logo-website
Sabtu, 27 Sep 2025,  WIT
BERITA TAG Hukum Homepage
Mobil Terbakar di SPBU SP II Timika, Diduga Korsleting Listrik Papuanewsonline.com, Mimika — Suasana di SPBU SP II, Kelurahan Timika Jaya, Distrik Mimika Baru, mendadak panik pada Senin siang (1/9/2025) sekitar pukul 14.00 WIT. Sebuah mobil minibus yang tengah melakukan pengisian bahan bakar tiba-tiba terbakar hebat, sehingga membuat warga dan pengendara lain yang sedang antre sontak berhamburan menjauh demi menyelamatkan diri. Menurut keterangan kepolisian, kebakaran mobil tersebut diduga kuat dipicu oleh korsleting listrik pada bagian mesin. Api dengan cepat membesar hingga menjilat sebagian bodi kendaraan, meski petugas SPBU dan warga sempat berusaha memadamkan kobaran api dengan alat pemadam api ringan (APAR). Kapolsek Mimika Baru, AKP Putut Yudha Pratama, saat dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut. Ia menyampaikan bahwa pengemudi mobil, yang diketahui berinisial T, mengalami luka bakar ringan ketika berusaha menyelamatkan kendaraannya dari api. “Iya benar, dugaan kuat terjadi korsleting listrik. Pengemudi mengalami luka bakar ringan pada kaki dan tangan kirinya, namun sudah mendapatkan penanganan medis,” jelas AKP Putut. Saat ini, polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengetahui penyebab pasti kebakaran. Meski dugaan awal mengarah pada korsleting listrik, pihak kepolisian ingin memastikan tidak ada faktor lain yang turut memicu kebakaran tersebut. “Proses penyelidikan masih berjalan. Kami akan cek lebih detail terkait kondisi kendaraan dan faktor penyebab lain,” tambah AKP Putut. Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dan selalu memeriksa kondisi kendaraan sebelum digunakan, terutama ketika hendak melakukan pengisian bahan bakar di SPBU. Hal ini penting agar insiden serupa tidak kembali terjadi. “Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar rutin melakukan pemeriksaan kendaraan. Jangan sepelekan kondisi kabel atau sistem kelistrikan, karena bisa menimbulkan bahaya besar,” pesan AKP Putut. Beberapa saksi mata di lokasi menceritakan, suasana sempat kacau ketika api tiba-tiba muncul dari bagian mesin mobil. Antrean kendaraan di SPBU pun langsung bubar karena pengendara lain khawatir api akan merembet ke pompa BBM. “Semua orang panik, ada yang teriak-teriak minta menjauh karena khawatir SPBU ikut terbakar,” ujar seorang warga yang menyaksikan langsung kejadian tersebut. Beruntung, api berhasil dikendalikan sebelum merambat ke fasilitas utama SPBU. Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa itu, namun insiden ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat mengenai bahaya kebakaran kendaraan bermotor. Penulis: Jid Editor: GF   01 Sep 2025, 17:09 WIT
Polda Maluku Tetapkan Tersangka Kasus Pembakaran di Hunut Papuanewsonline.com, Ambon — Kepolisian Daerah (Polda) Maluku melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) resmi menetapkan satu tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pembakaran dan pengrusakan yang terjadi di Desa Hunut, Kota Ambon. Perkembangan terbaru penanganan perkara ini disampaikan oleh Direktur Reskrimum Polda Maluku, Komisaris Besar Polisi Dasmin Ginting, S.I.K., didampingi Kepala Bidang Humas Polda Maluku, Komisaris Besar Polisi Rositah Umasugi, S.I.K., dalam konferensi pers yang digelar di Markas Ditreskrimum Polda Maluku, Sabtu (30/8/2025). Dalam pernyataannya, Kombes Pol Dasmin Ginting mengungkapkan bahwa pihaknya telah menetapkan seorang tersangka berinisial I.S. setelah melalui rangkaian penyelidikan mendalam. "Hingga hari ini, penyidik telah memeriksa sebanyak 33 orang saksi. Dari hasil pemeriksaan serta alat bukti yang cukup, kami resmi menetapkan satu orang tersangka berinisial I.S," ujar Dasmin. Tersangka I.S dijerat dengan Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang, dengan ancaman pidana maksimal dua tahun delapan bulan penjara. Menurutnya, penetapan tersangka ini menjadi bukti keseriusan Polda Maluku dalam memberikan rasa keadilan kepada korban sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian. Meski telah menetapkan tersangka, Polda Maluku menegaskan penyidikan masih terus berjalan. Rencananya, pada Senin, 1 September 2025, penyidik akan memanggil 14 orang saksi tambahan. "Tujuh orang di antaranya adalah saksi yang sebelumnya telah diperiksa dan akan kami mintai keterangan lebih lanjut. Sementara tujuh lainnya merupakan saksi baru. Kami sangat mengharapkan kerja sama dari semua pihak agar hadir memenuhi panggilan penyidik," jelas Dasmin. Dalam kesempatan yang sama, Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Rositah Umasugi, mengimbau seluruh masyarakat, khususnya warga Kota Ambon, agar tetap menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). "Kami meminta masyarakat untuk tetap tenang, tidak mudah terprovokasi oleh isu-isu yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, terutama yang beredar di media sosial," tegas Rositah. Ia menambahkan, sesuai arahan Kapolda Maluku, pihaknya memastikan seluruh penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku. "Polda Maluku berkomitmen mengusut tuntas kasus ini secara terbuka agar masyarakat mendapatkan kepastian hukum sekaligus menjaga stabilitas kamtibmas di Maluku," pungkasnya. (GF) 31 Agu 2025, 19:42 WIT
Ayah Affan Minta Keadilan: "Tindak yang Berbuat, Jangan Semua Polisi Jadi Korban" Papuanewsonline.com, Jakarta – Suasana duka masih menyelimuti rumah keluarga Affan Kurniawan, pengemudi ojek online yang meninggal dunia setelah terlindas kendaraan taktis Brimob saat kericuhan di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat, Kamis (28/8/2025). Keluarga besar Affan, bersama sejumlah kerabat, menyampaikan permintaan sederhana namun penuh makna: keadilan bagi almarhum. Ayah Affan, Zulkifli, menegaskan pihaknya tidak berniat menempuh jalur hukum secara pribadi. Namun, ia berharap pelaku yang terlibat dalam peristiwa nahas tersebut benar-benar ditindak sesuai aturan yang berlaku. "Betul, kami tidak mengajukan gugatan hukum. Kami hanya meminta rasa keadilan, yang berbuat itu yang ditindak. Tidak semua polisi harus jadi korbannya," kata Zulkifli kepada wartawan, Jumat (29/8/2025). Sehari sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo datang langsung menemui keluarga Affan. Menurut Zulkifli, Kapolri menyampaikan empati sekaligus menegaskan komitmen Polri dalam mengusut tuntas kasus yang telah menyita perhatian publik ini. "Kalau pesan dari beliau ada, cuma dibilang, 'Bapak pikir-pikir dulu mau yang mana. Jalur hukum kita tuntaskan semuanya.' Begitu beliau sampaikan," jelasnya. Zulkifli menambahkan, Kapolri berjanji secara pribadi untuk mengawal penegakan hukum dalam kasus ini. "Janji beliau, kasus ini akan diusut," ujar Zulkifli. Affan Kurniawan sendiri telah dimakamkan di TPU Karet Bivak, Jakarta Pusat, pada Jumat siang. Isak tangis keluarga dan kerabat mengiringi kepergian pria muda yang dikenal ramah serta pekerja keras itu. Sementara itu, Propam Polri memastikan proses penyelidikan berjalan. Kepala Divisi Propam Polri, Irjen Abdul Karim, mengungkapkan bahwa tujuh anggota Brimob telah diamankan dan diperiksa terkait insiden tersebut. Dari hasil pemeriksaan awal, ketujuhnya terbukti melanggar kode etik profesi Polri. "Tujuh orang terduga pelanggar telah terbukti melanggar kode etik profesi kepolisian," ujar Irjen Karim dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jumat (29/8). Sebagai bentuk pertanggungjawaban, ketujuh anggota Brimob itu kini ditempatkan di tempat khusus (patsus) sambil menunggu proses hukum lebih lanjut. Polri berjanji akan menuntaskan kasus ini dengan transparan dan akuntabel agar kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian tetap terjaga. Masyarakat luas pun berharap langkah cepat Polri dalam menindak tegas para pelanggar bisa menjadi bukti nyata bahwa hukum berlaku untuk siapa saja, tanpa pandang bulu.   Penulis: GF Editor: GF 30 Agu 2025, 23:40 WIT
Propam Polri Tangani Kasus Kematian Affan, Pemeriksaan Dipusatkan di Mabes Polri Papuanewsonline.com, Jakarta — Kasus tragis meninggalnya Affan Kurniawan, seorang pengemudi ojek online (ojol) akibat tertabrak kendaraan taktis Brimob, kini resmi ditangani Divisi Propam Polri. Seluruh proses pemeriksaan dialihkan ke Mabes Polri sebagai bentuk keseriusan institusi kepolisian dalam memastikan kasus ini berjalan sesuai prosedur serta tidak menimbulkan keraguan publik. Dalam konferensi pers di depan Gedung Divisi Propam Mabes Polri, Jumat (29/8/2025), Karo Penmas Divhumas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, menegaskan bahwa langkah ini diambil sebagai wujud komitmen pimpinan Polri, khususnya Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, untuk memastikan penanganan kasus berlangsung objektif dan transparan. “Perlu kami sampaikan terkait perkembangan terhadap saudara kita, almarhum Affan. Untuk saat ini, proses telah dilakukan oleh Divisi Propam Polri dan rencana proses pemeriksaan akan diberlangsungkan di Mabes Polri,” ujar Brigjen Trunoyudo. Ia menambahkan, Kapolri telah memberikan arahan langsung agar seluruh rangkaian penyelidikan dipastikan berjalan sesuai aturan dan tidak ada yang ditutup-tutupi. “Tentunya ini sebagai wujud komitmen pimpinan Polri. Bapak Kapolri akan menindaklanjuti seluruh proses ini dan memastikan semuanya berjalan sesuai aturan yang berlaku,” tegas Trunoyudo. Polri juga menyampaikan rasa duka cita yang mendalam atas meninggalnya Afan. Brigjen Trunoyudo menekankan bahwa peristiwa ini menjadi evaluasi penting bagi institusi kepolisian agar ke depan tidak terulang kembali. “Kami turut berbelasungkawa atas meninggalnya saudara Affan. Hari ini juga kami akan menyampaikan perkembangan lebih lanjut terkait hasil pemeriksaan yang sedang berlangsung,” ucapnya. Saat ini, Divisi Propam Polri tengah memeriksa sejumlah personel yang diduga terlibat dalam insiden tersebut. Pemeriksaan tidak hanya dilakukan secara internal, tetapi juga melibatkan pihak eksternal untuk menjamin akuntabilitas proses. Hal ini dinilai penting agar penyelidikan mendapat kepercayaan penuh dari publik. Koordinasi intensif dilakukan dengan satuan Brimob serta lembaga pengawas eksternal seperti Komnas HAM dan Kompolnas, sehingga seluruh prosedur penanganan kasus dapat dipantau secara terbuka. Polri menegaskan komitmennya untuk terus memberikan informasi terbaru kepada masyarakat terkait perkembangan kasus ini. Setiap hasil pemeriksaan akan diumumkan secara berkala sebagai bentuk pertanggungjawaban institusi. Kasus Affan menjadi sorotan luas masyarakat karena menyangkut keselamatan warga sipil yang seharusnya dilindungi oleh aparat negara. Dengan pemindahan proses penyelidikan ke Mabes Polri, diharapkan dapat meneguhkan kembali kepercayaan publik terhadap penegakan hukum yang berkeadilan.   Penulis: GF Editor: GF 29 Agu 2025, 23:15 WIT
Polri Tetapkan 7 Personel Brimob dalam Penempatan Khusus Terkait Kasus Tabrak Ojol Papuanewsonline.com, Jakarta — Kasus tabrakan maut yang menewaskan seorang pengemudi ojek online (ojol) bernama Affan Kurniawan terus bergulir. Polri menegaskan tidak akan menutup-nutupi peristiwa ini, bahkan telah menetapkan tujuh personel Brimob sebagai terduga pelanggar yang kini ditempatkan dalam penugasan khusus (patsus). Kepastian ini disampaikan langsung oleh Kadiv Propam Polri Irjen Pol Abdul Karim, S.I.K., M.Si., didampingi Dankor Brimob Polri, Komjen Pol Drs. Imam Widodo, M.Han., dalam doorstop resmi di Lobby Gedung Divisi Propam Polri, Jumat (29/8/2025). Dankor Brimob Polri, Komjen Pol Imam Widodo, mengungkapkan belasungkawa mendalam atas meninggalnya almarhum Affan. Dengan nada serius, ia menyampaikan permintaan maaf mewakili institusinya kepada keluarga korban maupun masyarakat luas. “Kami atas nama pribadi dan jajaran Brimob turut berbelasungkawa atas berpulangnya saudara Affan. Semoga beliau mendapatkan tempat terbaik di sisi Tuhan dan keluarga yang ditinggalkan diberikan kesabaran. Kami juga memohon maaf yang sebesar-besarnya kepada keluarga almarhum dan seluruh masyarakat Indonesia,” ujarnya. Imam menegaskan bahwa seluruh proses hukum terhadap tujuh personelnya akan ditangani penuh oleh Divpropam Mabes Polri. Sementara itu, Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Abdul Karim, menegaskan pihaknya tidak akan kompromi dalam kasus ini. Ia menyebut tujuh personel Brimob yang diduga terlibat sudah diamankan dan kini tengah menjalani pemeriksaan mendalam. “Ketujuh personel tersebut sudah resmi ditempatkan dalam penugasan khusus selama 20 hari, terhitung mulai 29 Agustus hingga 17 September 2025. Dari gelar perkara awal, disimpulkan bahwa mereka terbukti melanggar kode etik profesi kepolisian,” tegas Abdul Karim. Penempatan khusus tersebut, lanjut Abdul Karim, dilakukan untuk mempermudah jalannya investigasi dan memastikan tidak ada intervensi dalam proses pemeriksaan. Polri juga menekankan bahwa penanganan kasus ini dilakukan secara transparan dengan melibatkan lembaga eksternal seperti Komnas HAM, Kompolnas, dan Kementerian Hukum dan HAM. Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM, Munafrizal Manan, menyatakan apresiasi atas langkah cepat Polri. “Kami melihat langsung bahwa proses pemeriksaan berjalan cepat dan transparan. Penempatan khusus ini adalah langkah awal untuk memastikan proses hukum bisa berjalan tanpa hambatan. Kami juga mengimbau masyarakat yang memiliki informasi tambahan agar tidak ragu melaporkannya ke Divpropam, Kompolnas, maupun Komnas HAM,” jelasnya. Senada dengan itu, Komisioner Kompolnas, Mohammad Choirul Anam, memastikan lembaganya akan mengawal ketat kasus ini hingga selesai. “Kami akan terus mengawasi agar proses hukum benar-benar mencerminkan rasa keadilan dan prinsip akuntabilitas. Tidak boleh ada lagi praktik yang mencederai kepercayaan publik,” tegas Anam. Kasus ini menjadi sorotan luas publik karena menyangkut nyawa seorang warga sipil yang mestinya dilindungi oleh aparat negara. Polri menyatakan pihaknya berkomitmen penuh melakukan pemeriksaan mendalam terhadap semua terduga personel yang terlibat, termasuk pengumpulan bukti, keterangan saksi, serta supervisi dari lembaga eksternal. Dengan penetapan tujuh personel Brimob dalam patsus, Polri ingin menunjukkan keseriusan untuk tidak lagi menoleransi tindakan yang melanggar etika dan profesionalitas aparat di lapangan.   Penulis: GF Editor: GF   29 Agu 2025, 23:00 WIT
Terperangkap di Dunia Maya, Pengedar Sabu Lewat Instagram Diciduk Polisi di Timika Papuanewsonline.com, Mimika – Era digital tidak hanya dimanfaatkan untuk berjualan barang kebutuhan sehari-hari, tetapi juga oleh para pelaku kejahatan untuk mengedarkan barang haram. Hal itu terbukti di Timika, ketika GMR alias Galank (21) ditangkap Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Mimika pada Rabu (27/8/25) sekitar pukul 18.00 WIT di Jalan Serui Mekar. Pemuda ini diamankan karena terbukti memasarkan sabu-sabu melalui media sosial Instagram. Aksi kriminalnya terungkap berkat laporan masyarakat yang mencurigai aktivitasnya. Polisi segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi. Kasie Humas Polres Mimika, Iptu Hempy Ona, membenarkan penangkapan tersebut. “Tim Opsnal Sat Resnarkoba menuju ke alamat yang dimaksud dan melakukan pemantauan. Dari hasil pemantauan, tim berhasil menangkap pelaku bersama barang bukti narkotika jenis sabu-sabu yang disimpan di saku celananya,” jelasnya. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan tujuh paket plastik klip bening kecil berisi sabu-sabu, satu bundel plastik bening kecil, potongan pipet bekas takaran, lakban bening kecil, kantong plastik hitam, uang tunai Rp400.000 hasil penjualan, serta sebuah handphone Samsung A05S yang diduga digunakan untuk mengatur transaksi. Dari hasil interogasi, Galank mengakui bahwa dirinya memang sudah beberapa kali memasarkan sabu kepada konsumen di Kota Timika. Ia memanfaatkan akun Instagram sebagai sarana komunikasi dengan pembeli, lalu melakukan transaksi secara sembunyi-sembunyi. Kini, pelaku telah diamankan di Mapolres Mimika untuk proses penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang ancaman hukumannya bisa mencapai belasan tahun penjara. Iptu Hempy menegaskan bahwa penangkapan ini menjadi bukti keseriusan Polres Mimika dalam memberantas peredaran narkotika, khususnya yang mulai merambah dunia digital. “Kami akan terus berupaya memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Mimika. Untuk itu, kami juga mengimbau masyarakat agar berani melapor jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di sekitar mereka,” tegasnya. Kasus ini sekaligus membuka mata bahwa media sosial kini bukan hanya tempat berbagi informasi dan hiburan, tetapi juga rawan disalahgunakan oleh jaringan pengedar narkoba untuk menjaring pembeli. Aparat kepolisian berharap masyarakat semakin bijak dalam menggunakan media sosial dan ikut berperan aktif dalam memerangi narkotika.   Penulis: Jidan Editor: GF 29 Agu 2025, 00:22 WIT
Merangkap Jadi Pengedar Sabu, Pekerja Rumah Makan di Timika Diciduk Polisi Papuanewsonline.com, Mimika – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Mimika kembali mencetak prestasi dalam pemberantasan peredaran narkotika. Kali ini, seorang pria berinisial EAS (28) yang sehari-hari bekerja sebagai karyawan rumah makan lalapan di Jalan Cenderawasih, Timika, dibekuk pada Kamis (28/8/25) sekitar pukul 17.30 WIT. Siapa sangka, di balik pekerjaannya yang sederhana, pria bertato itu ternyata merangkap sebagai pengedar sabu. Aksinya berhasil terendus setelah warga melaporkan aktivitas mencurigakan saat ia mengambil paket dari jasa ekspedisi JNE. Tim Opsnal Sat Resnarkoba pun bergerak cepat. Setelah berkoordinasi dengan pihak ekspedisi, polisi melakukan pengintaian. Benar saja, ketika EAS meminta agar paket dikirim ke rumah makan tempatnya bekerja, polisi langsung melakukan penyergapan. Penangkapan berlangsung mulus tanpa adanya perlawanan. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan satu paket sabu dalam plastik klip bening, paket pengiriman JNE, pakaian bermerek, plastik pembungkus, serta sebuah ponsel Oppo A71 yang diduga digunakan untuk transaksi. Kapolres Mimika, AKBP Billyandha Hildiario Budiman, membenarkan penangkapan tersebut. “Benar, sore tadi anggota Tim Opsnal Sat Resnarkoba melakukan penangkapan terhadap seorang pengedar sabu di salah satu rumah makan di Jalan Cenderawasih,” ujarnya kepada wartawan. Hasil interogasi mengungkap bahwa sabu tersebut dikirim dari Jakarta dan rencananya akan diedarkan di Timika. Modusnya, sabu disembunyikan di antara pakaian di dalam paket ekspedisi. Lebih jauh, pemasaran dilakukan secara modern: lewat media sosial Instagram, sementara distribusinya memakai sistem tempel di sejumlah titik rahasia yang sudah disepakati bersama pembeli. “Ini adalah modus baru yang coba mereka jalankan. Namun, kami berhasil mengungkap dan menghentikannya,” tegas Kapolres. Kini, tersangka bersama barang bukti diamankan di Mapolres Mimika, Mile 32. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman belasan tahun penjara. Kapolres juga menegaskan komitmen pihaknya dalam memerangi narkoba. “Penangkapan ini adalah bukti nyata keseriusan kami. Kami mengajak seluruh masyarakat Mimika untuk aktif memberikan informasi, agar bersama-sama melindungi generasi muda dari ancaman narkoba,” pungkasnya.   Penulis: Jidan Editor: GF 29 Agu 2025, 00:17 WIT
Rekonstruksi Berdarah Nabire, 21 Adegan Perjelas Peran Pelaku Papuanewsonline.com, Nabire – Suasana mencekam terlihat di Jalan Trans Nabire–Enarotali, Distrik Siriwo, Kabupaten Nabire, pada Selasa (26/8/2025). Satgas Operasi Damai Cartenz bersama Polres Nabire melaksanakan rekonstruksi kasus pembunuhan berencana terhadap dua personel Brimob Yon C Nabire, yakni Brigpol M. Arif Maulana dan Briptu Nelson C. Runaki. Rekonstruksi dipimpin langsung oleh Kasatgas Tindak ODC, KBP Wahyu, S.I.K., M.H., dengan melibatkan personel gabungan Satgas Gakkum, Satgas Tindak, serta Polres Nabire. Untuk memastikan setiap detail peristiwa tergambar jelas, sebanyak 21 adegan diperagakan. Salah satu tersangka utama, Suplianus Bagau alias Siprianus Weya alias Supli (31), dihadirkan langsung. Dengan pengawalan ketat, ia memperagakan perannya bersama sejumlah saksi yang telah diperiksa sebelumnya. Dari hasil rekonstruksi, tragedi berdarah yang menewaskan dua anggota Brimob tersebut terjadi pada Rabu, 13 Agustus 2025, sekitar pukul 08.45 WIT. Para pelaku, yang dipimpin Aibon Kogoya, terbagi dalam tiga kelompok dengan peran berbeda: Kelompok Pertama (YM, YW, KM): bertugas menembak Brigpol M. Arif Maulana di lokasi pertama (TKP 1). Kelompok Kedua (TG, Suplianus Bagau): mengeksekusi Briptu Nelson C. Runaki di lokasi kedua (TKP 2). Kelompok Ketiga (Aibon Kogoya & HM): bertugas memantau situasi sekitar lokasi pembangunan jalan dan alat berat excavator. Usai menembak korban, para pelaku juga merampas senjata api AK-101, AK-47, serta body vest milik korban. Tidak berhenti di situ, mereka sempat membuat video pernyataan sikap di camp darurat, yang direkam oleh Suplianus Bagau. Mengingat sensitivitas kasus, rekonstruksi dilakukan dengan pengamanan super ketat. Sebanyak 15 kendaraan taktis, 24 pucuk senjata laras panjang, body vest, dan helm tempur dikerahkan untuk mengantisipasi segala kemungkinan. Meski berlangsung penuh kewaspadaan, proses rekonstruksi berjalan aman, tertib, dan terkendali hingga akhir kegiatan. Kaops Damai Cartenz, Brigjen Pol. Dr. Faizal Ramadhani, S.Sos., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa rekonstruksi ini sangat penting untuk memperkuat bukti hukum. “Rekonstruksi ini dilakukan untuk memastikan peran masing-masing pelaku dan menguatkan alat bukti dalam kasus pembunuhan dua personel Brimob. Kami pastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur dan transparan,” ujarnya. Ia juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh personel yang telah bekerja maksimal. “Tidak ada tempat bagi kelompok bersenjata yang melakukan kekerasan di tanah Papua. Kami berkomitmen menegakkan hukum dan memberikan rasa aman bagi masyarakat,” tegasnya. Sementara itu, Wakaops Damai Cartenz, Kombes Pol. Adarma Sinaga, S.I.K., M.Hum., menambahkan bahwa rekonstruksi menjadi bukti keseriusan aparat dalam mengusut kasus ini hingga tuntas. “Seluruh rangkaian giat berjalan aman, tertib, dan terkendali. Rekonstruksi ini akan menjadi bahan penting untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke jaksa penuntut umum,” jelasnya. Usai rekonstruksi, tersangka Suplianus Bagau kembali digiring ke Rutan Polres Nabire. Satgas Damai Cartenz bersama penyidik Polres Nabire akan segera merampungkan berkas perkara untuk dilimpahkan ke kejaksaan. “Kami meminta masyarakat untuk tetap tenang dan mendukung upaya penegakan hukum. Pengejaran terhadap pelaku lain yang masih buron akan terus kami lakukan tanpa henti,” tutup Kombes Adarma. Dengan adanya rekonstruksi ini, aparat berharap proses hukum berjalan lebih cepat dan memberikan rasa keadilan, tidak hanya bagi keluarga korban tetapi juga masyarakat luas yang mendambakan Papua damai dan bebas dari aksi kekerasan bersenjata.   Penulis: GF Editor: GF 28 Agu 2025, 23:46 WIT
Buser Polres Mimika Ringkus Pembobol Toko, Penadah Turut Diamankan Papuanewsonline.com, Mimika – Aksi pencurian dengan pemberatan (Curat) yang sempat meresahkan warga Mimika akhirnya berhasil diungkap. Tim Buru Sergap (Buser) Satreskrim Polres Mimika membekuk seorang pelaku utama berinisial EBB, serta seorang penadah berinisial YT dalam sebuah operasi pada Senin (25/8/2025) di kawasan Kadun Jaya, Kilometer 10. Pengungkapan ini dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Mimika, AKP Rian Oktaria, yang menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengejar tiga pelaku lainnya yang hingga kini masih buron. “Penangkapan ini merupakan hasil kerja keras tim yang sejak awal melakukan penyelidikan intensif. Kami tidak akan berhenti sampai seluruh pelaku tertangkap,” tegas AKP Rian dalam konferensi pers di Mapolres Mimika, Selasa (26/8/2025). Kasus bermula dari laporan pemilik toko di Jalan Poros Mapurjaya, Kilometer 7, yang mendapati tokonya dibobol pada 8 Agustus 2025, sekitar pukul 00.51 WIT. Para pelaku berhasil menggasak sejumlah barang dagangan dengan nilai kerugian ditaksir mencapai Rp20 juta. Polisi kemudian melakukan olah TKP dan memeriksa rekaman CCTV pada 10 Agustus 2025. Dari rekaman terlihat jelas sekelompok pelaku masuk ke dalam toko dengan cara merusak pintu, kemudian mengangkut barang-barang dagangan secara cepat. “Dari bukti CCTV, tim berhasil mengidentifikasi beberapa pelaku. Dari situlah kemudian dilakukan pengejaran hingga akhirnya EBB diamankan,” jelas AKP Rian. Selain membekuk EBB, polisi juga menangkap YT, seorang penadah yang diketahui menerima barang hasil curian tersebut. Peran YT sangat penting dalam rantai kejahatan ini, karena menjadi pihak yang menampung sekaligus menjual kembali barang-barang curian. “Tanpa penadah, pencurian semacam ini tidak akan berlanjut. Karena itu kami menindak tegas tidak hanya pelaku utama, tapi juga pihak-pihak yang terlibat,” tegas Kasat Reskrim. Hingga kini, tiga pelaku lain masih dalam pengejaran. Polisi memastikan identitas para buronan sudah dikantongi, dan operasi penangkapan akan terus digencarkan. Kapolres Mimika melalui Satreskrim juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan. Pemilik toko dan usaha diingatkan agar melengkapi tempat usaha dengan kamera pengawas serta sistem pengamanan tambahan. “Kami minta masyarakat segera melapor bila menemukan aktivitas mencurigakan. Sinergi antara polisi dan masyarakat sangat penting untuk mencegah tindak kejahatan serupa,” pungkas AKP Rian. Kasus ini sendiri tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/326/VIII/2025/SPKT/POLRES MIMIKA/POLDA PAPUA TENGAH, tertanggal 11 Agustus 2025. Dengan tertangkapnya dua pelaku, diharapkan kasus ini menjadi peringatan keras bagi para pelaku kejahatan lain bahwa Polres Mimika tidak akan memberi ruang bagi tindak kriminal di wilayah hukumnya.   Penulis: Jidan Editor: GF 28 Agu 2025, 03:43 WIT
Berita utama
Berita Terbaru
Berita Populer
Video terbaru
lihat video 10 Feb 2023, 15:22 WIT