logo-website
Sabtu, 27 Sep 2025,  WIT
BERITA TAG Hukum Homepage
Polres Kepulauan Tanimbar Komitmen Proses Hukum, Apabila Anggota Melakukan Pelanggaran Papuanewsonline.com, Tanimbar – Polda Maluku, Kepolisian Resor Kepulauan Tanimbar, Polres Kepulauan Tanimbar berkomitmen akan menindak tegas setiap Anggota yang terbukti melakukan pelanggaran hukum, baik itu disiplin, tindak pidana maupun kode etik. Hal itu disampaikan Kapolres Kepulauan Tanimbar AKBP AYANI, S.P., S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Iptu OLOFIANUS BATLAYERI pada, Senin (22/09/25)."Saat ini Kami telah menerima laporan dan telah melakukan pemeriksaan mendalam terkait kasus yang melibatkan oknum Anggota Polsek Wermaktian, Polres Kepulauan Tanimbar berinisial YAF tersebut” ungkapnya.Lebih lanjut Kasi Humas menyebut, Pihak Propam Polres Kepulauan Tanimbar telah membentuk tim khusus untuk melakukan investigasi mendalam terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan dan dilaporkan. Selain itu, yang bersangkutan pun telah diamankan dan ditempatkan pada tempat khusus (Patsus).“YAF saat ini telah dinonaktifkan dari tugasnya pada Polsek Wermaktian untuk memudahkan proses pemeriksaan dan penyelidikan internal” terangnya.Disamping itu, Kasi Humas mengimbau kepada Masyarakat untuk tetap tenang dan memberikan kepercayaan kepada Institusi dalam menangani kasus ini. Pihak Kepolisian dalam hal ini Polres Kepulauan Tanimbar terus berkomitmen untuk tetap transparan dan akan mengabarkan perkembangan kasus tersebut sesuai dengan prosedur dan aturan yang ada.“Kami pun mengajak berbagai Pihak maupun Masyarakat untuk tidak berspekulasi atau menyebarkan informasi yang belum terverifikasi agar tidak menimbulkan keresahan. Mari kita kawal proses ini secara bersama-sama” pungkasnya.Kasus ini tentunya menjadi evaluasi dan peringatan bagi seluruh jajaran khususnya Polres Kepulauan Tanimbar agar tidak melakukan pelanggaran sekecil apapun dan senantiasa bertugas secara profesional, humanis, dan menjunjung tinggi nilai-nilai kode etik Polri. PNO-12 23 Sep 2025, 07:31 WIT
Dr. Alpi: Kemandirian Polri Adalah Pilar Konstitusi Papuanewsonline.com, Medan – Kemandirian Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) merupakan amanat konstitusi hasil reformasi yang tidak boleh diganggu gugat. Hal itu ditegaskan oleh Dosen Program Studi Magister Hukum Sekolah Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU), Dr. Alpi Sahari, SH, M.Hum, saat dimintai pandangan terkait wacana pengintegrasian Polri ke dalam institusi lain.Menurutnya, perubahan UUD 1945 pasca reformasi membawa dampak besar dalam sistem ketatanegaraan, salah satunya penegasan posisi Polri sebagai institusi mandiri.“Polri tidak hanya bertugas memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), tetapi juga memiliki fungsi penting dalam menjaga keamanan dalam negeri (kamdagri). Kemandirian Polri adalah pilar konstitusi sekaligus fondasi reformasi,” ujar Dr. Alpi, Sabtu (21/9).Ia menilai gagasan mengembalikan Polri ke bawah TNI atau Kementerian Dalam Negeri bertentangan dengan konstitusi serta semangat reformasi. “Sebagai institusi independen, Polri harus bekerja secara profesional tanpa intervensi politik. Mengubah kemandirian Polri sama artinya dengan mengubah konstitusi, dan itu berpotensi melanggar UUD 1945,” tegasnya.Dr. Alpi menambahkan, amanat UUD 1945 dan Ketetapan MPR No. VI/MPR/2000 serta No. VII/MPR/2000 telah menegaskan tugas pokok Polri, yakni memelihara kamtibmas, menegakkan hukum, serta melindungi dan melayani masyarakat.Selain itu, Polri juga memiliki dasar hukum kuat untuk menindak setiap bentuk serangan terhadap institusinya. “Penyebaran kebencian kepada Polri dapat dikategorikan sebagai tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 207 KUHP, yang juga diperkuat dengan Putusan MK Nomor 013-022/PUU-IV/2006,” jelasnya.Lebih jauh, Dr. Alpi menekankan pentingnya Polri meningkatkan profesionalisme dan akuntabilitas di tengah kompleksitas tantangan yang dihadapi. “Keberhasilan Polri menjaga keamanan nasional akan sangat menentukan stabilitas negara dan kepercayaan publik. Di sinilah peran Polri sebagai pilar demokrasi sekaligus institusi pelayanan publik yang harus terus diperkuat,” ujarnya.Ia menutup dengan menegaskan kembali bahwa kemandirian Polri adalah hasil reformasi yang wajib dijaga. “Kemandirian Polri adalah instrumen konstitusional. Dengan sinergi, profesionalisme, dan akuntabilitas, Polri diharapkan mampu memenuhi amanah konstitusi untuk mewujudkan masyarakat yang aman, adil, dan sejahtera,” pungkasnya. PNO-12 22 Sep 2025, 19:08 WIT
Kapolda Maluku Silaturahmi Bersama Warga Jemaat Gereja Pniel Wayame Papuanewsonlinecom, Ambon – Kapolda Maluku, Irjen Pol. Prof. Dr. Dadang Hartanto, S.H., S.I.K., M.Si, melakukan silaturahmi kamtibmas dengan masyarakat di Gereja Pniel Jemaat GPM Wayame, Klasis Pulau Ambon Utara, Minggu (21/9) pukul 10.25 WIT. Kehadiran Kapolda bersama jajaran pimpinan Polda Maluku; Irwasda, Direktur Reskrimum, dan Kabidkum Polda Maluku, serta Kapolsek Teluk Ambon mendapat sambutan hangat dari majelis jemaat, perangkat gereja, dan masyarakat yang memadati rumah ibadah tersebut.Kapolda Maluku saat menyapa para jemaat, mengaku provinsi Maluku merupakan wilayah yang kaya, indah, dan penuh potensi untuk terus berkembang. Dengan jumlah penduduk sekitar 1,9 juta jiwa, Maluku dianugerahi kekayaan alam dari laut, hutan, hingga pertanian. Bahkan, dalam bidang seni dan budaya, Maluku dikenal melahirkan banyak talenta, terutama di dunia musik.Kapolda juga mengingatkan jemaat tentang sejarah panjang perjuangan rakyat Maluku, termasuk perlawanan Kapitan Pattimura melawan kolonialisme. Semangat para pahlawan, kata Kapolda, harus menjadi inspirasi generasi sekarang untuk bersatu membangun Maluku yang maju.“Perjuangan para pendahulu jangan sampai sia-sia. Tugas kita adalah menyatukan langkah, menjaga perdamaian, dan membangun Maluku agar lebih maju,” pinta Kapolda.Irjen Dadang menggambarkan perdamaian dan keamanan sebagai “tanah subur” yang memungkinkan masyarakat dapat beraktivitas dengan baik. Dengan kondisi aman, anak-anak bisa bersekolah, ibu-ibu dapat berbelanja tanpa khawatir, dan masyarakat bisa bekerja dengan tenang.“Semua kenyamanan ini bukan datang dengan sendirinya, melainkan hasil doa, usaha, dan tekad bersama. Karena itu, perdamaian yang kita nikmati hari ini harus kita rawat dan jaga,” tegas Kapolda.Tanpa kedamaian, kata Kapolda, pertumbuhan ekonomi, pendidikan, dan pembangunan generasi penerus akan terhambat. Oleh sebab itu, menjaga stabilitas keamanan adalah tanggung jawab bersama seluruh masyarakat Maluku.Orang nomor 1 Polda Maluku ini juga menekankan terkait keberagaman agama, suku, dan budaya di Maluku. Keberagaman ini merupakan kodrat sekaligus kekayaan yang harus dijaga. Semboyan nasional “Bhinneka Tunggal Ika” adalah fondasi untuk mempererat persatuan di tengah perbedaan.“Kita tidak bisa memilih dilahirkan dari suku mana, tapi kita bisa memilih untuk selalu berbuat baik. Basudara, tarus biking bae. Maluku tarus biking bae,” ajak Kapolda, disambut tepuk tangan jemaat.Kapolda juga mengingatkan agar masyarakat mewaspadai potensi konflik yang dapat dipicu dari permasalahan kecil, mulai dari kekerasan rumah tangga, tawuran antar pelajar, hingga konflik antar kampung yang bisa meluas menjadi masalah SARA jika diprovokasi.Ia mengajak jemaat untuk menyerahkan penyelesaian masalah pada jalur hukum, bukan dengan kekerasan. “Hidup memang tidak lepas dari masalah. Kalau ada yang dirugikan, percayakan kepada polisi untuk menyelesaikannya secara hukum. Jangan membawa persoalan menjadi konflik kelompok,” tegasnya.Selain itu, Kapolda mengingatkan bahaya provokasi di media sosial yang sering memicu gesekan di masyarakat. Menurutnya, tradisi adu domba dan ujaran kebencian harus dihentikan agar tidak diwariskan kepada generasi mendatang.Salah satu perhatian utama Kapolda adalah perlindungan generasi muda. Ia menekankan pentingnya membentengi anak-anak dari bahaya narkoba, miras, pergaulan bebas, serta konten negatif seperti pornografi.“Generasi muda adalah masa depan kita. Mereka harus dibimbing dengan pendidikan yang baik, nilai-nilai agama, dan teladan dari keluarga. Kalau kita jaga anak-anak kita, Maluku pasti akan maju,” ujarnya.Kapolda menutup penyampaiannya dengan keyakinan bahwa semangat persaudaraan, doa, dan kerja sama seluruh masyarakat akan menjadikan Maluku sebagai daerah yang aman, rukun, dan sejahtera.Kegiatan silaturahmi berlangsung hangat, penuh persaudaraan, dan sarat makna. Jemaat Gereja Pniel Wayame terlihat antusias mendengarkan setiap pesan Kapolda. Acara ditutup dengan doa bersama, meneguhkan komitmen seluruh hadirin untuk menjaga kedamaian dan memperkuat persaudaraan di Maluku. PNO-12 22 Sep 2025, 15:45 WIT
Raperda Karya Lokal OAP Siap Ditetapkan Jadi Perda Untuk Dongkrak UMKM di Mimika Papuanewsonline.com, Mimika – Upaya mendorong kemandirian ekonomi Orang Asli Papua (OAP) di Kabupaten Mimika semakin nyata. Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang hasil karya lokal OAP kini memasuki tahap akhir sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Raperda ini diinisiasi oleh Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Mimika sebagai bentuk keberpihakan terhadap pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) berbasis lokal. Ketua Komisi II DPRK Mimika, Dolfin Beanal, menjelaskan bahwa Raperda tersebut akan segera dibahas bersama instansi terkait sebelum resmi ditetapkan. Menurutnya, Perda ini nantinya akan menjadi payung hukum yang mengatur penataan, pembinaan, pendampingan, hingga pengawasan terhadap UMKM agar bisa tumbuh lebih tertata dan berdaya saing. “Jadi UMKM ini kita dorong agar tertata dengan baik, dilakukan pelatihan, misalnya seperti pemeliharaan ikan dan pembibitan ikan. Ini harus dibina, sehingga UMKM lebih tertib dan diawasi dengan maksimal,” ungkap Dolfin, Jumat (19/9/2025). Dolfin menegaskan bahwa setelah Raperda ini rampung, Pemerintah Daerah Mimika perlu segera melakukan launching serta menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Hal ini penting agar setiap OPD memahami arah kebijakan Perda yang secara khusus berpihak pada OAP. “Raperda ini sudah ada, tinggal bagaimana realisasinya. Kami berharap bisa segera dilaunching oleh Pemda, dan OPD-OPD terkait harus dikumpulkan dalam RDP, supaya jelas bahwa Perda ini memang berpihak kepada OAP,” ujarnya. Selain mendorong percepatan penetapan Perda, Dolfin juga menekankan perlunya keberadaan Gedung UMKM Center di Mimika. Gedung ini diharapkan menjadi wadah bagi UMKM lokal untuk mendapatkan pembinaan, promosi, hingga pemasaran produk karya OAP secara terintegrasi. Menurutnya, keberadaan pusat UMKM tersebut akan memperkuat peran UMKM dalam peningkatan ekonomi daerah, sekaligus memastikan hasil karya lokal mendapat tempat yang layak di pasar. Raperda karya lokal OAP ini diyakini dapat menjadi pilar penting dalam membangun kemandirian ekonomi masyarakat Papua, khususnya di Mimika. Dengan regulasi yang jelas dan dukungan penuh dari pemerintah daerah, UMKM OAP akan lebih terlindungi sekaligus memiliki peluang berkembang ke tingkat yang lebih tinggi. Langkah DPRK Mimika ini sejalan dengan komitmen memperkuat ekonomi berbasis masyarakat, di mana OAP menjadi subjek utama pembangunan, bukan sekadar objek.   Penulis: Jid Editor: GF  20 Sep 2025, 05:07 WIT
Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Sadis di Timika Setelah Buron ke Asmat Papuanewsonline.com, Mimika – Kasus pembunuhan sadis yang menggemparkan warga Timika akhirnya menemui titik terang. Kepolisian Resor (Polres) Mimika berhasil meringkus KB, pelaku pembunuhan REK yang terjadi pada 17 Agustus 2025. Korban ditemukan dalam kondisi mengenaskan dengan luka gorok di bagian leher, tepat di belakang Kantor Agama, Jalan Yos Sudarso Timika. Kapolres Mimika, AKBP Billyandha Hildiario Budiman, menjelaskan bahwa pelaku berhasil ditangkap setelah sempat melarikan diri ke Kabupaten Asmat, Papua Selatan. KB diketahui merupakan residivis kasus pencurian dengan pemberatan pada Januari 2023. “Pada 26 Agustus, Sat Reskrim bersama personel Satgas ODC bergerak ke Asmat melakukan pencarian terhadap tersangka. Pada 31 Agustus, personel gabungan yang dibantu Polres Asmat akhirnya berhasil meringkus KB,” ungkap Kapolres dalam konferensi pers, Jumat (19/9/25). Dari hasil penyelidikan, sebelum peristiwa pembunuhan, KB diketahui keluar dari sebuah pesta miras sambil membawa parang. Saat berjalan, ia melihat sepeda motor dengan kunci masih tergantung dan mulai mencari kesempatan melakukan tindak kejahatan. Pelaku lalu menyelinap masuk ke rumah korban melalui jendela dengan niat mencuri ponsel. Namun, niatnya berubah ketika korban terbangun. “Tersangka panik, langsung membekap korban, lalu menggorok lehernya tiga kali hingga korban tidak bergerak. Setelah itu, tersangka kabur meninggalkan lokasi,” jelas Kapolres. Selain melakukan pembunuhan, tersangka sempat berniat memperkosa korban. Namun rencananya batal karena tubuh korban sudah berlumuran darah. Atas perbuatannya, KB dijerat dengan pasal berlapis, yakni pembunuhan berencana, pencurian dengan kekerasan, serta percobaan pemerkosaan. Polisi menegaskan bahwa proses hukum akan ditegakkan secara maksimal agar memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban sekaligus menjadi peringatan bagi pelaku kriminal lain. “Kami akan proses hukum pelaku sesuai dengan perbuatannya. Tindakan sadis ini tidak bisa ditoleransi,” tegas Kapolres Mimika. Keberhasilan penangkapan ini menjadi bukti komitmen aparat kepolisian dalam menindak tegas pelaku kriminal demi menjaga rasa aman masyarakat Timika.   Penulis: Jid Editor: GF  19 Sep 2025, 17:43 WIT
Polres Mimika Tetapkan AMS sebagai Tersangka Kasus Uang Palsu Papuanewsonline.com, Mimika – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mimika berhasil membongkar kasus peredaran uang palsu yang meresahkan masyarakat. Seorang perempuan berinisial AMS resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah terbukti menggunakan uang palsu pecahan Rp100 ribu untuk membayar tagihan di sebuah kafe di Timika. Kasus ini mencuat pertama kali pada 31 Agustus 2025, ketika pemilik Café Starlight melaporkan adanya transaksi mencurigakan dengan uang palsu. Berbekal laporan tersebut, tim kepolisian bergerak cepat dan berhasil mengamankan AMS di rumah kosnya di Jalan Budi Utomo Lorong Yapero. Kapolres Mimika, AKBP Billyandha Hildiario Budiman, dalam konferensi pers pada Kamis (18/9/25) mengungkapkan bahwa dari hasil interogasi, AMS mengaku mendapatkan uang palsu dari seorang oknum anggota TNI berinisial TMA. “Berdasarkan keterangan tersangka, uang palsu diberikan sebanyak 100 lembar dengan total senilai Rp10 juta. Dari hasil penyisiran, kami berhasil menemukan 47 lembar di kamar kos tersangka,” jelas Kapolres. Dengan demikian, total barang bukti yang berhasil diamankan mencapai 69 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu. Polisi masih mendalami peran dan keterlibatan TMA dalam jaringan ini, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam distribusi. Atas perbuatannya, AMS dijerat dengan Pasal 36 ayat (3) juncto Pasal 26 ayat (3) UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp50 miliar. Alternatifnya, pelaku juga bisa dikenakan Pasal 36 ayat (2) juncto Pasal 26 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2011, yang mengatur ancaman pidana 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar. Kapolres Mimika menegaskan, pihaknya berkomitmen menuntaskan kasus ini hingga tuntas. “Kami akan terus bekerja sama dengan pihak terkait, termasuk TNI, untuk mengungkap jaringan peredaran uang palsu ini,” tegasnya. Kasus ini menjadi sorotan karena dikhawatirkan bisa merugikan banyak pihak, khususnya para pelaku usaha kecil di Timika. Masyarakat diminta tetap waspada dalam menerima uang, terutama pecahan besar.   Penulis: Jid Editor: GF  19 Sep 2025, 02:12 WIT
Kejari Mimika Usut Dugaan Korupsi Proyek Talud di Atuka Papuanewsonline.com, Mimika – Harapan warga Kampung Atuka, Distrik Mimika Tengah, untuk terbebas dari ancaman abrasi pantai kini kembali digantung. Proyek pembangunan talud penahan abrasi yang dikerjakan sejak tahun anggaran 2023 dilaporkan mangkrak dan tidak dilanjutkan hingga saat ini. Akibatnya, abrasi semakin parah dan mulai mengancam permukiman warga. Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika, Royal Sihotang, membenarkan bahwa pihaknya sedang mendalami laporan terkait proyek tersebut. Ia menegaskan, penyelidikan dilakukan untuk memastikan apakah ada indikasi penyimpangan anggaran yang menyebabkan proyek berhenti di tengah jalan. “Kami telah menerima laporan mengenai proyek talud di Kampung Atuka yang mangkrak. Saat ini kami menunggu perkembangan hasil penelusuran lebih lanjut guna memastikan ada atau tidaknya dugaan penyimpangan dalam penggunaan anggaran,” ujar Royal saat ditemui awak media, Rabu (17/9/2025). Kondisi ini menuai keluhan masyarakat setempat. Tokoh masyarakat Atuka, Marlon Mapeauta, mengungkapkan bahwa abrasi terus merangsek masuk ke wilayah pemukiman. Menurutnya, pengikisan pantai sudah mencapai 15 meter dalam kurun waktu singkat. “Rumah-rumah kami sudah makin terancam. Dulu jaraknya masih jauh dari pantai, sekarang sudah semakin dekat. Talud yang dibangun pun tidak selesai dan akhirnya tidak berguna,” ujar Marlon dengan nada prihatin. Ia menambahkan, jika proyek ini terus dibiarkan mangkrak, bukan hanya rumah, tetapi juga fasilitas umum seperti jalan kampung dan tempat ibadah akan ikut terancam. Kasus ini menjadi perhatian serius Kejari Mimika, mengingat proyek tersebut sejatinya menyangkut keselamatan masyarakat. Royal menegaskan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti setiap bukti dan keterangan yang diperoleh, sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya. “Semua fakta di lapangan akan kami kumpulkan. Jika terbukti ada penyimpangan, tentu kami akan mengambil langkah tegas sesuai aturan hukum yang berlaku,” tegasnya. Warga Atuka berharap agar pemerintah dan aparat penegak hukum segera mencari solusi. Menurut mereka, lebih dari sekadar persoalan hukum, proyek ini adalah jaminan keselamatan hidup dari ancaman abrasi yang semakin nyata. “Kalau talud ini tidak dilanjutkan, kampung bisa habis tergerus laut. Kami hanya ingin proyek ini dilanjutkan agar kami merasa aman,” harap Marlon.   Penulis: Jid Editor: GF  18 Sep 2025, 10:35 WIT
Kejari Mimika Dalami Dugaan Korupsi Proyek Air Bersih Papuanewsonline.com, Mimika – Harapan masyarakat pesisir Mimika untuk mendapatkan akses air bersih kembali terganjal masalah serius. Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika kini tengah mengusut dugaan korupsi dalam proyek pembangunan instalasi air bersih di sejumlah wilayah pesisir. Proyek yang seharusnya menghadirkan manfaat vital bagi warga justru terindikasi bermasalah, memicu kekecewaan dan pertanyaan besar terkait transparansi serta akuntabilitas pelaksanaannya. Kasi Intelijen Kejari Mimika, Royal Sihotang, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan pengecekan lapangan di dua lokasi, yakni Atuka dan Kokonao. Dari hasil tinjauan awal, ditemukan sejumlah fakta yang mengindikasikan adanya penyimpangan. “Kami baru melakukan cek di dua tempat yaitu di Atuka dan Kokonao. Dari hasil pengecekan itu memang ada instalasi air bersih yang tidak berfungsi sebagaimana mestinya,” ujar Royal, Rabu (17/9/2025). Fakta bahwa instalasi air bersih tidak berfungsi di dua lokasi tersebut menambah beban masyarakat yang selama ini bergantung pada proyek ini. Di beberapa titik, pipa dan tangki air terlihat terbengkalai, sementara masyarakat masih harus mengandalkan sumber air tradisional yang jauh dari kata layak. Meski begitu, Royal menegaskan bahwa temuan tersebut masih dalam tahap pendalaman. Semua data lapangan yang terkumpul akan menjadi bagian penting dalam materi penyidikan. Kejari Mimika juga berencana untuk memperluas pengecekan ke dua lokasi lain, yaitu Jita dan Amar. Langkah ini dilakukan guna mendapatkan gambaran menyeluruh tentang kondisi proyek serta memastikan apakah permasalahan yang sama terjadi di seluruh titik pengerjaan. “Kami akan jadwalkan pengecekan ke lokasi lain agar mendapatkan fakta yang lebih lengkap. Semua ini untuk memastikan ke mana arah penyelidikan berikutnya,” tambah Royal. Pengusutan dugaan korupsi ini diharapkan mampu mengungkap secara jelas potensi kerugian negara sekaligus memastikan adanya tanggung jawab hukum bagi pihak-pihak yang terbukti melakukan penyimpangan. Royal menegaskan bahwa Kejari Mimika berkomitmen menjalankan proses hukum secara transparan dan profesional, dengan tujuan akhir menghadirkan keadilan serta pemulihan hak masyarakat. “Air bersih adalah kebutuhan mendasar. Kalau proyek ini ternyata diselewengkan, maka itu bukan hanya merugikan negara, tetapi juga melukai hak dasar masyarakat. Itu yang sedang kami dalami,” pungkasnya.   Penulis: Jid Editor: GF  18 Sep 2025, 10:33 WIT
Berita utama
Berita Terbaru
Berita Populer
Video terbaru
lihat video 10 Feb 2023, 15:22 WIT