Papuanewsonline.com
BERITA TAG Hukum
Homepage
Tetes Air Mata Anak Papua Warnai Aksi Damai KNPB Mimika
Papuanewsonline.com, Mimika – Komite Nasional Papua Barat Wilayah Mimika akhirnya menggelar aksi damai di kawasan Bundaran Petrosea Smart City, Senin (3/8/2026), meski sebelumnya sempat mendapat penolakan izin dari pihak kepolisian. Kegiatan ini dijaga ketat oleh personel gabungan Polres Mimika dan Brimob Batalyon B Pelopor di sepanjang jalur kegiatan.Massa yang hadir terdiri dari berbagai elemen masyarakat: pemuda, pelajar, kaum ibu, hingga anak-anak. Salah satu momen yang paling menyentuh hati adalah ketika seorang anak berusia sekitar enam tahun maju ke depan mimbar dan menyampaikan suara hatinya sambil menangis, “Kami anak Papua menderita kehilangan orang tua akibat penindasan.”Ketua KNPB Wilayah Timika, Yanto Awerkion, menegaskan tuntutan utama bukanlah pertikaian, melainkan perdamaian sejati. “Kami meminta negara jangan hanya menambah pasukan militer, melainkan mencari jalan damai agar rakyat Papua bisa hidup tenang dan sejahtera di tanah leluhurnya sendiri,” ujarnya.Berdasarkan data yang dirangkum, saat ini tercatat sebanyak 125.931 warga menjadi pengungsi. Sejak tahun 2018 hingga pertengahan 2026, konflik telah merenggut 503 nyawa warga sipil, 300 anggota TPNPB, serta 162 personel TNI dan Polri.Penulis: JidEditor: OF
03 Agu 2026, 21:11 WIT
Vokasi TA 2020 Naik Penyidikan,Nama Pj Sekda Papua Mencuat
Papuanewsonline.com, Jayapura, – Skandal dugaan korupsi hibah bangunan fisik pendidikan vokasi TA 2020 tidak lagi sekadar isu. Perkara ini resmi naik penyidikan dan masih aktif ditangani Kejaksaan Negeri Mimika. Sorotan kini tidak lagi hanya soal bangunan, tapi mengarah ke pucuk pimpinan ASN Papua.Berdasarkan dokumen perkara yang diterima redaksi pada Senin, 3 Agustus 2026, penanganan perkara ini berlapis, panjang, dan menunjukkan perkara ini serius karena penyidikan cukup lama yakni:Print-01/R.1.19/Fd.1/10/2023 (10 Oktober 2023) jo Print-01.a/R.1.19/Fd.1/06/2024 (04 Juni 2024) jo Print-01.b/R.1.19/Fd.1/10/2024 (18 Oktober 2024) jo PRINT-01/R.1.19/Fd.2/01/2026 (13 Januari 2026).Substansi perkara sangat jelas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pemberian Hibah Berupa Bangunan Fisik Oleh Dinas Pendidikan, Perpustakaan, dan Arsip Daerah Provinsi Papua Pada SMK Negeri 3 Mimika dan SMKS Kasih Rafael Mimika TA 2020.BUKAN PERKARA RINGAN: DARI Fd.1 KE Fd.2Jangan terkecoh dengan istilah. Dalam SOP Kejaksaan, Fd.1 adalah Penyelidikan, Fd.2 adalah Penyidikan.Perpanjangan 4 kali dari 2023 hingga 2026 adalah bukti penyidik tidak main-main. Artinya:1. Peristiwa pidana itu ada.2. Alat bukti permulaan yang cukup itu sudah ada. 3. Penyidik tidak lagi bertanya ada tidaknya korupsi, tapi siapa tersangkanya.Ini bukan lagi dugaan liar. Ini sudah masuk fase penentuan siapa yang harus bertanggung jawab secara pidana.OBJEK PERKARA: HIBAH UNTUK ANAK VOKASI YANG DIKORUPSI?Uang yang dipertaruhkan adalah uang rakyat Papua dari APBD Provinsi Papua TA 2020 melalui Dinas Pendidikan, Perpustakaan dan Arsip Daerah.Dua sekolah penerima:1. SMKN 3 Mimika2. SMKS Kasih Rafael Teknologi dan Rekayasa Mimika - Kompleks Yayasan Cahaya Theresia, Jl. Hasanuddin - Brigif, Kamoro Jaya.Hibah vokasi seharusnya melahirkan tukang las, teknisi, dan tenaga terampil untuk tanah industri Mimika. Jika fisik bangunan disunat, RAB dimanipulasi, maka yang dikorupsi bukan hanya uang negara, tapi hak anak-anak Papua untuk dapat gedung layak dan aman.SOROTAN KERAS: KADISDIK 2020 YANG KINI JADI PJ SEKDA PAPUADi titik ini publik wajib tahu siapa yang memegang kendali saat hibah itu digelontorkan.Tahun Anggaran 2020, jabatan Kepala Dinas Pendidikan, Perpustakaan, dan Arsip Daerah Provinsi Papua dijabat oleh Lukas Christian Sohilait.Hari ini, orang yang sama menjabat sebagai Penjabat Sekretaris Daerah (Pj. Sekda) Provinsi Papua - jabatan ASN tertinggi di Papua, dilantik Gubernur Papua Matius Fakhiri.Secara hukum administrasi dan pertanggungjawaban keuangan, Kadisdik adalah Kuasa Pengguna Anggaran. Dia yang menandatangani NPHD, dia yang menyetujui RAB, dia yang bertanggung jawab atas pencairan dan pengawasan hibah TA 2020.Karena itu, mustahil nama Lukas Christian Sohilait dilepaskan dari pusaran skandal ini. Nama Pj Sekda Papua itu mencuat dan diduga kuat mengetahui serta bertanggung jawab atas aliran hibah bermasalah ke dua SMK di Mimika tersebut.Sampai berita ini diturunkan, Kejari Mimika belum menetapkan tersangka. Keterkaitan Lukas Christian Sohilait masih dalam status diduga dan menjadi sorotan publik.Kejari Mimika tidak bisa diam. Publik Mimika dan Papua menunggu transparansi tentang berapa miliar nilai hibah dan berapa indikasi kerugian negara dalam perkara ini.Publik menunggu kejelasan Kejaksaan Negeri Mimika apakah hasil audit fisik bangunan SMKN 3 dan Kasih Rafael sesuai RAB atau fiktif dan mark-up?Kejari Mimika diminta mengungkapkan kepada publik siapa yang sudah diperiksa terkait skandal korupsi ini? Apakah Lukas Christian Sohilait sebagai Kadisdik saat itu, PPK, PPTK, Konsultan, dan Kepsek penerima sudah diperiksa sebagai saksi?Publik berharap perkara dengan Print Penyidikan aktif Januari 2026 ini tidak boleh masuk angin. Jika Kejari Mimika serius, harus segera umumkan tersangka.Jangan sampai kasus vokasi yang merugikan anak Papua ini berakhir seperti kasus-kasus besar lain yang hilang di tengah jalan karena yang terseret adalah pejabat tinggi.Redaksi Papuanewsonline.com masih berupaya konfirmasi Kasi Pidsus Kejari Mimika dan Plt. Kadis Pendidikan Provinsi Papua.Penulis: HendrikEditor. : Of
03 Agu 2026, 20:14 WIT
Perkara Hibah SMK 2020 Naik Penyidikan, Kejari Mimika Dalami Peran Dinas Pendidikan Papua
Papuanewsonline.com, Papua, – Skandal dugaan korupsi hibah bangunan fisik di sektor pendidikan vokasi tahun anggaran 2020 resmi naik ke tahap penyidikan dan masih aktif ditangani Kejaksaan Negeri Mimika.Berdasarkan dokumen perkara yang diterima redaksi Media Papuanewsonline.com pada Senin (3/8/2026) menyebutkan perkara ini tercatat dengan nomor:Print-01/R.1.19/Fd.1/10/2023 tanggal 10 Oktober 2023 jo Print-01.a/R.1.19/Fd.1/06/2024 tanggal 04 Juni 2024 jo Print-01.b/R.1.19/Fd.1/10/2024 tanggal 18 Oktober 2024 jo PRINT-01/R.1.19/Fd.2/01/2026 tanggal 13 Januari 2026.Substansi perkara adalahSkandal Tindak Pidana Korupsi Pemberian Hibah Berupa Bangunan Fisik Oleh Dinas Pendidikan, Perpustakaan, dan Arsip Daerah Provinsi Papua Pada SMK Negeri 3 Mimika dan SMKS Kasih Rafael Mimika Tahun Anggaran 2020.Timeline Panjang: Indikasi Perkara Tidak RinganRangkaian nomor Print menunjukkan penanganan sudah berjalan sejak Oktober 2023. Dari penyelidikan awal pada 2023, diperpanjang Juni 2024, Oktober 2024, hingga terbit Print penyidikan terbaru pada 13 Januari 2026.Dalam praktik Kejaksaan, perpanjangan berulang dengan perubahan kode Fd.1 (penyelidikan) ke Fd.2 (penyidikan) menandakan:1. Telah ditemukan peristiwa pidana.2. Telah ada alat bukti permulaan yang cukup. 3. Fokus beralih dari mencari apakah ada pidana, menjadi siapa yang bertanggung jawab. Objek Perkara: Hibah Vokasi di Dua SMKObjek hibah adalah bangunan fisik yang bersumber dari APBD Provinsi Papua melalui Dinas Pendidikan, Perpustakaan, dan Arsip Daerah Provinsi Papua TA 2020. Penerima manfaat tercatat dua Sekolah yakni:• SMKN 3 Mimika (sekolah negeri) • SMKS Kasih Rafael Teknologi dan Rekayasa Mimika (sekolah swasta di Kompleks Yayasan Cahaya Theresia, Jl. Hasanuddin - Brigif, Kamoro Jaya, Mimika Baru).Hibah fisik sekolah kejuruan seharusnya menopang peningkatan kualitas pendidikan vokasi di Mimika, wilayah dengan kebutuhan tenaga terampil tinggi. Sorotan: Jabatan Kadisdik Saat Hibah DisalurkanPada Tahun Anggaran 2020, Kepala Dinas Pendidikan, Perpustakaan, dan Arsip Daerah Provinsi Papua dijabat oleh Lukas Christian Sohilait Saat ini, Sohilait menjabat sebagai Penjabat Sekretaris Daerah (Pj. Sekda) Provinsi Papua setelah dilantik Gubernur Papua Matius Fakhiri.Keterkaitan jabatan tersebut yang membuat publik menaruh perhatian lebih pada perkara ini. Hingga kini, belum ada penetapan tersangka dan asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan. Yang Belum DijawabHingga berita ini diturunkan, Kejari Mimika belum memberikan keterangan resmi terkait perkara dimaksud yaitu:1. Nilai proyek hibah dan indikasi kerugian keuangan negara. 2. Hasil audit fisik bangunan dan kesesuaian dengan RAB / NPHD.3. Pihak-pihak yang sudah dimintai keterangan sebagai saksi maupun calon tersangka. 4. Mekanisme penunjukan pelaksana dan pertanggungjawaban hibah.Publik menunggu transparansi Kejari Mimika. Sebab jika terbukti ada penyimpangan, bukan hanya kerugian uang negara, tapi juga hak siswa vokasi di Mimika yang dirugikan dari bangunan yang seharusnya layak dan aman.Redaksi masih berupaya mengkonfirmasi Kasi Pidsus Kejari Mimika dan Dinas Pendidikan Provinsi Papua terkait kelanjutan penanganan skandal korupsi tersebut.Penulis: HendrikEditor. : Of
03 Agu 2026, 19:43 WIT
Terkuak! Dugaan Gratifikasi Fortuner Putih Dari Proyek Jalan 7,4 Miliar di Memberamo Raya
Papuanewsonline.com, Memberamo Raya, - Dugaan skandal gratifikasi proyek infrastruktur bernilai miliaran rupiah di Kabupaten Mamberamo Raya mencuat ke publik.Proyek Pembangunan Jalan Sipisi - Nadofuai pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Mamberamo Raya, dengan Pagu Rp. 7.490.025.000 dan HPS Rp. 7.488.557.772, diduga menjadi sumber gratifikasi tersebut.Dalam data LPSE Inaproc.id, proyek konstruksi itu dimenangkan oleh CV.Sion Papua.Dikerjakan Dani Pampang, Ujungnya diduga serahkan mobil Fortuner warnah putih untuk BupatiFakta di lapangan, menurut narasumber, berbeda dengan di atas kertasYusup, warga asli Mamberamo Raya yang menjadi narasumber utama media ini, membongkar bahwa pekerjaan proyek tersebut tidak dikerjakan langsung oleh CV. Sion Papia, melainkan oleh pihak lain atas nama Dani Pampang.Yusup menegaskan, setelah proyek dinyatakan selesai, muncul dugaan pemberian hadiah mewah kepada pimpinan daerah."Setelah kerjaan selesai, Dani Pampang memberikan gratifikasi 1 unit mobil Fortuner putih kepada ibu bupati," ujar Yusup kepada Media ini di Jayapura, Senin (3/8/2026).Nopol PA 1055 AS Disembunyikan di Koya BaratInformasi Yusup diperkuat dengan bukti foto kendaraan yang diterima redaksi.Mobil yang diduga sebagai barang gratifikasi tersebut adalah Toyota Fortuner warna putih dengan Nomor Polisi PA 1055 AS, masa berlaku plat 02·31.Keberadaan mobil mewah itu kini menjadi sorotan. Mobil tersebut diduga tidak disimpan di rumah jabatan bupati, melainkan sengaja disembunyikan untuk menghilangkan jejak."Mobil ini sekarang posisi disembunyikan di rumah kontraktor ibu bupati atas nama Bravo Maniagasi di Perumahan Rolo Koya Barat," ungkap Yusup.Modus menyembunyikan aset dugaan gratifikasi di rumah kontraktor atau orang kepercayaan merupakan pola lama yang kerap digunakan untuk mengelabui aparat penegak hukum.Perbuatan tersebut jika terbukti, dapat dijerat dengan Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tentang gratifikasi dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya meminta konfirmasi resmi dari pihak CV. Sion Papua, Dani Pampang, Bravo Maniagasi, serta Ibu Bupati Mamberamo Raya.Redaksi memberikan ruang hak jawab seluas-luasnya.Publik Mamberamo Raya melalui Yusup berharap Kejaksaan Negeri Jayapura, dan Kejaksaan Tinggi Papua serta KPK RI segera turun tangan melakukan penyelidikan dan menyita 1 unit Fortuner Putih PA 1055 AS tersebut untuk membongkar dugaan korupsi berjamaah di balik proyek Jalan Sipisi - Nadofuai.Penulis: HendrikEditor. : Of
03 Agu 2026, 18:22 WIT
Sekwan DPRD Memberamo Raya Akui Ada Temuan BPK, Mantan Sekwan Buka Suara
Papuanewsonline.com, Mamberamo Raya, - Teka-teki temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI di Sekretariat DPRD Mamberamo Raya akhirnya terjawab.Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Mamberamo Raya, Samuel Y Pinati, secara terbuka membenarkan adanya kebobrokan anggaran tersebut."Benar, ada temuan BPK tahun 2025. Mulai dari pengadaan mobiler," aku Samuel kepada Papuanewsonline.com, Sabtu (1/8/2026).LEWAT 60 HARI, BELUM DIKEMBALIKANSamuel membeberkan, meski sudah lewat tenggat waktu 60 hari yang diberikan BPK untuk tindak lanjut, pihaknya tetap berupaya mengejar pengembalian kerugian negara."Sudah lewat tenggat waktu 60 hari namun kami tetap berupaya dengan memerintahkan PPTK untuk mempercepat tindak lanjut," ujarnya.Namun untuk temuan perjalanan dinas, Samuel mengaku tidak mengetahuinya."Kalau perjalanan dinas temuan LHP BPK saya tidak tahu, karena tidak ada surat yang saya terima. Kalau untuk temuan yang lain, benar ada, itu yang sudah dihimbau ke pihak ketiga untuk menyetor kembali," tegasnya.Kata Samuel, hingga kini belum ada pengembalian. Pihaknya masih menunggu Sidang Majelis Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (PTPGR)."Belum ada tindak lanjut, jadi sambil menunggu sidang PTPGR sehingga para pihak yang terlibat akan dipanggil termasuk PPTK yang menangani kegiatan di tahun 2025," jelasnya.ADMINISTRASI TANGGUNG JAWAB SAYA, HUKUM BUKANSamuel menegaskan posisinya. Secara administrasi ia bertanggung jawab sebagai Sekwan yang menjabat saat ini, namun secara hukum ia menyebut bukan tanggung jawabnya."Secara administrasi saya yang bertanggung jawab karena saat ini saya sebagai Sekwan. Tapi secara hukum bukan tanggung jawab saya," ujarnya.Ia menyiratkan tanggung jawab ada pada pejabat lama.Pernyataan itu diamini mantan Sekretaris DPRK Mamberamo Raya yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Dukcapil, Edison Doromi.Edison Doromi membenarkan adanya temuan tersebut, namun ia memastikan sudah menjadi tugas Sekwan baru untuk menindaklanjuti."Benar ada temuan, namun pasti sudah ditindaklanjuti oleh Sekwan yang baru untuk memerintahkan PPTK dan pihak ketiga menyetor kembali ke kas daerah," ujar Edison.RINCIAN TEMUAN Rp 425,5 JUTA YANG DIKANTONGI REDAKSISementara itu, berdasarkan dokumen LHP BPK yang diterima Redaksi Papuanewsonline.com, temuan di Setwan DPRD Kabupaten Mamberamo Raya meliputi:1. Belanja Rumah Tangga DPRD - Rp 104 Juta JanggalPada pos Belanja Modal Peralatan dan Mesin untuk Kebutuhan Rumah Tangga DPRD ditemukan ketidaktertiban senilai Rp 104.000.000.2. Belanja Jasa Pengiriman - Rp 150 Juta MenguapSatu paket pekerjaan belanja barang dan jasa pengiriman senilai Rp 150.000.000 tercatat tidak sesuai ketentuan. Tidak ada bukti pengiriman yang sah.3. Pengadaan Mebelair Rujab Anggota DPRD - Kekurangan Volume Rp 171,5 JutaLima paket pengadaan mebelair Rumah Jabatan (Rujab) Anggota DPRD semuanya bermasalah dengan modus kekurangan volume. Total Rp 171.513.000:-Paket 1: Rp 42.512.000-Paket 2: Rp 90.612.000-Paket 3: Rp 23.869.000-Paket 4: Rp 12.058.000 -Paket 5: Rp 1.462.000 Modus klasik: dibayar 100%, barang datang tidak 100%. Total akumulasi tiga pos tersebut Rp 425.513.000.Publik menilai temuan mebelair dan rumah tangga ini bukan sekadar kelalaian. Ini diduga menjadi pintu masuk bagi Aparat Penegak Hukum (APH) untuk membongkar skandal yang lebih besar: perjalanan dinas fiktif, dana reses yang tak pernah dirasakan rakyat, dan mark-up anggaran makan minum dewan.Penulis: HendrikEditor: Of
03 Agu 2026, 15:02 WIT
Dugaan Gratifikasi Proyek Jalan di Memberamo Raya, Fortuner Putih Untuk Bupati?
Papuanewsonline.com, Jayapura, - Proyek Pembangunan Jalan Sipisi - Nadofuai di Kabupaten Mamberamo Raya, Papua, yang bersumber dari APBD dengan nilai miliaran rupiah, kini diterpa isu dugaan gratifikasi.Berdasarkan data LPSE yang beredar, proyek dengan Pagu Rp. 7.490.025.000 dan HPS Rp. 7.488.557.772,00 tersebut dimenangkan oleh CV. Sion Papua beralamat di Jl. Raya Abepura Entrop, Jayapura. Tender di bawah Satuan Kerja dinas pekerjaan umum dan penataan ruang Kabupaten Mamberamo Raya itu tercatat sebagai Pekerjaan Konstruksi.Namun di balik proyek tersebut, muncul pengakuan mengejutkan dari warga.Seorang narasumber bernama Yusup, warga Mamberamo Raya, mengungkap bahwa pekerjaan di lapangan dikerjakan atas nama Dani Pampang. Yang lebih mencengangkan, Yusup menduga setelah pekerjaan selesai, Dani Pampang memberikan 1 unit mobil Toyota Fortuner warna putih kepada Ibu Bupati Mamberamo Raya sebagai bentuk gratifikasi."Setelah kerjaan selesai, Dani Pampang memberikan 1 unit mobil Fortuner putih kepada ibu bupati. Mobil ini sekarang posisinya disembunyikan di rumah kontraktor ibu bupati atas nama Bravo Maniagasi di Perumahan Rolo Koya Barat," ungkap Yusup kepada media ini, Senin(3/8/2026).Hingga berita ini dipublikasikan, keberadaan mobil Fortuner putih yang diduga hasil gratifikasi proyek Sipisi-Nadofuai itu disebut masih terparkir dan sengaja disembunyikan di rumah milik kontraktor berinisial B.M di Koya Barat, Jayapura.Dugaan gratifikasi ini jika terbukti, melanggar Pasal 12B UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.Redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait, yakni- CV. SION PAPUA dan Dani Pampang.- Bravo Maniagasi.- Ibu Bupati Mamberamo Raya.- Dinas PUPR Mamberamo Raya.Redaksi Media Papuanewsonline.com tetap memberikan ruang hak jawab seluas-luasnya sesuai UU Pers No. 40 Tahun 1999.Publik kini menunggu langkah tegas Aparat Penegak Hukum (APH), Kejaksaan Negeri Jayapura untuk turun menyelidiki aliran dana proyek jalan Sipisi-Nadofuai dan kebenaran keberadaan 1 unit Fortuner putih di Perumahan Rolo Koya Barat.Penulis: HendrikEditor. : Of
03 Agu 2026, 13:53 WIT
KNPB Tegaskan Aksi 3 Agustus Sepenuhnya Damai, Tolak Narasi Menyesatkan
Papuanewsonline.com, Nabire – Komite Nasional Papua Barat menegaskan kembali bahwa Aksi Nasional yang diagendakan pada 3 Agustus 2026 akan berlangsung secara damai, bermartabat, dan tertib di seluruh wilayah adat Papua, serta di depan Konsulat Republik Indonesia dan Timor Leste. Pernyataan ini disampaikan merespons berbagai informasi yang beredar di ruang publik yang dinilai berpotensi menyesatkan berbagai kalangan, baik masyarakat Papua, warga non-Papua, maupun komunitas solidaritas internasional.KNPB wilayah Nabire dan Mapia menegaskan gerakan ini senantiasa menjunjung tinggi nilai kemanusiaan dan hak asasi manusia, serta berpegang teguh pada prinsip perlawanan tanpa kekerasan. “Aksi ini sepenuhnya dimediasi oleh KNPB sebagai suara rakyat. Kami meminta masyarakat tidak terpengaruh narasi yang sengaja dibangun untuk mengkriminalisasi langkah damai ini,” tegas pernyataan tersebut.Pihaknya menilai informasi yang menyebut aksi akan berujung anarkis adalah hoaks yang disebarkan kelompok yang disebut “buzzer kolonial”, yang menggunakan nama-nama tokoh adat, pemuda, maupun pemuka masyarakat. Pola ini disebut sudah berulang kali terjadi setiap kali warga menyuarakan aspirasi, bertujuan menutupi fakta pelanggaran yang terjadi dan memelihara ketakutan serta ketidakadilan yang dirasakan rakyat selama puluhan tahun.KNPB mengundang seluruh elemen bangsa untuk turut serta: organisasi pergerakan, mahasiswa, tokoh adat, gereja, perempuan, lembaga kemanusiaan, hingga masyarakat non-Papua yang mendukung perdamaian. Peserta diminta hadir dengan busana adat dan atribut yang mencerminkan perlawanan santun, dengan isu utama “Papua Zona Darurat Militer dan Kemanusiaan”.Sebelumnya, surat pemberitahuan telah diserahkan secara resmi kepada kepolisian dan MRP, yang diharapkan memfasilitasi aspirasi rakyat sesuai amanat Otonomi Khusus.KNPB menegaskan tidak akan mundur selama hak rakyat belum terpenuhi, namun tetap berkomitmen menempuh jalur damai.Penulis: JidEditor: OF
02 Agu 2026, 23:40 WIT
730 Personel Gabungan Disiapkan Amankan Aksi Damai KNPB di Nabire
Papuanewsonline.com, Nabire – Polda Papua Tengah mengerahkan total 730 personel gabungan TNI dan Polri untuk mengamankan rencana penyampaian pendapat yang digelar Komite Nasional Papua Barat (KNPB) besok. Kesiapan pasukan ditandai dengan apel gelar pasukan di Mapolres Nabire, Minggu (2/8/2026), yang dipimpin Inspektur Pengawasan Daerah Kombes Pol. Wahyu Kuncoro mewakili Kapolda.Dalam arahannya, Wahyu menegaskan hak menyampaikan aspirasi dijamin Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998, sehingga aparat berkewajiban melindungi hak tersebut sekaligus memastikan kegiatan berjalan tertib. “Tugas kami bukan sekadar menjaga keamanan, melainkan memastikan aspirasi tersampaikan dengan aman tanpa mengganggu kepentingan umum,” tegasnya.Seluruh anggota diinstruksikan bekerja sesuai prosedur, merujuk pada Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009. Segala tindakan harus terukur, proporsional, dan tetap berada dalam kendali komando guna menghindari tindakan yang memicu ketegangan.Aparat memetakan dua titik berkumpul massa, yakni Pasar Karang dan Hotel Adaman, yang kemudian akan diantar menggunakan kendaraan yang telah disiapkan menuju Kantor MRP. Hal ini dilakukan agar aktivitas warga tetap berjalan lancar dan aksi tetap berlangsung aman.Penulis: JidEditor: OF
02 Agu 2026, 23:37 WIT
Polda Papua Imbau Warga Bijak Saring Informasi, Jaga Kedamaian Jelang Aksi 3 Agustus Besok
Papuanewsonline.com, Jayapura – Kepolisian Daerah Papua mengeluarkan imbauan tegas kepada seluruh lapisan masyarakat agar tidak mudah terprovokasi ajakan maupun informasi yang belum jelas kebenarannya menjelang rencana penyampaian aspirasi pada Senin, 3 Agustus 2026. Langkah ini diambil sebagai upaya antisipasi menjaga keamanan dan ketertiban di tengah derasnya arus informasi di media sosial maupun pesan berantai.Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Cahyo Sukarnito mengingatkan pentingnya memverifikasi setiap berita yang diterima. “Pastikan informasi hanya bersumber dari saluran resmi dan media terpercaya. Jangan terbuai isu yang belum teruji karena berpotensi mengganggu ketertiban umum,” ujarnya, Minggu (2/8/2026).Ia menegaskan hak menyampaikan pendapat dijamin undang-undang, namun pelaksanaannya harus tetap tertib, damai, dan tidak melanggar hak orang lain. Pihak kepolisian akan mengawal kegiatan dengan pendekatan humanis selama sesuai aturan. Warga juga diminta tidak turut menyebarkan narasi, foto, atau video yang belum terverifikasi.Polda Papua menggandeng tokoh adat, agama, masyarakat, dan pemuda untuk turut mengedukasi warga di lingkungan masing-masing. Peran para tokoh dinilai sangat vital memperkuat pemahaman masyarakat agar tidak mudah terpecah belah akibat informasi yang tidak bertanggung jawab.Penulis: JidEditor: OF
02 Agu 2026, 23:05 WIT
Berita utama
Berita Terbaru
Berita Populer
Video terbaru