logo-website
Sabtu, 08 Agu 2026,  WIT
BERITA TAG Hukum Homepage
Kompolnas Teken MoU Bersama Lintas Lembaga, Sinergi Perlindungan Terhadap Perempuan dan Anak Papuanewsonline.com, Jakarta – Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) memperkuat sinergi dengan sejumlah kementerian dan lembaga dalam upaya meningkatkan perlindungan terhadap perempuan, anak, serta kelompok rentan lainnya. Penguatan sinergi tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Kompolnas dengan sejumlah lembaga terkait di Jakarta, Kamis (23/7/2026).Kerja sama tersebut melibatkan Kompolnas, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Pelindungan Anak (KemenPPPA), Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).Sekretaris Utama Kompolnas Irjen Pol. (Purn.) Drs. Arief Wicaksono Sudiutomo mengatakan, kolaborasi lintas kementerian dan lembaga diperlukan untuk menghadapi berbagai persoalan terkait perlindungan perempuan, anak, dan hak asasi manusia yang memiliki kompleksitas dan tidak dapat ditangani oleh satu institusi saja.“Segala sesuatu tidak bisa dilaksanakan dan dihadapi sendiri. Ini harus bersinergi sesama kementerian dan kelembagaan serta saling bertukar data dan informasi. Dengan sinergitas ini, diharapkan penanganan berbagai persoalan dapat dilakukan secara lebih optimal,” ujar Arief dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (23/7/2026).Ia menjelaskan, kerja sama tersebut salah satunya diarahkan untuk memperkuat pertukaran data dan informasi antarkementerian dan lembaga. Sinergi tersebut diharapkan dapat mendukung penanganan berbagai persoalan secara lebih terpadu, termasuk dalam upaya memberikan perlindungan terhadap perempuan dan anak.Arief menambahkan, penguatan perlindungan perempuan dan anak juga membutuhkan dukungan dari berbagai pihak hingga ke tingkat kewilayahan. Menurutnya, sinergi tersebut menjadi penting agar setiap lembaga dapat menjalankan peran sesuai dengan tugas dan kewenangannya masing-masing.Sementara itu, Ketua KPAI Dr. Aris Adi Leksono mengatakan, penandatanganan MoU tersebut menjadi momentum penting untuk memperkuat perlindungan anak, khususnya dalam konteks penegakan hukum dan pemulihan korban.“Kami berharap dengan MoU ini, penguatan perlindungan anak Indonesia, khususnya dalam konteks penegakan hukum untuk mencapai derajat keadilan, semakin optimal. Kolaborasi ini juga diharapkan dapat memperkuat upaya pemulihan anak dan mencegah terjadinya kasus serupa di masa mendatang,” ujarnya.Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan KemenPPPA Irjen Pol. (Purn.) Dra. Desy Andriani menambahkan, sinergi lintas lembaga diharapkan dapat memberikan perlindungan maksimal bagi korban kekerasan, baik perempuan maupun anak, termasuk kelompok rentan lainnya seperti penyandang disabilitas dan lanjut usia.“Sinergitas dan kolaborasi ini diharapkan dapat memberikan perlindungan maksimal terhadap korban-korban kekerasan, sekaligus memperkuat penegakan hukum terhadap pelaku serta pemenuhan hak-hak korban dan keluarga korban,” kata Desy.Ketua LPSK Brigjen Pol. (Purn.) Dr. Achmadi menegaskan bahwa perlindungan saksi dan korban memiliki dimensi yang luas dan kompleks sehingga tidak dapat dikerjakan oleh satu lembaga saja.“Perlindungan saksi dan korban tidak bisa dikerjakan sendiri. LPSK juga tidak bisa bekerja sendiri, demikian juga lembaga lainnya. Karena itu, sinergi kebijakan, program, dan kegiatan perlu terus ditingkatkan secara bersama-sama,” ungkapnya.Pelaksana Tugas Deputi Bidang Koordinasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat Kemenko Polkam Irjen Pol. Desman Sujaya Tarigan mengatakan, kerja sama tersebut diharapkan tidak berhenti pada penandatanganan MoU, tetapi dapat diimplementasikan secara konkret hingga ke tingkat daerah.“MoU ini tidak hanya sekadar tanda tangan, tetapi implementasinya akan diwujudkan dalam bentuk pelaksanaan tugas di lapangan. Kita sudah berkomitmen bersama sampai ke tingkat daerah supaya perlindungan kepada anak, perempuan, dan masyarakat dapat lebih dirasakan,” ujarnya.Melalui kerja sama tersebut, para pihak berkomitmen memperkuat koordinasi dan pertukaran data serta informasi, sekaligus mendorong implementasi kolaborasi hingga ke tingkat daerah. Langkah ini diharapkan dapat menghadirkan layanan perlindungan yang lebih cepat, tepat, profesional, dan terpadu bagi perempuan, anak, serta kelompok masyarakat yang membutuhkan perlindungan. PNO-12 24 Jul 2026, 08:51 WIT
Bupati Biak Dalam Radar! Kejati Papua Usut Skandal Korupsi Biaya Operasional Pj Bupati Sarmi Papuanewsonline.com, JAYAPURA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua tengah menangani dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sarmi.Penyelidikan skandal korupsi tersebut dimulai dengan surat perintah Kejati Papua dengan nomor Print-39/R.1/Fd.1/07/2025 tanggal 11 Juli 2025.Informasi yang diterima Media Papuanewsonline.com pada Jumat (24/7) menyebutkan  perkara yang ditangani adalah " skandal penyimpangan dalam pengelolaan biaya operasional Pj. Bupati Sarmi pada Sekretariat Daerah Kabupaten Sarmi periode Tahun Anggaran 2022 s/d 2024".Diketahui dengan Surat perintah dengan kode Fd.1 tersebut merupakan produk dari Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Papua. Kode Fd.1 umumnya merujuk pada tahap penyelidikan dan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi.Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Kejati Papua terkait nilai kerugian negara yang ditaksir maupun pihak-pihak yang telah dimintai keterangan dalam perkara ini.Namun Periode anggaran yang disorot, yakni 2022 hingga 2024, merupakan masa transisi kepemimpinan di Kabupaten Sarmi yang dijabat oleh Penjabat (Pj) Bupati Markus O. Mansnembra sebagai Pj Bupati Sarmi, saat ini menjabat sebagai Bupati Biak Numfor.Biaya operasional kepala daerah sendiri merupakan anggaran yang melekat pada Sekretariat Daerah dan penggunaannya wajib dapat dipertanggungjawabkan sesuai peraturan perundang-undangan.Prinsip praduga tak bersalah tetap dikedepankan. Penanganan perkara di tingkat Kejati Papua ini masih dalam tahap dugaan penyimpangan, belum mengarah pada penetapan tersangka.Pihak Kejati Papua diharapkan segera memberikan penjelasan resmi terkait perkembangan penanganan perkara tersebut untuk memberikan kepastian hukum bagi publik.Penulis: AbimEditor. :Gf 24 Jul 2026, 09:02 WIT
Video 13 Detik Diduga Asusila Beredar di Grup Facebook Prabumulih, Polisi Diminta Turun Tangan Papuanewsonline.com, Jakarta- Video berdurasi 13 detik yang diduga bermuatan asusila beredar di salah satu grup Facebook yang membahas informasi Kota Prabumulih, Kamis (23/7/2026).Pantauan di lapangan, konten visual dalam video tersebut tampak tidak jelas karena telah disamarkan atau diblur. Video itu diunggah oleh akun anonim dengan menyertakan narasi yang mengklaim rekaman tersebut merupakan video call sex (VCS) yang melibatkan seorang pria dan seorang remaja perempuan.Akun tersebut juga menuliskan sejumlah tuduhan terkait identitas dan profesi pria yang disebut dalam narasi, termasuk klaim usia remaja perempuan yang disebut 15-16 tahun. Namun, kebenaran seluruh narasi tersebut belum dapat diverifikasi secara independen.Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak-pihak yang disebutkan dalam unggahan tersebut. Polres Prabumulih juga belum memberikan pernyataan resmi terkait kebenaran dan sumber awal video tersebut.Beredarnya unggahan itu menuai beragam tanggapan warganet. Sebagian mempertanyakan keaslian video dan kebenaran narasi yang menyertainya, sementara sebagian lain meminta aparat penegak hukum untuk menelusuri kebenarannya.Motif di balik penyebaran video tersebut serta identitas pengunggah pertama belum diketahui secara pasti.Terkait hal ini, masyarakat diimbau untuk tidak menyebarluaskan kembali video maupun tangkapan layar yang memuat identitas terduga pihak yang terlibat. Selain informasi tersebut belum terverifikasi, penyebaran konten asusila berpotensi melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).Jika terdapat dugaan eksploitasi seksual terhadap anak di dalamnya, penanganannya merupakan ranah aparat penegak hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.Pihak kepolisian diharapkan segera melakukan penelusuran untuk memastikan kebenaran informasi yang beredar agar tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.Penulis: HendrikEditor:    Of 24 Jul 2026, 08:37 WIT
Kunker Komisi III DPR RI ke Timika, Kasus Korupsi KPUD 28 M Disorot Papuanewsonline.com, TIMIKA,- Kunjungan Kerja (Kunker) Komisi III DPR RI ke wilayah Papua Tengah membawa harapan baru bagi masyarakat Kabupaten Mimika. Publik menanti dampak nyata dari kunjungan mitra kerja bidang hukum tersebut, salah satunya mendorong percepatan penanganan kasus dugaan korupsi dana hibah Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Mimika senilai Rp 28 miliar yang masih mengendap di meja penyidik Polda Papua Tengah selama satu tahun terakhir.Harapan itu disampaikan Ketua Komunitas Pemuda Kei Mimika, Eduardus Rahawadan.Menurutnya, kehadiran Komisi III yang membidangi hukum, HAM, dan keamanan seharusnya menjadi momentum untuk melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap kinerja aparat penegak hukum di daerah."Kami masyarakat Mimika sangat menyambut baik kunjungan kerja Komisi III DPR RI. Kami menanti dampak positifnya, terutama dalam hal penegakan hukum yang berkeadilan. Salah satu yang menjadi perhatian kami adalah kasus dugaan korupsi dana hibah KPUD Mimika sebesar 28 miliar rupiah yang hingga kini, sudah satu tahun, masih mengendap di laci penyidik Polda Papua Tengah tanpa kejelasan," ujar Eduardus kepada media di Timika, Kamis (23/7/2026).Eduardus menilai, kasus dengan nilai kerugian negara yang tidak kecil tersebut seharusnya menjadi prioritas untuk dituntaskan. Mengendapnya kasus ini, kata dia, menimbulkan tanda tanya besar di kalangan publik dan berpotensi merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum."Ini uang rakyat, jumlahnya besar, Rp 28 miliar. Jika memang ada indikasi korupsi, harus segera diproses secara transparan. Siapa yang terlibat harus dimintai pertanggungjawaban hukum. Jangan sampai kasus ini hilang begitu saja. Itu yang kami sesalkan," tegasnya.Ia menambahkan, selama ini masyarakat Mimika terus memantau perkembangan kasus tersebut. Namun minimnya informasi resmi mengenai progres penyelidikan membuat publik berspekulasi."Kami meminta kepada Komisi III DPR RI yang sedang melakukan kunker, agar dapat mempertanyakan langsung kepada Kapolda Papua Tengah dan jajarannya, sejauh mana penanganan kasus hibah KPUD Mimika ini. Kami butuh kepastian hukum," lanjutnya.Menurut Eduardus, pengawasan dari DPR RI sangat krusial untuk memastikan tidak ada intervensi dan praktik tebang pilih dalam penanganan kasus korupsi di Papua, khususnya di Mimika."Kami dari Komunitas Pemuda Kei Mimika mendukung penuh upaya pemberantasan korupsi. Kami berharap Komisi III tidak hanya datang seremonial, tapi benar-benar membawa hasil. Tuntaskan kasus-kasus yang mandek, termasuk kasus 28 miliar KPUD Mimika ini, agar menjadi pelajaran dan efek jera," pungkasnya.Hingga berita ini diturunkan, pihak Polda Papua Tengah belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan terbaru penanganan kasus dugaan korupsi dana hibah KPUD Mimika tersebut.Sementara itu Dilaporkan Media Papuanewsonline.com sebelumnya, dalam skandal korupsi ini diduga kuat melibatkan Ketua KPUD Kabupaten Mimika Dete Abugau.Dete Abugau sebagai ketua KPUD tidak bisa mencuci tangan dalam perkara mega korupsi tersebut, walaupun berulang kali Ia menyangkal terlibat.Fakta yang ditemukan dalam proses penyelidikan penyidik Polda Papua Tengah, telah  menemukan peran ganda  Dete Abugau selain ketua KPUD juga merangkap sebagai Koordinator Divisi Keuangan, Umum, dan Logistik yang turut mengelolah anggaran puluhan miliar rupiah.Selain itu Dete Abugau juga dikabarkan menerima gratifikasi sebua kendaraan roda empat.Diketahui Total dana hibah yang diterima KPUD Mimika adalah Rp 140.910.206.500.  Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK tanggal 16 Desember 2025, ada penggunaan anggaran yang tidak memiliki dasar atau bukti sehingga terjadi kebocoran anggaran senilai Rp 28 Miliar.  BPK kemudian merekomendasikan agar kebocoran itu dikembalikan ke kas daerah dalam 60 hari sejak rilis LHP, artinya batas akhirnya Senin 16 Februari 2026.Satu Tahun Skandal Korupsi 28 Miliar Mengendap di Polda Papua TengahPublik mulai  meragukan Polda Papua Tengah dalam menangani penyelidikan perkara  mega  korupsi dana hiba KPU Mimika senilai 28 Miliar sesuai hasil audit BPK.Keraguan publik ini didasari sudah satu tahun perkara tersebut berjalan ditempat.Lambanya proses hukum atas perkara tersebut, menuai banyak kecurigaan publik terhadap  Polda Papua Tengah." Lamban karena apa? Bisa jadi mereka Polda Papua Tengah masuk angin, karena kalau sudah satu tahun, progres tidak jalan bahkan tangani perkara diam-diam,  tertutup terhadap publik maka publik patut mencurigai ada apa?," ujar JW salah satu warga Mimika.JW berharap agar Polda Papua Tengah terbuka kepada publik progres dalam menuntaskan perkara tersebut." Ini anggaran Negara, sehingga Dit Reskrimsus Polda Papua Tengah seharusnya menyampaikan kepada publik, sudah satu tahun kenapa belum ada tersangka," Tegasnya.JW berharap agar pimpinan Polri jangan diam melihat gelagat bawahan di daerah." Kami berharap Kapolri melakukan antesi kepada Kapolda Papua Tengah agar perkar ini secepatnya naik ke tahap penyidikan dan mengumumkan tersangka," harap JW.Terpisah RP warga Mimika juga prihatin dan  kecewa dengan kinerja  Polda Papua Tengah karena sudah genap satu tahun kasus tersebut tidak ada tanda-tanda naik ke tahap penyidikan." Ini Sesuatu yang memalukan, karena Polda Papua Tengah sebagai lembaga penegak hukum dalam memeriksa perkara korupsi ini, terlihat tertutup," Ujarnya.Kata Dia Publik sudah tidak percaya dengan Polda Papua Tengah karena penanganan perkara ini berjalan di tempat, bahkan penyelidikan sudah berjalan satu tahun, berarti pertana gelap padahal  kerugian negara sesuai hasil perhitungan dari BPK sudah ada." Memalukan karena terhitung sudah satu tahun setelah surat perintah penyelidikan keluar dari september 2025, hingga kini tidak ada kejelasan," Tegasnya.RP mendesak agar KPK mengambil alih proses hukum kasus tersebut sehingga ada kejelasan kepada publik.Sementara itu diketahui Skandal dana hibah KPU Mimika mulai terbongkar  kalau kejahatan ini, mulai terencana dan tersusun rapi mulai dari perencanaan awal melalui terbitnya NPHD (Naskah Perjanjian Hibah Daerah).Data dan kesesuaian informasi yang diterima media Papuanewsonline.com menyebutkan kalau terbitnya NPHD (Naskah Perjanjian Hibah Daerah) dari Pemkab Mimika ke KPU Mimika tidak sesuai dengan proposal permintaan dari KPU Mimika.Salah satu sumber terperyaca media ini di KPU Mimika  menjelaskan bahwa pengusulan awal, sesuai hasil dari masing-masing devisi melalui rapat Pleno dan menghasilkan proposal permohonan   dari KPU Mimika periode  2000-2004 melalui permohonan ke Pemda Mimika senilai Rp. 113 Miliar, namun tanpa pengusulan perubahan,  angaran tersebut  dicairkan ke KPUD Mimika melonjak naik menjadi Rp.140,9 Miliar.Hukum" Benar, sesuai proposal permohonan awal itu hanya Rp. 113 Miliar, namun tanpah ada  perubahan permohonan, tiba-tiba dana  yang cair  melonjak menjadi  Rp.140,9 Miliar, sehingga ketika kita kalkulasi temuan BPK Rp. 28 Miliar ini hampir mencapai selisih lonjakan dari Rp. 113 Miliar naik menjadi Rp. 140, 9 Miliar," jelas Sumber.Ini selisih signifikan yang menguras  APBD Mimika yang merupakan uang rakyat Kabupaten Mimika, pertanyaanya sederhana siapa dibalik kejahatan ini?Sementara itu diketahui Skandal penyelidikan Mega Korupsi dana Hiba KPU Mimika terhitung genap  satu tahun  masi mengendap di Polda Papua Tengah, pascah terbitnya surat perintah penyelidikan pada September Tahun 2025 Dari data yang diterima Media Papuanewsonline.com menyebutkan Dana Hiba KPU Mimika yang bermasalah bersumber dari APBD Mimika senilai Rp 140,9 Miliar, kemudian dari anggaran negara ini  BPK RI telah merilis hasil audit resmi dengan kerugian negara senilai Rp.28 Miliar, namun perkara ini belum juga ada tanda-tanda naik ke tahap penyidikan oleh Polda Papua Tengah.Penanganan perkara  skandal  puluhan miliar keuangan dana hibah KPU Mimika ini secara resmi masuk penyelidikan  Polda Papua Tengah melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus).Sesuai fakta bahwa Pemeriksaan perkara ini, Berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP.Lidik/41.a/IX/RES.3.3/2025/Ditreskrimsus tertanggal 15 September 2025, penyelidikan dilakukan untuk mencari dan menemukan peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana Pilkada KPU Mimika Tahun Anggaran 2024.Dalam dokumen tersebut ditegaskan, penyelidikan dilakukan karena belum terpenuhinya alat bukti dan belum adanya tersangka, sehingga diperlukan langkah  hukum awal untuk mendalami dugaan korupsi tersebut.Aneh Bin Ajaibnya terhitung semenjak Surat Perintah Penyelidikan itu keluar sudah terhitung satu tahun  kasus ini dalam penanganan Polda Papua Tengah, namun  belum ada tanda-tanda kasus ini naik ke tahap penyidikan, walaupun BPK RI telah merilis hasil audit dimana dari total penggunaan anggaran Rp. 141 Miliar dana hiba Pemkab Mimika ini terdapat kerugian negara senilai Rp.28 Miliar lebih.Skandal Mega Korupsi Dana Hiba KPU Mimika Ditangani Subdit III Tipidkor Polda Papua TengahPenyelidikan ini merujuk pada Laporan Informasi Subdit III Tipidkor tertanggal 12 September 2025 serta sejumlah dasar hukum, termasuk KUHAP dan Peraturan Kapolri tentang penyidikan tindak pidana.Dalam surat perintah tersebut, tim penyelidik diperintahkan untuk menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan pengelolaan dana Pilkada KPU Mimika TA 2024, yakni menyusun rencana penyelidikan, berkoordinasi dengan instansi terkait, dan melaporkan hasilnya kepada Dirreskrimsus Polda Papua Tengah.Bau  "Amis" Dana Hibah KPU Mimika Sangat  Menyengat, Temuan BPK 28 MiliarDiketahui Bau Amis penyalahgunaan anggaran, atau praktik mafia yang menggerogoti anggaran dana hibah KPU Mimika senilai Rp. 141 Miliar sangat menyengat.Satu per satu fakta kembali  mencuat ke  publik terkait  pengelolaan dana hibah Pilkada di KPU Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah.Dit Reskrimsus Polda Papua Tengah Saat ini tengah melakukan penyelidikan dengan melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap bendahara dan sekretaris KPU Mimika Roni Robert Toisuta.Masalah.Berdasarkan Dokumen LHP BPK RI, ditemukan kerugian Negara dalam pengelolaan keuangan KPU Mimika hingga mencapai 28 Miliar Rupiah.Fakta terbaru kalau, anggaran untuk seminar kit juga tidak jelas rimbanya, bahkan brosur sosialisasi DPT bernilai miliaran rupiah juga  fiktif, pengadaan alat peraga kampanye (APK) yang volumenya membengkak jauh di atas kebutuhan.Ironisnya Nilai dari paket-paket ini bukan recehan, karena Total pengadaan bermasalah ini menembus belasan miliar rupiah.Anggaran Untuk Debat  Publik BermasalahSekretaris KPU Mimika selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) kepada BPK RI, mengaku tidak mengetahui teknis pelaksanaan pengadaan seminar kit untuk Debat Publik pertama dan kedua.Lebih mengejutkan, hingga akhir pemeriksaan, PPK dan Bendahara Pengeluaran periode Januari–Agustus 2024 tidak mampu menunjukkan dokumen pendukung apa pun.Tidak ada dokumentasi pengadaan, tidak ada bukti pembagian, dan tidak ada jejak fisik" Akibatnya, pengadaan senilai Rp 111.819.000 itu dinyatakan tidak dapat diyakini keterjadiannya, " Ungkap BPK.Yang lebih mengerikan lagi pengadaan Brosur DPT senilai  Rp2 Miliar:  Perusahaan Mengaku Tak Pernah Terima UangTemuan yang bakal menjadi Skandal mega korupsi ini ditemukan bahwa dalam pengadaan,  Brosur Sosialisasi Daftar Pemilih Tetap (DPT).Nilainya fantastis: Rp 2.000.000.000 untuk 200.000 lembar brosur, dengan harga satuan Rp 10.000 per lembar.Namun BPK menemukan fakta terbalik kalau pengadaan dilakukan melalui dua SPK terpisah, masing-masing Rp 1 miliar, dengan pelaksana disebutkan PT TV. Bahkan, pembayaran diklaim sudah lunas 100 persen.Namun fakta di lapangan berkata lain, sesuai hasil konfirmasi BPK, kepada PT TV menunjukkan perusahaan tersebut,tidak pernah membuat atau menerima SPK dari KPU Mimika.Selain itu BPK mengakui, PTTV, tidak pernah menerima pembayaran Rp 2 miliar, baik tunai maupun transfer.Tak hanya itu, Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Mimika serta Kepala Subbag terkait mengaku tidak mengetahui adanya kegiatan sosialisasi pembagian 200.000 brosur pada Juni 2024.Tak ada kegiatan. Tak ada pembagian. Tak ada jejak distribusiIronisnya, pajak atas pengadaan itu baru dibayarkan pada 10 Juli 2025,  melewati tahun anggaran 2024,  sebesar Rp198.198.198.Dengan kondisi tersebut, menurut BPK,pengadaan brosur dinyatakan fiktif Rp1.801.801.000.Publik Mimika bertanya,  jika perusahaan tak pernah menerima uang, lalu ke mana Rp 2 miliar itu mengalir?Roni Robert Toisuta Sebagai Sekretaris Rangkap KPA dan PPK Mengaku Tak Paham AturanDalam keterangannya sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Roni Robert Toisuta kepada BPK mengakui belum sepenuhnya memahami dan menerapkan regulasi pengadaan barang dan jasa.Bahkan disebutkan, ada Kerangka Acuan Kerja (KAK) dan spesifikasi teknis yang tidak sempat ditetapkan karena keterbatasan waktu dan padatnya tahapan Pilkada.Akibatnya, sejumlah pengadaan dilakukan secara mendadak melalui penunjukan langsung tanpa penetapan dokumen teknis yang semestinya menjadi dasar  hukum.Pengakuan ini menjadi alarm serius,  bagaimana mungkin pengelolaan dana miliaran rupiah dilakukan tanpa pemahaman?APK Membengkak Rp 11,2 Miliar di Atas KebutuhanMasalah tak berhenti di sana. Dalam pengadaan alat peraga kampanye dan bahan kampanye (APKBK), ditemukan penetapan volume yang jauh melampaui kebutuhan sesuai fakta lapangan berdasarkan DPT.BPK menemukan fakta bahwa berdasarkan Berita Acara Rekapitulasi DPT tertanggal 20 September 2024, jumlah pemilih di Mimika adalah 224.514 orang, dengan 18 distrik dan 152 kelurahan/desa serta tiga pasangan calon.Mengacu pada pedoman teknis yang diatur dalam Komisi Pemilihan Umum melalui Keputusan Nomor 1363 Tahun 2024, kebutuhan selebaran, brosur, pamflet, dan poster seharusnya masing-masing hanya 18.710 lembar.HukumNamun, kata BPK,  dalam kontrak dengan PT APM senilai Rp13.984.074.250, jumlah yang direalisasikan mencapai 278.995 lembar untuk masing-masing jenis.Selisihnya mencengangkan, yakni 260.285 lembar untuk setiap jenis bahan kampanye.BPK mencatat, Total nilai pengadaan yang tidak sesuai kebutuhan mencapai Rp 11.231.297.750.Lebih janggal lagi, proses pengadaan dilakukan sebelum penetapan jumlah DPT resmiPPK mengaku tidak memahami perhitungan volume berdasarkan Keputusan KPU Nomor 1363 Tahun 2024. Subbag Teknis dan  Hukum pun mengaku tidak dilibatkan.Dari sisi distribusi, barang dikirim dalam satuan colly sebanyak 828 colly dari Makassar ke Timika, tanpa perhitungan ulang satuan lembaran saat serah terima.BeritaDistribusi ke tim sukses pasangan calon pun dilakukan dalam kondisi masih terbungkus. Tak ada verifikasi jumlah riil. Tak ada penghitungan satuan. Semua berjalan di atas kertas dan colly.Pola  Sekretaris, Bendahara  dan Bagian Keuangan  Hingga Tenaga Honorer dan komisoner KPU saling tudingKetika skandal mencuat saling tuding di dalam internal KPU Mimika, Komisoner KPU Mimika langsung keluar sarang menggelar konferensi pers, kalau tidak pernah terlibat, namun fakta terungkap kalau dana miliaran rupiah juga mengalir ke semua komisoner KPU Mimika, sesuai devisi masing-masing.Seminar Kit Juga BermasalahDari seminar kit Rp 111 juta, brosur DPT Rp 1,8 miliar yang tak bisa diyakini keberadaannya, hingga APK Rp 11,2 miliar di atas kebutuhan, muncul pola yang mengkhawatirkan, dokumen teknis tidak lengkap, volume tidak berbasis kebutuhan riil,  perusahaan mengaku tidak menerima pembayaran.Referensi GeografisPajak dibayar melewati tahun anggaran.Sekretaris Roni Robert Toisuta rangkap PPK mengaku tidak memahami regulasi.Aneh Bin Ajaib!  Sek KPU Rangkap PPK Namun Tak Miliki Kompetensi PBJDari Skandal pengelolaan dana Hibah KPU Mimika ini juga menciptakan tanda heran satu ke tanda heran lain.Selain temuan BPK 28 Miliar,  terungkap juga kalau Sekretaris KPU Mimika, Roni Robert Toisuta sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA) juga merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam semua pengadaan barang dan jasa di kantor KPU Mimika, tidak memiliki sertifikat kompotensi pengadaan barang dan jasah (PBJ).HukumHal ini berpengaruh terhadap  Realisasi dana hibah Pilkada di KPU Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah,  yang nyaris menyentuh angka 100 persen, namun menuai skandal korupsi yang kini masuk proses hukum di Dit Reskrimsus Polda Papua Tengah.Diketahui dibalik serapan anggaran ratusan miliar rupiah itu, tersimpan sederet persoalan hukum serius yang akan menyeret banyak pihak termasuk komisoner KPU Mimika ke ranah Hukum.Pada tahun 2024, KPU Mimika menganggarkan belanja barang dan jasa serta belanja modal sebesar Rp144,75 miliar dengan realisasi mencapai Rp137,21 miliar atau 94,82 persen.Sementara pada 2025 (hingga Semester I), dari pagu Rp 7,54 miliar, terealisasi Rp 7,54 miliar atau 99,99 persen.Dari anggaran Negara ratusan miliar ini terdapat 22 Paket Tanpa Kerangka Acuan Kerja (KAK)Dari hasil uji petik BPK terhadap dokumen pengadaan, ditemukan sedikitnya 22 paket pengadaan barang dan jasa tidak dilengkapi Kerangka Acuan Kerja (KAK) atau spesifikasi teknis.Padahal, KAK merupakan dokumen fundamental yang menjadi pedoman penyedia dalam melaksanakan pekerjaan agar sesuai standar dan tujuan kegiatan.Mirisnya pengadaan 22 paket tersebut tetap dilaksanakan dan berjalan, dan pada akhirnya dalam sejumlah paket juga ditemukan, penetapan volume pengadaan melebihi kebutuhan riil, PPK tidak menyusun Harga Perkiraan Sendiri (HPS) atau referensi harga, penetapan nilai kontrak yang belum sepenuhnya memadai, dan kuantitas dan kualitas hasil pengadaan tidak sesuai kontrak.BPK juga menemukan, bukti pertanggungjawaban fiktif karena tidak sesuai kondisi nyata.Temuan ini membuka ruang  bahwa perencanaan dan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa di KPU Mimika sarat dengan sukses fee, dan hal ini diduga keras turut diketahui oleh lima komisoner KPU Mimika.Persoalan tidak berhenti di sana. Berdasarkan keterangan Sekretaris KPU, Kasubbag Perencanaan, serta Bendahara Pengeluaran, perubahan rincian penggunaan dana hibah Pilkada tidak diberitahukan kepada Bupati Mimika.Padahal, Permendagri Nomor 41 Tahun 2020 secara tegas mengatur bahwa setiap perubahan rincian penggunaan hibah wajib diberitahukan dan melalui mekanisme pembahasan bersama TAPD serta kepala daerah, dengan tenggat waktu maksimal tujuh hari kerja.Faktanya, menurut BPK, mekanisme tersebut tidak dijalankan sebagaimana mestinya.Bendahara Pengeluaran bahkan tidak dapat menjelaskan secara rinci sumber pagu atau alokasi anggaran Pilkada yang digunakan untuk menutupi penggunaan dana kegiatan Pemilu 2024. Dana kerja sama Media satu miliar lebi juga bermasalah, karena MOU antara KPU Mimika bukan dengan person Media namun MOU anatara KPU dan salah satu organisasi Media di Mimika.Skandal ini dalam proses  hukum yang ditangani Dit Reskrimsus Polda Papua Tengah, namun hingga kini belum ada keterangan resmi dari Dirkrimsus maupun Kapolda Papua Tengah.Pihak yang disebut-sebut sangat  bertanggungjawab dalam kerugian negara puluhan miliar ini diantaranya Sekretaris KPU Roni Robert Toisuta, Bendahara dan bagian keuangan serta ketua KPU Mimika Dete Abugaw.Penulis: HendrikEditor.  : Gf 23 Jul 2026, 20:51 WIT
Hari Anak Nasional Jadi Momentum Untuk Berkolaborasi Wujudkan SDM Unggul Papuanewsonline.com, Ambon – Peringatan Hari Anak Nasional (HAN) Tahun 2026 di Provinsi Maluku menjadi momentum penting untuk memperkuat sinergi seluruh pemangku kepentingan dalam menjamin terpenuhinya hak-hak anak serta menciptakan lingkungan yang aman, sehat, inklusif, dan bebas dari segala bentuk kekerasan. Polda Maluku menegaskan komitmennya untuk terus mendukung berbagai kebijakan dan program perlindungan anak sebagai bagian dari upaya membangun sumber daya manusia unggul menuju Indonesia Emas 2045.Komitmen tersebut ditunjukkan melalui kehadiran Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Rositah Umasugi, S.I.K., mewakili Kapolda Maluku Irjen Pol. Prof. Dr. Dadang Hartanto, pada Puncak Peringatan Hari Anak Nasional Tingkat Provinsi Maluku Tahun 2026 yang berlangsung di Sporthall Karang Panjang, Ambon, Kamis (23/7/2026).Kegiatan yang mengusung semangat pemenuhan hak dan perlindungan anak tersebut dihadiri unsur Forkopimda Provinsi Maluku, Pemerintah Provinsi Maluku, Pemerintah Kota Ambon, UNICEF, organisasi perempuan, organisasi profesi, organisasi kemasyarakatan, serta ratusan peserta dari berbagai kalangan.Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa yang berhalangan hadir diwakili Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Provinsi Maluku, Dr.sc.agr.drh. Faradilla Attamimi, M.App.Sc., yang sekaligus membuka secara resmi rangkaian Puncak Peringatan Hari Anak Nasional Tingkat Provinsi Maluku Tahun 2026.Dalam sambutan tertulis Gubernur Maluku yang dibacakan Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekda Maluku, ditegaskan bahwa Hari Anak Nasional bukan sekadar agenda seremonial tahunan, melainkan momentum untuk memperkuat komitmen bersama dalam memastikan setiap anak memperoleh hak hidup, tumbuh, berkembang, mendapatkan perlindungan, serta berpartisipasi secara optimal sesuai amanat konstitusi dan Konvensi Hak Anak."Anak-anak adalah aset bangsa dan harapan masa depan Indonesia. Karena itu, seluruh elemen pemerintah, keluarga, dunia pendidikan, masyarakat, hingga dunia usaha harus bersinergi menciptakan ruang yang aman, ramah, sehat, inklusif, dan mendukung tumbuh kembang anak secara optimal. Peringatan Hari Anak Nasional hendaknya menjadi pengingat bahwa investasi terbaik bagi masa depan bangsa adalah memastikan setiap anak Indonesia tumbuh menjadi generasi yang cerdas, sehat, berkarakter, dan berdaya saing," demikian sambutan Gubernur Maluku yang dibacakan oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekda Maluku, Dr.sc.agr.drh. Faradilla Attamimi, M.App.Sc.Pada kesempatan tersebut juga disampaikan Suara Anak Daerah Provinsi Maluku oleh Forum Anak Maluku Manise sebagai bentuk partisipasi aktif anak dalam menyampaikan aspirasi, harapan, dan pandangan mereka terhadap pembangunan daerah yang lebih ramah anak.Rangkaian kegiatan diawali dengan pembukaan, menyanyikan Lagu Indonesia Raya, doa bersama, laporan pelaksanaan kegiatan oleh Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Maluku Zurnida Ambon, S.E., M.Si., dilanjutkan pembacaan Suara Anak Daerah, sambutan Gubernur Maluku, penyerahan plakat apresiasi kepada sejumlah pihak yang berkontribusi dalam perlindungan anak, hingga penampilan tarian Sahureka-reka oleh siswa-siswi SMP Kristen Kalam Kudus Ambon sebagai penutup acara.Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol. Rositah Umasugi, S.I.K mengatakan, Polri tidak hanya berperan menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, tetapi juga memiliki tanggung jawab moral dan konstitusional dalam memberikan perlindungan kepada anak dari berbagai bentuk ancaman, mulai dari kekerasan fisik, eksploitasi, perdagangan orang, hingga kejahatan di ruang digital.Menurutnya, perlindungan anak merupakan bagian penting dari pembangunan nasional karena kualitas generasi penerus bangsa akan menentukan daya saing Indonesia di masa depan."Polda Maluku mendukung penuh seluruh program perlindungan anak yang digagas Pemerintah Provinsi Maluku. Momentum Hari Anak Nasional ini menjadi pengingat bahwa menjaga anak adalah tanggung jawab bersama. Polri akan terus memperkuat langkah-langkah preventif, edukatif, dan penegakan hukum untuk memastikan setiap anak di Maluku dapat tumbuh dalam lingkungan yang aman, nyaman, dan bebas dari segala bentuk kekerasan maupun eksploitasi," ujar Kombes Pol. Rositah Umasugi.Ia menambahkan, Polda Maluku juga terus mengembangkan pendekatan humanis melalui berbagai program pembinaan masyarakat, edukasi di sekolah, literasi digital, serta kampanye penggunaan media sosial secara bijak guna melindungi anak dari ancaman kejahatan siber, perundungan, penyebaran hoaks, maupun konten negatif."Kami mengajak seluruh elemen masyarakat, orang tua, tenaga pendidik, tokoh agama, tokoh adat, dan seluruh pemangku kepentingan untuk bersama-sama menciptakan ekosistem yang ramah anak. Dengan kolaborasi yang kuat, kita dapat melahirkan generasi Maluku yang sehat, cerdas, berkarakter, dan siap menjadi bagian dari Generasi Emas Indonesia 2045," tambahnya.Seluruh rangkaian Puncak Peringatan Hari Anak Nasional Tingkat Provinsi Maluku Tahun 2026 berlangsung aman, tertib, dan penuh semangat kebersamaan, mencerminkan komitmen bersama dalam menempatkan kepentingan terbaik bagi anak sebagai prioritas pembangunan daerah maupun nasional. PNO-12 23 Jul 2026, 17:24 WIT
Tunjukkan Konsistensi Kelola Anggaran Negara, Bidkeu Polda Maluku Raih Penghargaan Matra 2026 Papuanewsonline.com, Ambon – Komitmen Polri dalam mewujudkan tata kelola keuangan negara yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik kembali mendapat pengakuan. Bidang Keuangan (Bidkeu) Polda Maluku berhasil meraih Peringkat II Kategori Koordinator Wilayah Kinerja Pelaksanaan Anggaran Terbaik pada ajang Manise Treasury Award (MATRA) 2026 yang diselenggarakan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Maluku.Penghargaan tersebut diumumkan dalam rangkaian Forum Konsultasi Publik Tahun 2026 Lingkup Provinsi Maluku bertema "Aksi Kolaboratif: Mewujudkan Layanan Perbendaharaan Transformatif untuk Maluku Maju dan Sejahtera", yang berlangsung di Aula Lantai V Gedung Keuangan Negara Ambon, Rabu (22/7/2026).Kabidkeu Polda Maluku diwakili Ps. Kasubbiddalverif Bidkeu Polda Maluku Kompol Helda Misse Siwabessy, S.H., M.H., menghadiri kegiatan yang diikuti jajaran Kanwil DJPb Provinsi Maluku, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN), para Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), serta perwakilan kementerian dan lembaga di wilayah Maluku.Selain Bidkeu Polda Maluku, delapan satuan kerja di lingkungan Polda Maluku juga berhasil meraih penghargaan MATRA pada berbagai kategori, yakni Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Polres Tual, Polres Maluku Tengah, Polres Buru, Polres Kepulauan Tanimbar, Polres Seram Bagian Timur, Spripim Polda Maluku, dan Rumah Sakit Bhayangkara Ambon. Capaian tersebut menunjukkan konsistensi jajaran Polda Maluku dalam mengelola anggaran negara secara efektif, efisien, dan sesuai prinsip good governance.Forum Konsultasi Publik ini menjadi wadah evaluasi sekaligus penguatan sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta seluruh satuan kerja mitra DJPb dalam meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan negara yang semakin modern, adaptif, dan berorientasi pada hasil.Dalam kesempatan tersebut, disampaikan sambutan Gubernur Maluku yang dibacakan oleh perwakilan Pemerintah Provinsi Maluku. Gubernur menegaskan bahwa tata kelola keuangan negara yang berkualitas merupakan fondasi utama percepatan pembangunan daerah serta peningkatan kesejahteraan masyarakat."Transformasi pengelolaan perbendaharaan negara harus terus diperkuat melalui kolaborasi seluruh pemangku kepentingan. Pengelolaan anggaran yang transparan, akuntabel, efektif, dan tepat sasaran akan menjadi instrumen penting dalam mempercepat pembangunan, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta mewujudkan Maluku yang maju, sejahtera, dan berdaya saing," demikian sambutan Gubernur Maluku yang dibacakan dalam Forum Konsultasi Publik Tahun 2026.Rangkaian kegiatan diawali dengan pembukaan, menyanyikan Lagu Indonesia Raya, pembacaan doa, penayangan video profil Kanwil DJPb Provinsi Maluku, keynote speech Kepala Kanwil DJPb Provinsi Maluku, penyerahan penghargaan Manise Treasury Award (MATRA), serta talkshow mengenai penguatan pelaksanaan anggaran dan reformasi pengelolaan keuangan negara yang menghadirkan para pejabat Kanwil DJPb Provinsi Maluku dan KPPN Ambon sebagai narasumber.Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol. Rositah Umasugi, S.I.K., menyampaikan apresiasi atas penghargaan yang diterima Bidkeu Polda Maluku dan sejumlah satuan kerja jajaran. Menurutnya, penghargaan tersebut menjadi indikator bahwa reformasi birokrasi dan penguatan akuntabilitas di lingkungan Polri terus menunjukkan hasil yang positif."Penghargaan ini merupakan bentuk pengakuan atas komitmen Polda Maluku dalam mengelola keuangan negara secara profesional, transparan, dan akuntabel. Setiap anggaran yang dipercayakan kepada Polri harus memberikan manfaat nyata bagi peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat serta mendukung pelaksanaan tugas pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat," ujar Kombes Pol. Rositah Umasugi.Ia menambahkan, capaian tersebut sekaligus menjadi motivasi bagi seluruh satuan kerja di lingkungan Polda Maluku untuk terus meningkatkan kualitas tata kelola anggaran sesuai prinsip good governance dan clean government."Keberhasilan ini bukan semata-mata prestasi administratif, tetapi mencerminkan komitmen seluruh personel dalam membangun budaya kerja yang berintegritas, bertanggung jawab, dan berorientasi pada hasil. Polda Maluku akan terus memperkuat sinergi dengan Kementerian Keuangan, pemerintah daerah, dan seluruh mitra strategis agar pengelolaan keuangan negara semakin berkualitas dan mampu mendukung program-program prioritas pemerintah demi kesejahteraan masyarakat," tambahnya.Dengan diraihnya penghargaan MATRA 2026, Polda Maluku menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan tata kelola organisasi yang profesional, modern, dan terpercaya. Prestasi tersebut sekaligus memperkuat peran Polri sebagai institusi negara yang tidak hanya menjaga keamanan, tetapi juga mengedepankan akuntabilitas dan transparansi dalam setiap pengelolaan sumber daya negara guna mendukung agenda pembangunan nasional. PNO-12 23 Jul 2026, 17:10 WIT
Surat Terbuka Warga Yahukimo Minta TPNPB Benahi Metode Perang dan Hentikan Eksekusi Tanpa Proses Papuanewsonline.com, Yahukimo – Sejumlah warga Yahukimo menyampaikan surat terbuka kepada Panglima Komando Nasional TPNPB-OPM Jenderal Goliat Tabuni yang berisi permintaan agar dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap pola operasi bersenjata di wilayah Yahukimo. Surat tertanggal 23 Juli 2026 itu turut ditembuskan kepada Juru Bicara TPNPB-OPM, Sebby Sambom.Surat tersebut muncul setelah meninggalnya tiga Orang Asli Papua pada 20–21 April 2026. Warga menyebut ketiga korban, yang terdiri dari dua perempuan dan satu laki-laki, dituduh sebagai Bantuan Polisi (Banpol), namun menurut mereka para korban bukan anggota Banpol aktif, melainkan hanya menjalani kewajiban melapor ke kantor kepolisian di Yahukimo. "Orang yang dieksekusi tersebut dalam posisi wajib lapor, bukan karena dia anggota Banpol. Eksekusi dilakukan tanpa proses interogasi, tanpa pendataan, tanpa pengadilan militer TPNPB. Ini bukan perang. Ini pembunuhan," tulis warga.Dalam surat itu, masyarakat juga menilai terdapat kelemahan pada sistem intelijen internal TPNPB. Mereka beranggapan proses identifikasi terhadap warga tidak dilakukan secara cermat sehingga terjadi kesalahan dalam menentukan target. Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari Komnas TPNPB yang menanggapi isi surat terbuka tersebut.Selain persoalan intelijen, warga menyoroti metode operasi yang dinilai tidak mengedepankan prosedur sebelum seseorang dijatuhi hukuman. Mereka berpandangan bahwa setiap tuduhan seharusnya melalui proses pemeriksaan terlebih dahulu agar tidak menimbulkan korban yang keliru. "Hari ini TPNPB menembak 'terduga Banpol'. Besok TNI akan bilang 'TPNPB pembunuh rakyat'. Siapa yang dirugikan? Nama perjuangan Papua Merdeka," tulis mereka.Warga juga mempertanyakan arah perjuangan yang dijalankan di Yahukimo. Dalam surat itu mereka menilai masyarakat seharusnya menjadi bagian yang dilindungi dalam perjuangan, bukan justru berada dalam posisi yang rentan menjadi korban. "Apakah kami ini Subjek Perjuangan, atau Objek Perang kalian?" demikian isi surat tersebut.Melalui surat terbuka itu, masyarakat mengajukan tiga permintaan kepada Komnas TPNPB, yakni mengevaluasi sistem rekrutmen dan intelijen di Kodap XVI Yahukimo serta Kodap III Derakma-Ndugama, menyusun prosedur pengadilan militer lapangan sebelum menjatuhkan hukuman, serta memberikan jaminan keamanan agar tidak terjadi lagi eksekusi tanpa proses.Selain ditujukan kepada Panglima TPNPB, surat tersebut juga memuat dua pertanyaan bagi Juru Bicara TPNPB-OPM, Sebby Sambom. Warga meminta penjelasan mengenai penggunaan istilah "Banpol" terhadap warga yang hanya berstatus wajib lapor, serta alasan kondisi keamanan Yahukimo dinilai berbeda dengan wilayah Yalimo yang disebut lebih kondusif.Pada bagian akhir, warga menegaskan bahwa surat tersebut merupakan bentuk kepedulian terhadap keselamatan masyarakat dan masa depan perjuangan Papua. "Kami percaya hukum karma. Tangan yang membunuh rakyatnya sendiri, suatu hari akan ditolak oleh tanah Papua sendiri. Kami juga percaya hukum revolusi: Musuh sekalipun, kalau sudah angkat tangan dan lepas senjata, maka wajib dilepaskan." Mereka juga menutup surat dengan pernyataan, "Kami bukan musuh TPNPB. Kami adalah ibu, bapak, saudara dari TPNPB. Tegur kami kalau salah. Tapi jangan bunuh kami tanpa proses."Penulis: JidEditor: OF 23 Jul 2026, 17:21 WIT
Rakyat Yahukimo Desak TPNPB Evaluasi Total Metode Perang: "Jangan Bunuh Kami Tanpa Proses" Papuanewsonline.com, Yahukimo – Warga Yahukimo melayangkan surat terbuka kepada Komando Nasional Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat - Organisasi Papua Merdeka (KOMNAS TPNPB-OPM). Surat tertanggal 23 Juli 2026 itu ditujukan kepada Panglima TPNPB-OPM Jenderal Goliat Tabuni di Tingginambut dan ditembuskan ke Juru Bicara TPNPB-OPM Sebby Sambom.Isinya desakan evaluasi total metode perang gerilya yang dijalankan Kodap 16 Yahukimo dan Kodap 3 Derakma-Ndugama. Pemicunya, eksekusi terhadap tiga Orang Asli Papua (OAP) pada 20-21 April 2026. Korban terdiri dari dua perempuan dan satu laki-laki yang saat itu dituduh sebagai Bantuan Polisi Indonesia atau Banpol.Fakta Versi Warga: Salah SasaranDalam surat terbuka tersebut, warga mengklaim korban eksekusi bukanlah anggota Banpol aktif."Orang yang dieksekusi tersebut dalam posisi wajib lapor, bukan karena dia anggota Banpol. Eksekusi dilakukan tanpa proses interogasi, tanpa pendataan, tanpa pengadilan militer TPNPB. Ini bukan perang. Ini pembunuhan," tulis warga.Hingga berita ini disusun, belum ada pernyataan resmi dari Komnas TPNPB terkait tudingan tersebut.Tiga Kegagalan yang Disorot WargaWarga Yahukimo merinci tiga aspek kegagalan dalam insiden tersebut:1.  Kegagalan Intelijen Internal  Papua Service Intelijen (PIS) dinilai gagal membedakan "rakyat wajib lapor" dengan "Banpol aktif", serta antara "korban sistem" dan "pelaku sistem".2.  Kegagalan Metode Operasi  Warga menegaskan perang gerilya tidak berarti tanpa hukum. Metode penembakan tanpa interogasi dinilai sama dengan praktik yang selama ini dikutuk dari TNI.  "Hari ini TPNPB menembak 'terduga Banpol'. Besok TNI akan bilang 'TPNPB pembunuh rakyat'. Siapa yang dirugikan? Nama perjuangan Papua Merdeka," tulis mereka.3.  Kegagalan Politik  Warga mempertanyakan posisi rakyat dalam perjuangan.  "Apakah kami ini Subjek Perjuangan, atau Objek Perang kalian?"Tiga Tuntutan Darurat ke TPNPBAtas dasar itu, Rakyat Yahukimo mengajukan 3 tuntutan:Pertama, Evaluasi Total Rekrutmen dan PIS untuk Kodap 16 dan Kodap 3. Tuntut penghentian rekrutmen asal-asalan dan penerapan 3 tahap: tes ideologi, tes psikologi, tes pengenalan lapangan.Kedua, Pembuatan SOP Pengadilan Militer Lapangan. Setiap yang dituduh mata-mata wajib: ditangkap hidup-hidup, diinterogasi dan didata, diadili di depan majelis Kodap, jika terbukti bersalah baru dieksekusi, jika tidak bersalah harus dibebaskan dan ada permintaan maaf terbuka.Ketiga, Jaminan Rasa Aman. Komnas TPNPB diminta turun langsung ke Yahukimo, sampaikan permintaan maaf terbuka ke keluarga korban, dan berikan jaminan tidak ada lagi eksekusi tanpa proses hukum.Pertanyaan untuk Jubir TPNPBWarga juga melayangkan 2 pertanyaan terbuka ke Sebby Sambom:  1. Mengapa narasi "Banpol" dipakai secara serampangan terhadap rakyat yang terpaksa wajib lapor?  2. Mengapa Yalimo bisa tenang, sementara Yahukimo terus jadi lokasi perang? Apa parameter zona aman dan zona perang Kodap?Surat ditutup dengan peringatan moral:  "Kami percaya hukum karma. Tangan yang membunuh rakyatnya sendiri, suatu hari akan ditolak oleh tanah Papua sendiri... Kami bukan musuh TPNPB. Kami adalah ibu, bapak, saudara dari TPNPB. Tegur kami kalau salah. Tapi jangan bunuh kami tanpa proses."Penulis: HendrikEditor: OF 23 Jul 2026, 17:02 WIT
Syaraf Kejepit Kambuh, Hotman Paris Lepas Kasus Pembelaan Mantan Jampidsus Papuanewsonline.com, Jakarta – Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea resmi melepas tanggung jawab sebagai penasihat hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.Keputusan itu disampaikan Hotman dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (23/7/2026).Hotman menyebut alasannya murni karena kesehatan. Ia mengaku menderita syaraf kejepit sejak Juni 2026 dan kondisinya semakin memburuk."Sudah dua hari lalu saya kasih tahu ke klien saya, sekarang jadi mantan, Febrie Jampidsus, saya mengundurkan diri. Beliau sempat mengimbau kalau bisa beberapa hari lagi. Tapi kalau otak saya terus mikir dan badan begini, saya takut makin parah," ujar Hotman di hadapan awak media.Jadwalkan Berobat ke SingapuraHotman mengatakan dirinya sudah dijadwalkan terbang ke Singapura untuk pemeriksaan dan perawatan medis intensif."Besok subuh saya mau ke Singapura untuk berobat. Saya sudah bilang ke beliau, karena kondisi kesehatan yang bisa makin parah, saya resmi memberitahukan mundur sebagai pengacara dari Bapak Febrie dalam kasus di Kejaksaan," katanya.Sebelum memutuskan ke luar negeri, Hotman mengaku sudah mencoba berbagai metode pengobatan, termasuk pengobatan alternatif, namun belum memberikan hasil maksimal.Keputusan di Tengah SorotanPengunduran diri Hotman terjadi tidak lama setelah kehadirannya sebagai kuasa hukum Febrie Adriansyah menjadi sorotan publik.Saat ini Hotman juga tengah menghadapi pemanggilan dari Polda Metro Jaya terkait laporan dugaan penghinaan terhadap wartawan.Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Febrie Adriansyah terkait siapa yang akan menggantikan Hotman Paris sebagai kuasa hukum selanjutnya.Penulis: HendrikEditor: OF 23 Jul 2026, 14:13 WIT
Berita utama
Berita Terbaru
Berita Populer
Video terbaru
lihat video 10 Feb 2023, 15:22 WIT