Papuanewsonline.com
BERITA TAG Hukum
Homepage
Karantina Papua Tengah Musnahkan Produk Hewan Tanpa Dokumen Resmi
Papuanewsonline.com, Mimika – Kantor Karantina Papua Tengah melakukan pemusnahan sejumlah produk hewan menggunakan insinerator di lingkungan kantornya, Rabu (29/7/2026). Tindakan ini disaksikan langsung personel Polsek Bandara Mozes Kilangin serta Unit Penyelenggara Bandar Udara setempat sebagai bentuk penegakan aturan keamanan hayati.Kepala Karantina Papua Tengah Anton Panji Mahendra menjelaskan langkah ini diambil untuk mencegah masuk dan menyebarnya Hama Penyakit Hewan Karantina di wilayah tersebut. “Aturan ini bukan untuk mempersulit, melainkan memastikan pergerakan hewan dan produknya aman dan tidak membawa penyakit yang merugikan banyak pihak,” ujarnya merujuk UU Nomor 21 Tahun 2019.Barang yang dimusnahkan meliputi 4 kilogram daging babi olahan asal Makassar yang hendak ke Asmat, serta 2 kilogram daging tikus tanah yang akan dibawa ke Manado. Keduanya tertangkap saat pemeriksaan X-Ray namun pemilik tidak bisa menunjukkan sertifikat karantina yang sah dan memilih meninggalkan barangnya. Setelah diberi kesempatan melengkapi dokumen namun tak terpenuhi, maka diputuskan pemusnahan.Selain itu, turut dimusnahkan arsip sampel laboratorium yang sudah selesai masa ujinya. Anton mengimbau masyarakat agar selalu melengkapi dokumen persyaratan sebelum mengirim atau membawa produk hewan antardaerah. Kepatuhan ini sangat penting demi menjaga kesehatan hewan, manusia, serta keberlangsungan usaha peternakan setempat.Penulis: JidEditor: OF
29 Jul 2026, 17:19 WIT
Yunus Wonda Masih Bebas Berkeliaran, Ada Apa dengan Kasus Korupsi PON XX Papua Rp205 Miliar?
Papuanewsonline.com, Jayapura - Vonis telah dijatuhkan kepada 4 terdakwa korupsi dana PON XX Papua 2021. Namun ironi penegakan hukum justru terlihat: nama kunci yang berulang kali disebut jaksa di ruang sidang, Bupati Jayapura Yunus Wonda, hingga hari ini masih berstatus saksi dan bebas menjalankan pemerintahan.Padahal, dari kantongnya sendiri sudah mengalir Rp15 miliar uang pengembalian ke kas negara. Jika tidak terlibat, untuk apa mengembalikan?Dibacakan di Ruang Sidang: YW Masuk Dakwaan PrimerIni bukan isu liar. Nama itu dibacakan secara resmi oleh Jaksa Penuntut Umum Kejati Papua di Pengadilan Tipikor Jayapura.Dalam dakwaan primer, JPU menyebut skema korupsi yang merugikan negara ratusan miliar itu diatur dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo UU Nomor 20 Tahun 2001."Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18... Dalam dakwaan primer, disebutkan bahwa tindakan korupsi ini juga diduga turut melibatkan pihak lain, termasuk Yunus Wonda alias YW selaku eks Ketua Harian PB PON XX Papua," bunyi dakwaan jaksa.Nama YW muncul berdampingan dengan saksi TEK alias Thercia Eka Kambuaya. Dakwaan itu merujuk pada Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Nomor: 00008/2.0604/AP.7/09/0430/1/XII/2024 yang terbit 13 Desember 2024.Artinya, keterlibatan YW bukan rumor, melainkan sudah masuk dalam konstruksi hukum jaksa di persidangan.Fakta Paling Telanjang: Sudah Setor Rp15 MiliarJika merasa tidak bersalah, mengapa mengembalikan uang negara?Data yang dihimpun media Papuanewsonline.com, Yunus Wonda melalui kuasa hukumnya pada Jumat, 5 Desember 2025 kembali menyetor Rp5 miliar ke Kejati Papua. Dengan setoran itu, total pengembalian yang sudah masuk ke Kejati mencapai Rp15 miliar.Langkah itu dibenarkan Kejati Papua. Kasi Penyidikan Pidsus Kejati Papua Valery Dedy Sawaki menyatakan, untuk penanganan perkara korupsi PON XX Papua jilid I sudah 4 orang divonis, dan saat ini masuk jilid II."Saat ini Kejati Papua masuk babak kedua dan sudah memeriksa 12 orang saksi termasuk Yunus Wonda dan Kenius Kogoya," kata Valery.Untuk jilid II saja, Kejati mengungkap kerugian negara lebih dari Rp46 miliar. Total dengan jilid I, skandal ini disebut menelan Rp205 miliar uang rakyat Papua.Kejanggalan: Disebut di Dakwaan, Sudah Kembalikan Uang, Tapi Belum TersangkaDi sinilah rasa keadilan publik diuji.Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Papua sendiri yang menyebut inisial YW merujuk pada Bupati Jayapura Yunus Wonda. Meski namanya berulang kali disebut dalam persidangan dan mengembalikan uang, hingga kini Kejati Papua belum menetapkannya sebagai tersangka.Ahli hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar secara terbuka menilai ada kejanggalan dalam penanganan kasus tersebut.Desakan publik pun meluas. Di Change.org muncul petisi "Desak Tindakan Hukum terhadap dugaan korupsi Bupati Jayapura" yang ditujukan kepada Kemendagri dan KPK.Secara hukum, Pasal 4 UU Tipikor sangat jelas: pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapus pidana. Pengembalian hanya menjadi alasan meringankan.Jika 4 anak buah sudah divonis, dan Ketua Hariannya yang disebut dalam dakwaan sudah mengembalikan Rp15 miliar, alasan apa lagi yang membuat Kejati menahan status tersangkanya?Ujian Bagi Kejati PapuaKasus PON XX Papua bukan sekadar kasus korupsi. Ini adalah simbol pengkhianatan terhadap pesta olahraga terbesar yang pernah digelar di Papua.Lebih dari 300 saksi telah diperiksa, dua ahli keuangan negara dan ahli hukum pidana dihadirkan. Semua bukti sudah di meja penyidik.Kini bola panas ada di tangan Kejati Papua. Apakah akan berani menuntaskan jilid II dengan menetapkan tersangka baru, atau membiarkan kasus Rp205 miliar ini masuk angin dan melahirkan preseden buruk: sebut nama di sidang, setor uang, tetap aman?Prinsip equality before the law dipertaruhkan. Publik Jayapura tidak butuh janji, mereka butuh kepastian: hukum tajam ke atas atau hanya tajam ke bawah?Hingga berita ini diterbitkan, Bupati Jayapura Yunus Wonda belum memberikan hak jawab atas status hukumnya.Penulis: HendrikEditor. : OfCatatan Redaksi: Berita ini disusun berdasarkan fakta persidangan, dokumen dakwaan JPU, dan pernyataan resmi Kejati Papua. Redaksi tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
29 Jul 2026, 14:08 WIT
Bupati Intan Jaya Aner Maisini Bantah Suap WTP BPK: WTP 2025 Hasil Kerja Keras, Bukan Beli Opini
Papuanewsonline.com, Intan Jaya, - Bupati Intan Jaya Aner Maisini akhirnya buka suara terkait ramainya pemberitaan dokumen penegakan hukum Print-03/R.1/Fd.1/01/2025 tentang dugaan suap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Perwakilan Papua.Bupati yang dilantik Presiden Prabowo Subianto pada 20 Februari 2025 itu menegaskan, pemerintahan yang ia pimpin tidak terlibat dan tidak pernah melakukan praktik suap menyuap untuk meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)."Tidak ada suap menyuap dalam WTP BPK. Saya tegaskan itu," kata Aner Maisini saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon selulernya , Selasa (29/7/2026).WTP 2025 Adalah Sejarah Baru Intan JayaAner menjelaskan, opini WTP yang baru saja diraih Kabupaten Intan Jaya adalah untuk Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 yang diserahkan BPK pada Juni 2026 lalu.Menurutnya, capaian tersebut merupakan WTP pertama dalam sejarah Kabupaten Intan Jaya sejak dimekarkan."Pemkab Intan Jaya untuk pertama kalinya berhasil meraih Opini WTP atas LKPD TA 2025. Ini hasil kerja keras seluruh OPD memperbaiki tata kelola, bukan hasil beli. BPK memeriksa secara profesional, independen dan berintegritas," ujarnya.Pria bergelar S.Kom., S.H., M.H. itu menyebut WTP tersebut adalah buah dari reformasi birokrasi yang dijalankan bersama Wakil Bupati Elias Igapa sejak awal menjabat, mulai dari penertiban aset daerah, penertiban pertanggungjawaban (SPJ), hingga keterbukaan pengelolaan keuangan.Soal Surat Perintah Kejati Papua Dengan Nomor: Print-03, Itu Periode 2023-2024Terkait dokumen Print-03/R.1/Fd.1/01/2025 tertanggal 23 Januari 2025 yang menyidik dugaan gratifikasi penyusunan LHP BPK atas Laporan Keuangan Intan Jaya TA 2023 sampai 2024, Aner meminta publik melihat periode waktunya secara jernih."Periode 2023-2024 itu bukan masa pemerintahan saya. Saya dilantik Februari 2025. Jadi kalau ada dugaan di tahun itu, silahkan aparat penegak hukum proses sesuai hukum. Tapi jangan kaitkan dengan WTP yang kami raih di 2025," tegasnya.Ia menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Kejaksaan Tinggi Papua dan mendukung penuh langkah Kejati untuk membongkar praktik jual beli opini di masa lalu jika memang terbukti."Kami dukung penegakan hukum. Jika ada oknum di masa lalu yang bermain, silahkan ditindak. Pemerintahan sekarang berkomitmen pada tata kelola yang transparan, seperti yang diapresiasi BPK," katanya.Minta Tidak DipolitisirAner Maisini meminta agar isu dugaan suap LHP tidak dipolitisir untuk menjatuhkan kepercayaan publik terhadap pemerintahannya yang baru berjalan satu tahun.Ia juga menegaskan komitmennya menolak eksplorasi Blok Wabu dan menolak pemekaran Daerah Otonomi Baru (DOB) yang tidak pro rakyat, agar fokus pada pembangunan dasar."WTP 2025 kami adalah bukti komitmen. Jangan dicampur aduk dengan dugaan di tahun anggaran 2023-2024 yang sedang disidik. Kami terbuka, BPK bekerja independen, tidak ada transaksi apapun," tutupnya.Hingga berita ini diturunkan, Kejaksaan Tinggi Papua dan BPK RI Perwakilan Provinsi Papua belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penyidikan Print-03/R.1/Fd.1/01/2025 tersebut.Penulis: HendrikEditor. : Of
29 Jul 2026, 13:04 WIT
Dokumen Print-03/2025 Bongkar Dugaan Suap LHP BPK Intan Jaya, Warga: Bongkar Pembelian WTP
Papuanewsonline.com, Intan Jaya,- Dokumen penegakan hukum bernomor Print-03/R.1/Fd.1/01/2025 tertanggal 23 Januari 2025 membongkar skandal integritas keuangan di Tanah Papua. Albertus Tokoh Pemuda Intan Jaya menegaskan surat perintah Kejaksaan Tinggi Papua tersebut, terkait penyidikan Tindak Pidana Korupsi terkait Suap Menyuap atau Gratifikasi dalam penyusunan dan pembuatan LHP BPK Perwakilan Provinsi Papua atas Laporan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah Kabupaten Intan Jaya Tahun Anggaran Tahun 2023 sampai dengan Tahun 2024." Dokumen ini menjadi alarm keras. LHP atau Laporan Hasil Pemeriksaan BPK adalah dokumen sakral yang menentukan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), WDP, hingga Disclaimer. Jika proses penyusunannya saja diduga disuap, maka opini WTP yang selama ini dibanggakan patut dipertanyakan keasliannya," ujar Albertus melalui keterangan tertulis kepada Media Papuanewsonline.com, Rabu (29/7/2026).Albertus, mendesak Kejaksaan Tinggi Papua sebagai aparat penegak hukum untuk tidak main-main dalam perkara tersebut.Ia meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua membongkar tuntas dugaan jual beli WTP di Kabupaten Intan Jaya."Saya sebagai warga Intan Jaya minta Kejati Papua serius bongkar kasus ini. Jangan tutup mata. Kalau benar ada pembelian WTP dari BPK Perwakilan Papua untuk laporan keuangan Intan Jaya 2023 sampai 2024, bongkar siapa yang menyuap dan siapa yang menerima," tegas Albertus.Menurut Albertus, praktik suap LHP adalah pengkhianatan terhadap rakyat Intan Jaya."Di Intan Jaya pembangunan susah, jalan rusak, pelayanan terbatas. Tapi uang rakyat malah diduga dipakai untuk beli WTP. Ini jahat. Kalau LHP bisa dibeli, berarti kebocoran uang negara yang sebenarnya jauh lebih besar dari yang terlihat di kertas," celetuk Albertus dengan nada geram.Ia menegaskan, warga Intan Jaya sudah lelah dengan citra opini WTP yang tidak berbanding lurus dengan kesejahteraan Rakyat di lapangan."Kami di kampung tidak butuh piagam WTP di atas meja bupati. Kami butuh sekolah yang guru ada, puskesmas yang obat ada. Kalau WTP hasil suap, untuk apa?" tambahnya.Modus Klasik Kondisikan OpiniModus yang tertuang dalam Print-03 tersebut adalah modus klasik korupsi keuangan daerah, gratifikasi atau suap untuk mengkondisikan LHP. Tujuannya satu, memperhalus temuan, menghilangkan kewajiban pengembalian, dan mengamankan opini WTP dari BPK Perwakilan Provinsi Papua," Sorotnya.Kata Dia Spridik tersebut terbit 23 Januari 2025 ini mengindikasikan penyidikan telah berjalan sejak awal tahun." Dengan adanya nomor Print, perkara dipastikan bukan lagi aduan masyarakat, melainkan telah naik ke tahap penyidikan, sehingga kami berharap dalam proses ini Kejaksaan Agung dapat memonitor penangananya," Terangnya.Ditambahkan Albertus Secara hukum, ancaman pidananya tidak ringan. Baik pemberi suap dari unsur Pemerintah Kabupaten Intan Jaya maupun penerima suap yang diduga dari lingkaran pemeriksa, terancam UU Tipikor Pasal Suap dan Gratifikasi dengan ancaman di atas 5 tahun penjara.Hingga kini Kejati Papua dan BPK RI Perwakilan Papua belum memberikan keterangan resmi terkait identitas pihak yang terseret dalam pusaran Print-03/R.1/Fd.1/01/2025 tersebut.Namun desakan warga sudah jelas, Usut tuntas dugaan pembelian WTP Intan Jaya.Penulis: HendrikEditor. : Of
29 Jul 2026, 12:00 WIT
Breaking News: KPK Tangkap Bupati Pemalang Anom Widiyanto
Papuanewsonline.com, Jakarta - Kursi Bupati Pemalang belum seumur jagung penguasanya sudah tumbang.Bupati Pemalang periode 2025-2030, Anom Widiyanto ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi dalam Operasi Tangkap Tangan pada Selasa (28/7) malam.Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto membenarkan penindakan tersebut."Benar," ujarnya singkat saat dikonfirmasi Papuanewsonline.com.Hingga Rabu (29/7) pagi, KPK belum membuka konstruksi perkara. Jumlah pihak yang diamankan, pasal dugaan, dan barang bukti masih dalam pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK.Anom adalah Bupati terpilih Pilkada 2024, berpasangan dengan Nurkholes, S.H., M.Si. Ia diusung koalisi gemuk: Golkar sebagai pengusung utama, ditopang Perindo, PSI, Gelora, dan Partai Buruh. Dilantik 20 Februari 2025.Jika terbukti, ini jadi ironi pahit bagi Pemalang. Janji kampanye soal pemerintahan bersih belum sempat diuji, bupatinya keburu diciduk KPK.Publik kini menunggu apakah ini kasus perorangan atau korupsi berjamaah yang menyeret koalisi pengusung?Penulis: HendrikEditor. : Of
29 Jul 2026, 09:53 WIT
Pengendara Motor Luka Berat Usai Tabrakan dengan Truk di Tikungan Mapurjaya
Papuanewsonline.com, Mimika – Seorang pengendara sepeda motor mengalami luka-luka serius setelah terlibat kecelakaan dengan sebuah truk di tikungan Kampung Hiripau, Jalan Poros Mapurjaya, Distrik Mimika Timur, Selasa (28/7/2026). Insiden ini melibatkan sepeda motor Honda Verza tanpa nomor polisi dan truk Toyota Dyna yang melaju dari arah berlawanan.Kasi Humas Polres Mimika Iptu Hempy Ona menjelaskan korban berinisial F.J.H (35) kini mendapatkan perawatan intensif di RSUD Mimika. Ia menderita luka robek pada kaki kanan, lecet di bagian selangkangan, serta cedera di kepala. Kerugian akibat kejadian ini diperkirakan mencapai Rp20 juta.Berdasarkan pemeriksaan di lokasi, truk yang dikemudikan D.H (44) bergerak dari Poumako menuju Timika dan diduga sedikit melebihi batas jalur saat melewati tikungan. Di saat yang bersamaan, motor korban datang dari arah sebaliknya dengan kecepatan tinggi sehingga tabrakan tak terelakkan. Akibat benturan keras, korban terlempar jatuh ke bahu jalan.Kedua kendaraan telah diamankan di Satlantas Polres Mimika untuk proses penyelidikan lebih lanjut guna memastikan penyebab pasti kecelakaan dan menegakkan aturan yang berlaku. Polisi masih mendalami keseluruhan peristiwa demi keadilan bagi semua pihak.Penulis: JidEditor: OF
29 Jul 2026, 08:47 WIT
Nelayan 54 Tahun Hilang di Perairan Waupnor Biak, Tim SAR Dikerahkan
Papuanewsonline.com, Biak Numfor - Kantor Pencarian dan Pertolongan (SAR) Biak mengerahkan Tim Rescue untuk mencari seorang nelayan yang dilaporkan hilang saat melaut di perairan Waupnor, Kabupaten Biak Numfor, Papua.Korban diketahui bernama Yan Piter Mirino (54).Kepala Kantor SAR Biak, Kundori, S.T., M.M., mengatakan laporan diterima dari petugas siaga pada Selasa, 28 Juli 2026, pukul 14.10 WIT. Korban dilaporkan belum kembali setelah melaut sejak pagi."Korban pergi melaut seorang diri pukul 06.30 WIT menggunakan perahu tradisional untuk memancing di sekitar perairan Waupnor," kata Kundori saat dikonfirmasi.Kecurigaan keluarga muncul karena korban tak kunjung pulang hingga siang hari. Laporan kemudian diteruskan ke Kantor SAR Biak oleh pelapor bernama Andreas Mandowen.Andreas juga menyampaikan bahwa korban memiliki riwayat sakit pinggang dan tidak mampu beraktivitas terlalu lama di laut. Kondisi tersebut meningkatkan risiko keselamatan korban.Menindaklanjuti laporan itu, Kantor SAR Biak langsung memberangkatkan Tim Rescue menuju lokasi kejadian perkara (LKP) dan berkoordinasi dengan potensi SAR, nelayan lokal, serta aparat keamanan untuk melakukan penyisiran.Di lapangan, tim menemukan perahu milik korban dalam kondisi hanyut dan terdampar di tepi pantai dekat pos TNI AL. Jaring milik korban juga ditemukan di sekitar lokasi kejadian, namun korban belum ditemukan."Hingga saat ini tim SAR gabungan masih melakukan pencarian di sekitar titik koordinat terakhir korban diperkirakan berada. Seluruh unsur dikerahkan untuk memaksimalkan pencarian," ujar Kundori. Hingga kini Pencarian masih berlangsung.Penulis: JidanEditor. OF
29 Jul 2026, 08:11 WIT
Suku Sumuri Pertahankan Hutan Adat Atas Ekspansi Sawit PT BSP di Bintuni
Papuanewsonline.com, Bintuni,- Perlawanan terbuka terhadap ekpsi perkebunan kelapa sawit kembali pecah di Tanah Papua.Benidiktus Ateta, Kepala Marga Besar Ateta Suku Sumuri, mencabut paksa patok-patok batas merah-putih milik PT Borneo Subur Prima (PT BSP) yang tertancap di tanah ulayatnya di Kampung Agoda, Distrik Sumuri dan Aroba, Kabupaten Teluk Bintuni, Papua Barat.Aksi tanpa kompromi yang terekam pada 21 Juni 2026 itu menjadi puncak kemarahan masyarakat adat yang merasa hak ulayatnya dilangkahi korporasi.Kronologi Konflik SetahunKonflik agraria ini bukan peristiwa tunggal, melainkan akumulasi dari rangkaian penyerobotan yang diduga sistematis.8 Mei 2025 PT BSP memulai pengukuran lahan sepihak di wilayah ulayat Marga Ateta seperti mafia. Menurut keluarga besar Ateta, pengukuran dilakukan tanpa musyawarah adat dan tanpa melibatkan Benidiktus Ateta sebagai kepala marga yang sah. "Perusahaan menggunakan oknum tertentu untuk memuluskan kesepakatan di bawah tangan," ucap Benidiktus melalui keterangan tertulis, Rabu (29/7/2026).3 Juli 2025, Merasa tanah leluhur diserobot, Benidiktus Ateta mengaku langsung menempuh jalur hukum. Ia melaporkan dugaan penyerobotan tanah ulayat ke Polres Teluk Bintuni.25 September 2025: Ketegangan meningkat. Massa Marga Ateta mendatangi Hotel Stenkool, Bintuni, dan membubarkan paksa Sidang Amdal PT BSP. Warga menilai sidang tersebut cacat prosedur, tidak sah, karena tidak pernah melibatkan pemilik hak ulayat.Meski telah dilaporkan dan Sidang Amdal dibubarkan. " patok-patok perusahaan tetap berdiri di atas hutan adat Kampung Agoda, hingga memicu aksi pencabutan pada Juni 2026," ucap Benidiktus.Lanjut Dia, pada tanggal 13 hingga 14 Juli 2026, Perlawanan naik ke level baru. Kuasa hukum dan perwakilan Marga Ateta melaporkan indikasi praktik mafia tanah ke aparat kepolisian pada 13 Juli 2026, dimana Sehari berselang, Senin 14 Juli 2026, massa adat menggeruduk Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Teluk Bintuni." Di depan BPN, kami menuntut pembatalan 2.474 sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) yang terbit di atas hutan adat kami, karena tanpa persetujuan kami sebagai pemegang hak ulayat yang sah," Tegasnya.Bungkam dan Jalan BuntuHingga berita ini diturunkan, situasi di lapangan buntu. PT BSP dan BPN Kabupaten Teluk Bintuni belum memberikan tanggapan resmi apapun kepada media maupun masyarakat adat.Di sisi lain, di lapangan perusahaan dilaporkan terus mencoba melanjutkan operasional pembukaan jalan logging dan lahan pembibitan dengan dalih mengantongi Surat Izin Tebang (PKKNK) dari Dinas Kehutanan Provinsi Papua Barat.Bagi Marga Ateta, ini adalah pertarungan untuk ruang hidup terakhir."Kami tidak akan mundur selangkah pun. Ini hutan adat terakhir Sumuri. Untuk anak cucu kami," tegas Benidiktus Ateta.Tiga tuntutan mutlak disuarakan Marga Ateta:1. PT BSP segera angkat kaki dari tanah ulayat Marga Ateta di Kampung Agoda.2. BPN Teluk Bintuni membatalkan 2.474 HGU yang cacat hukum dan terbit tanpa persetujuan adat.3. Aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan mafia tanah dan makelar tanah yang bermain di wilayah adat Sumuri.Penulis: HendrikEditor. Of
29 Jul 2026, 07:51 WIT
Direksi Freeport Mangkir RDP DPRK, Billy Lali: Ini Bukan Alpa Tapi Pembangkangan
Papuanewsonline.com, Timika, - Arogansi PT Freeport Indonesia (PTFI) kelewat batas.Ketidakhadiran jajaran Direksi PTFI dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) resmi yang dihadiri langsung Pimpinan DPRK dan Pimpinan Pansus DPRK hari ini adalah tamparan keras terhadap wibawa lembaga negara. Koordinator Pekerja Mogok PTFI, Privatisasi dan Kontraktor, Billy Lali menegaskan, ini bukan ketidakhadiran biasa. Ini adalah pembangkangan berulang dan penghinaan institusional terhadap DPRK."Jangan sebut ini alpa. Ini pola. Pola pelecehan yang disengaja dan berulang. Ini kelanjutan dari watak arogan manajemen PTFI yang merasa di atas DPRK, di atas negara," tegas Billy melalui keterangan tertulisnya, Selasa (28/7/2026).Billy membongkar, sebelumnya manajemen PTFI juga secara arogan mangkir dari pemanggilan resmi Kementerian HAM RI pada Juni 2026 lalu, hingga forum negara itu lumpuh dan diskors tanpa batas waktu."Sikap acuh, meremehkan, dan melecehkan ini membuktikan hipotesa bahwa PTFI sedang mempertontonkan dirinya sebagai NEGARA DALAM NEGARA. Korporasi yang merasa kebal hukum, membuat aturan mainnya sendiri, dan secara terang-terangan menginjak-injak kedaulatan hukum ketenagakerjaan dan HAM di Tanah Papua dan di Indonesia," kecam Billy.Karena itu, Billy Lali mendesak Pansus DPRK untuk berhenti bersikap lunak dan segera bertindak keras."Kami memohon Pansus DPRK jangan lagi toleransi. Gunakan kewenangan tertinggi. UU dan Tatib DPRK sudah jelas, jika dipanggil secara patut dua kali mangkir tanpa alasan sah, Pansus berhak melakukan PEMANGGILAN PAKSA dengan bantuan Polri. Jemput paksa! Tunjukkan kepada rakyat Papua bahwa DPRK tidak bisa dilecehkan oleh korporasi manapun, sebesar apapun duitnya," desak Billy.Billy Lali juga menantang terbuka Direksi PTFI yang selama ini bersembunyi di balik siaran pers sepihak."Kami tantang Direksi PTFI, jantanlah sedikit! Hentikan retorika busuk dan narasi penyesatan publik. Berhenti bersembunyi di balik manuver korporasi. Keluar dan bicara jujur di hadapan publik atas nama kemanusiaan dan keadilan. Ribuan pekerja dan keluarganya sedang kalian sengsarakan," kata Billy.Billy menuntut dua pembukaan dosa secara transparan:Pertama buka ke publik rentetan pengabaian PTFI terhadap rekomendasi imperatif dari instansi daerah hingga pusat sejak 2017 hingga 2026 soal pemulihan hak pekerja. Berapa rekomendasi yang kalian buang ke tong sampah?Kesua, buka hasil pertemuan rahasia kalian pada 21 Juli 2026 dengan Penasihat Presiden Bidang Ketenagakerjaan, Bapak Said Iqbal. Apa yang kalian janjikan di sana? Kenapa sampai hari ini kalian bungkam?Secara hukum, kata Billy, PTFI sudah tidak punya celah untuk kabur"Kesepahaman bersama Pansus DPRK, Kementerian HAM, dan Penasihat Presiden di Juni 2026 sudah konklusif. Ada pelanggaran HAM dan pembangkangan prosedural oleh PTFI. Konklusi mutlaknya: STATUS HUBUNGAN KERJA PEKERJA MASIH AKTIF DAN TIDAK PERNAH PUTUS. Maka seluruh upah wajib dibayar tanpa syarat," tegas Billy Lali.Ia mengingatkan Pasal 137 jo Pasal 143 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, hak mogok adalah hak konstitusional yang dilindungi undang-undang. Pengusaha dilarang keras melakukan PHK balasan."Jadi semua narasi manipulatif PTFI yang menyebut mogok kami tidak sah, yang menyebut pekerja mengundurkan diri atau mangkir, adalah KEBOHONGAN YANG BATAL DEMI HUKUM. Tidak ada satu pun rekomendasi resmi negara yang menyatakan kami mengundurkan diri. Tidak ada!" Jelasnya."Ini perintah negara melalui Pengawas Ketenagakerjaan yang diberi mandat UU. PTFI yang mengeruk emas dari perut Bumi Papua wajib tunduk pada kedaulatan Hukum Indonesia. Pulihkan hak pekerja secara patut, adil, dan bermartabat. Sekarang juga," pungkas Billy Lali.Penulis: HendrikEditor. : Of
29 Jul 2026, 01:03 WIT
Berita utama
Berita Terbaru
Berita Populer
Video terbaru