Papuanewsonline.com
BERITA TAG Hukum
Homepage
Polresta Ambon dan Polda Maluku Gelar Simulasi Penanganan Konflik Sosial
Papuanewsonline.com, Ambon - Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease bersama Polda Maluku menggelar latihan dan simulasi penanganan konflik sosial di Lapangan Letkol Pol Chr. Tahapary, Tantui, Ambon, Rabu (11/3/2026).Simulasi tersebut digelar untuk meningkatkan kesiapsiagaan dan kemampuan personel kepolisian dalam mengantisipasi serta menangani potensi konflik kelompok di wilayah Kota Ambon dan sekitarnya.Kegiatan ini dipantau langsung oleh Ronald Refli Rumondor yang hadir bersama Direktur Lalu Lintas Polda Maluku serta Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease.Latihan yang berlangsung lebih dari dua jam itu memperagakan skenario penanganan konflik mulai dari munculnya potensi keributan antar kelompok masyarakat, pengamanan awal oleh personel di lapangan, hingga langkah-langkah pengendalian massa melalui penyekatan dan penataan situasi oleh aparat kepolisian.Dalam simulasi tersebut, personel Polresta Ambon didukung personel Polda Maluku memperagakan berbagai tahapan penanganan konflik secara terukur, termasuk pengamanan lokasi, koordinasi komando, hingga upaya meredam eskalasi situasi.Karo Ops Polda Maluku Kombes Pol Ronald Refli Rumondor mengapresiasi pelaksanaan latihan tersebut sebagai bagian dari upaya meningkatkan profesionalisme personel dalam menjaga stabilitas keamanan di wilayah Maluku.“Latihan seperti ini sangat penting untuk meningkatkan kesiapsiagaan personel di lapangan. Dengan simulasi yang terencana, anggota dapat memahami langkah-langkah penanganan konflik secara tepat dan profesional,” ujar Rumondor.Ia berharap kegiatan latihan serupa dapat terus dilakukan secara berkala sehingga personel kepolisian semakin siap dalam menghadapi berbagai potensi gangguan keamanan, khususnya konflik sosial yang melibatkan kelompok masyarakat.Latihan simulasi penanganan konflik sosial merupakan bagian penting dari strategi kepolisian dalam menjaga stabilitas keamanan di daerah yang memiliki dinamika sosial tinggi seperti Ambon.Pendekatan melalui latihan taktis dan simulasi lapangan memungkinkan personel kepolisian memahami secara langsung pola penanganan konflik, mulai dari deteksi dini, pengendalian massa, hingga pengambilan keputusan di lapangan.Langkah ini juga menjadi bagian dari upaya preventif aparat keamanan untuk memastikan setiap potensi konflik dapat ditangani secara cepat, profesional, dan proporsional sehingga tidak berkembang menjadi gangguan keamanan yang lebih luas. PNO-12
13 Mar 2026, 20:13 WIT
Pimpin Rapat Pengamanan Idul Fitri, Kapolda Maluku Tekankan Deteksi Dini dan Manajemen Lalu Lintas
Papuanewsonline.com, Ambon - Irjen Pol Prof. Dr. Dadang Hartanto, SH, S.I.K., M.Si, memimpin rapat kesiapan pengamanan malam takbiran dan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah di Command Center lantai 4 Markas Polda Maluku, Ambon, Rabu (11/3/2026).Rapat tersebut diikuti Wakapolda Maluku Imam Thobroni, Irwasda, para pejabat utama Polda Maluku, serta Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease. Secara daring, kegiatan ini juga diikuti para Kapolres jajaran, pejabat utama Polres, hingga para Kapolsek di wilayah hukum Polda Maluku.Dalam arahannya, Kapolda menegaskan bahwa pengamanan malam takbiran hingga pelaksanaan Salat Idul Fitri harus dipersiapkan secara matang untuk mengantisipasi meningkatnya aktivitas masyarakat yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).“Ini merupakan rapat kedua untuk memastikan pengelolaan situasi malam takbiran berjalan optimal. Saya ingin seluruh jajaran benar-benar menguasai kondisi wilayah dan mampu mengantisipasi potensi kerawanan sejak dini,” ujar Irjen Pol Dadang Hartanto.Kapolda juga menekankan pentingnya langkah-langkah strategis guna memastikan perayaan Idul Fitri berlangsung aman dan kondusif.Beberapa langkah yang ditekankan antara lain deteksi dini terhadap potensi kerawanan, pendataan lokasi pelaksanaan takbiran statis di masjid, serta pemantauan terhadap pergerakan massa yang berpotensi melakukan konvoi kendaraan dengan penggunaan sound system berlebihan.Selain itu, jajaran kepolisian diminta memperkuat koordinasi dengan Kementerian Agama Republik Indonesia serta Majelis Ulama Indonesia di wilayah masing-masing guna mendorong imbauan pelaksanaan takbiran di masjid atau rumah, sehingga dapat meminimalisasi konvoi kendaraan yang berpotensi mengganggu ketertiban umum.Kapolda juga menginstruksikan penindakan terhadap peredaran minuman keras serta penggunaan knalpot brong yang kerap menjadi pemicu gangguan keamanan saat malam takbiran.“Khusus wilayah Kota Ambon, saya minta dilakukan manajemen arus lalu lintas secara ketat dengan pengalihan arus pada titik-titik menuju pusat kota untuk menghindari kemacetan total,” tegasnya.Ia juga meminta jajaran untuk menyosialisasikan pengaturan lalu lintas tersebut melalui media sosial dan media massa agar masyarakat dapat mengantisipasi perjalanan mereka.Pada kesempatan yang sama, Wakapolda Maluku Brigjen Pol Imam Thobroni menekankan pentingnya kesiapsiagaan personel, termasuk pengamanan markas komando serta keselamatan anggota di lapangan.“Seluruh personel harus menggunakan sistem budy system, bergerak dalam ikatan regu, serta tetap mengedepankan pendekatan humanis kepada masyarakat,” ujar Wakapolda.Ia juga mengingatkan agar setiap tindakan kepolisian dilakukan secara profesional dan edukatif.“Jika ditemukan pelanggaran seperti penggunaan knalpot brong, berikan teguran secara profesional sehingga masyarakat memahami bentuk pelanggaran tanpa menimbulkan permasalahan di lapangan,” tambahnya.Rapat koordinasi ini juga diisi dengan paparan teknis dari Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease terkait pola pengamanan di wilayah hukumnya.Kapolda berharap melalui kesiapan yang matang, seluruh rangkaian perayaan Idul Fitri di wilayah Maluku dapat berlangsung aman, tertib, dan kondusif.Rapat koordinasi yang dipimpin Kapolda Maluku menunjukkan keseriusan kepolisian dalam mengantisipasi potensi gangguan keamanan menjelang perayaan Idul Fitri. Momentum malam takbiran dikenal sebagai salah satu periode dengan tingkat mobilitas masyarakat yang tinggi, sehingga membutuhkan pengelolaan keamanan yang terencana.Pendekatan yang menekankan deteksi dini, koordinasi lintas lembaga, penegakan hukum, serta pendekatan humanis kepada masyarakat menjadi strategi penting untuk menjaga stabilitas kamtibmas.Jika implementasi di lapangan berjalan efektif, langkah ini tidak hanya menjaga keamanan perayaan Idul Fitri, tetapi juga memperkuat kepercayaan publik terhadap peran kepolisian dalam mengawal momentum keagamaan yang aman dan tertib. PNO-12
13 Mar 2026, 20:04 WIT
Polisi Ungkap Kasus Persetubuhan Anak di Maluku Tenggara, Pelaku Merupakan Paman Korban
Papuanewsonline.com, Malra – Kepolisian Resor Maluku Tenggara menetapkan seorang pria berinisial P.W alias R sebagai tersangka dalam kasus dugaan persetubuhan terhadap anak yang terjadi di Desa/Ohoi Rumadian, Kecamatan Manyeuw, Kabupaten Maluku Tenggara.Kapolres Maluku Tenggara AKBP Rian Suhendi, S.Pt., S.I.K., didampingi Kasat Reskrim AKP Barry Talabessy, S.Pd., S.H., M.H., mengungkapkan penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah penyidik Satreskrim melakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan saksi.“Peristiwa ini terjadi pada Jumat, 13 Februari 2026 sekitar pukul 23.40 WIT di rumah tersangka yang berada di Desa Rumadian,” ujar Kapolres saat memberikan keterangan kepada media, Rabu (11/3/2026).Kapolres menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan, awalnya tersangka menjemput korban yang masih di bawah umur dan mengajaknya datang ke rumahnya. Sesampainya di rumah, tersangka meminta korban masuk ke dalam kamar dan mengunci pintu kamar tersebut.Tak lama kemudian, tersangka sempat keluar rumah untuk berkumpul dengan teman-temannya. Setelah kembali, tersangka masuk ke dalam kamar dan berbicara dengan korban.“Saat itu korban mencium aroma minuman keras dari tubuh tersangka. Selanjutnya tersangka diduga memaksa korban untuk melakukan persetubuhan,” jelas Kapolres.Lebih lanjut diungkapkan, tersangka memiliki hubungan keluarga dengan korban, di mana tersangka merupakan paman dari korban.Saat ini, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan oleh penyidik Satreskrim Polres Maluku Tenggara untuk proses hukum lebih lanjut.“Tersangka dijerat dengan Pasal 473 Ayat (1) dan Ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun,” kata Kapolres.Polres Maluku Tenggara menegaskan akan terus melakukan penegakan hukum secara tegas terhadap pelaku kejahatan seksual terhadap anak.Kapolres juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam melaporkan setiap dugaan tindak pidana yang terjadi di lingkungan sekitar.“Apabila masyarakat mengetahui adanya peristiwa pidana, segera laporkan melalui Call Center 110, Bhabinkamtibmas, Polima (Polisi Lingkungan Masyarakat), atau kantor polisi terdekat,” imbau Kapolres.Kasus kekerasan seksual terhadap anak masih menjadi perhatian serius di berbagai daerah. Penanganan cepat oleh Polres Maluku Tenggara menunjukkan komitmen aparat penegak hukum dalam memberikan perlindungan kepada anak sebagai kelompok rentan.Selain penegakan hukum terhadap pelaku, upaya pencegahan juga membutuhkan peran aktif masyarakat, keluarga, dan lingkungan sekitar. Edukasi mengenai perlindungan anak serta keberanian melaporkan tindak kekerasan menjadi faktor penting dalam memutus rantai kejahatan seksual terhadap anak. PNO-12
13 Mar 2026, 19:42 WIT
Menko Yusril: Putusan MK Jadi Kompas Perbaikan Tata Kelola Profesi Kedokteran
Papuanewsonline.com, Jakarta – Menteri Koordinator Bidang
Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan
bahwa dua putusan penting Mahkamah Konstitusi terkait Undang-Undang Kesehatan
harus dimaknai sebagai arah koreksi konstitusional dalam tata kelola profesi
kedokteran di Indonesia.Menurutnya, putusan tersebut tidak hanya menyelesaikan
sengketa norma, tetapi juga memberikan pedoman penting bagi pembentukan
kebijakan negara agar tetap menjaga keseimbangan antara peran negara dan
independensi profesi dalam sistem kesehatan nasional.Pernyataan tersebut disampaikan Yusril dalam forum
Silaturahmi Nasional yang diselenggarakan oleh Majelis Disiplin Profesi (MDP)
Watch di Jakarta, Kamis (12/3/2026). Dalam kesempatan itu, ia menjelaskan bahwa
dua putusan Mahkamah Konstitusi, yakni Putusan MK Nomor 111/PUU-XXII/2024 dan
Putusan MK Nomor 182/PUU-XXII/2024, memiliki arti penting bagi masa depan
pendidikan serta tata kelola profesi kedokteran di Indonesia.“Putusan Mahkamah Konstitusi bukan sekadar keputusan
yudisial yang menyelesaikan sengketa norma. Ia merupakan penafsiran konstitusi
yang bersifat mengikat dan menjadi pedoman bagi pembentuk kebijakan negara,”
ujar Yusril.Ia menilai bahwa dinamika pengaturan profesi kesehatan
selama ini memperlihatkan adanya tarik-menarik kewenangan antara organisasi
profesi dan pemerintah. Pada masa sebelumnya, organisasi profesi memegang
peranan yang sangat dominan dalam menentukan standar pendidikan, kompetensi,
hingga mekanisme disiplin profesi.Namun melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang
Kesehatan, pemerintah berupaya melakukan koreksi dengan memperkuat peran negara
dalam pengaturan sistem kesehatan nasional.Meski demikian, Yusril menilai Mahkamah Konstitusi melihat
adanya potensi ketidakseimbangan baru apabila kewenangan negara menjadi terlalu
dominan. Karena itu, MK menegaskan pentingnya menjaga keseimbangan antara tata
kelola negara dan independensi profesi.“Mahkamah pada dasarnya ingin menegaskan bahwa koreksi
terhadap dominasi organisasi profesi tidak boleh digantikan oleh dominasi
negara. Yang dibutuhkan adalah keseimbangan baru dalam tata kelola
kelembagaan,” katanya.Dalam putusannya, Mahkamah Konstitusi juga memberikan
penekanan pada tiga aspek penting dalam sistem profesi kedokteran, yakni
kedudukan kolegium sebagai badan ilmiah penjaga standar kompetensi, mekanisme
etika dan disiplin profesi yang berbasis komunitas profesi atau peer group,
serta pengaturan yang tidak membuka ruang intervensi administratif terhadap
independensi ilmu pengetahuan.Forum tersebut turut dihadiri oleh Rektor Universitas YARSI
Fasli Jalal, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva, serta mantan Hakim
Konstitusi Maria Farida Indrati bersama sejumlah akademisi dan tokoh profesi
kesehatan lainnya.Menutup sambutannya, Menko Yusril mengajak seluruh pemangku
kepentingan, baik pemerintah, akademisi, maupun organisasi profesi, untuk
menjadikan putusan Mahkamah Konstitusi sebagai momentum memperbaiki desain tata
kelola profesi kedokteran secara konstitusional, sekaligus menjaga mutu layanan
kesehatan serta keselamatan pasien di Indonesia. (rls)
12 Mar 2026, 17:01 WIT
Kasasi Nihil, Surat Inkrah Misterius: Rp 11 Miliar ke PT Petrosea di Mimika Disorot Publik
Mimika, Papuanewsonline.com – Polemik pembayaran ganti rugi
sebesar Rp11 miliar kepada PT Petrosea Tbk oleh Pemerintah Kabupaten Mimika
kembali memicu kegaduhan publik. Kali ini sorotan tertuju pada surat keterangan
inkrah yang diduga menjadi dasar pencairan dana miliaran rupiah dari kas
daerah, dokumen yang justru belum bisa dipastikan keberadaannya oleh pihak
pengadilan sendiri.Perkara yang menjadi sumber polemik ini merujuk pada putusan
Nomor 54/Pdt.G/2024/PN Tim tertanggal 4 Desember 2024, dengan Helena Beanal
sebagai penggugat.Namun alih-alih menghadirkan kepastian hukum, fakta yang
terungkap justru membuka ruang tanda tanya besar: benarkah pembayaran Rp11
miliar itu memiliki dasar hukum yang jelas?Tidak Ada Kasasi, Tapi Ada Inkrah?Ketika dikonfirmasi, Ketua Pengadilan Negeri Mimika melalui
Humas PN Mimika, Dicky Dwi Setiadi, menegaskan bahwa tidak ada permohonan
kasasi yang tercatat dalam sistem pengadilan setelah putusan perkara tersebut
dibacakan.Menurutnya, setelah para pihak menerima salinan putusan,
mereka memiliki waktu 14 hari untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung
Republik Indonesia.“Setelah para pihak menerima salinan putusan, mereka
memiliki waktu 14 hari untuk mengajukan kasasi. Baik penggugat Helena Beanal
maupun para tergugat, termasuk PT Petrosea, tidak mengajukan permohonan kasasi
dalam sistem kami,” ujar Dicky dalam wawancara bersama Pemimpin Redaksi
Tualnews.com dan Papuanewsonline.com, Nerius Rahabav, melalui sambungan
WhatsApp, Rabu (11/3/2026) pagi.Pernyataan ini mengindikasikan tidak adanya upaya hukum
lanjutan dalam perkara tersebut. Secara teori, kondisi itu memang bisa membuat
putusan berkekuatan hukum tetap. Namun persoalan baru muncul ketika dokumen
inkrah yang menjadi dasar administrasi pembayaran justru belum jelas
keberadaannya.Inkrah yang “Tak Dikenal” PengadilanKeganjilan mulai terlihat setelah beredar kabar bahwa
panitera PN Mimika, Buddi, telah menerbitkan surat keterangan inkrah yang
disebut-sebut menjadi rujukan bagi Pemerintah Kabupaten Mimika untuk mencairkan
dana Rp11 miliar kepada PT Petrosea.Masalahnya, ketika hal ini dikonfirmasi kembali kepada pihak
pengadilan, jawaban yang muncul justru tidak tegas.“Sepanjang pengetahuan kami tidak ada, tetapi kami akan cek
terlebih dahulu terkait surat itu,” kata Dicky.Jawaban yang terdengar hati-hati ini justru memantik
kecurigaan publik. Pasalnya, jika benar surat inkrah tersebut telah digunakan
sebagai dasar pembayaran uang daerah, mengapa pihak pengadilan sendiri belum
dapat memastikan keberadaan dokumen tersebut?Dasar Pembayaran Rp11 M DipertanyakanPertanyaan paling krusial kini mengarah kepada Pemerintah
Kabupaten Mimika: apa dasar hukum pembayaran Rp11 miliar kepada PT Petrosea?Jika benar surat inkrah yang dimaksud telah diterbitkan dan
dijadikan pijakan administrasi anggaran, maka publik berhak mengetahui
bagaimana prosesnya, siapa yang menandatangani, dan kapan dokumen itu
dikeluarkan secara resmi.Namun ketika hal tersebut kembali ditanyakan, pihak PN
Mimika memilih tidak memberikan penjelasan lebih jauh.“Saya tidak bisa memberikan penjelasan terkait itu. Suratnya
belum kami pastikan kepada yang bersangkutan. Soal pembayaran itu lebih tepat
ditanyakan kepada pemerintah daerah,” ujar Dicky.Sikap saling melempar penjelasan ini membuat polemik semakin
panas.Klaim Inkrah dari Media LainSementara itu, laporan media Fajar Papua menyebutkan bahwa
PN Timika sebenarnya telah menerbitkan surat keterangan berkekuatan hukum tetap
(inkracht van gewijsde) atas perkara tersebut.Dalam laporan itu disebutkan bahwa:Putusan PN Timika Nomor 54/Pdt.G/2024/PN Tim Jo putusan
Pengadilan Tinggi Jayapura Nomor 7/PDT/2025/PT JAP dinyatakan final, karena
para pihak tidak mengajukan kasasi hingga batas waktu yang ditentukan.Surat keterangan tersebut disebut ditandatangani oleh
panitera Buddi, S.H. pada 28 April 2025.Pemda Klaim Hanya Jalankan PutusanDi sisi lain, Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan
Pertanahan Mimika, Abriyanti Nuhuyanan, menyatakan bahwa pemerintah daerah
hanya menjalankan putusan pengadilan.“Dari putusan itu, gugatan penggugat ditolak seluruhnya,”
ujarnya kepada awak media, seperti dikutip dari pemberitaan Fajar Papua.Namun pernyataan ini belum menjawab pertanyaan paling
mendasar:apakah dokumen inkrah yang menjadi dasar pembayaran Rp11
miliar itu benar-benar sah dan tercatat secara resmi di pengadilan?Publik Menunggu KejelasanKasus ini menambah panjang polemik hukum yang berkaitan
dengan proyek Bundaran Cendrawasih di Mimika—proyek yang sebelumnya juga menuai
sorotan terkait penggunaan anggaran daerah.Jika pembayaran Rp11 miliar itu benar telah dilakukan, maka
transparansi menjadi keharusan mutlak. Tanpa penjelasan yang terang, polemik
ini berpotensi menjelma menjadi skandal tata kelola keuangan daerah.Di tengah kegamangan informasi antara pengadilan dan
pemerintah daerah, publik Mimika kini menunggu satu hal:siapa yang sebenarnya bertanggung jawab atas keputusan
mencairkan Rp11 miliar uang rakyat tersebut?(Bersambung pada edisi berikutnya) Penulis: Nerius Rahabav
12 Mar 2026, 16:56 WIT
Tingkatkan Disiplin Personel, Propam Polda Maluku Gelar Gaktibplin
Papuanewsonline.com, Ambon – Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Kepolisian Daerah Maluku menggelar kegiatan Penegakan Ketertiban dan Disiplin (Gaktibplin) terhadap personel Polri dan ASN di jajaran satuan kerja, Rabu (11/3/2026).Kegiatan yang berlangsung sejak pukul 08.00 WIT ini menyasar personel di lingkungan Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku dan Direktorat Polisi Air dan Udara Polda Maluku. Pemeriksaan dipimpin oleh Kanit Hartib Subbidprovos Bidpropam Polda Maluku, AKP Yabez Payung, bersama tim pengawas internal.Giat Gaktibplin ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari Surat Telegram Kapolri terkait penguatan disiplin internal serta upaya deteksi dini penyalahgunaan dan peredaran narkoba di lingkungan Polri, sekaligus memastikan kepatuhan personel terhadap aturan administrasi, etika, serta penggunaan perlengkapan dinas.Dalam pelaksanaannya, Propam melakukan sejumlah pemeriksaan meliputi kelengkapan identitas personel, surat kendaraan, papan nama, pemeriksaan telepon seluler terkait judi online, tes urine, hingga pengecekan senjata api dinas.Dari hasil pemeriksaan terhadap personel di kedua satuan kerja tersebut, Propam menemukan beberapa pelanggaran administrasi, antara lain:Kartu Tanda Anggota (KTA) yang telah habis masa berlaku, Surat Izin Mengemudi (SIM) yang sudah kedaluwarsa, Pajak kendaraan yang belum diperpanjang dan Penggunaan nama samaran atau alias pada papan nama personel.Namun demikian, dalam pemeriksaan lain yang menjadi perhatian serius institusi, tidak ditemukan pelanggaran terkait judi online maupun penyalahgunaan narkoba.Sebanyak 71 personel menjalani tes urine, terdiri dari 46 personel Ditresnarkoba dan 25 personel Ditpolairud. Hasilnya seluruhnya negatif narkoba.Sementara itu, pemeriksaan telepon seluler terkait aktivitas judi online (judol) juga tidak menemukan indikasi pelanggaran.Personel yang ditemukan melakukan pelanggaran administrasi diberikan teguran lisan dan tindakan disiplin berupa push-up sebagai bentuk pembinaan agar tidak mengulangi pelanggaran serupa.Kabid Propam Polda Maluku Kombes Pol Indera Gunawan, S.I.K, menegaskan bahwa kegiatan Gaktibplin merupakan langkah konsisten untuk menjaga integritas dan profesionalitas anggota Polri.“Kegiatan Gaktibplin ini merupakan bagian dari pengawasan internal untuk memastikan seluruh anggota Polri mematuhi aturan disiplin dan kode etik. Kami ingin memastikan tidak ada penyimpangan, baik terkait narkoba, judi online maupun kelengkapan administrasi personel,” ujar Kombes Pol. Indera Gunawan.Ia menambahkan, disiplin internal merupakan fondasi penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap Polri.“Polri harus menjadi contoh di tengah masyarakat. Karena itu, pengawasan internal akan terus dilakukan secara berkala agar setiap personel tetap menjaga integritas, profesionalitas, dan kedisiplinan dalam bertugas,” tegasnya.Kegiatan Gaktibplin ini juga menjadi bagian dari komitmen penguatan pengawasan internal di lingkungan Polda Maluku untuk memastikan seluruh anggota bekerja secara profesional, transparan, dan akuntabel.Selain pemeriksaan administrasi dan perilaku personel, Propam juga memastikan pengelolaan senjata api dinas berjalan sesuai prosedur, dengan penyimpanan yang aman di gudang senjata masing-masing satuan. PNO-12
11 Mar 2026, 20:28 WIT
Kadivhumas Polri Tekankan Peran Humas dalam Mendukung Kelancaran Mudik Lebaran 2026
Papuanewsonline.com, Jakarta - Polri menggelar Apel Kesiapan Satuan Tugas (Satgas) Humas dalam rangka Operasi Ketupat 2026 sebagai bentuk kesiapan dalam mendukung pengamanan perayaan Idul Fitri 1447 Hijriah. Apel ini menjadi langkah awal untuk memastikan seluruh jajaran Humas Polri siap mengawal, menyertai, dan menyampaikan informasi terkait pelaksanaan operasi kepada masyarakat secara cepat, akurat, dan transparan.Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir menegaskan bahwa peran Humas Polri sangat penting dalam memastikan masyarakat memperoleh informasi yang jelas dan terpercaya selama pelaksanaan Operasi Ketupat 2026.“Melalui apel kesiapan ini, kami menegaskan kembali pentingnya peran Humas Polri dalam menyampaikan informasi kepada publik, mulai dari tahap persiapan, pelaksanaan, hingga evaluasi Operasi Ketupat 2026. Hal ini juga dilakukan agar masyarakat mendapatkan informasi yang jelas terkait kondisi arus mudik, rekayasa lalu lintas, serta berbagai layanan yang disiapkan oleh Polri dan stakeholder terkait,” ujar Kadivhumas.Adapun potensi pergerakan masyarakat pada masa mudik Lebaran tahun ini diperkirakan mencapai 143 juta orang atau sekitar 50,2 persen dari total populasi nasional dengan menggunakan berbagai moda transportasi.Dalam rangka mengamankan arus mudik dan perayaan Idul Fitri, Polri bersama TNI serta stakeholder terkait akan melaksanakan Operasi Ketupat 2026 mulai 13 Maret hingga 25 Maret 2026 dengan melibatkan sebanyak 389.681 personel gabungan di seluruh Indonesia.Untuk mendukung pelaksanaan operasi tersebut, telah disiapkan 2.756 posko pengamanan yang terdiri dari pos pengamanan, pos pelayanan, dan pos terpadu. Pos-pos tersebut ditempatkan di berbagai titik strategis guna memberikan pelayanan serta rasa aman kepada masyarakat selama perjalanan mudik maupun saat perayaan Idul Fitri.Selain itu, pengamanan juga difokuskan pada 185.544 objek pengamanan yang meliputi 121.796 masjid, 54.516 lokasi salat Idul Fitri, 4.640 objek wisata, 2.962 pusat perbelanjaan, 618 terminal, 562 pelabuhan, 268 stasiun kereta api, serta 182 bandara, termasuk berbagai titik keramaian masyarakat lainnya.Polri juga menyiapkan berbagai langkah rekayasa lalu lintas seperti penerapan contraflow dan sistem one way yang akan diberlakukan secara situasional berdasarkan hasil traffic counting di lapangan untuk memastikan kelancaran arus mudik dan arus balik.Berdasarkan prediksi, puncak arus mudik diperkirakan terjadi pada 13 dan 17 Maret 2026, sementara puncak arus balik diprediksi pada 24 dan 28 Maret 2026.Selain pengamanan arus lalu lintas, Polri juga akan meningkatkan patroli di wilayah rawan kriminalitas serta melakukan pengamanan rumah yang ditinggalkan pemiliknya selama mudik. Layanan hotline Polri 110 juga dioptimalkan agar masyarakat dapat dengan cepat melaporkan apabila terjadi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.Kadivhumas Polri juga mengimbau masyarakat yang akan melaksanakan perjalanan mudik agar mempersiapkan perjalanan dengan baik, memastikan kondisi kendaraan dalam keadaan layak, menjaga kesehatan, serta mematuhi arahan petugas di lapangan.“Polri bersama seluruh stakeholder berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, sehingga pelaksanaan mudik dan perayaan Idul Fitri tahun ini dapat berjalan aman, tertib, dan lancar, sejalan dengan tema komunikasi publik tahun ini yaitu Mudik Aman, Keluarga Bahagia,” tutup Johnny Eddizon Isir. PNO-12
11 Mar 2026, 20:18 WIT
Kakorlantas Hadiri Apel Terpadu Jasa Marga Siaga Operasi Ketupat 2026
Papuanewsonline.com, Jakarta - Bentuk sinergi dan kolaborasi lintas sektoral, Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Drs. Agus Suryonugroho, S.H., M.Hum., menghadiri Apel Terpadu Jasa Marga Siaga Operasional Libur Hari Raya Idul Fitri 1447 H/2026 di TMII, Selasa (10/3). Apel ini menjadi bagian dari persiapan menghadapi arus mudik dan balik dalam rangka pelaksanaan Operasi Ketupat 2026.Hadir dalam kegiatan, Kementerian Pekerja Umum Wilan Octavian Direktur Utama PT. Jasa Marga Rivan A. Purwantono, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Aan Suhanan, dan Direktur Utama PT. Jasa Raharja Muhammad Awaluddin. Dalam kesempatan tersebut, Irjen Pol Drs. Agus Suryonugroho, S.H., M.Hum., menegaskan bahwa berbagai pihak telah menyiapkan diri untuk mendukung kelancaran operasi pengamanan Lebaran tahun ini dengan sinergi antarinstansi yang telah dibangun sejak awal."Semua kesiapan dalam rangka Operasi Ketupat, baik dari stakeholder, sinergitas, baik dari Kementerian Perhubungan, dari Kementerian PUPR, semua menteri Kabinet Merah Putih Dirut Jasa Marga, Jasa Raharja, dan seluruhnya sudah siap," ujar Kakorlantas Polri Irjen Pol Drs. Agus Suryonugroho, S.H., M.Hum., Apel terpadu yang digelar bersama jajaran Jasa Marga menjadi penanda bahwa seluruh unsur yang terlibat telah berada dalam kondisi siaga. Ia menilai keberhasilan pengamanan pada tahun sebelumnya menjadi kunci untuk meningkatkan kualitas pelayanan tahun ini."Pagi ini kita melaksanakan apel terpadu Jasa Marga Siaga, tentunya ini menandakan bahwa kita semuanya sudah siap. Suksesi pengamanan Operasi Ketupat 2025 tahun lalu cukup bagus, tetapi tahun ini tentunya harus kita tingkatkan," tambah Irjen Pol Drs. Agus Suryonugroho, S.H., M.Hum., Kakorlantas juga mengapresiasi Apel Terpadu Siaga yang dilaksanakan Jasa Marga. Hal ini menjadi bagian dari kesiapan stakeholder dalam mendukung keberhasilan Operasi Ketupat 2026. "Saya sebagai pihak yang mewakili Bapak Kapolri, tentunya menyampaikan apresiasi yang sangat luar biasa, terutama Jasa Marga yang saat ini mempersiapkan apel terpadu," jelas Kakorlantas Polri.Operasi Ketupat 2026 tidak hanya berfokus pada pengaturan lalu lintas, tetapi juga merupakan operasi kemanusiaan yang bertujuan menjamin kenyamanan dan keamanan masyarakat selama periode Ramadan hingga Idul fitri."Operasi Ketupat tahun 2026 adalah operasi kemanusiaan, bukan hanya operasi di bidang lalu lintas, bukan hanya kita mengamankan arus mudik dan balik, tetapi Operasi Ketupat tahun ini, negara hadir bersama untuk bisa menjamin momen sosial dan spiritual, menjaga rangkaian kegiatan masyarakat dari bulan suci Ramadan hingga Idul Fitri," tegas Kakorlantas Polri.Kunci keberhasilan Operasi Ketupat adalah kolaborasi bersama, Kakorlantas yakin dengan sinergitas kebersamaan dapat mensukseskan kelancaran arus mudik lebaran Idul fitri. "Kami yakin kata kunci dari keberhasilan Operasi Ketupat 2026 adalah kolaborasi, sinergitas, dan tentunya kebersamaan di lapangan. Together we can, bersama kita kuat, dan bersama kita berhasil," pungkas Irjen Pol Drs. Agus Suryonugroho, S.H., M.Hum., PNO-12
11 Mar 2026, 20:09 WIT
Polisi Gerak Cepat Redam Konflik di Langgur, 2 Pelaku Berhasil Diamankan
Papuanewsonline.com, Langgur – Kepolisian Resor Maluku Tenggara berhasil mengamankan dua pelaku pengeroyokan yang terjadi di kawasan Mangga Dua, Langgur, Kabupaten Maluku Tenggara. Kedua pelaku diamankan tak lama setelah kejadian, sehingga situasi keamanan di wilayah tersebut kembali kondusif.Kapolres Maluku Tenggara AKBP Rian Suhendi, S.Pt., S.I.K., didampingi Kasat Reskrim AKP Barry Talabessy, S.Pd., S.H., M.H., menjelaskan peristiwa tersebut bermula pada Sabtu, 7 Maret 2026 sekitar pukul 17.30 WIT di depan Toko Vilia Makmur, Langgur.Menurut Kapolres, saat itu dua pelaku berinisial M.R alias Moses dan L.M alias Luky melintas menggunakan sepeda motor dalam kondisi dipengaruhi minuman keras tradisional (sopi)."Ketika melintas, pelaku M.R melihat korban berinisial E.M alias Risat yang sedang berdiri di depan toko. Kedua pelaku kemudian turun dari sepeda motor dan menghampiri korban," jelas Kapolres, Selasa (10/3/2026).Saat berhadapan dengan korban, pelaku M.R menarik kerah baju korban dan langsung melakukan pemukulan menggunakan tangan kosong. Dalam waktu bersamaan, pelaku L.M datang dari belakang dan memeluk tubuh korban sehingga korban tidak dapat bergerak.Korban sempat dijatuhkan ke tanah oleh pelaku. Ketika korban mencoba berdiri dan berusaha menangkis pukulan dengan menutupi wajah menggunakan kedua tangan, kedua pelaku terus melancarkan pukulan secara bersama-sama.Aksi pengeroyokan tersebut akhirnya berhenti setelah dilerai oleh warga yang melintas di lokasi kejadian.Akibat insiden tersebut, pada malam harinya sekitar pukul 20.00 WIT, terjadi aksi saling lempar di kawasan Kompleks Mangga Dua Langgur. Peristiwa tersebut sempat terekam dalam video amatir dan beredar di media sosial.Menindaklanjuti kejadian tersebut, Satreskrim Polres Maluku Tenggara bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi para pelaku."Personel Polres Maluku Tenggara bersama Pemerintah Ohoi Langgur bergerak cepat mengamankan kedua pelaku di kediaman mereka di Langgur," kata Kapolres.Setelah diamankan, kedua pelaku langsung dibawa ke Mapolres Maluku Tenggara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.Kapolres menambahkan, motif pengeroyokan diduga dipicu dendam lama antara para pelaku dan korban yang sebelumnya pernah terlibat perkelahian di kawasan Mangga Dua.Saat ini, kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan oleh penyidik Satreskrim Polres Maluku Tenggara."Keduanya dijerat dengan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 262 dan atau Pasal 466 ayat (1) KUHP Nasional, dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun atau 2 tahun 6 bulan penjara," jelas Kapolres.Untuk mencegah kejadian serupa, Polres Maluku Tenggara juga meningkatkan kegiatan preventif di kawasan Mangga Dua dan sekitarnya.Kegiatan tersebut melibatkan Polima (Polisi Lingkungan Masyarakat) bersama perangkat Ohoi Langgur dan pemuda setempat melalui patroli, ronda malam, serta sosialisasi pencegahan kejahatan dengan sasaran peredaran minuman keras dan kepemilikan senjata tajam ilegal.Kapolres mengimbau masyarakat, khususnya para pemuda, untuk menjauhi minuman keras dan tidak membawa senjata tajam."Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi kamtibmas. Jika mengetahui adanya tindak pidana, segera laporkan melalui Call Center 110, Bhabinkamtibmas, atau kantor polisi terdekat," ujar Kapolres.Kasus pengeroyokan yang dipicu konsumsi minuman keras kembali menunjukkan bahwa miras masih menjadi salah satu pemicu utama gangguan keamanan di tingkat komunitas. Respons cepat Polres Maluku Tenggara yang berhasil mengamankan pelaku dalam waktu singkat patut diapresiasi karena mampu meredam potensi konflik lanjutan di masyarakat.Sinergi antara aparat kepolisian, pemerintah desa (ohoi), dan masyarakat menjadi kunci penting dalam menjaga stabilitas keamanan di wilayah Langgur. Upaya preventif seperti patroli lingkungan dan pelibatan pemuda dalam kegiatan kamtibmas diharapkan dapat menekan potensi konflik serupa di masa mendatang. PNO-12
11 Mar 2026, 19:59 WIT
Berita utama
Berita Terbaru
Berita Populer
Video terbaru