Papuanewsonline.com
BERITA TAG Hukum
Homepage
Papua Darurat Militer! KNPB Serukan Aksi Serentak 3 Agustus di Seluruh Tanah Papua
Papuanewsonline.com, Jayapura - Papua Darurat Militer. Itu alarm yang dibunyikan KNPB di seleru tanah Papua.Badan Pengurus Komite Nasional Papua Barat (KNPB) Wilayah Sentani resmi bersurat ke Polres Jayapura, Kamis (30/7) pukul 12.05 WP di Doyo Baru. Surat itu bukan sekadar formalitas, tapi sinyal akan ada Aksi damai besar yang mengutuk militerisme di tanah Papua.Aksi ini dijadwalkan digelar Senin, 03 Agustus 2026, di Sentani menuju Gunung Merah , Kantor DPRK Jayapura. " Aksi ini tidak hanya Sentani, karena akan serentak di seluruh Tanah Papua," ujar ketua KNPB Sentani, Sadracks Lagowan.Sadracks Lagowan mengajak seluruh komponen masyarakat sipil, OAP maupun Non-OAP, agar segera memobilisasi diri dengan atribut budaya masing-masing.Kata dia ,Tembusan surat telah menyebar ke semua lini yakni Polsek Sentani Kota, Polsek Sentani Barat, Pemkab Jayapura, DPRK Jayapura, Distrik, Kelurahan, hingga pemilik hak ulayat Tanah Tabi dan Dewan Gereja Papua." Pesan KNPB adalah Pada tanggal 3 Agustus, jalanan adalah mimbar rakyat Papua," Pungkasnya.Penulis: HendrikEditor: OF
31 Jul 2026, 08:18 WIT
Rumah Makan Gacoan Menjadi Wajah Toleransi di Bumi Amungsa
Papuanewsonline.com, Mimika - Di tengah keberagaman Timika yang kerap diwarnai isu perbedaan suku, sebuah pemandangan mengharukan justru datang dari sebuah rumah makan. Aksi spontan puluhan karyawan muda Rumah Makan Gacoan Mile 21, Jalan Cendrawasih, menjadi potret nyata toleransi dan persaudaraan.Momen itu mendapat apresiasi khusus dari Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Wilayah Se-Tanah Papua, Idam Khalid. Ia menyebut kebersamaan tersebut harus menjadi barometer kerukunan di Bumi Amungsa.Peristiwa itu terjadi pada Rabu (30/7/2026) malam. Idam Khalid yang saat itu sedang makan bersama istri dan anaknya di Resto Gacoan, menjadi saksi langsung.Kejutan Ultah yang MengharukanPusat perhatian adalah seorang waiter bernama Elisa Isir. Tanpa diduga, sekitar 20 orang rekan kerjanya memberikan kejutan ulang tahun.Dengan penuh kegembiraan, para karyawan bernyanyi, menepuk meja, piring dan gelas, sambil membawa kue ulang tahun dan merangkul Elisa. "Mereka bernyanyi, memukul meja, piring dan gelas sambil membawa kue ulang tahun dan merangkul Elisa. Si Elisa sampai menangis terharu karena tidak menyangka dapat surprise. Ini anak-anak muda, usianya sekitar 20 tahun," ungkap Idam kepada Papuanewsonline.com.Barometer Toleransi TimikaBagi Idam, yang menyaksikan adalah lebih dari sekadar perayaan ulang tahun. Itu adalah pelajaran berharga tentang kebersamaan lintas suku tanpa sekat jabatan dan latar belakang."Ini harus jadi barometer untuk Timika dan Papua pada umumnya. Jangan ada lagi istilah 'kau suku ini, kau suku itu'. Yang ada hanya rasa kebersamaan sebagai saudara," tegas Idam.Idam yang juga merupakan Direktur LPK Idaman Karya Mandiri Training Center dan tokoh masyarakat Timika itu menilai, apa yang dilakukan karyawan Gacoan adalah cerminan kepedulian generasi muda Papua."Semua dirangkul tanpa memandang posisi. Ini bentuk kepedulian anak Papua kepada sesama anak Papua. Sebagai pemerhati anak dan remaja, saya sangat mengapresiasi kejadian ini," ujarnya.Ia berharap, budaya kerja yang penuh kekeluargaan seperti di Resto Gacoan dapat ditiru oleh tempat kerja lain di Kabupaten Mimika."Kebersamaan seperti inilah yang kita butuhkan untuk menjaga kerukunan di Bumi Amungsa. Mari kita jaga Papua dengan kasih, bukan dengan perbedaan," pungkasnya.Penulis: HendrikEditor: OF
31 Jul 2026, 08:11 WIT
Kontak Senjata di Korowai Boven Digoel, TPNPB Klaim Tembak 4 Aparat Indonesia
Papuanewsonline.com, Boven Digoel - Manajemen Markas Pusat Komando Nasional Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (KOMNAS TPNPB) merilis Siaran Pers Ke-IV pada Kamis, 30 Juli 2026 terkait kontak senjata di wilayah Korowai, Kabupaten Boven Digoel, Papua Selatan.Dalam siaran pers yang ditandatangani Jubir TPNPB-OPM Sebby Sambom, TPNPB mengklaim telah terjadi baku tembak antara pasukan TPNPB Kodap XVI Yahukimo dengan aparat militer Indonesia pada periode 19-30 Juli 2026.Juru Bicara TPNPB Sebby Sambom membenarkan telah mendapat laporan dari Komandan Operasi TPNPB Kodap XVI Yahukimo, Mayor Kopitua Heluka. Dalam laporan itu disebutkan, pasukan TPNPB berhasil menembak empat orang aparat militer Indonesia, sementara dari pihak TPNPB satu anggota atas nama Estibaga Heluka gugur dan tiga warga sipil tewas.Akibat kontak tembak tersebut, kata Sebby, ratusan warga sipil mengungsi ke hutan-hutan di sekitar Korowai dan tersebar ke Kabupaten Yahukimo, Pegunungan Bintang, Asmat, dan Boven Digoel.Sebby mengatakan, setelah insiden penembakan terhadap aparat, militer Indonesia melakukan serangan balasan menggunakan tiga unit helikopter militer dengan penembakan dan pengeboman dari udara yang menyasar pemukiman warga sipil di Korowai.Menurut Sebby, para pengungsi tersebut merupakan warga dari berbagai wilayah di Papua yang sedang mencari nafkah sebagai pendulang emas di Korowai. Mereka disebut mendirikan kamp-kamp pengungsian darurat di hutan untuk menghindari konflik.Dalam siaran persnya, KOMNAS TPNPB melalui juru bicara Sebby Sambom mendesak Presiden Prabowo Subianto, Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, dan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto untuk menghentikan operasi darat dan udara di pemukiman warga sipil.Selain itu, TPNPB mengutip laporan lembaga kemanusiaan internasional berbasis di Jerman, Human Rights Monitor, yang menyebutkan lebih dari 125.931 warga sipil telah mengungsi secara internal di berbagai daerah di Tanah Papua hingga Juni 2026.Lanjut kata Sebby Sambom, angka tersebut menunjukkan adanya krisis kemanusiaan tanpa bantuan yang memadai.Atas dasar itu, TPNPB mendesak PBB untuk memberikan mandat kepada Dewan Keamanan dan Dewan HAM PBB untuk menyelidiki konflik bersenjata di Papua, serta mendesak Palang Merah Internasional (ICRC) untuk turun langsung menangani pengungsi, terutama kelompok rentan seperti ibu hamil, balita, anak-anak, perempuan dan lansia.Hingga berita ini disusun, belum ada pernyataan resmi dari TNI/Polri maupun pemerintah Indonesia terkait klaim baku tembak di Korowai, Boven Digoel tersebut.Jumlah korban dan pengungsi yang disebutkan masih merupakan klaim sepihak dari TPNPB dan belum dapat diverifikasi secara independen oleh media Papuanewsonline.com.Siaran pers TPNPB ini turut ditandatangani penanggung jawab KOMNAS TPNPB-OPM, yaitu Jenderal Goliath Tabuni sebagai Panglima Tinggi, Letjen Melkisedek Awom sebagai Wakil Panglima, Mayjen Terianus Satto sebagai Kasum, dan Mayjen Lekagak Telenggen sebagai Komandan Operasi Umum.Penulis: AbimEditor. : Of
31 Jul 2026, 00:23 WIT
Ring Road Jayapura: Putusan MA Final, Eksekusi Tuntas, Gubernur MDF Masih Jegal Hak Warga
Papuanewsonline.com, Jayapura, – Topeng taat hukum Pemerintah Provinsi Papua rontok. Di balik jargon pembangunan, Gubernur Papua MDF dan jajarannya diduga mempertontonkan pembangkangan hukum secara telanjang, karena kalah telak hingga Mahkamah Agung, sudah dieksekusi, tapi tetap ngotot menahan hak warga pemilik tanah Ring Road Jayapura, yang bersertifikat.Kuasa hukum pemilik tanah Skyland, Agus, menyebut manuver Pemprov yang tiba-tiba mempersoalkan "kejanggalan prosedur" di MA sebagai dagelan hukum paling memalukan. Dalih itu hanya tameng pengecut untuk menghindar dari kewajiban membayar."Ini bukan mencari keadilan, ini cari alasan buat ngemplang. Gubernur MDF dan Pemprov tidak mau bayar. Titik. Selama putusan MA tidak dibatalkan, tidak ada satu pasal pun yang membenarkan penahanan uang rakyat," tegas Agus.Sudah Kalah, Sudah Dieksekusi, Masih Drama Faktanya telak dan tidak bisa dibantahTiga perkara ganti rugi tanah Ring Road dimenangkan warga hingga tingkat MA. Kasasi Pemprov kalah. Peninjauan Kembali (PK) Pemprov ditolak MA. Pengadilan Negeri Jayapura sudah melakukan eksekusi resmi pada 30 Mei 2024 dan memerintahkan Pemprov menganggarkan pembayaran di APBD maupun APBD-P.Secara hukum, perkara ini TAMAT"Kalau PK saja sudah ditolak, pintu hukum atau upaya hukum sudah tertutup. Yang dilakukan Gubernur MDF hari ini bukan upaya hukum, tapi akal-akalan mengulur waktu. Prosedur dijadikan senjata untuk menginjak hak warga," serang Agus.Ia menilai narasi Pemprov soal kecepatan pemeriksaan kasasi, cara kirim salinan putusan, hingga jarak eksekusi adalah pengaburan isu yang disengaja."Publik tidak butuh drama birokrasi ala Gubernur MDF. Publik butuh pemimpin yang tunduk pada putusan pengadilan, bukan pemimpin yang tebang pilih putusan mana yang mau ditaati," Tegasnya.Berhenti Bersembunyi di Balik Surat-MenyuratAgus membongkar trik Pemprov yang memprotes prosedural ke Badan Pengawasan MA. Menurutnya, itu adalah upaya mencari pintu belakang setelah kalah di pintu depan, karena kamar pengawasan Mahkamah Agung bukan membatalkan isi putusan, tetapi kamar pengawasan MA menjaga agar isi putusan tersebut tetap terlaksana ."Pengawasan internal MA bukan alat untuk menghapus putusan dan utang ganti rugi. Gubernur MDF tahu betul, selama amar putusan tidak dibatalkan, kewajiban bayar tetap 100% utuh. Menahan pembayaran sambil berlindung di balik surat-menyurat ke Mahkamah Agung adalah bentuk pengelabuan publik dan pembangkangan terhadap negara," katanya.Ia menegaskan Gubernur MDF melakukan pembangkangan terhadap putusan adalah pelanggaran terhadap sumpah janji jabatan yang serius, sebagaimana diatur dalam UU Pemerintah Daerah."Kalau model begini dibiarkan, untuk apa rakyat Papua cari keadilan ke pengadilan? Menang sampai MA pun masih bisa diinjak-injak Gubernur. Ini pesan berbahaya bahwa di Papua, hukum bisa dikangkangi penguasa," tegasnya.Tiga Warga Jadi Korban, Pemerintah Pusat Harus TurunDi balik istilah kasasi, PK, dan eksekusi, ada tiga warga negara yang haknya dirampas secara nyata yaitu, Fonny Hovan, Alterina Hovan, dan Emi Surya.Kata Dia, Tanah tiga warga di Skyland Vihara sudah bertahun-tahun diaspal jadi Ring Road kebanggaan Pemprov, bahkan ribuan orang lewat setiap hari. Pemerintah bangga-bangga foto di atas jalan itu, tapi pemilik sahnya dibiarkan gigit jari di bawah kepemimpinan Gubernur MDF."Jalannya dipakai untuk pencitraan, pemiliknya dibiarkan menderita. Ini ironi paling menyakitkan dari proyek infrastruktur di Papua," ujar Agus.Karena itu, Agus mendesak agar Kemendagri Tito Carnavian Segera tegur keras dan beri sanksi administratif kepada Gubernur MDF yang tidak melaksanakan putusan pengadilan.Agus juga meminta Komnas HAM RI turun tangan, karena ini bukan sengketa biasa, ini pelanggaran hak atas kepemilikan dan kepastian hukum.Ia juga berharap Ombudsman RI Selidiki dugaan maladministrasi, penyalahgunaan wewenang, dan penundaan berlarut yang dilakukan Pemprov Papua."Ini bukan soal satu-dua bidang tanah. Ini soal apakah seorang Gubernur di Republik ini boleh seenaknya menginjak-injak putusan Mahkamah Agung tanpa konsekuensi. Jika pusat diam, maka runtuhlah kepercayaan rakyat Papua pada hukum," tutupnya.Hingga berita ini dipublikasikan Gubernur Papua Komjen Pol. (Purn.) Mathius Derek Fakhiri dan Pemprov Papua belum dapat dikonfirmasi untuk mengklarifikasi persoalan tersebut.Penulis: HendrikEditor. : Of
30 Jul 2026, 23:47 WIT
PH Pemilik Tanah Skyland Bongkar Kebohongan Pemprov Papua Soal 3 Putusan MA
Papuanewsonline.com, Jayapura,- Klaim Pemprov Papua yang mengaku menghormati hukum dibantah telak. Kuasa Hukum pemilik tanah Ring Road Skyland Jayapura menyebut pemerintah hanya pandai beretorika, namun nol dalam pelaksanaan."Jangan bodohi publik. Menghormati putusan itu artinya BAYAR, bukan tunda 11 tahun. Ini kontradiksi dan pembangkangan hukum yang dipertontonkan Pemprov sendiri," tegas Kuasa Hukum pemilik tanah, Agus, SH.Kamis (30/7/2026) di Jayapura.Pernyataan keras itu merupakan jawaban atas siaran pers Kuasa Hukum Pemprov Papua, Yohanis G. Bonai, SH, yang mendadak mempertanyakan prosedur Mahkamah Agung setelah 11 tahun kalah telak.Agus menegaskan, tidak ada lagi ruang untuk berdebat, karena Tiga Putusan Sakti Yang Sudah Inkracht Sejak 2015Fakta hukumnya jelas dan tidak bisa dipelintir:1. Putusan MA RI No. 617 K/Pdt/2015 - Alterina Hovan Vs Gubernur Papua. 2. Putusan MA RI No. 618 K/Pdt/2015 - Emi Surya Vs Gubernur Papua.3.Putusan MA RI No. 761 K/Pdt/2015 - Fonny Hovan Vs Gubernur Papua.Ketiganya sudah berkekuatan hukum tetap Inkracht. Bahkan upaya Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Pemprov Papua sendiri sudah DITOLAK Mahkamah Agung."Jadi kalau hari ini masih meragukan prosedur, itu dagelan hukum. Dalil itu sudah diuji di MA dan ditolak. Titik," kata Agus.Lebih jauh, Pengadilan Negeri Jayapura melalui Penetapan Ketua PN Jayapura pada 30 Mei 2024 telah menyatakan EKSEKUSI SELESAI dan memerintahkan Pemprov Papua wajib menganggarkan pembayaran ganti rugi melalui APBD dan APBD-P.Alasan Pemprov Cuma Akal-Akalan Untuk Membangkang Putusan Lembaga Peradilan NegaraAgus membongkar tiga alasan Pemprov yang dinilainya mengada-ada:1. Dalih Putusan Kilat Kurang Dari 5 Bulan."Itu kebodohan hukum. Cepat atau lambat itu kewenangan Majelis Hakim Agung. Itu justru asas peradilan cepat, sederhana, biaya ringan, Pasal 2 ayat (4) UU No. 48 Tahun 2009. Bukan cacat prosedur. Kalau tidak terima, kenapa tidak dilawan waktu PK? PK kalian saja ditolak," sergahnya.2. Dalih Cuma Terima 2 Salinan & Tidak Lewat Juru Sita."Ini alasan anak kecil. Aturan acara jelas, salinan resmi MA ada di PN Jayapura, silakan ambil sendiri. Fakta kalian dapat salinan dari kami justru membuktikan kalian tahu isinya. Untuk Putusan No. 761 K/Pdt/2015, salinannya nangkring di PN sejak tahun 2015, tidak pernah kalian ambil. Kalau kalian tidak terima salinan putusannya, kok bisa menyusun PK, atas dasar apa kalian menyusun PK tanpa salinan putusan," bongkarnya.3. Dalih Jarak Putusan incracht tahun 2015 dan Eksekusi tahun 2024 Terlalu Lama."Tidak ada kadaluwarsa untuk eksekusi perkara perdata yang sudah inkracht. Kami eksekusi tahun 2024 karena kami kasih hati, kasih waktu beberapa tahun untuk Pemprov bayar sukarela. Selama ini kami sabar, tidak dibayar. Jeda itu bukti kami sangat menghormati pemerintah, pemerintah yang harusnya melindungi hak-hak warganya tetapi malah menginjak2 hak kami," tegasnya.Agus menyebut manuver Pemprov yang berkirim surat ke Kamar Pengawasan MA pada tahun 2022, tahun 2024, dan tahun 2026 adalah jurus mengulur waktu yang memalukan."Kamar Pengawasan itu bukan pengadilan bandingan. Dia tidak bisa batalkan putusan. Satu-satunya upaya hukum itu PK, dan PK kalian SUDAH KALAH. Berhenti bersandiwara dan mengeluarkan karangan bebas tanpa dasar hukum," tandasnya.Ia menegaskan, kliennya Fonny Hovan, Alterina Hovan, dan Emi Surya adalah pemilik sah yang tanahnya dirampas untuk proyek prestisius Ring Road Skyland belasan tahun tanpa ganti rugi layak."Tidak ada lagi perdebatan hukum. Kewajiban Pemprov Papua sekarang cuma satu: BAYAR! Jangan berlindung di balik surat menunggu jawaban MA, karena eksekusi sudah selesai. Gubernur Papua harus patuh dan tunduk pada hukum," pungkas Agus.Penulis: HendrikEditor. : Of
30 Jul 2026, 22:50 WIT
Seorang Penumpang KM Sabuk Nusantara 75 Diduga Terjatuh di Perairan Kaimana
Papuanewsonline.com, Mimika – Seorang penumpang KM Sabuk Nusantara 75 bernama Gilbert Saflambolo (18) dilaporkan hilang saat kapal berlayar dari Timika menuju Kaimana. Korban diduga terjatuh ke laut ketika kapal melintasi perairan sekitar Teluk Etna, Kabupaten Kaimana, Papua Barat.Peristiwa tersebut diketahui terjadi pada Senin (27/7/2026) sekitar pukul 01.30 WIT. Setelah menerima laporan kehilangan, awak kapal bersama para penumpang melakukan pencarian di seluruh bagian kapal. Namun, korban tidak ditemukan sehingga diduga telah jatuh ke laut.Menindaklanjuti laporan tersebut, pada Kamis (30/7/2026) pagi, Kepala Kantor Pencarian dan Pertolongan Timika, I Wayan Suyatna, S.H., M.M., memberangkatkan tim SAR gabungan dari Pos SAR Kaimana menggunakan satu unit Rigid Inflatable Boat (RIB) berkekuatan 400 PK milik Basarnas.Tim melakukan penyisiran di sepanjang rute pelayaran KM Sabuk Nusantara 75 hingga kawasan Teluk Etna. Selain itu, tim SAR gabungan juga dikerahkan menggunakan KM Sabuk Nusantara 75 yang berlayar dari Timika menuju Kaimana untuk membantu proses pencarian.Hingga Kamis sore, upaya pencarian terhadap korban belum membuahkan hasil. Operasi SAR dijadwalkan kembali dilanjutkan pada Jumat (31/7/2026) dengan memperluas area pencarian sesuai rencana Operasi SAR hari kedua (H.2).Dalam pelaksanaan operasi, tim SAR gabungan menghadapi sejumlah kendala, terutama kondisi cuaca di lokasi pencarian. Kencangnya angin dan tingginya gelombang di perairan Teluk Etna menjadi tantangan yang dapat memengaruhi efektivitas proses pencarian terhadap korban.Penulis: BimEditor: OF
30 Jul 2026, 21:09 WIT
KWP Kecam Deddy Sitorus Usai Sebut Wartawan "Gerombolan Sirkus", Lapor Ke MKD
Papuanewsonline.com, Jakarta - Koordinatoriat Wartawan Parlemen (KWP) mengecam keras pernyataan anggota Komisi II DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Deddy Yevry Sitorus, yang menyebut wartawan sebagai "wartawan kayak sirkus" atau "gerombolan sirkus". Pernyataan tersebut disampaikan saat peliputan rapat di Gedung Nusantara DPR RI, Jakarta, Kamis (30/7/2026).KWP menilai ucapan tersebut merupakan bentuk penghinaan terhadap profesi wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik. Organisasi tersebut menegaskan pernyataan itu mencederai hubungan baik antara lembaga legislatif dan insan pers yang memiliki peran penting dalam menjaga transparansi serta demokrasi."Kami menilai pernyataan tersebut menghina dan merendahkan martabat wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik. Ini mencederai hubungan baik antara lembaga legislatif dengan insan pers yang berperan menjaga transparansi dan demokrasi," tegas KWP dalam pernyataan sikap resminya.Menurut KWP, ucapan tersebut juga tidak mencerminkan etika dan kehormatan anggota DPR RI sebagai wakil rakyat yang seharusnya menghormati profesi lain, termasuk insan pers yang menjalankan fungsi kontrol sosial.Sebagai tindak lanjut, KWP menyatakan akan melaporkan Deddy Sitorus ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI agar diproses sesuai mekanisme yang berlaku. Selain itu, KWP menuntut klarifikasi serta permintaan maaf secara terbuka dalam waktu 1 x 24 jam.KWP juga menyerukan kepada seluruh anggota DPR RI agar senantiasa menghormati profesi wartawan sebagai mitra strategis dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik dan memperkuat demokrasi di Indonesia."Kami sebagai pengurus KWP merasa direndahkan dan dihina. Kami berharap MKD dapat segera memproses laporan ini dengan serius, sehingga peristiwa serupa tidak terulang," demikian bunyi pernyataan KWP.Pernyataan sikap tersebut ditandatangani di Jakarta pada Kamis (30/7/2026) oleh Pengurus KWP melalui Wakil Ketua Bidang Administrasi, Erwin Syahputra Siregar.Penulis: JidEditor: OF
30 Jul 2026, 20:48 WIT
TPNPB Kodap III Ndugama Angkat Maleo Kogeya Jadi Komandan Operasi
Papuanewsonline.com, Nduga - TPNPB Kodap III Ndugama Derakma resmi menetapkan Mayor Maleo Kogeya sebagai Komandan Operasi baru menggantikan Mayor Pemne Kogeya. Penetapan dilakukan dalam evaluasi internal 3 Kowip dan 13 Batalyon di markas Nduga, dilaporkan langsung oleh Panglima Kodap III Brigjen Egianus Kogeya, Kamis (30/7/2026).Dalam Siaran Pers Ke-III Manajemen Markas Pusat KOMNAS TPNPB yang diterima dari Jubir Sebby Sambom, Egianus dan Maleo mengeluarkan pernyataan sikap kepada Presiden Prabowo Subianto, Menhan Sjafrie Sjamsoeddin, dan Panglima TNI Agus Subiyanto.Mereka menuding pemerintah menggunakan Alutsista impor seperti helikopter, drone, pesawat Super Tucano, dan bom mortir asal Serbia di Nduga, Yahukimo, Intan Jaya, Puncak hingga Pegunungan Bintang yang dinilai menyebabkan korban sipil dan pengungsian massal."Kami minta Presiden hentikan penggunaan senjata berat. Itu tidak seimbang dan melanggar hukum internasional serta HAM," tegas Egianus.Egianus juga menetapkan wilayah perang hanya di sepanjang Gunung Habema-Mumugu atau Jalan Trans Wamena-Nduga dan meminta militer keluar dari pemukiman sipil.Sementara itu, Maleo Kogeya menantang TNI untuk perang darat tanpa dukungan udara."Jika laki-laki sejati, hentikan helikopter dan pesawat impor, turunkan pasukan di medan perang lawan kami. TPNPB hanya pakai senjata rampasan," kata Maleo.Ia juga mempertanyakan mengapa Indonesia harus memakai logistik perang dari luar negeri jika diklaim mampu menghadapi TPNPB. (OF)
30 Jul 2026, 18:44 WIT
Memalukan! Staf KPK dari Polri Peras Bupati Pemalang Usai OTT - Kini Jadi Tersangka
Papuanewsonline.com, Jakarta - Busuk di dalam. Di saat KPK menggelar Operasi Tangkap Tangan Bupati Pemalang Anom Widiyantoro, seorang staf administrasinya dari unsur Polri justru menjadikan OTT itu sebagai ladang pemerasan.Oknum tersebut kini telah ditetapkan sebagai tersangka.Skandal di tubuh lembaga antirasuah itu dibenarkan langsung oleh Juru Bicara KPK Setya Budianto."Benar, satu orang staf administrasi dari kepolisian yang ditugaskan di KPK telah kami tetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap Bupati Pemalang," tegas Setya kepada wartawan, Kamis (30/7/2026).Manfaatkan Posisi, Peras Bupati Terjaring OTTTersangka diduga memanfaatkan kepanikan Anom usai terjaring OTT pada 29 Juli 2026 lalu. Anom sendiri ditangkap KPK terkait dugaan gratifikasi dan praktik jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Pemalang.Bukannya menjalankan tugas, oknum polisi titipan di KPK itu justru menekan dan meminta uang kepada Bupati yang sedang terjerat kasus.Ini bukan lagi pelanggaran etik. Ini pemerasan. Kejahatan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum di dalam markas antikorupsi itu sendiri.Hingga berita ini diturunkan, KPK masih bungkam soal identitas, pangkat, dan besaran uang pemerasan. Alasannya: penyidikan masih berjalan.Kasus ini menjadi tamparan keras bagi KPK. OTT yang digadang-gadang sebagai senjata pamungkas membersihkan daerah, justru dikotori oleh ulah pemburu rente dari dalam.KPK mengklaim tidak akan pandang bulu."Siapapun yang terbukti menyalahgunakan jabatan, akan kami tindak tegas secara pidana," ujar Setya.Penulis: HendrikEditor: OF
30 Jul 2026, 13:39 WIT
Berita utama
Berita Terbaru
Berita Populer
Video terbaru