Papuanewsonline.com
BERITA TAG Hukum
Homepage
Polres Kepulauan Tanimbar Komitmen Proses Hukum, Apabila Anggota Melakukan Pelanggaran
Papuanewsonline.com, Tanimbar – Polda Maluku, Kepolisian Resor Kepulauan Tanimbar, Polres Kepulauan Tanimbar berkomitmen akan menindak tegas setiap Anggota yang terbukti melakukan pelanggaran hukum, baik itu disiplin, tindak pidana maupun kode etik. Hal itu disampaikan Kapolres Kepulauan Tanimbar AKBP AYANI, S.P., S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Iptu OLOFIANUS BATLAYERI pada, Senin (22/09/25)."Saat ini Kami telah menerima laporan dan telah melakukan pemeriksaan mendalam terkait kasus yang melibatkan oknum Anggota Polsek Wermaktian, Polres Kepulauan Tanimbar berinisial YAF tersebut” ungkapnya.Lebih lanjut Kasi Humas menyebut, Pihak Propam Polres Kepulauan Tanimbar telah membentuk tim khusus untuk melakukan investigasi mendalam terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan dan dilaporkan. Selain itu, yang bersangkutan pun telah diamankan dan ditempatkan pada tempat khusus (Patsus).“YAF saat ini telah dinonaktifkan dari tugasnya pada Polsek Wermaktian untuk memudahkan proses pemeriksaan dan penyelidikan internal” terangnya.Disamping itu, Kasi Humas mengimbau kepada Masyarakat untuk tetap tenang dan memberikan kepercayaan kepada Institusi dalam menangani kasus ini. Pihak Kepolisian dalam hal ini Polres Kepulauan Tanimbar terus berkomitmen untuk tetap transparan dan akan mengabarkan perkembangan kasus tersebut sesuai dengan prosedur dan aturan yang ada.“Kami pun mengajak berbagai Pihak maupun Masyarakat untuk tidak berspekulasi atau menyebarkan informasi yang belum terverifikasi agar tidak menimbulkan keresahan. Mari kita kawal proses ini secara bersama-sama” pungkasnya.Kasus ini tentunya menjadi evaluasi dan peringatan bagi seluruh jajaran khususnya Polres Kepulauan Tanimbar agar tidak melakukan pelanggaran sekecil apapun dan senantiasa bertugas secara profesional, humanis, dan menjunjung tinggi nilai-nilai kode etik Polri. PNO-12
23 Sep 2025, 07:31 WIT
Dr. Alpi: Kemandirian Polri Adalah Pilar Konstitusi
Papuanewsonline.com, Medan – Kemandirian Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) merupakan amanat konstitusi hasil reformasi yang tidak boleh diganggu gugat. Hal itu ditegaskan oleh Dosen Program Studi Magister Hukum Sekolah Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU), Dr. Alpi Sahari, SH, M.Hum, saat dimintai pandangan terkait wacana pengintegrasian Polri ke dalam institusi lain.Menurutnya, perubahan UUD 1945 pasca reformasi membawa dampak besar dalam sistem ketatanegaraan, salah satunya penegasan posisi Polri sebagai institusi mandiri.“Polri tidak hanya bertugas memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), tetapi juga memiliki fungsi penting dalam menjaga keamanan dalam negeri (kamdagri). Kemandirian Polri adalah pilar konstitusi sekaligus fondasi reformasi,” ujar Dr. Alpi, Sabtu (21/9).Ia menilai gagasan mengembalikan Polri ke bawah TNI atau Kementerian Dalam Negeri bertentangan dengan konstitusi serta semangat reformasi. “Sebagai institusi independen, Polri harus bekerja secara profesional tanpa intervensi politik. Mengubah kemandirian Polri sama artinya dengan mengubah konstitusi, dan itu berpotensi melanggar UUD 1945,” tegasnya.Dr. Alpi menambahkan, amanat UUD 1945 dan Ketetapan MPR No. VI/MPR/2000 serta No. VII/MPR/2000 telah menegaskan tugas pokok Polri, yakni memelihara kamtibmas, menegakkan hukum, serta melindungi dan melayani masyarakat.Selain itu, Polri juga memiliki dasar hukum kuat untuk menindak setiap bentuk serangan terhadap institusinya. “Penyebaran kebencian kepada Polri dapat dikategorikan sebagai tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 207 KUHP, yang juga diperkuat dengan Putusan MK Nomor 013-022/PUU-IV/2006,” jelasnya.Lebih jauh, Dr. Alpi menekankan pentingnya Polri meningkatkan profesionalisme dan akuntabilitas di tengah kompleksitas tantangan yang dihadapi. “Keberhasilan Polri menjaga keamanan nasional akan sangat menentukan stabilitas negara dan kepercayaan publik. Di sinilah peran Polri sebagai pilar demokrasi sekaligus institusi pelayanan publik yang harus terus diperkuat,” ujarnya.Ia menutup dengan menegaskan kembali bahwa kemandirian Polri adalah hasil reformasi yang wajib dijaga. “Kemandirian Polri adalah instrumen konstitusional. Dengan sinergi, profesionalisme, dan akuntabilitas, Polri diharapkan mampu memenuhi amanah konstitusi untuk mewujudkan masyarakat yang aman, adil, dan sejahtera,” pungkasnya. PNO-12
22 Sep 2025, 19:08 WIT
Kapolda Maluku Silaturahmi Bersama Warga Jemaat Gereja Pniel Wayame
Papuanewsonlinecom, Ambon – Kapolda Maluku, Irjen Pol. Prof. Dr. Dadang Hartanto, S.H., S.I.K., M.Si, melakukan silaturahmi kamtibmas dengan masyarakat di Gereja Pniel Jemaat GPM Wayame, Klasis Pulau Ambon Utara, Minggu (21/9) pukul 10.25 WIT. Kehadiran Kapolda bersama jajaran pimpinan Polda Maluku; Irwasda, Direktur Reskrimum, dan Kabidkum Polda Maluku, serta Kapolsek Teluk Ambon mendapat sambutan hangat dari majelis jemaat, perangkat gereja, dan masyarakat yang memadati rumah ibadah tersebut.Kapolda Maluku saat menyapa para jemaat, mengaku provinsi Maluku merupakan wilayah yang kaya, indah, dan penuh potensi untuk terus berkembang. Dengan jumlah penduduk sekitar 1,9 juta jiwa, Maluku dianugerahi kekayaan alam dari laut, hutan, hingga pertanian. Bahkan, dalam bidang seni dan budaya, Maluku dikenal melahirkan banyak talenta, terutama di dunia musik.Kapolda juga mengingatkan jemaat tentang sejarah panjang perjuangan rakyat Maluku, termasuk perlawanan Kapitan Pattimura melawan kolonialisme. Semangat para pahlawan, kata Kapolda, harus menjadi inspirasi generasi sekarang untuk bersatu membangun Maluku yang maju.“Perjuangan para pendahulu jangan sampai sia-sia. Tugas kita adalah menyatukan langkah, menjaga perdamaian, dan membangun Maluku agar lebih maju,” pinta Kapolda.Irjen Dadang menggambarkan perdamaian dan keamanan sebagai “tanah subur” yang memungkinkan masyarakat dapat beraktivitas dengan baik. Dengan kondisi aman, anak-anak bisa bersekolah, ibu-ibu dapat berbelanja tanpa khawatir, dan masyarakat bisa bekerja dengan tenang.“Semua kenyamanan ini bukan datang dengan sendirinya, melainkan hasil doa, usaha, dan tekad bersama. Karena itu, perdamaian yang kita nikmati hari ini harus kita rawat dan jaga,” tegas Kapolda.Tanpa kedamaian, kata Kapolda, pertumbuhan ekonomi, pendidikan, dan pembangunan generasi penerus akan terhambat. Oleh sebab itu, menjaga stabilitas keamanan adalah tanggung jawab bersama seluruh masyarakat Maluku.Orang nomor 1 Polda Maluku ini juga menekankan terkait keberagaman agama, suku, dan budaya di Maluku. Keberagaman ini merupakan kodrat sekaligus kekayaan yang harus dijaga. Semboyan nasional “Bhinneka Tunggal Ika” adalah fondasi untuk mempererat persatuan di tengah perbedaan.“Kita tidak bisa memilih dilahirkan dari suku mana, tapi kita bisa memilih untuk selalu berbuat baik. Basudara, tarus biking bae. Maluku tarus biking bae,” ajak Kapolda, disambut tepuk tangan jemaat.Kapolda juga mengingatkan agar masyarakat mewaspadai potensi konflik yang dapat dipicu dari permasalahan kecil, mulai dari kekerasan rumah tangga, tawuran antar pelajar, hingga konflik antar kampung yang bisa meluas menjadi masalah SARA jika diprovokasi.Ia mengajak jemaat untuk menyerahkan penyelesaian masalah pada jalur hukum, bukan dengan kekerasan. “Hidup memang tidak lepas dari masalah. Kalau ada yang dirugikan, percayakan kepada polisi untuk menyelesaikannya secara hukum. Jangan membawa persoalan menjadi konflik kelompok,” tegasnya.Selain itu, Kapolda mengingatkan bahaya provokasi di media sosial yang sering memicu gesekan di masyarakat. Menurutnya, tradisi adu domba dan ujaran kebencian harus dihentikan agar tidak diwariskan kepada generasi mendatang.Salah satu perhatian utama Kapolda adalah perlindungan generasi muda. Ia menekankan pentingnya membentengi anak-anak dari bahaya narkoba, miras, pergaulan bebas, serta konten negatif seperti pornografi.“Generasi muda adalah masa depan kita. Mereka harus dibimbing dengan pendidikan yang baik, nilai-nilai agama, dan teladan dari keluarga. Kalau kita jaga anak-anak kita, Maluku pasti akan maju,” ujarnya.Kapolda menutup penyampaiannya dengan keyakinan bahwa semangat persaudaraan, doa, dan kerja sama seluruh masyarakat akan menjadikan Maluku sebagai daerah yang aman, rukun, dan sejahtera.Kegiatan silaturahmi berlangsung hangat, penuh persaudaraan, dan sarat makna. Jemaat Gereja Pniel Wayame terlihat antusias mendengarkan setiap pesan Kapolda. Acara ditutup dengan doa bersama, meneguhkan komitmen seluruh hadirin untuk menjaga kedamaian dan memperkuat persaudaraan di Maluku. PNO-12
22 Sep 2025, 15:45 WIT
Wakapolda Maluku Sambut Tim Audit Irwasum Polri di Bandara Pattimura Ambon
Papuanewsonline.com, Ambon - Tim Audit kinerja dari Itwasum Polri melakukan kunjungan kerja di Polda Maluku. Kedatangan tim dijemput langsung oleh Wakapolda Maluku, Brigjen Pol. Imam Thobroni, S.I.K., M.H, di Bandara Pattimura Kota Ambon, Minggu (21/9/25).Ikut mendampingi Wakapolda dalam penjemputan tim Itwasum Polri yaitu Irwasda Polda Maluku Kombes Pol. Marthin Luther Hutagaol S.I.K bersama para auditor Itwasda Polda Maluku.Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Rositah Umasugi, S.I.K, mengatakan, kunjungan kerja tim Itwasum Polri di jajaran Polda dan Polres jajaran di Indonesia merupakan agenda rutin sebagai bentuk pengawasan."Hari ini tim dari Itwasum Polri melakukan kunjungan kerja di Polda Maluku. Kedatangan tim dijemput langsung oleh Bapak Wakapolda bersama Itwasda Maluku di Bandara Pattimura," kata Kombes Rositah Umasugi.Rencananya, tim Itwasum Polri akan melakukan kunjungan kerja pengawasan di Polda Maluku dan Jajarannya selama beberapa hari. "Kedatangan tim untuk melakukan pengawasan dan menyampaikan arahan-arahan dari pimpinan Polri kepada jajarannya," ujarnya. PNO-12
22 Sep 2025, 15:33 WIT
Raperda Karya Lokal OAP Siap Ditetapkan Jadi Perda Untuk Dongkrak UMKM di Mimika
Papuanewsonline.com, Mimika –
Upaya mendorong kemandirian ekonomi Orang Asli Papua (OAP) di Kabupaten Mimika
semakin nyata. Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang hasil karya lokal
OAP kini memasuki tahap akhir sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah
(Perda). Raperda ini diinisiasi oleh Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat
Kabupaten (DPRK) Mimika sebagai bentuk keberpihakan terhadap pengembangan Usaha
Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) berbasis lokal. Ketua Komisi II DPRK Mimika, Dolfin
Beanal, menjelaskan bahwa Raperda tersebut akan segera dibahas bersama instansi
terkait sebelum resmi ditetapkan. Menurutnya, Perda ini nantinya akan menjadi
payung hukum yang mengatur penataan, pembinaan, pendampingan, hingga pengawasan
terhadap UMKM agar bisa tumbuh lebih tertata dan berdaya saing. “Jadi UMKM ini kita dorong agar
tertata dengan baik, dilakukan pelatihan, misalnya seperti pemeliharaan ikan
dan pembibitan ikan. Ini harus dibina, sehingga UMKM lebih tertib dan diawasi
dengan maksimal,” ungkap Dolfin, Jumat (19/9/2025). Dolfin menegaskan bahwa setelah
Raperda ini rampung, Pemerintah Daerah Mimika perlu segera melakukan launching
serta menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Organisasi Perangkat Daerah
(OPD) terkait. Hal ini penting agar setiap OPD memahami arah kebijakan Perda
yang secara khusus berpihak pada OAP. “Raperda ini sudah ada, tinggal
bagaimana realisasinya. Kami berharap bisa segera dilaunching oleh Pemda, dan
OPD-OPD terkait harus dikumpulkan dalam RDP, supaya jelas bahwa Perda ini
memang berpihak kepada OAP,” ujarnya. Selain mendorong percepatan
penetapan Perda, Dolfin juga menekankan perlunya keberadaan Gedung UMKM Center
di Mimika. Gedung ini diharapkan menjadi wadah bagi UMKM lokal untuk
mendapatkan pembinaan, promosi, hingga pemasaran produk karya OAP secara
terintegrasi. Menurutnya, keberadaan pusat UMKM
tersebut akan memperkuat peran UMKM dalam peningkatan ekonomi daerah, sekaligus
memastikan hasil karya lokal mendapat tempat yang layak di pasar. Raperda karya lokal OAP ini
diyakini dapat menjadi pilar penting dalam membangun kemandirian ekonomi
masyarakat Papua, khususnya di Mimika. Dengan regulasi yang jelas dan dukungan
penuh dari pemerintah daerah, UMKM OAP akan lebih terlindungi sekaligus
memiliki peluang berkembang ke tingkat yang lebih tinggi. Langkah DPRK Mimika ini sejalan
dengan komitmen memperkuat ekonomi berbasis masyarakat, di mana OAP menjadi
subjek utama pembangunan, bukan sekadar objek. Penulis: Jid Editor: GF
20 Sep 2025, 05:07 WIT
Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Sadis di Timika Setelah Buron ke Asmat
Papuanewsonline.com, Mimika –
Kasus pembunuhan sadis yang menggemparkan warga Timika akhirnya menemui titik
terang. Kepolisian Resor (Polres) Mimika berhasil meringkus KB, pelaku
pembunuhan REK yang terjadi pada 17 Agustus 2025. Korban ditemukan dalam
kondisi mengenaskan dengan luka gorok di bagian leher, tepat di belakang Kantor
Agama, Jalan Yos Sudarso Timika. Kapolres Mimika, AKBP Billyandha
Hildiario Budiman, menjelaskan bahwa pelaku berhasil ditangkap setelah sempat
melarikan diri ke Kabupaten Asmat, Papua Selatan. KB diketahui merupakan residivis
kasus pencurian dengan pemberatan pada Januari 2023. “Pada 26 Agustus, Sat Reskrim
bersama personel Satgas ODC bergerak ke Asmat melakukan pencarian terhadap
tersangka. Pada 31 Agustus, personel gabungan yang dibantu Polres Asmat
akhirnya berhasil meringkus KB,” ungkap Kapolres dalam konferensi pers, Jumat
(19/9/25). Dari hasil penyelidikan, sebelum
peristiwa pembunuhan, KB diketahui keluar dari sebuah pesta miras sambil
membawa parang. Saat berjalan, ia melihat sepeda motor dengan kunci masih
tergantung dan mulai mencari kesempatan melakukan tindak kejahatan. Pelaku lalu menyelinap masuk ke
rumah korban melalui jendela dengan niat mencuri ponsel. Namun, niatnya berubah
ketika korban terbangun. “Tersangka panik, langsung
membekap korban, lalu menggorok lehernya tiga kali hingga korban tidak
bergerak. Setelah itu, tersangka kabur meninggalkan lokasi,” jelas Kapolres. Selain melakukan pembunuhan,
tersangka sempat berniat memperkosa korban. Namun rencananya batal karena tubuh
korban sudah berlumuran darah. Atas perbuatannya, KB dijerat
dengan pasal berlapis, yakni pembunuhan berencana, pencurian dengan kekerasan,
serta percobaan pemerkosaan. Polisi menegaskan bahwa proses hukum akan
ditegakkan secara maksimal agar memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban
sekaligus menjadi peringatan bagi pelaku kriminal lain. “Kami akan proses hukum pelaku
sesuai dengan perbuatannya. Tindakan sadis ini tidak bisa ditoleransi,” tegas
Kapolres Mimika. Keberhasilan penangkapan ini
menjadi bukti komitmen aparat kepolisian dalam menindak tegas pelaku kriminal
demi menjaga rasa aman masyarakat Timika. Penulis: Jid Editor: GF
19 Sep 2025, 17:43 WIT
Polres Mimika Tetapkan AMS sebagai Tersangka Kasus Uang Palsu
Papuanewsonline.com, Mimika –
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mimika berhasil membongkar kasus
peredaran uang palsu yang meresahkan masyarakat. Seorang perempuan berinisial AMS
resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah terbukti menggunakan uang palsu
pecahan Rp100 ribu untuk membayar tagihan di sebuah kafe di Timika. Kasus ini mencuat pertama kali
pada 31 Agustus 2025, ketika pemilik Café Starlight melaporkan adanya transaksi
mencurigakan dengan uang palsu. Berbekal laporan tersebut, tim kepolisian
bergerak cepat dan berhasil mengamankan AMS di rumah kosnya di Jalan Budi Utomo
Lorong Yapero. Kapolres Mimika, AKBP Billyandha
Hildiario Budiman, dalam konferensi pers pada Kamis (18/9/25) mengungkapkan
bahwa dari hasil interogasi, AMS mengaku mendapatkan uang palsu dari seorang
oknum anggota TNI berinisial TMA. “Berdasarkan keterangan
tersangka, uang palsu diberikan sebanyak 100 lembar dengan total senilai Rp10
juta. Dari hasil penyisiran, kami berhasil menemukan 47 lembar di kamar kos
tersangka,” jelas Kapolres. Dengan demikian, total barang
bukti yang berhasil diamankan mencapai 69 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu.
Polisi masih mendalami peran dan keterlibatan TMA dalam jaringan ini, termasuk
kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam distribusi. Atas perbuatannya, AMS dijerat
dengan Pasal 36 ayat (3) juncto Pasal 26 ayat (3) UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang
Mata Uang, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp50
miliar. Alternatifnya, pelaku juga bisa dikenakan Pasal 36 ayat (2) juncto
Pasal 26 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2011, yang mengatur ancaman pidana 10 tahun
penjara dan denda Rp10 miliar. Kapolres Mimika menegaskan,
pihaknya berkomitmen menuntaskan kasus ini hingga tuntas. “Kami akan terus
bekerja sama dengan pihak terkait, termasuk TNI, untuk mengungkap jaringan
peredaran uang palsu ini,” tegasnya. Kasus ini menjadi sorotan karena
dikhawatirkan bisa merugikan banyak pihak, khususnya para pelaku usaha kecil di
Timika. Masyarakat diminta tetap waspada dalam menerima uang, terutama pecahan
besar. Penulis: Jid Editor: GF
19 Sep 2025, 02:12 WIT
Kejari Mimika Usut Dugaan Korupsi Proyek Talud di Atuka
Papuanewsonline.com, Mimika –
Harapan warga Kampung Atuka, Distrik Mimika Tengah, untuk terbebas dari ancaman
abrasi pantai kini kembali digantung. Proyek pembangunan talud penahan abrasi
yang dikerjakan sejak tahun anggaran 2023 dilaporkan mangkrak dan tidak
dilanjutkan hingga saat ini. Akibatnya, abrasi semakin parah dan mulai
mengancam permukiman warga. Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri
(Kejari) Mimika, Royal Sihotang, membenarkan bahwa pihaknya sedang mendalami
laporan terkait proyek tersebut. Ia menegaskan, penyelidikan dilakukan untuk
memastikan apakah ada indikasi penyimpangan anggaran yang menyebabkan proyek
berhenti di tengah jalan. “Kami telah menerima laporan
mengenai proyek talud di Kampung Atuka yang mangkrak. Saat ini kami menunggu
perkembangan hasil penelusuran lebih lanjut guna memastikan ada atau tidaknya
dugaan penyimpangan dalam penggunaan anggaran,” ujar Royal saat ditemui awak
media, Rabu (17/9/2025). Kondisi ini menuai keluhan
masyarakat setempat. Tokoh masyarakat Atuka, Marlon Mapeauta, mengungkapkan
bahwa abrasi terus merangsek masuk ke wilayah pemukiman. Menurutnya, pengikisan
pantai sudah mencapai 15 meter dalam kurun waktu singkat. “Rumah-rumah kami sudah makin
terancam. Dulu jaraknya masih jauh dari pantai, sekarang sudah semakin dekat.
Talud yang dibangun pun tidak selesai dan akhirnya tidak berguna,” ujar Marlon
dengan nada prihatin. Ia menambahkan, jika proyek ini
terus dibiarkan mangkrak, bukan hanya rumah, tetapi juga fasilitas umum seperti
jalan kampung dan tempat ibadah akan ikut terancam. Kasus ini menjadi perhatian
serius Kejari Mimika, mengingat proyek tersebut sejatinya menyangkut
keselamatan masyarakat. Royal menegaskan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti
setiap bukti dan keterangan yang diperoleh, sebelum menentukan langkah hukum
selanjutnya. “Semua fakta di lapangan akan
kami kumpulkan. Jika terbukti ada penyimpangan, tentu kami akan mengambil
langkah tegas sesuai aturan hukum yang berlaku,” tegasnya. Warga Atuka berharap agar
pemerintah dan aparat penegak hukum segera mencari solusi. Menurut mereka,
lebih dari sekadar persoalan hukum, proyek ini adalah jaminan keselamatan hidup
dari ancaman abrasi yang semakin nyata. “Kalau talud ini tidak
dilanjutkan, kampung bisa habis tergerus laut. Kami hanya ingin proyek ini
dilanjutkan agar kami merasa aman,” harap Marlon. Penulis: Jid Editor: GF
18 Sep 2025, 10:35 WIT
Kejari Mimika Dalami Dugaan Korupsi Proyek Air Bersih
Papuanewsonline.com, Mimika –
Harapan masyarakat pesisir Mimika untuk mendapatkan akses air bersih kembali
terganjal masalah serius. Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika kini tengah mengusut
dugaan korupsi dalam proyek pembangunan instalasi air bersih di sejumlah
wilayah pesisir. Proyek yang seharusnya menghadirkan manfaat vital bagi warga
justru terindikasi bermasalah, memicu kekecewaan dan pertanyaan besar terkait
transparansi serta akuntabilitas pelaksanaannya. Kasi Intelijen Kejari Mimika, Royal
Sihotang, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan pengecekan lapangan di
dua lokasi, yakni Atuka dan Kokonao. Dari hasil tinjauan awal, ditemukan
sejumlah fakta yang mengindikasikan adanya penyimpangan. “Kami baru melakukan cek di dua
tempat yaitu di Atuka dan Kokonao. Dari hasil pengecekan itu memang ada
instalasi air bersih yang tidak berfungsi sebagaimana mestinya,” ujar Royal,
Rabu (17/9/2025). Fakta bahwa instalasi air bersih
tidak berfungsi di dua lokasi tersebut menambah beban masyarakat yang selama
ini bergantung pada proyek ini. Di beberapa titik, pipa dan tangki air terlihat
terbengkalai, sementara masyarakat masih harus mengandalkan sumber air
tradisional yang jauh dari kata layak. Meski begitu, Royal menegaskan
bahwa temuan tersebut masih dalam tahap pendalaman. Semua data lapangan yang
terkumpul akan menjadi bagian penting dalam materi penyidikan. Kejari Mimika juga berencana
untuk memperluas pengecekan ke dua lokasi lain, yaitu Jita dan Amar. Langkah
ini dilakukan guna mendapatkan gambaran menyeluruh tentang kondisi proyek serta
memastikan apakah permasalahan yang sama terjadi di seluruh titik pengerjaan. “Kami akan jadwalkan pengecekan
ke lokasi lain agar mendapatkan fakta yang lebih lengkap. Semua ini untuk
memastikan ke mana arah penyelidikan berikutnya,” tambah Royal. Pengusutan dugaan korupsi ini
diharapkan mampu mengungkap secara jelas potensi kerugian negara sekaligus
memastikan adanya tanggung jawab hukum bagi pihak-pihak yang terbukti melakukan
penyimpangan. Royal menegaskan bahwa Kejari
Mimika berkomitmen menjalankan proses hukum secara transparan dan profesional,
dengan tujuan akhir menghadirkan keadilan serta pemulihan hak masyarakat. “Air bersih adalah kebutuhan
mendasar. Kalau proyek ini ternyata diselewengkan, maka itu bukan hanya
merugikan negara, tetapi juga melukai hak dasar masyarakat. Itu yang sedang
kami dalami,” pungkasnya. Penulis: Jid Editor: GF
18 Sep 2025, 10:33 WIT
Berita utama
Berita Terbaru
Berita Populer
Video terbaru