan menyangkut marwah penegakan hukum di Tanah
Papua. Jika pengadilan gagal menjawab tuntutan keadilan publik, maka bukan
tidak mungkin kepercayaan masyarakat terhadap institusi hukum akan semakin
runtuh.“Rakyat Mimika hanya meminta satu hal: keadilan yang
benar-benar ditegakkan, bukan keadilan yang terus ditunda tanpa ujung,”
pungkasnya.Amolongo, Nimao Saipa.
Penulis : Neri Rahabav
17 Mar 2026, 13:02 WIT
Sidang Perdana Kasus ITE Ella Bergulir di PN Manokwari, Istri dan Bupati Hermus Indouw Jadi Saksi JP
Papuanewsonline.com, Manokwari – Sidang perdana perkara
dugaan tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan nomor
register 53/Pid.Sus/2026/PN.Mnk atas nama terdakwa Louela Riska Warikar alias
Ella resmi digelar di Pengadilan Negeri Manokwari Kelas I A, Senin (16/3).Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim William Depondoye, SH,
MH, didampingi hakim anggota Roberto Naibaho, SH, MH dan Muslim Muhayamin
Ashiddiqie, SH, MH. Jalannya persidangan dibantu Panitera Pengganti Julius
Victor, SH.Agenda sidang perdana adalah pembacaan surat dakwaan oleh
Jaksa Penuntut Umum I Nengah Ardika, SH, MH dari Kejaksaan Negeri Manokwari.Dalam dakwaannya, JPU menyusun tiga lapis dakwaan terhadap
terdakwa Ella.Pada dakwaan kesatu primer, terdakwa diduga melanggar Pasal
27B ayat (2) huruf a jo Pasal 45 ayat (10) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024
tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik.Sementara dalam dakwaan kesatu subsidair, terdakwa diduga
melanggar Pasal 27A ayat (2) jo Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2025 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE.Sedangkan pada dakwaan kedua, Ella juga diduga melanggar
Pasal 482 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).Usai pembacaan surat dakwaan, majelis hakim memberikan
kesempatan kepada terdakwa bersama penasihat hukumnya untuk mengajukan eksepsi
atau keberatan. Namun kesempatan tersebut tidak digunakan oleh pihak terdakwa.Karena tidak ada keberatan yang diajukan, majelis hakim
kemudian memberikan kesempatan kepada JPU untuk menyampaikan pernyataan pembuka
(opening statement) sebagaimana diatur dalam Pasal 210 Undang-Undang Nomor 20
Tahun 2025 tentang KUHAP.Dalam pernyataan pembukanya, JPU I Nengah Ardika menyatakan
akan menghadirkan empat orang saksi untuk membuktikan dakwaan terhadap
terdakwa.Keempat saksi tersebut yakni Febelina Wondiwoy (istri Bupati
Manokwari), Hermus Indouw (Bupati Manokwari), Febby Louisha Rhindhiany Suebu,
serta Maria Magdalena Wanma.Setelah mendengarkan pembacaan dakwaan dan pernyataan
pembuka JPU, Majelis Hakim memutuskan menunda persidangan.Sidang akan kembali dilanjutkan pada Selasa, 8 April 2026,
dengan agenda mendengarkan keterangan para saksi yang diajukan Jaksa Penuntut
Umum dari Kejari Manokwari.Perkara ini diperkirakan akan menjadi sorotan publik di
Manokwari, mengingat salah satu saksi yang akan dihadirkan adalah Bupati
Manokwari Hermus Indouw beserta istrinya, yang memiliki posisi strategis dalam
pemerintahan daerah. Penulis: Nerius Rahabav
16 Mar 2026, 20:27 WIT
Masuki Hari Kedua Operasi Ketupat Salawaku 2026, Perketat Pengamanan di Titik Keramaian
Papuanewsonline.com, Ambon – Memasuki hari kedua pelaksanaan Operasi Ketupat Salawaku 2026, Polda Maluku meningkatkan kesiapsiagaan personel melalui apel kesiapan yang dipimpin Direktur Pengamanan Objek Vital (Dirpamobvit) Polda Maluku Kombes Pol. Donni Eka Syaputra selaku Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Preventif. Apel berlangsung di Lapangan Tahapary Polda Maluku, Sabtu (14/3/2026).Kegiatan tersebut diikuti para Kasubsatgas serta personel yang terlibat dalam operasi sebagai bentuk konsolidasi dan penguatan kesiapan pengamanan menjelang perayaan Idulfitri 1447 Hijriah.Dalam arahannya, Kombes Pol Donni Eka Syaputra menyampaikan bahwa hingga hari kedua pelaksanaan operasi, situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah Maluku masih relatif kondusif. Namun demikian, aktivitas masyarakat mulai menunjukkan peningkatan di sejumlah lokasi keramaian.“Memasuki hari kedua operasi, situasi kamtibmas masih dalam kondisik aman dan terkendali. Namun kita mulai melihat peningkatan aktivitas masyarakat di pusat perbelanjaan, tempat wisata, serta kawasan pelabuhan. Oleh karena itu seluruh personel harus meningkatkan kewaspadaan dan kesiapsiagaan dalam pelaksanaan tugas,” ujarnya.Ia juga menekankan pentingnya peran Satgas Intelijen dalam memberikan informasi serta perkiraan intelijen terkait perkembangan situasi kamtibmas sebelum personel melaksanakan tugas di lapangan.Menurutnya, informasi intelijen yang akurat sangat dibutuhkan untuk mendukung langkah-langkah pencegahan dan pengambilan keputusan yang tepat dalam menjaga stabilitas keamanan selama pelaksanaan operasi.Selain itu, seluruh personel diminta untuk melaksanakan tugas sesuai dengan fungsi dan tanggung jawab masing-masing serta terus memantau dinamika situasi keamanan di wilayah tugasnya.Dalam kesempatan tersebut, Dirpamobvit juga menyampaikan bahwa berdasarkan arahan Kapolda Maluku, Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku diminta untuk terus melakukan razia terhadap peredaran minuman keras tradisional jenis sopi yang kerap menjadi pemicu berbagai tindak pidana di masyarakat.“Peredaran miras tradisional seperti sopi sering menjadi faktor pemicu berbagai gangguan kamtibmas, mulai dari kekerasan dalam rumah tangga hingga konflik antar kelompok masyarakat. Karena itu penindakan terhadap peredarannya harus terus dilakukan,” tegasnya.Untuk memastikan pelaksanaan operasi berjalan optimal, Polda Maluku juga akan melaksanakan analisa dan evaluasi (anev) secara rutin setiap hari guna menilai efektivitas pelaksanaan tugas serta menentukan langkah-langkah strategis selanjutnya.Melalui pelaksanaan Operasi Ketupat Salawaku 2026, Polda Maluku berkomitmen untuk terus menjaga stabilitas keamanan serta memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat selama rangkaian kegiatan menjelang hingga setelah Hari Raya Idulfitri.Apel kesiapan personel yang digelar Polda Maluku pada hari kedua Operasi Ketupat Salawaku 2026 menunjukkan komitmen kepolisian dalam menjaga stabilitas keamanan menjelang perayaan Idulfitri. Peningkatan aktivitas masyarakat di pusat keramaian, pelabuhan, dan tempat wisata menjadi salah satu indikator dimulainya mobilitas menjelang musim mudik.Selain penguatan pengamanan di lapangan, langkah penertiban peredaran minuman keras tradisional seperti sopi juga menjadi bagian dari strategi preventif untuk menekan potensi gangguan kamtibmas di masyarakat.Dengan pengawasan yang intensif, dukungan intelijen, serta evaluasi rutin selama operasi berlangsung, diharapkan situasi keamanan di wilayah Maluku tetap kondusif sehingga masyarakat dapat menjalankan aktivitas dan merayakan Idulfitri dengan aman dan nyaman. PNO-12
15 Mar 2026, 11:45 WIT
Berita utama
Berita Terbaru
Berita Populer
Video terbaru