logo-website
Kamis, 26 Mar 2026,  WIT
BERITA TAG Hukum Homepage
Ahli Pidana “Gugat Balik” Aparat Manokwari di Sidang Praperadilan LRW MANOKWARI, Papuanewsonline.com– Ruang Sidang Sari Pengadilan Negeri Manokwari Kelas I A, Selasa (24/2) pagi, berubah menjadi arena adu tafsir hukum.Sidang lanjutan praperadilan Louela Riska Warikar (LRW, 27) melawan Kapolresta Manokwari dan Kajari Manokwari bukan lagi sekadar sengketa prosedural,  tetapi mengarah pada pengujian serius terhadap cara aparat menerapkan KUHAP baru. Hakim tunggal Carolina D.Y. Awi, SH, MH memimpin sidang yang memasuki tahap krusial: pemeriksaan bukti tambahan dan keterangan ahli dalam perkara dugaan pencemaran nama baik melalui TikTok. Kuasa hukum Pemohon, Yan Christian Warinussy, SH, CPLA, menambah tiga bukti surat. Kuasa Termohon II, Toyib Hasan, SH, MH, menyodorkan dua dokumen tambahan. Sementara Termohon I memilih tidak menambah alat bukti. “Kami cukup mengajukan bukti surat saja,” ujar Didit Wahyudi, SH singkat. Namun ketegangan sidang justru memuncak saat ahli hukum pidana Prof. Dr. Youngky Fernando, SH, MH angkat bicara. Di hadapan hakim, profesor hukum pidana Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta itu secara sistematis mengurai konsep upaya paksa dalam UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Ia mengingatkan bahwa Pasal 89 KUHAP baru memperluas cakupan upaya paksa, meliputi, Penetapan tersangka, penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, penyadapan, pemeriksaan surat, pemblokiran, dan Larangan ke luar negeri. Namun menurutnya, perluasan kewenangan itu bukan berarti membuka ruang tindakan sewenang-wenang. “Penetapan tersangka tidak boleh dilakukan secara serampangan. Penyidik wajib mempertimbangkan kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan,” tegas Prof. Fernando. Pernyataan itu seolah menjadi peringatan keras, kewenangan luas tanpa kehati-hatian justru berpotensi melahirkan pelanggaran hak.Dalam perkara dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial, ahli menekankan pentingnya pembuktian unsur secara ketat. Ia menyebut tidak semua pernyataan, kritik, atau ekspresi di media sosial dapat serta-merta dikualifikasikan sebagai tindak pidana. Menurutnya, harus ada perbuatan yang jelas memenuhi unsur delik.Serangan konkret terhadap subjek manusia, termasuk identitas yang jelas. unsur perendahan yang bersifat objektif dan tidak manusiawi. “Harus ada serangan objektif yang menyebut identitas orang dan merendahkannya secara nyata. Tidak bisa ditafsirkan secara elastis,” ujarnya.Pernyataan ini secara implisit mempertanyakan dasar konstruksi perkara terhadap LRW. Bagian paling tajam muncul saat ahli membahas legalitas penahanan terhadap LRW.Ahli merujuk Pasal 100 ayat (1) dan (2) KUHAP baru, Prof. Fernando menyatakan penahanan dalam perkara tersebut semestinya tidak dapat dilakukan.Ia bahkan menyebutnya tidak sah.Hakim Carolina Awi langsung menguji pendapat tersebut. “Apakah pendapat saudara tidak bertentangan dengan ayat (5)?” tanya hakim. Jawaban ahli tegas: “Ayat (5) tidak boleh ditafsirkan lepas dari ayat (1) dan (2). " Penafsiran tidak boleh mengorbankan perlindungan hukum tersangka,,” ujarnya.Argumentasi ini menjadi titik krusial. Jika pendapat tersebut diadopsi hakim, maka bukan hanya prosedur penahanan yang dipersoalkan, tetapi juga cara aparat membaca KUHAP baru.Perkara ini telah bergulir lebih dari dua tahun sejak 2024. Apa yang awalnya tampak sebagai perkara pencemaran nama baik di TikTok, kini berkembang menjadi pengujian serius atas implementasi KUHAP baru.Louela Riska Warikar, perempuan muda Papua Asli Suku Arfak, kini menunggu apakah praperadilan ini akan menjadi koreksi terhadap tindakan aparat  atau justru melegitimasi praktik yang dipersoalkan.Sidang akan dilanjutkan Rabu (25/2) dengan agenda kesimpulan.Penulis  : Risman Serang Editor.    : Nerius Rahabav 26 Feb 2026, 06:50 WIT
Polisi Tegaskan Tak Ikut Campur Soal Tanah dan Rp 19,5 Miliar: “Kami Hanya Jaga Kamtibmas” MIMIKA, Papuanewsonline.com– Polemik sengketa tanah yang menyeret sejumlah pihak di Mimika, Provinsi Papua Tengah kembali memanas. Namun aparat kepolisian menegaskan, kehadiran mereka dalam pertemuan di Kantor PUPR bukan untuk mengintervensi substansi persoalan, apalagi menentukan siapa yang berhak atas lahan tersebut. Kanit 1 SPKT Polres Mimika, Nanang Eko W., akhirnya angkat bicara terkait kehadirannya dalam rapat klarifikasi yang digelar di Kantor PUPR Mimika, 29 Desember lalu. Ia menegaskan, posisinya saat itu murni sebagai aparat pengamanan. “Perlu saya tegaskan, persoalan tanah bukan ranah kepolisian untuk menentukan siapa yang berhak atau tidak. Kami diundang hanya untuk menjaga situasi kamtibmas,” ujar Nanang, Rabu (25/2/2026), di ruang SPKT Polres Mimika. Nanang mengakui. rapat dihadiri banyak pihak, pertemuan tersebut dihadiri oleh sejumlah pejabat dan perwakilan pihak terkait, di antaranya Kepala Pertanahan Yosep Simon Done, pihak PUPR yang diwakili Kabid Bina Marga Aldi Padua, Ir. Dominikus Robert H. Mayaut, M.MSi., serta Salfinus Panti Datun. Hadir pula notaris Santi BR Kaban, SH., M.Kn., perwakilan PT Petrosea Tbk termasuk HRD Reynold Donny Kabiai, serta pihak Ibu Helena dan kuasa hukumnya. Situasi Sempat Kacau Nanang mengungkapkan, sebelum dirinya hadir, situasi di lokasi sudah memanas. Bahkan, kata dia terjadi pro dan kontra yang memicu permintaan kehadiran aparat. “Waktu itu situasi sudah sempat kacau dan sebelumnya memang ada pro dan kontra. Mereka meminta kehadiran polisi karena ada permasalahan di kantor,” jelasnya. Ia menambahkan, saat itu bertepatan dengan hari libur Natal sehingga personel terbatas. Karena kondisi tersebut, ia diminta tetap berada di lokasi untuk memastikan situasi tetap terkendali. Bantah Ada Pembahasan Rp 19,5 Miliar Isu yang beredar menyebut adanya pembahasan angka fantastis Rp 19,5 miliar dalam pertemuan tersebut. Namun Nanang menegaskan, sepanjang pengetahuannya tidak ada pembahasan nominal tersebut dalam forum. “Soal angka Rp 19,5 miliar, setahu saya tidak ada pembahasan seperti itu dalam pertemuan,” tegasnya. Ia juga mengaku tidak memahami detail substansi pembahasan karena kapasitasnya bukan sebagai pengambil keputusan. “Saya sendiri tidak memahami detail pembahasan karena kapasitas saya hanya untuk pengamanan, bukan bagian dari tim yang mengambil keputusan, " Tegasnya. Dari informasi yang ia dengar, tim terpadu atau tim pengadaan dalam pertemuan tersebut justru menyarankan kedua belah pihak untuk menempuh jalur hukum guna menyelesaikan sengketa. Artinya, forum tersebut bukan untuk menetapkan pembayaran ataupun menentukan kepemilikan, melainkan lebih pada klarifikasi dan upaya menjaga stabilitas situasi. Di tengah derasnya spekulasi publik, pernyataan Kanit SPKT ini menjadi penegasan bahwa kepolisian tidak memiliki kewenangan dalam menentukan hak kepemilikan tanah ataupun mengatur nilai pembayaran. Tugas polisi, menurutnya, sebatas menjaga keamanan agar konflik tidak meluas. Namun pertanyaan publik belum sepenuhnya terjawab: jika bukan forum penentuan, lalu sejauh mana substansi yang sebenarnya dibahas dalam pertemuan tersebut? Polemik ini tampaknya masih jauh dari kata selesai. Penulis.    : Hendrik Rahalob Editor.       : Nerius Rahabav 26 Feb 2026, 04:47 WIT
Skandal Korupsi BUMD Boven Digoel, 8 Orang Diperiksa dan 31 Dokumen Diamankan Papuanewsonline.com, Boven Digoel - Skandal dugaan korupsi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Boven Digoel kini masuk Penyidikan oleh Kejaksaan Negeri Merauke.Kepala Kejaksaan Negeri Merauke DR. Paris Manalu, SH.MH membenarkan bahwa perkara tersebut sudah masuk ke tahap penyidikan." Benar, Penyidikan  perkara ini, sebelumnya  merujuk pada Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Negeri Merauke Nomor PRINT-02/R.1.15/Fd.1/01/2026 pada tanggal 20 Januari 2026," Ungkap Paris Manalu melalui keterangan tertulis yang diterima Media ini, Rabu (25/2/2026).Kata Paris dalam perkara ini, penyidik  telah memeriksa delapan orang, dan sejumlah dokumen diamankan." Delapan orang telah diperiksa dan 31 dokumen terkait perkara ini, diamankan untuk kepentingan penyidikan," Tegasnya.Paris mengatakan dari  serangkaian proses penyelidikan hingga penyidikan, yang dilakukan  Penyidik Kejaksaan Negeri Merauke, ditemukan adanya penarikan dana sebesar Rp 910.000.000 yang diserahkan kepada mantan Bupati H.Y dan D.W selaku Protokol Setda untuk keperluan operasional dan perjalanan." Penyidik  menemukan aliran dana kepada Mantan Bupati Y.W  melalui transfer dan tunai tanpa dokumen pendukung berupa Surat Permintaan Pembayaran (SPP) maupun Surat Perintah Membayar (SPM)," Ucapnya.Paris Manalu menjelaskan  Per 1 Januari 2024, saldo rekening perusahaan di Bank BRI tercatat sebesar Rp10.360.000.000 yang merupakan dana penyertaan modal dari APBD. Meski dana tersedia, unit usaha perdagangan kertas, galian C, dan sembako tidak menjalankan aktivitas operasional sepanjang tahun anggaran 2024, sementara jajaran direksi tetap menerima gaji bulanan." Dalam penggunaan anggaran tahun 2024, dari pihak manajemen tercatat melakukan pengadaan satu unit alat berat jenis excavator senilai Rp1.498.500.000 untuk unit usaha galian C. Berdasarkan hasil pemeriksaan, alat tersebut tidak dioperasikan untuk menghasilkan pendapatan karena unit usaha tidak berjalan. Selain itu, terdapat realisasi belanja pengadaan kertas F4 sebanyak 3.000 karton dan kertas A4 sebanyak 140 karton dengan nilai sekitar Rp 900.000.000 hingga Rp1.000.000.000, meskipun aktivitas administrasi perusahaan tidak berjalan secara aktif," Sorotnya.Lanjut Paris bahwa setelah naik penyidikan melalui hasil ekspose, maka pihaknya akan fokus pada pengumpulan alat bukti yang sah untuk kepentingan penyidikan dalam perkara tersebut." Kami tetap berkomitmen  menyelesaikan perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai ketentuan hukum yang berlaku," Pungkasnya.Diketahui dalam pusaran skandal korupsi BUMD Tahun anggaran 2024 ini  ini, ikut menyeret sosok mantan Bupati Boven Digoel Hengky Yaluwo.Keterlibatan mantan orang nomor satu di Kabupaten Boven Digoel ini,  teridentifikasi ketika kasus ini naik ke tahap penyidikan oleh Kejaksaan Negeri Merauke.Penulis: AbimEditor.  : Galang Fadila 26 Feb 2026, 04:40 WIT
Kejari Merauke Naikkan Status Korupsi BUMD Boven Digoel ke Tahap Penyidikan Papuanewsonline.com, Boven Digoel - Memenuhi unsur pidana, Kejaksaan Negeri Merauke tingkatkan kasus dugaan korupsi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Kabupaten Boven Digoel ke tahap Penyidikan. Kepala Kejaksaan Negeri Merauke Paris Manalu membenarkan bahwa penyidikan perkara tersebut terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan, operasional, dan tata kelola Badan Usaha Milik Daerah PD. BvD Sejahtera Kabupaten Boven Digoel Tahun Anggaran 2024."Perkembangan penanganan perkara ini merujuk pada Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Negeri Merauke Nomor PRINT-02/R.1.15/Fd.1/01/2026 tertanggal 20 Januari 2026," Ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Merauke Dr.Paris Manalu, SH.MH melalui keterangan tertulis yang diterima media ini, Rabu (25/2/2026).Paris Manalu menyebutkan BUMD PD. BvD Sejahtera didirikan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Boven Digoel Nomor 6 Tahun 2017 sebagai unit ekonomi daerah yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pengelolaan sektor strategis."Jadi Pada Tahun 2023 dibentuk Tim Pelaksana dan Tim Penguji Rekrutmen Pegawai melalui Keputusan Bupati Nomor 500/405/Tahun 2023, sebelum akhirnya pada 20 Januari 2024 Saudara C.M.G diangkat sebagai Direktur Utama berdasarkan Keputusan Bupati Nomor 500/149/2024 dan dilantik bersama jajaran direksi serta dewan pengawas pada 22 Januari 2024," Tegasnya.Lanjut Paris, dalam masa transisi kepemimpinan, tidak ditemukan Berita Acara Serah Terima (BAST), laporan posisi kas, maupun laporan aset perusahaan dari direksi sebelumnya."Per 1 Januari 2024, saldo rekening perusahaan di Bank BRI tercatat sebesar Rp10.360.000.000 yang merupakan dana penyertaan modal dari APBD. Meski dana tersedia, unit usaha perdagangan kertas, galian C, dan sembako tidak menjalankan aktivitas operasional sepanjang tahun anggaran 2024, sementara jajaran direksi tetap menerima gaji bulanan," Ucapnya.Paris menyampaikan Dalam penggunaan anggaran tahun 2024, dari pihak manajemen tercatat melakukan pengadaan satu unit alat berat jenis excavator senilai Rp1.498.500.000 untuk unit usaha galian C. Berdasarkan hasil pemeriksaan, alat tersebut tidak dioperasikan untuk menghasilkan pendapatan karena unit usaha tidak berjalan. Selain itu, terdapat realisasi belanja pengadaan kertas F4 sebanyak 3.000 karton dan kertas A4 sebanyak 140 karton dengan nilai sekitar Rp900.000.000 hingga Rp1.000.000.000, meskipun aktivitas administrasi perusahaan tidak berjalan secara aktif.Penyidik juga menemukan adanya penarikan dana sebesar Rp910.000.000 yang diserahkan kepada mantan Bupati H.Y dan D.W selaku Protokol Setda untuk keperluan operasional dan perjalanan, dimana teridentifikasi, penyerahan dilakukan melalui mekanisme transfer dan tunai tanpa dokumen pendukung berupa Surat Permintaan Pembayaran (SPP) maupun Surat Perintah Membayar (SPM). "Dalam Perkara ini melalui  Laporan Hasil Pemeriksaan Khusus Nomor 700.1.2.1/31/INSP/IRSUS/2025 tertanggal 10 Juni 2025 dari Inspektorat Daerah mencatat adanya kelemahan pengendalian internal dan pelaksanaan pengadaan, dimana Perbuatan tersebut dinilai bertentangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 118 Tahun 2018, khususnya Pasal 13 ayat (1) dan (2) terkait penyampaian Rencana Bisnis sebelum tahun berjalan, serta Peraturan Daerah Kabupaten Boven Digoel Nomor 6 Tahun 2017 yang menegaskan bahwa pengelolaan BUMD harus berlandaskan prinsip profesionalisme, efisiensi, transparansi, akuntabilitas, responsibilitas, kemandirian, kesetaraan, dan kewajaran," Tegasnya.Paris menyebutkan dalam penyelidikan hingga penyidikan perkara ini tim penyidik telah memeriksa delapan orang saksi. Selain itu, penyidik mengamankan 31 dokumen penting, antara lain RKAP dan Rencana Bisnis Tahun 2024–2029, laporan keuangan tahun 2023 dan 2024 beserta laporan auditor independen, rekening koran Bank BRI periode Januari 2024 hingga September 2025, peraturan daerah terkait, surat perintah tugas, keputusan bupati, hingga berbagai bukti transaksi dan dokumen pendukung lainnya."Dari aspek hukum, dugaan perbuatan tersebut memiliki unsur yang dapat dikenakan Pasal 603 KUHP Nomor 1 Tahun 2023 tentang perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara, serta Pasal 604 KUHP terkait penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat dua tahun dan paling lama 20 tahun serta pidana denda sesuai kategori yang ditentukan," Ucapnya.Kata Dia, Penetapan pasal dalam perkara ini juga mempertimbangkan asas "lex specialis derogat legi generali" dan asas "lex mitior" sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (1) dan Pasal 3 KUHP Nomor 1 Tahun 2023, sehingga apabila terdapat perubahan peraturan perundang-undangan setelah perbuatan terjadi, maka akan diterapkan ketentuan yang paling menguntungkan bagi tersangka sesuai prinsip hukum yang berlaku."Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Merauke telah menaikkan status perkara ke tahap penyidikan. Proses penyidikan masih terus berjalan dengan fokus pada pengumpulan alat bukti yang sah. kami tetap berkomitmen  menyelesaikan perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai ketentuan hukum yang berlaku," Pungkasnya. Penulis : Abim Editor  : GF 26 Feb 2026, 00:33 WIT
Polres Malra Pastikan Kematian Karyawati di Pulau Lik Akibat Sakit, Bukan Penganiayaan Papuanewsonline.com, Malra - Kepolisian memastikan penanganan kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang karyawati perempuan bernama Veronika Rahanyanat dilakukan secara profesional dan berbasis fakta hukum. Hasil penyelidikan menyimpulkan korban meninggal dunia akibat kondisi medis serius, bukan karena tindakan kekerasan.Hal tersebut disampaikan Kapolres Maluku Tenggara AKBP Rian Suhendi dalam konferensi pers yang digelar di Langgur, Rabu (25/2/2026) pukul 11.00 WIT. Kegiatan tersebut turut dihadiri Kasat Reskrim AKP Barry Talabessy.Kapolres menjelaskan, penyelidikan dilakukan secara intensif menindaklanjuti laporan polisi tertanggal 19 Februari 2026 terkait dugaan tindak pidana penganiayaan yang disebut menyebabkan korban meninggal dunia.“Berdasarkan hasil pemeriksaan para saksi dan alat bukti yang sah, kami menyimpulkan bahwa korban meninggal dunia bukan akibat penganiayaan, melainkan karena sakit yang dideritanya,” ujar AKBP Rian Suhendi.Korban Sakit Sejak Masih BekerjaDari hasil penyelidikan, diketahui korban merupakan karyawati di salah satu perusahaan mutiara yang beroperasi di Pulau Lik, Kecamatan Kei Kecil Barat, Kabupaten Maluku Tenggara. Korban dilaporkan telah mengalami demam selama dua hari, sejak 17 hingga 19 Februari 2026 dini hari.Kondisi tersebut dibenarkan oleh kakak kandung korban, ipar korban, serta sejumlah rekan kerja yang turut dimintai keterangan oleh penyidik.“Hasil visum et repertum menunjukkan hanya terdapat dua tanda pada tubuh korban, yaitu lebam atau kemerahan pada lengan serta pembengkakan pada bibir,” jelas Kapolres.Lebam dan Bibir Bengkak Bukan Akibat KekerasanPenyidik memastikan bahwa tanda lebam pada lengan korban tidak ditemukan saat korban masih berada di lingkungan perusahaan. Luka tersebut diduga terjadi dalam perjalanan evakuasi korban menggunakan speed boat menuju rumah sakit.Sementara itu, terkait bibir korban yang ditemukan bengkak, para saksi menyatakan kondisi tersebut tidak terlihat saat korban masih berada di mess perusahaan. Pembengkakan diduga terjadi akibat tindakan medis saat korban mengalami kejang-kejang dalam proses penanganan darurat.Berdasarkan hasil pemeriksaan medis, korban didiagnosis meninggal dunia akibat infeksi sepsis, yaitu kondisi infeksi berat yang menyebabkan kegagalan fungsi organ.Komitmen Transparansi dan AkuntabilitasKapolres menegaskan, Polres Maluku Tenggara berkomitmen menjalankan penegakan hukum secara profesional, akuntabel, dan transparan.“Kami memastikan setiap proses penyelidikan dilakukan untuk membuat terang suatu peristiwa pidana. Kami juga membuka diri terhadap masukan dari berbagai pihak sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas penegakan hukum di Bumi Larvul Ngabal,” tegasnya.Polres Maluku Tenggara mengimbau masyarakat untuk tetap tenang, tidak terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi, serta mempercayakan sepenuhnya proses hukum kepada kepolisian. PNO-12 25 Feb 2026, 20:14 WIT
"1994 Untuk Negeri", Wujud Soliditas dan Sinergitas Lintas Matra TNI–Polri Papuanewsonline.com, Ambon – Kepedulian terhadap pelestarian lingkungan hidup kembali ditunjukkan jajaran TNI–Polri. Kapolda Maluku, Dadang Hartanto, melaksanakan penanaman simbolis bibit pohon mahoni dalam kegiatan bertajuk “1994 Untuk Negeri” yang digelar di Markas Komando Polda Maluku, Kota Ambon, Selasa (24/2/2026) sore.Kegiatan tersebut merupakan bagian dari gerakan pengabdian Alumni Akademi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Akabri) Tahun 1994 sebagai wujud kontribusi nyata bagi bangsa dan negara, khususnya dalam mendukung pelestarian lingkungan hidup dan pembangunan berkelanjutan.Acara penanaman pohon yang berlangsung pukul 16.00 hingga 17.00 WIT ini turut dihadiri sejumlah pejabat tinggi TNI, di antaranya Pangkoarmada III Laksamana Muda TNI Dato Rusman Sutan Nurdin, Danrem 151/Binaiya Brigjen TNI Raffles Manurung, Wadankoderal IX Laksamana Pertama TNI Dr. Muhammad Risahdi, Kasrem 151/Binaiya Kolonel Inf Gatot Heru Buana, serta Liaison Officer TNI AL – Kodaeral IX Kolonel Laut (P) Ivong Wicaksono Wibowo.Program “1994 Untuk Negeri” menegaskan komitmen para alumni Akabri 1994 yang kini mengabdi di berbagai institusi strategis TNI dan Polri untuk terus berkontribusi positif di tengah masyarakat, tidak hanya melalui tugas pertahanan dan keamanan, tetapi juga lewat aksi nyata di bidang sosial dan lingkungan.Dalam sambutannya, Kapolda Maluku menegaskan bahwa kegiatan ini bukan sekadar seremoni, melainkan simbol tanggung jawab moral para perwira alumni Akabri yang telah ditempa untuk mengabdi sepanjang hayat.“Sebagai alumni Akabri 1994, kami ingin meninggalkan jejak pengabdian yang nyata. Menanam pohon adalah simbol kehidupan, keberlanjutan, dan harapan untuk masa depan negeri,” ujar Kapolda.Penanaman bibit pohon mahoni dilakukan secara simbolis oleh Kapolda Maluku bersama para pejabat TNI yang hadir. Momentum ini mencerminkan soliditas dan sinergitas lintas matra TNI–Polri dalam menjaga kelestarian lingkungan sebagai bagian dari kepentingan nasional.Kapolda juga menegaskan bahwa isu lingkungan hidup memiliki keterkaitan erat dengan ketahanan nasional. Kerusakan lingkungan, menurutnya, dapat berdampak luas terhadap stabilitas sosial, ekonomi, dan kesejahteraan masyarakat.“Menjaga lingkungan adalah bagian dari menjaga masa depan bangsa. Ketahanan nasional tidak hanya soal keamanan, tetapi juga tentang keberlanjutan alam dan kualitas hidup masyarakat,” tegasnya.Pohon mahoni yang ditanam di lingkungan Mako Polda Maluku diharapkan menjadi simbol pertumbuhan, kekuatan, serta keberlanjutan sinergi TNI–Polri dalam pengabdian kepada rakyat.Kegiatan penanaman berlangsung tertib, penuh semangat kebersamaan, dan berjalan aman serta kondusif. Melalui gerakan “1994 Untuk Negeri”, para alumni Akabri 1994 menegaskan komitmen untuk terus hadir, berkontribusi, dan memberikan manfaat nyata bagi bangsa, sekaligus menjaga bumi Maluku tetap hijau dan lestari bagi generasi mendatang. PNO-12 25 Feb 2026, 19:58 WIT
Kadivhumas Polri Tekankan Transparansi Dalam Kasus Kekerasan Anak di Tual Papuanewsonline.com, Jakarta – Divisi Humas Polri menyampaikan perkembangan terbaru terkait proses penegakan hukum dalam kasus kekerasan terhadap anak yang terjadi di Tual, Maluku. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kadivhumas Polri, Johnny Eddizon Isir, dalam doorstop yang digelar di Divhumas Polri, Rabu (25/2/2026).Dalam keterangannya, Kadivhumas menyampaikan bahwa Polri berkomitmen menjalankan proses penegakan hukum, baik kode etik maupun penyidikan pidana, secara cepat, tepat, profesional, dan akuntabel terhadap oknum berinisial MS.“Kami selaku Divisi Humas Polri menyampaikan informasi terbaru terkait proses penegakan hukum, baik kode etik maupun proses penyidikan terhadap kasus kekerasan terhadap anak yang terjadi di Tual. Ini merupakan wujud transparansi dan akuntabilitas Polri kepada masyarakat,” ujar Irjen Pol Johnny.Ia juga menyampaikan apresiasi kepada rekan-rekan media dan masyarakat yang terus mengawal proses ini secara objektif, sekaligus menyampaikan duka cita mendalam atas peristiwa yang menimpa korban, Ananda A.T.“Kami turut berduka cita yang mendalam atas peristiwa yang menimpa Ananda A.T., serta menyampaikan empati kepada Ananda N.K. selaku kakak korban dan kepada kedua orang tua serta keluarga besar. Peristiwa ini menjadi perhatian serius Bapak Kapolri,” ungkapnya.Irjen Pol Johnny menyampaikan bahwa jajaran Polda Maluku melalui Kapolres Tual dan Satbrimob Polda Maluku telah melakukan berbagai langkah humanis, termasuk pendampingan terhadap keluarga korban serta memastikan penanganan medis bagi Ananda N.K. berjalan optimal.Terkait proses etik, Kadivhumas menegaskan bahwa terhadap oknum MS telah dijatuhi sanksi tegas berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).“Proses kode etik telah dilaksanakan dan terhadap oknum berinisial MS telah dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat. Ini menunjukkan komitmen Polri dalam menegakkan aturan internal secara tegas,” tegasnya.Sementara untuk proses pidana, kasus tersebut ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/32/II/2026/SPKT/Polres Tual/Polda Maluku tertanggal 19 Februari 2026. Berkas perkara telah dinyatakan selesai dan diserahkan tahap pertama kepada Kejaksaan Negeri Tual pada 24 Februari 2026.Adapun pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 46 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp3 miliar.“Saat ini berkas perkara sedang dalam tahap penelitian oleh Jaksa Penuntut Umum. Diharapkan kelengkapan formil dan materiil dapat segera terpenuhi sehingga proses penyerahan tersangka dan barang bukti dapat dilaksanakan dan perkara dapat segera dilimpahkan ke persidangan,” jelasnya.Kadivhumas kembali menegaskan komitmen Kapolri bahwa Polri tidak akan segan mengambil tindakan tegas, baik secara etik maupun pidana, terhadap setiap personel yang terbukti melakukan pelanggaran.“Polri tidak akan segan-segan mengambil tindakan tegas terhadap setiap personel yang terbukti melakukan pelanggaran atau penyimpangan dalam pelaksanaan tugas. Ini merupakan wujud komitmen Polri dalam menjaga kepercayaan masyarakat,” tegas Irjen Pol Johnny.Ia pun mengajak masyarakat untuk terus mengawal proses ini secara objektif serta memberikan kritik dan masukan konstruktif demi perbaikan institusi ke depan.“Kami menyadari bahwa kepercayaan publik adalah modal utama Polri dalam melaksanakan tugas sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat. Polri terbuka terhadap kritik dan masukan yang konstruktif,” pungkasnya. PNO-12 25 Feb 2026, 19:47 WIT
Penyampaian Aspirasi di Mapolda DIY Berakhir Ricuh, 3 Mahasiswa Dikembalikan ke Rektorat Papuanewsonline.com, Yogyakarta – Aksi penyampaian aspirasi yang berlangsung di depan Mapolda DIY pada hari ini sempat berakhir ricuh dan diwarnai pengrusakan pagar sisi timur Mapolda. Meski demikian, situasi secara umum dapat dikendalikan oleh aparat kepolisian dan kondisi wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta dipastikan tetap aman dan kondusif.Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabidhumas) Kombes Pol Ihsan menyampaikan bahwa pihaknya turut berbelasungkawa atas peristiwa yang terjadi di Tual, Maluku, yang menjadi latar belakang aksi tersebut.“Kami dari Polda DIY turut berbelasungkawa yang mendalam untuk keluarga korban terkait peristiwa yang terjadi di Tual, Maluku. Semoga almarhum diterima amal ibadahnya dan keluarga yang ditinggalkan diberikan kekuatan dan ketabahan,” ujarnya.Terkait jalannya aksi, Ihsan menyayangkan unjuk rasa yang awalnya berlangsung sebagai penyampaian aspirasi harus berakhir ricuh serta disertai pengrusakan fasilitas.“Kami menyayangkan aksi tersebut berakhir ricuh dan terjadi pengrusakan pada pagar sisi timur Mapolda. Namun secara umum, situasi dapat dikendalikan oleh petugas di lapangan,” jelasnya.Ia juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat DIY, termasuk unsur Jaga Warga, yang turut bersinergi bersama aparat dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).Menurutnya, pendekatan pengamanan dilakukan dengan mengedepankan kearifan lokal dan kultur budaya Jawa. Petugas, kata dia, tetap bersikap sabar dan persuasif meskipun menghadapi massa yang sempat bertindak anarkis.Dalam kegiatan tersebut, petugas sempat mengamankan tiga mahasiswa. Namun, ketiganya telah diserahkan kembali kepada pihak rektorat pada pukul 22.30 WIB setelah dilakukan koordinasi dengan pihak kampus.Lebih lanjut, Ihsan menegaskan bahwa informasi yang beredar mengenai adanya tembakan gas air mata maupun tembakan peringatan adalah tidak benar.“Kami tegaskan bahwa selama kegiatan pengamanan, petugas tidak dilengkapi senjata. Suara yang terdengar di lokasi berasal dari petasan yang dibawa oleh massa aksi,” tegasnya.Saat ini, situasi di depan Mapolda DIY dilaporkan aman dan terkendali. Arus lalu lintas telah kembali normal dan secara umum kondisi kamtibmas di wilayah DIY dalam keadaan kondusif. PNO-12 25 Feb 2026, 19:09 WIT
Manifes Fiktif, SPBY Ganda, dan Uang Negara Rp 1,9 M di Dana Hibah Pilkada KPU Mimika Terkuak MIMIKA, Tualnews.com – Fakta demi fakta hasil pemeriksaan atas penggunaan Dana Hibah Pilkada di KPU Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah,  membuka potensi skandal serius dalam tata kelola keuangan negara.Mulai dari pelaksana perjalanan dinas yang tak tercatat dalam manifes maskapai, hingga penerbitan dan pencairan SPBY ganda senilai1,9 Miliar Untuk Bukti Pengeluaran Yang SamaHal ini tertuang dalam LHP BPK RI yang dimiliki media ini, Rabu ( 25 / 2 ).Temuan ini bukan sekadar kesalahan administrasi. Ini menyentuh inti akuntabilitas pengelolaan dana publik.11 Nama Tak Ada di Manifes MaskapaiHasil konfirmasi kepada PT API Bandar Udara Sentani, UPBU Douw Aturure Nabire, dan UPBU Mozes Kilangin menunjukkan 11 pelaksana kegiatan tidak terdaftar dalam manifes penumpang maskapai penerbangan.Ironisnya, para pelaksana perjalanan dinas tersebut telah menerima uang perjalanan dinas. Namun bukti pertanggungjawaban yang mereka serahkan tidak sesuai dengan Surat Tugas, SPPD, maupun dokumen perjalanan yang sah.Mereka kini menyatakan bersedia mengembalikan dana ke kas negara.Tetapi publik tentu bertanya, apakah ini sekadar kekeliruan administratif atau indikasi manipulasi sistematis? SPBY Ganda Rp1,9 Miliar: Dibayar Dua Kali Untuk Bukti Yang SamaLebih mengejutkan lagi, hasil uji petik atas penerbitan dan pencairan Surat Perintah Bayar (SPBY) menunjukkan adanya 14 SPBY ganda untuk bukti pengeluaran yang sama dengan total nilai fantastis,  Rp 1.911.523.600,00.Artinya, bukti yang sudah dibayar  dibayarkan kembali. Dana yang terlanjur cair tersebut digunakan untuk membiayai perjalanan dinas dan belanja rutin. Dari total tersebut, baru Rp 1,456 miliar yang dipertanggungjawabkan. Masih ada Rp 455.247.200,00,  yang belum didukung bukti pertanggungjawaban.Lebih parah lagi, pengeluaran tersebut belum dicatat dalam BKU dan belum disahkan melalui aplikasi SAKTI. Dana Dipakai Sejak Januari, Disahkan OktoberFakta lainnya menunjukkan penggunaan dana hibah sudah berlangsung sejak Januari 2024, namun pengesahan belanja melalui SAKTI baru dilakukan Oktober 2024. SPBY diterbitkan mulai 26 Agustus 2024, setelah dana hibah masuk DIPA melalui Revisi ke-8.Artinya, ada rentang waktu panjang di mana dana sudah digunakan, tetapi belum teradministrasi secara formal dalam sistem negara. SPBY diterbitkan berdasarkan BKU manual, bukan berdasarkan waktu pembayaran sebenarnya. Kondisi ini membuka celah kekacauan administrasi  bahkan potensi penyimpangan.Dalih “Kelalaian”, Tapi Undang-Undang Bicara TegasPPK dan Bendahara Pengeluaran menyatakan penerbitan SPBY ganda terjadi karena kelalaian, dipicu keterlambatan input pengesahan di SAKTI serta ketidaktertiban penatausahaan dokumen. Namun Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara tidak mengenal istilah “lalai tanpa konsekuensi”. Pasal 18 ayat (3) menegaskan bahwa pejabat yang mengesahkan dokumen bertanggung jawab atas kebenaran material dan akibatnya. Pasal 59 ayat (2) bahkan menyebutkan bahwa pejabat yang karena kelalaiannya merugikan keuangan negara wajib mengganti kerugian tersebut. Demikian pula PP Nomor 45 Tahun 2013 junto PP Nomor 50 Tahun 2018 secara jelas menegaskan tanggung jawab pribadi dan fungsional bendahara atas uang yang dikelolanya. Pertanyaannya kini bukan lagi soal, kelalaian, Tetapi apakah unsur kerugian negara sudah terpenuhi?, dan apakah mekanisme pengembalian cukup untuk menghentikan proses hukum? 439 SPBY Diterbitkan, Pengawasan Di Mana?Dalam penggunaan Dana Hibah Pilkada, KPU Mimika menerbitkan 439 SPBY. Dari ratusan dokumen tersebut, ditemukan 14 yang ganda. Angka ini mengindikasikan lemahnya sistem pengendalian internal. Padahal regulasi mewajibkan KPA melakukan pengujian tagihan, supervisi, dan pengawasan atas dokumen dan transaksi anggaran.Jika bukti yang sama bisa dibayar dua kali, maka yang dipertaruhkan bukan hanya angka miliaran rupiah, tetapi kredibilitas lembaga penyelenggara pemilu itu sendiri. Pengembalian dana memang langkah awal. Namun dalam tata kelola keuangan negara, pengembalian tidak otomatis menghapus tanggung jawab hukum. Penulis.  : Nerius Rahabav 25 Feb 2026, 15:41 WIT
Berita utama
Berita Terbaru
Berita Populer
Video terbaru
lihat video 10 Feb 2023, 15:22 WIT