logo-website
Rabu, 25 Mar 2026,  WIT
BERITA TAG Hukum Homepage
11 Tersangka Konflik Kwamki Narama Bebas Melalui Restorative Justice, Upaya Bangun Kedamaian Papuanewsonline.com, Timika – Sebanyak 11 tersangka tahanan yang terkait dengan konflik di Kwamki Narama berhasil dibebaskan melalui mekanisme restorative justice pada hari Kamis (26/02/26) di Kantor Polres Mimika, Mile 32. Langkah konkret ini diambil sebagai upaya menyelesaikan konflik yang telah berlangsung dan membangun suasana kedamaian yang abadi bagi seluruh masyarakat di wilayah tersebut.Pelepasan tersangka dipimpin langsung oleh Kapolda Papua Tengah Kombes Pol Jeremias Runtinaga, didampingi Wakil Bupati Mimika Emanuel Kemang, Wakil Bupati Puncak Naftali Akamal, serta Kapolres Mimika AKBP Billyandha Hildiario Budiman. Acara penyerahan bebas berlangsung di Aula Serbaguna Kantor Polres Mimika dengan suasana yang penuh kedamaian dan pengharapan. "Mekanisme restorative justice yang kami terapkan bertujuan untuk menyelesaikan akar masalah konflik, bukan hanya sekadar menangani kasus secara formal," tegas KapoldaDalam sambutannya, Kapolda menekankan bahwa pendekatan hukum yang mengedepankan pemulihan dan penyelesaian damai terbukti lebih efektif dibandingkan tindakan represif semata. "Konflik di Kwamki Narama tidak hanya muncul akibat perbedaan antar kelompok, melainkan lebih pada ketidaksejajaran kepentingan yang belum menemukan titik temu. Melalui restorative justice, kita berfokus pada pencarian solusi yang menguntungkan semua pihak dan memperkuat rasa persaudaraan," jelasnya.Ia juga menambahkan bahwa pihak berwenang telah melakukan kerja sama erat dengan berbagai elemen masyarakat lokal untuk membangun sistem pencegahan agar konflik serupa tidak terulang kembali.Wakil Bupati Mimika Emanuel Kemang menyampaikan bahwa pembebasan ini menjadi contoh nyata bagaimana sistem hukum dapat memberikan harapan baru bagi mereka yang bersedia memperbaiki diri. "Kita berharap dengan langkah damai ini, wilayah Kwamki Narama dapat segera menjadi tempat yang aman, kondusif, dan mendukung kesejahteraan seluruh lapisan masyarakat," ucapnya. Sementara itu, Wakil Bupati Puncak Naftali Akamal mengucapkan terima kasih yang mendalam kepada seluruh pihak yang terlibat dalam proses penyelesaian konflik. "Semoga kedamaian yang tercipta saat ini dapat bertahan lama dan membawa berkah serta kemakmuran bagi semua warga di wilayah tersebut," pungkasnya. Penulis: Jid Editor: GF 26 Feb 2026, 22:17 WIT
Temuan Fantastis Rp 40 Miliar Lebih di KPU Mimika ? MIMIKA, Papuanewsonline.com – Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas pengelolaan Belanja Pilkada KPU Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah, bukan angka kecil. Berdasarkan data laporan hasil pemeriksaan ( LHP BPK RI ), yang dimiliki, Papuanewsonline.com, Kamis ( 26 / 2 / 2026), total indikasi kelebihan pembayaran, belanja tak wajar, hingga potensi kekurangan penerimaan negara menembus lebih dari Rp 40 miliar.Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), BPK merinci berbagai persoalan serius, mulai dari kelebihan pembayaran volume pekerjaan, nilai kontrak yang tidak memadai, pengadaan  tidak sesuai kuantitas dan kualitas kontrak, hingga belanja yang tidak didukung bukti pertanggungjawaban valid.BPK merinci, beberapa angka yang mencolok antara lain:1. Kelebihan pembayaran volume pengadaan: Rp 11,23 miliar2. Kelebihan pembayaran nilai kontrak: Rp 2,88 miliar3. Kelebihan pembayaran kuantitas/kualitas tak sesuai kontrak: Rp 888,55 juta4. Belanja pilkada tidak sesuai kondisi senyatanya/tidak didukung bukti valid,  Rp 23,95 miliar5. SPBy ganda atas bukti pengeluaran yang sama: Rp 455,24 juta6. Realisasi belanja tak dapat diyakini kewajarannya: Rp 1,45 miliar7. Kekurangan setor pajak dan potensi kurang pungut, lebih dari Rp51 juta."Jika dijumlahkan, totalnya melampaui Rp 40 miliar, angka yang cukup untuk membiayai berbagai program publik di daerah Mimika, " Ungkap BPK.Masalah Berawal dari Tahap Perencanaan dan Negosiasi HargaBPK juga menyoroti pelaksanaan pengadaan melalui katalog elektronik yang tidak didukung referensi harga memadai.Padahal, kata BPK, Keputusan Kepala LKPP Nomor 177 Tahun 2024 secara tegas mengatur, PPK/PP wajib mempersiapkan referensi harga sebagai dasar negosiasi. " Tanpa referensi tersebut, harga terbaik tidak dapat dipastikan, dan kewajaran nilai kontrak tak bisa diuji, termasuk jumlah dan kualitas barang berpotensi tak sesuai kebutuhan, serta risiko kelebihan bayar membengkak, " Sesal BPK.Dalam konteks Mimika, dampaknya nyata,  pengadaan APKBK tak dapat dipastikan kesesuaiannya dengan kontrak, dan nilai kontrak dinilai belum sepenuhnya memadai.Tanggung Jawab Melekat pada KPA, PPK, dan BendaharaBPK menyebut penyebab utama permasalahan ini adalah kurang cermatnya pengawasan dan pengendalian oleh Sekretaris KPU Mimika selaku KPAPPK dalam persiapan, pengendalian kontrak, verifikasi, hingga penerbitan dan perintah bayar.Sementara kata BPK, bendahara pengeluaran,  dinilai tidak teliti memeriksa bukti pertanggungjawaban, melakukan pembayaran tanpa bukti riil, hingga kurang cermat memotong dan menyetor pajak." Bahkan, pelaksana perjalanan dinas disebut mempertanggungjawabkan belanja tanpa bukti riil. Ini bukan sekadar kesalahan administrasi. Ini menyentuh aspek akuntabilitas penggunaan dana publik, " Tegasnya.“Sepakat Ditindaklanjuti”, Tapi Bantah Soal Brosur Form C HasilMenariknya, kata BPK, melalui Sekretaris KPU Kabupaten Mimika, pihak KPU menyatakan sependapat dengan temuan pemeriksaan dan berkomitmen menindaklanjuti sesuai rekomendasi." Namun, KPU menyatakan tidak sependapat atas salah satu temuan, yakni terkait realisasi Belanja Barang dan Jasa dalam Pengadaan Brosur Tata Cara Pengisian Form C Hasil, " Terangnya.Menurut penjelasan KPU, pengadaan brosur tersebut telah dilaksanakan sesuai kebutuhan tahapan dan memiliki dasar pertanggungjawaban. " Mereka beranggapan pelaksanaan kegiatan tersebut tidak melanggar ketentuan sebagaimana dinilai dalam temuan pemeriksaan, " Sindir BPK.Pertanyaan Publik: Administratif atau Berpotensi Pidana?Dengan nilai temuan yang begitu besar, pertanyaan publik tak bisa dihindari, apakah seluruh temuan ini murni kelalaian administratif? ataukah terdapat indikasi perbuatan melawan hukum yang berpotensi merugikan keuangan negara?."Apakah aparat penegak hukum akan menindaklanjuti temuan ini?, sebab dalam rezim hukum keuangan negara, kelebihan pembayaran dan belanja tanpa bukti valid bukan sekadar catatan korektif. Jika terbukti menimbulkan kerugian negara dan ada unsur kesengajaan atau penyalahgunaan kewenangan, konsekuensinya bisa masuk ranah pidana, " Sorot salah satu Advokat di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah.Ketua KPU Mimika, Dete Abugau, yang dikonfirmasi Papuanewsonline.com,  tidak menjawab pesan konfirmasi media ini, terkait temuan LHP BPK.Penulis.   : Nerius Rahabav 26 Feb 2026, 21:13 WIT
Pelaku Pembunuhan dan Pembakaran Pendeta Neles Peuki di Kapiraya Masih Misteri ? Papuanewsonline.com | Timika – Kasus pembunuhan disertai pembakaran terhadap seorang pendeta muda di Distrik Kapiraya, Kabupaten Deiyai, Papua Tengah, hingga kini masih menyisakan tanda tanya besar.Pelaku belum tersentuh hukum. Sementara keluarga korban dan jemaat menanti kepastian keadilan.Korban diketahui bernama Pdt. Neles Peuki (29), Gembala Sidang Gereja KINGMI Jemaat Mogodagi, Kelasis Tigi Barat.Ia tewas secara tragis dalam rangkaian kekerasan brutal yang terjadi pada Senin, 24 November 2025.Kronologi Berdarah di Bandara KapirayaBerdasarkan keterangan yang dihimpun, peristiwa bermula sekitar pukul 08.00 WIT ketika korban berangkat dari Kampung Mogodagi menuju Bandara Udara Kapiraya untuk mengirim titipan buah merah dan pisang kepada keluarganya di Waghete.Sekitar pukul 10.00 WIT, korban bersama 13 warga lainnya masih menunggu pesawat di lapangan bandara. Karena kelelahan, korban sempat beristirahat di rumah bandara.Namun, setengah jam kemudian ia memutuskan kembali ke kampung dengan alasan lelah, sembari menitipkan pesan agar barangnya tetap dikirimkan. Situasi berubah mencekam ketika sekelompok orang diduga pelaku datang sambil berteriak-teriak, memotong jaringan internet, dan bergerak ke arah bandara membawa daun kelapa muda serta ranting cemara, yang diduga sebagai simbol atau penanda aksi penyerangan.Korban yang mengetahui situasi tersebut justru kembali naik ke arah bandara. Ia disebut hendak memastikan kondisi jemaat dan warga.Di tengah perjalanan, ia diperingatkan bahwa telah terjadi penyerangan terhadap warga Mee menggunakan panah, kampak, tombak, parang, serta lemparan batu.Namun sebagai gembala jemaat, korban tetap melanjutkan langkahnya.Di pertengahan jalan, korban dihadang sekelompok orang bersenjata tajam. Ia dipukul, ditikam, dan bahunya ditebas parang.Hidung dan kepalanya juga mengalami pemukulan. Dua warga Kamoro yang mengenalnya sempat menarik korban keluar dari kerumunan dan menyuruhnya kembali ke kampung.Teror dan Pembakaran KampungSesampainya di Kampung Mogodagi, ketegangan belum berakhir. Sejumlah pelaku kembali masuk kampung. Papan nama kampung ditebang. Tiang bendera Merah Putih diturunkan. Balai desa, rumah pastori, gereja, dan rumah warga disebut menjadi sasaran pembakaran.Warga perempuan diancam, bahkan disebut mendapat ancaman kekerasan seksual bila mencoba menyaksikan atau menghalangi aksi tersebut.Dalam situasi kekacauan itu, korban bersama jemaat berupaya menyelamatkan diri.Namun informasi yang beredar menyebutkan, korban akhirnya ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa dan tubuhnya dibakar.Aparat Diminta Ungkap Aktor IntelektualHingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi yang komprehensif dari aparat penegak hukum mengenai siapa pelaku utama, siapa aktor intelektual, serta apa motif di balik serangan brutal tersebut. Kasus ini bukan sekadar tindak pidana biasa. Ini menyangkut pembunuhan, pembakaran fasilitas publik dan rumah ibadah, serta teror terhadap warga sipil.Jika benar pelaku masih bebas berkeliaran, maka negara dinilai gagal memberikan rasa aman kepada masyarakat, khususnya di wilayah pedalaman Papua Tengah.Keadilan untuk Seorang Gembala Pendeta Neles Peuki dikenal sebagai gembala muda yang aktif melayani jemaatnya.Ia bukan aparat keamanan. Bukan pihak bersenjata. Ia adalah tokoh agama yang memilih berjalan ke tengah konflik demi memastikan kondisi warganya.Kini, jemaat Mogodagi kehilangan pemimpin rohani mereka. Keluarga kehilangan anak dan saudara. Dan masyarakat kehilangan rasa aman.Aparat penegak hukum didesak segera, mengungkap identitas dan jumlah pelaku, menangkap dan memproses hukum tanpa pandang bulu.Selain itu, APH diminta mengusut kemungkinan adanya provokator atau aktor intelektual, termasuk memberikan perlindungan bagi saksi-saksi.Tanpa langkah tegas dan transparan, luka sosial di Kapiraya berpotensi semakin dalam.Kasus ini menjadi ujian serius bagi komitmen negara dalam menegakkan hukum dan melindungi warga sipil di Papua Tengah.Papuanewsonline.com masih berupaya menghubungi pihak kepolisian dan pemerintah daerah untuk mendapatkan konfirmasi resmi.Penulis  : Risman Serang Editor.   : Nerius Rahabav 26 Feb 2026, 20:40 WIT
Sudah Dibebaskan, LRW Malah “Dijemput Paksa” Lagi? MANOKWARI, Papuanewsonline.com – Dugaan pelanggaran prosedur kembali mencuat dalam perkara Louela Riska Warikar (LRW, 27).Setelah resmi dikeluarkan dari tahanan berdasarkan surat perintah pengeluaran penahanan, LRW justru diduga dipaksa kembali ke Mapolresta Manokwari oleh oknum anggota Tim Opsnal.Peristiwa itu terjadi di Jalan Sriwijaya, tepat di depan Pelabuhan Laut Manokwari.Saat itu, LRW yang telah keluar dari tahanan dan hendak pulang bersama keluarga, tiba-tiba dihentikan.“Saya disuruh balik ke Polresta Manokwari katanya karena perintah Kasat Reskrim AKP Agung Gumara Samosir,” tutur LRW, menirukan ucapan salah satu anggota Tim Opsnal berinisial Alfred Matini.Surat Keluar Tahanan Sudah Sah, Mengapa Masih Ditahan?Penasihat hukum LRW, Yan Cristian Warrynusi menegaskan, kliennya telah menerima surat perintah pengeluaran penahanan yang ditandatangani resmi Kasat Reskrim Polresta Manokwari."Bahkan, proses administrasi dan penandatanganan surat dilakukan pada tengah malam sebelumnya, " Ungkap Yan, dalam keterangan Pers, Kamis (26/2).Tak hanya itu, kata Advokat HAM ini, dokumentasi berupa foto, surat, tanda terima, dan momen penandatanganan juga telah dikantongi pihak kuasa hukum.“Secara hukum, klien kami sudah sah keluar dari tahanan. Tidak ada dasar untuk memaksa kembali,” tegas penasihat hukum LRW.Merespons kejadian tersebut, kuasa hukum langsung berkomunikasi dengan Kasi Propam Polresta Manokwari dan Wakapolresta Manokwari, serta mengirimkan bukti-bukti surat pengeluaran penahanan tersebut.Propam Turun TanganTak berhenti di komunikasi jarak jauh, penasihat hukum kemudian mendatangi Mapolresta Manokwari dan bertemu langsung dengan Kasi Propam serta Kanit Pidum, Ipda Eron Wanma.Kanit Pidum disebut langsung melakukan komunikasi dengan Kasat Reskrim.Hasilnya, LRW bersama penasihat hukum dan keluarganya akhirnya dipersilakan pulang.Namun, kata Yan, insiden ini menyisakan pertanyaan besar, mengapa seseorang yang sudah resmi dikeluarkan dari tahanan masih bisa “dijemput” kembali di jalan?.Advokat Yan mengakui, Kasi Propam dan Kanit Pidum disebut telah berjanji akan menindak anggota Tim Opsnal atas nama Alfred Matini terkait dugaan tindakan di luar prosedur tersebut.Ujian Profesionalisme dan Disiplin InternalMenurut Yan, kasus ini membuka ruang evaluasi serius terhadap koordinasi internal di tubuh Polresta Manokwari."Jika benar surat pengeluaran penahanan telah sah dan berlaku, maka upaya pemaksaan untuk kembali ke kantor polisi dapat dikategorikan sebagai tindakan yang berpotensi melanggar hukum dan hak asasi, " Tegasnya.Dikatakan, prinsip due process of law menegaskan bahwa setiap tindakan aparat penegak hukum harus berbasis perintah resmi dan sah secara administratif maupun yuridis."Ketidaksinkronan perintah di internal kepolisian tidak boleh berujung pada pembatasan kebebasan warga negara, tanpa dasar hukum yang jelas, " Sorotnya.Hingga berita ini diturunkan, Kapolresta Manokwari belum berhasil dihubungi untuk konfirmasi. Penulis : Hendrik RahalobEditor  : Nerius Rahabav 26 Feb 2026, 13:52 WIT
PH Helena Beanal Protes Keras: Ganti Rugi Bundaran Cendrawasih ke PT Petrosea Dinilai Cacat Hukum MIMIKA, Papuanewsonline.com – Polemik ganti rugi lahan pembangunan Bundaran Jalan Cendrawasih, Kelurahan Timika Indah, Distrik Mimika Baru, kembali memanas.Kuasa hukum Ibu Helena Beanal, Advokat Jermias M. Patty, S.H., M.H, secara resmi melayangkan surat keberatan kepada Ketua Tim Terpadu Pemkab Mimika, Evert Lukas Hindom. Intinya tegas,  pembayaran ganti rugi kepada PT Petrosea Tbk dinilai tidak memiliki dasar hukum yang sah dan mengabaikan hak masyarakat adat.Berdasarkan surat bernomor 015/JMP-Rek/XII/2025, tanggal 10 Desember 2025, yang diterima, Papuanewsonline.com, Kamis ( 26 / 2 ) menyebutkan Tim Terpadu telah memutuskan proses ganti rugi kepada PT Petrosea Tbk berdasarkan putusan pengadilan. Namun, pihak Helena Beanal menilai keputusan tersebut keliru dan berpotensi melanggar hak ulayat Orang Asli Papua (OAP). Putusan Pengadilan Justru Menolak Gugatan Dalam dokumen yang disampaikan, Kuasa Hukum mengurai isi,  Putusan PN Timika Nomor 54/Pdt.G/2024/PN Tim (26 November 2024).Dalam pokok perkara: menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya. Sedangkan kata PH Helena Beanal, Putusan Banding PT Jayapura Nomor 7/PDT/2025/PT JAP (13 Maret 2025), menguatkan putusan PN Timika. Menurut Jermias Patty, putusan tersebut justru tidak bisa dijadikan dasar legitimasi pembayaran kepada PT Petrosea. “Dalam amar putusan, gugatan ditolak seluruhnya. Artinya tidak ada pengesahan hak yang bisa dijadikan dasar pembayaran sepihak,” tegasnya dalam surat keberatan. Eksepsi Ditolak, Bukan Pengakuan Hak Kuasa hukum juga menyoroti bagian eksepsi yang ditolak pengadilan, termasuk terhadap, Renold Donny Kabiyai, PT Petrosea (pemegang SHGB No. 0668), Kepala Dinas PUPR Mimika dan Kapolres Mimika. Penolakan eksepsi, menurutnya, bukan berarti mengesahkan kepemilikan mutlak atas tanah tersebut, melainkan hanya menyatakan keberatan formil tidak diterima. “Ini bukan putusan yang menyatakan PT Petrosea berhak atas ganti rugi tanah adat,” tulisnya. Surat Gubernur 1994 Diangkat Kembali Dalam ArgumentasinyaPihak Helena Beanal mengacu pada Surat Gubernur Irian Jaya Nomor 593/2436/SET tertanggal 30 Juli 1994, yang secara eksplisit mewajibkan, penyelesaian tuntas dengan masyarakat adat sebelum pembangunan dilakukan, pelepasan tanah harus selesai sesuai prosedur hukum, dan sengketa diselesaikan secara persuasif dan koordinatif. Kuasa hukum menilai, prinsip-prinsip tersebut tidak dijalankan secara utuh dalam kasus Bundaran Cendrawasih. Data SHGB Dipertanyakan Tim hukum juga menyoroti data dari aplikasi “Sentuh Tanah” Kementerian ATR/BPN yang menunjukkan perbedaan luasan bidang HGB, yaitu SHGB No. 0668 tercatat 42.459 m², data NIB 00668: 12.743 m²,  data lain: 12.740 m² dan Area camp PT Petrosea: 29.719 m². " Perbedaan ini dinilai perlu klarifikasi terbuka karena menyangkut objek ganti rugi yang telah dibangun fasilitas umum, " ujarnya.Ancaman Aksi Pemalangan Surat tersebut juga memuat peringatan keras. " Jika Ibu Helena Beanal tidak diakui sebagai penerima ganti rugi atas tanah ulayat tersebut, maka pihak keluarga ahli waris Alm. Dominikus Beanal akan menempuh langkah hukum lanjutan, termasuk,  melakukan aksi pemalangan lokasi Jalan Bundaran Cendrawasih sampai ada pengakuan hak Orang Asli Papua (OAP). Pernyataan ini berpotensi memicu ketegangan sosial apabila tidak segera direspons secara transparan oleh Pemerintah Kabupaten Mimika. Desakan Evaluasi Keputusan Tim Terpadu Kuasa hukum meminta Ketua Tim Terpadu, yang juga menjabat Asisten III Pemkab Mimika, untuk mengkaji ulang keputusan pembayaran, menginformasikan kepada Bupati Mimika dan menghindari gejolak keluarga besar ahli waris. Kasus ini membuka kembali pertanyaan klasik di Papua, apakah pembangunan benar-benar berjalan seiring dengan penghormatan hak ulayat masyarakat adat?. " Jika pembayaran telah dilakukan tanpa penyelesaian tuntas dengan pemilik hak adat, maka persoalan ini bukan hanya sengketa perdata, tetapi bisa berkembang menjadi konflik sosial, " Tegasnya. Kini bola panas ini ada di Pemerintah Kabupaten Mimika. Apakah keputusan Tim Terpadu akan dievaluasi? ataukah polemik ini akan berlanjut ke meja hijau dan jalanan?.Hingga saat  ini Pemkab Mimika belum dapat menjawab surat keberatan dari Pengacara Helena Beanal, akhirnya pengacara sudah melayangkan surat somasi pertama dan kedua, kepada Bupati Mimika, Johanis Rettob.Nantikan Beritanya Pada Edisi Berikutnya....?Penulis  : Nerius Rahabav 26 Feb 2026, 12:57 WIT
Jhon Wempi Wetipo dan Feliks Wanggai Diduga Ikut Terima Fee Proyek 135 Miliar Wamena Papuanewsonline.com, Jayapura - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua hingga kini belum menetapkan tersangka dalam skandal dugaan korupsi di lingkungan Universitas Baliem Papua di Wamena, Provinsi Papua Pegunungan.Dari data dan informasi yang diperoleh Papuanewsonline.com Kamis (26/2/2026), menyebutkan, nama mantan Wamendagri Jhon Wempi Wetipo dan Mantan Penjabat Gubernur Papua Pegunungan Feliks Wanggai ikut menerima Fee dari skandal dugaan korupsi ini.Diketahui penyidik Kejati Papua telah melakukan penyidikan  dugaan tindak pidana korupsi pembangunan jalan dalam kawasan Kampus Universitas Baliem Papua, namun tak kunjung menetapkan tersangka dalam perkara tersebut.Skandal pekerjaan tersebut melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Papua Pegunungan tahun anggaran 2024.Dalam perkara ini, penyidik Kejati Papua telah memeriksa enam orang saksi, baik dari Pemprov Papua Pegunungan maupun kontraktor, selain itu penyidik juga mengamankan sejumla dokumen.Dalam kasus ini berawal dari kontrak pada bulan Juni 2024 dengan PT. NM untuk pembangunan gedung rektorat Universitas Baliem Papua Wamena dan sarana penunjang lain dengan total nilai Rp135.767.000.000,-.Anggaran bersumber  dari dana tambahan infrastruktur (DTI) tahun anggaran 2024 dengan waktu pelaksanaan 196 hari kalender, namun pekerjaan tersebut tidak dapat dilaksanakan karena dana tambahan infrastruktur tidak boleh digunakan untuk pembangunan gedung sehingga dilakukan dengan menggunakan adendum format baru berupa surat perjanjian kontrak gabungan lumsum dan harga satuan paket pekerjaan konstruksi dengan mengubah nama pekerjaan menjadi pembangunan jalan dalam kawasan kampus Universitas Baliem Papua tahun anggaran 2024.Atas Perubahan ini  berdampak langsung ke anggaran awal Rp 135.767.000.000 Miliar menjadi Rp 68.251.610.000, Miliar dengan selisih bagai bumi dan langit.Proyek Dilaksanakan Tanpa konsultan Perencanaan dan Pengawasan Fakta yang cukup menarik Dinas PUPR Papua Pegunungan melaksanakan pembangunan jalan yang dikerjakan PT. NM, tidak ada perencanaan dan pengawasan yang dikerjakan pada awal November dan berakhir 31 Desember 2024.Diduga Fee Mengalir Ke Sejumah Pejabat Termasuk Mantan Wamendagri Jhon Wempi Watipo dan Manntan  Pj Gubernur Papua Pegunungan Feliks Wanggai, Kepala Dinas PU, Kabid Bina Marga dan Kontraktor PelaksanaDari Pembayaran uang muka sebesar Rp 13.650.322.000 atau 20% yang digunakan untuk mobilisasi BBM dan operasional serta pajak dan ada yang diserahkan penyedia jasa kepada para pihak sebesar Rp 8 miliar.Dari laporan hasil pemeriksaan BPK ditemukan kerugian Negara senilai Rp 8.497.624.000. Penulis : Hendrik Editor  : GF 26 Feb 2026, 13:05 WIT
Skandal Korupsi 135 Miliar di Universitas Baliem Masih Mengendap di Kejati Papua Papuanewsonline.com, Jayapura- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua hingga kini belum menetapkan tersangka dalam skandal dugaan korupsi di lingkungan Universitas Baliem Papua di Wamena, Papua Pegunungan.Dari data dan informasi yang diperoleh Media Papuanewsonline.com Kamis (26/2/2026), menyebutkan, penyidik Kejati Papua telah melakukan penyidikan  dugaan tindak pidana korupsi pembangunan jalan dalam kawasan Kampus Universitas Baliem Papua, namun tak kunjung menetapkan tersangka dalam perkara tersebut.Skandal pekerjaan tersebut melalui  Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Papua Pegunungan tahun anggaran 2024.Dalam perkara ini, penyidik Kejati Papua telah memeriksa enam orang saksi, baik dari Pemprov Papua Pegunungan maupun kontraktor, selain itu penyidik juga mengamankan sejumla dokumen.Diketahui kasus ini berawal dari kontrak pada bulan Juni 2024 dengan PT. NM untuk pembangunan gedung rektorat Universitas Baliem Papua Wamena dan sarana penunjang lain dengan total nilai Rp135.767.000.000,-.Anggaran bersumber  dari dana tambahan infrastruktur (DTI) tahun anggaran 2024 dengan waktu pelaksanaan 196 hari kalender, namun pekerjaan tersebut tidak dapat dilaksanakan karena dana tambahan infrastruktur tidak boleh digunakan untuk pembangunan gedung sehingga dilakukan dengan menggunakan adendum format baru berupa surat perjanjian kontrak gabungan lumsum dan harga satuan paket pekerjaan konstruksi dengan mengubah nama pekerjaan menjadi pembangunan jalan dalam kawasan kampus Universitas Baliem Papua tahun anggaran 2024.Atas Perubahan ini  berdampak langsung  ke anggaran awal Rp 135.767.000.000 Miliar menjadi Rp 68.251.610.000, Miliar dengan selisih bagai bumi dan langit.Skandal Pembangunan Dilaksanakan Tanpa konsultan Perencanaan dan Pengawasan Fakta yang cukup menarik Dinas PUPR Papua Pegunungan melaksanakan pembangunan jalan yang dikerjakan PT.NM, namun tidak ada perencanaan dan pengawasan yang dikerjakan pada awal November dan berakhir 31 Desember 2024.Fee Mengalir Ke Sejumah Pejabat Termasuk Pj Gubernur Feliks WanggaiDari Pembayaran uang muka sebesar Rp13.650.322.000 atau 20 persen yang digunakan untuk mobilisasi BBM dan operasional serta pajak dan ada yang diserahkan penyedia jasa kepada para pihak sebesar Rp 8 miliar.Dari  laporan hasil pemeriksaan BPK ditemukan kelebihan pembayaran sebesar Rp8.497.624.000.Publik kini mendesak Kejati Papua segerah menetapkan tersangka dalam skandal korupsi ini.Penulis: HendrikEditor.  : Galang Fadila  26 Feb 2026, 12:25 WIT
Tengah Malam, LRW Keluar dari Tahanan: Bebas Demi Hukum atau Bukti Penahanan Dipaksakan? MANOKWARI, Papuanewsonline.com– Tepat pukul 00.35 WIT, Kamis  ( 26 / 2 ) dini hari, Louela Riska Warikar (LRW) resmi keluar dari tahanan Polresta Manokwari.Sunyi malam menjadi saksi berakhirnya lebih dari dua bulan penahanan yang kini menyisakan satu pertanyaan besar,  apakah sejak awal proses ini memang rapuh secara hukum?. Pengeluaran LRW ditandai dengan penandatanganan Surat Perintah Pengeluaran Penahanan Nomor: SP.Keluar.Han/23/II/RES.1.18./2026/Sat.Reskrim, tertanggal 25 Februari 2026. Dokumen itu diteken di ruang Satuan Tahanan dan Barang Bukti (Sat Tahti) Polresta Manokwari, disaksikan penasihat hukumnya, Advokat dan Pembela HAM Yan Christian Warinussy, SH, CPLA. Alasannya bukan grasi. Bukan pengabulan permohonan. Melainkan karena masa penahanan telah habis dan tak bisa diperpanjang lagi. Pasal 102 ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP tegas menyatakan: apabila jangka waktu 40 hari terlampaui, penyidik wajib mengeluarkan tersangka dari tahanan. Kata “wajib” bukan pilihan. Bukan rekomendasi. Melainkan perintah hukum.Artinya sederhana: jika tidak dikeluarkan, itu pelanggaran. Mengapa Harus Menunggu Habis Masa Tahanan?, Fakta yang lebih mencolok, LRW dibebaskan hanya beberapa jam sebelum Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Manokwari Kelas I A membacakan putusan praperadilan, Kamis (26/2) setelah jam makan siang. Publik pun bertanya, apakah pembebasan ini murni karena kepatuhan hukum?, ataukah karena tekanan proses praperadilan yang berpotensi membongkar cacat prosedur?. " Jika penahanan sejak awal kokoh secara hukum, mengapa tak diperpanjang?, Jika bukti kuat, mengapa batas waktu menjadi tembok terakhir yang menyelamatkan?, " Sorot Advokat Yan.Kata dia, penahanan bukan sekadar soal mengurung badan seseorang. Ia menyangkut hak konstitusional atas kebebasan. " Setiap jam penahanan yang tak sah adalah pelanggaran hak asasi, " Tegasnya.Bebas Demi Hukum, Tapi Belum Tuntas Menurut Advokat Yan, secara yuridis, LRW kini “bebas demi hukum.” Namun kebebasan itu datang bukan karena perkara selesai, melainkan karena waktu habis. Ironisnya, kata Warrinusy, keabsahan penetapan tersangka dan penahanan masih diuji di ruang sidang praperadilan. "  Putusan hakim siang ini akan menjadi ujian serius bagi integritas penyidikan, " Sesalnya.Menurut Advokat Yan, jika hakim menyatakan penahanan tidak sah, maka ini bukan sekadar kekeliruan prosedural, melainkan preseden serius tentang bagaimana kekuasaan bisa melampaui batas tanpa kontrol efektif. Ujian Negara Hukum Advokat Yan mengakui, peristiwa ini kembali mengingatkan bahwa hukum acara pidana bukan formalitas teknis. Ia adalah pagar pembatas kekuasaan. Tanpa kepatuhan ketat pada batas waktu dan prosedur, penahanan bisa berubah dari instrumen penegakan hukum menjadi alat tekanan.Penulis    : Nerius Rahabav 26 Feb 2026, 11:30 WIT
SPBY Ganda Rp1,9 M KPU Mimika: Uang Negara Dipakai Dulu, Administrasi Menyusul MIMIKA, Papuanewsonline.com – Skandal pengelolaan Dana Hibah Pilkada di KPU Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah semakin terang. Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangan ( LHP BPK ) RI, menemukan fakta mengejutkan, 14 Surat Perintah Bayar (SPBY) diterbitkan dan dicairkan ganda untuk bukti pengeluaran yang sama, dengan total nilai mencapai Rp 1.911.523.600. Lebih ironis lagi, kata BPK, dana tersebut ternyata telah digunakan untuk membiayai perjalanan dinas dan belanja rutin. Namun hingga kini, masih terdapat Rp 455.247.200 yang belum didukung bukti pertanggungjawaban. 11 Nama Tak Ada di Manifes, Uang Perjalanan Tetap Cair Temuan lain BPK yang tak kalah serius adalah  hasil konfirmasi ke PT API Bandar Udara Sentani, Bandara Douw Aturure Nabire, dan Bandara Mozes Kilangin Mimika menunjukkan 11 pelaksana kegiatan tidak tercatat dalam manifes penerbangan. Namun mereka telah menerima uang perjalanan dinas.Bukti pertanggungjawaban yang diserahkan pun disebut tidak sesuai dengan Surat Tugas dan SPPD.Para pelaksana kegiatan akhirnya menyatakan bersedia mengembalikan uang tersebut ke kas negara.Pertanyaannya,  bagaimana proses verifikasi bisa lolos? Uang Dipakai Januari, Disahkan OktoberSementara itu BPK menemukan, Dana hibah Pilkada mulai digunakan sejak Januari 2024, tetapi pengesahan melalui aplikasi SAKTI baru dilakukan pada Oktober 2024 melalui SP2HL. " Artinya, selama berbulan-bulan dana digunakan sebelum sistem pengesahan berjalan, " Ungkap BPK.BPK menegaskan, SPBY untuk periode Januari 2024–Mei 2025, bahkan baru diterbitkan mulai 26 Agustus 2024, setelah DIPA direvisi ke-8.Praktiknya?, sebut BPK, pengeluaran dicatat manual dalam BKU. SPBY diterbitkan belakangan berdasarkan catatan tersebut. BPK mengakui, waktu pembayaran dalam SPBY tidak mencerminkan waktu pembayaran sebenarnya. " Total ada 439 SPBY diterbitkan dalam penggunaan dana hibah ini. Dari jumlah tersebut, 14 di antaranya terbukti ganda, " Sorotnya. Rp 455 Juta Belum Dipertanggungjawabkan Kata BPK, Bendahara Pengeluaran telah menyampaikan bukti pertanggungjawaban sebesar Rp1.456.276.400, tetapi masih tersisa Rp 455.247.200 tanpa dukungan dokumen sah.Lebih jauh lagi, pengeluaran tersebut belum dicatat dalam BKU resmi. " Belum dilakukan pengesahan belanja di aplikasi SAKTI, " Katanya. Alasan yang disampaikan? Kelalaian PPK dan Bendahara akibat keterlambatan penginputan dan ketidaktertiban administrasi. Namun publik di Mimika berhak bertanya, apakah ini sekadar kelalaian administratif, atau kegagalan sistem pengawasan? Diduga Melanggar UU Perbendaharaan NegaraKondisi ini dinilai BPK, tidak sesuai dengan UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, pasal 18 ayat (3): Pejabat yang menandatangani dokumen bertanggung jawab atas kebenaran material dan pasal 59 ayat (2), Bendahara atau pejabat yang karena kelalaiannya merugikan keuangan negara wajib mengganti kerugian. Selain itu sebut BPK, melanggar PP Nomor 45 Tahun 2013 jo. PP Nomor 50 Tahun 2018. KPA wajib menguji tagihan dan mengawasi pelaksanaan anggaran.Bendahara Pengeluaran bertanggung jawab pribadi atas uang yang dikelola. Dengan dasar regulasi tersebut, potensi tanggung jawab tidak hanya administratif, tetapi dapat berimplikasi pada tuntutan ganti rugi negara. Kelalaian atau Pola? Penulis  : Nerius Rahabav 26 Feb 2026, 07:23 WIT
Berita utama
Berita Terbaru
Berita Populer
Video terbaru
lihat video 10 Feb 2023, 15:22 WIT