Papuanewsonline.com
BERITA TAG Hukum
Homepage
Dirresnarkoba Polda Maluku Tegaskan Tidak Ada Toleransi Terhadap Narkoba
Papuanewsonline.com, Ambon – Direktur Reserse Narkoba Indra Gunawan menegaskan komitmen kuat dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah Maluku. Ia memastikan tidak ada toleransi bagi siapa pun yang terlibat dalam jaringan narkoba, baik sebagai pengguna, kurir, pengedar, maupun bandar.Penegasan tersebut disampaikan saat memimpin apel pagi personel di Markas Polda Maluku, Ambon, Senin (9/3/2026).Dalam arahannya, Indra meminta seluruh personel untuk berperan aktif membantu upaya pemberantasan narkoba dengan memberikan informasi apabila mengetahui aktivitas jaringan narkotika di lingkungan sekitar.“Informasi sekecil apa pun sangat berarti bagi kami dalam mengungkap jaringan narkoba. Saya berharap seluruh personel bisa turut membantu memberikan informasi jika mengetahui adanya peredaran narkoba,” ujarnya.Ia juga menegaskan bahwa tindakan tegas akan diberikan kepada siapa pun yang terlibat dalam peredaran narkotika, termasuk apabila terdapat oknum aparat yang terbukti terlibat.“Tidak ada toleransi terhadap pelanggaran terkait narkoba. Semua yang terlibat, mulai dari pengguna, kurir, pengedar hingga bandar, akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.Selain menyoroti pemberantasan narkoba, Indra juga mengingatkan kesiapan seluruh personel menghadapi agenda pengamanan Operasi Ketupat Salawaku 2026, khususnya menjelang pelaksanaan pengamanan arus mudik dan perayaan Idulfitri.Ia menyampaikan bahwa pada 13 Maret mendatang akan dilaksanakan pergeseran pasukan sebagai bagian dari kesiapan pengamanan operasi tersebut.Di akhir arahannya, Indra mengajak seluruh personel untuk bekerja secara profesional sesuai tugas pokok dan fungsi masing-masing serta menghindari segala bentuk pelanggaran guna menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap Polri.Pernyataan tegas Direktur Reserse Narkoba Polda Maluku menjadi sinyal kuat bahwa pemberantasan narkotika tetap menjadi prioritas utama penegakan hukum di wilayah Maluku. Komitmen “tanpa toleransi” tidak hanya ditujukan kepada jaringan narkoba, tetapi juga menjadi pengingat bagi seluruh aparat untuk menjaga integritas dalam menjalankan tugas.Pendekatan yang mengedepankan partisipasi anggota Polri dalam memberikan informasi internal dinilai strategis untuk memperkuat deteksi dini terhadap peredaran narkotika. Langkah ini juga sejalan dengan upaya Polri dalam mempersempit ruang gerak jaringan narkoba yang sering memanfaatkan wilayah kepulauan sebagai jalur distribusi.Dengan kesiapan pengamanan Operasi Ketupat Salawaku 2026, Polda Maluku juga diharapkan mampu menjaga stabilitas keamanan masyarakat, khususnya menjelang momentum Idulfitri yang biasanya diiringi dengan meningkatnya mobilitas masyarakat. PNO-12
09 Mar 2026, 14:47 WIT
Polisi Ungkap Kasus Penikaman Mahasiswa di Ambon, Satu Tersangka Ditangkap
Papuanewsonline.com, Ambon – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease bersama Polsek Teluk Ambon berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penganiayaan berat berupa penikaman yang terjadi di kawasan Rumah Tiga, Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon.Dalam kasus tersebut, polisi telah menetapkan satu orang tersangka berinisial MRM. Sementara korban berinisial DHL saat ini masih menjalani perawatan medis di RSUP Leimena Ambon akibat luka tusuk yang dialaminya.Kasat Reskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Kompol Androyuan Elim, S.I.K., M.H., mengatakan tersangka berhasil diamankan tidak lama setelah kejadian.“Setelah melakukan penyelidikan dan mengumpulkan sejumlah bukti serta keterangan saksi, penyidik menetapkan satu orang tersangka berinisial MRM yang diduga kuat melakukan penikaman terhadap korban,” kata Androyuan didampingi Kanit Buser Iptu Aditya Rahmanda, S.Tr.K., M.H.Kasus tersebut dilaporkan melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/14/II/2026/SPKT/Sek Teluk Ambon/Polresta Ambon/Polda Maluku tertanggal 27 Februari 2026.Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 466 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dan/atau Pasal 466 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman dua tahun enam bulan penjara atau pidana denda.Peristiwa tersebut bermula dari rapat Dewan Perwakilan Mahasiswa Fakultas (DPMF) di Fakultas Ekonomi Universitas Pattimura (Unpatti) Ambon.Dalam rapat tersebut terjadi perdebatan antara kelompok mahasiswa yang pro dan kontra terhadap agenda kegiatan yang dibahas. Perdebatan kemudian memicu keributan hingga terjadi aksi saling pukul di area parkiran Gedung B Fakultas Ekonomi.Situasi yang memanas kemudian berlanjut hingga keluar area kampus, tepatnya di kawasan Rumah Tiga.Tersangka MRM yang saat itu berada di kamar kosnya di kawasan Poka Pemda III mendapat informasi bahwa saudaranya dipukul oleh salah satu kelompok mahasiswa.Mendengar kabar tersebut, tersangka kemudian mengambil sebilah pisau dapur dari kamar kosnya dan menuju lokasi menggunakan sepeda motor.Setibanya di sekitar Alfamidi Rumah Tiga, tersangka melihat sekelompok mahasiswa yang diduga merupakan pihak yang memukul saudaranya. Tanpa memastikan secara pasti, tersangka kemudian menikam korban DHL sebanyak dua kali menggunakan pisau dapur.Akibat penikaman tersebut, korban mengalami luka tusuk di bagian punggung dan pinggang kiri.Polisi yang menerima laporan langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan.Tim Buser Polresta Ambon akhirnya berhasil menangkap tersangka pada malam hari sekitar pukul 21.00 WIT di kamar kosnya di kawasan Rumah Tiga, Kecamatan Teluk Ambon.“Tersangka berhasil diamankan tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Polresta Ambon untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Androyuan.Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengakui perbuatannya.Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa 18 orang saksi, termasuk tiga orang saksi yang melihat langsung kejadian penikaman tersebut.Selain itu, penyidik juga mengumpulkan sejumlah barang bukti berupa:rekaman CCTV,video dari masyarakat,pakaian korban,pakaian tersangka,serta pisau yang digunakan dalam aksi penikaman.Polisi juga mengungkap bahwa setelah kejadian, tersangka sempat mengakui perbuatannya kepada seorang saksi yang kemudian membantu membuang pisau yang digunakan ke belakang pagar FKIP Universitas Pattimura Ambon.“Saat ini penyidik masih terus mendalami kasus tersebut untuk melengkapi berkas perkara,” kata Androyuan.Kasus penikaman yang melibatkan mahasiswa di Ambon ini menjadi pengingat bahwa konflik internal kampus dapat dengan cepat berkembang menjadi tindak kekerasan jika tidak dikelola dengan baik.Peristiwa ini juga menunjukkan bagaimana informasi yang belum tentu benar dapat memicu tindakan emosional dan berujung kriminal. Dalam kasus ini, tersangka diduga bertindak setelah mendengar kabar bahwa saudaranya dipukul tanpa melakukan klarifikasi terlebih dahulu.Kecepatan aparat kepolisian dalam mengungkap dan menangkap pelaku patut diapresiasi, namun peristiwa ini juga menjadi alarm bagi pihak kampus untuk memperkuat mekanisme penyelesaian konflik mahasiswa secara lebih efektif.Selain itu, peran edukasi mengenai penyelesaian konflik tanpa kekerasan menjadi penting agar lingkungan akademik tetap aman dan kondusif. PNO-12
08 Mar 2026, 15:03 WIT
KSBSI Audiensi Bersama Kapolda Maluku, Bahas Persoalan Buruh Hingga May Day 2026
Papuanewsonline.com, Ambon – Kapolda Maluku Irjen Pol. Prof. Dr. Dadang Hartanto, SH, S.I.K., M.Si, menerima audiensi pengurus Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Provinsi Maluku di Mapolda Maluku, Jumat (6/3/2026). Pertemuan tersebut menjadi forum dialog untuk memperkuat komunikasi dan sinergi dalam menyikapi berbagai dinamika ketenagakerjaan di wilayah Maluku.Audiensi berlangsung dalam suasana terbuka dan konstruktif, dengan dihadiri sejumlah pejabat utama Polda Maluku, antara lain Direktur Intelkam, Direktur Binmas, serta Kabid Humas Polda Maluku. Sementara dari pihak KSBSI hadir Sekretaris KSBSI Maluku Louis Souisa, Ketua K2P KSBSI Roos Diana Thuny, serta panitia peringatan May Day 2026.Dalam pertemuan tersebut, KSBSI menyampaikan apresiasi kepada Polda Maluku atas komunikasi dan koordinasi yang selama ini terjalin dengan baik antara kepolisian dan organisasi buruh.Sekretaris KSBSI Maluku Louis Souisa mengatakan bahwa hubungan kemitraan antara serikat buruh dan kepolisian di Maluku selama ini berjalan positif, terutama dalam pengamanan berbagai kegiatan buruh, termasuk peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day.“Koordinasi dengan Polda Maluku selama ini berjalan sangat baik, khususnya dalam pengamanan kegiatan buruh sehingga seluruh agenda dapat berlangsung tertib dan kondusif,” kata Louis.Dalam kesempatan tersebut, KSBSI juga menyampaikan sejumlah aspirasi terkait persoalan ketenagakerjaan di Maluku, termasuk laporan-laporan yang berkaitan dengan dinamika hubungan industrial dan perlindungan hak-hak pekerja.KSBSI berharap adanya dukungan dari pihak kepolisian apabila dalam persoalan ketenagakerjaan terdapat unsur pidana yang membutuhkan penanganan aparat penegak hukum.Selain itu, KSBSI juga menyampaikan rencana pelaksanaan peringatan May Day 2026 di Maluku yang direncanakan kembali digelar dalam bentuk kegiatan kebersamaan dan syukuran, sebagaimana yang selama ini dilakukan di daerah tersebut.Menanggapi hal tersebut, Kapolda Maluku Irjen Pol. Dadang Hartanto menyambut baik komunikasi yang terjalin antara kepolisian dan organisasi buruh.Ia menegaskan bahwa komunikasi yang terbuka antara aparat keamanan, pemerintah, dan elemen masyarakat merupakan kunci penting dalam menjaga stabilitas daerah.“Jika ada persoalan yang berkaitan dengan hukum, tentu akan kita lihat bersama dan ditangani secara profesional sesuai aturan yang berlaku. Kepolisian selalu membuka ruang komunikasi sehingga setiap persoalan dapat disampaikan dan ditindaklanjuti dengan baik,” ujar Dadang.Kapolda juga menekankan pentingnya langkah pencegahan terhadap potensi konflik sosial maupun ekonomi melalui komunikasi dan koordinasi yang intensif antar pihak.Menurutnya, stabilitas keamanan merupakan fondasi utama bagi pembangunan daerah dan pertumbuhan ekonomi.“Keamanan adalah fondasi utama pembangunan. Jika situasi aman dan kondusif, maka investasi dapat masuk, ekonomi dapat tumbuh, dan lapangan kerja bagi masyarakat akan semakin terbuka,” jelasnya.Dalam pertemuan tersebut, Kapolda juga menyinggung besarnya potensi sumber daya alam yang dimiliki Maluku, mulai dari sektor perikanan, pariwisata hingga pertambangan, yang menurutnya perlu dikelola secara optimal untuk mendorong kesejahteraan masyarakat.Ia mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk organisasi buruh, untuk bersama-sama menjaga stabilitas keamanan serta membangun komunikasi yang konstruktif demi menciptakan iklim sosial dan ekonomi yang kondusif di Maluku.Audiensi antara Polda Maluku dan KSBSI tersebut berlangsung dalam suasana penuh keakraban dan menjadi bagian dari upaya memperkuat sinergi antara kepolisian dan organisasi buruh dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Maluku.Pertemuan antara Kapolda Maluku dan KSBSI menunjukkan pentingnya pendekatan dialog dalam menangani dinamika ketenagakerjaan di daerah. Hubungan industrial yang sehat tidak hanya bergantung pada kebijakan pemerintah dan perusahaan, tetapi juga pada komunikasi yang baik antara pekerja, aparat penegak hukum, serta pemangku kepentingan lainnya.Di Maluku, pendekatan dialogis seperti ini dinilai efektif menjaga stabilitas sosial, terutama dalam momentum peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) yang selama beberapa tahun terakhir berlangsung relatif kondusif dibandingkan dengan sejumlah daerah lain di Indonesia.Stabilitas keamanan yang terjaga dinilai menjadi faktor penting dalam mendorong investasi dan pertumbuhan ekonomi daerah. Dengan potensi sumber daya alam yang besar, Maluku memiliki peluang untuk mengembangkan sektor perikanan, pariwisata, dan pertambangan sebagai penggerak ekonomi sekaligus penciptaan lapangan kerja bagi masyarakat.Karena itu, sinergi antara pemerintah, aparat keamanan, dunia usaha, dan organisasi buruh menjadi kunci dalam memastikan pembangunan ekonomi berjalan beriringan dengan perlindungan terhadap hak-hak pekerja. PNO-12
08 Mar 2026, 14:37 WIT
Pemberitaan Gugatan Helena Beanal vs Petrosea Diklarifikasi, PH Sebut Tidak Ada Pihak yang Menang
Papuanewsonline.com, Timika - Kuasa hukum Helena Beanal, Jeremias Patty, S.H, M.H, membantah pemberitaan yang dimuat oleh media (koreri.com) pada 7 Maret 2026, dengan judul "INKRA! Begini Fakta PT Jayapura TOLAK Gugatan Helena Beanal melawan Petrosea". Menurut Jeremias Patty, pemberitaan tersebut tidak akurat dan tidak mencerminkan isi putusan Pengadilan Tinggi (PT) Jayapura."Di dalam Putusan Nomor 54, pada bagian amar putusan, sudah jelas disebutkan bahwa gugatan terhadap para tergugat ditolak seluruhnya, termasuk eksepsi yang diajukan oleh pihak mereka juga ditolak," kata Jeremias Patty. Melalui telepon via Whatsapp dengan media papuanewsonline.com. Ia menjelaskan bahwa pemberitaan tersebut seolah-olah menjadikan putusan Pengadilan Tinggi sebagai dasar untuk menyimpulkan bahwa Ibu Helena Beanal kalah dalam perkara ini, padahal tidak demikian. "Seharusnya media melihat dan merujuk pada amar putusan, bukan hanya mengutip bagian pertimbangan hukum," tambahnya.Jeremias Patty juga menegaskan bahwa posisi kedua belah pihak, baik Petrosea maupun Ibu Helena Beanal, adalah sama-sama tidak menang (0-0). "Artinya, masing-masing pihak kembali pada posisi hak keperdataannya masing-masing," katanya.Terkait istilah "inkracht", Jeremias Patty menjelaskan bahwa putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap karena tidak ada upaya hukum lanjutan ke Mahkamah Agung dalam batas waktu yang telah ditentukan. Namun, "inkracht" bukan berarti ada pihak yang dinyatakan menang, melainkan hanya menandakan bahwa batas waktu untuk melakukan upaya hukum telah lewat."Di dalam Putusan Nomor 54 tidak ada satu pun amar putusan yang menyatakan bahwa dokumen-dokumen hukum milik Ibu Helena Beanal dibatalkan atau tidak berlaku. Dengan demikian, secara hukum keperdataan hak-hak Ibu Helena Beanal masih tetap melekat dan sah untuk diperjuangkan," tegas Jeremias Patty.Kuasa hukum Helena Beanal juga telah menyiapkan beberapa langkah hukum lanjutan, baik melalui jalur perdata maupun pidana. "Kami tidak menutup kemungkinan untuk mengambil langkah hukum terhadap media yang bersangkutan jika pemberitaan tersebut terbukti merugikan," tutup Jeremias Patty.Penulis: Hendrik Editor: GF
08 Mar 2026, 11:20 WIT
Menko Yusril: Rehabilitasi Delpedro Sudah Dipenuhi Pengadilan, Ganti Rugi Lewat Praperadilan
Papuanewsonline.com, Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa hak rehabilitasi bagi Delpedro Marhaen dan rekan-rekannya telah dipenuhi melalui putusan majelis hakim yang membebaskan mereka dari segala tuntutan hukum. Sementara itu, permintaan ganti rugi dapat ditempuh melalui jalur praperadilan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.Penegasan tersebut disampaikan Yusril menanggapi pernyataan Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, yang sebelumnya meminta negara memberikan ganti kerugian serta memulihkan nama baiknya setelah ditangkap dan ditahan dalam kasus penghasutan yang berujung pada aksi demonstrasi ricuh pada Agustus 2025.Dalam keterangan tertulis kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (7/3/2026), Yusril menjelaskan bahwa majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak hanya menyatakan dakwaan terhadap Delpedro dan kawan-kawan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, tetapi juga secara tegas mencantumkan rehabilitasi dalam amar putusan.“Majelis hakim telah menyatakan merehabilitasi nama baik, kemampuan, serta harkat dan martabat Delpedro dkk. Dengan demikian hak rehabilitasi yang dijamin oleh undang-undang telah dipenuhi melalui putusan pengadilan, sehingga Presiden tidak perlu lagi mengeluarkan keputusan rehabilitasi jika seandainya Delpedro mengajukan hal itu,” ujar Yusril.Ia menjelaskan bahwa pemulihan nama baik yang tercantum dalam putusan tersebut sudah merupakan bentuk pelaksanaan hak rehabilitasi yang dijamin dalam sistem hukum Indonesia.Sementara terkait permintaan ganti kerugian atas penangkapan dan penahanan yang dialami Delpedro sebelum akhirnya dibebaskan oleh pengadilan, Yusril mengatakan bahwa mekanisme tersebut telah diatur secara jelas dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.Menurut Yusril, Delpedro dapat mengajukan permohonan ganti rugi melalui upaya hukum praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yakni pengadilan yang sebelumnya memeriksa dan memutus perkara tersebut.“Berdasarkan Pasal 176 dan 177 KUHAP Baru, hakim yang sama yang memeriksa perkara pokok dapat memeriksa permohonan tuntutan ganti rugi tersebut dalam sidang praperadilan,” jelasnya.Ia menegaskan bahwa pemerintah, kepolisian, maupun kejaksaan tidak dapat secara langsung memberikan ganti rugi seperti yang diminta oleh Delpedro tanpa melalui mekanisme hukum yang telah diatur dalam undang-undang.“Pemberian ganti rugi harus ditempuh melalui mekanisme praperadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 173, 174, dan 175 KUHAP Baru. Apa pun putusan pengadilan nanti, pemerintah akan terikat dan menghormati putusan tersebut,” kata Yusril.Lebih lanjut, Yusril mempersilakan Delpedro untuk memperjuangkan haknya melalui jalur hukum yang tersedia. Ia bahkan menilai langkah tersebut berpotensi menjadi preseden penting dalam praktik hukum di Indonesia.“Jika Delpedro mengajukan permohonan praperadilan untuk menuntut ganti rugi, mungkin ia akan menjadi orang pertama yang memanfaatkan mekanisme yang telah diatur dalam KUHAP Baru. Siapa tahu putusan pengadilan nanti menjadi yurisprudensi bagi penanganan perkara serupa di masa depan,” ujarnya.Yusril juga menegaskan bahwa penegakan hukum harus dilaksanakan secara hati-hati, profesional, serta menjunjung tinggi asas keadilan bagi semua pihak.Menurutnya, aparat penegak hukum perlu memastikan bahwa alat bukti yang dimiliki benar-benar cukup sebelum melakukan penangkapan, penahanan, maupun penuntutan terhadap seseorang.“Kalau alat bukti permulaan belum cukup kuat, aparat penegak hukum sebaiknya berpikir ulang untuk melakukan penangkapan, penahanan, apalagi penuntutan ke pengadilan. Sebab jika pada akhirnya terdakwa dibebaskan oleh pengadilan, negara berkewajiban untuk merehabilitasi dan memberikan ganti rugi atas penderitaan yang timbul akibat proses hukum tersebut,” tegas Yusril.Ia menilai bahwa kasus Delpedro dan rekan-rekannya dapat menjadi pelajaran penting bagi semua pihak dalam menjalankan sistem peradilan pidana secara adil dan transparan.Menurut Yusril, aparat penegak hukum memang memiliki kewenangan untuk melakukan penangkapan, penahanan, serta membawa seseorang ke pengadilan apabila terdapat dugaan kuat dan alat bukti yang memadai terkait suatu tindak pidana.Sebaliknya, tersangka maupun terdakwa juga memiliki hak untuk melakukan pembelaan diri melalui mekanisme hukum yang tersedia sebagai bagian dari prinsip keadilan dalam sistem peradilan.“Kepada Delpedro dulu saya minta agar dia tidak merengek-rengek ketika ditangkap dan ditahan. Sebagai aktivis dia harus berani melakukan pembelaan diri secara jentelmen baik di tingkat pemeriksaan maupun sidang pengadilan. Dia telah melakukan hal itu,” kata Yusril mengakhiri keterangannya. (GF)
07 Mar 2026, 20:45 WIT
PH Helena Beanal Pertanyakan Prosedur Ganti Rugi Lahan Bundaran Petrosea
MIMIKA, Papuanewsonline.com – Polemik sengketa lahan di kawasan Bundaran Cenderawasih yang berkaitan dengan proyek milik PT Petrosea Tbk kembali memicu sorotan. Kuasa hukum Ibu Helena Beanal, Petrus Kudmas, menilai proses pengadaan tanah harus dijelaskan secara transparan agar publik memperoleh pemahaman yang utuh.Petrus Kudmas, SH., MH., yang juga mantan Kepala Seksi Sengketa di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, menegaskan bahwa setiap proses pengadaan tanah, termasuk pemberian kompensasi, memiliki mekanisme hukum yang jelas dan tidak boleh diabaikan.“Yang kami inginkan adalah adanya penjelasan yang terang mengenai sejarah tanah dan aturan yang dipakai dalam proses pengadaan di kawasan Bundaran Cenderawasih,” ujar Petrus kepada wartawan melalui sambungan WhatsApp, Rabu (6/3/2026).Menurutnya, jika terdapat persoalan terkait kompensasi tanah, maka seharusnya uang tersebut dititipkan atau diproses melalui pengadilan agar dapat dilakukan penelitian serta evaluasi secara hukum.Ia mengakui bahwa memang terdapat surat yang pernah dibuat dan diajukan melalui pengantar Kepala Kantor BPN terkait pengambilan uang kompensasi di pengadilan. Namun apabila prosedur tersebut tidak dijalankan sebagaimana mestinya, maka persoalan tersebut dapat dilaporkan hingga ke tingkat kementerian.Petrus juga menyoroti dasar hukum penggantian kerugian tanah, khususnya terkait penggunaan Hak Guna Bangunan (HGB) sebagai dasar pembayaran kompensasi.Menurutnya, secara prinsip HGB dapat digunakan sebagai dasar ganti rugi, sebagaimana bentuk hak atas tanah lainnya seperti Hak Pakai maupun Hak Pengelolaan (HPL), selama status kepemilikannya jelas dan dapat diverifikasi.“Pada prinsipnya bisa saja, asalkan kepemilikannya jelas. Tetapi ada prosedur penting yang harus dilakukan, yaitu pengumuman kepada publik,” tegasnya.Pengumuman tersebut, kata Petrus, merupakan tahapan penting dalam proses pengadaan tanah. Tujuannya agar apabila terdapat pemilik tanah yang sebenarnya, mereka memiliki kesempatan untuk menyampaikan keberatan.Ia menjelaskan, jika ada pihak lain yang menerima kompensasi sementara pemilik asli memiliki bukti kepemilikan seperti surat tanah, maka pemilik tersebut dapat mengajukan klaim bahwa tanah tersebut merupakan haknya.“Karena itu pengumuman harus dilakukan secara terbuka, biasanya melalui media, kantor pertanahan, maupun di wilayah setempat agar masyarakat mengetahui proses pengadaan tanah tersebut,” jelasnya.Selain pengumuman, proses penelitian tanah juga harus dilakukan secara cermat. Pihak berwenang wajib memanggil para pemilik tanah untuk memverifikasi dokumen yang mereka miliki.Jika tidak terdapat dokumen kepemilikan, lanjutnya, maka penelusuran dapat dilakukan melalui keterangan kepala desa atau pihak berwenang setempat untuk memastikan status tanah tersebut.Petrus juga menekankan bahwa apabila tanah tersebut merupakan tanah warisan, maka seluruh ahli waris wajib dilibatkan dalam proses pembebasan lahan.“Misalnya ada lima ahli waris, maka semuanya harus memberikan persetujuan. Kalau ada yang berada di luar daerah atau luar negeri, persetujuan bisa dilakukan melalui video call disertai pernyataan tertulis,” ujarnya.Dalam pernyataannya, Petrus turut mempertanyakan apakah seluruh tahapan tersebut telah dilakukan dalam kasus sengketa lahan yang kini melibatkan pihak Helena Beanal dengan PT Petrosea Tbk.Ia juga menyinggung pentingnya forum resmi untuk mempertemukan para pihak guna membahas persoalan tersebut secara terbuka.“Apakah pernah ada pertemuan resmi, misalnya di universitas atau tempat lain, untuk membahas masalah ini secara bersama?” katanya.Selain itu, ia menilai masyarakat seharusnya mengetahui nilai tanah per meter yang ditetapkan dalam proses pembebasan lahan.Menurut Petrus, transparansi mengenai nilai tanah menjadi hal penting agar tidak menimbulkan kecurigaan ataupun ketidakjelasan mengenai besaran ganti rugi yang diberikan kepada masyarakat.“Kalau masyarakat tahu ada proses pembebasan tanah, maka mereka juga harus tahu berapa nilai tanah per meter yang ditetapkan. Itu penting agar tidak ada ketidakjelasan soal ganti rugi,” pungkasnya.Penulis : Hendrikus RahalobEditor: Nerius Rahabav
07 Mar 2026, 08:18 WIT
Polda Maluku Musnahkan 5.856 Liter Minuman Keras Jenis Sopi
Papuanewsonline.com, Ambon – Komitmen memperkuat stabilitas keamanan dan menekan potensi konflik sosial terus dilakukan jajaran Polda Maluku. Dalam rangkaian Operasi Pekat Salawaku dan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD), aparat kepolisian memusnahkan ribuan liter minuman keras tradisional jenis sopi yang dinilai menjadi salah satu pemicu gangguan keamanan di masyarakat.Pemusnahan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolda Maluku Dadang Hartanto di Lapangan Tahapary, Tantui, Ambon, Jumat (6/3/2026).Sebanyak 5.856 liter sopi dimusnahkan dalam kegiatan tersebut. Barang bukti itu merupakan hasil sitaan aparat kepolisian dari berbagai operasi penertiban di wilayah Maluku.Langkah ini menjadi bagian dari implementasi program Polri Presisi dalam memperkuat upaya pencegahan gangguan keamanan yang kerap dipicu oleh konsumsi minuman keras.Kapolda Maluku menegaskan bahwa minuman keras masih menjadi salah satu faktor utama yang memicu berbagai gangguan kamtibmas di wilayah Maluku, mulai dari perkelahian, kecelakaan lalu lintas hingga konflik sosial antar kelompok masyarakat.“Minuman keras sering menjadi pemicu utama gangguan kamtibmas. Banyak konflik bermula dari individu yang mabuk, lalu berkembang menjadi konflik kelompok bahkan antar kampung,” ujar Kapolda Maluku Irjen Pol. Dadang Hartanto.Karena itu, Polda Maluku berkomitmen untuk terus melakukan penindakan terhadap peredaran miras ilegal guna menjaga stabilitas keamanan di daerah.Berdasarkan laporan Direktur Reserse Narkoba Polda Maluku, Kombes Pol Indera Gunawan, S.I.K., M.H, dari total 5.856 liter sopi yang dimusnahkan, terdiri dari:1.665 liter hasil sitaan Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku4.191 liter hasil sitaan Polresta Pulau Ambon dan P.P.LeaseSementara dalam keseluruhan rangkaian Operasi Pekat Salawaku 2026 dan KRYD, Polda Maluku dan 11 Polres/ta jajaran, berhasil mengamankan 15.103 liter sopi dari berbagai lokasi di wilayah Maluku.Sebagian barang bukti bahkan telah dimusnahkan langsung di lokasi penemuan, terutama minuman keras yang dikemas dalam plastik atau kemasan kecil siap konsumsi yang ditemukan saat razia berlangsung.Menurut Kapolda Maluku Irjen Pol Prof. Dr. Dadang Hartanto, SH, S.I.K., M.Si, dalam sambutannya "Jika diasumsikan satu liter sopi dapat dikonsumsi dua orang hingga mabuk, maka dari total 15.103 liter sopi yang berhasil diamankan, diperkirakan sekitar 30.000 orang dapat terhindar dari dampak konsumsi alkohol tersebut.Langkah ini dinilai sebagai bagian dari strategi preventif kepolisian dalam menekan potensi gangguan keamanan di masyarakat.Kegiatan diakhiri dengan pemusnahan secara simbolis, di mana Kapolda bersama jajaran Forkopimda menuangkan miras sopi ke dalam kolam pemusnahan yang telah disediakan. Selanjutnya dilakukan penandatanganan Berita Acara Pemusnahan oleh Kapolda Maluku, Sekda Maluku, Kapok Sahli Pangdam XV/Pattimura, Kepala Bakamla Maluku, serta pejabat instansi terkait lainnya sebagai bentuk legalitas formil atas pemusnahan barang sitaan tersebut.Pemusnahan ribuan liter sopi oleh Polda Maluku mencerminkan pendekatan Polri Presisi yang tidak hanya berorientasi pada penindakan, tetapi juga pencegahan konflik sosial.Dalam konteks Maluku yang memiliki dinamika sosial yang sensitif, minuman keras sering kali menjadi faktor pemicu eskalasi konflik. Konsumsi alkohol yang tidak terkendali dapat dengan cepat memicu gesekan antar individu yang kemudian berkembang menjadi konflik kelompok.Karena itu, operasi kepolisian yang berhasil mengamankan lebih dari 15 ribu liter sopi memiliki dampak strategis dalam menekan potensi gangguan keamanan.Namun, penanganan persoalan miras juga memerlukan pendekatan yang lebih komprehensif melalui edukasi masyarakat, penguatan regulasi daerah, serta keterlibatan tokoh agama dan tokoh masyarakat.Sinergi tersebut menjadi kunci untuk memastikan stabilitas keamanan di Maluku tetap terjaga secara berkelanjutan. PNO-12
06 Mar 2026, 21:20 WIT
Gelar Dialog Publik, Polda Maluku dan Tokoh Lintas Agama Serukan Ramadan Damai
Papuanewsonline.com, Ambon – Kepolisian Daerah Maluku melalui Bidang Hubungan Masyarakat menggelar Dialog Publik Interaktif di RRI Ambon pada Jumat (6/3/2026) guna membahas upaya menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) selama bulan Ramadan hingga perayaan Idul Fitri di wilayah Maluku.Dialog yang disiarkan secara interaktif tersebut menghadirkan empat narasumber lintas sektor, yakni Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Maluku Prof. Dr. Abdullah Latuapo, M.Ag, Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Maluku Pdt. Richardo A. Rikumahua, akademisi dan pakar sosiologi Maluku Dr. Paulus Koritelu, S.Sos, serta Kepala Bidang Humas Polda Maluku Kombes Pol. Rositah Umasugi, S.I.K.Forum ini menjadi ruang dialog publik yang menegaskan pentingnya kolaborasi antara aparat keamanan, tokoh agama, akademisi, dan masyarakat dalam menjaga stabilitas sosial di daerah yang dikenal memiliki keberagaman agama dan budaya yang kuat.Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol. Rositah Umasugi, S.I.K, dalam dialog tersebut, menyampaikan bahwa kepolisian telah meningkatkan langkah-langkah preventif melalui Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) guna mengantisipasi potensi gangguan kamtibmas selama Ramadan.Menurutnya, meningkatnya aktivitas masyarakat pada bulan suci seperti pasar takjil, kegiatan sahur bersama, hingga mobilitas di pusat perbelanjaan memerlukan pengamanan ekstra dari aparat.“Pada bulan Ramadan terjadi peningkatan aktivitas masyarakat yang tidak terjadi di bulan lainnya, seperti penjualan takjil, kegiatan sahur bersama hingga mobilitas di pusat perbelanjaan. Situasi ini tentu memiliki potensi kerawanan sehingga Polda Maluku melaksanakan kegiatan rutin yang ditingkatkan melalui patroli di wilayah rawan, pengamanan tempat ibadah, serta pengaturan lalu lintas agar masyarakat dapat menjalankan ibadah dengan aman dan nyaman,” ujar Rositah.Ia menambahkan, patroli dan pengawasan juga difokuskan pada lokasi yang berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas, termasuk wilayah yang rawan peredaran minuman keras.“Wilayah Maluku memiliki sensitivitas sosial tertentu sehingga pendekatan pencegahan menjadi prioritas kami. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk berpartisipasi menjaga keamanan lingkungan bersama aparat kepolisian,” tambahnya.Dalam kesempatan tersebut, Rositah juga menjelaskan bahwa Polda Maluku terus mengembangkan pendekatan sosial melalui program Baileo Emarina – Rumah Bersama serta Polima (Polisi Lingkungan Masyarakat).Program ini bertujuan memperkuat peran tokoh masyarakat dan tokoh agama dalam menyelesaikan persoalan sosial secara dialogis di tingkat komunitas.“Melalui program Baileo Emarina dan Polima, kami mengedepankan peran tokoh masyarakat dan tokoh agama dalam penyelesaian masalah di tengah masyarakat. Tidak semua persoalan harus berakhir di pengadilan. Pendekatan dialog dan musyawarah sering kali menjadi solusi terbaik bagi masyarakat,” jelasnya.Selain itu, Polda Maluku juga melakukan sosialisasi kepada orang tua terkait peran penting keluarga dalam membina generasi muda.“Peran orang tua sangat penting dalam mengawasi dan membina anak-anak. Jika pengawasan keluarga kuat, maka potensi konflik sosial yang melibatkan generasi muda dapat diminimalkan,” tegasnya.Sementara itu, Ketua MUI Maluku Prof. Dr. Abdullah Latuapo, M.Ag menegaskan bahwa Ramadan merupakan momentum spiritual yang mendorong umat untuk memperkuat akhlak dan toleransi.Menurutnya, para tokoh agama di Maluku secara aktif turun ke masyarakat untuk menyampaikan pesan perdamaian dan memperkuat nilai kebersamaan.“Puasa adalah madrasah bagi umat Islam untuk memperbaiki akhlak dan meningkatkan ketakwaan. Dalam kehidupan sosial, yang paling utama adalah akhlak yang baik, karena agama hadir untuk memanusiakan manusia,” kata Latuapo.Ia juga mengingatkan bahwa pembinaan generasi muda harus dimulai dari lingkungan keluarga.“Kami mengimbau para orang tua agar membina dan mengawasi anak-anak dengan baik, terutama di era media sosial saat ini. Karakter generasi muda yang baik berawal dari pendidikan dan teladan di dalam keluarga,” ujarnya.Senada dengan pernyataan Ketua MUI Maluku, Wakil Ketua I FKUB Maluku Pdt. Richardo A. Rikumahua, S.Th, M.Si, menyebut bahwa Ramadan di Maluku telah menjadi momentum kebersamaan lintas agama.Ia menilai tradisi buka puasa bersama hingga kegiatan sosial lintas komunitas menjadi simbol harmoni masyarakat Maluku.“Ramadan di Maluku sudah menjadi milik bersama. Banyak kegiatan yang melibatkan lintas agama, seperti buka puasa bersama dan kegiatan sosial lainnya. Ini menunjukkan bahwa masyarakat Maluku semakin matang dalam menjaga toleransi,” ujarnya.Rikumahua juga menyampaikan apresiasi kepada Polda Maluku yang dinilai konsisten menjaga keamanan wilayah.“Kami mengapresiasi kerja keras Polda Maluku dalam memberikan rasa aman bagi masyarakat. Kehadiran kepolisian yang responsif sangat membantu menjaga stabilitas sosial di daerah ini,” katanya.Sementara itu, akademisi Maluku Dr. Paulus Koritelu menilai tingkat kedewasaan sosial masyarakat Maluku saat ini semakin meningkat.Ia melihat masyarakat tidak lagi mudah terprovokasi oleh informasi yang menyesatkan, terutama di media sosial.“Kesadaran masyarakat Maluku saat ini sudah semakin baik. Kita melihat beberapa informasi yang menyesatkan dapat langsung ditangkal oleh masyarakat sendiri. Ini menunjukkan bahwa pola pikir masyarakat semakin dewasa,” ujarnya.Koritelu menekankan pentingnya edukasi toleransi secara berkelanjutan, terutama bagi generasi muda.“Damai dan konflik ibarat dua sisi mata uang. Karena itu pendidikan toleransi harus terus dilakukan, tidak hanya pada momentum Ramadan tetapi secara berkelanjutan kepada generasi muda,” jelasnya.Dialog publik yang digelar Polda Maluku di RRI Ambon mencerminkan pendekatan keamanan modern yang menempatkan kolaborasi sosial sebagai pilar utama stabilitas nasional.Dalam konteks Indonesia sebagai negara multikultural, pengalaman Maluku yang pernah menghadapi konflik sosial menjadi pelajaran penting bahwa keamanan tidak hanya dibangun melalui penegakan hukum, tetapi juga melalui dialog, toleransi, dan penguatan nilai-nilai kemasyarakatan.Sinergi antara Polri, tokoh agama, akademisi, dan masyarakat sipil yang ditunjukkan dalam forum ini memperlihatkan model pencegahan konflik berbasis partisipasi masyarakat yang sejalan dengan konsep Polri Presisi.Jika pendekatan ini terus diperkuat, Maluku tidak hanya akan dikenal sebagai wilayah yang aman dan toleran, tetapi juga dapat menjadi model nasional pengelolaan keberagaman dan stabilitas sosial di Indonesia.Momentum Ramadan pun menjadi pengingat bahwa kedamaian sosial bukan hanya tugas aparat, tetapi tanggung jawab bersama seluruh elemen bangsa. PNO-12
06 Mar 2026, 18:48 WIT
Gelar Operasi Pengawasan, Satgas Pangan Daerah Maluku Jatuhkan Sanksi Kepada 2 Pelaku Usaha
Papuanewsonline.com, Ambon – Satuan Tugas (Satgas) Pangan Daerah Maluku mengintensifkan pengawasan harga, keamanan, dan mutu pangan dengan menggelar operasi Sapu Bersih Pelanggaran Harga, Keamanan dan Mutu Pangan Tahun 2026 di sejumlah pasar dan distributor di Kota Ambon, Rabu (4/3/2026).Kegiatan yang dipimpin Satgas Pangan Daerah Maluku ini melibatkan unsur kepolisian, Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Maluku, serta Tim Badan Pangan Nasional (Bapanas) RI. Fokus pengawasan dilakukan di Pasar Mardika Ambon serta jaringan distributor bahan pokok dan barang penting (Bapokting) guna menjaga stabilitas harga dan melindungi hak konsumen, khususnya menjelang Ramadan dan Idulfitri.Tim Satgas melakukan pengecekan harga dan distribusi Bapokting pada 11 titik, mulai dari pedagang eceran hingga distributor beras, minyak goreng, daging, cabai, bawang, telur, dan gula. Hasilnya, ditemukan sejumlah komoditas yang dijual di atas ketentuan Harga Eceran Tertinggi (HET) dan Harga Acuan Penjualan (HAP), serta indikasi pelanggaran administratif pada distribusi beras.Selain itu, Satgas juga menemukan adanya produk beras kemasan yang diperdagangkan tanpa izin pusat, serta perbedaan harga yang signifikan pada komoditas strategis seperti cabai, beras premium, telur, ayam, dan minyak goreng di tingkat distributor maupun pengecer.Dirreskrimsus Polda Maluku, Kombes Pol Piter Yanotama, S.H., S.I.K., M.H., selaku Kepala Satgas Pangan Daerah Maluku menegaskan bahwa pengawasan ini merupakan langkah tegas negara dalam menjamin keadilan harga dan keamanan pangan bagi masyarakat.“Satgas Pangan hadir untuk memastikan distribusi dan harga pangan berjalan sesuai ketentuan. Kami tidak akan mentolerir praktik penjualan di atas HET maupun peredaran pangan yang tidak memenuhi aspek perizinan dan mutu. Setiap temuan akan ditindaklanjuti secara profesional dan proporsional,” tegas Kombes Pol Piter Yanotama.Ia menambahkan, stabilitas pangan menjadi isu strategis nasional yang berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu, pengawasan akan terus diperketat, terutama pada momentum hari besar keagamaan yang rawan terjadi lonjakan harga.Dari hasil kegiatan tersebut, tercatat dua pelaku usaha yang menjual Bapokting di atas ketentuan HET dan HAP. Saat ini, temuan tersebut masih dalam kajian dinas terkait untuk diberikan sanksi administratif berupa surat teguran. Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Maluku juga akan melakukan sosialisasi ulang ketentuan HET Minyakita sesuai Kepmendag Nomor 1028 Tahun 2024 kepada distributor dan pengecer.Satgas Pangan Maluku memastikan pemantauan harga dan mutu pangan akan terus dilakukan secara berkala, khususnya pada rantai distribusi beras dan minyak goreng, guna mencegah spekulasi harga dan praktik perdagangan yang merugikan masyarakat.Melalui kegiatan ini, negara menegaskan kehadirannya dalam menjaga ketersediaan, keterjangkauan, dan keamanan pangan bagi masyarakat Maluku.Operasi sapu bersih Satgas Pangan Maluku menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah dan aparat penegak hukum tidak tinggal diam menghadapi potensi gejolak harga pangan. Temuan beras tanpa izin dan penjualan di atas HET menunjukkan pentingnya pengawasan berlapis dari hulu ke hilir. Menjelang Ramadan dan Idulfitri, langkah preventif dan penegakan aturan yang konsisten menjadi kunci menjaga daya beli masyarakat sekaligus kepercayaan publik terhadap sistem distribusi pangan nasional. PNO-12
05 Mar 2026, 21:36 WIT
Berita utama
Berita Terbaru
Berita Populer
Video terbaru