logo-website
Sabtu, 27 Sep 2025,  WIT
BERITA TAG Hukum Homepage
Ratusan Personil Polda Maluku Jajar Hormat Sambut Kapolda Irjen Dadang Hartanto Papuanewsonline.com, Ambon - Ratusan personil gabungan Polda Maluku melakukan jajar hormat sambut kedatangan Kapolda Maluku yang baru Irjen Pol Prof. Dr. Dadang Hartanto, S.H., S.I.K., M.Si.Formasi pagar hidup menyambut kedatangan Kapolda dilaksanakan mulai dari depan gerbang utama hingga di pintu utama Markas Polda Maluku, Tantui, Kota Ambon, Selasa, 26 Agustus 2025.Kapolda Maluku Irjen Dadang Hartanto tiba di Mapolda Maluku didampingi Ketua Bhayangkari Daerah Maluku. Ia disambut langsung oleh Wakapolda Maluku Brigjen Pol Imam Thobroni S.I.K., M.H bersama Irwasda Polda Maluku Kombes Pol Marthin Luther Hutagaol S.IK di depan gerbang utama. Setelah memasuki halaman Markas Polda Maluku sambil berjalan kaki, Kapolda dan Wakapolda Maluku kemudian disambut para pejabat utama Polda Maluku serta Bhayangkari dan Kapolres/Kapolresta Jajaran di depan pintu utama Mapolda Maluku. Tiba di depan pintu utama Mapolda Maluku, Kapolda dan Ketua Bhayangkari menerima pengalungan bunga dan buket bunga dari Irjen Pol. Drs. Eddy Sumitro Tambunan, M.Si bersama Istri."Hari ini Bapak Kapolda Maluku Irjen Dadang Hartanto tiba di Mapolda Maluku. Beliau disambut oleh seluruh PJU dan Bhayangkari serta personel Polda Maluku," kata Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Rositah Umasugi, S.I.K.Setelah penyambutan Kapolda Maluku yang baru, Polda Maluku selanjutnya akan melaksanakan kegiatan penyerahan Pataka Polda Maluku Salawaku Emarina dari Pejabat Kapolda yang lama kepada Pejabat Kapolda Maluku yang baru. PNO-12 27 Agu 2025, 12:51 WIT
Hadiri Sertijab Ibu Asuh Polwan, Kapolda Maluku: Jaga Profesionalitas Papuanewsonline.com, Ambon - Kepolisian Wanita (Polwan) Polda Maluku melaksanakan Serah Terima Jabatan (Sertijab) Ibu Asuh Polwan dari Pejabat Lama Ny. Helen Eddy Tambunan kepada Pejabat Baru Ny. Fitri Dadang Hartanto.Kegiatan yang dilaksanakan di Kediaman Dinas Kapolda Maluku, Aspol Tantui, Kota Ambon, ini dihadiri langsung oleh Kapolda Maluku Irjen Pol Prof. Dr. Dadang Hartanto S.H., S.I.K., M.Si dan bersama Irjen Pol Drs. Eddy Sumitro Tambunan M.Si.Kegiatan Sertijab Ibu Asuh Polwan turut dihadiri Kabid Propam Polda Maluku dan Pakor Polwan Polda Maluku, Kompol Helda Siwabessy.Sertijab Ibu asuh Polwan diawali dengan pemasangan kain salempang Ibu Asuh Polwan Polda Maluku kepada Ny. Fitri Dadang Hartanto. Kemudian dilanjutkan dengan pemberian buket bunga dari Pakor Polwan Polda Maluku. Kapolda Maluku Irjen Dadang Hartanto dalam sambutannya meminta seluruh personel Polwan Polda Maluku agar selalu profesional dalam melaksanakan tugas Kepolisian. Polwan juga diingatkan bahwa kehadiran mereka bukan sekadar pelengkap atau sebagai pemanis di dalam kesatuan melainkan menjadi pemeran utama dalam pelaksanaan tugas pemolisian di tengah-tengah masyarakat."Polwan Polda Maluku diharapkan bisa hadir sebagai teladan bagi masyarakat," pintanya Kehadiran Polwan di dalam organisasi Polri, kata Irjen Dadang, merupakan suatu strategi organisasi yang tidak bisa tergantikan. "Polwan memiliki kekhasan berdasarkan gender dalam tugas Pemolisian yang harus diemban dalam penyelesaian atau penanganan kasus KDRT, atau kasus yang berkaitan dengan perempuan dan anak," ungkapnya.Sementara itu, Ibu Asuh Polwan Polda Maluku Ny. Fitri Dadang Hartanto dalam sambutannya meminta Polwan dapat meningkatkan hubungan kemitraan dengan semua pihak untuk membina keharmonisan baik dalam pelaksanaan tugas dan kehidupan sehari-hari dalam berkeluarga.Polwan Polda Maluku juga diminta untuk dapat terus mengembangkan kemampuan di bidang masing-masing dan selalu mengadakan pertemuan atau tatap muka secara resmi maupun informal untuk memperlancar komunikasi yang baik di antara sesama Polwan di Polda Maluku.Personel Polwan Polda Maluku juga diingatkan dapat berperan aktif dalam membantu menyelesaikan berbagai permasalahan Kamtibmas yang terjadi dan persoalan yang berkaitan dengan Polwan itu sendiri. "Kami juga mengingatkan bahwa Polwan Polda Maluku harus tetap memperkuat soliditas dan kerjasama agar setiap tugas yang diemban dapat terlaksana dengan baik," pintanya. PNO-12 27 Agu 2025, 12:13 WIT
Polda Maluku Klarifikasi Pemberitaan Terkait Insiden Hunut Durian Patah Papuanewsonline.com, Ambon – Menanggapi pemberitaan media Online Referensi Maluku, yang dipublikasikan pada hari Minggu (24/8/2025) dengan judul "Insiden Hunut Durian Patah ‘By Design’, Ada Dirbinmas Polda Maluku di TKP, Empati dan Hati Pahit Bupati Maluku Tengah Sudah Mati". Disebut ada Direktur Binmas Polda Maluku di TKP sebelum insiden pembakatan Rumah"Informasi yang diperoleh menyebutkan beberapa menit sebelum insiden pembakaran rumah-rumah warga Hunut Durian Patah yang tak bersalah dan tidak tahu apa-apa, telah ada Direktur Bimbingan Masyarakat (Binmas) Polda Maluku dan sejumlah anak buahnya di TKP. Untuk apa mereka disitu, jika untuk tugas negara mengapa mereka tak bisa menghalau mobilisasi massa yang turun dari Hitu ke Hunut.""Ini dua pertanyaan yang layak diapungkan untuk mempertanyakan pejabat dan personil Binmas Polda Maluku di TKP sebelum kejadian terjadi.Kepolisian Daerah (Polda) Maluku melalui Kabid Humas nya, Kombes Pol Rositah Umasugi, S.I.K. menyampaikan keberatannya.Menurut Kombes Rositah, pemberitaan tersebut dinilai tidak obyektif, tidak berimbang, dan hanya berdasarkan asumsi, sehingga terkesan menyudutkan institusi Polri dan membangun opini bahwa kepolisian tidak netral dalam penanganan konflik sosial yang terjadi antara warga Negeri Hitu dan Hunut Durian Patah.Lebih lanjut ia menegaskan bahwa kehadiran personel kepolisian, termasuk Direktur Pembinaan Masyarakat (Dirbinmas), di lokasi kejadian bertujuan untuk meredam situasi dan mencegah jatuhnya korban lebih banyak.Fakta Klarifikasi Polda MalukuBerikut ini sejumlah poin klarifikasi yang disampaikan oleh Polda Maluku:Kehadiran Dirbinmas Pada Selasa, (19/8/2025)Sekitar pukul 13.30 Wit, Dir Binmas Polda Maluku sedang membuka Diklat Satpam di Aula STT Kate-Kate dan Upacara pembukaan selesai tepat pukul 13.50 Wit, dilanjutkan dengan coffee break.Pada saat sedang melaksanakan coffee break dipenghujung acara pembukaan tersebut, Dirbinmas menerima informasi dari warga yang berbondong-bondong menuju kate-kate dari arah Desa Hunut, terkait adanya penyerangan dan pembakaran di Hunut Durian Patah.Menyikapi laporan tersebut, Dirbinmas bersama ajudan dan pengemudinya segera menuju lokasi. Saat itu, kondisi di lapangan sudah dalam keadaan genting, dengan munculnya asap hitam dan sudah terjadi kericuhan. Dirbinmas bersama dengan personel PRC Polresta Pulau Ambon dan P.P. Lease yang juga telah tiba di lokasi kemudian berusaha untuk membubarkan masa yang sedang mengamuk dan merangsek maju untuk melakukan pembakaran dan pengrusakan rumah-rumah warga.Tindakan ini juga terekam dalam sejumlah video yang beredar di media sosial."Jadi beliau (Dirbinmas) bukan tiba dilokasi (TKP) beberapa menit sebelum terjadi pembakaran dan pengrusakan rumah warga", kata Kombes Rositah.Selanjutnya ditambahkan pula oleh Kabid Humas, Polda Maluku, Polda Maluku sangat menyayangkan sikap media Referensi Maluku yang tidak melakukan konfirmasi terhadap pihak kepolisian sebelum memuat berita tersebut.Menurutnya, langkah ini telah mencederai prinsip jurnalisme berimbang dan berpotensi memperkeruh situasi keamanan pasca konflik.Mengingat sejarah konflik Maluku tahun 1999, Polda Maluku mengajak seluruh insan pers, termasuk Referensi Maluku, untuk mengedepankan prinsip "peace journalism" atau jurnalisme damai dalam peliputan isu-isu konflik, guna membantu proses pemulihan kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat.“Sebagai institusi negara, Polri wajib hadir dalam setiap situasi genting demi melindungi masyarakat. Kehadiran Dirbinmas di lokasi justru merupakan bagian dari tanggung jawab tersebut,” tutup Kombes Pol Rositah Umasugi. PNO-12 27 Agu 2025, 12:00 WIT
Tahap II Kasus Curas Yos Sudarso: Dua Tersangka Resmi Diserahkan Polsek Miru ke Kejaksaan Papuanewsonline.com, Mimika – Kepolisian Sektor (Polsek) Mimika Baru (Miru) kembali menunjukkan komitmennya dalam menindak tegas tindak pidana yang meresahkan masyarakat. Senin (25/8/2025), dua tersangka kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di Jalan Yos Sudarso, samping Hotel Grand Tembaga, resmi diserahkan ke Kejaksaan Negeri Mimika untuk proses hukum lebih lanjut. Dua tersangka yang diserahkan adalah PF alias POLI dan AO alias REND. Keduanya diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Meddlyn Elisabeth Maniagasi, S.H. di kantor Kejari Mimika. Kasus curas ini bermula pada 14 April 2025, ketika korban bernama Vinky Gabriel Kemong menjadi sasaran aksi kejahatan di kawasan Yos Sudarso, Kelurahan Koperapoka, Distrik Mimika Baru. Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan secara resmi ke SPKT Polsek Mimika Baru pada 16 April 2025 dengan nomor laporan LP/B/47/IV/2025/SPKT/POLSEK MIMIKA BARU/POLRES MIMIKA/POLDA PAPUA TENGAH. Dalam laporan, korban mengaku dihadang oleh para pelaku yang menggunakan senjata tajam berupa parang. Tidak hanya mengancam, pelaku juga merampas sepeda motor korban dan sejumlah barang pribadinya. Kejadian ini sempat menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat, khususnya pengguna jalan di kawasan Yos Sudarso yang dikenal ramai. Dalam proses tahap II, polisi menyerahkan sejumlah barang bukti penting yang digunakan dalam aksi kejahatan tersebut, di antaranya: 1 unit sepeda motor Honda Beat warna biru list putih, milik korban,1 bilah parang berkarat sepanjang 50 cm yang dipakai pelaku saat beraksi dan Barang bukti lain berupa topi dan jaket yang dikenakan pelaku saat melakukan curas. Barang bukti ini akan memperkuat dakwaan dan menjadi bagian penting dalam persidangan mendatang. Kapolsek Mimika Baru, AKP Putut Yudha Pratama, S.T.K., S.I.K., membenarkan penyerahan tahap II tersebut. “Benar, kasus pencurian dengan kekerasan di Jalan Yos Sudarso samping Hotel Grand Tembaga telah dilakukan Tahap II. Berkas perkaranya sudah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan,” ujar AKP Putut. Ia menambahkan, surat keterangan lengkap berkas perkara tersebut tertuang dalam surat Kejari Mimika nomor B-191/R.1.19/Eoh.1/08/2025 tertanggal 25 Agustus 2025. “Proses Tahap II ini merupakan wujud keseriusan kami dalam menangani setiap kasus pidana yang masuk. Kami pastikan seluruh proses dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tegasnya. Dengan selesainya proses tahap II, kini tanggung jawab beralih ke pihak Kejaksaan untuk menindaklanjuti kasus ke tahap persidangan di pengadilan. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 365 ayat (2) ke-1 dan ke-2 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Polsek Mimika Baru juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap potensi tindak kejahatan jalanan dan segera melapor jika menemukan hal-hal yang mencurigakan.   Penulis: Jidan Editor: GF 26 Agu 2025, 13:23 WIT
Pelaku Utama Curat di Mimika Akhirnya Dibekuk Polisi Papuanewsonline.com, Mimika – Upaya kepolisian dalam memburu pelaku tindak kriminal di wilayah Mimika kembali membuahkan hasil. Kepolisian Sektor (Polsek) Mimika Baru berhasil meringkus pelaku utama kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang selama ini buron, YW alias Jungkir (37), pada Minggu (24/8/2025) dini hari. Penangkapan dilakukan di rumah orang tuanya yang berada di Jalan Poros SP5, tepat di belakang kantor Komando Gabungan Wilayah Pertahanan III (Kogabwilhan III), Papua Tengah. Operasi penangkapan ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Mimika Baru, AKP Putut Yudha Pratama, bersama Kanit Reskrim Ipda Teguh Krisandi Fardha dan tim opsnal unit reskrim. Menurut keterangan resmi, saat aparat datang mengepung lokasi persembunyiannya, YW sempat melakukan perlawanan. Namun berkat kesigapan petugas yang telah menyiapkan strategi matang, pelaku berhasil dilumpuhkan tanpa adanya korban maupun insiden lanjutan. “Dari hasil pengembangan di lapangan secara intensif oleh Tim Opsnal, pelaku utama kasus Curat ini akhirnya berhasil kita bekuk. Saat ditangkap, pelaku sempat melawan, tetapi berhasil kita amankan dengan cepat,” tegas Kapolsek Mimika Baru, AKP Putut Yudha Pratama. Dalam operasi tersebut, polisi turut menyita satu unit kompresor yang diduga kuat merupakan hasil kejahatan pelaku. Barang bukti ini kini diamankan untuk kepentingan penyidikan. Kasus pencurian dengan pemberatan ini bermula pada 27 Juli 2025, ketika korban bernama Denos Gwijangge melaporkan kehilangan sejumlah barang berharganya ke SPKT Polsek Mimika Baru pada 28 Juli 2025. Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/63/VII/2025/SPKT/POLSEK MIMIKA BARU/POLRES MIMIKA/POLDA PAPUA TENGAH. Dari hasil penyelidikan, polisi menetapkan tiga pelaku, yakni YW alias Jungkir, SAWTT, dan RMN. Dua pelaku terakhir yang masih berusia di bawah umur telah lebih dulu ditangkap pada 30 Juli 2025, dan kini perkaranya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Mimika pada 13 Agustus 2025. Dengan ditangkapnya YW, maka seluruh pelaku yang terlibat dalam kasus ini telah berhasil diamankan oleh aparat. Saat ini, YW tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Unit Reskrim Polsek Mimika Baru. Polisi memastikan proses hukum akan berjalan sesuai prosedur, dengan kemungkinan penambahan pasal jika ditemukan bukti tindak pidana lain yang dilakukan pelaku. Kapolsek Mimika Baru mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan selalu melaporkan setiap tindak kejahatan yang terjadi di lingkungan sekitar. “Kami pastikan setiap laporan warga akan ditindaklanjuti secara profesional. Polri hadir untuk memberikan rasa aman dan memastikan pelaku kejahatan tidak lolos dari jerat hukum,” pungkas AKP Putut.   Penulis: Jidan Editor: GF 26 Agu 2025, 13:04 WIT
Polda Maluku Dalami Kasus Pembakaran Hunut Durian Patah, 18 Saksi Telah Diperiksa Papuanewsonline.com, Ambon – Kasus pembakaran dan pengrusakan rumah warga di kawasan Hunut Durian Patah, Kota Ambon, kini menjadi perhatian serius Polda Maluku. Peristiwa yang terjadi pada Selasa (19/8/2025) itu dipicu oleh bentrokan pelajar yang berakhir tragis dengan meninggalnya seorang siswa SMK Negeri 3 Ambon. Dampak kericuhan meluas hingga ke pemukiman warga. Sejumlah rumah dibakar dan dirusak oleh oknum tidak bertanggung jawab, sehingga menambah luka bagi masyarakat yang sebelumnya sudah dikejutkan oleh kasus tawuran tersebut. Kepolisian bergerak cepat menindaklanjuti laporan warga yang menjadi korban. Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa sejumlah saksi. Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Rositah Umasugi, S.I.K., menyampaikan perkembangan terbaru. “Hingga hari ini, tim penyidik sudah memeriksa 18 saksi yang diduga mengetahui, melihat, maupun mengalami langsung peristiwa tersebut. Pemeriksaan dilakukan secara intensif guna mengumpulkan bukti-bukti yang valid,” ujar Kombes Rositah, Senin (25/8/2025). Menurutnya, pemeriksaan saksi masih akan berlanjut untuk memperkuat konstruksi hukum serta mengungkap secara menyeluruh siapa saja yang terlibat dalam aksi anarkis tersebut. Kombes Rositah menegaskan, Polda Maluku berkomitmen menangani kasus ini dengan standar hukum yang berlaku. “Polda Maluku memastikan penanganan perkara dilakukan secara profesional dan transparan. Kami tidak akan tergesa-gesa, namun setiap langkah yang diambil harus berdasarkan bukti yang sah agar perkara ini benar-benar terang,” jelasnya. Ia juga menekankan, penyidik akan menggali lebih jauh motif di balik tindakan pembakaran dan pengrusakan tersebut, apakah semata-mata dipicu insiden tawuran pelajar atau ada faktor lain yang memperkeruh situasi. Dalam kesempatan itu, Polda Maluku juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi isu liar atau hoaks yang beredar, baik di media sosial maupun dari mulut ke mulut. “Kami meminta seluruh masyarakat tetap menjaga kondusifitas. Jangan mudah terpancing isu-isu menyesatkan yang bisa memperburuk keadaan. Percayakan sepenuhnya proses hukum kepada pihak kepolisian,” tegas Kombes Rositah. Langkah penegakan hukum ini diharapkan dapat menjadi titik awal pemulihan keamanan dan ketertiban di Ambon, sekaligus memberikan kepastian keadilan bagi para korban. Selain penegakan hukum, sejumlah pihak juga menyoroti pentingnya pendekatan sosial untuk meredam konflik. Pemerintah daerah, tokoh masyarakat, hingga tokoh agama diharapkan turun tangan merangkul warga agar tidak terjebak dalam aksi balas dendam yang hanya akan memperpanjang masalah. Kasus ini menjadi pelajaran berharga bahwa konflik kecil dapat dengan cepat meluas jika tidak ditangani dengan bijak. Karena itu, kolaborasi antara aparat keamanan, pemerintah, dan masyarakat sangat diperlukan agar kondisi di Hunut Durian Patah segera kembali aman dan damai.   Penulis: GF Editor: GF 25 Agu 2025, 23:21 WIT
Kurang dari 24 Jam, Polres Tual Tangkap Pelaku Penikaman Maut di Pasar Tual Papuanewsonline.com, Tual — Aparat Kepolisian Resor (Polres) Tual menunjukkan respons cepat dalam menangani tindak kriminal yang menggemparkan masyarakat Kota Tual. Hanya dalam waktu kurang dari 1x24 jam, tim opsnal Satreskrim berhasil menangkap seorang pemuda berinisial WR alias Oming (21) yang diduga sebagai pelaku utama penganiayaan hingga menyebabkan korban berinisial KSR (15) meninggal dunia. Peristiwa berdarah itu terjadi saat sebuah acara hiburan joget di kawasan Pasar Tual, Minggu (24/8/2025) dini hari sekitar pukul 02.30 WIT. Keributan bermula ketika korban bersenggolan dengan salah seorang rekan pelaku. Perselisihan kecil tersebut dengan cepat memicu cekcok hingga akhirnya pelaku mengeluarkan pisau dan menikam korban di bagian vital. Korban sempat mendapatkan pertolongan, namun nyawanya tidak tertolong akibat luka tusukan yang cukup parah. Kejadian ini sontak memicu keresahan masyarakat sekitar yang tengah menghadiri hiburan tersebut. Kapolres Tual AKBP Adrian S.Y. Tuuk, S.I.K., M.H. menjelaskan bahwa setelah menerima laporan, tim gabungan langsung bergerak memburu pelaku. Meski sempat melarikan diri, keberadaan WR akhirnya berhasil diketahui dan ia ditangkap tanpa perlawanan. “Kurang dari 24 jam pelaku berhasil kami amankan. Hingga saat ini penyidik telah memeriksa 13 saksi untuk mendalami kasus ini. Pelaku utama sudah ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan di Rutan Polres Tual,” ujar Kapolres. Pelaku WR alias Oming dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 338 KUHP Jo Pasal 351 KUHP Jo Pasal 76C Jo Pasal 80 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Dengan pasal-pasal tersebut, pelaku terancam hukuman penjara berat mengingat korban masih di bawah umur. “Perbuatan pelaku sangat keji dan tidak bisa ditoleransi. Ancaman hukumannya lebih berat karena korbannya adalah anak,” tegas Kapolres Adrian. Kapolres Tual juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah terprovokasi, terutama melalui isu dan narasi liar yang beredar di media sosial pasca insiden. Ia menegaskan bahwa proses hukum akan dijalankan secara transparan dan tegas. “Kami imbau masyarakat untuk tetap menjaga kamtibmas yang kondusif. Jangan main hakim sendiri, karena tindakan itu juga melawan hukum. Serahkan sepenuhnya proses kepada pihak kepolisian,” ungkap Kapolres. Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya peran masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan, khususnya pada acara hiburan yang rawan gesekan. Kepolisian berkomitmen untuk terus melakukan patroli dan meningkatkan pengawasan di titik-titik rawan, agar peristiwa serupa tidak terulang. Dengan penangkapan cepat pelaku, Polres Tual berharap kepercayaan masyarakat terhadap aparat hukum semakin kuat, sekaligus menjadi bukti nyata bahwa hukum berjalan dengan tegas tanpa pandang bulu.   Penulis : GF Editor : GF 25 Agu 2025, 22:42 WIT
Siber Bareskrim Polri Bongkar Jaringan Judi Online Internasional Papuanewsonline.com, Jakarta, — Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri kembali mencatat capaian besar dalam upaya pemberantasan kejahatan siber. Setelah melakukan penyelidikan intensif selama lebih dari satu bulan, penyidik berhasil membongkar jaringan besar judi online internasional yang mengoperasikan sejumlah website populer. Tiga orang tersangka berinisial AF, BI, dan MR ditangkap dalam operasi pada Rabu, 20 Agustus 2025, sekitar pukul 04.00 WIB di wilayah Jakarta Utara. Ketiganya memiliki peran penting dalam sistem operasional jaringan, mulai dari admin customer service (CS), leader operator, hingga marketing CS. Situs-situs yang mereka kelola antara lain Slotbola88, Inibet77, dan Rajaspin, yang diketahui tidak hanya melayani pemain dari Indonesia, tetapi juga dari berbagai negara di Asia. Pengungkapan kasus ini tidak muncul begitu saja. Keberhasilan tersebut berawal dari langkah Ditreskrimsus Polda D.I. Yogyakarta yang pada 10 Juli 2025 menangkap lima tersangka pemain judi online. Dari hasil pemeriksaan dan penyitaan barang bukti digital, penyidik menemukan sejumlah jejak transaksi yang mengarah pada server dan admin jaringan judi online. Melalui proses digital forensik dan analisis siber mendalam, penyidik kemudian menemukan adanya keterkaitan langsung dengan tiga operator utama yang kemudian berhasil diamankan. “Penangkapan ini adalah bagian dari komitmen Polri dalam memberantas kejahatan siber, khususnya judi online yang saat ini telah menjadi ancaman nyata di tengah masyarakat,” ujar Kasubdit 1 Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Pol Rizki Agung Prakoso, dalam keterangannya. Ketiga tersangka kini telah ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri sejak 21 Agustus 2025. Mereka dijerat dengan pasal berlapis, di antaranya: Pasal 45 Ayat 3 Jo Pasal 27 Ayat 2 UU ITE, Pasal 82 dan Pasal 85 UU Transfer Dana, Pasal 303 KUHP tentang Perjudian, Pasal 3, 4, dan 5 UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Dengan kombinasi pasal tersebut, para tersangka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda miliaran rupiah. Bareskrim Polri menegaskan bahwa pemberantasan judi online menjadi salah satu prioritas utama, mengingat dampak sosial dan ekonomi yang ditimbulkan. Judi online disebut sebagai pintu masuk kejahatan lain, mulai dari penipuan digital hingga tindak pidana pencucian uang. “Kasus ini menunjukkan bahwa Polri serius memberantas jaringan judi online lintas negara. Kami tidak berhenti pada pemain, tetapi terus menelusuri hingga menemukan dan menindak tegas para operator dan pengelolanya,” tegas Kombes Rizki Agung. Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tidak tergiur oleh iklan dan janji keuntungan besar dari judi online, karena pada kenyataannya justru merugikan dan dapat berimplikasi hukum. Dittipidsiber Bareskrim Polri memastikan bahwa keterangan lengkap terkait kronologi pengungkapan, modus operandi, serta barang bukti yang berhasil diamankan akan dipaparkan dalam konferensi pers resmi di Bareskrim Polri dalam waktu dekat. Dengan pengungkapan ini, Polri berharap masyarakat semakin sadar akan bahaya judi online sekaligus memberikan efek jera kepada para pelaku yang mencoba menghidupkan kembali jaringan serupa.   Penulis : GF Editor : GF 25 Agu 2025, 22:09 WIT
Polda Maluku Jamin Penegakan Kasus Pembakaran Rumah Berjalan Sesuai Hukum Papuanewsonline.com, Ambon - Kepolisian Daerah Maluku melalui Satuan Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) menerima laporan polisi terkait kasus pembakaran rumah warga di desa Hunuth, Kota Ambon pada 19 Agustus 2025 lalu.Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Rositah Umasugi, S.I.K, menegaskan, pihaknya akan melaksanakan sejumlah prosedur hukum tanpa pilih kasih. Siapa yang terlibat akan ditindak sesuai hukum yang berlaku."Bapak Wakapolda saat konferensi pers kemarin telah menekankan akan mengambil tindakan penegakan hukum tanpa pilih kasih demi memberikan kepastian hukum yang seadil-adilnya kepada para korban. Polisi tetap melaksanakan tugas secara profesional dan proporsional," kata Kombes Rositah Umasugi saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Jumat (22/8/2025).Kabid Humas mengaku, laporan polisi disampaikan oleh warga Hunuth yang menjadi korban pembakaran. Korban merasa dirugikan. Ia tidak terima tempat tinggalnya dibakar. "Kasus ini diawali dari tawuran antar pelajar. Pasca kejadian tersebut ada pengrusakan dan pembakaran rumah-rumah warga di Hunut. Kami sudah terima LP tanggal 21 Agustus 2025," ungkap Mantan Kapolres Maluku Tengah ini.Setelah terbitnya laporan polisi, Kombes Rositah mengaku tim penyidik selanjutnya akan melakukan sejumlah tahapan sesuai prosedur hukum. Dimulai dari penelitian, kemudian penyelidikan. Sejumlah saksi terkait kasus ini akan dipanggil untuk dimintai keterangannya, termasuk saksi pelapor."Dengan adanya laporan ini kami dari kepolisian tentunya akan melakukan penelitian dan kegiatan-kegiatan yang sebelumnya telah dilakukan. Kemarin telah dilakukan olah TKP oleh tim Identifikasi Polres dan Polda di lokasi kebakaran," jelasnya.Masyarakat diminta bersabar selama tahapan proses hukum dilaksanakan. "Kami minta agar rekan-rekan dapat bersabar dan apabila masyarakat ada yang mengetahui informasi terkait kejadian itu bisa disampaikan kepada kepolisian sehingga dapat membantu pengungkapan kasus ini dengan cepat," pintanya.Menurut Kabid Humas, dari hasil olah TKP kemarin tercatat 14 unit rumah terbakar. Ini tidak termasuk dengan tempat-tempat usaha warga. Sementara rumah yang rusak sejumlah 18 unit.Polda Maluku menghimbau seluruh masyarakat agar dapat bersama-sama menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang kondusif. Masyarakat diharapkan tidak mudah terprovokasi dengan sejumlah informasi yang menyesatkan di media sosial."Saya juga menghimbau kepada seluruh masyarakat percayakan proses ini kepada kami kepolisian, walau pun mungkin ada informasi simpang siur di media sosial (Medsos) tolong jangan percaya dengan berita-berita hoax yang menyebar. Kalau memang ada informasi yang rekan-rekan masyarakat tahu terkait kejadian itu (pembakaran dan atau pengrusakan) alangkah baiknya langsung menghubungi pihak kepolisian untuk memberikan keterangan sehingga dapat membantu proses pengungkapan kasus ini dengan cepat," pungkasnya. PNO-12 24 Agu 2025, 17:22 WIT
Berita utama
Berita Terbaru
Berita Populer
Video terbaru
lihat video 10 Feb 2023, 15:22 WIT