logo-website
Jumat, 17 Apr 2026,  WIT

Pemerintah Perkuat Pengawasan Haji 2026, Fokus Tekan Jemaah Non-Prosedural

Rapat koordinasi lintas kementerian di Jakarta soroti deportasi, penipuan perjalanan, hingga penguatan regulasi perlindungan WNI menjelang musim haji

Papuanewsonline.com - 16 Apr 2026, 19:46 WIT

Papuanewsonline.com/ Hukum & Kriminal

Suasana rapat koordinasi dan sinkronisasi lintas kementerian terkait pengawasan jemaah haji non-prosedural di Jakarta, Selasa (15/4/2026).

Papuanewsonline.com, Jakarta – Pemerintah terus memperkuat koordinasi lintas kementerian dan lembaga dalam upaya pengawasan serta perlindungan terhadap jemaah haji non-prosedural menjelang musim haji 2026. Langkah ini dilakukan sebagai respons atas pengetatan kebijakan yang diterapkan Pemerintah Arab Saudi.


Hal tersebut dibahas dalam Rapat Koordinasi dan Sinkronisasi lanjutan yang dipimpin Asisten Deputi Koordinasi Tata Kelola Keimigrasian, Achmad Brahmantyo Machmud, di Jakarta, Selasa (15/4/2026). Rapat melibatkan Direktorat Pelindungan WNI Kementerian Luar Negeri, Direktorat Pengawasan Haji dan Umrah Kementerian Agama, serta unsur Direktorat Jenderal Keimigrasian dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Dalam forum tersebut, sejumlah fakta lapangan tahun sebelumnya menjadi perhatian serius. Tercatat sebanyak 36 WNI gagal berangkat haji karena menggunakan visa kerja, 1.243 calon jemaah ditunda keberangkatannya karena diduga non-prosedural, serta 152 WNI mengalami deportasi dari Arab Saudi.


Selain itu, pemerintah juga mencatat satu kasus WNI meninggal dunia di kawasan gurun pasir dan 30 WNI lainnya terancam denda hingga ratusan juta rupiah akibat pelanggaran ketentuan haji non-prosedural. Data tersebut menjadi dasar penguatan langkah antisipasi agar kejadian serupa tidak kembali terulang pada musim haji tahun ini.

Achmad Brahmantyo Machmud menilai tingginya angka pelanggaran menunjukkan masih besarnya kebutuhan masyarakat yang mendorong jalur non-prosedural tetap digunakan. Menurutnya, perlu ada kepastian hukum yang lebih kuat untuk menangani persoalan tersebut.

“Diperlukan penguatan regulasi dan pedoman yang jelas agar seluruh pemangku kepentingan memiliki acuan yang sama dalam melakukan pengawasan dan penanganan di lapangan,” ujarnya.

Sementara itu, Direktur Pengawasan Haji Khusus dan Umrah, Ahmad Abdullah, mengungkapkan bahwa Pemerintah Arab Saudi telah melakukan pengetatan signifikan, termasuk sterilisasi wilayah di sekitar Makkah. Langkah tersebut diperkuat dengan penghentian penerbitan visa umrah mulai 1 Syawal dan pemulangan seluruh jemaah umrah sebelum 18 April 2026.

Perwakilan Direktorat Jenderal Keimigrasian membenarkan kebijakan tersebut. Di sisi lain, Kementerian Luar Negeri juga meningkatkan patroli darat di wilayah perbatasan dan jalur tidak resmi, serta patroli udara menggunakan drone guna meminimalkan potensi pelanggaran oleh WNI.

Rapat juga menyoroti maraknya praktik penipuan perjalanan haji dan umrah yang disebut mencapai 500 hingga 600 kasus. Pemerintah menilai penguatan edukasi kepada masyarakat dan integrasi data antarinstansi menjadi langkah penting untuk menutup celah penyalahgunaan visa maupun manipulasi dokumen perjalanan.

Sebagai tindak lanjut, seluruh kementerian dan lembaga yang terlibat didorong segera menyusun rencana aksi terpadu untuk menekan angka jemaah haji non-prosedural secara signifikan, sekaligus memastikan perlindungan maksimal bagi WNI yang akan menunaikan ibadah haji secara resmi. (GF)

 

Bagikan berita:
To Social Media :
Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE