logo-website
Sabtu, 27 Sep 2025,  WIT
BERITA TAG Hukum Homepage
Gelar Press Release, Polda Maluku Ungkap Kasus Minyak Ilegal dan Penyelundupan Merkuri Papuanewsonline.com, Ambon - Kepolisian Daerah Maluku melalui Direktorat Polairud menggelar press release pengungkapan kasus Tindak Pidana (TP) Minyak dan Gas Bumi beserta Minerba, Jumat (12/9/2025).Kegiatan yang dilaksanakan di Press Room Lantai 1 Markas Polda Maluku, Tantui, Kota Ambon ini dihadiri Direktur Polairud Kombes Pol. Handoyo Santoso S.I.K., M.Si, dan Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Rositah Umasugi S.I.K.Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Rositah Umasugi, menyampaikan, sejak Juli 2025, Ditpolairud berhasil mengungkap 3 Laporan Polisi (LP). Pertama adalah kasus ilegal oil. Barang bukti yang diamankan yaitu BBM jenis Minyak Tanah. Kedua, kasus serupa dengan barang bukti Solar. Ketiga, ilegal mining dengan barang bukti mercury.Kombes Rositah mengatakan, untuk kasus pertama terungkap pada 9 Juli 2025 di perairan Pantai Dusun Waipula, Desa Ureng, Kecamatan Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah. Ada 3 orang tersangka yang berhasil diamankan. Mereka berinisial MS (52), TIB (33) dan WPS (46). "Barang bukti Minyak Tanah yang diamankan sebesar kurang lebih 3000 liter. Kasus ini sudah tahap 2," ungkapnya.Untuk kasus kedua, yaitu minyak oplosan BBM jenis Solar sebanyak 3 ton dengan Minyak Tanah sebesar 5 ton. Kasus ini terungkap di Pelabuhan Tulehu, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah pada Jumat, 8 Agustus 2025."Saat ini sementara dilakukan proses penyidikan, tersangka satu orang atas nama inisial FR alias Oken. Barang bukti yang diamankan solar oplosan sejumlah 5 ton (5000 liter)," ungkapnya.Tersangka diancam dengan Pasal 54 UU Migas (ancaman hukuman penjara paling lama 6 (enam) tahun dan pidana denda paling banyak Rp60.000.000.000 (enam puluh miliar rupiah)."Barang bukti yang diamankan 5000 Liter BBM Jenis Solar yang diduga oplos (pemalsuan), 1 (Satu) unit Mobil Tangki, 5 (lima) Buah drum plastik warna biru ukuran 200 liter, 2 (dua) Buah jerigen oli meditran ukuran 5 liter, 1 (satu) Buah gelas air mineral ukuran 220 mililiter, 1 (satu) Buah dayung kayu, 10 (sepuluh) Buah jerigen ukuran 30 liter," jelasnya.Untuk kasus ketiga, lanjut Kombes Rositah, yaitu ilegal minning. Barang bukti yang diamankan yaitu merkuri seberat kurang lebih 350 Kg. Merkuri diisi dalam botol air mineral ukuran 600 ml sebanyak 44 botol. Barang bukti lain yang diamankan yakni 1 (satu) Unit Long Boat Tanpa Nama warna Biru Putih, dan 1 (satu) Unit Mesin tempel Yamaha 15 PK.Kasus ini terungkap pada Jumat, 22 Agustus 2025 di Desa Liang, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah. Tersangka yang diamankan berinisial N (42). Ia dibayar untuk membawa merkuri dari Katapang, Kabupaten Seram Bagian Barat ke Desa Liang, Kabupaten Maluku Tengah."Tersangka diancam dengan Pasal 161 UU Minerba (ancaman hukuman penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp100.000.000.000 (seratus miliar rupiah)," jelasnya.Direktur Polairud Polda Maluku, Kombes Pol. Handoyo Santoso, menambahkan, kasus-kasus ini terungkap setelah penyidik mendapatkan informasi dari masyarakat. Setelah mendapatkan info tersebut, tim kemudian mendatangi TKP dan melakukan penyelidikan."Setelah melakukan pemeriksaan, ditemukan ada muatan BBM jenis solar sebanyak 5 (lima) Ton tanpa memiliki dokumen dengan ciri-ciri dari warna dan aroma bau diduga adalah BBM Oplosan," katanya.Dari hasil pengembangan dengan pemeriksaan para saksi dan barang bukti diduga kuat telah terjadi peristiwa Pidana Penyalagunaan Bahan Bakar Minyak (BBM)."Kalau informasi yang kami dengar penyalahgunaan ini sudah dilakukan sebanyak lima kali," katanya.Untuk penyelundupan merkuri, hingga saat ini tim penyidik masih terus melakukan pengembangan mulai dari pemilik, pembawa dan penerima. "Kita masih terus melakukan penyelidikan sejauh mana prosesnya sehingga ini butuh waktu," jelasnya. PNO-12 13 Sep 2025, 17:26 WIT
Perkuat Jati Diri dan Profesionalisme Polri, Wakapolda Maluku Hadiri Forum Belajar Bersama Papuanewsonline.com, Ambon - Wakapolda Maluku, Brigjen Pol. Imam Thobroni, S.I.K., M.H, menghadiri Forum Belajar Bersama yang dilaksanakan secara daring dari ruang vicon lantai 2 Polda Maluku, Jumat (12/9/2025).Kegiatan yang bertujuan untuk memperkuat jati diri dan profesionalisme Polri ini turut dihadir Irwasda Maluku dan sejumlah Pejabat Utama (PJU) Polda Maluku.Forum belajar bersama dipimpin Kepala Lemdiklat Polri, Komjen Pol. Prof. Dr. Chryshnanda Dwilaksana, M.Si. Narasumber yang dihadirkan yakni Prof. Mohammad Mahfud M.D, dari Posko Presisi Mabes Polri, Jakarta.Kalemdiklat Polri Ajak Seluruh Anggota Bangkitkan Moral dan ProfesionalismeDalam arahannya, Komjen Chryshnanda Dwilaksana menekankan pentingnya pemulihan moral, semangat, dan profesionalisme Polri pasca insiden kerusuhan kolektif. "Kita semua harus termotivasi, pemulihan moril, semangat, dan profesional Polri pasca kekerasan kolektif serta riot akhir Agustus," ungkapnya.Beliau juga mengingatkan kalau polisi harus bekerja menggunakan otak, otot, dan hati nurani. Ia juga menyoroti peran Lemdiklat sebagai "kampus peradaban" yang mengimplementasikan pembelajaran melalui dialog dan pembangunan literasi sosial-kemanusiaan serta kebangsaan.Komjen Chryshnanda menggarisbawahi lima keutamaan Lemdiklat Polri:1. Pendidikan moral, kejujuran, kebenaran, dan keadilan.2. Pengendalian diri, kesadaran tanggung jawab, dan disiplin.3. Peka, peduli, dan berbelarasa demi keteraturan sosial dan peradaban.4. Pimpinan dan kepemimpinan yang profesional, cerdas, bermoral, dan modern.5. Ikon kebhinekaan, toleransi, serta anti narkoba dan anti korupsi.Menurutnya, seorang polisi harus mampu menjadi role model dan siap menghadapi situasi apa pun. "Sebagai polisi, kita harus menjauhi sifat jumawah (sombong) dan amarah," tegasnya.Prof. Mahfud MD Tegaskan Jati Diri Polri sebagai Bhayangkara NegaraPada kesempatan yang sama, Prof. Mohammad Mahfud M.D menegaskan jati diri Polri sebagai Bhayangkara Negara adalah perisai atau tameng negara. Beliau menjelaskan, kewajiban Polri, bersama seluruh elemen bangsa, adalah menjaga dan membangun NKRI. "Secara konstitusional, Polri mendapat bagian menjaga NKRI dari sudut Kamtibmas dan penegakan hukum," jelasnya.Prof. Mahfud juga menyoroti fenomena demoralisasi yang terjadi di tubuh Polri akibat berbagai isu, termasuk banyaknya tudingan, bully, dan adu domba dengan institusi lain. Ia menyebutkan, berdasarkan laporan khusus Kompas pada 6 September 2025, sentimen negatif terhadap institusi Polri hampir mencapai 90%.Meskipun demikian, ia menegaskan bahwa secara umum, institusi Polri tetap baik dan berperan penting dalam menjaga keamanan. "Polisi yang baik itu lebih banyak, jauh lebih banyak," katanya.Ia mengajak seluruh anggota Polri untuk kembali menegaskan jati diri mereka, yang berlandaskan pada Tribrata dan Catur Prasetya, guna menghadapi berbagai persoalan. PNO-12 13 Sep 2025, 17:16 WIT
Tersangka Kasus Penganiayaan Berhasil Diamankan Polres SBB Papuanewsonline.com, Ambon - Kepolisian Resor (Polres) Seram Bagian Barat secara resmi menetapkan seorang pria berinisial La Endo (35), warga Dusun Telaga, Desa Piru, Kecamatan Seram Barat, sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan yang mengakibatkan meninggalnya Askar Rehalat.Penetapan tersangka dilakukan setelah proses penyelidikan dan penyidikan yang intensif, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP-B/167/IX/2025/SPKT/Polres SBB/Polda Maluku, tertanggal 7 September 2025.Peristiwa tragis ini bermula pada Minggu malam, 7 September 2025, dimana terjadi perkelahian yang berujung penikaman di Dusun Talaga, Desa Piru, Kecamatan Seram Barat, Kabupaten Seram Bagian Barat, pada sekitar pukul 03.40 WIT, dimana Seorang warga bernama Muhammad Kadafi (29) menjadi korban penikaman di bagian rusuk kiri oleh pelaku Askar Rehalat (24) dengan menggunakan senjata tajam berupa pisau.Selain itu, salah seorang saksi bernama La Endo (35) yang berusaha menolong korban juga mengalami luka sobek di tangan kiri akibat serangan pelaku. Setelah melakukan aksinya, pelaku, Askar Rehalat melarikan diri ke arah SMP Negeri 11 SBB. Warga sempat mencari pelaku, namun tidak berhasil menemukan pelaku.Sekitar pukul 07.00 WIT, pelaku ditemukan warga dalam kondisi tergeletak di belakang rumah salah seorang warga Dusun Talaga dalam keadaan meninggal dunia. Untuk mencari dan menemukan pelaku penganiayaan yang menyebabkan meninggalnya Askar Rehalat, Penyidik Polres SBB gerak cepat melakukan penyelidikan dan meminta keterangan dari saksi-saksi yang ada di TKP dan dari hasil pemeriksaan sejumlah saksi mata, diketahui bahwa tersangka La Endo melakukan pemukulan terhadap korban menggunakan sebuah linggis, yang mengenai bagian wajah atau dahi korban. Kapolres Seram Bagian Barat, AKBP Andi Zulkifli, S.I.K., M.M., menyampaikan bahwa hasil gelar perkara menyatakan cukup bukti untuk menetapkan La Endo sebagai tersangka. Penangkapan dan penahanan terhadap tersangka telah dilaksanakan pada Rabu, 10 September 2025 pukul 22.30 WIT di Rutan Polres SBB.“Dari delapan saksi yang diperiksa, tiga di antaranya memberikan keterangan melihat langsung tersangka melakukan penganiayaan terhadap korban dengan menggunakan linggis. Tindakan itu mengakibatkan korban meninggal dunia di tempat,” terang Kapolres.La Endo dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama yang mengakibatkan kematian, dan/atau Pasal 351 ayat (3) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penganiayaan berat yang menyebabkan kematian.Tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 10 hingga 29 September 2025, untuk kebutuhan penyidikan lebih lanjut.Kapolres menegaskan bahwa Polres Seram Bagian Barat berkomitmen menangani kasus ini secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.“Kami terus mendalami kasus ini dan tidak menutup kemungkinan akan ada pelaku lain yang terlibat. Untuk itu, kami telah menjadwalkan pemeriksaan lanjutan terhadap 10 orang saksi tambahan,” ujar AKBP Andi Zulkifli.Kapolres juga mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh informasi yang belum tentu kebenarannya.“Percayakan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada pihak kepolisian. Kami memastikan bahwa proses hukum akan berjalan secara adil dan sesuai aturan, untuk memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat” tutup Kapolres. PNO-12 13 Sep 2025, 16:41 WIT
Kapolri Pimpin Kenaikan Pangkat 27 Pati Polri Papuanewsonline.com, Jakarta – Kepolisian Republik Indonesia kembali melaksanakan upacara kenaikan pangkat ke dan dalam golongan Perwira Tinggi (Pati) Polri pada Jumat (12/9/2025) pukul 10.00 WIB, bertempat di Rupattama Mabes Polri.Dalam upacara tersebut, sebanyak 27 personel resmi mendapatkan kenaikan pangkat, terdiri atas:- 2 personel ke pangkat Komisaris Jenderal (Komjen) Pol, yakni Komjen Pol Karyoto, S.I.K. (Kabaharkam Polri) dan Komjen Pol Suyudi Ario Seto, S.I.K., S.H., M.Si. (Kepala BNN).- 7 personel ke pangkat Inspektur Jenderal (Irjen) Pol, antara lain Kapolda Kaltara, Kapolda Banten, Kapolda Aceh, serta pejabat utama di Divhubinter dan Lemdiklat Polri.- 18 personel ke pangkat Brigadir Jenderal (Brigjen) Pol, yang terdiri atas Wakapolda, pejabat utama Mabes Polri, Kapusjarah, dosen kepolisian, hingga pejabat di BNPT dan BIN.Dengan demikian, total kenaikan pangkat ke dan dalam golongan Pati Polri pada periode ini berjumlah 27 personel.Karo Penmas Divhumas Polri, Brigjen. Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, menyampaikan bahwa kenaikan pangkat ini bukan sekadar penghargaan, melainkan juga bentuk kepercayaan sekaligus tanggung jawab yang semakin besar bagi para perwira tinggi.“Kenaikan pangkat bagi 27 Pati Polri hari ini merupakan wujud apresiasi dan penghormatan atas dedikasi, pengabdian, serta kinerja yang telah ditunjukkan. Tentunya dengan pangkat baru, tanggung jawab semakin besar, dan kami berharap seluruh Pati Polri dapat terus memberikan kontribusi terbaik bagi institusi, bangsa, dan negara,” ujar Brigjen Pol Trunoyudo.Upacara berlangsung khidmat dengan dihadiri pejabat utama Mabes Polri dan perwakilan keluarga Pati yang mendapatkan kenaikan pangkat. PNO-12 13 Sep 2025, 16:31 WIT
Polres Mimika Serahkan Berkas Kasus Narkoba ke Kejaksaan Papuanewsonline.com, Mimika – Upaya pemberantasan narkotika di Kabupaten Mimika kembali menorehkan perkembangan penting. Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Mimika resmi menyerahkan berkas perkara tahap I kasus narkotika ke Kejaksaan Negeri Timika. Penyerahan dilakukan pada Jumat, 12 September 2025 di Kantor Kejaksaan Negeri Mimika, Jalan Agimuga No.5 Mile 32. Kasus ini menyeret nama tersangka M.R.T (20), seorang warga Timika yang diketahui masih berstatus narapidana di Lapas Kelas II B Timika. Fakta ini sekaligus menegaskan bahwa praktik peredaran narkoba kini tak hanya terjadi di luar, tetapi juga dikendalikan dari balik jeruji besi. Awal kasus ini terungkap pada 4 Agustus 2025, ketika tim Opsnal Sat Resnarkoba mendapat informasi adanya paket mencurigakan yang dikirim dari Jakarta menuju Timika melalui jasa pengiriman JNE. Setelah melakukan pemantauan intensif, polisi berhasil mengamankan dua perempuan berinisial F.S.L.W dan S.A.T di depan Toko Bangunan Arta Mulia, Jalan Hasanuddin, Timika. Saat digeledah, dari tangan keduanya ditemukan satu kotak hitam berisi botol plastik cairan kimia. Cairan tersebut diduga kuat merupakan bahan baku narkotika sintetis. Kedua penerima mengaku tidak mengetahui isi paket itu. Mereka menyatakan hanya diminta menerima kiriman oleh adik mereka, M.R.T, yang belakangan diketahui adalah narapidana yang tengah menjalani hukuman di Lapas Kelas II B Timika. Kasihumas Polres Mimika, Iptu Hempy Ona, SE, menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai modus peredaran narkoba, termasuk yang dikendalikan dari dalam lapas. “Polres Mimika berkomitmen memberantas peredaran narkotika dalam bentuk apapun, baik melalui paket kiriman maupun jaringan yang beroperasi dari balik jeruji. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku untuk merusak generasi muda Mimika,” tegas Hempy. Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa cairan tersebut rencananya akan digunakan M.R.T untuk menyemprot tembakau, sehingga berubah menjadi tembakau sintetis siap edar. Modus ini dikenal berbahaya karena sulit dideteksi secara kasat mata, namun memiliki efek yang merusak kesehatan. Dalam kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain, 1 botol plastik cairan kimia bahan baku narkotika sintetis dan 1 kotak hitam paket kiriman jasa ekspedisi JNE Atas perbuatannya, M.R.T dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat sesuai regulasi yang berlaku.   Penulis: Jid Editor: GF 13 Sep 2025, 15:52 WIT
Dukung Transformasi Polri, Wakapolda Maluku Ikuti Forum Belajar Bersama ICITAP Papuanewsonline.com, Ambon – Kepolisian Daerah Maluku terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung kebijakan Transformasi Polri yang Presisi melalui peningkatan kapasitas personel di berbagai lini. Hal ini tercermin dalam partisipasi Wakapolda Maluku, Brigjen Pol Imam Thobroni, S.I.K., M.H, dalam Forum Belajar Bersama.Forum belajar bersama mengusung tema Patroli Presisi. Kegiatan yang digelar secara daring, diikuti Wakapolda dari ruang vicon lantai 2 Mapolda Maluku, Kamis (11/9/2025). Hadir Karo SDM, Kabid TIK, Kasubdit Wisatawa Dit Pamobvit, Kasubbagrenmin Biroops, Kabagops Dit Lantas, Kasubbaminopsnal Bagbinopsnal Dit Samapta, Ps Paur Siwasjaspam Dit Binmas, serta Kapolres/ta dan para Kabag SDM, Kabagops, Kasatsamapta, Kasatlantas, dan Kasatbinmas di polres masing-masing.Kegiatan forum belajar bersama menghadirkan narasumber dari International Criminal Investigative Training Assistance Program (ICITAP). Forum ini menjadi ruang strategis untuk memperkuat pemahaman tentang konsep Patroli Presisi, yang merupakan salah satu turunan dari program prioritas Kapolri dalam mewujudkan Polri yang Prediktif, Responsibilitas, dan Transparansi Berkeadilan (Presisi). Patroli Presisi tidak lagi dipandang sekadar rutinitas lapangan, melainkan instrumen penting dalam memastikan kehadiran polisi di tengah masyarakat dengan pendekatan yang humanis, berbasis data, dan ditopang teknologi modern.Dalam paparannya, ICITAP menekankan bahwa patroli di era digital harus adaptif terhadap tantangan keamanan kontemporer. Mulai dari peningkatan kapasitas personel dalam penggunaan perangkat teknologi komunikasi dan informasi, sistem pemetaan kerawanan berbasis data, hingga mekanisme respon cepat terhadap dinamika sosial yang berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas.Keterlibatan ICITAP dalam forum ini menunjukkan adanya kolaborasi internasional yang erat dalam mendukung reformasi Polri. Sebagai lembaga di bawah Departemen Kehakiman Amerika Serikat yang berfokus pada pelatihan dan asistensi teknis kepolisian di berbagai negara, ICITAP memberikan perspektif global mengenai bagaimana patroli modern dapat dijalankan dengan mengutamakan profesionalisme, akuntabilitas, dan keterlibatan masyarakat.ICITAP menekankan pentingnya sinergi antara patroli fisik di lapangan dengan sistem komando dan kendali yang berbasis teknologi informasi. Dengan demikian, pola kerja kepolisian tidak hanya reaktif, tetapi juga proaktif dalam mengantisipasi potensi ancaman dan risiko keamanan di masyarakat.Melalui forum ini, jajaran Polda Maluku diharapkan mampu menginternalisasi paradigma baru dalam pelaksanaan patroli. Wilayah Maluku yang memiliki karakteristik kepulauan, kompleksitas sosial, dan dinamika keamanan yang unik, memerlukan model patroli yang adaptif, terukur, serta berbasis pada keterlibatan aktif masyarakat.Wakapolda Maluku Brigjen Imam Thobroni memberikan apresiasi atas pelaksanaan kegiatan forum belajar bersama dengan tema Patroli Presisi. Ia mengaku kegiatan ini penting sebagai bagian dalam menjaga situasi kamtibmas di wilayah Maluku tetap kondusif."Kami berharap kegiatan ini dapat semakin meningkatkan tugas dan tanggungjawab personel dalam mengantisipasi potensi ancaman gangguan keamanan di tengah masyarakat, sehingga terciptanya Maluku yang aman dan kondusif," harapnya. PNO-12 12 Sep 2025, 11:56 WIT
Pemkab Mimika Genjot Pembentukan Hukum Daerah, 9 Raperda Non-APBD Masuk Tahap Harmonisasi Papuanewsonline.com, Mimika – Pemerintah Kabupaten Mimika terus memperkuat fondasi hukum daerah melalui proses harmonisasi sembilan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Non-APBD tahun 2025. Kegiatan yang digelar Bagian Hukum Setda Mimika ini berlangsung pada Kamis (11/09/2025) dan dihadiri oleh unsur pemerintah daerah, DPRK Mimika, serta perwakilan instansi terkait. Harmonisasi ini bertujuan untuk menyelaraskan isi rancangan Perda dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, sekaligus memastikan produk hukum yang lahir tidak tumpang tindih, berkualitas, serta dapat diterapkan secara efektif di lapangan. Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Mimika, Abraham Kateyau, dalam sambutannya menegaskan bahwa penyelarasan menjadi bagian penting dari proses pembentukan peraturan daerah. “Proses penyelarasan ini penting untuk menjamin bahwa Raperda yang dihasilkan merupakan bagian integral pembentukan peraturan perundang-undangan. Produk hukum yang lahir harus efektif, berkualitas, dan tertib, serta sesuai dengan kerangka hukum nasional,” tegas Abraham. Ia menambahkan bahwa harmonisasi bukan hanya formalitas, tetapi langkah strategis untuk membangun kepastian hukum yang mampu menopang pembangunan daerah dan memberikan perlindungan bagi masyarakat. Dari sembilan Raperda yang dibahas, empat merupakan inisiatif DPRK Mimika, sementara lima lainnya berasal dari Pemkab Mimika. Kesembilan Raperda ini mencakup berbagai sektor penting, antara lain: Subsidi transportasi wilayah pesisir dan pegunungan. Perlindungan serta pemberdayaan pengusaha orang asli Papua (OAP). Pengendalian minuman beralkohol. Penyelenggaraan administrasi kependudukan. Rencana pembangunan industri daerah. Perubahan atas peraturan daerah tentang perseroan daerah. Pembentukan dan susunan perangkat daerah. Pembagian saham hasil divestasi PT Freeport Indonesia. Pengelolaan dana dividen saham Perseroan Terbatas Papua Divestasi Mandiri. Abraham menjelaskan bahwa proses harmonisasi ini tidak dilakukan secara sepihak, melainkan melibatkan berbagai pihak berkompeten. Tahapan yang ditempuh antara lain; penyusunan naskah akademik dan draf Raperda rapat harmonisasi bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum Konsultasi dengan Biro Hukum Provinsi Papua Tengah. “Dengan kolaborasi multi-pihak, kita berharap Raperda yang lahir benar-benar dapat menjawab kebutuhan daerah sekaligus sejalan dengan arah pembangunan nasional,” tambahnya. Isi sembilan Raperda yang sedang diharmonisasikan mencerminkan isu-isu strategis yang menjadi perhatian besar di Mimika. Misalnya, subsidi transportasi untuk wilayah pesisir dan pegunungan, yang diharapkan mampu mengurangi kesenjangan akses antarwilayah. Sementara itu, Raperda tentang perlindungan pengusaha OAP menjadi instrumen penting untuk mendorong kemandirian ekonomi orang asli Papua. Tak kalah penting, pembahasan mengenai pembagian saham hasil divestasi PT Freeport Indonesia dan pengelolaan dana deviden mencerminkan kepedulian Pemkab Mimika dalam mengelola sumber daya strategis agar memberi manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat. Dengan harmonisasi ini, Pemkab Mimika menunjukkan komitmen serius dalam menghadirkan tata kelola hukum yang lebih baik. Proses ini diharapkan menghasilkan Raperda yang tidak hanya selaras dengan aturan pusat, tetapi juga menjawab kebutuhan masyarakat lokal. “Peraturan yang lahir harus memberikan rasa keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan bagi seluruh masyarakat Mimika,” tutup Abraham Kateyau.   Penulis: Jid Editor: GF 12 Sep 2025, 00:02 WIT
Sambangi SMA 7 Ambon, Polda Maluku Berikan Edukasi Bagi Para Pelajar Papuanewsonline.com, Ambon – Kepolisian Daerah Maluku terus memperkuat komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), termasuk melalui edukasi kepada generasi muda. Bertempat di SMA Negeri 7 Ambon, Polda Maluku menggelar kegiatan sosialisasi kamtibmas yang menyasar para pelajar, Kamis (11/9). Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Direktur Samapta Polda Maluku Kombes Pol Agus Pujianto didampingi Kepala Bidang Humas Polda Maluku Kombes Pol Rositah Umasugi, S.I.K., kehadiran jajaran Polda Maluku disambut hangat oleh Kepala Sekolah, dewan guru, dan ratusan siswa-siswi SMA Negeri 7 Ambon. Dalam paparannya, Kombes Agus menekankan pentingnya peran pelajar dalam menjaga stabilitas keamanan di wilayah Maluku, khususnya dengan menghindari aksi tawuran dan kegiatan negatif lainnya.“Masa depan adik-adik masih panjang. Jangan rusak dengan ikut tawuran atau demo yang tidak bermanfaat. Fokuslah belajar karena kalian adalah generasi emas yang akan melanjutkan estafet kepemimpinan bangsa,” tegas Kombes Agus.Lebih lanjut, ia mengajak para pelajar untuk menjadi bagian dari solusi, bukan sumber masalah.“Keamanan bukan hanya tanggung jawab polisi, tetapi kita semua. Hindari minuman keras, narkoba, dan pergaulan bebas yang bisa merusak masa depan,” imbuhnya.Senada, Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Rositah Umasugi menyoroti potensi konflik yang berawal dari tawuran antar pelajar, yang bisa meluas menjadi bentrokan antar kelompok masyarakat.“Kita tidak ingin peristiwa seperti yang terjadi beberapa waktu lalu yang menelan korban jiwa dan memicu bentrok antar kampung terulang kembali. Jika ada masalah, sampaikan kepada guru atau orang tua, bukan diselesaikan dengan kekerasan,” kata Kombes Rositah.Dalam kesempatan itu, Kombes Rositah juga mengingatkan para pelajar agar bijak menggunakan media sosial di era digital saat ini. Menurutnya, penyebaran informasi yang belum terverifikasi dapat memicu konflik horizontal di masyarakat.“Jangan mudah membagikan informasi yang belum tentu benar. Bisa saja itu hoaks yang berisi ujaran kebencian dan berpotensi memicu gangguan kamtibmas,” ujarnya mengingatkan.Polda Maluku, lanjut Rositah, berharap para pelajar dapat menjadi "Polisi bagi diri sendiri" dalam menjaga perilaku dan lingkungan pergaulan.“Mari jadi pelindung bagi diri sendiri dan lingkungan. Hindari kekerasan, laporkan masalah kepada pihak kepolisian langsung datang ke kantor polisi atau "*melalui layanan call center 110"*, dan bangun masa depan dengan hal-hal yang positif,” pungkasnya.Melalui kegiatan ini, Polda Maluku berharap dapat membangun kesadaran kolektif di kalangan pelajar untuk berkontribusi aktif dalam menciptakan suasana yang aman, damai, dan kondusif di lingkungan sekolah maupun masyarakat luas.PNO-12#MalukuTarus Biking Bae#basudaraTarusBikingBae 11 Sep 2025, 20:08 WIT
Bareskrim Polri Ungkap Kasus Penelantaran dan Kekerasan Berat Anak di Jakarta Selatan Papuanewsonline.com, Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Pelindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Dittipid PPA & PPO) Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus penelantaran dan kekerasan berat terhadap seorang anak perempuan berusia 9 tahun berinisial AMK. Korban ditemukan dalam kondisi mengenaskan pada Rabu dini hari (11/6/2025) di depan sebuah kios di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.Saat ditemukan, korban terbaring lemah di atas kardus, dengan tubuh penuh luka dan tanda-tanda malnutrisi. Wajahnya mengalami luka bakar, tangan patah, tubuh penuh memar, dan kondisinya sangat memprihatinkan. Petugas yang menerima laporan segera mengevakuasi korban ke RS Polri Kramat Jati untuk mendapatkan pertolongan medis darurat.Kasubdit II Dittipid PPA & PPO Bareskrim Polri bergerak cepat memimpin proses penyelidikan. Prinsip penanganan yang dipegang adalah memastikan korban tidak hanya mendapatkan keadilan hukum, tetapi juga perlindungan dan pemulihan menyeluruh, termasuk perawatan medis, pendampingan psikologis, dan pengasuhan sementara di bawah pengawasan Dinas Sosial serta UPTD PPA.Dalam proses pemeriksaan yang didampingi pekerja sosial, korban mengungkapkan secara polos bahwa dirinya kerap disiksa oleh EF alias YA (40), yang dipanggilnya “Ayah Juna”. Pelaku disebut sering memukul, menendang, membanting, menyiram bensin dan membakar wajah korban di sawah, memukul dengan kayu hingga tulang patah, membacok dengan golok, hingga menyiram tubuh korban dengan air panas.Korban juga menyebut SNK (42), ibu kandungnya, mengetahui penyiksaan tersebut dan bahkan setuju meninggalkan korban di Jakarta. Dalam kesaksiannya, korban dengan lirih berkata, “Aku tidak mau bertemu Ayah Juna, aku mau dia dikubur dan dikasih kembang.”Kesaksian AMK diperkuat oleh saudara kembarnya, SF, yang menjadi saksi kunci. Selain itu, tersangka EF alias YA telah mengakui perbuatannya, sementara SNK juga mengakui perannya dalam penelantaran korban.Direktur Tindak Pidana Pelindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Dr. Nurul Azizah, menyampaikan bahwa kedua pelaku telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.“Kami sangat prihatin atas penderitaan yang dialami korban. Ini adalah bentuk kekerasan yang sangat keji dan tidak berperikemanusiaan. Polri akan memproses kasus ini secara tegas tanpa kompromi terhadap para pelaku,” tegas Brigjen Pol. Dr. Nurul Azizah di Jakarta, Selasa (10/9/2025).Ia menambahkan bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan alat bukti lengkap, termasuk keterangan saksi, hasil visum et repertum, keterangan ahli, serta sejumlah barang bukti lainnya.Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 76B jo 77B dan Pasal 76C jo 80 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 354 KUHP tentang penganiayaan berat. Ancaman hukuman maksimal adalah 8 tahun penjara dan denda hingga Rp100 juta.Brigjen Nurul menegaskan, kasus ini menjadi pengingat bahwa kekerasan terhadap anak sering kali terjadi bukan di jalanan, melainkan di rumah sendiri.“Ruang keluarga seharusnya menjadi tempat paling aman bagi seorang anak. Kami mengajak masyarakat untuk lebih peduli, lebih peka, dan berani melapor bila melihat atau mendengar dugaan kekerasan terhadap anak. Perlindungan anak bukan hanya tugas Polri, tetapi tanggung jawab kita semua,” pungkasnya.Polri juga membagikan sejumlah tips pencegahan dan penanganan kekerasan anak, antara lain:- Jadilah tetangga yang peka terhadap tanda-tanda kekerasan pada anak.- Dengarkan suara anak dan ciptakan ruang aman bagi mereka.- Segera laporkan dugaan kekerasan ke Unit PPA Polri, UPTD PPA setempat, atau hubungi 110, hotline SAPA KemenPPPA 129, dan Tepsa Kemensos 1500771.- Bentuk komunitas peduli anak di tingkat sekolah, RT/RW, dan masyarakat.- Dukung pemulihan korban dengan memberi rasa aman dan tidak menyalahkan anak.Polri memastikan akan terus meningkatkan perlindungan terhadap anak-anak dan memperkuat sinergi dengan masyarakat, lembaga sosial, dan pemerintah daerah. PNO-12 11 Sep 2025, 16:32 WIT
Berita utama
Berita Terbaru
Berita Populer
Video terbaru
lihat video 10 Feb 2023, 15:22 WIT