Tanah Ulayat Dipakai Tanpa Ganti Rugi, Kuasa Hukum Somasi Kadis PUPR Mimika
Proyek pelebaran Jalan Poros SP5 di Limau Asri diduga abaikan prosedur pengadaan tanah, makam keluarga tertimbun jalan dan ganti rugi belum dibayarkan sejak 2023
Papuanewsonline.com - 16 Apr 2026, 16:32 WIT
Papuanewsonline.com/ Hukum & Kriminal
Papuanewsonline.com, Timika – Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Mimika disomasi Kantor Hukum Hendra dan Rekan terkait dugaan pelanggaran prosedur pengadaan tanah dalam proyek pelebaran Jalan Poros SP5 Kampung Limau Asri.
Somasi bernomor 011/SM/KH-HJ/IV/2026 tertanggal 16 April
2026 itu dilayangkan Advokat Hendra Jamlaay, S.H. mewakili kliennya Matias Hay,
pemilik hak ulayat yang tanahnya terdampak proyek sejak 2023.
11 poin penting dalam surat somasi :
1. Surat permintaan keterangan diabaikan: Kuasa hukum
mengaku telah melayangkan Surat Permintaan Keterangan tertanggal 9 Maret 2026
kepada Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kab. Mimika, namun
tidak mendapat tanggapan.
2. Luas tanah terdampak: Tanah milik klien seluas 11 x 250
M² di Jalan Poros SP5 Kampung Limau Asri terkena dampak pelebaran jalan sejak
2023.
3. Tanpa pemberitahuan ke pemilik ulayat: Sejak awal, Dinas
PUPR maupun kontraktor pelaksana tidak pernah menghubungi pemilik tanah.
Akibatnya, klien memerintahkan Tim Penjaga Tanah menghentikan pekerjaan.
4. Ada “uang permisi” Rp10 juta: Setelah pekerjaan
dihentikan, kontraktor memohon agar proyek dilanjutkan dengan memberikan uang
permisi Rp10.000.000 dan meminta klien memasukkan berkas ke PUPR.
5. Diduga langgar UU Pengadaan Tanah: Tahapan pengadaan
tanah dinilai melanggar Pasal 13 Jo. Pasal 27 ayat (2) UU No. 2 Tahun 2012
tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum. UU itu
mewajibkan tahapan: Perencanaan, Persiapan, Pelaksanaan, dan Penyerahan Hasil,
termasuk inventarisasi, penilaian ganti kerugian, musyawarah, dan pelepasan
hak.
6. Makam keluarga tertimbun jalan: Akibat prosedur yang
dinilai terbalik itu, kuburan keluarga klien tertutup badan jalan saat
pembangunan berlangsung.
7. Tak ada konsultasi publik: Mestinya dilakukan
pemberitahuan rencana pembangunan, pendataan awal lokasi, dan konsultasi publik
untuk mencapai kesepakatan luas tanah serta harga ganti rugi maksimal 60 hari
kerja.
8. Prosedur terbalik: Tanah sudah digunakan dan pembangunan
rampung sejak 2023, namun Dinas PUPR baru akan melakukan verifikasi dan
penilaian harga tanah.
9. Berkas sudah diserahkan: Semua dokumen syarat ganti rugi
telah diserahkan klien, namun belum ada jawaban. Bukti tanda terima berkas
disebut dilampirkan dalam somasi.
10. Kadis lama sebut anggaran sudah ada: Awal 2025, Kepala
Dinas PU sebelumnya, Robert, disebut menyatakan anggaran sudah dialokasikan
untuk pembayaran tanah SP2–SP5. Namun pembayaran ke klien tertahan dengan
alasan Tim Appraisal belum melakukan penilaian. Bukti chat turut dilampirkan.
11. Tenggat 14 hari kerja: Kuasa hukum mendesak Pemkab Mimika melalui Dinas PUPR segera membayar ganti kerugian dalam 14 hari kerja sejak somasi diterima. “Somasi ini hanya berlaku sekali. Ini teguran hukum pertama dan terakhir sebelum upaya hukum perdata maupun pidana,” tulis Hendra.

Hendra menegaskan tindakan tersebut tidak hanya melanggar
peraturan perundang-undangan tetapi juga mengabaikan hak keperdataan warga
secara sistematis.
Somasi ini turut ditembuskan kepada Bupati Mimika, Gubernur
Papua Tengah, Menteri PUPR, dan Menteri Perumahan, Kawasan Permukiman dan
Pertanahan.
Hingga berita ini rilis, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Mimika
belum memberikan tanggapan. Redaksi papuanewsonline.com masih berupaya
mengonfirmasi untuk mendapat hak jawab.
Penulis: Hendrik
Editor: GF