logo-website
Sabtu, 09 Mei 2026,  WIT
BERITA TAG Hukum Homepage
Kapolda Maluku Konsolidasikan “Baileo Emarina”, Perkuat Rumah Damai guna Redam Konflik Sosial Papuanewsonline.com, Ambon – Kapolda Maluku Irjen Pol. Prof. Dr. Dadang Hartanto memimpin Zoom Meeting bersama perangkat Baileo Emarina se-Provinsi Maluku, Rabu (22/4/2026), sebagai langkah konsolidasi awal dalam memperkuat peran “Rumah Damai” guna meredam potensi konflik sosial di daerah.Pertemuan yang berlangsung di Command Center Polda Maluku ini menjadi forum perdana sejak program Baileo Emarina diluncurkan. Kegiatan tersebut melibatkan jajaran Polda, seluruh Kapolres, serta tokoh masyarakat, agama, dan pemuda dari berbagai wilayah di Maluku.Berdasarkan data, saat ini terdapat sebanyak 53 Baileo Emarina yang telah dibentuk oleh Polda Maluku bersama jajaran sebagai wadah penyelesaian konflik berbasis kearifan lokal di tengah masyarakat.Kapolda Maluku menegaskan, forum ini bukan sekadar kegiatan seremonial, melainkan ruang komunikasi aktif antara aparat dan masyarakat dalam menyelesaikan persoalan secara dialogis dan konstruktif.“Ini bukan forum satu arah, tetapi ruang interaksi dan silaturahmi. Kita ingin setiap persoalan diselesaikan bersama melalui pendekatan yang bijak dan damai,” ujar Kapolda.Ia menekankan, Baileo Emarina merupakan representasi nilai kearifan lokal Maluku yang mengedepankan musyawarah, persaudaraan, dan semangat orang basudara sebagai fondasi utama dalam penyelesaian konflik.Dalam sesi dialog, sejumlah perangkat Baileo Emarina menyampaikan kondisi kamtibmas di wilayah masing-masing, termasuk potensi konflik antar kelompok, peredaran minuman keras, hingga penyalahgunaan narkoba.Kapolda menilai, persoalan tersebut menjadi faktor dominan pemicu konflik yang harus ditangani secara kolaboratif oleh seluruh elemen masyarakat.“Baileo Emarina adalah jembatan. Jika ada persoalan, jangan langsung menjadi konflik terbuka. Duduk bersama, cari solusi. Di situlah kekuatan orang basudara,” tegasnya.Ia juga mengajak seluruh pihak untuk aktif menekan sumber konflik, khususnya peredaran miras, narkoba, serta sikap egoisme kelompok yang dapat memicu gesekan sosial.“Kalau kita bisa kendalikan miras, narkoba, dan provokasi, maka kita sudah menjaga masa depan Maluku,” katanya.Kapolda memastikan, forum komunikasi seperti ini akan dilakukan secara berkala sebagai sarana menyerap aspirasi masyarakat sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap Polri.Kegiatan berlangsung interaktif dan ditutup dengan komitmen bersama untuk mengoptimalkan Baileo Emarina sebagai ruang mediasi berbasis masyarakat dalam menjaga stabilitas keamanan di Maluku. PNO-12 25 Apr 2026, 14:37 WIT
Kabid Humas Polda Maluku Hadiri Dies Natalis ke-63 dan Wisuda Unpatti Papuanewsonline.com, Ambon - Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Maluku, Kombes Pol Rositah Umasugi, menghadiri Rapat Terbuka Senat Luar Biasa Universitas Pattimura (Unpatti) Ambon, Kamis (23/4/2026), dalam rangka Dies Natalis ke-63 serta wisuda sarjana dan pascasarjana.Kehadiran Polda Maluku dalam kegiatan akademik tersebut menjadi bagian dari komitmen Polri dalam mendukung penguatan sumber daya manusia sekaligus mengajak lulusan menjadi mitra Polri untuk menjaga stabilitas kamtibmas.Kegiatan ini turut dihadiri Wakil Ketua MPR RI Dr. Edi Soeparno, Wakil Gubernur Maluku Abdullah Vanath, pimpinan DPRD Provinsi Maluku, unsur Forkopimda, Wakil Wali Kota Ambon, para rektor perguruan tinggi, tokoh agama, serta tamu undangan lainnya.Rapat senat terbuka dipimpin Ketua Senat Unpatti, Prof. Dr. Tonny D. Pariela. Dalam kesempatan tersebut, Unpatti mewisuda sebanyak 1.298 lulusan dari program sarjana dan pascasarjana, baik dari kampus induk maupun kampus cabang di sejumlah kabupaten di Maluku.Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Rositah Umasugi menegaskan bahwa Polri siap mendukung terciptanya lingkungan kampus yang aman dan kondusif sebagai bagian dari pembangunan generasi muda.“Polri, khususnya Polda Maluku, berkomitmen untuk terus mendukung dunia pendidikan dengan menjaga stabilitas keamanan, termasuk di lingkungan kampus. Lingkungan yang aman akan melahirkan generasi muda yang unggul dan berdaya saing,” ujar Rositah.Ia juga menekankan pentingnya sinergi antara aparat keamanan, pemerintah daerah, dan institusi pendidikan dalam menciptakan ekosistem akademik yang sehat.“Kami mengajak seluruh elemen, baik civitas akademika maupun masyarakat, untuk bersama-sama menjaga situasi kamtibmas agar tetap kondusif, sehingga proses pendidikan dapat berjalan optimal,” tambahnya.Sementara itu, Wakil Gubernur Maluku Abdullah Vanath dalam sambutannya menyoroti pentingnya kolaborasi dalam memajukan pendidikan tinggi di daerah.“Kemajuan universitas akan melahirkan generasi penerus Maluku yang berkualitas. Karena itu, semua pihak harus mendorong perguruan tinggi menjadi lebih modern dan kompetitif,” ujarnya.Ia juga menegaskan bahwa keamanan dan kenyamanan kampus merupakan faktor penting dalam meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi pendidikan.“Kampus yang aman dan nyaman akan menarik minat masyarakat. Konflik di lingkungan kampus harus dihentikan karena tidak mencerminkan dunia akademik yang sehat,” tegasnya.Di akhir kegiatan, seluruh pihak diajak untuk terus menjaga harmonisasi, toleransi, dan komunikasi yang baik demi terciptanya Maluku yang aman dan damai.Kehadiran Polda Maluku dalam momentum akademik ini sekaligus memperkuat sinergi antara sektor pendidikan dan keamanan sebagai fondasi pembangunan daerah yang berkelanjutan. PNO-12 25 Apr 2026, 14:28 WIT
"Polri Mengajar" di Pelosok Tanimbar, Polisi Tanamkan Kesadaran Hukum dan Cegah Kenakalan Papuanewsonline.com, Tanimbar – Kepolisian Sektor Tanimbar Utara, Polres Kepulauan Tanimbar, kembali menegaskan komitmennya dalam menjaga masa depan generasi muda melalui program Polri Mengajar, yang merupakan implementasi dari program Kapolda Maluku, Irjen Pol Prof. Dr. Dadang Hartanto, dalam memperkuat peran Polri di dunia pendidikan.Program ini diwujudkan melalui pemberian edukasi langsung kepada para pelajar terkait bahaya kenakalan remaja serta pemahaman hukum sejak dini.Kegiatan yang berlangsung pada Kamis (23/4/2026) pukul 08.05 WIT di ruang kelas SMA Negeri 7 Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Desa Keliobar, dipimpin oleh Waka Polsek Tanimbar Utara IPDA Rahmin B.B., S.M., M.Si dan diikuti sekitar 40 siswa-siswi, dewan guru, Kepala Sekolah Pius Fenanlambir, serta Bhabinkamtibmas Desa Keliobar Briptu Jonas Narahawarin.Dalam materi yang disampaikan, para siswa diberikan pemahaman tentang berbagai bentuk kenakalan remaja seperti tawuran, penyalahgunaan narkoba, balapan liar, konsumsi minuman keras, perjudian hingga tindak kriminal yang berpotensi merusak masa depan generasi muda.Selain itu, siswa juga diberikan edukasi mengenai ancaman hukum berdasarkan KUHP Baru dan Undang-Undang Lalu Lintas, agar para pelajar memahami bahwa setiap tindakan menyimpang memiliki konsekuensi pidana.Kapolsek Tanimbar Utara Iptu Everardus Fasse, menegaskan bahwa program Polri Mengajar merupakan langkah preventif yang sangat penting dalam menjaga generasi muda dari pengaruh negatif lingkungan sosial.“Melalui program Polri Mengajar, kami ingin membangun kesadaran hukum di kalangan pelajar sejak dini. Pencegahan kenakalan remaja tidak cukup hanya dengan penegakan hukum, tetapi harus dimulai dari edukasi yang berkelanjutan agar anak-anak kita tumbuh menjadi generasi yang disiplin, bertanggung jawab, dan berkarakter,” ujar Kapolsek Tanimbar Utara.Ia menambahkan bahwa sekolah menjadi ruang strategis bagi Polri untuk hadir sebagai sahabat sekaligus pembina masyarakat, khususnya dalam menanamkan nilai kedisiplinan, tanggung jawab, dan kepatuhan hukum kepada para pelajar.Sementara itu, Kapolres Kepulauan Tanimbar AKBP Ayani, menilai bahwa langkah Polsek Tanimbar Utara merupakan implementasi nyata transformasi Polri yang tidak hanya fokus pada penegakan hukum, tetapi juga aktif dalam membangun kualitas sumber daya manusia Indonesia“Polri hadir bukan hanya sebagai penegak hukum, tetapi juga sebagai mitra pendidikan masyarakat. Program Polri Mengajar menjadi bagian penting dari upaya membentuk generasi muda yang sadar hukum, berintegritas, dan siap menjadi kekuatan bangsa di masa depan. Ini adalah investasi sosial untuk menjaga stabilitas keamanan nasional dari akar yang paling dasar, yaitu generasi pelajar,” tegas Kapolres Kepulauan Tanimbar.Program ini sekaligus menjadi bukti nyata bahwa kehadiran Polri menjangkau hingga wilayah terluar, dengan membawa misi edukasi dan pembinaan kepada masyarakat, khususnya generasi muda di daerah.Di tengah tantangan sosial yang semakin kompleks, langkah preventif seperti Polri Mengajar menjadi strategi penting dalam memperkuat ketahanan sosial masyarakat serta mencegah lahirnya potensi gangguan keamanan sejak dini.Kegiatan berlangsung aman, tertib, dan lancar hingga selesai pada pukul 11.15 WIT, dengan harapan materi yang diberikan dapat membentuk karakter pelajar yang lebih disiplin, sadar hukum, dan menjauhi perilaku menyimpang.Melalui kegiatan ini, Polri kembali menegaskan perannya sebagai pelindung, pengayom, sekaligus pendidik masyarakat, dalam rangka menciptakan generasi muda yang unggul demi masa depan bangsa yang aman dan berdaya saing. PNO-12 25 Apr 2026, 14:15 WIT
Polda Maluku dan BRI Kolaborasi Wujudkan Pos Pam STAIN Air Besar Papuanewsonline.com, Ambon – Kapolda Maluku Irjen Pol. Prof. Dr. Dadang Hartanto memimpin peletakan batu pertama pembangunan Pos Pengamanan (Pos Pam) di kawasan STAIN Air Besar, sekaligus menandatangani kerja sama dengan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Cabang Ambon, Rabu (22/4/2026).Kegiatan yang berlangsung di kawasan pertigaan STAIN–Air Besar, Desa Batu Merah, Kota Ambon ini menjadi langkah konkret memperkuat keamanan di wilayah dengan aktivitas masyarakat yang tinggi, sekaligus mendukung stabilitas ekonomi daerah.Kapolda Maluku menyampaikan, pembangunan Pos Pam merupakan bagian dari upaya meningkatkan pelayanan keamanan kepada masyarakat, bukan untuk kepentingan institusi semata.“Ini adalah bentuk kolaborasi nyata yang manfaatnya langsung dirasakan masyarakat. Kehadiran Pos Pam diharapkan mampu meningkatkan rasa aman di kawasan ini,” ujar Kapolda.Ia menegaskan, keamanan merupakan kebutuhan mendasar yang menjadi fondasi bagi aktivitas sosial dan ekonomi masyarakat.“Keamanan sering kali tidak terasa saat situasi kondusif. Namun ketika terganggu, dampaknya sangat besar. Karena itu, penguatan sistem keamanan harus terus dilakukan,” jelasnya.Dalam kesempatan yang sama, dilakukan penandatanganan pedoman kerja sama antara Polda Maluku dan BRI sebagai langkah memperkuat sinergi kelembagaan.Area Head BRI Wilayah Maluku, Wawan Indarno, menyatakan bahwa dukungan terhadap pembangunan Pos Pam merupakan bagian dari komitmen BRI dalam menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi pertumbuhan ekonomi.“Keamanan adalah modal utama dalam mendorong aktivitas ekonomi. Karena itu, kami mendukung penuh pembangunan fasilitas pengamanan ini,” katanya.Kapolda juga mengapresiasi peran masyarakat, termasuk kontribusi dalam penyediaan lahan untuk pembangunan Pos Pam.Menurutnya, partisipasi tersebut menunjukkan bahwa keamanan merupakan tanggung jawab bersama antara aparat dan masyarakat.Kehadiran Pos Pam STAIN Air Besar diharapkan mampu meningkatkan efektivitas pengamanan sekaligus memperkuat kehadiran Polri sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat.Kegiatan berlangsung lancar dan diakhiri dengan komitmen bersama untuk terus memperkuat sinergi dalam menjaga stabilitas keamanan di wilayah Maluku. PNO-12 25 Apr 2026, 13:46 WIT
Polisi Kirim SPDP Kasus Pembunuhan Nus Kei ke Kejaksaan, Penanganan Masuk Tahap Lanjutan Papuanewsonline.com, Malra - Penanganan kasus pembunuhan Ketua DPC Partai Golkar Kabupaten Maluku Tenggara, Agrapinus Rumatora alias Nus Kei, terus bergerak maju. Penyidik Satreskrim Polres Maluku Tenggara resmi mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara, Rabu (22/4/2026), sebagai bagian dari tahapan formil proses hukum.Pengiriman SPDP ini menandai dimulainya koordinasi resmi antara penyidik kepolisian dan pihak kejaksaan dalam penanganan perkara yang menjadi perhatian publik tersebut.Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Rositah Umasugi, S.I.K, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bagian penting dalam memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur dan transparan.“SPDP telah kami serahkan kepada Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara sebagai pemberitahuan resmi bahwa penyidikan sedang berjalan. Ini merupakan mekanisme hukum yang wajib dilaksanakan dalam setiap penanganan perkara pidana,” ujarnya.Adapun perkara yang disidik berkaitan dengan dugaan tindak pidana terhadap nyawa, yakni pembunuhan berencana dan/atau penganiayaan secara bersama-sama yang mengakibatkan kematian, sebagaimana diatur dalam Pasal 459 KUHP dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun, serta Pasal 458 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun, juncto ketentuan mengenai perbuatan yang dilakukan secara bersama-sama.Kasus ini bermula dari peristiwa penikaman yang terjadi pada Minggu, 19 April 2026 di Bandara Karel Sadsuitubun, Maluku Tenggara, yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Aparat kepolisian bergerak cepat melakukan olah TKP, pemeriksaan saksi, hingga pengejaran pelaku.Dalam waktu singkat, dua terduga pelaku berhasil diamankan, kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan setelah melalui pemeriksaan intensif serta prosedur administrasi, termasuk pemeriksaan kesehatan.Selanjutnya, pada 22 April 2026, penyidik melanjutkan proses dengan mengirimkan SPDP ke kejaksaan sebagai dasar koordinasi penuntutan serta pengawalan berkas perkara hingga tahap persidangan.Kombes Rositah menegaskan, seluruh tahapan penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan perundang-undangan.Selama proses pengiriman SPDP berlangsung, situasi dilaporkan dalam kondisi aman dan lancar tanpa kendala berarti.Kepolisian juga memastikan bahwa situasi kamtibmas di wilayah Maluku Tenggara tetap kondusif, sembari terus mengimbau masyarakat untuk tidak terprovokasi serta mempercayakan sepenuhnya proses hukum kepada aparat.Pengiriman SPDP menjadi indikator penting bahwa penanganan kasus telah memasuki fase yang lebih terstruktur dan terkoordinasi dengan aparat penegak hukum lainnya. Dalam perspektif nasional, langkah ini menunjukkan komitmen Polri dalam memastikan setiap perkara besar ditangani tidak hanya cepat, tetapi juga sesuai koridor hukum.Transparansi dalam setiap tahapan, termasuk komunikasi publik terkait progres perkara, menjadi elemen krusial dalam menjaga kepercayaan masyarakat. Dengan sinergi antara kepolisian dan kejaksaan, diharapkan proses hukum berjalan efektif hingga memberikan kepastian dan keadilan. PNO-12 25 Apr 2026, 13:24 WIT
Ketua KPK Mimika Desak Pimpinan PT Dewi Graha Indah Bertanggung Jawab atas Proyek Jembatan Banti Papuanewsonline.com, Mimika - Ketua Komunitas Pemuda Kei (KPK) Mimika, Edoardus Rahawadan, mendesak Haji Ali Mulyono selaku pimpinan PT Dewi Graha Indah untuk bertanggung jawab penuh atas pembangunan jembatan penghubung Banti 1 ke Kampung Banti 2 serta Opitawak.Proyek yang bersumber dari APBD Kabupaten Mimika tahun anggaran 2023–2024 itu tercantum dalam DPA Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Mimika. Pekerjaan fisiknya dikerjakan oleh PT Dewi Graha Indah yang beralamat di Jalan Tawes, belakang Expo Waena, Distrik Heram, Kabupaten Jayapura.Edoardus menilai proyek tersebut terhambat dan seolah hilang dalam proses hukum. Ia menduga keterlambatan itu berkaitan dengan keterlibatan sejumlah pejabat penting serta pihak-pihak yang memiliki kedekatan dengan aparat penegak hukum.“Jika alasan keterlambatan karena faktor keamanan, maka saya mempertanyakan mengapa ada banyak dukungan dari oknum-oknum aparat keamanan,” ujar Edoardus.Menurutnya, sebelumnya penyidik Polres Mimika telah memeriksa enam saksi terkait kasus tersebut. Edoardus mengutip pernyataan Kapolres Mimika AKBP Billyandha Hildiario Budiman pada Rabu 11 Juni 2025.“Enam saksi kami periksa, semuanya cukup kooperatif memberikan keterangan. Namun, yang harus dilengkapi saat ini terkait alat bukti,” kata Kapolres sebagaimana dikutip dari salah satu media online.Edoardus meminta Kapolres dan Kasat Reskrim untuk fokus menangani perkara ini. Ia juga mengaku memiliki catatan khusus terkait perkembangan kasus yang menurutnya sudah ditangani oleh dua Kapolres.Edoardus menambahkan, proyek jembatan di dataran tinggi Mimika itu sangat merugikan masyarakat karena akses transportasi warga terhambat.Kapolres Mimika AKBP Billyandha Hildiario Budiman saat itu menyatakan belum ada tersangka dan proses masih pada tahap pengumpulan alat bukti. Ali Mujiono juga mengakui pencairan dana proyek sudah dilakukan 100 persen pada akhir 2023, sementara progres pengerjaan belum memenuhi target.Hingga berita ini rilis, redaksi belum mendapat keterangan resmi dari Haji Ali Mulyono maupun PT Dewi Graha Indah terkait desakan tersebut. Penulis: Hend Editor: GF 22 Apr 2026, 23:44 WIT
Penantian 22 Tahun Berakhir, RUU PPRT Resmi Disahkan Jadi Undang-Undang Papuanewsonline.com, Jakarta – Pemerintah bersama DPR RI akhirnya menyepakati Rancangan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) untuk disahkan menjadi undang-undang. Keputusan ini mengakhiri penantian panjang selama 22 tahun dalam menghadirkan kepastian hukum bagi pekerja rumah tangga di Indonesia.Pengesahan tersebut memiliki makna khusus karena bertepatan dengan peringatan Hari Kartini, serta menjadi momentum menjelang Hari Buruh Internasional (May Day) 2026. Hal ini sekaligus menegaskan komitmen negara dalam memperjuangkan hak-hak pekerja, khususnya di sektor domestik yang selama ini kerap terabaikan.Keputusan resmi diambil dalam Rapat Paripurna DPR ke-17 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2025–2026 yang dipimpin Ketua DPR RI Puan Maharani di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (21/4/2026).Sidang paripurna tersebut dihadiri sejumlah perwakilan pemerintah, di antaranya Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya, Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto, Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor, serta Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Veronica Tan.Dalam forum tersebut, Ketua DPR RI Puan Maharani menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat dalam pembahasan panjang RUU PPRT, termasuk kementerian terkait yang telah berkontribusi aktif dalam merumuskan regulasi tersebut.Mewakili pemerintah, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa pembentukan UU PPRT bertujuan memberikan kepastian hukum serta melindungi pekerja rumah tangga dari berbagai bentuk pelanggaran hak.“Setelah sungguh-sungguh mempertimbangkan pendapat fraksi-fraksi, izinkan kami mewakili Presiden RI dalam rapat terhormat ini menyatakan setuju RUU tentang PPRT untuk disahkan menjadi undang-undang,” katanya.Ia menjelaskan bahwa undang-undang ini juga dirancang untuk mencegah praktik diskriminasi, eksploitasi, dan pelecehan terhadap pekerja rumah tangga, sekaligus menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan menjunjung tinggi nilai kemanusiaan dan keadilan.Sementara itu, Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor menyampaikan apresiasi atas rampungnya pembahasan RUU yang telah diusulkan sejak tahun 2004 tersebut.Afriansyah menilai pengesahan ini menjadi langkah penting dalam memperkuat landasan hukum perlindungan pekerja rumah tangga di Indonesia.“Kami mewakili Presiden menyampaikan ucapan terima kasih kepada pimpinan dan anggota Badan Legislasi DPR RI yang dengan penuh dedikasi dan kerja keras telah menyelesaikan pembahasan RUU PPRT,” ujarnya.Dalam undang-undang tersebut, diatur berbagai aspek penting, mulai dari mekanisme perekrutan, lingkup pekerjaan, hingga hubungan kerja antara pekerja rumah tangga dan pemberi kerja yang berbasis kesepakatan atau perjanjian kerja.Selain itu, regulasi ini juga mengatur hak dan kewajiban pekerja rumah tangga, pemberi kerja, serta Perusahaan Penempatan Pekerja Rumah Tangga (P3RT), termasuk kewajiban pelatihan vokasi dan sistem perizinan bagi lembaga penyalur.Tidak hanya itu, pemerintah juga menekankan pentingnya pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan perlindungan pekerja rumah tangga, serta mekanisme penyelesaian perselisihan yang adil dan transparan.Peran serta masyarakat juga menjadi bagian penting dalam undang-undang ini, guna memastikan perlindungan pekerja rumah tangga dapat berjalan secara menyeluruh dan berkelanjutan.Dengan disahkannya UU PPRT, pemerintah berharap tidak ada lagi celah hukum yang merugikan pekerja rumah tangga, sekaligus mendorong terciptanya lingkungan kerja yang lebih manusiawi, aman, dan berkeadilan di seluruh Indonesia. (GF) 21 Apr 2026, 23:26 WIT
Polri Tegaskan Langkah Pasti Ungkap Kasus Pembunuhan Ketua DPC Golkar Malra Papuanewsonline.com, Ambon - Kepolisian bergerak cepat dan terukur dalam menangani kasus penikaman yang menewaskan Ketua DPC Partai Golkar Kabupaten Maluku Tenggara, Agrapinus Rumatora alias Nus Kei. Dalam waktu singkat, dua pelaku berhasil ditangkap, ditetapkan sebagai tersangka, dan kini resmi ditahan di Rutan Polda Maluku.Penanganan perkara ini bermula dari Laporan Polisi di SPKT Polres Maluku Tenggara tertanggal 19 April 2026 yang langsung ditindaklanjuti dengan serangkaian proses Penyelidikan.Berdasarkan hasil penyelidikan dan pengumpulan alat bukti, penyidik menetapkan dua tersangka, yakni HR alias Hendra dan FU alias Venix alias AN.Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Rositah Umasugi, s.i.k., menyampaikan bahwa proses penegakan hukum dilakukan secara profesional, cepat, dan sesuai prosedur.“Seluruh tahapan dilakukan sesuai prosedur, mulai dari penyelidikan, penyidikan, penetapan tersangka, hingga upaya paksa berupa penangkapan dan penahanan,” ujarnya.Pasca kejadian pada 19 April 2026, aparat langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi, serta pengumpulan alat bukti. Hasilnya segera ditingkatkan ke tahap penyidikan.Pada 20 April 2026 Penyidik Satreskrim Polres Malra melakukan penetapan tersangka sekaligus penangkapan terhadap kedua tersangka. Selanjutnya, keduanya menjalani pemeriksaan intensif dengan didampingi penasihat hukum di kantor Ditreskrimum Polda Maluku.Usai pemeriksaan, tersangka dibawa ke RS Bhayangkara untuk menjalani pemeriksaan kesehatan sebagai bagian dari prosedur wajib sebelum dilakukan penahanan. Setelah dinyatakan layak, keduanya resmi ditahan di Rutan Polda Maluku berdasarkan surat perintah penahanan yang telah diterbitkan.Saat ini, penyidik terus melakukan pemeriksaan lanjutan serta melengkapi administrasi dan alat bukti guna memperkuat berkas perkara sebelum dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.Dalam perkara ini, kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni:* Pasal 459 KUHP (UU No. 1 Tahun 2023) tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun;* Pasal 458 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun;* serta ketentuan terkait perbuatan dilakukan secara bersama-sama.Penerapan pasal berlapis ini dilakukan untuk mengakomodir seluruh kemungkinan konstruksi hukum berdasarkan hasil penyidikan yang terus berkembang.Kepolisian juga memastikan bahwa situasi keamanan di wilayah Maluku Tenggara tetap dalam kondisi aman dan kondusif selama proses penanganan berlangsung. Langkah preventif terus dilakukan untuk mengantisipasi potensi gangguan kamtibmas.“Kami mengimbau masyarakat untuk tetap tenang, tidak terprovokasi, serta mempercayakan sepenuhnya proses hukum kepada Polri,” tegasnya. PNO-12 21 Apr 2026, 19:40 WIT
Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka, Hj. Hartini Dijerat 5 Tahun Penjara Atas Pengguanaan Bahan Kimia Papuanewsonline.com, Ambon – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku resmi melakukan penahanan terhadap Hj. Hartini, Yang merupakan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana di bidang penggunaan bahan kimia yang dilarang. Penahanan tersebut dilakukan berdasarkan alat bukti yang cukup serta pertimbangan objektif penyidik demi kepentingan proses hukum.Penahanan Hj. Hartini dilakukan pada hari Senin tanggal 20 April 2026 di Rutan Polda Maluku. Menurut Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Rositah Umasugi, S.I.K., langkah ini merupakan tindak lanjut dari proses penyidikan yang telah berjalan sejak laporan polisi pada Oktober 2025. Penyidik telah melakukan serangkaian tindakan hukum mulai dari penyelidikan, pemeriksaan saksi, pengumpulan alat bukti, hingga penetapan tersangka.Dalam perkara ini, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 9 ayat (1) juncto Pasal 23 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2008 tentang Penggunaan Bahan Kimia dan Larangan Penggunaan Bahan Kimia sebagai Senjata Kimia, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar, tambah Kabid Humas.Penanganan perkara ini menegaskan komitmen Polri dalam menindak tegas setiap pelanggaran hukum yang berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat. Dalam konteks nasional, penyalahgunaan bahan kimia menjadi isu strategis karena dampaknya yang luas terhadap keamanan publik.Polda Maluku memastikan seluruh proses penegakan hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.Seiring dengan penahanan ini, penyidik akan terus melakukan pendalaman guna melengkapi berkas perkara dan memastikan proses hukum berjalan hingga tahap selanjutnya. PNO-12 21 Apr 2026, 19:19 WIT
Berita utama
Berita Terbaru
Berita Populer
Video terbaru
lihat video 10 Feb 2023, 15:22 WIT