Papuanewsonline.com
BERITA TAG Hukum
Homepage
Ratusan Personil Polda Maluku Jajar Hormat Sambut Kapolda Irjen Dadang Hartanto
Papuanewsonline.com, Ambon - Ratusan personil gabungan Polda Maluku melakukan jajar hormat sambut kedatangan Kapolda Maluku yang baru Irjen Pol Prof. Dr. Dadang Hartanto, S.H., S.I.K., M.Si.Formasi pagar hidup menyambut kedatangan Kapolda dilaksanakan mulai dari depan gerbang utama hingga di pintu utama Markas Polda Maluku, Tantui, Kota Ambon, Selasa, 26 Agustus 2025.Kapolda Maluku Irjen Dadang Hartanto tiba di Mapolda Maluku didampingi Ketua Bhayangkari Daerah Maluku. Ia disambut langsung oleh Wakapolda Maluku Brigjen Pol Imam Thobroni S.I.K., M.H bersama Irwasda Polda Maluku Kombes Pol Marthin Luther Hutagaol S.IK di depan gerbang utama. Setelah memasuki halaman Markas Polda Maluku sambil berjalan kaki, Kapolda dan Wakapolda Maluku kemudian disambut para pejabat utama Polda Maluku serta Bhayangkari dan Kapolres/Kapolresta Jajaran di depan pintu utama Mapolda Maluku. Tiba di depan pintu utama Mapolda Maluku, Kapolda dan Ketua Bhayangkari menerima pengalungan bunga dan buket bunga dari Irjen Pol. Drs. Eddy Sumitro Tambunan, M.Si bersama Istri."Hari ini Bapak Kapolda Maluku Irjen Dadang Hartanto tiba di Mapolda Maluku. Beliau disambut oleh seluruh PJU dan Bhayangkari serta personel Polda Maluku," kata Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Rositah Umasugi, S.I.K.Setelah penyambutan Kapolda Maluku yang baru, Polda Maluku selanjutnya akan melaksanakan kegiatan penyerahan Pataka Polda Maluku Salawaku Emarina dari Pejabat Kapolda yang lama kepada Pejabat Kapolda Maluku yang baru. PNO-12
27 Agu 2025, 12:51 WIT
Hadiri Sertijab Ibu Asuh Polwan, Kapolda Maluku: Jaga Profesionalitas
Papuanewsonline.com, Ambon - Kepolisian Wanita (Polwan) Polda Maluku melaksanakan Serah Terima Jabatan (Sertijab) Ibu Asuh Polwan dari Pejabat Lama Ny. Helen Eddy Tambunan kepada Pejabat Baru Ny. Fitri Dadang Hartanto.Kegiatan yang dilaksanakan di Kediaman Dinas Kapolda Maluku, Aspol Tantui, Kota Ambon, ini dihadiri langsung oleh Kapolda Maluku Irjen Pol Prof. Dr. Dadang Hartanto S.H., S.I.K., M.Si dan bersama Irjen Pol Drs. Eddy Sumitro Tambunan M.Si.Kegiatan Sertijab Ibu Asuh Polwan turut dihadiri Kabid Propam Polda Maluku dan Pakor Polwan Polda Maluku, Kompol Helda Siwabessy.Sertijab Ibu asuh Polwan diawali dengan pemasangan kain salempang Ibu Asuh Polwan Polda Maluku kepada Ny. Fitri Dadang Hartanto. Kemudian dilanjutkan dengan pemberian buket bunga dari Pakor Polwan Polda Maluku. Kapolda Maluku Irjen Dadang Hartanto dalam sambutannya meminta seluruh personel Polwan Polda Maluku agar selalu profesional dalam melaksanakan tugas Kepolisian. Polwan juga diingatkan bahwa kehadiran mereka bukan sekadar pelengkap atau sebagai pemanis di dalam kesatuan melainkan menjadi pemeran utama dalam pelaksanaan tugas pemolisian di tengah-tengah masyarakat."Polwan Polda Maluku diharapkan bisa hadir sebagai teladan bagi masyarakat," pintanya Kehadiran Polwan di dalam organisasi Polri, kata Irjen Dadang, merupakan suatu strategi organisasi yang tidak bisa tergantikan. "Polwan memiliki kekhasan berdasarkan gender dalam tugas Pemolisian yang harus diemban dalam penyelesaian atau penanganan kasus KDRT, atau kasus yang berkaitan dengan perempuan dan anak," ungkapnya.Sementara itu, Ibu Asuh Polwan Polda Maluku Ny. Fitri Dadang Hartanto dalam sambutannya meminta Polwan dapat meningkatkan hubungan kemitraan dengan semua pihak untuk membina keharmonisan baik dalam pelaksanaan tugas dan kehidupan sehari-hari dalam berkeluarga.Polwan Polda Maluku juga diminta untuk dapat terus mengembangkan kemampuan di bidang masing-masing dan selalu mengadakan pertemuan atau tatap muka secara resmi maupun informal untuk memperlancar komunikasi yang baik di antara sesama Polwan di Polda Maluku.Personel Polwan Polda Maluku juga diingatkan dapat berperan aktif dalam membantu menyelesaikan berbagai permasalahan Kamtibmas yang terjadi dan persoalan yang berkaitan dengan Polwan itu sendiri. "Kami juga mengingatkan bahwa Polwan Polda Maluku harus tetap memperkuat soliditas dan kerjasama agar setiap tugas yang diemban dapat terlaksana dengan baik," pintanya. PNO-12
27 Agu 2025, 12:13 WIT
Polda Maluku Klarifikasi Pemberitaan Terkait Insiden Hunut Durian Patah
Papuanewsonline.com, Ambon – Menanggapi pemberitaan media Online Referensi Maluku, yang dipublikasikan pada hari Minggu (24/8/2025) dengan judul "Insiden Hunut Durian Patah ‘By Design’, Ada Dirbinmas Polda Maluku di TKP, Empati dan Hati Pahit Bupati Maluku Tengah Sudah Mati". Disebut ada Direktur Binmas Polda Maluku di TKP sebelum insiden pembakatan Rumah"Informasi yang diperoleh menyebutkan beberapa menit sebelum insiden pembakaran rumah-rumah warga Hunut Durian Patah yang tak bersalah dan tidak tahu apa-apa, telah ada Direktur Bimbingan Masyarakat (Binmas) Polda Maluku dan sejumlah anak buahnya di TKP. Untuk apa mereka disitu, jika untuk tugas negara mengapa mereka tak bisa menghalau mobilisasi massa yang turun dari Hitu ke Hunut.""Ini dua pertanyaan yang layak diapungkan untuk mempertanyakan pejabat dan personil Binmas Polda Maluku di TKP sebelum kejadian terjadi.Kepolisian Daerah (Polda) Maluku melalui Kabid Humas nya, Kombes Pol Rositah Umasugi, S.I.K. menyampaikan keberatannya.Menurut Kombes Rositah, pemberitaan tersebut dinilai tidak obyektif, tidak berimbang, dan hanya berdasarkan asumsi, sehingga terkesan menyudutkan institusi Polri dan membangun opini bahwa kepolisian tidak netral dalam penanganan konflik sosial yang terjadi antara warga Negeri Hitu dan Hunut Durian Patah.Lebih lanjut ia menegaskan bahwa kehadiran personel kepolisian, termasuk Direktur Pembinaan Masyarakat (Dirbinmas), di lokasi kejadian bertujuan untuk meredam situasi dan mencegah jatuhnya korban lebih banyak.Fakta Klarifikasi Polda MalukuBerikut ini sejumlah poin klarifikasi yang disampaikan oleh Polda Maluku:Kehadiran Dirbinmas Pada Selasa, (19/8/2025)Sekitar pukul 13.30 Wit, Dir Binmas Polda Maluku sedang membuka Diklat Satpam di Aula STT Kate-Kate dan Upacara pembukaan selesai tepat pukul 13.50 Wit, dilanjutkan dengan coffee break.Pada saat sedang melaksanakan coffee break dipenghujung acara pembukaan tersebut, Dirbinmas menerima informasi dari warga yang berbondong-bondong menuju kate-kate dari arah Desa Hunut, terkait adanya penyerangan dan pembakaran di Hunut Durian Patah.Menyikapi laporan tersebut, Dirbinmas bersama ajudan dan pengemudinya segera menuju lokasi. Saat itu, kondisi di lapangan sudah dalam keadaan genting, dengan munculnya asap hitam dan sudah terjadi kericuhan. Dirbinmas bersama dengan personel PRC Polresta Pulau Ambon dan P.P. Lease yang juga telah tiba di lokasi kemudian berusaha untuk membubarkan masa yang sedang mengamuk dan merangsek maju untuk melakukan pembakaran dan pengrusakan rumah-rumah warga.Tindakan ini juga terekam dalam sejumlah video yang beredar di media sosial."Jadi beliau (Dirbinmas) bukan tiba dilokasi (TKP) beberapa menit sebelum terjadi pembakaran dan pengrusakan rumah warga", kata Kombes Rositah.Selanjutnya ditambahkan pula oleh Kabid Humas, Polda Maluku, Polda Maluku sangat menyayangkan sikap media Referensi Maluku yang tidak melakukan konfirmasi terhadap pihak kepolisian sebelum memuat berita tersebut.Menurutnya, langkah ini telah mencederai prinsip jurnalisme berimbang dan berpotensi memperkeruh situasi keamanan pasca konflik.Mengingat sejarah konflik Maluku tahun 1999, Polda Maluku mengajak seluruh insan pers, termasuk Referensi Maluku, untuk mengedepankan prinsip "peace journalism" atau jurnalisme damai dalam peliputan isu-isu konflik, guna membantu proses pemulihan kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat.“Sebagai institusi negara, Polri wajib hadir dalam setiap situasi genting demi melindungi masyarakat. Kehadiran Dirbinmas di lokasi justru merupakan bagian dari tanggung jawab tersebut,” tutup Kombes Pol Rositah Umasugi. PNO-12
27 Agu 2025, 12:00 WIT
Tahap II Kasus Curas Yos Sudarso: Dua Tersangka Resmi Diserahkan Polsek Miru ke Kejaksaan
Papuanewsonline.com, Mimika –
Kepolisian Sektor (Polsek) Mimika Baru (Miru) kembali menunjukkan komitmennya
dalam menindak tegas tindak pidana yang meresahkan masyarakat. Senin
(25/8/2025), dua tersangka kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang
terjadi di Jalan Yos Sudarso, samping Hotel Grand Tembaga, resmi diserahkan ke Kejaksaan
Negeri Mimika untuk proses hukum lebih lanjut. Dua tersangka yang diserahkan
adalah PF alias POLI dan AO alias REND. Keduanya diterima langsung oleh Jaksa
Penuntut Umum (JPU) Meddlyn Elisabeth Maniagasi, S.H. di kantor Kejari Mimika. Kasus curas ini bermula pada 14
April 2025, ketika korban bernama Vinky Gabriel Kemong menjadi sasaran aksi
kejahatan di kawasan Yos Sudarso, Kelurahan Koperapoka, Distrik Mimika Baru.
Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan secara resmi ke SPKT Polsek Mimika Baru
pada 16 April 2025 dengan nomor laporan LP/B/47/IV/2025/SPKT/POLSEK MIMIKA
BARU/POLRES MIMIKA/POLDA PAPUA TENGAH. Dalam laporan, korban mengaku
dihadang oleh para pelaku yang menggunakan senjata tajam berupa parang. Tidak
hanya mengancam, pelaku juga merampas sepeda motor korban dan sejumlah barang
pribadinya. Kejadian ini sempat menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat,
khususnya pengguna jalan di kawasan Yos Sudarso yang dikenal ramai. Dalam proses tahap II, polisi
menyerahkan sejumlah barang bukti penting yang digunakan dalam aksi kejahatan
tersebut, di antaranya: 1 unit sepeda motor Honda Beat warna biru list putih,
milik korban,1 bilah parang berkarat sepanjang 50 cm yang dipakai pelaku saat
beraksi dan Barang bukti lain berupa topi dan jaket yang dikenakan pelaku saat
melakukan curas. Barang bukti ini akan memperkuat
dakwaan dan menjadi bagian penting dalam persidangan mendatang. Kapolsek Mimika Baru, AKP Putut
Yudha Pratama, S.T.K., S.I.K., membenarkan penyerahan tahap II tersebut. “Benar, kasus pencurian dengan
kekerasan di Jalan Yos Sudarso samping Hotel Grand Tembaga telah dilakukan
Tahap II. Berkas perkaranya sudah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan,”
ujar AKP Putut. Ia menambahkan, surat keterangan
lengkap berkas perkara tersebut tertuang dalam surat Kejari Mimika nomor
B-191/R.1.19/Eoh.1/08/2025 tertanggal 25 Agustus 2025. “Proses Tahap II ini merupakan
wujud keseriusan kami dalam menangani setiap kasus pidana yang masuk. Kami
pastikan seluruh proses dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku,”
tegasnya. Dengan selesainya proses tahap
II, kini tanggung jawab beralih ke pihak Kejaksaan untuk menindaklanjuti kasus
ke tahap persidangan di pengadilan. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 365
ayat (2) ke-1 dan ke-2 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman
hukuman maksimal 12 tahun penjara. Polsek Mimika Baru juga mengimbau
masyarakat untuk tetap waspada terhadap potensi tindak kejahatan jalanan dan
segera melapor jika menemukan hal-hal yang mencurigakan. Penulis: Jidan Editor: GF
26 Agu 2025, 13:23 WIT
Pelaku Utama Curat di Mimika Akhirnya Dibekuk Polisi
Papuanewsonline.com, Mimika –
Upaya kepolisian dalam memburu pelaku tindak kriminal di wilayah Mimika kembali
membuahkan hasil. Kepolisian Sektor (Polsek) Mimika Baru berhasil meringkus
pelaku utama kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang selama ini buron,
YW alias Jungkir (37), pada Minggu (24/8/2025) dini hari. Penangkapan dilakukan di rumah
orang tuanya yang berada di Jalan Poros SP5, tepat di belakang kantor Komando
Gabungan Wilayah Pertahanan III (Kogabwilhan III), Papua Tengah. Operasi
penangkapan ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Mimika Baru, AKP Putut Yudha
Pratama, bersama Kanit Reskrim Ipda Teguh Krisandi Fardha dan tim opsnal unit
reskrim. Menurut keterangan resmi, saat
aparat datang mengepung lokasi persembunyiannya, YW sempat melakukan
perlawanan. Namun berkat kesigapan petugas yang telah menyiapkan strategi
matang, pelaku berhasil dilumpuhkan tanpa adanya korban maupun insiden
lanjutan. “Dari hasil pengembangan di
lapangan secara intensif oleh Tim Opsnal, pelaku utama kasus Curat ini akhirnya
berhasil kita bekuk. Saat ditangkap, pelaku sempat melawan, tetapi berhasil
kita amankan dengan cepat,” tegas Kapolsek Mimika Baru, AKP Putut Yudha
Pratama. Dalam operasi tersebut, polisi
turut menyita satu unit kompresor yang diduga kuat merupakan hasil kejahatan
pelaku. Barang bukti ini kini diamankan untuk kepentingan penyidikan. Kasus pencurian dengan pemberatan
ini bermula pada 27 Juli 2025, ketika korban bernama Denos Gwijangge melaporkan
kehilangan sejumlah barang berharganya ke SPKT Polsek Mimika Baru pada 28 Juli
2025. Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/63/VII/2025/SPKT/POLSEK
MIMIKA BARU/POLRES MIMIKA/POLDA PAPUA TENGAH. Dari hasil penyelidikan, polisi
menetapkan tiga pelaku, yakni YW alias Jungkir, SAWTT, dan RMN. Dua pelaku
terakhir yang masih berusia di bawah umur telah lebih dulu ditangkap pada 30
Juli 2025, dan kini perkaranya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Mimika
pada 13 Agustus 2025. Dengan ditangkapnya YW, maka
seluruh pelaku yang terlibat dalam kasus ini telah berhasil diamankan oleh
aparat. Saat ini, YW tengah menjalani
pemeriksaan intensif oleh penyidik Unit Reskrim Polsek Mimika Baru. Polisi
memastikan proses hukum akan berjalan sesuai prosedur, dengan kemungkinan
penambahan pasal jika ditemukan bukti tindak pidana lain yang dilakukan pelaku. Kapolsek Mimika Baru mengimbau
masyarakat untuk tetap tenang dan selalu melaporkan setiap tindak kejahatan
yang terjadi di lingkungan sekitar. “Kami pastikan setiap laporan warga akan
ditindaklanjuti secara profesional. Polri hadir untuk memberikan rasa aman dan
memastikan pelaku kejahatan tidak lolos dari jerat hukum,” pungkas AKP Putut. Penulis: Jidan Editor: GF
26 Agu 2025, 13:04 WIT
Polda Maluku Dalami Kasus Pembakaran Hunut Durian Patah, 18 Saksi Telah Diperiksa
Papuanewsonline.com, Ambon –
Kasus pembakaran dan pengrusakan rumah warga di kawasan Hunut Durian Patah,
Kota Ambon, kini menjadi perhatian serius Polda Maluku. Peristiwa yang terjadi
pada Selasa (19/8/2025) itu dipicu oleh bentrokan pelajar yang berakhir tragis
dengan meninggalnya seorang siswa SMK Negeri 3 Ambon. Dampak kericuhan meluas hingga ke
pemukiman warga. Sejumlah rumah dibakar dan dirusak oleh oknum tidak
bertanggung jawab, sehingga menambah luka bagi masyarakat yang sebelumnya sudah
dikejutkan oleh kasus tawuran tersebut. Kepolisian bergerak cepat
menindaklanjuti laporan warga yang menjadi korban. Direktorat Reserse Kriminal
Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku langsung melakukan olah tempat kejadian
perkara (TKP) dan memeriksa sejumlah saksi. Kabid Humas Polda Maluku, Kombes
Pol Rositah Umasugi, S.I.K., menyampaikan perkembangan terbaru. “Hingga hari ini, tim penyidik
sudah memeriksa 18 saksi yang diduga mengetahui, melihat, maupun mengalami
langsung peristiwa tersebut. Pemeriksaan dilakukan secara intensif guna
mengumpulkan bukti-bukti yang valid,” ujar Kombes Rositah, Senin (25/8/2025). Menurutnya, pemeriksaan saksi
masih akan berlanjut untuk memperkuat konstruksi hukum serta mengungkap secara
menyeluruh siapa saja yang terlibat dalam aksi anarkis tersebut. Kombes Rositah menegaskan, Polda
Maluku berkomitmen menangani kasus ini dengan standar hukum yang berlaku. “Polda Maluku memastikan
penanganan perkara dilakukan secara profesional dan transparan. Kami tidak akan
tergesa-gesa, namun setiap langkah yang diambil harus berdasarkan bukti yang
sah agar perkara ini benar-benar terang,” jelasnya. Ia juga menekankan, penyidik akan
menggali lebih jauh motif di balik tindakan pembakaran dan pengrusakan
tersebut, apakah semata-mata dipicu insiden tawuran pelajar atau ada faktor
lain yang memperkeruh situasi. Dalam kesempatan itu, Polda
Maluku juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi isu liar atau hoaks
yang beredar, baik di media sosial maupun dari mulut ke mulut. “Kami meminta seluruh masyarakat
tetap menjaga kondusifitas. Jangan mudah terpancing isu-isu menyesatkan yang
bisa memperburuk keadaan. Percayakan sepenuhnya proses hukum kepada pihak
kepolisian,” tegas Kombes Rositah. Langkah penegakan hukum ini
diharapkan dapat menjadi titik awal pemulihan keamanan dan ketertiban di Ambon,
sekaligus memberikan kepastian keadilan bagi para korban. Selain penegakan hukum, sejumlah
pihak juga menyoroti pentingnya pendekatan sosial untuk meredam konflik.
Pemerintah daerah, tokoh masyarakat, hingga tokoh agama diharapkan turun tangan
merangkul warga agar tidak terjebak dalam aksi balas dendam yang hanya akan
memperpanjang masalah. Kasus ini menjadi pelajaran
berharga bahwa konflik kecil dapat dengan cepat meluas jika tidak ditangani
dengan bijak. Karena itu, kolaborasi antara aparat keamanan, pemerintah, dan
masyarakat sangat diperlukan agar kondisi di Hunut Durian Patah segera kembali
aman dan damai. Penulis: GF Editor: GF
25 Agu 2025, 23:21 WIT
Kurang dari 24 Jam, Polres Tual Tangkap Pelaku Penikaman Maut di Pasar Tual
Papuanewsonline.com, Tual —
Aparat Kepolisian Resor (Polres) Tual menunjukkan respons cepat dalam menangani
tindak kriminal yang menggemparkan masyarakat Kota Tual. Hanya dalam waktu
kurang dari 1x24 jam, tim opsnal Satreskrim berhasil menangkap seorang pemuda
berinisial WR alias Oming (21) yang diduga sebagai pelaku utama penganiayaan
hingga menyebabkan korban berinisial KSR (15) meninggal dunia. Peristiwa berdarah itu terjadi
saat sebuah acara hiburan joget di kawasan Pasar Tual, Minggu (24/8/2025) dini
hari sekitar pukul 02.30 WIT. Keributan bermula ketika korban bersenggolan
dengan salah seorang rekan pelaku. Perselisihan kecil tersebut dengan cepat
memicu cekcok hingga akhirnya pelaku mengeluarkan pisau dan menikam korban di
bagian vital. Korban sempat mendapatkan
pertolongan, namun nyawanya tidak tertolong akibat luka tusukan yang cukup
parah. Kejadian ini sontak memicu keresahan masyarakat sekitar yang tengah
menghadiri hiburan tersebut. Kapolres Tual AKBP Adrian S.Y.
Tuuk, S.I.K., M.H. menjelaskan bahwa setelah menerima laporan, tim gabungan
langsung bergerak memburu pelaku. Meski sempat melarikan diri, keberadaan WR
akhirnya berhasil diketahui dan ia ditangkap tanpa perlawanan. “Kurang dari 24 jam pelaku
berhasil kami amankan. Hingga saat ini penyidik telah memeriksa 13 saksi untuk
mendalami kasus ini. Pelaku utama sudah ditetapkan sebagai tersangka dan kini
ditahan di Rutan Polres Tual,” ujar Kapolres. Pelaku WR alias Oming dijerat
dengan pasal berlapis, yakni Pasal 338 KUHP Jo Pasal 351 KUHP Jo Pasal 76C Jo
Pasal 80 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Dengan pasal-pasal
tersebut, pelaku terancam hukuman penjara berat mengingat korban masih di bawah
umur. “Perbuatan pelaku sangat keji dan
tidak bisa ditoleransi. Ancaman hukumannya lebih berat karena korbannya adalah
anak,” tegas Kapolres Adrian. Kapolres Tual juga mengingatkan
masyarakat agar tidak mudah terprovokasi, terutama melalui isu dan narasi liar
yang beredar di media sosial pasca insiden. Ia menegaskan bahwa proses hukum
akan dijalankan secara transparan dan tegas. “Kami imbau masyarakat untuk
tetap menjaga kamtibmas yang kondusif. Jangan main hakim sendiri, karena
tindakan itu juga melawan hukum. Serahkan sepenuhnya proses kepada pihak
kepolisian,” ungkap Kapolres. Kasus ini menjadi pengingat akan
pentingnya peran masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan, khususnya pada
acara hiburan yang rawan gesekan. Kepolisian berkomitmen untuk terus melakukan
patroli dan meningkatkan pengawasan di titik-titik rawan, agar peristiwa serupa
tidak terulang. Dengan penangkapan cepat pelaku,
Polres Tual berharap kepercayaan masyarakat terhadap aparat hukum semakin kuat,
sekaligus menjadi bukti nyata bahwa hukum berjalan dengan tegas tanpa pandang
bulu. Penulis : GF Editor : GF
25 Agu 2025, 22:42 WIT
Siber Bareskrim Polri Bongkar Jaringan Judi Online Internasional
Papuanewsonline.com, Jakarta, —
Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri kembali mencatat
capaian besar dalam upaya pemberantasan kejahatan siber. Setelah melakukan
penyelidikan intensif selama lebih dari satu bulan, penyidik berhasil
membongkar jaringan besar judi online internasional yang mengoperasikan
sejumlah website populer. Tiga orang tersangka berinisial AF,
BI, dan MR ditangkap dalam operasi pada Rabu, 20 Agustus 2025, sekitar pukul
04.00 WIB di wilayah Jakarta Utara. Ketiganya memiliki peran penting dalam
sistem operasional jaringan, mulai dari admin customer service (CS), leader
operator, hingga marketing CS. Situs-situs yang mereka kelola antara lain Slotbola88,
Inibet77, dan Rajaspin, yang diketahui tidak hanya melayani pemain dari
Indonesia, tetapi juga dari berbagai negara di Asia. Pengungkapan kasus ini tidak
muncul begitu saja. Keberhasilan tersebut berawal dari langkah Ditreskrimsus
Polda D.I. Yogyakarta yang pada 10 Juli 2025 menangkap lima tersangka pemain
judi online. Dari hasil pemeriksaan dan penyitaan barang bukti digital,
penyidik menemukan sejumlah jejak transaksi yang mengarah pada server dan admin
jaringan judi online. Melalui proses digital forensik
dan analisis siber mendalam, penyidik kemudian menemukan adanya keterkaitan
langsung dengan tiga operator utama yang kemudian berhasil diamankan. “Penangkapan ini adalah bagian
dari komitmen Polri dalam memberantas kejahatan siber, khususnya judi online
yang saat ini telah menjadi ancaman nyata di tengah masyarakat,” ujar Kasubdit
1 Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Pol Rizki Agung Prakoso, dalam
keterangannya. Ketiga tersangka kini telah
ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri sejak 21 Agustus 2025. Mereka dijerat
dengan pasal berlapis, di antaranya: Pasal 45 Ayat 3 Jo Pasal 27 Ayat 2 UU ITE,
Pasal 82 dan Pasal 85 UU Transfer Dana, Pasal 303 KUHP tentang Perjudian, Pasal
3, 4, dan 5 UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Dengan kombinasi pasal tersebut,
para tersangka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda miliaran
rupiah. Bareskrim Polri menegaskan bahwa
pemberantasan judi online menjadi salah satu prioritas utama, mengingat dampak
sosial dan ekonomi yang ditimbulkan. Judi online disebut sebagai pintu masuk
kejahatan lain, mulai dari penipuan digital hingga tindak pidana pencucian
uang. “Kasus ini menunjukkan bahwa
Polri serius memberantas jaringan judi online lintas negara. Kami tidak
berhenti pada pemain, tetapi terus menelusuri hingga menemukan dan menindak
tegas para operator dan pengelolanya,” tegas Kombes Rizki Agung. Pihak kepolisian juga mengimbau
masyarakat untuk tidak tergiur oleh iklan dan janji keuntungan besar dari judi
online, karena pada kenyataannya justru merugikan dan dapat berimplikasi hukum. Dittipidsiber Bareskrim Polri
memastikan bahwa keterangan lengkap terkait kronologi pengungkapan, modus
operandi, serta barang bukti yang berhasil diamankan akan dipaparkan dalam konferensi
pers resmi di Bareskrim Polri dalam waktu dekat. Dengan pengungkapan ini, Polri
berharap masyarakat semakin sadar akan bahaya judi online sekaligus memberikan
efek jera kepada para pelaku yang mencoba menghidupkan kembali jaringan serupa. Penulis : GF Editor : GF
25 Agu 2025, 22:09 WIT
Polda Maluku Jamin Penegakan Kasus Pembakaran Rumah Berjalan Sesuai Hukum
Papuanewsonline.com, Ambon - Kepolisian Daerah Maluku melalui Satuan Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) menerima laporan polisi terkait kasus pembakaran rumah warga di desa Hunuth, Kota Ambon pada 19 Agustus 2025 lalu.Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Rositah Umasugi, S.I.K, menegaskan, pihaknya akan melaksanakan sejumlah prosedur hukum tanpa pilih kasih. Siapa yang terlibat akan ditindak sesuai hukum yang berlaku."Bapak Wakapolda saat konferensi pers kemarin telah menekankan akan mengambil tindakan penegakan hukum tanpa pilih kasih demi memberikan kepastian hukum yang seadil-adilnya kepada para korban. Polisi tetap melaksanakan tugas secara profesional dan proporsional," kata Kombes Rositah Umasugi saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Jumat (22/8/2025).Kabid Humas mengaku, laporan polisi disampaikan oleh warga Hunuth yang menjadi korban pembakaran. Korban merasa dirugikan. Ia tidak terima tempat tinggalnya dibakar. "Kasus ini diawali dari tawuran antar pelajar. Pasca kejadian tersebut ada pengrusakan dan pembakaran rumah-rumah warga di Hunut. Kami sudah terima LP tanggal 21 Agustus 2025," ungkap Mantan Kapolres Maluku Tengah ini.Setelah terbitnya laporan polisi, Kombes Rositah mengaku tim penyidik selanjutnya akan melakukan sejumlah tahapan sesuai prosedur hukum. Dimulai dari penelitian, kemudian penyelidikan. Sejumlah saksi terkait kasus ini akan dipanggil untuk dimintai keterangannya, termasuk saksi pelapor."Dengan adanya laporan ini kami dari kepolisian tentunya akan melakukan penelitian dan kegiatan-kegiatan yang sebelumnya telah dilakukan. Kemarin telah dilakukan olah TKP oleh tim Identifikasi Polres dan Polda di lokasi kebakaran," jelasnya.Masyarakat diminta bersabar selama tahapan proses hukum dilaksanakan. "Kami minta agar rekan-rekan dapat bersabar dan apabila masyarakat ada yang mengetahui informasi terkait kejadian itu bisa disampaikan kepada kepolisian sehingga dapat membantu pengungkapan kasus ini dengan cepat," pintanya.Menurut Kabid Humas, dari hasil olah TKP kemarin tercatat 14 unit rumah terbakar. Ini tidak termasuk dengan tempat-tempat usaha warga. Sementara rumah yang rusak sejumlah 18 unit.Polda Maluku menghimbau seluruh masyarakat agar dapat bersama-sama menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang kondusif. Masyarakat diharapkan tidak mudah terprovokasi dengan sejumlah informasi yang menyesatkan di media sosial."Saya juga menghimbau kepada seluruh masyarakat percayakan proses ini kepada kami kepolisian, walau pun mungkin ada informasi simpang siur di media sosial (Medsos) tolong jangan percaya dengan berita-berita hoax yang menyebar. Kalau memang ada informasi yang rekan-rekan masyarakat tahu terkait kejadian itu (pembakaran dan atau pengrusakan) alangkah baiknya langsung menghubungi pihak kepolisian untuk memberikan keterangan sehingga dapat membantu proses pengungkapan kasus ini dengan cepat," pungkasnya. PNO-12
24 Agu 2025, 17:22 WIT
Berita utama
Berita Terbaru
Berita Populer
Video terbaru