Papuanewsonline.com
BERITA TAG Hukum
Homepage
Mobil Terbakar di SPBU SP II Timika, Diduga Korsleting Listrik
Papuanewsonline.com, Mimika —
Suasana di SPBU SP II, Kelurahan Timika Jaya, Distrik Mimika Baru, mendadak
panik pada Senin siang (1/9/2025) sekitar pukul 14.00 WIT. Sebuah mobil minibus
yang tengah melakukan pengisian bahan bakar tiba-tiba terbakar hebat, sehingga
membuat warga dan pengendara lain yang sedang antre sontak berhamburan menjauh
demi menyelamatkan diri. Menurut keterangan kepolisian,
kebakaran mobil tersebut diduga kuat dipicu oleh korsleting listrik pada bagian
mesin. Api dengan cepat membesar hingga menjilat sebagian bodi kendaraan, meski
petugas SPBU dan warga sempat berusaha memadamkan kobaran api dengan alat
pemadam api ringan (APAR). Kapolsek Mimika Baru, AKP Putut
Yudha Pratama, saat dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut. Ia menyampaikan
bahwa pengemudi mobil, yang diketahui berinisial T, mengalami luka bakar ringan
ketika berusaha menyelamatkan kendaraannya dari api. “Iya benar, dugaan kuat terjadi
korsleting listrik. Pengemudi mengalami luka bakar ringan pada kaki dan tangan
kirinya, namun sudah mendapatkan penanganan medis,” jelas AKP Putut. Saat ini, polisi masih melakukan penyelidikan
lebih lanjut untuk mengetahui penyebab pasti kebakaran. Meski dugaan awal
mengarah pada korsleting listrik, pihak kepolisian ingin memastikan tidak ada
faktor lain yang turut memicu kebakaran tersebut. “Proses penyelidikan masih
berjalan. Kami akan cek lebih detail terkait kondisi kendaraan dan faktor
penyebab lain,” tambah AKP Putut. Kepolisian juga mengimbau
masyarakat untuk lebih berhati-hati dan selalu memeriksa kondisi kendaraan
sebelum digunakan, terutama ketika hendak melakukan pengisian bahan bakar di
SPBU. Hal ini penting agar insiden serupa tidak kembali terjadi. “Kami mengimbau kepada seluruh
masyarakat agar rutin melakukan pemeriksaan kendaraan. Jangan sepelekan kondisi
kabel atau sistem kelistrikan, karena bisa menimbulkan bahaya besar,” pesan AKP
Putut. Beberapa saksi mata di lokasi
menceritakan, suasana sempat kacau ketika api tiba-tiba muncul dari bagian
mesin mobil. Antrean kendaraan di SPBU pun langsung bubar karena pengendara
lain khawatir api akan merembet ke pompa BBM. “Semua orang panik, ada yang
teriak-teriak minta menjauh karena khawatir SPBU ikut terbakar,” ujar seorang
warga yang menyaksikan langsung kejadian tersebut. Beruntung, api berhasil
dikendalikan sebelum merambat ke fasilitas utama SPBU. Tidak ada korban jiwa
dalam peristiwa itu, namun insiden ini menjadi pengingat penting bagi
masyarakat mengenai bahaya kebakaran kendaraan bermotor. Penulis: Jid Editor: GF
01 Sep 2025, 17:09 WIT
Polda Maluku Tetapkan Tersangka Kasus Pembakaran di Hunut
Papuanewsonline.com, Ambon —
Kepolisian Daerah (Polda) Maluku melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum
(Ditreskrimum) resmi menetapkan satu tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana
pembakaran dan pengrusakan yang terjadi di Desa Hunut, Kota Ambon. Perkembangan terbaru penanganan
perkara ini disampaikan oleh Direktur Reskrimum Polda Maluku, Komisaris Besar
Polisi Dasmin Ginting, S.I.K., didampingi Kepala Bidang Humas Polda Maluku,
Komisaris Besar Polisi Rositah Umasugi, S.I.K., dalam konferensi pers yang
digelar di Markas Ditreskrimum Polda Maluku, Sabtu (30/8/2025). Dalam pernyataannya, Kombes Pol
Dasmin Ginting mengungkapkan bahwa pihaknya telah menetapkan seorang tersangka
berinisial I.S. setelah melalui rangkaian penyelidikan mendalam. "Hingga hari ini, penyidik
telah memeriksa sebanyak 33 orang saksi. Dari hasil pemeriksaan serta alat
bukti yang cukup, kami resmi menetapkan satu orang tersangka berinisial
I.S," ujar Dasmin. Tersangka I.S dijerat dengan Pasal
406 KUHP tentang perusakan barang, dengan ancaman pidana maksimal dua tahun
delapan bulan penjara. Menurutnya, penetapan tersangka
ini menjadi bukti keseriusan Polda Maluku dalam memberikan rasa keadilan kepada
korban sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian. Meski telah menetapkan tersangka,
Polda Maluku menegaskan penyidikan masih terus berjalan. Rencananya, pada Senin,
1 September 2025, penyidik akan memanggil 14 orang saksi tambahan. "Tujuh orang di antaranya
adalah saksi yang sebelumnya telah diperiksa dan akan kami mintai keterangan
lebih lanjut. Sementara tujuh lainnya merupakan saksi baru. Kami sangat
mengharapkan kerja sama dari semua pihak agar hadir memenuhi panggilan penyidik,"
jelas Dasmin. Dalam kesempatan yang sama, Kabid
Humas Polda Maluku, Kombes Pol Rositah Umasugi, mengimbau seluruh masyarakat,
khususnya warga Kota Ambon, agar tetap menjaga situasi keamanan dan ketertiban
masyarakat (kamtibmas). "Kami meminta masyarakat
untuk tetap tenang, tidak mudah terprovokasi oleh isu-isu yang tidak dapat
dipertanggungjawabkan, terutama yang beredar di media sosial," tegas
Rositah. Ia menambahkan, sesuai arahan
Kapolda Maluku, pihaknya memastikan seluruh penanganan perkara dilakukan secara
profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku. "Polda Maluku berkomitmen
mengusut tuntas kasus ini secara terbuka agar masyarakat mendapatkan kepastian
hukum sekaligus menjaga stabilitas kamtibmas di Maluku," pungkasnya. (GF)
31 Agu 2025, 19:42 WIT
Ayah Affan Minta Keadilan: "Tindak yang Berbuat, Jangan Semua Polisi Jadi Korban"
Papuanewsonline.com, Jakarta – Suasana duka masih menyelimuti rumah keluarga
Affan Kurniawan, pengemudi ojek online yang meninggal dunia setelah terlindas
kendaraan taktis Brimob saat kericuhan di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat,
Kamis (28/8/2025). Keluarga besar Affan, bersama sejumlah kerabat, menyampaikan
permintaan sederhana namun penuh makna: keadilan bagi almarhum. Ayah Affan, Zulkifli, menegaskan
pihaknya tidak berniat menempuh jalur hukum secara pribadi. Namun, ia berharap
pelaku yang terlibat dalam peristiwa nahas tersebut benar-benar ditindak sesuai
aturan yang berlaku. "Betul, kami tidak
mengajukan gugatan hukum. Kami hanya meminta rasa keadilan, yang berbuat itu
yang ditindak. Tidak semua polisi harus jadi korbannya," kata Zulkifli
kepada wartawan, Jumat (29/8/2025). Sehari sebelumnya, Kapolri
Jenderal Listyo Sigit Prabowo datang langsung menemui keluarga Affan. Menurut
Zulkifli, Kapolri menyampaikan empati sekaligus menegaskan komitmen Polri dalam
mengusut tuntas kasus yang telah menyita perhatian publik ini. "Kalau pesan dari beliau
ada, cuma dibilang, 'Bapak pikir-pikir dulu mau yang mana. Jalur hukum kita
tuntaskan semuanya.' Begitu beliau sampaikan," jelasnya. Zulkifli menambahkan, Kapolri
berjanji secara pribadi untuk mengawal penegakan hukum dalam kasus ini. "Janji beliau, kasus ini
akan diusut," ujar Zulkifli. Affan Kurniawan sendiri telah
dimakamkan di TPU Karet Bivak, Jakarta Pusat, pada Jumat siang. Isak tangis
keluarga dan kerabat mengiringi kepergian pria muda yang dikenal ramah serta
pekerja keras itu. Sementara itu, Propam Polri
memastikan proses penyelidikan berjalan. Kepala Divisi Propam Polri, Irjen
Abdul Karim, mengungkapkan bahwa tujuh anggota Brimob telah diamankan dan
diperiksa terkait insiden tersebut. Dari hasil pemeriksaan awal, ketujuhnya terbukti
melanggar kode etik profesi Polri. "Tujuh orang terduga
pelanggar telah terbukti melanggar kode etik profesi kepolisian," ujar
Irjen Karim dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jumat (29/8). Sebagai bentuk
pertanggungjawaban, ketujuh anggota Brimob itu kini ditempatkan di tempat
khusus (patsus) sambil menunggu proses hukum lebih lanjut. Polri berjanji akan
menuntaskan kasus ini dengan transparan dan akuntabel agar kepercayaan publik
terhadap institusi kepolisian tetap terjaga. Masyarakat luas pun berharap
langkah cepat Polri dalam menindak tegas para pelanggar bisa menjadi bukti
nyata bahwa hukum berlaku untuk siapa saja, tanpa pandang bulu. Penulis: GF Editor: GF
30 Agu 2025, 23:40 WIT
Propam Polri Tangani Kasus Kematian Affan, Pemeriksaan Dipusatkan di Mabes Polri
Papuanewsonline.com, Jakarta —
Kasus tragis meninggalnya Affan Kurniawan, seorang pengemudi ojek online (ojol)
akibat tertabrak kendaraan taktis Brimob, kini resmi ditangani Divisi Propam
Polri. Seluruh proses pemeriksaan dialihkan ke Mabes Polri sebagai bentuk
keseriusan institusi kepolisian dalam memastikan kasus ini berjalan sesuai
prosedur serta tidak menimbulkan keraguan publik. Dalam konferensi pers di depan
Gedung Divisi Propam Mabes Polri, Jumat (29/8/2025), Karo Penmas Divhumas
Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, menegaskan bahwa langkah ini diambil
sebagai wujud komitmen pimpinan Polri, khususnya Kapolri Jenderal Pol Listyo
Sigit Prabowo, untuk memastikan penanganan kasus berlangsung objektif dan
transparan. “Perlu kami sampaikan terkait
perkembangan terhadap saudara kita, almarhum Affan. Untuk saat ini, proses telah
dilakukan oleh Divisi Propam Polri dan rencana proses pemeriksaan akan
diberlangsungkan di Mabes Polri,” ujar Brigjen Trunoyudo. Ia menambahkan, Kapolri telah
memberikan arahan langsung agar seluruh rangkaian penyelidikan dipastikan
berjalan sesuai aturan dan tidak ada yang ditutup-tutupi. “Tentunya ini sebagai wujud
komitmen pimpinan Polri. Bapak Kapolri akan menindaklanjuti seluruh proses ini
dan memastikan semuanya berjalan sesuai aturan yang berlaku,” tegas Trunoyudo. Polri juga menyampaikan rasa duka
cita yang mendalam atas meninggalnya Afan. Brigjen Trunoyudo menekankan bahwa
peristiwa ini menjadi evaluasi penting bagi institusi kepolisian agar ke depan
tidak terulang kembali. “Kami turut berbelasungkawa atas
meninggalnya saudara Affan. Hari ini juga kami akan menyampaikan perkembangan
lebih lanjut terkait hasil pemeriksaan yang sedang berlangsung,” ucapnya. Saat ini, Divisi Propam Polri
tengah memeriksa sejumlah personel yang diduga terlibat dalam insiden tersebut.
Pemeriksaan tidak hanya dilakukan secara internal, tetapi juga melibatkan pihak
eksternal untuk menjamin akuntabilitas proses. Hal ini dinilai penting agar
penyelidikan mendapat kepercayaan penuh dari publik. Koordinasi intensif dilakukan
dengan satuan Brimob serta lembaga pengawas eksternal seperti Komnas HAM dan
Kompolnas, sehingga seluruh prosedur penanganan kasus dapat dipantau secara
terbuka. Polri menegaskan komitmennya
untuk terus memberikan informasi terbaru kepada masyarakat terkait perkembangan
kasus ini. Setiap hasil pemeriksaan akan diumumkan secara berkala sebagai
bentuk pertanggungjawaban institusi. Kasus Affan menjadi sorotan luas
masyarakat karena menyangkut keselamatan warga sipil yang seharusnya dilindungi
oleh aparat negara. Dengan pemindahan proses penyelidikan ke Mabes Polri,
diharapkan dapat meneguhkan kembali kepercayaan publik terhadap penegakan hukum
yang berkeadilan. Penulis: GF Editor: GF
29 Agu 2025, 23:15 WIT
Polri Tetapkan 7 Personel Brimob dalam Penempatan Khusus Terkait Kasus Tabrak Ojol
Papuanewsonline.com, Jakarta —
Kasus tabrakan maut yang menewaskan seorang pengemudi ojek online (ojol)
bernama Affan Kurniawan terus bergulir. Polri menegaskan tidak akan
menutup-nutupi peristiwa ini, bahkan telah menetapkan tujuh personel Brimob
sebagai terduga pelanggar yang kini ditempatkan dalam penugasan khusus (patsus).
Kepastian ini disampaikan
langsung oleh Kadiv Propam Polri Irjen Pol Abdul Karim, S.I.K., M.Si.,
didampingi Dankor Brimob Polri, Komjen Pol Drs. Imam Widodo, M.Han., dalam
doorstop resmi di Lobby Gedung Divisi Propam Polri, Jumat (29/8/2025).
Dankor Brimob Polri, Komjen Pol
Imam Widodo, mengungkapkan belasungkawa mendalam atas meninggalnya almarhum
Affan. Dengan nada serius, ia menyampaikan permintaan maaf mewakili
institusinya kepada keluarga korban maupun masyarakat luas.
“Kami atas nama pribadi dan
jajaran Brimob turut berbelasungkawa atas berpulangnya saudara Affan. Semoga
beliau mendapatkan tempat terbaik di sisi Tuhan dan keluarga yang ditinggalkan
diberikan kesabaran. Kami juga memohon maaf yang sebesar-besarnya kepada
keluarga almarhum dan seluruh masyarakat Indonesia,” ujarnya.
Imam menegaskan bahwa seluruh
proses hukum terhadap tujuh personelnya akan ditangani penuh oleh Divpropam
Mabes Polri.
Sementara itu, Kadiv Propam
Polri, Irjen Pol Abdul Karim, menegaskan pihaknya tidak akan kompromi dalam
kasus ini. Ia menyebut tujuh personel Brimob yang diduga terlibat sudah
diamankan dan kini tengah menjalani pemeriksaan mendalam.
“Ketujuh personel tersebut sudah
resmi ditempatkan dalam penugasan khusus selama 20 hari, terhitung mulai 29
Agustus hingga 17 September 2025. Dari gelar perkara awal, disimpulkan bahwa
mereka terbukti melanggar kode etik profesi kepolisian,” tegas Abdul Karim.
Penempatan khusus tersebut,
lanjut Abdul Karim, dilakukan untuk mempermudah jalannya investigasi dan
memastikan tidak ada intervensi dalam proses pemeriksaan.
Polri juga menekankan bahwa
penanganan kasus ini dilakukan secara transparan dengan melibatkan lembaga
eksternal seperti Komnas HAM, Kompolnas, dan Kementerian Hukum dan HAM.
Direktur Jenderal Pelayanan dan
Kepatuhan HAM, Munafrizal Manan, menyatakan apresiasi atas langkah cepat Polri.
“Kami melihat langsung bahwa
proses pemeriksaan berjalan cepat dan transparan. Penempatan khusus ini adalah
langkah awal untuk memastikan proses hukum bisa berjalan tanpa hambatan. Kami
juga mengimbau masyarakat yang memiliki informasi tambahan agar tidak ragu
melaporkannya ke Divpropam, Kompolnas, maupun Komnas HAM,” jelasnya.
Senada dengan itu, Komisioner
Kompolnas, Mohammad Choirul Anam, memastikan lembaganya akan mengawal ketat
kasus ini hingga selesai.
“Kami akan terus mengawasi agar
proses hukum benar-benar mencerminkan rasa keadilan dan prinsip akuntabilitas.
Tidak boleh ada lagi praktik yang mencederai kepercayaan publik,” tegas Anam.
Kasus ini menjadi sorotan luas
publik karena menyangkut nyawa seorang warga sipil yang mestinya dilindungi
oleh aparat negara. Polri menyatakan pihaknya berkomitmen penuh melakukan
pemeriksaan mendalam terhadap semua terduga personel yang terlibat, termasuk
pengumpulan bukti, keterangan saksi, serta supervisi dari lembaga eksternal.
Dengan penetapan tujuh personel
Brimob dalam patsus, Polri ingin menunjukkan keseriusan untuk tidak lagi
menoleransi tindakan yang melanggar etika dan profesionalitas aparat di
lapangan.
Penulis: GF
Editor: GF
29 Agu 2025, 23:00 WIT
Terperangkap di Dunia Maya, Pengedar Sabu Lewat Instagram Diciduk Polisi di Timika
Papuanewsonline.com, Mimika – Era digital tidak hanya dimanfaatkan untuk
berjualan barang kebutuhan sehari-hari, tetapi juga oleh para pelaku kejahatan
untuk mengedarkan barang haram. Hal itu terbukti di Timika, ketika GMR alias
Galank (21) ditangkap Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Mimika pada Rabu
(27/8/25) sekitar pukul 18.00 WIT di Jalan Serui Mekar. Pemuda ini diamankan karena
terbukti memasarkan sabu-sabu melalui media sosial Instagram. Aksi kriminalnya
terungkap berkat laporan masyarakat yang mencurigai aktivitasnya. Polisi segera
menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan dan pemantauan
di lokasi. Kasie Humas Polres Mimika, Iptu
Hempy Ona, membenarkan penangkapan tersebut.
“Tim Opsnal Sat Resnarkoba menuju ke alamat yang dimaksud dan melakukan
pemantauan. Dari hasil pemantauan, tim berhasil menangkap pelaku bersama barang
bukti narkotika jenis sabu-sabu yang disimpan di saku celananya,” jelasnya. Saat dilakukan penggeledahan,
polisi menemukan tujuh paket plastik klip bening kecil berisi sabu-sabu, satu
bundel plastik bening kecil, potongan pipet bekas takaran, lakban bening kecil,
kantong plastik hitam, uang tunai Rp400.000 hasil penjualan, serta sebuah
handphone Samsung A05S yang diduga digunakan untuk mengatur transaksi. Dari hasil interogasi, Galank
mengakui bahwa dirinya memang sudah beberapa kali memasarkan sabu kepada
konsumen di Kota Timika. Ia memanfaatkan akun Instagram sebagai sarana
komunikasi dengan pembeli, lalu melakukan transaksi secara sembunyi-sembunyi. Kini, pelaku telah diamankan di
Mapolres Mimika untuk proses penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal
114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang
Narkotika yang ancaman hukumannya bisa mencapai belasan tahun penjara. Iptu Hempy menegaskan bahwa
penangkapan ini menjadi bukti keseriusan Polres Mimika dalam memberantas
peredaran narkotika, khususnya yang mulai merambah dunia digital.
“Kami akan terus berupaya memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres
Mimika. Untuk itu, kami juga mengimbau masyarakat agar berani melapor jika
mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di sekitar mereka,” tegasnya. Kasus ini sekaligus membuka mata
bahwa media sosial kini bukan hanya tempat berbagi informasi dan hiburan,
tetapi juga rawan disalahgunakan oleh jaringan pengedar narkoba untuk menjaring
pembeli. Aparat kepolisian berharap masyarakat semakin bijak dalam menggunakan
media sosial dan ikut berperan aktif dalam memerangi narkotika. Penulis: Jidan Editor: GF
29 Agu 2025, 00:22 WIT
Merangkap Jadi Pengedar Sabu, Pekerja Rumah Makan di Timika Diciduk Polisi
Papuanewsonline.com, Mimika – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres
Mimika kembali mencetak prestasi dalam pemberantasan peredaran narkotika. Kali
ini, seorang pria berinisial EAS (28) yang sehari-hari bekerja sebagai karyawan
rumah makan lalapan di Jalan Cenderawasih, Timika, dibekuk pada Kamis (28/8/25)
sekitar pukul 17.30 WIT. Siapa sangka, di balik
pekerjaannya yang sederhana, pria bertato itu ternyata merangkap sebagai
pengedar sabu. Aksinya berhasil terendus setelah warga melaporkan aktivitas
mencurigakan saat ia mengambil paket dari jasa ekspedisi JNE. Tim Opsnal Sat Resnarkoba pun
bergerak cepat. Setelah berkoordinasi dengan pihak ekspedisi, polisi melakukan
pengintaian. Benar saja, ketika EAS meminta agar paket dikirim ke rumah makan
tempatnya bekerja, polisi langsung melakukan penyergapan. Penangkapan
berlangsung mulus tanpa adanya perlawanan. Dari tangan tersangka, polisi
mengamankan satu paket sabu dalam plastik klip bening, paket pengiriman JNE,
pakaian bermerek, plastik pembungkus, serta sebuah ponsel Oppo A71 yang diduga
digunakan untuk transaksi. Kapolres Mimika, AKBP Billyandha
Hildiario Budiman, membenarkan penangkapan tersebut.
“Benar, sore tadi anggota Tim Opsnal Sat Resnarkoba melakukan penangkapan
terhadap seorang pengedar sabu di salah satu rumah makan di Jalan
Cenderawasih,” ujarnya kepada wartawan. Hasil interogasi mengungkap bahwa
sabu tersebut dikirim dari Jakarta dan rencananya akan diedarkan di Timika.
Modusnya, sabu disembunyikan di antara pakaian di dalam paket ekspedisi. Lebih
jauh, pemasaran dilakukan secara modern: lewat media sosial Instagram,
sementara distribusinya memakai sistem tempel di sejumlah titik rahasia yang
sudah disepakati bersama pembeli. “Ini adalah modus baru yang coba
mereka jalankan. Namun, kami berhasil mengungkap dan menghentikannya,” tegas
Kapolres. Kini, tersangka bersama barang
bukti diamankan di Mapolres Mimika, Mile 32. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat
(1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,
dengan ancaman hukuman belasan tahun penjara. Kapolres juga menegaskan komitmen
pihaknya dalam memerangi narkoba.
“Penangkapan ini adalah bukti nyata keseriusan kami. Kami mengajak seluruh
masyarakat Mimika untuk aktif memberikan informasi, agar bersama-sama
melindungi generasi muda dari ancaman narkoba,” pungkasnya. Penulis: Jidan Editor: GF
29 Agu 2025, 00:17 WIT
Rekonstruksi Berdarah Nabire, 21 Adegan Perjelas Peran Pelaku
Papuanewsonline.com, Nabire –
Suasana mencekam terlihat di Jalan Trans Nabire–Enarotali, Distrik Siriwo,
Kabupaten Nabire, pada Selasa (26/8/2025). Satgas Operasi Damai Cartenz bersama
Polres Nabire melaksanakan rekonstruksi kasus pembunuhan berencana terhadap dua
personel Brimob Yon C Nabire, yakni Brigpol M. Arif Maulana dan Briptu Nelson
C. Runaki. Rekonstruksi dipimpin langsung
oleh Kasatgas Tindak ODC, KBP Wahyu, S.I.K., M.H., dengan melibatkan personel
gabungan Satgas Gakkum, Satgas Tindak, serta Polres Nabire. Untuk memastikan
setiap detail peristiwa tergambar jelas, sebanyak 21 adegan diperagakan. Salah satu tersangka utama, Suplianus
Bagau alias Siprianus Weya alias Supli (31), dihadirkan langsung. Dengan
pengawalan ketat, ia memperagakan perannya bersama sejumlah saksi yang telah
diperiksa sebelumnya. Dari hasil rekonstruksi, tragedi
berdarah yang menewaskan dua anggota Brimob tersebut terjadi pada Rabu, 13
Agustus 2025, sekitar pukul 08.45 WIT. Para pelaku, yang dipimpin Aibon Kogoya,
terbagi dalam tiga kelompok dengan peran berbeda: Kelompok Pertama (YM, YW, KM):
bertugas menembak Brigpol M. Arif Maulana di lokasi pertama (TKP 1). Kelompok Kedua (TG, Suplianus
Bagau): mengeksekusi Briptu Nelson C. Runaki di lokasi kedua (TKP 2). Kelompok Ketiga (Aibon Kogoya
& HM): bertugas memantau situasi sekitar lokasi pembangunan jalan dan alat
berat excavator. Usai menembak korban, para pelaku
juga merampas senjata api AK-101, AK-47, serta body vest milik korban. Tidak
berhenti di situ, mereka sempat membuat video pernyataan sikap di camp darurat,
yang direkam oleh Suplianus Bagau. Mengingat sensitivitas kasus,
rekonstruksi dilakukan dengan pengamanan super ketat. Sebanyak 15 kendaraan
taktis, 24 pucuk senjata laras panjang, body vest, dan helm tempur dikerahkan
untuk mengantisipasi segala kemungkinan. Meski berlangsung penuh
kewaspadaan, proses rekonstruksi berjalan aman, tertib, dan terkendali hingga
akhir kegiatan. Kaops Damai Cartenz, Brigjen Pol.
Dr. Faizal Ramadhani, S.Sos., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa rekonstruksi ini
sangat penting untuk memperkuat bukti hukum. “Rekonstruksi ini dilakukan untuk
memastikan peran masing-masing pelaku dan menguatkan alat bukti dalam kasus
pembunuhan dua personel Brimob. Kami pastikan proses hukum berjalan sesuai
prosedur dan transparan,” ujarnya. Ia juga menyampaikan apresiasi
kepada seluruh personel yang telah bekerja maksimal. “Tidak ada tempat bagi
kelompok bersenjata yang melakukan kekerasan di tanah Papua. Kami berkomitmen
menegakkan hukum dan memberikan rasa aman bagi masyarakat,” tegasnya. Sementara itu, Wakaops Damai
Cartenz, Kombes Pol. Adarma Sinaga, S.I.K., M.Hum., menambahkan bahwa
rekonstruksi menjadi bukti keseriusan aparat dalam mengusut kasus ini hingga
tuntas. “Seluruh rangkaian giat berjalan
aman, tertib, dan terkendali. Rekonstruksi ini akan menjadi bahan penting untuk
melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke jaksa penuntut umum,”
jelasnya. Usai rekonstruksi, tersangka
Suplianus Bagau kembali digiring ke Rutan Polres Nabire. Satgas Damai Cartenz
bersama penyidik Polres Nabire akan segera merampungkan berkas perkara untuk
dilimpahkan ke kejaksaan. “Kami meminta masyarakat untuk
tetap tenang dan mendukung upaya penegakan hukum. Pengejaran terhadap pelaku
lain yang masih buron akan terus kami lakukan tanpa henti,” tutup Kombes
Adarma. Dengan adanya rekonstruksi ini,
aparat berharap proses hukum berjalan lebih cepat dan memberikan rasa keadilan,
tidak hanya bagi keluarga korban tetapi juga masyarakat luas yang mendambakan
Papua damai dan bebas dari aksi kekerasan bersenjata. Penulis: GF Editor: GF
28 Agu 2025, 23:46 WIT
Buser Polres Mimika Ringkus Pembobol Toko, Penadah Turut Diamankan
Papuanewsonline.com, Mimika –
Aksi pencurian dengan pemberatan (Curat) yang sempat meresahkan warga Mimika
akhirnya berhasil diungkap. Tim Buru Sergap (Buser) Satreskrim Polres Mimika
membekuk seorang pelaku utama berinisial EBB, serta seorang penadah berinisial YT
dalam sebuah operasi pada Senin (25/8/2025) di kawasan Kadun Jaya, Kilometer 10. Pengungkapan ini dipimpin
langsung oleh Kasat Reskrim Polres Mimika, AKP Rian Oktaria, yang menegaskan
bahwa pihaknya akan terus mengejar tiga pelaku lainnya yang hingga kini masih
buron. “Penangkapan ini merupakan hasil
kerja keras tim yang sejak awal melakukan penyelidikan intensif. Kami tidak
akan berhenti sampai seluruh pelaku tertangkap,” tegas AKP Rian dalam
konferensi pers di Mapolres Mimika, Selasa (26/8/2025). Kasus bermula dari laporan
pemilik toko di Jalan Poros Mapurjaya, Kilometer 7, yang mendapati tokonya
dibobol pada 8 Agustus 2025, sekitar pukul 00.51 WIT. Para pelaku berhasil
menggasak sejumlah barang dagangan dengan nilai kerugian ditaksir mencapai Rp20
juta. Polisi kemudian melakukan olah
TKP dan memeriksa rekaman CCTV pada 10 Agustus 2025. Dari rekaman terlihat
jelas sekelompok pelaku masuk ke dalam toko dengan cara merusak pintu, kemudian
mengangkut barang-barang dagangan secara cepat. “Dari bukti CCTV, tim berhasil
mengidentifikasi beberapa pelaku. Dari situlah kemudian dilakukan pengejaran
hingga akhirnya EBB diamankan,” jelas AKP Rian. Selain membekuk EBB, polisi juga
menangkap YT, seorang penadah yang diketahui menerima barang hasil curian
tersebut. Peran YT sangat penting dalam rantai kejahatan ini, karena menjadi
pihak yang menampung sekaligus menjual kembali barang-barang curian. “Tanpa penadah, pencurian semacam
ini tidak akan berlanjut. Karena itu kami menindak tegas tidak hanya pelaku
utama, tapi juga pihak-pihak yang terlibat,” tegas Kasat Reskrim. Hingga kini, tiga pelaku lain
masih dalam pengejaran. Polisi memastikan identitas para buronan sudah
dikantongi, dan operasi penangkapan akan terus digencarkan. Kapolres Mimika melalui
Satreskrim juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan. Pemilik
toko dan usaha diingatkan agar melengkapi tempat usaha dengan kamera pengawas
serta sistem pengamanan tambahan. “Kami minta masyarakat segera
melapor bila menemukan aktivitas mencurigakan. Sinergi antara polisi dan
masyarakat sangat penting untuk mencegah tindak kejahatan serupa,” pungkas AKP
Rian. Kasus ini sendiri tercatat dalam Laporan
Polisi Nomor LP/B/326/VIII/2025/SPKT/POLRES MIMIKA/POLDA PAPUA TENGAH,
tertanggal 11 Agustus 2025. Dengan tertangkapnya dua pelaku,
diharapkan kasus ini menjadi peringatan keras bagi para pelaku kejahatan lain
bahwa Polres Mimika tidak akan memberi ruang bagi tindak kriminal di wilayah
hukumnya. Penulis: Jidan Editor: GF
28 Agu 2025, 03:43 WIT
Berita utama
Berita Terbaru
Berita Populer
Video terbaru