Papuanewsonline.com
BERITA TAG Hukum
Homepage
Dimaafkan, Kodap III Ndugama Kembali Angkat Senjata
Papuanewsonline.com, Nduga - Manajemen Markas Pusat Komando Nasional Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat - Organisasi Papua Merdeka [KOMNAS TPNPB-OPM] secara resmi menyampaikan klarifikasi dan permohonan maaf terkait kesalahpahaman dalam proses pembebasan Pilot asal Selandia Baru, Philip Mark Mehrtens.Klarifikasi itu disampaikan dalam Siaran Pers Manajemen Markas Pusat KOMNAS TPNPB yang dikeluarkan pada Jumat, 24 Juli 2026, oleh Juru Bicara TPNPB-OPM, Sebby Sambom.Dalam siaran pers tersebut, Manajemen Markas Pusat menyatakan telah menerima pengakuan dan pernyataan sikap resmi dari Panglima TPNPB Kodap III Ndugama Derakma, Brigjen Egianus Kogeya bersama Kepala Staf Kodap III, Rumianus Wandikbo, serta jajaran pimpinan 3 Komando Wilayah Pertahanan dan 13 Batalyon di bawah Kodap III.[Kowip]Pilot Susi Air, Kapten Philip Mark Mehrtens sebelumnya disandera pada 7 Februari 2023 di Distrik Paro, Kabupaten Nduga, dan dibebaskan pada 21 September 2024.Isi Permohonan Maaf Kodap IIIMelalui video pernyataan yang disebut diterima Manajemen Markas Pusat pada 24 Juli 2026, pimpinan TPNPB Kodap III Ndugama Derakma menyampaikan permohonan maaf kepada sejumlah pihak atas kesalahpahaman terkait pembebasan tersebut. Permohonan maaf ditujukan kepada:1. Allah Bangsa Papua Barat, alam leluhur Papua Barat khususnya di Nduga, serta arwah para pejuang kemerdekaan Papua yang gugur di medan perang.2. Seluruh rakyat Bangsa Papua Barat dari Sorong sampai Samarai, khususnya rakyat Nduga.3. Seluruh rakyat pendukung perjuangan Papua baik di tingkat nasional maupun internasional.4. Seluruh kurir dan PIS TPNPB di 36 Komando Daerah Pertahanan se-Tanah Papua, serta tim pendukung di dalam dan luar negeri dan gerakan sipil.5. Denominasi Gereja baik nasional maupun internasional.6. Seluruh wartawan lokal, nasional dan internasional yang selama ini mendukung dan melakukan advokasi perjuangan kemerdekaan Papua.Dalam siaran pers itu juga disebutkan, permintaan maaf secara khusus disampaikan kepada Jubir TPNPB-OPM Sebby Sambom dan seluruh pimpinan Manajemen Markas Pusat KOMNAS TPNPB.Dukung Kembali Perang PembebasanManajemen Markas Pusat KOMNAS TPNPB menyatakan, dengan adanya klarifikasi dan permohonan maaf tersebut, pihaknya secara resmi kembali mendukung penuh perang pembebasan nasional yang dilakukan oleh Kodap III Ndugama Derakma di bawah pimpinan Brigjen Egianus Kogeya bersama 3 Kowip dan 13 Batalyon."Secara resmi Manajemen Markas Pusat KOMNAS TPNPB mendukung kembali perang pembebasan Nasional Bangsa Papua yang dilakukan oleh Brigjend Egianus Kogeya dan pasukannya... demi merebut kembali kemerdekaan bangsa Papua pada 1 Desember 1961," tulis siaran pers tersebut.Manajemen Markas Pusat mengklaim siaran pers ini dikeluarkan setelah melalui proses koordinasi dan komunikasi yang panjang.Siaran pers tersebut ditandatangani oleh penanggung jawab Komando Markas Pusat KOMNAS TPNPB-OPM, yaitu Panglima Tinggi Jenderal Goliath Tabuni, Wakil Panglima Letjen Melkisedek Awom, Kepala Staf Umum Mayjen Terianus Satto, dan Komandan Operasi Umum Mayjen Lekagak Telenggen.Penulis: AbimEditor. : Of
24 Jul 2026, 20:33 WIT
BUPATI MIMIKA HABISKAN Rp 300 JUTA SEKALI JALAN DINAS? FAKTA DI BALIK SK 136/2025
Papuanewsonline.com, TIMIKA, - Perjalanan dinas Bupati Mimika yang beredar di publik memicu sorotan tajam.Dalam dokumen yang diterima Media Papuanewsonline.com pada Jumat (24/7) terungkap, biaya penunjang operasional perjalanan dinas bagi Bupati ditetapkan sebesar Rp 300.000.000,00 untuk satu kali perjalanan dinas.Berdasarkan dokumen pada Lampiran C.2.5 yang diterima redaksi, tertulis jelas Keputusan Bupati Mimika Johanes Rettob dengan Nomor 136 Tahun 2025 tentang Penetapan Besaran Biaya Penunjang Operasional Perjalanan Dinas bagi Bupati Mimika, tanggal 9 April 2025 dengan besaran angka Rp. 300.000.000.Dari dokumen ini artinya setiap kali Bupati Mimika melakukan perjalanan dinas, APBD Mimika harus dikuras 300 juta rupiah.Lebih menyedihkan perjalanan dinas ini diluar dari biaya operasional Bupati setiap tahun senilai Rp.7.200.000.000.Kontradiktif dengan Instruksi Efisiensi Presiden Prabowo SubiantoKebijakan ini menjadi ironi di tengah gencarnya instruksi efisiensi anggaran.Presiden Prabowo Subianto telah mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja APBN dan APBD, yang salah satunya memerintahkan pemangkasan 50 persen biaya perjalanan dinas bagi gubernur, bupati, dan wali kota. Kini, munculnya SK dengan nilai Rp 300 juta sekali jalan untuk pimpinan daerah justru memunculkan pertanyaan baru: efisiensi untuk siapa?Menanggapi hal ini ketua komunitas pemuda kei Mimika Edoardus Rahawadan menyebutkan publik saat ini membutuhkan klarifikasi resmi dari Bupati Mimika dan Bagian Hukum Setda Mimika, yakni 1. Status SK: Apakah SK Nomor 136 Tahun 2025 tanggal 9 April 2025 tersebut masih berlaku atau sudah direvisi? 2. Rincian penggunaan: Apa saja komponen yang termasuk dalam "Biaya Penunjang Operasional" senilai Rp 300 juta itu? Apakah termasuk rombongan, pengamanan, protokoler, dan sewa-sewa? 3. Frekuensi: Berapa kali dalam setahun anggaran ini bisa dicairkan? " Di tengah kondisi saat ini di Kabupaten Mimika, publik menunggu klarifikasi dan transparansi dari pemerintah daerah, bukan klarifikasi dari beberapa pihak yang memberikan karangan bebas tanpa data dan minim refrensi tentang akar persoalan," ujar Edward di Timika, Jumat (24/7). Malam.Edward menantang Kejaksaan Negeri Mimika dan Kejaksaan Tinggi Papua untuk memeriksa perjalanan dinas Bupati Mimika, agar jangan terjadi kegaduhan di publik.Hingga berita ini dipublikasikan Tim redaksi masih berupaya menghubungi Bupati Mimika, dan Kabag Hukum untuk konfirmasi resmi terkait besaran perjalanan dinas tersebut.Penulis: HendrikEditor. : Of
24 Jul 2026, 19:30 WIT
Polda Maluku Temukan Dugaan Pelanggaran Satwa Liar Endemik di Rumah Kontrakan
Papuanewsonline.com, Ambon – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku mengamankan 57 ekor burung dilindungi dan endemik dalam pengungkapan dugaan tindak pidana di bidang konservasi sumber daya alam hayati di Kota Ambon, Kamis (23/7/2026). Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya penegakan hukum untuk menjaga kekayaan hayati Indonesia sekaligus mencegah berkurangnya populasi satwa liar yang memiliki nilai ekologis tinggi.Kasus tersebut kini didalami sebagai dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas penampungan satwa liar yang dilindungi di sebuah rumah kontrakan di Jalan Talaga Raja, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Subdirektorat IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Maluku bergerak ke lokasi dan sekitar pukul 17.00 WIT menemukan 57 ekor burung dilindungi dalam keadaan hidup.Rumah tersebut diketahui dikuasai oleh seorang pria berinisial EYL (46), berprofesi sebagai wiraswasta, yang saat ini sedang menjalani pemeriksaan guna kepentingan penyidikan. Hingga kini, penyidik masih terus mendalami dugaan tindak pidana tersebut dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.Dari lokasi, penyidik mengamankan berbagai jenis burung endemik kawasan timur Indonesia yang memiliki nilai konservasi tinggi, di antaranya Nuri Maluku, Nuri Kepala Hitam Papua, Nuri Ternate, Kakatua Maluku, Kakatua Tanimbar, Kakatua Jambul Kuning, serta sejumlah jenis nuri, kasturi, betet, bayan, dan perkici lainnya.Selain 57 ekor burung dalam keadaan hidup, penyidik turut mengamankan barang bukti berupa 20 sangkar burung, 18 tangkringan, dua kotak kayu tempat bertelur, serta satu unit telepon genggam yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut.Seluruh satwa kini diamankan untuk kepentingan penyidikan dan selanjutnya akan dikoordinasikan dengan instansi teknis yang berwenang guna memastikan penanganan sesuai ketentuan konservasi.Sebagian besar satwa yang diamankan merupakan burung endemik Indonesia timur yang memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem hutan tropis. Keberadaan satwa-satwa tersebut dilindungi negara karena populasinya rentan terhadap ancaman perburuan dan perdagangan ilegal yang dapat mengganggu kelestarian biodiversitas Indonesia.Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku Kombes Pol. Budi Priyanto, S.I.K., M.Si. menegaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bentuk komitmen Polri dalam menegakkan hukum terhadap setiap dugaan pelanggaran yang mengancam kelestarian sumber daya alam hayati Indonesia."Kejahatan terhadap satwa liar bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi juga ancaman terhadap kelestarian keanekaragaman hayati Indonesia. Karena itu setiap dugaan pelanggaran akan kami tangani secara profesional, transparan, dan berdasarkan alat bukti yang sah. Penyidik juga akan mendalami kemungkinan adanya pihak lain maupun jaringan yang terlibat dalam penguasaan ataupun peredaran satwa liar tersebut," tegas Kombes Pol. Budi Priyanto.Ia menjelaskan, penyidik saat ini masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, menginventarisasi seluruh barang bukti, serta berkoordinasi dengan ahli konservasi dan instansi terkait untuk memastikan status perlindungan setiap spesies yang ditemukan.Selain itu, penyidik juga mendalami asal-usul satwa, mekanisme penguasaan, hingga kemungkinan adanya pelanggaran lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.Sementara itu, Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol. Rositah Umasugi, S.I.K. mengapresiasi partisipasi masyarakat yang memberikan informasi sehingga dugaan tindak pidana tersebut dapat segera ditindaklanjuti.Menurutnya, sinergi masyarakat dengan aparat penegak hukum merupakan faktor penting dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup dan kekayaan hayati Indonesia."Polda Maluku mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga satwa liar yang menjadi kekayaan alam Indonesia. Apabila mengetahui adanya dugaan kepemilikan, penampungan maupun aktivitas lain terhadap satwa dilindungi yang tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, segera laporkan kepada kepolisian atau instansi terkait. Perlindungan satwa endemik merupakan tanggung jawab bersama demi menjaga warisan biodiversitas Indonesia untuk generasi mendatang," ujar Kombes Pol. Rositah Umasugi. PNO-12
24 Jul 2026, 18:22 WIT
SIO Ilegal! LPK Idaman Karya Mandiri Training Center Disomasi Kuasa Hukum
Papuanewsonline.com, Mimika - Penerbitan lisensi K3 oleh LPK Idaman Karya Mandiri Training Center disorot. Kuasa Hukum Hendra Jamlaay, SH melayangkan somasi kepada LPK tersebut dan PT. OSATO SEIKE karena lisensi SIO yang diterbitkan dinyatakan ilegal.Kuasa hukum Hendra Jamlaay menjelaskan, kliennya berinisial AAH pada 2024 melamar kerja di PT. OSATO SEIKE. Salah satu syarat yang belum dipenuhi adalah kepemilikan SIO."HRD PT. OSATO SEIKE kemudian mengarahkan AAH untuk daftar pelatihan di LPK IKMTC, Jl. Elang Kuala Kencana," ujar Hendra, Rabu (23/7/2026).Setelah mengikuti pelatihan, AAH lalu menandatangani kontrak kerja dengan PT. OSATO SEIKE sejak November 2024 hingga September 2025.Masalah muncul ketika AAH resign pada 15 September 2025. Awal 2026, AAH melamar di perusahaan lain sebagai Operator Manlift. "Namun tidak diterima karena Lisensi SIO nya dinyatakan ILEGAL oleh perusahaan tersebut," kata Hendra.Karena merasa dirugikan, pihak kuasa hukum telah melayangkan somasi kepada LPK Idaman Karya Mandiri Training Center dan PT. OSATO SEIKE. "Kami meminta kedua pihak bertanggung jawab dan memulihkan kerugian klien kami," tutupnya.Hingga berita ini diturunkan, belum ada konfirmasi dari pihak LPK IKMTC dan PT. OSATO SEIKE.Penulis: HendrikEditor: OF
24 Jul 2026, 17:43 WIT
Momentum HANI 2026, Wakapolda Maluku Suarakan Perang Melawan Narkoba
Papuanewsonline.com, Ambon – Peringatan Hari Anti Narkoba Internasional (HANI) Tahun 2026 menjadi momentum strategis untuk memperkuat perang melawan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika melalui sinergi seluruh elemen bangsa. Komitmen tersebut ditegaskan Wakapolda Maluku, Brigjen Pol. Arif Budiman, S.I.K., M.Si., saat menghadiri peringatan HANI 2026 yang digelar di Aula Lantai VII Kantor Gubernur Maluku, Kamis (23/7/2026).Kehadiran Wakapolda Maluku bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Badan Narkotika Nasional (BNN), TNI, Kejaksaan, Pengadilan, pemerintah daerah, serta berbagai instansi vertikal menjadi simbol kuat komitmen bersama dalam mendukung Program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) sebagai bagian dari agenda nasional melindungi generasi penerus bangsa.Peringatan HANI tidak hanya menjadi seremoni tahunan, tetapi juga pengingat bahwa ancaman narkotika masih menjadi salah satu tantangan serius yang dapat merusak kualitas sumber daya manusia, mengganggu stabilitas keamanan, serta menghambat terwujudnya Generasi Emas Indonesia 2045 apabila tidak ditangani secara kolaboratif.Dalam kesempatan tersebut, Wakapolda Maluku menegaskan bahwa perang melawan narkotika tidak mungkin dimenangkan hanya oleh aparat penegak hukum. Menurutnya, keberhasilan pemberantasan narkoba sangat bergantung pada keterlibatan aktif seluruh komponen masyarakat."Perang melawan narkotika merupakan tanggung jawab bersama. Sinergi antara Polri, BNN, TNI, pemerintah daerah, lembaga pendidikan, tokoh agama, tokoh masyarakat, keluarga, hingga seluruh lapisan masyarakat menjadi kunci utama untuk menyelamatkan generasi bangsa dari ancaman narkoba," tegas Brigjen Pol. Arif Budiman.Ia menambahkan, Polda Maluku akan terus memperkuat langkah-langkah penegakan hukum terhadap jaringan peredaran narkotika sekaligus mengoptimalkan upaya preventif melalui edukasi, sosialisasi, dan pemberdayaan masyarakat sebagai benteng pertama dalam mencegah penyalahgunaan narkoba."Kami berkomitmen mendukung penuh program nasional pemberantasan narkotika melalui penegakan hukum yang profesional, penguatan deteksi dini, serta kolaborasi lintas sektor. Pencegahan harus berjalan seiring dengan penindakan agar upaya menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba dapat terwujud secara berkelanjutan," tambahnya.Kegiatan HANI 2026 di Provinsi Maluku dihadiri unsur Forkopimda, pimpinan instansi vertikal, aparat penegak hukum, serta berbagai pemangku kepentingan sebagai bentuk komitmen bersama memperkuat koordinasi dalam menghadapi ancaman penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.Sementara itu, Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol. Rositah Umasugi, S.I.K., mengatakan kehadiran Wakapolda dalam peringatan HANI merupakan representasi komitmen institusi Polri untuk terus berada di garis depan dalam mendukung upaya nasional pemberantasan narkotika."Momentum Hari Anti Narkoba Internasional harus menjadi pengingat bagi seluruh elemen masyarakat bahwa ancaman narkotika adalah ancaman nyata terhadap masa depan bangsa. Karena itu, perang melawan narkoba tidak boleh hanya menjadi tugas aparat penegak hukum, tetapi harus menjadi gerakan bersama yang melibatkan seluruh komponen masyarakat," ujar Kombes Pol. Rositah Umasugi.Menurutnya, Polda Maluku akan terus memperkuat sinergi dengan BNN, pemerintah daerah, TNI, lembaga pendidikan, organisasi kemasyarakatan, serta berbagai pihak lainnya dalam mendukung implementasi Program P4GN melalui pendekatan preventif, preemtif, dan represif secara seimbang."Kami mengajak seluruh masyarakat Maluku untuk bersama-sama menjaga lingkungan masing-masing dari penyalahgunaan narkotika. Laporkan apabila mengetahui adanya peredaran gelap narkoba, karena keberhasilan memberantas narkotika hanya dapat dicapai melalui kepedulian dan partisipasi aktif seluruh masyarakat," tutup Kabid Humas.Melalui momentum HANI 2026, Polda Maluku menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat sinergi lintas sektor dalam memerangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan, melindungi generasi muda, serta mendukung terwujudnya Indonesia yang sehat, produktif, dan bebas dari narkoba. PNO-12
24 Jul 2026, 14:54 WIT
Terima 514 Perwira Remaja Akmil, Kasad: Junjung Tinggi Nilai Kepemimpinan dan Pengabdian
Papuanewsonline.com, Jakarta – Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak, M.Sc., secara resmi menerima 514 Perwira Remaja (Paja) Akademi Militer (Akmil) di Markas Besar Angkatan Darat (Mabesad), Jakarta, Rabu (22/7/2026). Dalam tradisi penerimaan tersebut, Kasad menekankan pentingnya menjadikan nilai-nilai kepemimpinan, integritas, dan pengabdian sebagai pedoman dalam mengemban amanah sebagai perwira TNI Angkatan Darat.Prosesi penerimaan dilaksanakan setelah para Perwira Remaja Akmil dilantik oleh Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dalam Upacara Prasetya Perwira (Praspa) TNI-Polri Tahun 2026 di Istana Merdeka pada hari yang sama. Sebanyak 514 Perwira Remaja yang diterima terdiri atas 484 Paja pria dan 30 Paja Korps Wanita Angkatan Darat (Kowad), yang selanjutnya akan bertugas di berbagai satuan jajaran TNI AD di seluruh Indonesia.Tradisi diawali dengan pembacaan Ikrar Kesetiaan Perwira Remaja sebagai wujud komitmen moral dan profesional untuk mengabdikan diri kepada bangsa dan negara serta senantiasa menjunjung tinggi nilai-nilai keprajuritan dalam setiap pelaksanaan tugas.Dalam arahannya, Kasad mengingatkan kembali pesan Presiden Prabowo Subianto saat Upacara Praspa, yaitu agar para perwira muda senantiasa menjunjung tinggi keberanian, integritas, dan kejujuran, serta selalu hadir di tengah prajurit dan masyarakat.“Apa yang disampaikan bapak Presiden, jadikan pedoman teguh kalian dalam pelaksanaan tugas ke depan. Teruslah belajar dan berlatih serta mengembangkan pengetahuan dan kemampuan diri serta profesionalitas kalian untuk kemajuan TNI Angkatan Darat,” tegas Kasad.Kasad juga berpesan agar para Paja mampu menjadi pemimpin yang dekat dengan prajurit sekaligus hadir di tengah masyarakat. Menurutnya, seorang perwira dituntut membangun kepemimpinan yang profesional, humanis, adaptif, dan solutif dalam menghadapi setiap tantangan tugas.Kehadiran 514 Perwira Remaja tersebut diharapkan semakin memperkuat kualitas kepemimpinan di satuan sekaligus meningkatkan kesiapan operasional TNI Angkatan Darat dalam menjaga kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta melindungi segenap bangsa Indonesia.Dengan semangat pengabdian, loyalitas, dan integritas yang tinggi, para Perwira Remaja diharapkan mampu menjadi pemimpin lapangan yang menjadi teladan bagi prajurit, dicintai anggotanya, dekat dengan rakyat, serta senantiasa mengutamakan kepentingan bangsa dan negara dalam setiap pelaksanaan tugas. PNO-12
24 Jul 2026, 13:43 WIT
Empat Tersangka Korupsi Proyek Jalan Danar-Tetoat Maluku Tenggara, Resmi Dilimpahkan ke Jaksa
Papuanewsonline.com, Tual – Polda Maluku kembali menegaskan komitmennya dalam mendukung agenda nasional pemberantasan korupsi. Melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus), penyidik resmi melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek Pemeliharaan Berkala Ruas Jalan Danar–Tetoat (DAK Tematik-05) Tahun Anggaran 2023 di Kabupaten Maluku Tenggara, Kamis (23/7/2026).Pelimpahan tersebut dilakukan setelah seluruh berkas perkara terhadap empat tersangka dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara pada 9 Juli 2026. Dengan demikian, proses penanganan perkara memasuki tahap penuntutan sebagai bagian dari mekanisme penegakan hukum sesuai ketentuan perundang-undangan.Empat tersangka yang dilimpahkan masing-masing berinisial MT selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), RWT selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), NP selaku Direktur perusahaan penyedia jasa, serta IU selaku Pengguna Anggaran (PA).Perkara ini berawal dari Laporan Polisi Nomor LP/A/30/XII/2024/SPKT.DITKRIMSUS/POLDA MALUKU tanggal 12 Desember 2024, yang kemudian ditindaklanjuti melalui serangkaian proses penyidikan secara profesional, bertahap, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.Penyidikan dilakukan terhadap dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan pekerjaan pemeliharaan berkala ruas Jalan Danar–Tetoat yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tematik Tahun Anggaran 2023 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Maluku.Sebelum pelaksanaan Tahap II, seluruh tersangka terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Bhayangkara dan dinyatakan dalam kondisi sehat. Selanjutnya para tersangka bersama barang bukti diserahkan kepada Tim Jaksa Penuntut Umum di Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku.Selain penyerahan para tersangka, penyidik juga melakukan proses administrasi pemindahbukuan uang barang bukti ke rekening resmi penampungan Kejaksaan sebagai bagian dari kelengkapan proses hukum. Seluruh rangkaian Tahap II berlangsung aman, tertib, dan selesai pada pukul 16.00 WIT.Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku menegaskan bahwa pelimpahan perkara ini merupakan bentuk konsistensi penyidik dalam memastikan setiap perkara korupsi diproses hingga tuntas sesuai koridor hukum."Tahap II ini menandai selesainya tanggung jawab penyidik dalam proses penyidikan dan beralihnya penanganan perkara kepada Jaksa Penuntut Umum untuk memasuki tahapan penuntutan di pengadilan. Seluruh proses kami laksanakan secara profesional, objektif, transparan, dan berdasarkan alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tegas Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku.Ia menambahkan bahwa penanganan perkara tindak pidana korupsi merupakan bagian dari komitmen Polri dalam menjaga tata kelola pemerintahan yang bersih serta mengawal penggunaan keuangan negara agar benar-benar dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat."Setiap rupiah anggaran negara harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat. Karena itu, penyalahgunaan anggaran pembangunan akan ditindak secara serius melalui proses hukum yang akuntabel dan berkeadilan," tambahnya.Sementara itu, Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol. Rositah Umasugi, S.I.K., mengatakan keberhasilan penyidik menyelesaikan proses penyidikan hingga Tahap II menunjukkan komitmen Polda Maluku dalam mendukung agenda nasional pemberantasan korupsi sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap penegakan hukum."Polda Maluku berkomitmen mendukung penuh kebijakan nasional dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Penegakan hukum tidak hanya berorientasi pada penindakan, tetapi juga menjadi upaya membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel sehingga pembangunan dapat berjalan optimal untuk kesejahteraan masyarakat," ujar Kombes Pol. Rositah Umasugi.Kabid Humas menegaskan, seluruh proses penyidikan dilakukan secara profesional dengan mengedepankan prinsip due process of law, penghormatan terhadap hak-hak para pihak, serta asas praduga tak bersalah."Polda Maluku akan terus mengoptimalkan penegakan hukum terhadap setiap dugaan tindak pidana korupsi secara tegas, profesional, dan berintegritas sebagai bentuk dukungan terhadap program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik korupsi," pungkasnya. PNO-12
24 Jul 2026, 13:26 WIT
Dugaan Pemborosan Anggaran Perjalanan Dinas Bupati Mimika Disorot, Publik Desak Jaksa Periksa
Papuanewsonline.com, Timika – Di tengah keluhan warga soal kenaikan harga bahan pokok dan tunggakan pembayaran proyek kontraktor lokal, sorotan publik mengarah pada tingginya anggaran perjalanan dinas Bupati Mimika.Berdasarkan dokumen yang diterima redaksi pada Jumat, 24 Juli 2026, Bupati Mimika Johannes Rettob disebut menghabiskan anggaran hingga Rp300 juta untuk satu kali perjalanan dinas luar daerah. Angka tersebut diklaim bersumber dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait frekuensi perjalanan dinas sejak ia dilantik.Rincian Anggaran yang DipertanyakanMenurut sumber tersebut, biaya Rp300 juta itu di luar operasional rumah tangga jabatan Bupati. Komponennya meliputi tiket pesawat Timika-Jakarta pulang-pergi kelas bisnis untuk rombongan, akomodasi hotel bintang 5, uang harian, sewa kendaraan Alphard, protokoler di Jakarta, serta biaya ajudan dan tim pendamping.Sumber itu juga menyebut, dasar perjalanan tersebut adalah Peraturan Bupati yang diterbitkan setelah pelantikan, namun Perbub bertentangan dengan aturan diatasnya."Rakyat lagi susah, tapi anggaran perjalanan dinas Bupati begitu besar. Kalau dalam seminggu dua kali perjalanan, berapa APBD yang tersedot?" ujar Ketua Komunitas Pemuda Kei Mimika, Edward, kepadaPapuanewsonline.com di Timika, Rabu (22/7/2026).Edward menilai hal itu ironis di tengah instruksi efisiensi anggaran pemerintah pusat. " Kami tantang Kejaksaan Tinggi Papua dan Kejari Mimika Periksa Perjalanan Dinas Bupati Mimika," Tegasnya.Ia merujuk pada kebijakan Penjabat Bupati Mimika sebelumnya, Yonathan Demme Tangdilintin, yang disebut telah memangkas anggaran perjalanan dinas hingga 50 persen sesuai Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025.Ia juga mengingatkan bahwa Wakil Bupati Mimika, Emanuel Kemong, sebelumnya pernah memberikan peringatan kepada seluruh OPD karena perjalanan dinas menjadi temuan BPK."Di BKPSDM Mimika saja pada tahun 2024, anggaran perjalanan dinas Rp11,94 miliar dengan realisasi 98 persen, dan ada temuan kerugian negara Rp728,8 juta karena tiket tidak ada di manifest dan dugaan perjalanan fiktif. Ini data BPK," kata Edward.Edward juga menyoroti komposisi anggaran di Dinas Pendidikan. Dari total anggaran Rp700 miliar, Rp400 miliar terserap untuk belanja pegawai dan sisanya Rp300 miliar untuk operasional sekolah.Ia pun mempertanyakan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) APBD Mimika 2025 yang disebut mencapai Rp1,1 triliun."SiLPA Rp1,1 triliun parkir di bank, utang kontraktor ratusan miliar belum dibayar, tapi anggaran perjalanan dinas tetap besar. Ini yang melukai hati rakyat. Aparat penegak hukum harus periksa," tegasnya.Ia mendesak Komisi III DPR RI yang tengah melakukan kunjungan kerja di Timika untuk turut memperhatikan isu pemborosan anggaran dan SiLPA tersebut untuk diteruskan ke Kejaksaan Agung dan KPK.Belum Ada Klarifikasi ResmiHingga berita ini dipublikasikan, Papuanewsonline.com masih berupaya meminta konfirmasi dan klarifikasi resmi dari Bupati Mimika Johannes Rettob dan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Mimika terkait rincian komponen anggaran Rp300 juta per perjalanan dinas tersebut.Publik Mimika kini menanti tanggapan serius dari Kejaksaan Negeri Mimika dan Kejaksaan Tinggi Papua atas permintaan pemeriksaan terhadap perjalanan dinas Bupati Mimika Johenas Rettob tersebut. Penulis: HendrikEditor: OF
24 Jul 2026, 09:26 WIT
Kompolnas Teken MoU Bersama Lintas Lembaga, Sinergi Perlindungan Terhadap Perempuan dan Anak
Papuanewsonline.com, Jakarta – Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) memperkuat sinergi dengan sejumlah kementerian dan lembaga dalam upaya meningkatkan perlindungan terhadap perempuan, anak, serta kelompok rentan lainnya. Penguatan sinergi tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Kompolnas dengan sejumlah lembaga terkait di Jakarta, Kamis (23/7/2026).Kerja sama tersebut melibatkan Kompolnas, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Pelindungan Anak (KemenPPPA), Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).Sekretaris Utama Kompolnas Irjen Pol. (Purn.) Drs. Arief Wicaksono Sudiutomo mengatakan, kolaborasi lintas kementerian dan lembaga diperlukan untuk menghadapi berbagai persoalan terkait perlindungan perempuan, anak, dan hak asasi manusia yang memiliki kompleksitas dan tidak dapat ditangani oleh satu institusi saja.“Segala sesuatu tidak bisa dilaksanakan dan dihadapi sendiri. Ini harus bersinergi sesama kementerian dan kelembagaan serta saling bertukar data dan informasi. Dengan sinergitas ini, diharapkan penanganan berbagai persoalan dapat dilakukan secara lebih optimal,” ujar Arief dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (23/7/2026).Ia menjelaskan, kerja sama tersebut salah satunya diarahkan untuk memperkuat pertukaran data dan informasi antarkementerian dan lembaga. Sinergi tersebut diharapkan dapat mendukung penanganan berbagai persoalan secara lebih terpadu, termasuk dalam upaya memberikan perlindungan terhadap perempuan dan anak.Arief menambahkan, penguatan perlindungan perempuan dan anak juga membutuhkan dukungan dari berbagai pihak hingga ke tingkat kewilayahan. Menurutnya, sinergi tersebut menjadi penting agar setiap lembaga dapat menjalankan peran sesuai dengan tugas dan kewenangannya masing-masing.Sementara itu, Ketua KPAI Dr. Aris Adi Leksono mengatakan, penandatanganan MoU tersebut menjadi momentum penting untuk memperkuat perlindungan anak, khususnya dalam konteks penegakan hukum dan pemulihan korban.“Kami berharap dengan MoU ini, penguatan perlindungan anak Indonesia, khususnya dalam konteks penegakan hukum untuk mencapai derajat keadilan, semakin optimal. Kolaborasi ini juga diharapkan dapat memperkuat upaya pemulihan anak dan mencegah terjadinya kasus serupa di masa mendatang,” ujarnya.Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan KemenPPPA Irjen Pol. (Purn.) Dra. Desy Andriani menambahkan, sinergi lintas lembaga diharapkan dapat memberikan perlindungan maksimal bagi korban kekerasan, baik perempuan maupun anak, termasuk kelompok rentan lainnya seperti penyandang disabilitas dan lanjut usia.“Sinergitas dan kolaborasi ini diharapkan dapat memberikan perlindungan maksimal terhadap korban-korban kekerasan, sekaligus memperkuat penegakan hukum terhadap pelaku serta pemenuhan hak-hak korban dan keluarga korban,” kata Desy.Ketua LPSK Brigjen Pol. (Purn.) Dr. Achmadi menegaskan bahwa perlindungan saksi dan korban memiliki dimensi yang luas dan kompleks sehingga tidak dapat dikerjakan oleh satu lembaga saja.“Perlindungan saksi dan korban tidak bisa dikerjakan sendiri. LPSK juga tidak bisa bekerja sendiri, demikian juga lembaga lainnya. Karena itu, sinergi kebijakan, program, dan kegiatan perlu terus ditingkatkan secara bersama-sama,” ungkapnya.Pelaksana Tugas Deputi Bidang Koordinasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat Kemenko Polkam Irjen Pol. Desman Sujaya Tarigan mengatakan, kerja sama tersebut diharapkan tidak berhenti pada penandatanganan MoU, tetapi dapat diimplementasikan secara konkret hingga ke tingkat daerah.“MoU ini tidak hanya sekadar tanda tangan, tetapi implementasinya akan diwujudkan dalam bentuk pelaksanaan tugas di lapangan. Kita sudah berkomitmen bersama sampai ke tingkat daerah supaya perlindungan kepada anak, perempuan, dan masyarakat dapat lebih dirasakan,” ujarnya.Melalui kerja sama tersebut, para pihak berkomitmen memperkuat koordinasi dan pertukaran data serta informasi, sekaligus mendorong implementasi kolaborasi hingga ke tingkat daerah. Langkah ini diharapkan dapat menghadirkan layanan perlindungan yang lebih cepat, tepat, profesional, dan terpadu bagi perempuan, anak, serta kelompok masyarakat yang membutuhkan perlindungan. PNO-12
24 Jul 2026, 08:51 WIT
Berita utama
Berita Terbaru
Berita Populer
Video terbaru