Papuanewsonline.com
BERITA TAG Hukum
Homepage
Aneh Bin Ajaib Petrus Yumte Bantah Terima 2,4 Miliar Tapi Ada di LPJ
Papuanewsonline.com, Timika- Mantan Penjabat Sekretaris Derah (Pj Sekda) Kabupaten Mimika Petrus Yumte membantah menerima biaya operasional senilai Rp. 2.425.000.000, namun aneh bin ajaib-nya, ada dalam laporan pertanggungjawaban APBD Tahun 2024.Hal ini menjadi bomerang, pasalnya mantan Pj Sekda Mimika Petrus Yumte saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu menampik kalau tidak tahu menahu dan tidak menerima anggaran tersebut.Bahkan, Ia mengakui bahwa anggaran penunjang operasional Bupati dan Wakil Bupati serta Sekda pada Tahun 2024 tidak dibayar oleh bendahara sekretariat Derah.Pernyataan eks Penjabat Sekda Mimika Petrus Yumte ini, bertolak belakang dengan dokumen pertanggungjawaban pemerintah Daerah Kabupaten Mimika, Tahun 2024, dimana realisasi biaya penunjang operasional Bupati, Wakil Bupati dan Sekretariat Derah Kabupaten Mimika Tahun 2024, dengan total nilai Rp.10.525.000.000, dimana dengan nominal ini terbagi, diantaranya, Bupati senilai Rp. 7.200.000.000, Wakil Bupati Senilai Rp. 900.000.000 dan Sekda senilai Rp.2.425.000.000.Bocornya angaran 10 Miliar ini, namun mantan Pj Sekda Mimika Petrus Yumte secara tegas menyebutkan bahwa angaran tersebut tidak diterima, dan tidak dibayar oleh bendahara, namun aneh-nya ada dalam laporan pertanggungjawaban (LPJ).Menanggapi persoalan ini Feliks salah satu putra Kamoro meminta agar Kejaksaan Tinggi Papua melakukan pendalaman terhadap anggaran perjalanan dinas mantan Pj Sekda Mimika Petrus Yumte, sekaligus menelisik anggaran penunjang operasional tersebut." Biaya penunjang operasional 10,5 Miliar ini harus diperiksa, karena kalau ada LPJ berarti uang terpakai, nah pertanyaanya anggaran ini kemana?," sorot Feliks saat bertandang ke Redaksi Media Papuanewsonline.com, di Timika, Rabu (13/8/2025)Feliks mengatakan publik di Kabupaten Mimika berharap, agar Kejaksaan Tinggi Papua dan Kejaksaan Negeri Mimika berperan aktif merespon semua persoalan potensi masalah hukum yang terjadi di Kabupaten Mimika." Ada LPJ berarti anggaran 10,5 Miliar ini sudah terpakai habis, sehingga dimasukan dalam laporan pertanggungjawaban, nah kalau Sekda mengaku tidak terima karena tidak dicairkan bendahara, kenapa ada laporan pertanggungjawban," tegas Feliks.Ia berharap agar masalah ini segerah diperiksa Kejaksaan Tinggi Papua." Kejaksaan Tinggi Papua harus panggil Bendahara sekretariat daerah Kabupaten Mimika untuk melakukan pendalaman tentang persoalan ini," Pungkasnya.Terpisah Hasil investigasi Media ini menyebutkan bahwa bukan hanya anggaran penunjang operasional tapi biaya perjalanan dinas Pj Sekda Petrus Yumte juga bermasalah.Dimana Payung hukum besaran perjalanan dinas Pj Sekda Petrus Yumte diatur dalam surat keputusan (SK) Bupati Nomor:348 Tahun 2024 Sekretariat derah yang mengatur tentang biaya penunjang operasional bagi Bupati, Wakil Bupati dan Sekda tahun 2024, senilai Rp 125 Juta.Selain menghabiskan anggaran perjalanan dinas sekali jalan 125 juta Rupiah, ada juga realisasi biaya penunjang operasionalAtas kondisi ini menurut sumber dari BPK perwakilan Papua Tengah bahwa penganggaran biaya tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 33 Tahun 2020.Dimana telah diatur secara komprenshif, karena biaya penunjang operasional tersebut diberikan untuk satu kali perjalanan dinas bertentangan dengan Perpres nomor 33 Tahun 2024.Selain itu besaran nominal anggaran itu juga bertentangan dengan Permendagri Nomor 90 Tahun 2019, yang mengatur tentang klasifikasi , Kodefikasi dan nomenklatur perencanaan pembangunan keuangan daerah.Dimana biaya penunjang operasional juga sudah diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000, tentang kedudukan keuangan kepala daerah dan wakil kepala daerah.Dengan dasar ini, BPK berharap agar Bagian Hukum Pemerintah Daerah segerah melakukan penyelarasan peraturan dan keputusan Bupati dengan Perpres Nomor 33 Tahun 2020 sesuai ketentuan.(Hendrik)
13 Agu 2025, 16:47 WIT
Terseret Kasus di Timika, Mantan Pj Bupati Intan Jaya Calon Tersangka
Papuanewsonline.com, Timika- Selangkah lagi Mantan Penjabat (Pj) Bupati Intan, Provinsi Papua Tengah, Zakharias Marey bakal dijadikan tersangka dalam perkara Skandal Dugaan Korupsi Proyek Pembangunan Tanbatan Perahu di Pomako, Kabupaten Mimika, Tahun 2023.Diketahui dalam perkara skandal korupsi ini, Zakharias Marey berperan sebagai pengguna anggaran karena menjabat sebagai kepala Dinas Perhubungan Provinsi Papua Tengah, dan berperan sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK).Dari hasil investigasi Media Papuanewsonline.com menyebutkan bahwa selain Zakharias Marey, kasus ini juga menyeret Istrinya, dan salah satu pengusaha di Timika sebagai pihak ketiga dalam pekerjaan proyek tersebut.Kepala seksi Intelejen Kejaksaan Negeri Mimika Royal Sitohang mengatakan bahwa melalui hasil ekspose, perkara proyek pembangunan tambatan perahu Pemako Tahun 2023, bersumber dari APBD Provinsi Papua Tengah, melalui dinas Perhubungan telah naik ke tahap penyidikan. " Benar sudah naik penyidikan, dimana Proyek ini bersumber dari APBD Provinsi Tahun 2023 melalui Dinas Perhubungan, senilai Rp. 2,8 Miliar," ujar Royal di Timika, Rabu (13/8/2025).Royal menyebutkan hasil perhitungan kerugian negara sementara dalam perkara ini, senilai Rp.2 Miliar.Hingga berita ini dipublikasikan, Zakharias Marey belum dapat dikonfirmasi, wartawan Media Papuanewsonline.com telah berupaya melakukan konfirmasi melalui pesan singkat Via WhatApp, dan melalui sambungan telepon selulernya, namun belum direspon.(Hendrik)
13 Agu 2025, 13:21 WIT
Skandal Korupsi Tambatan Perahu Pomako Tahun 2023 Naik Penyidikan
Papuanewsonline.com, Timika- Skandal Dugaan Korupsi Proyek Pembangunan Tanbatan Perahu di Pomako, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah, naik ke tahap penyidikan.Kejaksaan Negeri Mimika melalui hasil ekspose telah meningkatkan perkara tersebut dari penyelidikan ke tahap penyidikan.Kepala seksi Intelejen Kejaksaan Negeri Mimika Royal Sitohang membenarkan bahwa proyek pembangunan tambatan perahu Pemako Tahun 2023, bersumber dari APBD Provinsi Papua Tengah melalui dinas Perhubungan. " Benar sudah naik penyidikan, dimana Proyek ini bersumber dari APBD Provinsi Tahun 2023 melalui Dinas Perhubungan, senilai Rp. 2,8 Miliar," ujar Royal di Timika, Rabu (13/8/2025).Royal menyebutkan hasil perhitungan kerugian negara sementara dalam perkara ini, senilai Rp.2 Miliar.Diketahui dalam perkara ini sudah naik tahap penyidikan maka pihak yang bertanggungjawab secara hukum adalah, Kadis Perhubungan Provinsi Papua Tengah, PPK dan Kontraktor.(Hendrik)
13 Agu 2025, 12:53 WIT
Tunjukkan Sinergitas TNI-Polri, Kapolda Maluku Ikuti Upacara Bawah Laut
Papuanewsonline.com, Ambon – Kepala Kepolisian Daerah Maluku, Inspektur Jenderal Polisi Drs. Eddy Sumitro Tambunan, M.Si, kembali menunjukkan wujud sinergitas TNI-Polri. Ia menghadiri langsung upacara pengibaran bendera Merah Putih di dasar laut. Kegiatan yang digelar dalam rangka menyongsong Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia ini dilaksanakan di perairan Batu Kuda Beach, Negeri Tulehu, Kabupaten Maluku Tengah, Selasa (12/8/2025).Upacara yang berlangsung dengan khidmat ini bertujuan untuk memupuk jiwa nasionalisme serta menggelorakan semangat cinta bahari di tengah masyarakat. Bertindak selaku Inspektur Upacara (Irup) yakni Panglima Kodam XV/Pattimura, Mayor Jenderal TNI Putranto Gatot Sri Handoyo, S.Sos., M.M.Kapolda Maluku dalam keterangannya memberikan apresiasi atas terlaksananya kegiatan yang sarat akan makna perjuangan tersebut. Menurutnya, pengibaran bendera merah putih di bawah laut merupakan bukti nyata soliditas seluruh komponen bangsa di Maluku."Kehadiran kami bersama jajaran Forkopimda dalam upacara di bawah laut ini merupakan penegasan komitmen TNI-Polri dan Pemerintah Daerah untuk senantiasa menjaga keutuhan dan kedaulatan NKRI, khususnya di wilayah maritim Maluku," tegas Kapolda.Sinergitas TNI-Polri dan Pemerintah Daerah yang kokoh, kata Irjen Eddy merupakan kunci utama dalam menjaga situasi kamtibmas yang kondusif. "Ini juga untuk mensukseskan agenda pembangunan demi kesejahteraan masyarakat Maluku," ujarnya.Dalam kegiatan tersebut, Kapolda Maluku didampingi Karo Ops, Karo SDM, Direktur Polairud, dan Dansat Brimob Polda Maluku.Kegiatan ini turut dihadiri Gubernur Maluku, Kabinda Maluku, Danlanud Pattimura Ambon, Sekda Provinsi Maluku, Ka Basarnas Maluku, Wadanlantamal IX Ambon, dan pejabat lainnya.Seluruh rangkaian kegiatan upacara bawah laut diikuti oleh tim penyelam gabungan TNI-Polri dan instansi terkait. Kegiatan berjalan dengan aman, tertib, dan lancar. PNO-12
12 Agu 2025, 21:17 WIT
Satgas Ops Damai Cartenz Lakukan Patroli Dialogis di Pelabuhan Aikai
Papuanewsonline.com, Paniai – Personel Satuan Tugas (Satgas) Operasi Damai Cartenz dari sektor Paniai melakukan patroli rutin di kawasan Pelabuhan Aikai pada Minggu (10/8/2025). Patroli ini dipimpin oleh IPDA Nofri Surya Rossa selaku perwira pengendali lapangan dan bertujuan menjaga kestabilan keamanan serta rasa aman masyarakat di area pesisir serta jalur transportasi air yang strategis.Dalam kegiatan tersebut, personel Satgas berinteraksi langsung dengan masyarakat, menyampaikan imbauan keamanan dan ketertiban (kamtibmas), serta memastikan kondisi di sekitar pelabuhan tetap aman dan kondusif. Masyarakat, termasuk ibu-ibu dan anak-anak, menyambut kehadiran aparat dengan hangat.Kepala Operasi Damai Cartenz, Brigjen Pol. Dr. Faizal Ramadhani, S.Sos., S.I.K., M.H., yang didampingi oleh Wakil Kepala Operasi Damai Cartenz, Kombes Pol. Adarma Sinaga, S.I.K., M.Hum., menyatakan:“Kami mengapresiasi patroli sektor Paniai sebagai contoh nyata dari pendekatan humanis dan profesional. Meskipun tidak selalu hadir di lapangan, kami terus memantau dan mendukung agar hubungan antara aparat dan masyarakat semakin erat dan kepercayaan tumbuh.”Tidak hanya itu, Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz, Kombes Pol. Yusuf Sutejo, S.I.K., M.T., menambahkan.“Kehadiran kami tidak hanya untuk menjaga keamanan, tetapi juga sebagai mitra yang dekat dengan masyarakat. Pendekatan seperti ini penting untuk memastikan situasi tetap kondusif melalui dialog dan kemanusiaan.” Patroli di Pelabuhan Aikai akan terus berlangsung secara berkala oleh Satgas Operasi Damai Cartenz sebagai upaya antisipatif terhadap potensi gangguan keamanan serta untuk mempererat hubungan dengan warga setempat. PNO-12
11 Agu 2025, 14:27 WIT
Ops Antik, Polda Maluku Razia Narkoba Gabungan di Tempat Hiburan Malam
Papuanewsonline.com, Ambon - Kepolisian Daerah Maluku menggelar razia narkoba gabungan dalam rangkaian Operasi Anti Narkotika (Antik) Salawaku Tahun 2025.Razia yang melibatkan personel gabungan Polda Maluku, POM TNI, BNN Maluku dan Bea Cukai Maluku ini menyasar tempat-tempat hiburan malam di kota Ambon.Operasi pemberantasan narkoba dihelat sejak Sabtu malam hingga Minggu dini hari (9-10/8/2025). Tim terbagi dua kelompok yang dipimpin oleh Direktur Reserse Naarkoba Polda Maluku, Kombes Pol. Heri Budianto, S.IK., M.H dan Kabid Penindakan BNN Maluku."Razia narkoba gabungan tadi malam dalam rangka operasi Antik Salawaku 2025," kata Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Rositah Umasugi, S.I.K.Razia gabungan terbagi dalam 2 regu. Regu pertama menyasar tempat hiburan malam Golden Dragon, dan regu kedua merazia karaoke rajawali."Operasi Antik bertujuan untuk memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah Maluku," kata Kombes Rositah.Operasi Kepolisian secara terpusat ini juga bertujuan untuk menyelamatkan generasi muda penerus bangsa dari peredaran barang berbahaya tersebut."Operasi ini juga dilakukan agar orang yang ingin berbuat kejahatan bisa berfikir kembali dan mungkin bisa sadar akan bahaya narkoba kepada masyarakat khususnya kepada generasi muda kita," tegasnya.Selain melakukan penindakan kepada para pemakai, pengedar hingga bandar narkoba, Polda Maluku juga intensif memberikan sosialisasi tentang bahaya pemakaian narkotika, khususnya kepada anak-anak pelajar. Sejumlah SMA/SMK di ibukota provinsi Maluku ini menjadi sasaran sosialisasi bahaya narkoba sejak dini."Selain Polda Maluku, Polres jajaran juga melaksanakan operasi Antik Salawaku di daerah masing-masing," ujarnya.Polda Maluku menghimbau kepada masyarakat, khususnya para pemuda sebagai generasi emas bangsa agar dapat menjauhi dan tidak terjerumus dalam peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Polda Maluku."Kami juga menghimbau masyarakat agar dapat melaporkan kepada polisi jika mencurigai atau mengetahui adanya transaksi narkoba di daerah tempat tinggal masing-masing. Identitas pelapor akan kami rahasiakan," pungkasnya. Untuk diketahui, dalam razia narkoba, selain memeriksa barang bawaan pengunjung, personel gabungan juga mengadakan tes urine kepada seluruh pengunjung, LC serta karyawan. Hasil tes urine semuanya negative. PNO-12
11 Agu 2025, 13:35 WIT
Kasus Korupsi Jembatan Agimuga Mulai Disidangkan di Jayapura
Papuanewsonline.com, Jayapura –
Perhatian publik Papua Tengah kini tertuju pada ruang sidang Pengadilan Negeri
Kelas IA Jayapura. Kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Jembatan
Agimuga, yang sempat menjadi sorotan di Kabupaten Mimika, resmi memasuki babak
persidangan. Sidang perdana yang digelar pada
Jumat (8/8/2025) pukul 16.00 WIT ini menghadirkan dua terdakwa utama, yakni Mirvan
Martinus Palimbong dan Aldi Padua. Keduanya diduga terlibat langsung dalam
pengelolaan anggaran proyek pembangunan jembatan pada tahun anggaran 2023, yang
disebut-sebut merugikan keuangan negara. Majelis hakim Pengadilan Tindak
Pidana Korupsi (Tipikor) memimpin jalannya sidang dengan agenda tunggal
pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan
Negeri (Kejari) Mimika, Royal Sitohang, S.H., mengungkapkan bahwa dakwaan
terhadap kedua terdakwa dikeluarkan berdasarkan Surat Penetapan Pengadilan
Negeri Tipikor Jayapura Nomor: 27/Pid.Sus-TPK/2025/PNJap dan Nomor:
28/Pid.Sus-TPK/2025/PNJap, tertanggal 28 Juli 2025. "Terdakwa Mirvan Martinus
Palimbong dan Aldi Padua telah menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan
dakwaan. Tidak ada keberatan atau eksepsi yang diajukan penasihat hukum,"
ujar Royal. Dalam dakwaan primer, kedua
terdakwa dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2)
dan ayat (3) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi, sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1
KUHP. Sementara dalam dakwaan subsidair,
keduanya dijerat Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2) dan ayat
(3) UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal 2 UU Tipikor dikenal
sebagai pasal “kerugian negara dengan unsur melawan hukum” yang memiliki
ancaman pidana berat, minimal 4 tahun penjara dan maksimal seumur hidup.
Sedangkan Pasal 3 mengatur perbuatan penyalahgunaan kewenangan yang
menguntungkan diri sendiri atau orang lain, dengan ancaman minimal 1 tahun dan
maksimal 20 tahun penjara. Pihak JPU menilai, perbuatan para
terdakwa telah memenuhi unsur kedua pasal tersebut, baik dari segi kerugian
negara maupun penyalahgunaan wewenang. Sidang berikutnya dijadwalkan
pada Rabu, 13 Agustus 2025 pukul 10.00 WIT dengan agenda pemeriksaan
saksi-saksi. Publik pun menunggu fakta-fakta baru yang akan terungkap di
persidangan, mengingat proyek ini semula diharapkan menjadi infrastruktur
strategis untuk menghubungkan wilayah terisolir di Agimuga. Kasus ini juga menjadi ujian bagi
aparat penegak hukum untuk membuktikan komitmen pemberantasan korupsi di Papua,
di tengah banyaknya proyek pembangunan yang mengandalkan dana besar dari APBD
dan APBN. (jidan)
11 Agu 2025, 03:58 WIT
Dana Pemberdayaan Masyarakat Adat Mimika Diduga Disalahgunakan
Papuanewsonline.com, Timika – Isu
dugaan penyalahgunaan dana pemberdayaan masyarakat adat di Kabupaten Mimika
mencuat ke permukaan dan memicu perhatian publik. Berdasarkan hasil investigasi
yang dilakukan oleh Lembaga Perkumpulan Penggerak Aspirasi Masyarakat Minoritas
Indonesia Maju (2PAM3), terdapat indikasi kuat bahwa penyaluran dana tersebut
tidak berjalan sebagaimana mestinya, bahkan berpotensi merugikan keuangan
negara. Ketua Umum 2PAM3, Antonius
Rahabav, mengungkapkan bahwa temuan ini menunjukkan adanya kejanggalan serius,
terutama pada mekanisme pencairan dan penyaluran dana pembinaan masyarakat
adat. “Hal ini berbeda dengan
organisasi masyarakat biasa yang harus mengajukan proposal. Masyarakat adat itu
sudah diundangkan, sehingga debit dana pembinaan harus ada. Namun,
pelaksanaannya patut dipertanyakan,” tegas Antonius kepada wartawan, Sabtu
(9/8/2025). Dugaan penyimpangan ini mencakup
penyaluran dana yang tidak tepat sasaran, penggunaan yang tidak jelas, dan
dugaan minimnya transparansi dalam proses pengelolaan. Antonius menegaskan
bahwa pihaknya akan merekomendasikan kasus ini untuk ditangani oleh aparat
penegak hukum tingkat nasional. “Masyarakat adat akan
merekomendasikan kepada KPK, Kejaksaan Agung, dan Bareskrim Tipikor untuk
menyelidiki dugaan ini. Kita perlu tahu, uang ini lari ke mana, apakah tepat
sasaran atau tidak,” ujarnya. Selain aparat penegak hukum, Ombudsman
Republik Indonesia juga akan dilibatkan untuk memeriksa kemungkinan adanya
maladministrasi dalam proses penyaluran dana tersebut. “Ombudsman akan masuk dari sisi
maladministrasi. Nanti pasti ada rekomendasi resmi yang akan keluar dari sisi
penegak hukum,” jelas Antonius. Semua hasil investigasi ini tidak
hanya berhenti di level daerah. Antonius memastikan laporan lengkap akan
disampaikan secara resmi kepada pemerintah pusat, khususnya Kementerian
Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam) serta Kementerian
Dalam Negeri (Kemendagri). “Semua akan kami laporkan ke
Menko Polhukam dan Kemendagri. Hasil hari ini akan kita serahkan dan biarkan
proses hukum berjalan,” tegasnya. Antonius optimistis bahwa langkah
ini akan mendorong proses hukum yang cepat dan tegas. Ia menegaskan bahwa kasus
ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut, mengingat dana pemberdayaan
masyarakat adat sejatinya bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan dan
memberdayakan komunitas adat di Mimika.
“Dana ini harusnya untuk
masyarakat, bukan untuk kepentingan segelintir pihak. Saya yakin KPK akan
bertindak,” pungkasnya. (corri)
10 Agu 2025, 04:24 WIT
DPRK Mimika Dorong Raperda Bantuan Hukum Gratis untuk Warga Kurang Mampu
Papuanewsonline.com, Jayapura –
Langkah nyata menuju keadilan yang inklusif semakin dekat di Kabupaten Mimika.
Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Mimika, melalui Badan Pembentukan
Peraturan Daerah (Bapemperda), resmi menyetujui usulan Rancangan Peraturan
Daerah (Raperda) tentang Pelayanan Bantuan Hukum untuk masuk dalam daftar
prioritas pembahasan tahun 2025. Keputusan tersebut diambil setelah rapat koordinasi dan konsultasi bersama
Kementerian Hukum dan HAM Wilayah Papua di Jayapura, Jumat (8/8/2025). Ketua Komisi I DPRK Mimika yang
juga anggota Bapemperda, Alfian Akbar Balyanan, menyambut baik persetujuan
tersebut dan menegaskan bahwa Raperda ini merupakan salah satu terobosan
penting dalam memperluas akses masyarakat terhadap layanan hukum. “Saya memberikan apresiasi kepada
Pimpinan Bapemperda dan perancang peraturan perundang-undangan dari Kementerian
Hukum dan HAM Wilayah Papua yang telah menyetujui Raperda ini masuk dalam
daftar prioritas. Bantuan hukum adalah kebutuhan mendesak dan harus menjadi
prioritas bersama,” ujarnya. Alfian mengungkapkan bahwa masih
banyak masyarakat Mimika, khususnya dari kalangan ekonomi lemah, yang mengalami
kesulitan mengakses layanan hukum. Hambatan biaya, kurangnya pengetahuan hukum,
hingga terbatasnya lembaga bantuan hukum menjadi faktor utama. “Banyak masyarakat kurang mampu
memiliki keterbatasan dalam mengakses keadilan. Untuk itu, pemerintah daerah
melalui lembaga bantuan hukum perlu menyediakan layanan gratis untuk
mengadvokasi persoalan hukum mereka, baik melalui jalur litigasi maupun non-litigasi,”
jelas Alfian. Dengan hadirnya Raperda ini, DPRK
Mimika berharap akan ada payung hukum yang jelas, sehingga pemerintah dapat
mengalokasikan anggaran khusus bagi lembaga bantuan hukum yang telah
terakreditasi. Langkah ini diyakini akan memaksimalkan pendampingan hukum, sekaligus
mendorong lahirnya lebih banyak lembaga bantuan hukum di wilayah Mimika. Raperda Pelayanan Bantuan Hukum
ini bukan hanya soal memberikan layanan gratis, tetapi juga membangun kesadaran
hukum masyarakat. Melalui program ini, warga yang sebelumnya ragu atau takut
menghadapi persoalan hukum dapat memperoleh pendampingan yang memadai. Selain itu, keberadaan Raperda
ini akan mengatur mekanisme kerja sama antara pemerintah daerah, lembaga
bantuan hukum, dan masyarakat. Termasuk di dalamnya sistem pengawasan agar
bantuan hukum benar-benar tepat sasaran. Alfian optimistis, jika Raperda
ini segera disahkan dan diimplementasikan, maka ke depan tidak ada lagi
masyarakat yang kehilangan haknya di hadapan hukum hanya karena keterbatasan
biaya. “Pemerintah diharapkan tidak
hanya menyiapkan regulasinya, tetapi juga memastikan dukungan anggaran yang
memadai. Dengan begitu, program ini bisa berjalan maksimal dan dirasakan
manfaatnya oleh masyarakat kurang mampu,” tegasnya. Setelah masuk daftar prioritas,
Raperda ini akan melalui tahap pembahasan di internal DPRK bersama pihak
eksekutif. Diharapkan, sebelum akhir tahun 2025, regulasi ini sudah bisa
disahkan dan mulai dijalankan pada awal 2026.
Dengan adanya Raperda Pelayanan
Bantuan Hukum, Mimika selangkah lebih maju dalam mewujudkan cita-cita negara
hukum yang menjamin persamaan hak setiap warga di mata hukum. (jidan)
09 Agu 2025, 17:08 WIT
Berita utama
Berita Terbaru
Berita Populer
Video terbaru