Papuanewsonline.com
BERITA TAG Hukum
Homepage
Komisi III DPR RI Diminta Desak KPK Periksa Pesawat dan Helikopter Rp85,8 Miliar Milik Pemkab Mimika
Papuanewsonline.com, Timika — Tokoh Pemuda Kabupaten Mimika, Edoardus Rahawadan, mendesak Komisi III DPR RI untuk segera menggunakan kewenangan pengawasannya dan mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menaikkan status penanganan aset udara Pemkab Mimika dari koordinasi supervisi (Korsup) ke penindakan.Desakan keras itu merespons temuan resmi KPK dalam Rapat Koordinasi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (30/01/2026), yang menyimpulkan dua aset strategis Pemkab Mimika — Pesawat Cessna Grand Caravan C208B EX dan Helikopter Airbus H125 — telah berubah dari potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) menjadi beban fiskal jangka panjang."Kami minta Komisi III DPR RI yang membidangi hukum, HAM dan keamanan untuk memanggil KPK. Jangan hanya berhenti di Korsup. Periksa tuntas pengadaan Cessna dan Airbus H125 itu. Nilainya Rp85,8 miliar dari APBD, tapi faktanya mangkrak dan jadi temuan KPK," tegas Edoardus Rahawadan, Ketua Komunitas Pemuda Kei Kabupaten Mimika, kepada Papuanewsonline.com di Timika, Sabtu (26/07/2026).Dua Fakta Kunci Temuan KPKEdoardus menilai kasus ini lebih sistemik dibanding kasus-kasus yang selama ini ia kawal, mulai dari mangkraknya Jembatan Waa Banti, dugaan penyimpangan dana desa, hingga penertiban miras di Mimika.Kata Dia Data KPK menguatkan itu diantaranya:1. Mati Suri dan Terjerat Pajak Mewah 67,5 PersenAset senilai total Rp85,8 miliar yang dibeli dari APBD 2015-2022 itu tercatat tidak dimanfaatkan lebih dari tiga tahun. Ironisnya, karena masuk kategori barang mewah, kepemilikannya membebani APBD dengan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) 67,5 persen.2. Piutang Macet Rp18,8 Miliar di PT Asian One AirKerja sama pemanfaatan dengan PT Asian One Air (AOA) menyisakan piutang besar. Total akumulasi sewa 2019-2022 mencapai Rp23,4 miliar. Baru Rp4,5 miliar yang disetor ke kas daerah periode Februari 2023-Oktober 2025. Sisa Rp18,8 miliar belum dilunasi sejak 2019. “Pengelolaan aset daerah harus dimanfaatkan untuk kepentingan rakyat, bukan ditinggalkan mangkrak disaat masyarakat di wilayah pegunungan kesulitan transportasi," Tegasnya.Empat Tuntutan ke Komisi IIIMenurut Edoardus, empat rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini — menetapkan nilai piutang sesuai audit BPK, gugatan perdata terhadap AOA, percepatan penunjukan operator baru, "Publik butuh kepastian hukum. Apakah pengadaannya wajar? Bagaimana studi kelayakan bisnisnya sehingga pajak barang mewah tidak diantisipasi? Kemana aliran Rp18,8 miliar itu? Ini harus diperiksa dalam kerangka dugaan kerugian keuangan negara," ujarnya.Untuk itu, ia meminta Komisi III DPR RI mendorong KPK melakukan empat langkah:1. Audit investigatif pengadaan Cessna C208B EX dan Airbus H125 TA 2015-2022.2. Audit forensik perjanjian kerja sama dan piutang Rp18,8 miliar dengan PT Asian One Air. 3. Evaluasi perencanaan pajak, perawatan, dan kebutuhan tenaga ahli bersertifikat. 4. Buka opsi penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi dan kerugian keuangan daerah. Sebelumnya, Bupati Mimika Johannes Rettob berdalih kendala utama adalah keterbatasan tenaga ahli bersertifikat untuk perawatan. Pemkab telah membuka lelang revitalisasi melalui skema Kerja Sama Pemanfaatan (KSP) sejak Januari 2026, namun belum ada vendor yang memenuhi syarat.Edoardus menolak alasan tersebut dijadikan tameng permanen."Alasan SDM tidak bisa jadi tameng terus. Jika dibiarkan, Mimika akan punya kuburan pesawat dan helikopter mahal di apron Bandara Mozes Kilangin. Ini preseden buruk. Jangan sampai aset Rp85,8 miliar milik rakyat Mimika bernasib sama," Pungkasnya.Penulis: HendrikEditor. : Of
26 Jul 2026, 00:28 WIT
Setelah Digoyang Terkait Kasus KPUD Mimika, Kapolda Papua Tengah Akhirnya Buka Suara
Papuanewsonline.com, Timika- Berbulan-bulan senyap tanpa kejelasan, kasus dugaan korupsi dana hibah KPU Mimika Rp28 miliar akhirnya dijawab. Polda Papua Tengah mengaku masih mengunci langkahnya, menunggu secarik kertas sakti dari BPKP.Kapolda Papua Tengah, Brigjen Pol. Jeremias Rontini, akhirnya angkat bicara setelah desakan publik menguat soal lambannya penanganan skandal korupsi dana hibah Pilkada 2024 tersebut.Di hadapan awak media usai Reses Komisi III DPR RI di Hotel Rimba Papua, Timika, Jumat (24/7/2026), Rontini tak menampik penyidikannya masi terganjal perhitungan kerugian negara dari BPKP." Masi menunggu perhitungan kerugian negara dari BPKP, ini yang kita tunggu ," ujar Rontini.Pernyataan itu menegaskan satu hal: nasib kasus Rp28 miliar yang diduga menguap di tubuh KPU Mimika kini sepenuhnya digantungkan pada hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).Kapolda Rontini berdalih, audit BPKP adalah harga mati. Tanpa itu, penyidik tak bisa menghitung kerugian negara dan tak bisa menetapkan siapa yang harus bertanggung jawab."Jadi itu berproses. Tapi optimis saja," katanya singkat.Ia bahkan menegaskan Polda tak akan gegabah mengambil keputusan tanpa legitimasi BPKP."Karena enggak mungkin penyidik putuskan sendiri. Kita butuh catatan kerugiannya itu dari BPKP. Itu yang berproses," tegasnya.Kini publik menanti. Jika audit BPKP telah turun, akankah Polda Papua Tengah berani menetapkan tersangka, atau kasus Rp28 miliar ini kembali menguap tanpa ujung?Penulis: HendrikEditor. : Of
25 Jul 2026, 23:36 WIT
Egianus Kogeya Comeback, Panglima Perang Nduga Yang Ditakuti Kembali Pegang Senjata
Papuanewsonline.com, Nduga - Setelah sempat menghilang dari garis depan karena sanksi internal dari Markas Pusat KOMNAS TPNPB, sosok paling disegani di rimba Nduga itu akhirnya kembali.Brigjen Egianus Kogeya, Panglima TPNPB Kodap III Ndugama Derakma, resmi kembali ke medan perang.Kepastian comeback-nya diumumkan dalam Siaran Pers Manajemen Markas Pusat KOMNAS TPNPB, Sabtu 25 Juli 2026. Momen kembalinya ditandai dengan upacara militer penuh di jantung pertahanan Kodap III.Bukan upacara biasa. Dalam upacara itu, pasukan dari Batalyon Yuguru menyerahkan langsung satu pucuk senjata laras panjang hasil rampasan dari kontak senjata di Distrik Yuguru pada 4 Januari 2026 kepada Egianus. Senjata itu kini menjadi simbol bahwa sang komandan telah kembali memegang komando perang.Sinyal Perang TerbukaKembalinya Egianus bukan tanpa pernyataan. Sehari sebelumnya, 24 Juli 2026, ia memimpin evaluasi total kekuatan Kodap III yang melibatkan 3 Kowip dan 13 Batalyon.Hasilnya satu kalimat: Angkat senjata kembali"Kami seluruh pasukan TPNPB siap angkat senjata dan kembali membuka medan perang melawan aparat militer Indonesia sampai kemerdekaan bangsa Papua dikembalikan," tegas Egianus dalam laporan yang diterima Markas Pusat.Ia juga mengirimkan peringatan terbuka kepada Presiden Prabowo Subianto, Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin dan Panglima TNI Agus Subiyanto."Berapa pun jumlah personil militer Indonesia yang dikirim ke Nduga, kami siap lawan," ujarnya.Siapa Egianus Kogeya?Bagi Jakarta, Egianus adalah komandan paling dicari. Bagi pasukannya, ia adalah panglima perang yang sangat disegani dan ditakuti lawan.Namanya melejit secara internasional setelah memimpin penyanderaan pilot Susi Air asal Selandia Baru, Kapten Philips Mark Mehrtens di Paro pada 2023, yang ditahan selama 1 tahun 9 bulan.Sanksi dari Markas Pusat sempat membuatnya menahan diri dari operasi terbuka. Kini, dengan kembalinya ia ke komando, konflik di Nduga diprediksi akan memasuki babak baru yang lebih keras.Markas Pusat KOMNAS TPNPB melalui Jubir Sebby Sambom membenarkan kembalinya Egianus adalah hasil keputusan resmi setelah evaluasi internal.Hingga kini belum ada tanggapan resmi dari TNI-Polri terkait kembalinya Egianus Kogeya ke medan perang.Penulis: HendrikEditor. : Of
25 Jul 2026, 17:17 WIT
Ini 5 Alasan TPNPB Eksekusi Suami Istri di Yahukimo
Papuanewsonline.com, Yahukimo- Kelompok bersenjata TPNPB akhirnya buka suara. Mereka mengakui secara resmi telah mengeksekusi mati pasangan suami-istri, Yantinus Kogoya alias Kumis dan Shelly Wenda di wilayah operasi mereka di Yahukimo.Pengakuan itu disampaikan dalam Siaran Pers Ke-II Manajemen Markas Pusat KOMNAS TPNPB-OPM, Sabtu 25 Juli 2026, yang diteken langsung oleh Jubir TPNPB-OPM Sebby Sambom.Kata Sebby Sambom Klarifikasi ini berdasarkan laporan langsung dari medan perang oleh Komandan Operasi Kodap XVI Yahukimo, Mayor Kopitua Heluka dan Komandan Batalyon Yamue, Dejang Heluka, bersama pasukan Kodap III Ndugama Derakma dari Batalyon Wesem yang disebut sebagai eksekutor." Pasukan TPNPB tidak membantah. Mereka justru membenarkan dan karena kedua korban adalah agen intelijen militer Indonesia yang aktif beroperasi di Yahukimo," Tegas Sebby.TPNPB Merilis 5 DASAR EKSEKUSI MATITPNPB membeberkan 5 poin yang mereka sebut sebagai "fakta lapangan" yang menjadi dasar eksekusi mati pasangan tersebut:Bawa Alat Berat dan Pasukan Untuk PerusahaanYantinus dan istrinya dituduh pertama kali membawa alat berat ke wilayah Kodap XVI Yahukimo untuk kepentingan perusahaan. Setelah diadang dan dibatasi oleh TPNPB, keduanya disebut tidak terima, pulang, lalu kembali lagi dengan membawa aparat militer Indonesia untuk membongkar lahan.Tuntun Militer Serang Markas TPNPBMenurut TPNPB ini Poin paling seriusYantinus dituduh menjadi penunjuk jalan bagi aparat militer Indonesia yang masuk menggunakan pesawat dan mobil lewat jalur Trans Papua menuju markas TPNPB. Akibat penunjukan itu, klaim TPNPB, sejumlah pasukannya tertembak mati dan terkena bom. TPNPB berdalih tidak sempat merekam karena sedang dalam kontak senjata.Ngaku Anggota TPNPB, Tapi Pakai Mobil WakapolresTPNPB menyebut Yantinus awalnya adalah anggota mereka. Namun setelah sampai di Kota Dekai, ia berkhianat dan merapat ke Wakapolres Yahukimo. Bahkan, mobil dinas Wakapolres disebut dipakai Yantinus keliling Yahukimo bersama aparat untuk menunjukan persembunyian pasukan TPNPB hingga berujung penangkapan dan penculikan.Bawa Kabur Senjata TPNPB ke Aparat TNI/PolriYantinus juga dituduh membawa lari satu pucuk senjata laras panjang milik Kodap XVI Yahukimo dan menyerahkannya kepada TNI. Sejak itu, TPNPB mencapnya sebagai agen Banpol dan penghianat yang wajib dihukum mati.Hukum Rimba Medan PerangEksekusi oleh Batalyon Wesem dan Batalyon Yamue diklaim sah sesuai "hukum rimba" yang berlaku di medan perang. Bagi TPNPB, penghianat bangsa Papua wajib dieksekusi mati demi perjuangan kemerdekaan.PERINGATAN KERAS UNTUK INTEL DAN KELUARGA KORBANMayor Kopitua Heluka melontarkan peringatan keras. Ia meminta semua agen intelijen Indonesia yang masih beroperasi di Yahukimo untuk segera berhenti. Menurutnya, pihaknya sudah mengantongi banyak nama.Kepada keluarga korban, Heluka meminta untuk memahami. Ia menegaskan eksekusi terjadi di wilayah perang Kodap XVI dan TPNPB-lah yang paling tahu situasi lapangan.Kopi Tua Heluka meminta publik berhenti membangun opini liar.Hingga berita ini dipublikasikan, Papuanewsonline.com masih berupaya mendapatkan konfirmasi resmi dari pihak TNI-Polri, Polres Yahukimo, dan Pemerintah Daerah Yahukimo terkait kebenaran tuduhan intel dan peristiwa eksekusi tersebut.Penulis: AbimEditor. : Of
25 Jul 2026, 17:07 WIT
GPII Papua Tengah Desak Komisi III DPR RI Tuntaskan Kasus Korupsi KPUD Mimika Rp28 Miliar
Papuanewsonline.com, Timika - Gerakan Pemuda Islam Indonesia (GPII) Provinsi Papua Tengah secara terbuka meminta Komisi III DPR RI untuk turun tangan menuntaskan kasus dugaan korupsi dana hibah Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Mimika senilai Rp28 miliar yang hingga kini masih mengendap di Kepolisian Daerah (Polda) Papua Tengah.Desakan tersebut disampaikan langsung oleh Ketua GPII Provinsi Papua Tengah, Juneidi Boiratan, SP Melalui keterangan tertulis, Sabtu (25/7/2026)."Keadilan harus ditegakkan, uang rakyat tidak boleh hilang tanpa pertanggungjawaban," tegas Juneidi.Kata Dia, GPII menilai penanganan kasus tersebut berjalan lambat dan belum menunjukkan kepastian hukum." Perkara Rp28 MiliarKasus ini bermula dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan tahun 2025, BPK menemukan anggaran sebesar Rp28 miliar tidak dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, ini harus segerah ada tersangka," Jelasnya.Lanjur Juneidi, Dana tersebut bersumber dari dana hibah APBD Mimika senilai Rp140,9 miliar untuk penyelenggaraan Pilkada." Dari total temuan Rp28 miliar itu, yang baru dikembalikan ke kas negara hanya Rp280 juta, bahkan belum menyentuh satu persen," tandas Juneidi.Menanggapi temuan itu, lanjut Dia, KPUD Mimika telah menggelar rapat pleno pada 20 Januari 2026 yang menghasilkan rekomendasi pemberhentian sementara terhadap Sekretaris dan Bendahara KPU Mimika." Terlalu lama karena Proses Hukum Masih di Tahap Penyelidikan padahal Secara resmi, penanganan perkara ini telah masuk tahap penyelidikan di Polda Papua Tengah melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus)," Terangnya.Ia menambahkan penyelidikan tersebut oleh Ditreskrimsus Polda Papua Tengah sesuai Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP.Lidik/41.a/IX/RES.3.3/2025/Ditreskrimsus. Namun hingga kini, belum ada penetapan tersangka. Kondisi inilah yang memicu reaksi dari masyarakat sipil." GPPII mendesak Komisi III agar berperan aktif, Jangan Biarkan Mengendap terlalu lama karena kasus sebesar Rp28 miliar bukan sekadar kesalahan administrasi ringan, melainkan dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara," Tegasnya.Juneidi Boiratan menilai, Polda Papua Tengah perlu mendapat atensi serius dari Komisi III DPR RI yang membidangi hukum. Jika penanganan di tingkat Polda dinilai stagnan, GPII juga membuka opsi agar kasus ini diambil alih oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sesuai wewenang dalam Pasal 11 ayat (1) UU No. 19 Tahun 2019."Kami meminta Komisi III DPR RI agar tuntaskan kasus hukum KPUD Mimika 28 Milyar yang masih mengendap di Polda Provinsi Papua Tengah," Ucapnya.Desakan GPII sejalan dengan desakan praktisi hukum lokal di Timika yang meminta Ditreskrimsus Polda Papua Tengah proaktif memanggil para pihak yang berperan dalam pengelolaan dana hibah tersebut, karena penanganan kasus korupsi bukan delik aduan. Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi terbaru dari Komisi III DPR RI terkait desakan GPII tersebut.Penulis: AbimEditor. : Of
25 Jul 2026, 15:30 WIT
Jumat Berdarah di Korps Adhyaksa: Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Masuk Bui
Papuanewsonline.com, Timika - Jumat malam menjadi hari berdarah bagi Korps Adhyaksa. Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi melakukan penahanan terhadap mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, Jumat (24/7/2026) malam.Pria yang dulu dikenal sebagai algojo koruptor kakap itu kini harus merasakan dinginnya jeruji besi. Ia ditahan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait penanganan perkara PT ASABRI.Penahanan dilakukan tepat pukul 19.00 WIB di Gedung Bundar Jampidsus, Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan.Kepastian status tersangka sekaligus penahanan itu dibenarkan oleh kuasa hukumnya, Febri Diansyah."Pukul 19.00 WIB penyidik menginformasikan status Pak FA adalah sebagai tersangka sekaligus memberikan dua dokumen satu penetapan dua tersangka dan dua dokumen penahanan. Jadi pukul 19.00 tadi kami menerima dua dokumen, penetapan tersangka dan penahanan," ujar Febri Diansyah di Kejagung.Febri yang baru ditunjuk sebagai tim advokat Febrie Adriansyah menegaskan, kliennya kooperatif selama menjalani pemeriksaan maraton oleh penyidik.Dari Pemburu Jadi BuruanPenahanan Febrie menjadi ironi besar di tubuh Kejaksaan. Selama menjabat Jampidsus, Febrie adalah sosok yang paling ditakuti koruptor. Tangannya yang dingin menguliti kasus-kasus besar negara, mulai dari Jiwasraya, Asabri, Garuda Indonesia, hingga BTS Kominfo.Kini, kasus yang dulu ia kejar berbalik menghantam dirinya sendiri.Perkara ini merupakan pelimpahan dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri. Febrie ditetapkan sebagai tersangka bersama pengusaha Don Ritto, terkait dugaan TPPU dari perkara Asabri.Penetapan tersangka awalnya dilakukan Polri pada 11 Juli 2026, hanya beberapa jam setelah Febrie secara mengejutkan mengundurkan diri dari jabatan Jampidsus.Sejak pelimpahan perkara tersebut, Kejagung telah menerbitkan sedikitnya tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru untuk mengusut tuntas aliran dana haram tersebut.Sita Rp67 Miliar dan 74 Kg EmasPenyidikan kasus ini bukan main-main. Sebelumnya, tim penyidik gabungan telah menggeledah sejumlah lokasi mewah di Jabodetabek, termasuk rumah pribadi Febrie di kawasan Sentul, Bogor, serta Kafe de'Clan Signature dan Koin Money Changer di Cipete, Jakarta Selatan.Dari penggeledahan itu, penyidik menyita barang bukti fantastis: uang tunai senilai Rp67,2 miliar dalam berbagai mata uang asing dan emas batangan seberat 74 kilogram.Temuan itu memperkuat dugaan TPPU untuk menyamarkan hasil kejahatan asal.Hingga berita ini diturunkan, Febrie Adriansyah terpantau tanpah mengenakan rompi tahanan langsung digelandang menuju mobil tahanan untuk dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) KPK Jakarta Timur untuk menjalani masa penahanan awal selama 20 hari ke depan, demi kepentingan penyidikan.Penulis: OfEditor. : Gf
25 Jul 2026, 02:00 WIT
TPNPB Kodap XVI Yahukimo Klaim Tembak Pesawat Sipil di Dekai
Papuanewsonline.com, Yahukimo - Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat - Organisasi Papua Merdeka [TPNPB-OPM] Kodap XVI Yahukimo mengklaim telah melakukan penembakan terhadap sebuah pesawat sipil di Kota Dekai, Kabupaten Yahukimo, Papua Pegunungan, pada Jumat, 24 Juli 2026.Klaim tersebut disampaikan dalam Siaran Pers Ke-II Manajemen Markas Pusat KOMNAS TPNPB yang dikeluarkan pada hari yang sama oleh Juru Bicara TPNPB-OPM, Sebby Sambom.Dalam siaran pers itu disebutkan, operasi penembakan dilakukan oleh pasukan di bawah Komandan Operasi TPNPB Kodap XVI Yahukimo, Mayor Kopitua Heluka, bersama Komandan Operasi Batalyon Yamue, Dejang Heluka, dan Komandan Operasi Batalyon Kanibal, Kudo Kuron.Menurut laporan tersebut, pesawat sipil yang ditembak diduga melakukan pendaratan dan pengangkutan personel militer Indonesia dari Jayapura dan Timika ke wilayah Yahukimo."Kami menemukan satu unit pesawat sipil yang selama ini melakukan pendoropan pasukan militer Indonesia memasuki wilayah perang di Yahukimo sehingga kami pun melakukan penembakan dan belum diketahui mengalami rusak atau tidak," demikian isi laporan yang dikutip dari Komandan Operasi Kodap XVI.TPNPB menyatakan penembakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Daftar Pencarian Orang [DPO] atau peringatan yang mereka keluarkan sejak tahun 2025. Dalam peringatan itu, mereka menyatakan akan menembak seluruh penerbangan sipil yang dinilai mengangkut aparat militer Indonesia ke wilayah konflik di Yahukimo.Melalui siaran pers yang sama, KOMNAS TPNPB meminta maskapai penerbangan sipil untuk menghentikan aktivitas penerbangan di wilayah konflik bersenjata di Papua, antara lain Yahukimo, Intan Jaya, Nduga, Puncak, Pegunungan Bintang, Puncak Jaya, dan Wamena."Jika hal tersebut tidak diindahkan maka seluruh pesawat sipil yang selalu melakukan pendoropan aparat militer Indonesia ke wilayah perang kami siap tembak," tulis Sebby Sambom dalam rilisnya.Selain itu, TPNPB juga mendesak aparat militer Indonesia untuk tidak menggunakan pesawat sipil untuk kepentingan militer di Papua, serta mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk menjalankan hukum humaniter internasional dalam konflik bersenjata non-internasional di Papua.Hingga berita ini dipublikasikan, belum ada konfirmasi resmi dari pihak maskapai penerbangan, otoritas bandara Dekai, maupun TNI/Polri terkait insiden penembakan pesawat sipil yang diklaim tersebut. Kondisi pesawat dan korban juga belum dapat dipastikan secara independen.Penulis: AbimEditor. : Of
24 Jul 2026, 23:07 WIT
KPKA Akan Geruduk Kejagung Minta Usut Dana Bawaslu Mimika dan Bawaslu Papua Tengah
Papuanewsonline.com, Jakarta - Koalisi Aksi Pemuda Anti Korupsi menyatakan akan menggelar aksi penyampaian pendapat di muka umum di Ibu Kota Jakarta untuk mendesak penegakan hukum atas dugaan penyimpangan anggaran di lingkungan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).Aksi yang mengusung tema "Bersama Rakyat, Lawan Korupsi!" tersebut dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 29 Juli 2029, mulai pukul 10.00 WIT hingga selesai. Massa aksi akan berkumpul di Tugu Proklamasi Jakarta sebelum bergerak menuju tiga titik utama, yakni Kantor Bawaslu RI, Mabes Polri, dan Kejaksaan Agung RI.Koordinator Lapangan aksi, Alfred Pabika, membenarkan aksi ini akan melibatkan sekitar 150 orang pemuda. Kata Dia, Aksi digelar sebagai bentuk keprihatinan atas hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menemukan sejumlah persoalan serius dalam pengelolaan keuangan di Bawaslu Mimika dan Bawaslu Provinsi Papua Tengah." Ya benar temuan BPK Jadi dasar aksi ini menuntut APH usut tuntas penggunaan dana di Bawaslu Mimika, dan Bawaslu Provinsi Papua Tengah," Tegas Alfred melalui keterangan tertulis kepada Redaksi Media Papuanewsonline.com, Jumat (24/7).Kata Alfred, Pertama, tidak disusunnya Spesifikasi Teknis/Kerangka Acuan Kerja (KAK) pada pengadaan media di Bawaslu Kabupaten Mimika.Kedua, adanya kelebihan pembayaran perjalanan dinas di Bawaslu Kabupaten Mimika sebesar Rp 49.358.000.Ketiga, pertanggungjawaban belanja barang dan jasa pada Bawaslu Kabupaten Mimika tidak didukung dokumen yang lengkap dengan nilai mencapai Rp 615.655.565.Keempat, keterlambatan penyampaian Laporan Penggunaan Dana Hibah kepada Pemerintah Kabupaten Mimika yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.Kelima, BPK telah memberikan rekomendasi agar kelebihan pembayaran tersebut dikembalikan ke Kas Negara dan seluruh dokumen pertanggungjawaban diverifikasi oleh Inspektorat.Keenam, BPK juga menemukan berbagai penyimpangan pada Bawaslu Provinsi Papua Tengah, di antaranya kelebihan pembayaran sewa kendaraan, perjalanan dinas, sewa gudang arsip, serta belanja tanpa bukti pertanggungjawaban yang nilainya mencapai puluhan miliar rupiah."Temuan dengan nilai puluhan miliar rupiah ini harus menjadi perhatian serius aparat penegak hukum. Tidak boleh berhenti pada urusan administrasi saja," tandas Alfred.Atas temuan tersebut, lanjut Alfred Koalisi Aksi Pemuda Anti Korupsi akan mengajukan enam tuntutan dalam aksi nanti :1. Mendesak Ketua Bawaslu RI segera mengevaluasi dan mencopot pejabat yang bertanggung jawab atas dugaan penyimpangan pengelolaan anggaran di Bawaslu Provinsi Papua Tengah, Bawaslu Kabupaten Mimika, dan Bawaslu Kabupaten Puncak. 2. Mendesak Kejaksaan Tinggi Papua dan Kepolisian Daerah Papua Tengah untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap seluruh temuan BPK yang berindikasi menimbulkan kerugian negara. 3. Mendesak Inspektorat Bawaslu RI segera menindaklanjuti seluruh rekomendasi BPK secara transparan dan menyampaikan hasilnya kepada publik. 4. Mendesak seluruh pihak yang menerima kelebihan pembayaran untuk segera mengembalikan dana ke Kas Negara sesuai rekomendasi BPK. 5. Mendesak Bawaslu RI untuk segera melakukan audit investigatif menyeluruh terhadap pengelolaan dana hibah dan APBN pada pelaksanaan Pilkada Tahun 2024 di wilayah Papua Tengah. 6. Meminta Komisi II DPR RI melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi BPK agar tidak berhenti hanya pada aspek administratif. " Aksi ini akan diwarnai dengan seruan-seruan moral seperti "Tolak Korupsi!", "Awasi Tuntaskan!", dan "Uang Rakyat Bukan Untuk Dikorupsi," Pungkasnya.Hingga berita ini diturunkan, pihak Bawaslu RI maupun Bawaslu Provinsi Papua Tengah belum memberikan keterangan resmi terkait rencana aksi dan temuan BPK yang disoroti massa tersebut.Penulis: AbimEditor. : Of
24 Jul 2026, 22:12 WIT
Polda Maluku Gagalkan Peredaran Sabu di Ambon, 2 Terduga Berhasil Diamankan
Papuanewsonline.com, Ambon – Polda Maluku kembali menunjukkan komitmennya dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkotika di wilayah Maluku. Melalui operasi yang dilakukan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba), aparat berhasil menggagalkan dugaan peredaran narkotika jenis sabu di kawasan Desa Batu Merah, Kota Ambon, Rabu (22/7/2026).Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan dua pria berinisial KB dan RAP yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika beserta tiga paket yang diduga berisi sabu. Saat ini keduanya telah diamankan di Mapolda Maluku untuk menjalani proses penyidikan, sementara penyidik masih terus melakukan pengembangan guna memburu jaringan pemasok maupun pihak lain yang diduga terlibat.Keberhasilan tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika di sekitar kawasan Jembatan Batu Merah. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Operasional Subdirektorat II Ditresnarkoba Polda Maluku langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi.Dalam proses observasi, petugas menemukan KB yang ciri-cirinya sesuai dengan informasi yang diterima. Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan satu paket yang diduga berisi narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam bungkus rokok.Hasil pemeriksaan terhadap KB kemudian dikembangkan hingga mengarah kepada RAP yang diduga memasok barang tersebut. Tim bergerak ke sebuah rumah di kawasan Desa Batu Merah dan melakukan penggeledahan sesuai prosedur. Dari lokasi tersebut, petugas menemukan dua paket lain yang diduga berisi narkotika jenis sabu sehingga RAP beserta barang bukti turut diamankan.Barang bukti yang berhasil diamankan berupa tiga paket yang diduga berisi narkotika jenis sabu, terdiri atas satu paket yang ditemukan di dalam bungkus rokok Camel serta dua paket lainnya berukuran kecil dan sedang hasil pengembangan penyidikan.Direktur Reserse Narkoba Polda Maluku Indra Gunawan, S.I.K., M.H., mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen berkelanjutan Polda Maluku dalam menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika."Keberhasilan ini merupakan hasil kerja cepat personel yang didukung informasi dari masyarakat. Penyidikan tidak berhenti pada pengungkapan ini saja. Kami terus melakukan pendalaman untuk mengungkap asal barang, jalur distribusi, serta memburu pihak-pihak lain yang diduga menjadi bagian dari jaringan peredaran narkotika tersebut," tegas Dirresnarkoba Polda Maluku.Berdasarkan hasil penyidikan awal, KB dan RAP diduga melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Penyidik juga masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pelaku lain serta keterkaitan perkara tersebut dengan jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol. Rositah Umasugi, S.I.K., mengatakan, keberhasilan pengungkapan tersebut menjadi bukti bahwa perang terhadap narkotika membutuhkan kolaborasi antara aparat penegak hukum dan masyarakat."Peredaran gelap narkotika merupakan kejahatan luar biasa yang mengancam masa depan generasi bangsa. Polda Maluku berkomitmen tidak memberikan ruang bagi para pelaku peredaran narkotika. Kami akan terus memperkuat penegakan hukum sekaligus mengembangkan setiap perkara hingga ke akar jaringannya," ujar Kombes Pol. Rositah Umasugi.Polda Maluku menegaskan bahwa KB dan RAP saat ini masih berstatus terduga dan menjalani proses penyidikan. Penetapan bersalah hanya dapat dilakukan melalui putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Penyidik masih terus mengembangkan perkara guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika yang lebih luas. PNO-12
24 Jul 2026, 20:28 WIT
Berita utama
Berita Terbaru
Berita Populer
Video terbaru