Papuanewsonline.com
BERITA TAG Hukum
Homepage
Polres Tanimbar Serahkan Dua Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa Ridool ke JPU
Papuanewsonline.com, Tanimbar – Tim penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kepulauan Tanimbar menyerahkan dua tersangka dan barang bukti (bb) kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Ridool, Kecamatan Tanimbar Utara, Kabupaten Kepulauan Tanimbar.Kedua tersangka masing-masing berinisial DL (58), Kepala Desa Ridool Tahun 2012-2018 dan MRT (45), Kaur Keuangan Tahun 2015-2018. Mereka diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kepulauan Tanimbar.Penyerahan kedua tersangka berlangsung di Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku di Kota Ambon, Rabu, 13 Agustus 2025. Ini dilakukan setelah berkas perkara kasus itu dinyatakan lengkap atau P-21oleh JPU berdasarkan Surat Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar Nomor : B – 994 / Q.1.13 / Ft.1 / 08 / 2025, dan Nomor : B – 995 / Q.1.13 / Ft.1 / 08 / 2025, Tanggal 11 Agustus 2025.Pelimpahan Berkas Perkara Nomor : BP /62.b/IX/Res.3.3./2024/Satreskrim dan Berkas Perkara Nomor : BP /62.c/IX/Res.3.3./2024/Satreskrim, tanggal 15 September 2024 di Kejati Maluku, diterima Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar Stendo Sitania, S.H, M.H, selaku JPU.Kapolres Kepulauan Tanimbar AKBP Ayani, S.P., S.I.K., M.H, melalui Kasat Reskrim AKP Riffaat Hasan, S.Tr.K., S.I.K, berharap kasus ini dapat segera disidangkan sehingga bisa memberikan keadilan kepada masyarakat. "Ini menandakan langkah penting dalam penanganan perkara sekaligus dapat memberantas korupsi khususnya di wilayah hukum Polres Kepulauan Tanimbar," kata Riffaat dalam keterangannya, Kamis (14/8/2025).Kasus ini diduga telah merugikan negara sebesar Rp54.026.000. Di mana, tersangka DL pada 2017 menyalahgunakan anggaran sebesar Rp21.278.000. Sedangkan tersangka MRT sebesar Rp 21.278.000. Pada 2018 tersangka MRT juga menyalahgunakan anggaran sebesar Rp11.470.000, sehingga totalnya Rp32.748.000.Akibat perbuatan yang dilakukan, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 dan Atau Pasal 3 dan atau Pasal 8 Undang – Undang RI Nomor 31 tahun 1999 Jo UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana. PNO-12
15 Agu 2025, 12:59 WIT
2 Personel Brimobda Yon C Nabire Gugur Diserang KKB
Papuanewsonline.com, Nabire – Personel Satgas Operasi Damai Cartenz melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) terkait penyerangan brutal yang dilakukan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) pimpinan Aibon Kogoya terhadap dua anggota Brimob Yon C Nabire. Peristiwa itu terjadi saat korban tengah melaksanakan tugas di Distrik Siriwo, Kabupaten Nabire, pada Rabu (13/8/2025) sekitar pukul 10.50 WIT.Hasil olah TKP mengungkapkan para pelaku diduga anggota KKB kelompok Aibon Kogoya menembaki kedua korban, Brigpol Muhammad Arif Maulana (34) dan Bripda Nelson Runaki (26),tembakan tersebut langsung melumpuhkan Bripda Nelson yang jatuh di lokasi, sementara Brigpol Arif juga menjadi sasaran. Saksi sempat melihat dua orang tak dikenal tersebut bersenjata laras panjang, berambut gimbal, dan mengenakan celana pendek, menuruni bukit di sisi kanan lokasi kejadian.Penyerangan tersebut juga mengakibatkan hilangnya dua pucuk senjata panjang AK-101, enam magazen, serta satu body vest. Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain sembilan selongsong peluru kaliber 7,62 mm, sembilan selongsong kaliber 5,56 mm, dua telepon seluler milik korban, headset, serta satu proyektil yang ditemukan pada tubuh Brigpol Arif Maulana.Kedua almarhum dikenal sebagai sosok Polisi yang senang bersosialisasi dan ramah kepada masyarakat. Hal ini terlihat dari banyaknya warga di tempat almarhum bertugas merasa kehilangan, kedua almarhum juga merupakan tulang punggung keluarga, keduanya melaksanakan tugasnya dengan tulus di daerah terpencil dengan segala keterbatasannya.Kepala Operasi Damai Cartenz, Brigjen Pol Dr. Faizal Ramadhani, S.Sos., S.I.K., M.H., didampingi Wakil Kepala Operasi Damai Cartenz, Kombes Pol Adarma Sinaga, S.I.K., M.Hum, menyampaikan rasa duka mendalam sekaligus menegaskan komitmen penegakan hukum.“Kami sangat berduka atas kehilangan dua personel terbaik yang gugur saat menjalankan tugas negara. Langkah tegas dan terukur akan dilakukan untuk mengejar pelaku, khususnya kelompok KKB pimpinan Aibon Kogoya, serta memastikan keamanan di wilayah tersebut,” ujarnya.Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz, Kombes Pol Yusuf Sutejo, S.I.K., M.T., mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan waspada.“Kami mengajak seluruh masyarakat agar tetap tenang dan waspada. Percayakan sepenuhnya proses pengejaran dan penegakan hukum kepada aparat keamanan. Keamanan adalah tanggung jawab bersama, dan kerja sama masyarakat sangat penting dalam menjaga Papua tetap aman,” tegasnya.Pengorbanan Brigpol Muhammad Arif Maulana dan Bripda Nelson Runaki menjadi pengingat akan besarnya risiko yang dihadapi aparat keamanan dalam menjaga keselamatan warga dan stabilitas di Papua.Saat ini, kedua jenazah telah diserahkan kepada keluarga untuk prosesi pemakaman. Aparat keamanan terus melakukan pengejaran terhadap kelompok KKB pimpinan Aibon Kogoya dan memperkuat pengamanan di jalur strategis Trans Nabire–Paniai guna mencegah terulangnya kejadian serupa. PNO-12
15 Agu 2025, 12:07 WIT
Laksanakan Operasi Antik, Polres Tual Ungkap 103 Gram Sabu-sabu
Papuanewsonline.com, Tual - Kepolisian Resort (Polres) Tual berhasil mengungkap peredaran gelap sabu-sabu sebanyak 103,47 gram selama pelaksanaan Operasi Anti Narkotika (Antik) Salawaku Tahun 2025.Ratusan gram narkotika golongan 1 ini diamankan dalam empat kasus yang terungkap selama 14 hari Operasi Antik Salawaku di kota Tual sejak tanggal 4 - 14 Agustus 2025.Kapolres Tual AKBP Adrian S.Y. Tuuk, saat konferensi pers pengungkapan hasil Operasi Antik, menyampaikan, kasus terbesar terungkap pada 8 Agustus 2025. Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) menerima informasi adanya paket sabu yang dikirim dari Jakarta menuju Tual. Paket berisi zat adiktif ini dikirim melalui jasa ekspedisi Lion Parcel. Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, tim kemudian dibagi dalam dua regu dan bergerak menuju Bandara Karel Sadsuitubun, melakukan pemeriksaan. Hasil penelusuran menunjukkan paket tersebut masih berada di gudang transit Lion Parcel Bandara Pattimura Ambon, dan baru tiba di Tual pada 9 Agustus 2025.Pemeriksaan di gudang Lion Parcel Tual mengungkap paket berisi sabu seberat 103,07 gram. Setelah dilakukan pengintaian hingga 12 Agustus 2025, pemilik paket tidak kunjung datang mengambil barang. "Untuk mencegah peredaran, polisi menyita barang bukti tersebut dan membawanya ke Ditresnarkoba Polda Maluku untuk proses hukum lebih lanjut," kata Kapolres Tual AKBP Adrian S.Y. Tuuk, didampingi Wakapolres, Kabag Ops, Kasat Resnarkoba, dan Kasi Humas saat konferensi pers di Aula Jananuraga, Kamis (14/8/2025).Satresnarkoba juga mengungkap kasus di Desa Siditan. Tim mengamankan empat Tersangka beserta barang bukti 9,07 gram narkotika golongan 1 bukan tanaman ini. Dalam proses penyelidikan hingga penyidikan, dua Tersangka di antaranya ditetapkan sebagai pengedar/bandar, sementara dua lainnya sebagai pengguna yang menjalani proses rehabilitasi."Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun, maksimal 20 tahun, serta denda antara Rp1 miliar hingga Rp10 miliar," tegasnya.Selain narkotika jenis sabu-sabu, barang bukti lainnya yang disita meliputi uang tunai Rp6 juta, sepuluh plastik klip, korek api, jarum suntik, dan alat hisap sabu (bong).Kapolres menegaskan komitmen kepolisian dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Tual. “Ini adalah barang bukti yang cukup besar untuk wilayah kita. Kami akan terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan agar Tual terbebas dari narkoba,” tegasnya. PNO-12
15 Agu 2025, 07:28 WIT
Polres Buru Limpahkan Tersangka Kasus Pencabulan Anak ke Kejaksaan Negeri
Papuanewsonline.com, Buru - Penyidik Satreskrim Polres Buru melimpahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kasus pencabulan anak di bawah umur ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Buru, Kamis (14/8/2025).Tahap 2 kasus asusila dengan tersangka berinisial WB alias Bapa AP ini berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Buru. Ini dilakukan setelah berkas perkara tersebut dinyatakan lengkap (P21) oleh JPU.Kasat Reskrim Polres Buru, mengaku perkara ini dinyatakan P-21 oleh Kejaksaan Negeri Buru sebagaimana tertuang dalam surat Nomor B-628/Q.1.14/Eku.1/08/2025 tertanggal 11 Agustus 2025.Proses hukum yang dilaksanakan mengacu pada Pasal 82 Ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 jo. Pasal 76E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.Sebelumnya, penyidik Polres Buru menerima laporan polisi Nomor LP-B/41/V/2025/SPKT/POLRES BURU/POLDA MALUKU pada 3 Mei 2025. Setelah melalui tahapan penyelidikan dan penyidikan, tersangka kemudian ditahan pada 20 Juni 2025. Pada 14 Agustus 2025 tersangka resmi diserahkan kepada JPU untuk proses hukum lebih lanjut.“Pelimpahan ini menandakan penyidikan telah selesai dan sepenuhnya menjadi kewenangan pihak kejaksaan untuk tahap penuntutan,” bebernya.Tersangka diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur pada Jumat, 2 Mei 2025, sekitar pukul 10.00 WIT. Lokasi kejadian berada di kios milik tersangka yang berada Namlea, Kabupaten Buru. PNO-12
14 Agu 2025, 19:27 WIT
Polairud Polda Maluku Berhasil Amankan 5 Ton Solar Ilegal
Papuanewsonline.com, Tulehu - Direktorat Polairud Polda Maluku berhasil mengamankan sebanyak 5 ton Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar yang diduga illegal di pelabuhan Tulehu, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah.BBM subsidi ini diangkut mobil tanki dan melakukan pengisian ilegal di salah satu kapal ikan yang bersandar di pelabuhan tersebut pada Jumat, 8 Agustus 2025.Dalam pengungkapan kasus ini, beredar informasi di media terkait adanya keterlibatan oknum anggota Polairud yang melakukan bekingan. Meski sejauh ini belum terbukti."Kasus ini masih terus dilakukan pengembangan, apabila terbukti ada keterlibatan anggota akan ditindak tegas," kata Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Rositah Umasugi, S.IK, Kamis (14/8/2025).Kombes Rositah mengungkapkan, sesuai perintah Kapolda Maluku, terhadap anggota Polri yang terlibat dalam kejahatan perminyakan akan ditindak tegas sesuai peraturan hukum dan kode etik Polri."Sesuai dengan perintah Bapak Kapolda bagi setiap anggota Polri yang terlibat atau jadi backingan akan ditindak tegas dan tetap akan diproses sesuai dengan aturan hukum yang berlaku," tegasnya.Dalam kasus tersebut personel Polairud mengamankan satu unit mobil Tanki yang berisi ke Solar sebanyak 5 ton Markas Polairud Polda Maluku. "Jika ada perkembangan lanjutan dalam kasus ini akan kami sampaikan ke publik," pungkasnya. PNO-12
14 Agu 2025, 19:06 WIT
KPK Dorong Pendidikan Jadi Garda Terdepan Pemberantasan Korupsi
Papuanewsonline.com, Yogyakarta –
Pendidikan tidak hanya menjadi jembatan menuju masa depan yang lebih baik,
tetapi juga tembok kokoh yang melindungi bangsa dari praktik-praktik korupsi.
Kesadaran inilah yang digaungkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam
dua forum diskusi strategis bersama akademisi di Lembaga Layanan Pendidikan
Tinggi (LLDIKTI) Wilayah V Yogyakarta dan Universitas Gadjah Mada (UGM) pada
Selasa (12/8/2025). Ketua KPK, Setyo Budiyanto,
menegaskan bahwa pendidikan adalah salah satu kunci utama pemberantasan
korupsi. Menurutnya, kampus dan dunia pendidikan memiliki peran ganda: mencetak
sumber daya manusia unggul secara akademis, sekaligus membentuk karakter
berintegritas yang dapat menjadi teladan di tengah masyarakat. “Orang-orang yang memiliki
kredibilitas dan integritas akan menjadi teladan dalam menyebarkan nilai-nilai
integritas di lingkungannya,” ungkap Setyo di hadapan civitas akademika FH UGM. Berdasarkan Survei Penilaian
Integritas (SPI) Pendidikan Nasional 2024, indeks integritas pendidikan berada
di angka 69,5 atau kategori korektif. Angka ini menunjukkan masih adanya
praktik-praktik tidak berintegritas di lingkungan akademik, mulai dari
kecurangan ujian hingga penyalahgunaan kewenangan oleh pengajar maupun
pengelola kampus. Bagi KPK, kondisi ini bukan
sekadar catatan masalah, tetapi juga peluang untuk melakukan perbaikan
sistemik. Yogyakarta, yang dikenal sebagai kota pelajar, dinilai memiliki
potensi besar menjadi pusat pengembangan pendidikan antikorupsi di Indonesia. Kepala LLDIKTI Wilayah V, Setyabudi
Indartono, yang membuka kegiatan ini, mengapresiasi peran KPK dalam menggandeng
perguruan tinggi. Ia menegaskan bahwa pada 2023, LLDIKTI Wilayah V berhasil
meraih predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dari KemenPANRB, dan kini
tengah berupaya menuju predikat Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). “Jogja sebagai kota pendidikan
dapat menjadi teladan, bahkan menjadikan mata kuliah antikorupsi sebagai bekal
wajib bagi mahasiswa baru,” kata Setyabudi. KPK mendorong penguatan kurikulum
pendidikan antikorupsi mulai dari sekolah dasar hingga perguruan tinggi.
Langkah ini dilakukan melalui kerja sama lintas kementerian/lembaga, termasuk Kementerian
Dalam Negeri, untuk membangun zona integritas di berbagai daerah. Ketua Pusat Kajian Antikorupsi
(Pukat) FH UGM, Totok Dwi Diantoro, menyebut bahwa pendidikan antikorupsi harus
menyentuh tiga level: individu, organisasi/lembaga, dan masyarakat. “Ini adalah investasi jangka
panjang yang memerlukan integrasi di semua lini pendidikan,” jelas Totok. Sementara itu, Direktur Caksana
Institute, Wasingatu Zakiyah, menekankan bahwa pendidikan antikorupsi bukan
hanya soal pengetahuan, tetapi juga keterampilan membangun karakter. Ia
mengingatkan pentingnya membentuk pola pikir dan perilaku antikorupsi sejak
dini agar generasi penerus tumbuh dengan fondasi moral yang kuat. Diskusi publik ini menjadi bukti
nyata bahwa pemberantasan korupsi tidak bisa hanya mengandalkan penegakan
hukum, tetapi harus dimulai dari membangun budaya integritas melalui
pendidikan. Dengan dialog terbuka, kemitraan kelembagaan, dan penguatan kurikulum,
KPK berharap perguruan tinggi mampu menjadi role model dalam membentuk
generasi yang tidak hanya cerdas, tetapi juga bersih dan berintegritas. “Jika pendidikan menjadi garda
terdepan, kita bisa melahirkan pemimpin-pemimpin masa depan yang tidak hanya
pintar, tetapi juga berani menolak dan melawan korupsi,” pungkas Setyo
Budiyanto. Penulis : GF Editor : GF
14 Agu 2025, 17:39 WIT
JPU Kejari Mimika Tuntut Aipda Mesak Kromsian 18 Tahun Penjara
Papuanewsonline.com, Timika- Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Mimika menuntut mantan ajudan Bupati Mimika Johanes Rettob yakni Aipda Mesak Kromsian dengan pidana 18 Tahun penjara.Sidang dengan agenda tuntutan terhadap Mesak Kromsian digelar di Pengadilan Negeri (PN) Timika, Kamis (14/8/2025). Sidang dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai Ricky Emarza Basyir, dan Erzha Caesar Ainul Habian serta Anang Riyan Ramadianto sebagai anggota majelis, dan Panitera Pengganti Adi Joko Suntoro.
Dalam sidang tersebut tampak, Mesak Kromsian didampingi penasihat hukum di ruang sidang, sedangkan bertindak sebagai JPU Kejaksaan Negeri Mimika adalah Jaksa Imelda Irianti Simbiak dan Jaksa Evan Timotius Simon.
Sidang berlangsung tertutup untuk umum, namun JPU Kejari Mimika membenarkan bahwa terdakwa Aipda Mesak Kromsian dituntut 18 Tahun penjara.
Setelah mendengarkan tuntutan JPU Kejari Mimika, Ketua majelis Ricky Emarza Basyir
menunda persidangan hingga Kamis depan, dengan agenda pledoi atau pembelaan dari terdakwa Mesak Kromsian dan penasehat hukumnya.Sebelumnya Diketahui, Aipda Mesak Kromsian merupakan anggota Polri yang bertugas di Polres Mimika, Ia ditangkap satuan reskrim Polres Mimika, setelah diduga melakukan tindak pidana perlindungan anak dalam hal ini rudapaksa atau pemerkosaan yang terjadi pada 8 Januari 2025 di SP 4, Kelurahan Wonosari Jaya, Distrik Wania, Kabupaten Mimika.Aipda Mesak Kromsian ditangkap berdasarkan Laporan Polisi (LP) Nomor: LP/B/31//2025/SPKT/POLRES MIMIKA, POLDA PAPUA yang diterbitkan pada tanggal 10 Januari 2025 dengan pelapornya berinisial HD.
Tindakan bejat Mesak Kromsian ini terhadap korban yang merupakan seorang siswi kelas IX pada salah satu SMP di Kabupaten Mimika.(Hendrik)
14 Agu 2025, 12:43 WIT
Polda Maluku Jamin Stabilitas Kamtibmas Demi Kelancaran Pembangunan di Maluku
Papuanewsonline.com, Ambon – Kepolisian Daerah Maluku menunjukkan komitmen penuh dalam mendukung program strategis Pemerintah Daerah dengan menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Pendapatan Daerah se-Provinsi Maluku.Kegiatan yang berlangsung di Swiss-Belhotel, Kota Ambon, Rabu (13/8/2025), ini dihadiri oleh Kabag Kerma Roops Polda Maluku, AKBP Luther Banne, S.H., M.H, mewakili Karo Ops Polda Maluku.Rakor yang mengusung tema “Strategi dan sinergi dalam era baru pengelolaan pendapatan asli daerah” ini dihadiri langsung Gubernur Maluku, Wakil Gubernur Maluku, Sekda Provinsi Maluku, Kabinda Maluku, serta para pejabat utama daerah, pimpinan instansi vertikal, dan para Kepala Bapenda se-Maluku.Gubernur Maluku dalam sambutannya menekankan pentingnya kemandirian fiskal untuk pembangunan berkelanjutan. Menurutnya, Maluku yang kaya akan sumber daya alam dan potensi maritim belum sepenuhnya mampu mengkonversi potensi tersebut menjadi kekuatan fiskal yang maksimal."Maluku masih sangat bergantung pada dana transfer pemerintah pusat. Pola ketergantungan seperti ini jelas tidak lagi memadai di tengah dinamika ekonomi global, tekanan fiskal nasional, serta tuntutan pelayanan publik yang semakin tinggi," kata Gubernur.Gubernur mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk menyatukan langkah dan merumuskan strategi inovatif. "Kita perlu merumuskan strategi yang mampu menjawab tantangan global dan lokal. Digitalisasi sistem pemungutan, penerapan teknologi big data, serta integrasi pelayanan perizinan dan pajak secara online merupakan suatu keharusan," tegasnya.Menyikapi arah kebijakan tersebut, Polda Maluku melalui AKBP Luther Banne menegaskan komitmen Polda Maluku untuk memberikan dukungan penuh. Polda Maluku beserta seluruh jajaran siap menjamin stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang kondusif, sebagai syarat mutlak bagi keberhasilan strategi tersebut.“Sesuai arahan tegas dari Bapak Kapolda Maluku, Polri wajib hadir dan bersinergi. Tugas kami adalah memastikan situasi kamtibmas tetap kondusif, sehingga iklim usaha dan investasi berjalan lancar tanpa gangguan untuk mendukung program yang dicanangkan Bapak Gubernur,” tegas AKBP Luther Banne.Keamanan dan kepastian hukum, kata Dia, adalah jaminan dari pihak Kepolisian agar seluruh elemen pemerintah dan masyarakat dapat bekerja produktif. "Kami juga berkomitmen untuk melakukan penegakan hukum terhadap segala praktik yang merugikan pendapatan negara, seperti pungutan liar maupun kejahatan ekonomi lainnya," pungkasnya.Melalui sinergitas yang kuat antara Kepolisian, Pemerintah Daerah, dan seluruh pemangku kepentingan, diharapkan target pendapatan daerah Provinsi Maluku dapat tercapai, yang pada akhirnya akan bermuara pada peningkatan kualitas hidup dan kesejahteraan masyarakat Maluku. PNO-12
13 Agu 2025, 19:05 WIT
Apresiasi Satgas Ops Damai Cartenz, Tokoh Pemuda Papua Dukung Penegakan Hukum Terhadap KKB
Papuanewsonline.com, Jayapura - Tokoh pemuda Papua sekaligus Ketua Generasi Garuda Sakti Indonesia Provinsi Papua, Absalom Kreway Yarisetouw, menyatakan dukungan penuh terhadap penegakan hukum yang dilakukan oleh Satgas Ops Damai Cartenz terhadap Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di wilayah Papua. Selasa (12/8/2025).Dalam pernyataannya, Absalom mengapresiasi kinerja Satgas Ops Damai Cartenz yang dinilainya telah berhasil menindak KKB yang selama ini meresahkan masyarakat. Ia menegaskan bahwa tindakan tegas terhadap KKB merupakan langkah penting untuk menjaga stabilitas dan keselamatan warga sipil maupun aparat keamanan. “Kami mendukung sepenuhnya penegakan hukum yang dilakukan oleh Satgas Ops Damai Cartenz berupa penindakan terhadap kelompok KKB ini,” ujar Absalom Kreway Yarisetouw dalam keterangannya di Jayapura.Menurutnya, aksi-aksi kriminal yang dilakukan oleh KKB telah menimbulkan banyak korban, baik dari kalangan masyarakat sipil maupun aparat negara. Oleh karena itu, ia menilai bahwa penegakan hukum yang tegas dan terukur adalah bentuk perlindungan terhadap hak hidup dan rasa aman masyarakat Papua.Lebih lanjut, Absalom mengajak seluruh elemen masyarakat Papua untuk tidak terprovokasi oleh isu-isu yang dapat memecah belah persatuan. Ia menekankan pentingnya peran aktif masyarakat dalam menjaga kedamaian dan ketenteraman di Bumi Cenderawasih.“Kami mengimbau seluruh masyarakat Papua untuk tetap bersatu, tidak mudah terprovokasi, dan berperan aktif menjaga keamanan agar Papua selalu aman, damai, dan tenteram,” tambahnya.Pernyataan ini mencerminkan harapan besar dari kalangan pemuda Papua agar situasi keamanan di wilayah tersebut terus membaik dan pembangunan dapat berjalan tanpa gangguan dari kelompok-kelompok bersenjata. PNO-12
13 Agu 2025, 18:11 WIT
Berita utama
Berita Terbaru
Berita Populer
Video terbaru