Pemerintah Perkuat Pengawasan Haji 2026, Fokus Tekan Jemaah Non-Prosedural
Rapat koordinasi lintas kementerian di Jakarta soroti deportasi, penipuan perjalanan, hingga penguatan regulasi perlindungan WNI menjelang musim haji
Papuanewsonline.com - 16 Apr 2026, 19:46 WIT
Papuanewsonline.com/ Hukum & Kriminal
Papuanewsonline.com, Jakarta – Pemerintah terus memperkuat koordinasi lintas kementerian dan lembaga dalam upaya pengawasan serta perlindungan terhadap jemaah haji non-prosedural menjelang musim haji 2026. Langkah ini dilakukan sebagai respons atas pengetatan kebijakan yang diterapkan Pemerintah Arab Saudi.
Hal tersebut dibahas dalam Rapat Koordinasi dan Sinkronisasi
lanjutan yang dipimpin Asisten Deputi Koordinasi Tata Kelola Keimigrasian,
Achmad Brahmantyo Machmud, di Jakarta, Selasa (15/4/2026). Rapat melibatkan
Direktorat Pelindungan WNI Kementerian Luar Negeri, Direktorat Pengawasan Haji
dan Umrah Kementerian Agama, serta unsur Direktorat Jenderal Keimigrasian dari
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Dalam forum tersebut, sejumlah fakta lapangan tahun sebelumnya menjadi perhatian serius. Tercatat sebanyak 36 WNI gagal berangkat haji karena menggunakan visa kerja, 1.243 calon jemaah ditunda keberangkatannya karena diduga non-prosedural, serta 152 WNI mengalami deportasi dari Arab Saudi.

Selain itu, pemerintah juga mencatat satu kasus WNI
meninggal dunia di kawasan gurun pasir dan 30 WNI lainnya terancam denda hingga
ratusan juta rupiah akibat pelanggaran ketentuan haji non-prosedural. Data
tersebut menjadi dasar penguatan langkah antisipasi agar kejadian serupa tidak
kembali terulang pada musim haji tahun ini.
Achmad Brahmantyo Machmud menilai tingginya angka
pelanggaran menunjukkan masih besarnya kebutuhan masyarakat yang mendorong
jalur non-prosedural tetap digunakan. Menurutnya, perlu ada kepastian hukum
yang lebih kuat untuk menangani persoalan tersebut.
“Diperlukan penguatan regulasi dan pedoman yang jelas agar
seluruh pemangku kepentingan memiliki acuan yang sama dalam melakukan
pengawasan dan penanganan di lapangan,” ujarnya.
Sementara itu, Direktur Pengawasan Haji Khusus dan Umrah,
Ahmad Abdullah, mengungkapkan bahwa Pemerintah Arab Saudi telah melakukan
pengetatan signifikan, termasuk sterilisasi wilayah di sekitar Makkah. Langkah
tersebut diperkuat dengan penghentian penerbitan visa umrah mulai 1 Syawal dan
pemulangan seluruh jemaah umrah sebelum 18 April 2026.
Perwakilan Direktorat Jenderal Keimigrasian membenarkan
kebijakan tersebut. Di sisi lain, Kementerian Luar Negeri juga meningkatkan
patroli darat di wilayah perbatasan dan jalur tidak resmi, serta patroli udara
menggunakan drone guna meminimalkan potensi pelanggaran oleh WNI.
Rapat juga menyoroti maraknya praktik penipuan perjalanan
haji dan umrah yang disebut mencapai 500 hingga 600 kasus. Pemerintah menilai
penguatan edukasi kepada masyarakat dan integrasi data antarinstansi menjadi
langkah penting untuk menutup celah penyalahgunaan visa maupun manipulasi
dokumen perjalanan.
Sebagai tindak lanjut, seluruh kementerian dan lembaga yang terlibat didorong segera menyusun rencana aksi terpadu untuk menekan angka jemaah haji non-prosedural secara signifikan, sekaligus memastikan perlindungan maksimal bagi WNI yang akan menunaikan ibadah haji secara resmi. (GF)