Papuanewsonline.com
BERITA TAG Hukum
Homepage
Aliansi Pengusaha OAP Mimika Soroti Dugaan “Pinjam Bendera”, Tegaskan Penerapan Perpres 108/2025
Papuanewsonline.com, Mimika – Aliansi Pengusaha Orang Asli
Papua (OAP) Kabupaten Mimika menyoroti dugaan praktik “pinjam bendera” dalam
pelaksanaan proyek pemerintah di wilayah Mimika. Aliansi menegaskan bahwa
implementasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 108 Tahun 2025 tidak boleh
disalahgunakan oleh pihak non-OAP tanpa keterlibatan nyata memanfaatkan akses
bisnis bagi orang Asli Papua. (25/2/26)Perpres 108 Tahun 2025 secara tegas memberikan prioritas dan
afirmasi kepada pelaku usaha OAP dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah di
Papua. Namun, Aliansi menilai masih terdapat praktik penggunaan nama perusahaan
OAP oleh pihak non-OAP tanpa keterlibatan nyata dalam pelaksanaan pekerjaan.Ketua Aliansi Pengusaha OAP Mimika, Emus Kogoya, menegaskan
bahwa praktik pinjam bendera merupakan bentuk penghianatan terhadap semangat
Otonomi Khusus dan pemberdayaan ekonomi Orang Asli Papua.“Kami tidak akan tinggal diam jika hak pengusaha asli Papua
dirampas dengan cara-cara tidak bermartabat. Perpres 108/2025 dibuat untuk
mengangkat OAP, bukan untuk dijadikan tameng oleh pihak luar,” tegas Emus
Kogoya.Sekretaris Aliansi, Aji, menyampaikan bahwa praktik pinjam
bendera tidak hanya merugikan pengusaha OAP secara ekonomi, tetapi juga merusak
kepercayaan masyarakat terhadap sistem pengadaan pemerintah.“Kalau yang kerja bukan OAP, tapi yang dipakai namanya OAP,
itu saja saja membohongi masyarakat. Ini bukan sekadar persoalan administrasi,
ini soal harga diri dan keadilan,” ujar Aji.Perwakilan Aliansi, Faya, menyatakan bahwa generasi muda
pengusaha OAP di Mimika ingin bersaing secara profesional dan bermartabat.“Kami mampu. Kami bisa belajar dan berkembang. Tapi jangan
hak kami diambil dengan cara pinjam nama. Ini bukan hanya masalah pengusaha dan
pemerintah di Papua sendiri,” kata Faya.Empat Sikap Tegas Aliansi OAP Mimika:- Mendesak
Pemerintah Kabupaten Mimika dan Pemerintah Provinsi Papua Tengah memperketat
validasi administrasi dan verifikasi faktual perusahaan OAP dalam setiap proses
pengadaan.- Meminta
dilibatkan secara resmi dalam tim verifikasi dan pengawasan untuk memastikan
perusahaan OAP benar-benar aktif dan dikelola langsung oleh OAP.- Membentuk
database resmi dan terverifikasi pengusaha OAP Mimika sebagai bentuk
transparansi dan dukungan terhadap data kelola pengadaan yang bersih.- Mewajibkan
seluruh anggota Aliansi menandatangani pakta integritas untuk menolak praktik
pinjam bendera dalam bentuk apa pun.Aliansi menegaskan bahwa sikap ini bukan bentuk penolakan
terhadap investasi atau kerja sama dengan pihak luar, melainkan upaya menjaga
integritas kebijakan afirmasi agar tepat sasaran.“Pembangunan di Mimika harus berdiri di atas kejujuran.
Kalau sistemnya bersih, pengusaha tidak perlu jadi penonton di tanahnya
sendiri,” tutup Emus Kogoya. Penulis: Jid
Editor: GF
25 Feb 2026, 12:36 WIT
Percepatan Proses Pidana: Penyerahan Berkas Perkara Tahap I Kasus Bripda MS
Papuanewsonline.com, Tual - Kepolisian Negara Republik Indonesia kembali menegaskan komitmennya dalam penegakan hukum dan perlindungan anak. Penyidikan kasus dugaan kekerasan terhadap anak di bawah umur yang berujung pada meninggalnya korban di Kota Tual resmi memasuki tahap lanjutan.Menurut Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Rositah Umasugi, S.I.K, pasca putusan sidang Komisi Kode Etik Polri yang dilaksanakan pada hari selasa Tanggal 24 Februari 2026 oleh Bid Propam Polda Maluku.Penyidik Polres Tual juga telah melakukan percepatan proses Pidana, telah diserahkan Berkas Perkara Tahap I (Rantap I) kepada Kejaksaan Negeri Tual, Selasa (24/2/2026). Penyerahan dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri Tual sebagai bagian dari mekanisme formil sistem peradilan pidana.Berkas perkara dengan Nomor BP/6/II/2026/Reskrim tersebut diserahkan atas nama tersangka Mesias Victoria Siahaya alias Messi, yang diduga terlibat dalam tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur hingga mengakibatkan korban meninggal dunia. Ungkap Kabid Humas.Kabid Humas Polda Maluku menegaskan bahwa percepatan proses pidana yang dilakukan berupa penyerahan berkas perkara tahap I ini merupakan bentuk nyata komitmen dan keseriusan Polri dalam menjamin kepastian hukum, dan bentuk komitmen bapak kapolda Maluku terhadap penanganan Kasus tersebut.“Polda Maluku memastikan penanganan perkara kekerasan terhadap anak ini dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Penyerahan berkas tahap I kepada kejaksaan menunjukkan bahwa proses penyidikan berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku dan akan terus kami kawal hingga tuntas,” tegas Kabid Humas.Ia menambahkan, Polri tidak mentolerir segala bentuk kekerasan terhadap anak dan mendukung penuh upaya penegakan hukum yang berkeadilan serta berorientasi pada perlindungan hak asasi manusia.“Ini adalah komitmen institusi Polri untuk memberikan rasa keadilan bagi korban dan keluarga, sekaligus menegaskan bahwa hukum berlaku tegas bagi siapa pun yang melakukan tindak pidana terhadap anak,” pungkasnya.Dalam perkara ini, penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 76C jo Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dan/atau Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).Penerapan pasal berlapis tersebut menegaskan keseriusan aparat penegak hukum dalam memberikan efek jera serta memastikan perlindungan maksimal terhadap anak sebagai kelompok rentan yang dijamin oleh konstitusi dan peraturan perundang-undangan.Sementara itu senada dengan Kabid Humas Pokda Maluku, Kapolres Tual AKBP Whansi Des Asmoro, SH, S.I.K, menegaskan bahwa seluruh proses penyidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel, tanpa intervensi dari pihak mana pun. Penyerahan berkas tahap pertama ini juga menjadi wujud akuntabilitas Polri kepada publik bahwa setiap perkara terutama yang menyangkut keselamatan anak ditangani secara serius dan berkeadilan.“Penanganan perkara ini merupakan komitmen Polri untuk memastikan keadilan bagi korban serta kepastian hukum bagi semua pihak. Kami juga menjamin seluruh tahapan berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tegas Kapolres Tual dalam keterangannya. PNO-12
25 Feb 2026, 10:43 WIT
28 Miliar Jadi Temuan BPK, Ketua KPU Mimika: “Kami Hanya Menjalankan”
MIMIKA, Papuanewsonline.com - Angka itu bukan kecil. Rp 28 miliar. Bukan ratusan juta. Bukan sekadar kesalahan administrasi ringan.Dan kini, angka fantastis itu resmi diakui Ketua KPU Mimika, Edete Obogau, sebagai temuan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).Ironisnya, kata Ketua KPU Mimika, dari total sekitar Rp 28 miliar tersebut, yang baru dikembalikan ke kas negara hanya Rp 280 juta, bahkan belum menyentuh satu persen.“ Benar ada temuan BPK kurang lebih Rp 28 miliar. Yang sudah disetor kembali sekitar Rp 280 juta,” ujar Edete melalui sambungan telepon, Senin (23/2/2026).Tenggat Habis, Uang Masih MenggantungLebih mengejutkan lagi, Edete mengakui bahwa secara administratif masa tindak lanjut dari BPK sebenarnya telah berakhir." Artinya, batas waktu pengembalian sudah lewat. Namun sisa dana miliaran rupiah itu belum juga kembali, " Jelasnya.
Apakah ini sekadar kelalaian administrasi, atau ada persoalan yang lebih dalam?. Jika tenggat sudah habis, mengapa belum ada langkah tegas? dan siapa yang sebenarnya bertanggung jawab atas uang negara sebesar itu?
“Bukan Kami, Itu Sekretariat, " Tegas Ketua KPU Mimika.Dalam klarifikasinya, Edete menegaskan pengelolaan anggaran bukan berada di ranah komisioner.
“Secara manajerial dan teknis, pengelolaan keuangan dilakukan oleh Sekretaris dan Bendahara. Mereka yang bertanggung jawab penuh terhadap administrasi dan penggunaan anggaran,” tegasnya.Ia juga membantah adanya pleno pergeseran anggaran oleh Ketua dan Komisioner KPU Mimika.
Namun pernyataan, Edete ini justru membuka pertanyaan baru.
1. Benarkah komisioner tidak mengetahui detail penggunaan anggaran puluhan miliar rupiah?2. Apakah mungkin lembaga sebesar KPU berjalan tanpa kontrol kolektif atas keuangan?3. Ataukah ini hanya upaya menjaga jarak dari potensi konsekuensi hukum?
“Barang Sudah Siap Masak”Pernyataan Edete yang paling menyentak publik adalah analoginya soal peran komisioner, ketika ditanya tentang peran Ketua dan Komisioner yang terbagi habis dalam devisi KPU Mimika, dia hanya santai menjawab.
“Kami hanya menjalankan dan untuk pemilu sebenarnya barang sudah siap masak, tinggal kami datang tinggal taruh sendok makan, .” Katanya.
Analogi ini terdengar sederhana, bahkan santai. Namun dalam konteks temuan Rp 28 miliar, kalimat tersebut terasa problematik.
Apakah penyelenggara pemilu hanya “tinggal makan” tanpa tahu dapurnya bagaimana?, jika dapur bermasalah, siapa yang harus bertanggung jawab?.
Di akhir pernyataannya, Edete menyampaikan dukungan terhadap transparansi dan keterbukaan media.
“ Saya secara pribadi berterima kasih kepada teman-teman media yang terus memberitakan informasi terkait kebocoran anggaran di KPU Kabupaten Mimika, ” Ujarnya.Namun publik kini menunggu lebih dari sekadar apresiasi terhadap media, yang dibutuhkan adalah kejelasan, apakah seluruh Rp 28 miliar itu akan dikembalikan?, apakah ada indikasi pelanggaran serius?, apakah aparat penegak hukum akan melakukan pendalaman?, ataukah kasus ini akan berakhir sebagai “temuan administrasi” yang perlahan menguap?.
Salah satu pengamat Politik di Mimika, ketika diminta tanggapanya menegaskan, KPU adalah jantung demokrasi.
" Jika pengelolaan anggarannya diselimuti tanda tanya, maka yang tergerus bukan hanya uang negara, tetapi juga kepercayaan publik, " Sorotnya.
Kata dia, Rp 28 miliar bukan angka kecil bagi masyarakat Mimika, di tengah kebutuhan pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur.
" Angka itu adalah harapan yang seharusnya dipertanggungjawabkan, demokrasi tidak hanya soal suara di kotak pemilu dan demokrasi juga soal kejujuran dalam mengelola setiap rupiah uang rakyat, " Pungkasnya.
Penulis : Hendrik Rahalob
Editor. : Nerius Rahabav
25 Feb 2026, 09:22 WIT
Surat Bupati Mimika Diduga Berisi Keterangan Palsu?
MIMIKA, Papuanewsonline.com – Dugaan pelanggaran hukum dalam penerbitan Surat Bupati Mimika Nomor 900.1.1.4/0797/2023 tertanggal 16 Juli 2025 semakin mengerucut pada persoalan serius, apakah kepala daerah telah menyuruh memasukkan keterangan palsu dalam akta otentik?.Demikian PENDAPAT HUKUM (LEGAL OPINION) Mulyadi Ariyanto Tajuddin, SH.,MH.,C.Me.,CLA, yang Ditujukan Kepada Advokat Jerimias Marthinus Patty,SH.,MH, yang diterima, media ini, Selasa ( 24 / 2 / 2026 ).
Dalam pendapat hukum legal opinion ini menjadi satu kekuatan untuk memastikan proses hukum berjalan dengan baik.
Pendapat hukum ini dikeluarkan, berdasarkan Surat Tugas Plt. Dekan Fakultas Hukum Universitas Musamus nomor: 711/UN52.13/KL/2025 tanggal 20 Agustus 2025,
Kata Tajudin, surat resmi tersebut menyatakan bahwa “Tanah Bundaran Petrosea sudah dimenangkan Tingkat MA tinggal bayar ke PT. Petrosea” dengan pagu anggaran fantastis sebesar Rp 11 miliar yang bersumber dari APBD Kabupaten Mimika.
Namun, kata Tajudin, fakta hukumnya berbeda.
" Perkara dimaksud tidak pernah diajukan ke tingkat kasasi Mahkamah Agung. Artinya, klaim “dimenangkan di MA” patut diduga tidak sesuai dengan realitas hukum yang sebenarnya, " Sorotnya.
Mengarah ke Pasal 266 KUHP?
Diakui, pasal 266 KUHP secara tegas mengatur tindak pidana menyuruh menempatkan keterangan palsu dalam akta otentik yang dapat menimbulkan hak atau kewajiban hukum.
Tajudin mengakui, unsur-unsurnya jelas, sebab dokumen merupakan akta otentik (dibuat pejabat umum dalam kapasitas jabatan).
" Memuat keterangan yang tidak benar. Ada maksud agar digunakan seolah-olah benar. Menimbulkan hak, perikatan, atau pembebasan utang," Katanya.
Secara hukum, kata Tajudin, surat yang diterbitkan Bupati dalam kapasitas jabatannya memenuhi karakteristik akta otentik sebagaimana Pasal 1868 KUHPerdata.
Dikatakan, ketika di dalamnya dicantumkan klaim kemenangan di Mahkamah Agung yang tidak pernah terjadi, maka unsur “keterangan palsu” menjadi relevan untuk diuji secara pidana.
Lebih jauh lagi, kata Tajudin, pernyataan bahwa pembayaran “tinggal dilakukan” bukan sekadar informasi administratif.
Sebab, Tajudin menegaskan akan berimplikasi langsung pada lahirnya hak bagi PT. Petrosea untuk menerima pembayaran ganti rugi Rp 11 miliar dari kas daerah.
" Di sinilah unsur “dapat menimbulkan suatu hak” menjadi krusial, pertanyaannya, apakah pernyataan tersebut dicantumkan tanpa kehendak dan pengetahuan pembuatnya?, secara logika hukum, hampir mustahil, " Katanya.
Indikasi Penyalahgunaan Wewenang
Dari perspektif hukum administrasi negara, menurut Tajudin, persoalan ini tidak berhenti pada aspek pidana, karena pasal 17 jo. pasal 18 UU No. 30 Tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan mengatur bahwa penyalahgunaan wewenang terjadi ketika pejabat, melampaui wewenang, mencampuradukkan wewenang (abus de droit), atau bertindak sewenang-wenang (willekeur).
Dalam konteks ini, kata dia, terdapat indikasi kuat, melampaui wewenang, karena keputusan didasarkan pada fakta hukum yang tidak benar dan bertentangan dengan hukum acara perdata terkait tahapan kasasi.
Selain itu bagi Tajudin, mencampuradukkan wewenang, jika surat resmi digunakan untuk memberi legitimasi administratif terhadap klaim keuangan pihak tertentu.
" Bertindak sewenang-wenang, apabila pernyataan diterbitkan tanpa verifikasi hukum yang sah, " Tegasnya.
Tajudin mengakui, jika kemudian terbukti menimbulkan kerugian keuangan negara, maka konsekuensinya tidak lagi sekadar pelanggaran administratif, melainkan dapat merambah ke ranah tindak pidana korupsi.
Kata dia, akuntabilitas Kepala Daerah dipertaruhkan, sebab sebagai kepala daerah, Bupati terikat pada asas kepastian hukum dan asas akuntabilitas publik.
" Penerbitan surat yang memuat keterangan tidak sesuai fakta hukum berpotensi merusak integritas tata kelola keuangan daerah, " Tandasnya dalam Legal Opinion itu.Tajudin mengungkapkan, kasus ini bukan sekadar persoalan redaksional surat.
" Ini menyangkut, kredibilitas institusi pemerintahan daerah, perlindungan terhadap keuangan negara, dan kepastian hukum bagi para pihak, " Pungkasnya.
Kata Tajudin, dengan konstruksi normatif yang ada, penerapan Pasal 266 KUHP dalam perkara ini memiliki landasan yang tidak bisa dianggap remeh.
" Aparat penegak hukum dituntut untuk menguji secara objektif, apakah ini sekadar kekeliruan administratif, atau telah masuk wilayah pidana , " Tegas Tajudin.Penulis : Nerius Rahabav
24 Feb 2026, 22:51 WIT
Hari Ketiga Bentrok Fiditan Membara, Kapolres Tual Tertancap Anak Panah di Garis Depan
TUAL, Papuanewsonline.com – Bentrokan antar
warga di Desa Fiditan, Kecamatan Pulau Dullah Utara, Kota Tual, Maluku,
memasuki hari ketiga dan kian memanas. Aparat kepolisian yang berupaya meredam
konflik justru menjadi sasaran. Kapolres Tual, AKBP Whansi Des Asmoro, terkena
anak panah saat turun langsung mengamankan situasi, Selasa (24/02/2026).Konflik yang melibatkan warga Kampung Lama dan Kampung Baru
ini disebut-sebut telah berlangsung sejak Minggu malam (22/02).Hingga kini, penyebab pasti bentrokan belum disampaikan
secara resmi ke publik.Senjata Tajam dan Panah Wayar Warnai Aksi BrutalPantauan di lapangan menunjukkan kedua kelompok terlibat
saling serang menggunakan senjata tajam seperti parang, senjata cis, hingga
panah wayar, —senjata tradisional yang mematikan dan kerap memicu korban serius
dalam konflik horizontal di wilayah timur Indonesia.Situasi disebut mencekam. Warga berlarian, aparat bersiaga,
sementara lemparan proyektil dan anak panah melayang di udara.Kapolres Berada di Garda DepanDalam upaya meredam eskalasi, Kapolres Tual memilih berada
di garis terdepan bersama personelnya. Namun di tengah ketegangan, sebuah anak
panah dilepaskan dari arah kerumunan dan mengenai tubuh perwira menengah Polri
tersebut.Kapolres langsung dievakuasi oleh anggota dan mendapat
penanganan medis. Belum ada keterangan resmi mengenai kondisi detail luka yang
dialami.Insiden ini menjadi sorotan serius. Seorang Kapolres yang
turun langsung mengendalikan massa justru menjadi korban.Pertanyaannya, seberapa liar situasi di lapangan hingga
aparat tertinggi di wilayah itu pun tak luput dari serangan?Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Tual melalui
Humas belum memberikan keterangan resmi mengenai identitas pelaku penyerangan
terhadap Kapolres maupun kronologi lengkap penyebab bentrokan antarwarga
tersebut.Publik kini menunggu transparansi aparat. Apa pemicu
sebenarnya konflik Kampung Lama dan Kampung Baru? apakah ada faktor lama yang
terpendam? siapa yang pertama memicu serangan?Yang jelas, bentrokan yang berlarut hingga tiga hari
menunjukkan adanya persoalan sosial serius yang belum terselesaikan di akar
rumput.Aparat keamanan kini dituntut bukan hanya memadamkan api
konflik, tetapi juga membongkar sumber bara yang terus menyala di Desa Fiditan. Penulis : Risman Serang
Editor : Nerius
Rahabav
24 Feb 2026, 21:09 WIT
Perkuat Sinergi Polri - BPN, Kapolda Sumsel Dorong Mitigasi Konflik Agraria untuk Jaga Keamanan
Papuanewsonline.com, Palembang - Kapolda Sumatera Selatan, Irjen Pol. Dr. Sandi Nugroho, S.I.K., S.H., M.Hum., menegaskan pentingnya sinergi antara Polri dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dalam mitigasi konflik agraria guna menjaga stabilitas keamanan serta memperkuat kepastian investasi di Sumatera Selatan.Komitmen tersebut mengemuka dalam pertemuan strategis antara Polda Sumsel dan Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumatera Selatan di Gedung Presisi Mapolda Sumsel, Selasa (24/2/2026). Pertemuan membahas percepatan sertifikasi dan penertiban administrasi aset negara sebagai langkah pencegahan terhadap potensi sengketa lahan yang dapat berdampak pada gangguan kamtibmas.Kapolda Sumsel menekankan bahwa persoalan agraria tidak dapat dipandang semata sebagai urusan administratif, melainkan isu strategis yang beririsan langsung dengan stabilitas sosial, keamanan, dan keberlangsungan pembangunan daerah.“Konflik pertanahan yang tidak tertangani secara sistematis dapat berkembang menjadi konflik sosial yang mengganggu kamtibmas. Oleh karena itu, mitigasi harus dilakukan secara terukur, berbasis data, dan berkelanjutan,” tegas Kapolda.Menurutnya, Sumatera Selatan merupakan wilayah strategis investasi, mulai dari sektor perkebunan, energi, hingga infrastruktur. Karena itu, kepastian hukum pertanahan menjadi prasyarat penting agar pembangunan berjalan tanpa hambatan akibat sengketa lahan.Kapolda juga menegaskan bahwa legalitas tanah yang jelas tidak hanya memberi perlindungan hukum terhadap aset negara, tetapi juga menciptakan rasa aman bagi masyarakat dan pelaku usaha. Ia menilai, tanpa administrasi pertanahan yang tertib, potensi konflik akan meningkat dan berdampak langsung pada iklim investasi.Sebagai bentuk tindak lanjut, Polda Sumsel dan BPN Sumsel sepakat memperkuat koordinasi teknis melalui percepatan pendataan, verifikasi dokumen, serta sertifikasi aset yang belum terdokumentasi secara lengkap. Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa penguatan sinergi dengan BPN merupakan bagian dari strategi preventif Polri dalam menjaga stabilitas daerah.Bapak Kapolda menempatkan penanganan konflik agraria sebagai bagian dari strategi menjaga stabilitas keamanan sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi daerah. Kepastian hukum lahan memberikan rasa tenang bagi pelaku usaha untuk berinvestasi,” ujarnyaSementara itu, Kepala Kanwil BPN Sumsel, Ir. Rahmat, A.Ptnh., M.M., menyatakan komitmen BPN untuk mendukung langkah kolaboratif tersebut melalui verifikasi dokumen dan validasi lapangan secara menyeluruh, guna mencegah tumpang tindih kepemilikan yang kerap menjadi akar konflik agraria.Sebagai langkah lanjutan, Polda Sumsel bersama Kanwil BPN Sumsel akan menggelar konsolidasi teknis dengan jajaran Kapolres dan Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota se-Sumatera Selatan untuk mempercepat penyelesaian kendala administrasi di lapangan.Penguatan sinergi Polri dan BPN ini menjadi langkah strategis dalam membangun tata kelola pertanahan yang lebih tertib, memperkuat kepastian hukum, serta memastikan Sumatera Selatan tetap kondusif, aman, dan ramah investasi. PNO-12
24 Feb 2026, 20:56 WIT
Sidang Etik Kasus Tual: Tersangka Brimob Minta Maaf Secara Terbuka, Polri Tegaskan Tak Ada Impunitas
Papuanewsonline.com, Ambon – Penanganan kasus penganiayaan terhadap pelajar Madrasah Tsanawiyah (MTs) di Kota Tual yang berujung meninggal dunia kembali menjadi sorotan nasional. Dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar Polda Maluku, tersangka Bripda MS, oknum anggota Brimob, secara terbuka menyampaikan permohonan maaf atas perbuatannya.Permohonan maaf tersebut disampaikan langsung di hadapan majelis sidang KKEP yang dipimpin oleh Indera Gunawan, selaku Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Kabid Propam) Polda Maluku.Dalam pernyataan yang disampaikan dengan suara bergetar, Bripda MS mengakui kelalaiannya dan menyampaikan penyesalan mendalam kepada keluarga korban.“Saya mohon maaf yang sebesar-besarnya kepada orang tua dan keluarga korban. Saya lalai, saya tidak berpikir panjang dampak yang akan terjadi akibat kelalaian saya. Saya tidak punya niat sekecil apa pun untuk menganiaya, apalagi sampai menghilangkan nyawa korban,” ujar Bripda MS di hadapan sidang.Ia juga menyampaikan permohonan maaf kepada institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Korps Brimob, yang menurutnya telah tercoreng akibat perbuatannya.“Saya juga memohon maaf kepada institusi Polri dan Korps Brimob yang saya banggakan. Karena perbuatan saya, nama baik institusi menjadi jelek di mata masyarakat,” lanjutnya.Tak hanya itu, Bripda MS turut menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat setempat, khususnya masyarakat Kei di Tual, serta menyatakan kesiapannya menerima seluruh konsekuensi hukum dan etik.“Saya memohon maaf kepada masyarakat Tual, terutama masyarakat Kei, karena perbuatan saya telah menyakiti hati masyarakat. Saya siap menerima konsekuensi apa pun atas kelalaian saya saat melaksanakan tugas dan tanggung jawab. Tolong lampiaskan semua kemarahan kepada saya, jangan kepada institusi ini. Ini perbuatan saya,” tegasnyaSementara itu, Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Rositah Umasugi, S.I.K, menegaskan bahwa sidang etik hanya merupakan salah satu mekanisme internal untuk menilai pelanggaran disiplin dan kode etik profesi. Sementara itu, proses pidana terhadap Bripda MS tetap berjalan secara terpisah dan independen sesuai ketentuan hukum yang berlaku.Penegasan ini menjadi penting di tengah sorotan publik yang menuntut agar aparat penegak hukum yang terlibat tindak pidana diproses secara transparan, tanpa perlakuan khusus. Kepolisian menekankan prinsip equality before the law bahwa setiap warga negara, termasuk anggota Polri, memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum.Kasus Tual tidak hanya dipandang sebagai perkara pidana individual, tetapi juga menjadi barometer komitmen institusi dalam menegakkan hukum terhadap anggotanya sendiri. Dalam konteks nasional, penanganan kasus ini dinilai krusial untuk menjawab kekhawatiran publik terkait potensi impunitas aparat.Polda Maluku menyatakan seluruh tahapan penanganan perkara, baik pidana maupun etik, dilakukan secara profesional, terbuka, dan dapat diawasi publik. Kepolisian juga menegaskan tidak akan mentolerir pelanggaran yang mencederai nilai kemanusiaan dan merusak citra institusi.“Tidak ada ruang bagi impunitas. Anggota Polri yang melanggar hukum akan diproses sesuai aturan, tanpa pengecualian,” tegas pernyataan resmi Polda Maluku.Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa profesionalisme aparat penegak hukum bukan hanya diukur dari kemampuan menegakkan hukum terhadap masyarakat, tetapi juga dari keberanian institusi menindak tegas anggotanya sendiri ketika terbukti bersalah. PNO-12
24 Feb 2026, 20:50 WIT
Jalani Sidang KKEP Hingga 13 Jam Lebih, Bripda MS Divonis PTDH
Papuanewsonline.com, Ambon - Penegakan kode etik internal kepolisian kembali ditegaskan secara terbuka melalui pelibatan pengawas eksternal dalam Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) terhadap oknum anggota Brimob Polda Maluku. Sidang tersebut berlangsung secara maraton sejak pukul 14.20 WIT dan berakhir pada pukul 04.00 WIT.Dalam persidangan tersebut, Polri secara resmi melibatkan pengawas eksternal dari LSM pemerhati dan peduli anak, Dinas UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Provinsi Maluku, serta Komnas HAM. Kehadiran unsur eksternal ini dimaksudkan untuk memastikan proses penegakan etik berjalan transparan, objektif, dan akuntabel.Sidang KKEP digelar secara intensif dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi, pendalaman fakta, serta penilaian menyeluruh terhadap perbuatan terduga pelanggar. Total 14 saksi diperiksa, baik yang hadir langsung maupun melalui konferensi daring, termasuk saksi korban dan anggota kepolisian lintas satuan.Pelibatan lembaga pemerhati anak dan lembaga negara di bidang hak asasi manusia menjadi bentuk komitmen Polri untuk membuka ruang pengawasan independen, terutama dalam perkara yang menyangkut isu kekerasan dan perlindungan kelompok rentan.Proses persidangan yang berlangsung hingga dini hari tersebut mencerminkan keseriusan majelis KKEP dalam menggali fakta secara komprehensif, tanpa mengabaikan prinsip keadilan serta hak-hak terduga pelanggar.Dengan melibatkan pengawas eksternal, Polri menegaskan bahwa penegakan kode etik bukan hanya urusan internal semata, melainkan bagian dari tanggung jawab publik untuk menjaga kepercayaan masyarakat serta memastikan reformasi kelembagaan berjalan secara nyata dan terukur. PNO-12
24 Feb 2026, 20:40 WIT
Kapolda Maluku Pimpin Langsung Konferensi Pers Hasil Sidang KKEP, PTDH Oknum Brimob
Papuanewsonline.com, Ambon - Kepala Kepolisian Daerah Maluku irjen Pol Prof. Dr. Dadang Hartanto, SH, S.I.K., M.Si, memimpin langsung Konferensi Pers Penyampaian Hasil Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri terkait penanganan pelanggaran etik berat yang dilakukan oknum anggota Satbrimob Polda Maluku, Bripda Mesias Victoria Siahaya.Konferensi pers tersebut dihadiri oleh Wakapolda Maluku, Brigjen Pol Imam Thobroni, Irwasda Polda Maluku, Kabid Propam Polda Maluku, Kabid Humas Polda Maluku, serta perwakilan Komnas HAM, sebagai bagian dari komitmen keterbukaan dan pengawasan eksternal dalam penegakan etik kepolisian.Dalam penyampaiannya dihadapan awak media, Kapolda Maluku menegaskan bahwa Polri tidak menoleransi setiap bentuk pelanggaran kode etik dan perilaku kekerasan yang mencederai nilai-nilai profesionalisme serta kepercayaan publik. Penanganan perkara ini, kata Kapolda, dilakukan secara objektif, transparan, dan berkeadilan.Komisi Kode Etik Profesi Polri secara resmi menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Bripda Mesias Victoria Siahaya setelah terbukti melanggar sejumlah ketentuan etik kepolisian. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang KKEP yang dipimpin Ketua Komisi Kombes Pol Indera Gunawan, S.I.K.Sidang KKEP mengagendakan pemeriksaan menyeluruh dengan menghadirkan 14 saksi, terdiri dari 10 saksi yang hadir langsung dan 4 saksi melalui konferensi daring, termasuk saksi korban serta anggota kepolisian dari berbagai satuan. Dari fakta persidangan, majelis menyimpulkan bahwa terduga pelanggar terbukti melanggar kewajiban menjaga kehormatan dan reputasi institusi, menaati norma hukum, serta larangan melakukan tindakan kekerasan dan perilaku tidak patut.Selain sanksi etika berupa pernyataan perbuatan tercela, KKEP juga menjatuhkan sanksi administratif berupa penempatan pada tempat khusus selama lima hari yang telah dijalani, serta sanksi terberat berupa PTDH sebagai anggota Polri.Kapolda Maluku menegaskan, hasil sidang ini merupakan bentuk nyata komitmen institusi dalam menegakkan disiplin dan etika internal, sekaligus memastikan bahwa setiap anggota Polri yang terbukti melanggar akan diproses secara tegas tanpa pandang bulu.Diketahui, terduga pelanggar menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut, yang berarti masih memiliki hak untuk mengajukan banding sesuai dengan mekanisme dan tenggat waktu yang diatur dalam peraturan internal Polri.Konferensi pers ini menjadi penegasan bahwa Polri membuka ruang akuntabilitas publik, termasuk dengan melibatkan unsur pengawasan eksternal, guna menjaga integritas institusi dan memperkuat kepercayaan masyarakat secara nasional. PNO-12
24 Feb 2026, 20:31 WIT
Berita utama
Berita Terbaru
Berita Populer
Video terbaru