Papuanewsonline.com
BERITA TAG Hukum
Homepage
Notaris Santi BR Kaban Bungkam Soal Akta Tanah Helena Beanal vs PT. Petresoa Tbk ?
Mimika, Papuanewsonline.com – Notaris Santi
BR Kaban, SH., M.Kn menegaskan dirinya tidak dapat membuka informasi apa pun
terkait pembuatan akta maupun data klien, meski isu yang berkembang dan tengah
menjadi sorotan publik di MimikaPernyataan itu disampaikannya saat ditemui di Kantor
Notarisnya di Jalan Hasanudin, 23 Februari 2026.Dalam wawancara tersebut, Santi menekankan bahwa profesinya
memiliki batasan hukum yang tegas dan tidak bisa dilanggar, termasuk kepada
media maupun pihak lain yang minta klarifikasi.“Saya tidak bisa memberikan informasi kepada siapa pun
terkait pembuatan akta di kantor saya untuk klien-klien saya. Saya terikat oleh
Undang-Undang Jabatan Notaris, sehingga tidak bisa membuka informasi sedikit
pun,” tegas Santi.Terikat Kerahasiaan JabatanMenurutnya, kerahasiaan isi akta dan data klien merupakan
amanat Undang-Undang Jabatan Notaris (UUJN) yang wajib dipatuhi." Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat
berimplikasi hukum dan etik, " Ujarnya.Meski demikian, Santi memastikan dirinya tidak akan
menghindar apabila informasi tersebut memang dibutuhkan dalam proses hukum
resmi.“Jika memang dibutuhkan, pengadilan yang akan memanggil
saya. Di situ saya akan memberikan semua informasi yang dibutuhkan. Saya akan
membuka semuanya, tapi harus melalui pengadilan,” jelasnya.Pernyataan ini sekaligus menjadi penegasan bahwa notaris
hanya dapat membuka informasi melalui mekanisme hukum formal, bukan atas
permintaan informal atau tekanan pihak mana pun.Menyoal Pertemuan di Kantor PUPR tanggal 29 Desember 2025,
untuk membahas dana ganti rugi tanah 19, 4 milyar, antara Helena Beanal vs PT.
Petresoa Tbk, yang dihadiri sejumlah pihak, termasuk unsur BPN dan Kepolisian,
Notaris Santi menolak memberikan keterangan lebih jauh.Ia menegaskan bahwa dirinya tidak bisa berbicara di luar
forum resmi yang diatur hukum.Santi juga membantah anggapan dirinya menolak
wawancara.Ia menyebut menerima wartawan dengan baik, namun tetap harus
menjaga batas profesionalitas.“Saya sangat menghargai dan menerima dengan baik. Tapi tugas
dan tanggung jawab saya memang seperti itu. Saya tidak boleh membuka informasi
apa pun kepada siapa pun,” ujarnya.Ia meminta publik memahami bahwa sikap tersebut bukan bentuk
penghindaran, melainkan kewajiban profesional yang melekat pada jabatan
notaris.Kedatangan dua wartawan Papuanewsonline.com, di kantor
Notaris Santi BR Kaban, SH., M.Kn untuk mengkonfirmasi pertemuan singkat
Notaris Santi, panitia pengadaan tanah Pemerintah Kabupaten Mimika bersama
pemilik hak ulayat, Helena Beanal, Perwakilan PT. Petresoa Tbk, Kepala BPN,
Perwakilan Polres Mimika, di Kantor PUPR Mimika, pada penghujung tahun 2025,
membahas proses ganti rugi tanah bundaran cendrawasi sebesar Rp 19, 4 M, kepada
perusahan asing PT. Petresoa Tbk, yang diduga kepemilikan saham perusahan asing
yang berafiliasi dengan PT. Freeport Indonesia, sebagai pemilik tanah
sah, berdasarkan sertifikat yang dikeluarkan BPN dan putusan Pengadilan.Pejabat Mimika: Diduga, Panitia Salah Bayar Uang Tanah
Kepada PT Petresoa Tbk Sementara itu salah satu Pejabat di Pemerintah Kabupaten
Mimika, dalam rekaman pembicaraan bersama pemilik hak ulayat, Helena Beanal,
mengakui panitia pengadaan tanah patut diduga sudah salah membayar proses ganti
rugi tanah kepada PT. Petresoa Tbk, yang kepemilikan saham adalah Warga Negara
Asing."Nanti Ibu cek, kalau pemilik saham PT. Petresoa Tbk
adalah Warga Negara Asing, maka Pemkab Mimika sudah salah bayar ganti rugi
tanah dan semua pejabat yang terlibat dalam pertemuan tanggal 29 Desember 2025,
siap masuk penjara, " Ungkap sumber media ini.Pertemuan di Kantor PUPR Mimika, Adu Argumen
Sertifikat dan Hak Ulayat?Seperti diberitakan, papuanewsonline.com, sebelumnya,
pertemuan terkait pembayaran ganti rugi lahan pembangunan Bundaran Petrosea dan
pelebaran Jalan Cendrawasih yang berlangsung di ruang kerja Dinas Pekerjaan
Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mimika, tertanggal 29 Desember 2025,
menjadi saksi bisu pemilik hak ulayat, Helena Beanal versus PT. Petresoa Tbk.Berdasarkan data rekaman video yang dimiliki media
ini, forum tersebut dihadiri unsur pemerintah daerah, pertanahan,
kepolisian, notaris, pihak perusahaan, serta perwakilan pemilik hak ulayat.Hadir dalam pertemuan, di penghujung tahun 2025, Kepala
Dinas PUPR Mimika Ir. Dominikus Robert H. Mayaut, M.Msi, Sekretaris PUPR Piter
Edoway, Kabid Bina Marga Aldi Padua, Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman
dan Pertanahan Suharso, SE., M.MP, Kepala Kantor BPN Mimika Yosef Simon Done,
S.SiT., M.Si, unsur kepolisian AIPTU Nanang Eko W, HRD PT Petrosea Tbk Reynold
Donny Kabiai, serta kuasa hukum kantor pusat perusahaan. Turut hadir
Notaris/PPAT Kota Mimika Santi BR Kaban, SH., M.Kn.Agenda utama membahas rencana pembayaran ganti rugi tanah
senilai Rp19.457.600.000 untuk bidang tanah seluas 12.743 Meter persegi di
Jalan Petrosea, Kelurahan Kwamki, Distrik Mimika Baru.Dalam forum tersebut, Notaris secara langsung mempertanyakan
dasar riwayat tanah kepada perwakilan PT. Petresoa Tbk.“Bapak memiliki itu tahun 1998. Bapak dulu beli dari siapa?,
maksudnya dasar riwayat tanahnya apakah beli dari mereka (Helena Beanal). Sementara
mereka merasa itu hak ulayat mereka?, mungkin bisa cari di kantor, mungkin ada
akta jual beli, dulu beli dari siapa. Kalau punya hak ulayat, beli juga dari
mana?” ujar notaris.Pernyataan itu memicu pembahasan lebih dalam mengenai
asal-usul perolehan tanah dan kemungkinan adanya pelepasan hak ulayat sebelum
sertifikat diterbitkan.Perwakilan PT Petrosea Tbk menjelaskan terkait sertifikat
telah ada proses pengurusan sebelumnya dan pihaknya membutuhkan waktu untuk
memberikan penjelasan lengkap, karena ada tim lain yang bekerja.“Terkait masalah sertifikat ada pengurusan yang sebelumnya,
jadi kami juga akan memberitahukan dan butuh waktu karena ada tim lain
bekerja,” jelas perwakilan perusahaan.Ia menambahkan, dasar pembagian wilayah bersumber dari
sertifikat dan hasil pengukuran ulang.“Kami punya dasar pembagian wilayah ini dari sertifikat dan
pengukuran ulang. Sebenarnya itu saja. Kita tunda prosesnya untuk beberapa
lama, tapi yang penting kita bisa amankan dulu uangnya. Karena secara proses
selama ini dari PUPR melihat tanahnya pada saat dilakukan pembebasan itu
merupakan legalitas PT Petrosea,” tegas Kuasa Hukum PT. Petresoa Tbk.Pihak perusahaan bahkan menyatakan kesediaan agar dana tidak
dicairkan terlebih dahulu.“Kami bersedia dananya bahkan tidak dicairkan, ditahan dulu,
tetapi kita sama-sama bersepakat supaya hak kita jelas. Ibu berapa, Petrosea
berapa. Bahkan mungkin ibu bisa lebih, kami lebih sedikit, tapi kami punya
dasar yang jelas. Kita lakukan pengukuran bersama supaya kita punya legal
standing yang jelas,” ujarnya.Menanggapi hal tersebut, perwakilan pemilik lahan, Helena
Beanal, menegaskan bahwa tanah tersebut berada di wilayah hak ulayat Suku Besar
Amungme dan Kamoro.“Untuk menerbitkan sertifikat ada syarat yang harus kita
bawa. Karena tempat yang kita tinggali ini tempat hak ulayat Suku Besar Amungmd
dengan Kamoro punya tempat di sini. Apalagi perusahaan besar berproses dan
bekerja di sini, pastinya ada pelepasan dari kedua lembaga adat, supaya
suatu saat pemerintah ambil tempat itu tidak ada masalah seperti sekarang ini,
”tekan Adik Helena Beanal.Ia menegaskan, harus ada surat pelepasan yang jelas dan
disaksikan saksi-saksi setempat sebelum sertifikat diterbitkan.“Jangan hanya bilang punya legalitas hukum yang jelas yaitu
sertifikat. Sertifikat itu kapan saja bisa dibuat dan siapa saja bisa buat.
Jadi saya minta bukti surat pelepasan dari kedua lembaga adat yang ada di sini.
Hargai orang adat di sini, kedua lembaga adat yang punya hak di sini. Kalau
naik di pengadilan tetap saya menang, saya masuk di hak ulayat. Saya tidak
perlu dengan bapak punya sertifikat, kami punya sertifikat adalah tanah ini dan
rambut," Ungkapnya.Dalam penyampaian penutup, Notaris menyatakan waktu
tim, tinggal dua hari untuk mengambil langkah.“Kalau menurut saya jangan khawatir. Kalau mereka tidak bisa
membuktikan pelepasannya, setelah Januari bapak bisa gugat di pengadilan.
Dasarnya apakah penerbitan sertifikat atau dasar tumpang tindih, ” Sorotnya.Notaris juga menyebut, perusahaan PT. Petresoa Tbk adalah
perusahaan besar, sehingga dana relatif aman jika dititipkan.“Petrosea perusahaan cukup besar seperti Freeport, sehingga
kalaupun kita titip uangnya di mereka aman juga. Mereka akan mengembalikan
kalau itu memang hak ibu. Uang itu bisa diblokir, pemda ikut serta
bertandatangan supaya tetap terblokir,” Tegas Notaris.Namun ia mengingatkan, jika ingin menggunakan mekanisme
konsinyasi melalui pengadilan, maka proses harus diulang dari awal karena skema
yang berjalan saat ini adalah pembelian langsung, bukan melalui tahapan formal
pengadaan tanah.Hingga pertemuan berakhir, belum ada keputusan final terkait
mekanisme penyaluran dana ganti rugi. Pertemuan tersebut menjadi ajang adu
argumentasi antara dasar legalitas sertifikat dan klaim hak ulayat yang hingga
kini makin tidak jelas. Penulis : Hendrik
RahalobEditor : Nerius
Rahabav
24 Feb 2026, 02:02 WIT
MELEDAK! 22,7 M Hibah KPU Mimika Diduga “Raib”?
Skandal Pajak, Poster Fiktif, dan Brosur Misterius Guncang KPU MimikaMIMIKA, Papuanewsonline.com – Aroma busuk dugaan penyimpangan dana hibah APBD di tubuh KPU Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah semakin menyengat.Hasil pemeriksaan menemukan indikasi serius, pajak dipungut tapi tak disetor, belanja miliaran rupiah tak sesuai fakta, hingga pengadaan poster dan brosur bernilai fantastis yang pelaksanaannya diragukan.Total anggaran yang dipersoalkan mencapai angka mencengangkan lebih dari Rp 22 miliar.Pajak Dipungut, Negara Tak TerimaBerdasarkan LHP BPK RI yang dimiliki, Papuanewsonline.com, temuan pertama mencatat selisih pembayaran pajak sebesar Rp 44.224.540,00 yang telah dipungut, namun belum disetorkan ke kas negara.Dari jumlah tersebut, yang baru disetor hanya Rp 6.750.460,00.Tak hanya itu, hasil perhitungan ulang, BPK juga menemukan, kurang pungut PPN sebesar Rp 5.278.928,48, kurang pungut PPh sebesar Rp 2.250.170,65Sekretaris KPU Mimika selaku KPA mengakui lemahnya monitoring atas pemotongan dan penyetoran pajak dana hibah APBD sebagai penyebab masalah ini.Sementara sisa uang yang belum disetor masih dikuasai Bendahara Pengeluaran dan dijanjikan akan dikembalikan.Yang menjadi pertanyaan warga Mimika, mengapa pajak yang sudah dipungut bisa “parkir” begitu lama di tangan bendahara?
Rp 15,7 Miliar Belanja Tak Pernah DilaksanakanLebih mengejutkan lagi, hasil uji petik BPK atas 16 SPBY (Surat Perintah Bayar), menunjukkan realisasi belanja barang non operasional lainnya tidak sesuai kondisi senyatanya. Nilainya.Rp 15.716.270.500,00.Belanja yang diduga tidak dilaksanakan sesuai bukti pertanggungjawaban meliputi, Sewa pesawat, Carter helikopter, Sewa speed boat, perjalanan dinas dalam kota, transport Badan Adhoc, dan belanja bahan makanan.Konfirmasi BPK kepada penyedia dan pejabat pengelola keuangan menyatakan bahwa 16 SPBY tersebut tidak dilaksanakan.Ironisnya, bukti pertanggungjawaban disusun oleh bendahara dan staf keuangan dengan sepengetahuan PPK.Namun ketika dimintai penjelasan, PPK dan bendahara tidak mampu menjelaskan penggunaan dana karena tidak ada bukti pendukung maupun pencatatan.Sebagian dana bahkan disebut digunakan untuk tambahan perjalanan dinas yang tidak diatur dalam Standar Biaya Masukan.Poster Pemilu Rp 4 Miliar: Ada SPK, Tapi Barangnya Mana?Skandal berikutnya terkait Pengadaan Poster Pemilu senilai Rp 4.000.000.000,00, dibagi dalam lima SPK dengan total 200.000 lembar.Masalahnya, dibayar 100%, menggunakan dana hibah pilkada untuk kegiatan Pemilu 2024.Alhasil, pelaksanaan dan serah terima tidak diyakini keterjadiannya. PPHP mengakui menandatangani BAST, tetapi tidak melihat dan tidak menghitung barang dan tidak ada dokumentasi serah terima.Kasubbag Rendatin mengaku tidak mengetahui pengadaan tersebut.Kasubbag KUL juga tidak mengetahui dan tidak melaksanakan pengadaan. Lalu siapa yang mengadakan 200 ribu poster senilai Rp 4 miliar itu?, dan di mana barangnya sekarang?Brosur Rp 3 Miliar: Perusahaan Mengaku Tak Pernah KontrakYang paling mencengangkan adalah pengadaan Brosur Tata Cara Pengisian Form C Hasil senilai Rp 3.000.000.000,00 untuk 300.000 lembar. Faktanya,
Dibayar lunas 100%, PT TV menerima transfer Rp 3 miliar.Namun PT TV menyatakan tidak pernah membuat kontrak dan tidak melaksanakan pengadaan tersebut.Lebih mengkhawatirkan lagi, Bendahara Pengeluaran disebut memberi instruksi kepada Direktur PT TV untuk mentransfer dana tersebut ke lima rekening berbeda, tanpa penjelasan tujuan pemindahbukuan.Dalam RAB dan KAK kegiatan Bimtek, pengadaan brosur tersebut tidak tercantum.Kasubbag Teknis dan Hukum mengaku tidak mengetahui proses pengadaan. Bahkan staf yang membagikan brosur pun tidak mengetahui jumlah yang dibagikan.Apakah ini pola pengalihan dana yang terselubung?, akumulasi Dugaan Penyimpangan, jika dijumlahkan, nilai anggaran bermasalah terinci :1. Rp 15,7 miliar belanja non operasional tak sesuai fakta
2. Rp 4 miliar pengadaan poster diragukan
3. Rp 3 miliar pengadaan brosur misterius, ditambah permasalahan pajak.Total potensi penyimpangan, lebih dari Rp 22 miliar.PPK dan Bendahara Pengeluaran menyatakan bersedia mengembalikan kerugian ke kas negara.Namun pertanyaan besarnya, Apakah pengembalian uang otomatis menghapus unsur pidana?, apakah ini sekadar pelanggaran administratif?, ataukah sudah masuk ranah tindak pidana korupsi?Skandal ini bukan hanya soal angka. Ini soal integritas penyelenggara pemilu dan kepercayaan publik terhadap demokrasi.Jika dana miliaran rupiah untuk logistik dan sosialisasi pemilu saja bermasalah, lalu bagaimana kita memastikan proses demokrasi berjalan bersih? Kasus ini baru permukaan. Dan Mimika menanti jawaban.Penulis : Nerius RahabavEditor. : Nerius Rahabavĺ
23 Feb 2026, 18:19 WIT
SKANDAL TANAH MIMIKA! Dugaan Pemalsuan Sertifikat di BPN
Mimika, Papuanewsonline.com – Dugaan praktik mafia tanah kembali mencuat di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah.Kali ini, sorotan tajam mengarah pada perubahan status sertifikat tanah dari SHGB Nomor 0668 atas nama PT Petrosea Tbk menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Reynold Donny Kabiai.Perubahan tersebut diduga tidak melalui prosedur resmi BPN, bahkan disebut disertai pencoretan dan perubahan tanggal dalam dokumen.Jika benar, praktik ini bukan sekadar kesalahan administratif, melainkan indikasi kuat pemalsuan akta otentik.Demikian pendapat hukum (LEGAL OPINION) Mulyadi Ariyanto Tajuddin, SH.,MH.,C.Me.,CLA, ditujukan Kepada Advokat Jerimias Marthinus Patty,SH.,MH, sebagai Kuasa Hukum, pemilik hak ulayat, Helena Beanal.Kata Tajudin, secara hukum agraria, perubahan Hak Guna Bangunan (HGB) menjadi Hak Milik (SHM) bukan perkara sederhana." Ada prosedur ketat, persyaratan subjek hukum, hingga pembatasan jenis tanah dapat ditingkatkan statusnya, " Ujarnya.Namun dalam perkara ini, kata Tajudin, perubahan tersebut justru memunculkan pertanyaan besar, apakah prosedur resmi BPN telah ditempuh?, siapa yang mengesahkan perubahan itu?, apakah ada keterlibatan oknum internal?.Menurutnya, jika perubahan itu dilakukan tanpa mekanisme yang sah, maka asas kepastian hukum sebagaimana dijamin pasal 28D ayat (1) UUD 1945 jelas terancam.Lebih jauh, kata Tajudin, asas hukum nemo plus juris transferre potest quam ipse habet, seseorang tidak dapat mengalihkan hak melebihi yang ia miliki, juga diduga dilanggar." HGB bukanlah hak milik penuh, sehingga peningkatan status tanpa prosedur legal bisa dianggap cacat hukum, " Katanya.Berpotensi Jerat Pidana: Pasal 264 dan 378 KUHPSecara pidana, dugaan ini mengarah pada dua pasal berat:1️⃣ Pemalsuan Akta Otentik, pasal 264 KUHP. Sertifikat tanah adalah akta otentik yang memiliki kekuatan pembuktian sempurna. Jika benar terjadi perubahan substansi tanpa dasar hukum, maka unsur pemalsuan materiil dapat terpenuhi. Apalagi jika dokumen yang telah diubah itu digunakan untuk mengklaim hak baru.2️⃣ Dugaan Penipuan. Pasal 378 KUHPYang lebih mengkhawatirkan, sertifikat tersebut disebut-sebut digunakan untuk mengajukan klaim ganti rugi sebesar Rp11 miliar dari APBD Mimika.Menurut Tajudin, jika dokumen yang cacat hukum itu dijadikan dasar pembayaran, maka terdapat dugaan, rangkaian kebohongan, upaya menguntungkan diri sendiri atau pihak lain.Potensi kerugian keuangan negaraDalam konstruksi hukum pidana, menurut Tajudin, pemalsuan dokumen bisa menjadi sarana untuk melakukan penipuan." Artinya, dua tindak pidana bisa berjalan beriringan, " ujarnya.Tajudin mengakui, kasus ini juga disebut berdampak pada Ibu Helena Beanal, yang dikabarkan kehilangan hak atas tanah itu."Jika benar, maka persoalan ini bukan hanya soal administrasi, tetapi menyangkut perlindungan hak warga negara, " Tegasnya.Ironisnya, sengketa kepemilikan tanah tersebut disebut belum memiliki putusan kasasi Mahkamah Agung." Artinya, status hukum tanah masih belum final ketika klaim ganti rugi diajukan, " Sorotnya.Bukan Sekadar Salah Administrasi?Praktik semacam ini, jika terbukti, tidak bisa lagi dianggap sebagai “kesalahan teknis”. Ditegaskan, ini menyangkut, integritas sistem pertanahan, kepercayaan publik terhadap BPN, dan potensi kerugian keuangan daerah.Ancaman Maraknya Mafia TanahPublik kini menunggu sikap tegas aparat penegak hukum. Apakah akan ada audit forensik terhadap dokumen sertifikat?, apakah BPN pusat akan turun tangan?, apakah APH berani mengusut dugaan ini hingga tuntas? atau transparansi hingga pembiaran?.Kasus ini menjadi ujian serius bagi penegakan hukum di Papua Tengah. Jika dugaan ini benar dan dibiarkan, maka praktik manipulasi sertifikat demi miliaran rupiah bisa menjadi preseden berbahaya.Masyarakat Mimika berhak mendapatkan jawaban, ketika sertifikat bisa berubah begitu saja, yang runtuh bukan hanya selembar dokumen, tetapi kepastian hukum itu sendiri.Penulis : Nerius Rahabav
23 Feb 2026, 16:10 WIT
Dari SHGB ke SHM: Skandal Sertifikat “Aspal” Diduga Rugikan Helena Beanal
Mimika, Papuanewsonline.com – Dugaan praktik kotor dalam peralihan hak atas tanah kembali mencuat, di Kota dollar, Mimika, Provinsi Papua Tengah.Kali ini, sorotan tertuju pada perubahan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 0668 atas nama PT. Petrosea Tbk menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama individu, Reynold Donny Kabiai.Perubahan yang diduga menggunakan dokumen “asli tapi palsu” (aspal) dengan pencoretan dan manipulasi tanggal ini bukan sekadar cacat administrasi—melainkan berpotensi sebagai perbuatan melawan hukum dan tindak pidana serius.Kasus ini menyeret nama Ibu Helena Beanal sebagai pihak yang dirugikan. Ia diduga kehilangan hak atas ganti rugi tanah dan mengalami kerugian materiil serta immateriil akibat peralihan yang sarat kejanggalan.Bukan Sekadar Administrasi, Ini Soal “Melawan Hukum”
Demikian pendapat hukum ( Legal Opinion) Mulyadi Ariyanto Tajuddin, SH.,MH.,C.Me.,CLA, yang ditujukan Kepada Advokat Jerimias Marthinus Patty,SH.,MH.
Berdasarkan dokumen yang diterima, Papuanewsonline.com, Minggu 22 Februari 2026, Tajudin, menegaskan dalam doktrin hukum perdata, istilah “melawan hukum” tidak hanya berarti melanggar undang-undang secara formal.Kata Tajudin, sejak Arrest Hoge Raad 31 Januari 1919 (Lindenbaum vs Cohen), maknanya diperluas, mencakup perbuatan yang bertentangan dengan hak orang lain, kewajiban hukum pelaku, kesusilaan, hingga asas kepatutan dan kehati-hatian." Prinsip ini juga diadopsi dalam praktik hukum Indonesia, termasuk dalam yurisprudensi Mahkamah Agung yang menegaskan bahwa suatu tindakan bisa dinilai melawan hukum meski tampak prosedural, bila substansinya melanggar asas keadilan dan kepatutan, " tegasnya.Dalam konteks agraria, menurut Tajudin, perbedaan antara SHGB dan SHM sangat tegas.
" SHGB bersifat terbatas dan dapat dimiliki badan hukum. Sementara SHM adalah hak terkuat dan terpenuh yang hanya dapat dimiliki warga negara Indonesia. Peralihan dari SHGB menjadi SHM tidak bisa dilakukan sembarangan, harus memenuhi syarat subjek hukum dan prosedur ketat sebagaimana diatur dalam UUPA dan PP Nomor 18 Tahun 2021, " Sorotnya.Dijelaskan, jika benar terjadi manipulasi dokumen dalam proses peralihan dari badan hukum ke individu, maka unsur “melawan hukum” dalam Pasal 1365 KUHPerdata terpenuhi secara utuh.Indikasi Dolus dan CulpaDia menegaskan, dugaan rekayasa dokumen menunjukkan indikasi kesengajaan (dolus).
Sementara jika aparat pertanahan membiarkan proses tersebut tanpa verifikasi ketat, maka unsur kelalaian (culpa) pun tak terhindarkan.Artinya, kata Tajudin, tanggung jawab hukum tidak berhenti pada aktor utama yang diuntungkan, tetapi juga bisa menjalar pada pejabat yang memiliki kewenangan administratif.Tajudin menerangkan, kerugian yang dialami Helena Beanal bukan sekadar angka rupiah.Ia kehilangan kepastian hukum atas haknya, sebuah kerugian immateriil yang dampaknya jauh lebih luas.Masuk Ranah Pidana: Pemalsuan Akta Otentik
Lebih jauh, diakui, perubahan isi sertifikat tanah secara melawan hukum, bukan hanya perkara perdata." Sertifikat tanah merupakan akta otentik yang dibuat pejabat umum dan memiliki kekuatan pembuktian sempurna. Pemalsuan atau perubahan terhadapnya dapat dijerat Pasal 264 KUHP dengan ancaman pidana hingga delapan tahun penjara, " tulis Tajudin, dalam pendapat hukumnya.Dirinya menegaskan, jika benar terdapat pencoretan dan perubahan tanggal dalam dokumen resmi, maka ini bukan lagi sekadar maladministrasi, melainkan dugaan pemalsuan akta otentik.Siapa Bermain?Pertanyaan publik kini mengarah pada integritas sistem pertanahan. Bagaimana mungkin perubahan status hak dari SHGB perusahaan besar sekelas PT. Petrosea Tbk, menjadi SHM individu dapat terjadi tanpa pengawasan ketat?.Tajudin mempertanyakan, apakah ini murni kelalaian, atau ada aktor yang sengaja memanfaatkan celah birokrasi?.
Kasus ini menjadi ujian serius bagi aparat penegak hukum dan Kementerian ATR/BPN. Transparansi dan audit menyeluruh menjadi keniscayaan. Jika tidak, praktik mafia tanah akan terus bersembunyi di balik meja administrasi.Bagi Helena Beanal, jalur hukum perdata untuk ganti rugi terbuka lebar. Namun publik menunggu lebih dari itu, proses pidana yang tegas terhadap siapa pun yang terbukti merekayasa dokumen negara demi kepentingan pribadi.Kata Tajudin, tanah bukan sekadar aset. Ia adalah hak konstitusional warga negara." Ketika sertifikat bisa berubah lewat coretan, maka yang dipertaruhkan bukan hanya satu bidang tanah, melainkan kepercayaan terhadap hukum itu sendiri, " Pungkasnya.Penulis : Nerius RahabavEditor. : Nerius Rahabav
22 Feb 2026, 21:08 WIT
Resmi Jadi Tersangka, Bripda MS Jalani Sidang Kode Etik di Bidpropam Polda Maluku
Papuanewsonline.com, Ambon – Penanganan kasus penganiayaan terhadap anak di bawah umur yang melibatkan anggota Brimob berinisial MS terus berproses. Polres Tual memastikan perkara tersebut ditangani secara profesional, terbuka, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.Polres Tual telah melakukan gelar perkara pada hari Jumat tanggal 20 Februari 2026, dengan hasil status hukum Bripda MS resmi dinaikkan dari terlapor menjadi tersangka. Hal itu disampaikan Kapolres saat konferensi pers di Lobby Polres Tual, Sabtu (21/2/2026) pukul 08.30 WIT.Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Rositah Umasugi, S.I.K, menjelaskan bahwa setelah Bripda MS resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Tual, dan diterbangkan ke Polda Maluku pagi tadi, setibanya di Mapolda Maluku, yang bersangkutan langsung menjalani proses pemeriksaan Kode Etik Profesi Polri. “Setelah tiba di Mapolda Maluku, Bripda MS langsung menjalani pemeriksaan kode etik di Subbid Wabprof Bidpropam Polda Maluku. Proses ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam penegakan disiplin dan etika anggota,” jelas Kabid Humas.Proses pemeriksaan akan dilakukan secara intensif dan diupayakan hari senin sudah bisa dilaksanakan kegiatan sidang kode Etik terduga pelanggar, Bripda MS.Kabid Humas juga mengimbau masyarakat untuk mempercayakan sepenuhnya proses hukum perkara ini kepada Kepolisian serta tidak terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi.“Polda Maluku berkomitmen memproses tegas dalam proses penegakkan hukum dan kode etik kasus ini secara akuntabel dan profesional. Setiap perkembangan penanganan perkara akan kami sampaikan secara terbuka dan transparan kepada publik,” tegasnya.Polda Maluku menegaskan bahwa seluruh tahapan penanganan perkara akan terus dikawal secara objektif, berkeadilan, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. PNO-12
22 Feb 2026, 17:19 WIT
“DI LUAR PERIKEMANUSIAAN!”, MENKO YUSRIL DESAK OKNUM BRIMOB TUAL DIPECAT DAN DIPIDANA
Jakarta, Papuanewsonline.com — Kematian tragis
Arianto Tawakal (14), siswa Madrasah Tsanawiyah di Tual, Maluku Tenggara, kini
menjadi sorotan nasional. Suara keras datang dari pusat kekuasaan. Menteri
Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza
Mahendra, secara tegas menyebut dugaan penganiayaan oleh oknum Brimob
berinisial Bripka MS sebagai tindakan “di luar perikemanusiaan.”Pernyataan ini bukan sekadar formalitas belasungkawa. Ini
adalah sinyal bahwa negara tidak bisa lagi menoleransi kekerasan aparat
terhadap warga sipil terlebih terhadap anak di bawah umur.“Polisi adalah aparat negara yang wajib memberi perlindungan
terhadap setiap jiwa. Jika ada oknum menganiaya, apalagi terhadap anak yang
bukan pelaku kejahatan, itu sungguh-sungguh di luar perikemanusiaan,” tegas
Yusril dalam keterangan tertulisnya, yang diterima, Papuanewsonline.com, Minggu
(22/2/2026).Dua Jalur Hukum: Etik dan PidanaYusril menegaskan, proses hukum harus berjalan di dua jalur
sekaligus. Pertama, sidang etik dengan ancaman pemecatan.Kedua, proses pidana di pengadilan umum dengan ancaman
hukuman sesuai perbuatannya.“Tidak ada orang yang kebal hukum di negara ini. Aparat
penegak hukum pun wajib dihukum jika melanggar hukum,” ujarnya.Pernyataan ini menjadi ujian serius bagi institusi
kepolisian. Publik menanti, apakah komitmen ini benar-benar ditegakkan
tanpa kompromi?Mabes Polri Minta Maaf, Tapi Apakah Cukup?Secara struktural, Mabes Polri telah menyampaikan permohonan
maaf atas peristiwa ini. Sementara itu, Polres Tual bergerak cepat dengan
menahan dan menetapkan Bripka MS sebagai tersangka.Langkah cepat ini patut dicatat. Namun sejarah panjang kasus
kekerasan aparat di Indonesia membuat publik tak mudah percaya. Banyak perkara
yang awalnya “tegas”, tetapi berujung redup.Apakah kali ini berbeda?Reformasi Polri DipertaruhkanSebagai anggota Komite Reformasi Polri, Yusril mengungkap
bahwa laporan akhir reformasi tengah difinalisasi untuk diserahkan kepada
Presiden.Pembenahan menyasar rekrutmen, pendidikan, disiplin, hingga
pengawasan internal. Namun tragedi di Tual menunjukkan satu hal, reformasi
bukan sekadar dokumen. Ia harus terasa di lapangan.Jika anak 14 tahun bisa kehilangan nyawa di tangan aparat,
maka yang dipertanyakan bukan hanya satu oknum tetapi sistem pengawasan
dan kultur kekuasaan yang membiarkannya terjadi.Arianto Tawakal tidak bisa kembali. Yang tersisa adalah
tuntutan keadilan.Apakah hukum akan benar-benar ditegakkan seterang-terangnya?Ataukah publik kembali disuguhi narasi “oknum” tanpa
pembenahan menyeluruh?Kasus Tual bukan sekadar berita kriminal. Ini adalah cermin,
apakah negara berdiri di pihak korban, atau masih gamang menghadapi pelanggaran
di tubuh aparatnya sendiri.Publik menunggu. Dan kali ini, mereka tidak ingin jawaban
setengah hati.
Penulis : Nerius
Rahabav
Editor : Nerius
Rahabav
22 Feb 2026, 14:03 WIT
8 TAHUN “MATI SURI”! AZIZ FIDMATAN TANTANG POLDA MALUKU PERIKSA JAKSA
Ambon, Papuanewsonline.com – Delapan tahun bukan
waktu yang singkat. Namun bagi Aziz Fidmatan, itu adalah simbol dari apa yang
ia sebut sebagai “pembiaran sistematis” dalam penanganan dugaan tindak pidana
pemalsuan surat yang menyeret nama sejumlah oknum jaksa.Senin (23/2/2026), Aziz resmi melayangkan permintaan Surat
Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) kepada Ditreskrimum Polda
Maluku.Ia menuntut transparansi sekaligus mendesak pemeriksaan
terhadap dua mantan Jaksa Kejaksaan Negeri Tual yang diduga menggunakan dokumen
cacat hukum dalam persidangan Tipikor tahun 2016.Dua Dokumen, Satu Dugaan BesarPerkara ini berakar pada dua dokumen:Surat Perjanjian Penggunaan Dana BIS USB SMA tertanggal 27
Juni 2008 yang disebut tidak ditandatangani Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).Kata Aziz, Proposal Pembangunan USB SMA tertanggal 18
September 2008 yang ditandatangani sepihak oleh pihak yang mengatasnamakan
Ketua Panitia.Kedua dokumen tersebut telah digunakan sebagai alat bukti
dalam perkara Tipikor yang telah inkracht. Namun Putusan Komisi Informasi
Maluku tahun 2022 memverifikasi adanya cacat hukum atas keberadaan fisik
dokumen tersebut.“Kalau alat bukti utama diduga palsu, lalu bagaimana nasib
keadilan?” tegas Aziz.Gelar Perkara Khusus, Tapi Mandek LagiAziz mengakui, pada 24 Oktober 2025, Gelar Perkara Khusus
merekomendasikan pemeriksaan dua Jaksa yang diduga menjadi pengguna langsung
dokumen tersebut. Namun hingga kini, pemeriksaan belum juga dilakukan.Diakui, permohonan izin itu dikirim melalui Bareskrim sejak
7 November 2025. Namun, sampai Februari 2026, belum ada kepastian.Aziz mencurigai adanya pola undue delay atau penundaan
berlarut yang berpotensi menggiring perkara menuju daluwarsa pada 2028.“Delapan tahun hanya untuk memeriksa satu saksi kunci? Ini
bukan soal lambat. Ini soal kemauan,” katanya.SP. Lidik Dinilai Cacat ProsedurSebelumnya, dua Laporan Polisi yang diajukan Aziz sempat
dihentikan melalui SP. Lidik dengan alasan “belum ditemukan peristiwa pidana”.
Padahal, saksi kunci belum pernah diperiksa.Ironisnya, penghentian itu terjadi sebelum rekomendasi
pemeriksaan jaksa dilaksanakan.Bagi Aziz, ini bukan sekadar kelalaian prosedur.“Kalau saksi kunci tidak diperiksa, bagaimana bisa
disimpulkan tidak ada peristiwa pidana? Logika hukumnya di mana?” ujarnya.Kompolnas, Ombudsman, LPSK Turun TanganMerasa proses hukum stagnan, Aziz telah mengadu ke:Kompolnas RI;Ombudsman RI;Komisi Kejaksaan RI;Komnas HAM RI;LPSK.Ia meminta pengawasan khusus terhadap kinerja penyelidik dan
penyidik Polda Maluku. Menurutnya, hukum tidak boleh tunduk pada birokrasi
administratif yang berlarut-larut.Kasus ini kini menjadi ujian serius bagi integritas aparat
penegak hukum di Maluku. Apakah penyelidikan akan benar-benar menyentuh siapa
pun tanpa pandang jabatan? Ataukah waktu akan dibiarkan menjadi alat untuk
mengubur perkara?Aziz bahkan telah menetapkan tenggat hingga Juli 2026. Jika
tak ada perkembangan signifikan, ia memastikan akan menempuh jalur praperadilan
untuk menguji sah tidaknya penundaan tersebut.“Hukum tidak boleh kalah oleh kolusi administratif. Kalau
masyarakat biasa cepat diproses, pejabat pun harus diperlakukan sama. Tidak
boleh ada yang kebal,” tegasnya. Penulis : Nerius RahabavEditor : Nerius
Rahabav
22 Feb 2026, 13:19 WIT
FANTASTIS! Rp 1,8 M Dana Brosur DPT KPU Mimika Tak Jelas Rimbanya ?
Mimika, Papuanewsonline.com — Dugaan penyimpangan
dana hibah Pilkada 2024 di tubuh KPU Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah,
kembali menyeruak ke permukaan. Kali ini, nilai yang dipertanyakan tidak main-main, Rp
1.801.801.000 yang diduga tidak dapat diyakini keterjadiannya dalam Pengadaan
Brosur Sosialisasi Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Berdasarkan LHP BPK RI yang dimiliki Papuanewsnline.com,
mengungkapkan, angka ini muncul setelah terkuak fakta mencengangkan, perusahaan
yang disebut sebagai pelaksana kegiatan justru mengaku tidak pernah menerima
Surat Perintah Kerja (SPK) maupun pembayaran Rp 2 miliar dari KPU Mimika.Seminar Kit Debat Publik Rp 111 Juta Tanpa BuktiSebelumnya, BPK menegaskan, pengadaan seminar kit untuk
debat publik pertama dan kedua juga bermasalah. Nilainya mencapai Rp
111.819.000.Namun hingga pemeriksaan berakhir, PPK dan bendahara
pengeluaran periode Januari–Agustus 2024, tidak mampu menunjukkan bukti
pendukung, baik dokumentasi pengadaan maupun bukti pembagian seminar kit.Sekretaris KPU Mimika selaku PPK, kepada BPK, bahkan
menyatakan tidak mengetahui teknis pelaksanaan pengadaan tersebut. Pernyataan ini memantik tanda tanya besar, bagaimana mungkin
pejabat pembuat komitmen tidak mengetahui teknis kegiatan bernilai ratusan juta
rupiah?Rp 2 Miliar Brosur DPT: Dipecah Dua SPK, Dibayar Lunas,
Tapi Tak Pernah Ada?BPK menyebutkan, pengadaan Brosur Sosialisasi DPT senilai Rp
2.000.000.000 dilaksanakan melalui mekanisme Pengadaan Langsung dengan
pelaksana PT TV. Jumlahnya fantastis: 200.000 lembar brosur dengan harga
satuan Rp 10.000 per lembar.Yang lebih mencurigakan, pengadaan ini dipecah menjadi dua
SPK masing-masing Rp 1 miliar dalam selang dua hari, yakni SPK
tertanggal 8 Juni 2024 (Rp1 miliar) dan SPK tertanggal 10 Juni 2024 (Rp1
miliar).Keduanya berdurasi 30 hari kalender. Dana disebut telah
dibayar lunas 100% sebesar Rp 2 miliar dan disahkan dalam pengesahan belanja
Oktober 2024. Namun fakta di lapangan berkata lain.Perusahaan Bantah, Komisioner Tidak Tahu, Kegiatan Tidak
Pernah AdaHasil konfirmasi BPK kepada PT TV justru membuka tabir
yang lebih mengejutkan, faktanya, Bos PT TV mengakui tidak pernah membuat atau
menerima SPK, Tidak pernah menerima pembayaran Rp 2 miliar, baik tunai
maupun transfer.Lebih jauh lagi, kata BPK, Anggota Komisioner Divisi
Perencanaan, Data dan Informasi serta Kepala Subbagian terkait mengaku tidak
mengetahui adanya pengadaan brosur 200.000 lembar tersebut.BPK menyebutkan, tidak ada kegiatan sosialisasi. Tidak ada
pembagian brosur, tidak ada dokumentasi, dan tidak ada bukti fisik.Lalu ke mana uang Rp 2 miliar itu mengalir?Sementara BPK menegaskan dalam LHP, pajak dibayar tahun
2025, melewati tahun anggaran, keanehan yang belum berhenti.Pembayaran pajak atas pengadaan tersebut justru dilakukan
pada 10 Juli 2025, melewati Tahun Anggaran 2024, sebesar Rp 198.198.198.Artinya, dari total Rp 2 miliar yang dibayarkan, hanya pajak
tersebut yang dapat ditelusuri secara administratif.Sehingga menurut BPK, sisa dana sebesar Rp1.801.801.801
(dibulatkan Rp1.801.801.000) tidak dapat diyakini keterjadiannya.PPK Mengaku Tidak Tahu Teknis PelaksanaanSekretaris KPU Mimika selaku PPK kembali menyatakan tidak
mengetahui teknis pelaksanaan pengadaan.PPK disebut dibantu bendahara pengeluaran periode
Januari–Agustus 2024 dalam proses perencanaan dan pelaksanaan.Namun hingga pemeriksaan selesai, tidak satu pun bukti
pendukung dapat ditunjukkan.Pernyataan ini justru mempertegas adanya dugaan kelalaian
serius atau bahkan indikasi penyimpangan terstruktur dalam tata kelola keuangan
hibah Pilkada Mimika 2024.Publik Menunggu: Siapa Bertanggung Jawab?Kasus ini bukan sekadar persoalan administrasi. Nilainya
mencapai miliaran rupiah dan berkaitan langsung dengan dana hibah APBD untuk
kepentingan demokrasi.Jika benar brosur 200.000 lembar itu tidak pernah dicetak
dan dibagikan, maka ini bukan lagi kelalaian biasa, ini berpotensi
menjadi dugaan tindak pidana korupsi.Publik Mimika kini menunggu langkah tegas aparat penegak
hukum, apakah akan ada audit investigatif lanjutan?, siapa yang menandatangani
pencairan? Ke rekening mana dana Rp 2 miliar itu ditransfer? Transparansi dan
akuntabilitas KPU Mimika sedang diuji. Demokrasi tidak boleh dibangun di atas laporan fiktif dan
belanja yang tak bisa dibuktikan.Kasus ini bisa menjadi pintu masuk pengungkapan dugaan
penyimpangan dana hibah Pilkada 2024, Kabupaten Mimika, yang lebih besar. Dengan demikian publik Mimika pantas mengetahui
kebenarannya. Penulis : Nerius
RahabavEditor. : Nerius
Rahabav
22 Feb 2026, 11:23 WIT
11 Anak Papua Ditangkap Saat Subuh di Dekai, LP3BH Desak Kapolri dan Panglima TNI Turun Tangan
Papuanewsonline.com, Yahukimo – Gelombang protes atas
dugaan penangkapan 11 anak Papua Asli oleh aparat gabungan TNI–Polri dari Tim
Operasi Damai Cartenz mencuat dari Dekai, Kabupaten Yahukimo. Penangkapan
dilakukan pada Sabtu (21/2) sekitar pukul 06.00 WIT di rumah seorang warga berinisial
WAN, di wilayah Kali Biru.Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan
Hukum (LP3BH) Manokwari, Yan Cristian Warrinusy, dalam keterangan Pers,
tertulis resmi yang diterima, Papuanewsonline.com,
Minggu, 22 Februari 2026, mengaku menerima laporan langsung dari
kontak person mereka di Dekai terkait peristiwa tersebut.Hingga kini, menurut LP3BH, belum ada penjelasan resmi
mengenai dasar hukum maupun alasan penangkapan terhadap ke-11 orang tersebut.Kata Yan, yang menjadi sorotan, sebagian besar dari mereka
masih berstatus pelajar dan masuk dalam kategori anak yang dilindungi
undang-undang.Dia merinci, tujuh di antaranya adalah pelajar:Anin Nato (SMA Kelas 2);Sampere Mare (SMA Kelas 2);Pinaus Nato (SD Kelas 1);Meli Heluka (SMP Kelas 3);Jekson Giban (SMA Kelas 3);Sinai Giban (tamat SMA);Yoten Giban (SMA Kelas 1).Sementara kata Warrinusy, empat lainnya terdiri dari
dua anak di bawah umur dan dua orang dewasa muda, masing – masing:Kotor Giban (16 tahun);Andy Heluka (17 tahun);Panus Payage (24 tahun);Arun Giban (25 tahun).Direktur Eksekutif LP3BH Manokwari menegaskan,
tindakan aparat yang menyasar anak-anak tanpa transparansi hukum merupakan
persoalan serius dalam perspektif hak asasi manusia dan perlindungan anak.“Negara hukum tidak boleh bekerja dalam gelap. Setiap
penangkapan wajib memiliki dasar hukum yang jelas, prosedur yang sah, dan
penghormatan terhadap martabat manusia,” tegasnya.LP3BH mengingatkan, Indonesia terikat pada berbagai
instrumen hukum nasional dan internasional, di antaranya:UUD 1945;UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM;UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM;UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;UU No. 5 Tahun 1998 tentang Pengesahan Konvensi Anti
Penyiksaan;UU No. 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak;UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.Menurut LP3BH, apabila benar terjadi penangkapan terhadap
anak-anak tanpa pendampingan hukum, tanpa pemberitahuan kepada keluarga, serta
tanpa alasan hukum yang terbuka, maka hal tersebut berpotensi melanggar prinsip
due process of law dan perlindungan khusus terhadap anak yang berhadapan dengan
hukum.LP3BH mendesak Kapolri dan Panglima TNI segera, mengklarifikasi
dasar dan alasan penangkapan, menjamin keselamatan serta hak-hak ke-11 orang
tersebut, memberikan akses pendampingan hukum dan keluarga, serta melakukan
investigasi independen terhadap prosedur operasi di lapangan.“Anak-anak Papua bukan objek operasi keamanan. Mereka adalah
warga negara yang dilindungi konstitusi dan masa depan bangsa. Negara tidak
boleh kehilangan nurani dalam menegakkan hukum,” tegas Direktur Eksekutif
LP3BH.Diakui, peristiwa ini kembali menempatkan Papua dalam
sorotan terkait pendekatan keamanan yang bersentuhan langsung dengan warga
sipil, khususnya anak-anak.Publik kini menanti respons resmi dari Mabes Polri dan Mabes
TNI. Penulis : Risman SerangEditor : Nerius
Rahabav
22 Feb 2026, 10:27 WIT
Berita utama
Berita Terbaru
Berita Populer
Video terbaru