Papuanewsonline.com
BERITA TAG Hukum
Homepage
PH Helena Beanal Tolak Permintaan PT Petrosea Take Down Berita
MIMIKA, Papuanewsonline.com – Upaya PT Petrosea Tbk meminta media ini menurunkan (take down) pemberitaan terkait sengketa lahan Bundaran Cendrawasih justru memantik perlawanan terbuka dari kubu ahli waris.Kuasa hukum Helena Beanal, Jeremias Marthinus Patty, SH., MH bersama rekan advokat secara resmi menyatakan menolak permintaan PT Petrosea melalui surat Nomor: 05/JMP-Rek/2026 yang diterima Pimpinan Redaksi Papuanewsonline.com, Neri Rahabav, pada Jumat, 20 Februari 2026.“Permintaan take down tidak berdasar. Pemberitaan yang dimuat adalah bagian dari fakta hukum yang sedang kami perjuangkan,” tegas kuasa hukum dalam suratnya.SHGB 0668 Dipersoalkan: Di Mana Alas Hak Tanahnya?Sorotan utama tertuju pada Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 0668 atas nama PT Petrosea Tbk seluas 12.340 meter persegi di Kelurahan Timika Indah, Distrik Mimika Baru.Namun, kata Kuasa Hukum, Helena Beanal, dalam perkara Nomor 54/Pdt.G/2024/PN Tim yang diputus 26 November 2024, dari 79 alat bukti yang diajukan PT Petrosea sebagai Tergugat I, disebut tidak ditemukan:Bukti pelepasan tanah adat (hak ulayat) dari masyarakat Suku Kamoro, bukti jual beli sah melalui notaris/PPAT maupun di bawah tanganKuasa hukum Helena Beanal menilai, tanpa dua elemen krusial tersebut, dasar kepemilikan atas tanah patut dipertanyakan secara hukum.“Kalaupun ada hak, itu hanya sebatas bangunan. Tanahnya bukan milik PT Petrosea,” tegasnya.Putusan PN Timika Bukan Legitimasi Absolut, karena dalam amar putusan:Eksepsi para tergugat ditolak, gugatan penggugat ditolak seluruhnyaPenggugat dihukum membayar biaya perkaraNamun kubu Helena Beanal menilai putusan tersebut tidak otomatis mengukuhkan hak atas tanah PT Petrosea, apalagi jika alas hak awal dinilai bermasalah.Mereka bahkan menyebut ada indikasi bahwa pembayaran ganti rugi oleh pemerintah daerah hanya mengacu pada rekomendasi administratif, tanpa pengujian mendalam terhadap riwayat tanah.Ahli Waris Klaim Alas Hak Lebih Dulu AdaPihak Helena Beanal menyatakan almarhum Dominikus Beanal telah lebih dahulu memiliki alas hak atas tanah tersebut, yakni:Surat Keterangan Hak Garapan Tanah Nomor 02/HG/DsKw/XII/1985 seluas ±60 hektareSertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 01769 seluas 9.941 meter persegi, terbit 16 November 1996" Jika SHM terbit 1996 dan SHGB terbit 1998, maka muncul pertanyaan serius, bagaimana proses penerbitan hak guna bangunan itu bisa berjalan tanpa penyelesaian tuntas atas hak sebelumnya?, " Sorotnya.Nilai Ganti Rugi Rp19,4 Miliar DipersoalkanPH Helena Beanal menegaskan, dalam persidangan juga muncul data resume penilaian Pemerintah Kabupaten Mimika tertanggal 20 April 2023 yang mencatat nilai pengganti wajar mencapai Rp19.457.600.000.Selain itu, kata dia, saksi dari Dinas Pemukiman dan Pertanahan disebut mengakui adanya dokumen dan proses penilaian tersebut.Kuasa hukum Helena Beanal menegaskan, jika pembayaran dilakukan kepada pihak yang tidak berhak atas tanah, maka terdapat potensi konsekuensi hukum serius.“Kami Tolak Take Down”Atas dasar itu, kubu Helena Beanal menegaskan, menolak permintaan PT Petrosea Tbk untuk take down berita di Papuanewsonline.comPatty menilai pemberitaan itu sesuai fakta persidangan dan dokumen, sehinggaa menganggap upaya penurunan berita sebagai bentuk tekanan terhadap kebebasan pers“Pers tidak boleh dibungkam hanya karena ada kepentingan besar yang terusik,” tulis kuasa hukum dalam pernyataannya.Sengketa Bundaran Cendrawasih kini bukan sekadar perkara ganti rugi, tetapi menyentuh isu lebih luas, hak ulayat, transparansi administrasi pertanahan, dan potensi konflik kepentingan dalam pembayaran dana publik.Publik Mimika kini menunggu, apakah proses ini akan dibuka secara transparan?Ataukah akan tenggelam di balik surat-surat keberatan dan permintaan take down?Sementara itu Pemimpin Redaksi, Papuanewsonline.com, Nerius Rahabav, menegaskan tetap berdiri pada prinsip jurnalistik, menyajikan fakta, memberi ruang klarifikasi, dan mengawal kepentingan publik.Penulis ; Hendrik RahalobEditor. : Nerius Rahabav
20 Feb 2026, 21:25 WIT
Kombes Rositah Tegaskan Transparansi Dalam Menangani Insiden Kasus di Kota Tual
Papuanewsonline.com, Tual – Polda Maluku menegaskan komitmennya untuk menuntaskan secara profesional, transparan, dan berkeadilan penanganan kasus insiden yang terjadi di sekitar Kampus Uningrat, Kota Tual. Komitmen tersebut ditegaskan melalui langkah penegakan hukum pidana sekaligus penegakan Kode Etik Profesi Polri.Menurut Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Rositah Umasugi, S.I.K., Pada hari ini, Kamis (19/2), pukul 15.00 WIT, Polres Tual telah menggelar konferensi pers untuk menyampaikan perkembangan penanganan perkara kepada publik. Dalam konferensi pers tersebut ditegaskan bahwa dugaan tindak pidana dalam kasus ini ditangani oleh Polres Tual.Terduga pelaku yang merupakan oknum anggota Brimob Kompi 1 Batalyon C Pelopor an Bripda MS telah diamankan dan ditahan di Rumah Tahanan Polres Tual guna mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai proses hukum yang berlaku.Kabid Humas juga memastikan, bahwa selain proses pidana, terhadap terduga pelanggar juga dilakukan proses penegakan Kode Etik Profesi Polri. Apabila dalam proses tersebut terbukti melanggar Kode Etik Profesi Polri, maka terduga pelanggar dapat diberikan sanksi tegas berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia.Sementara itu Kapolda Maluku Irjen Pol Prof. Dr. DADANG hartanto, SH, S.I.K., M.Si juga menegaskan bahwa Polri tidak memberikan toleransi terhadap setiap bentuk pelanggaran hukum maupun etika yang dilakukan oleh anggotanya.“Penanganan perkara ini kami lakukan secara tegas dan berlapis. Proses pidana berjalan, proses kode etik juga berjalan. Jika terbukti bersalah, sanksinya jelas dan tegas,” tegas Kapolda Maluku.Ditambahkan pula oleh Kabid Humas, bahwa Sebagai bentuk pengawasan dan kontrol internal, Kapolda Maluku telah memerintahkan Irwasda Polda Maluku dan Kabid Propam Polda Maluku untuk melakukan investigasi mendalam terhadap penanganan dan rangkaian peristiwa dalam kasus tersebut.Selain itu, Dansat Brimob Polda Maluku pada hari ini juga telah bertolak ke Kota Tual guna memastikan seluruh proses penanganan berjalan sesuai prosedur serta untuk melakukan pengawasan internal terhadap personel.“Langkah ini merupakan wujud komitmen pimpinan Polda Maluku agar setiap proses berjalan objektif, profesional, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Kabid Humas Polda Maluku.Polda Maluku menegaskan bahwa kasus ini akan diproses sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, dilakukan secara transparan, akuntabel, dan objektif, serta terbuka terhadap pengawasan publik.Dalam kesempatan tersebut, pimpinan Polda Maluku juga menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada keluarga korban atas musibah yang terjadi, sekaligus menyampaikan rasa prihatin dan belasungkawa yang mendalam.“Kami turut berduka cita dan menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban. Musibah ini menjadi perhatian serius kami dan akan ditangani secara sungguh-sungguh,” ungkap Kapolda Maluku.Polda Maluku mengimbau masyarakat untuk tetap tenang, tidak terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi, serta mempercayakan sepenuhnya proses penegakan hukum kepada kepolisian. PNO-12
20 Feb 2026, 19:08 WIT
16 Hari Diaudit BPK RI, Kapolda Maluku Dorong Tata Kelola Keuangan Polri Lebih Akuntabel
Papuanewsonline.com, Ambon – Kepala Kepolisian Daerah Maluku, Irjen Pol Prof Dr Dadang Hartanto, memimpin langsung Taklimat Akhir Audit Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) terhadap pengelolaan keuangan Tahun Anggaran 2025 di lingkungan Polda Maluku, Jumat (20/2/2026).Taklimat akhir tersebut menandai berakhirnya proses audit yang dilaksanakan selama 16 hari oleh tim Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia di Polda Maluku dan seluruh Polres jajaran. Kegiatan berlangsung di Ruang Posko Presisi Lantai IV Mapolda Maluku.Kapolda Maluku didampingi Wakapolda Maluku Brigjen Pol Imam Tobroni, S.I.K., serta Wakil Penanggung Jawab lima tim Audit BPK RI untuk Polda Maluku, Denny Prasetyo, S.E., M.M., Ak. Turut hadir Irwasda Polda Maluku Kombes Pol I Made Sunarta, S.I.K., para Pejabat Utama Polda Maluku, auditor Itwasda, serta para Kapolres jajaran yang mengikuti kegiatan secara daring.Dalam sambutannya, Kapolda Maluku menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada tim BPK RI atas pelaksanaan audit yang profesional, objektif, dan komprehensif.“Kami menyampaikan terima kasih kepada tim audit BPK RI atas pelaksanaan tugas pemeriksaan keuangan di Polda Maluku yang berjalan dengan baik. Audit ini merupakan bagian penting dari sistem manajemen dan pengawasan keuangan. Seluruh temuan yang disampaikan akan menjadi bahan koreksi dan evaluasi bagi kami dalam memperbaiki tata kelola keuangan ke depan,” ujar Kapolda.Kapolda menegaskan bahwa hasil audit BPK RI menjadi momentum strategis untuk memperkuat budaya kepatuhan, transparansi, dan akuntabilitas di lingkungan Polda Maluku. Ia juga mengingatkan seluruh jajarannya agar tidak mengulangi kesalahan yang telah menjadi temuan audit.“Saya tekankan kepada seluruh jajaran agar lebih profesional dan disiplin, serta tidak mengulangi kesalahan yang sama. Pengelolaan keuangan dan aset harus semakin tertib, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.Sebagai bagian dari rangkaian taklimat akhir, Kapolda Maluku bersama Wakil Ketua Penanggung Jawab Tim BPK RI menandatangani Berita Acara Hasil Laporan Pemeriksaan. Penandatanganan tersebut menjadi simbol komitmen bersama dalam menindaklanjuti rekomendasi audit demi peningkatan kualitas tata kelola keuangan institusi Polri di wilayah Maluku.Taklimat akhir audit BPK RI di Polda Maluku berlangsung dengan tertib, lancar, dan kondusif hingga selesai.Pelaksanaan taklimat akhir audit BPK RI di Polda Maluku mencerminkan keseriusan Polri dalam memperkuat prinsip good governance dan clean government. Keterbukaan terhadap hasil audit serta komitmen pimpinan untuk menindaklanjuti setiap rekomendasi menjadi fondasi penting dalam membangun kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian, khususnya dalam pengelolaan anggaran negara yang transparan dan bertanggung jawab. PNO-12
20 Feb 2026, 18:51 WIT
Praperadilan Memanas! PH Louela Sebut Eksepsi Kapolresta–Kajari Manokwari Hindari Materi
MANOKWARI, Papuanewsonline.com – Sidang lanjutan
praperadilan Nomor 2/Pid.Pra/2026/PN.Mnk yang diajukan Louela Riska Warikar
melawan Kapolresta Manokwari dan Kajari Manokwari berlangsung panas di
Pengadilan Negeri Manokwari Kelas I A, Jumat (20/2/2026).Sidang yang dipimpin Hakim Tunggal Carolina Dorkas Yuliana
Awi, SH, MH itu diawali dengan pemeriksaan legalitas kuasa hukum para pihak.
Setelah itu, masuk pada agenda pembacaan permohonan.Kuasa Pemohon, Advokat Yan Christian Warinussy, SH, CPLA,
langsung mengambil sikap tegas di hadapan majelis.“Yang Mulia Ibu Hakim, kami Pemohon Praperadilan mohon agar
permohonan kami dianggap dibacakan,” tegas Warinussy di ruang sidang, dalam
Rilis Pers kepada media ini.Permintaan itu dikabulkan, dan sidang berlanjut ke agenda
jawaban serta eksepsi dari pihak Termohon, yakni Kapolresta Manokwari dan
Kajari Manokwari. Kedua institusi penegak hukum tersebut kompak menyampaikan
eksepsi dan jawaban secara tertulis.Namun, respons keras datang dari kubu Pemohon. Menurut
Warinussy, eksepsi yang diajukan para Termohon bukanlah bantahan substansial,
melainkan strategi untuk menghindari inti persoalan hukum yang sedang diuji
dalam praperadilan tersebut.“Kami berpandangan bahwa eksepsi para Termohon lebih pada
upaya menghindari pokok perkara praperadilan ini,” ujarnya kepada wartawan usai
persidangan.Ia juga menilai jawaban yang disampaikan cenderung normatif
dan defensif, semata-mata untuk mempertahankan langkah hukum penyidik dan
penuntut umum, tanpa menjawab secara mendalam dalil-dalil yang diajukan
Pemohon.“Uraian jawaban lebih pada pernyataan untuk mempertahankan
langkah hukum selaku penyidik dan penuntut umum,” tegasnya.Merespons hal itu, pihak Pemohon meminta waktu kepada hakim
untuk menghadirkan bukti-bukti yang akan membongkar substansi perkara. Bukti
surat, saksi, hingga ahli akan diajukan pada sidang lanjutan yang dijadwalkan
Senin (24/2/2026).Langkah ini menandakan bahwa pertarungan hukum belum
memasuki klimaksnya.Sidang berikutnya diprediksi akan menjadi arena Pembuktian Krusialapakah tindakan aparat penegak hukum dalam perkara ini telah
sesuai prosedur atau justru menyimpan cacat hukum.Publik kini menanti, apakah praperadilan ini akan menjadi
panggung koreksi terhadap langkah penyidik dan penuntut umum, atau justru
menguatkan posisi aparat penegak hukum.Senin nanti, ruang sidang PN Manokwari bukan sekadar tempat
adu argumentasi, melainkan arena uji akuntabilitas penegakan hukum di Tanah
Papua. Penulis : Risman SerangEditor : Nerius
Rahabav
20 Feb 2026, 15:14 WIT
HGB di Atas Tanah Sengketa? Bundaran Cendrawasih–Petrosea Mimika Diselimuti Dugaan Maladministrasi
MIMIKA, Papua Tengah, Papuanewsonline.com –
Aroma sengketa tanah kembali menyelimuti proyek pelebaran jalan dan pembangunan
Bundaran Cendrawasih–Petrosea di Kelurahan Kwamki, Distrik Mimika Baru. Di
balik proyek bernilai puluhan miliar rupiah itu, muncul tudingan serius, yakni
dugaan pengabaian hak ulayat, potensi maladministrasi pengadaan tanah, hingga
ancaman konsekuensi hukum bagi panitia pengadaan tanah Kabupaten Mimika.Sorotan utama mengarah pada status alas hak tanah yang
digunakan untuk proyek fasilitas umum tersebut.HGB Tanpa AJB dan Pelepasan Hak Ulayat?Dalam persidangan perkara Nomor 54/Pdt.G/2024/PN Tim di
Pengadilan Negeri Mimika, terungkap bahwa PT Petrosea Tbk hanya dapat
menunjukkan Sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 0668 atas namanya. Namun,
menurut dokumen yang beredar, tidak dapat ditunjukkan Akta Jual Beli (AJB)
maupun dokumen pelepasan hak ulayat atas sebagian objek tanah yang dipakai
untuk pelebaran jalan dan pembangunan bundaran.Secara hukum pertanahan, HGB adalah hak untuk mendirikan
bangunan di atas tanah, bukan hak milik atas tanah itu sendiri.
Pertanyaannya, jika alas hak tanah belum terang benderang, lalu siapa yang
sesungguhnya berhak atas ganti rugi tanah?Nama Berbeda, Nomor Sertipikat SamaKejanggalan lain muncul dalam dokumen Resume Penilaian
Pengadaan Tanah Pemda Mimika tahun 2023. Di dalamnya tercatat nama Reynold
Donny Kabian alias Reynold Donny Kabiai sebagai pemegang Sertipikat Hak Milik
(SHM) Nomor 0668 seluas 12.743 m² di Jalan Petrosea.Namun di sisi lain, PT Petrosea Tbk juga memegang HGB Nomor
0668. Nomor yang sama, subjek hukum berbeda. Apakah ini sekadar kekeliruan
administratif, atau ada persoalan serius dalam tata kelola pertanahan? Publik
menunggu klarifikasi resmi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Pemkab
Mimika.Gugatan Ditolak, Tapi Hak Tidak DibatalkanIbu Helena Beanal menggugat ke PN Mimika pada 4 Juli 2024.
Gugatan tersebut ditolak seluruhnya pada 26 November 2024, dan dikuatkan oleh
Pengadilan Tinggi Jayapura pada 13 Maret 2025.Namun, penting dicatat, tidak ada amar putusan yang
membatalkan dokumen-dokumen hak yang dimiliki Helena Beanal, termasuk:Surat Keterangan Hak Garapan sejak 1985;Surat Pelepasan Hak Ulayat tahun 2021;Sertipikat Hak Milik Nomor 01769 atas nama Dominikus Beanal;Berita Acara Penyerahan Sertipikat tahun 2022.Artinya, secara administratif, klaim kepemilikan belum
pernah dinyatakan tidak sah oleh pengadilan.Dana Rp19,4 Miliar: Ke Mana?Proyek pengadaan tanah untuk kepentingan umum tahun 2023
disebut memiliki anggaran sekitar Rp19.457.600.000. Jika terjadi sengketa
kepemilikan, sesuai ketentuan pengadaan tanah untuk kepentingan umum, mekanisme
konsinyasi (penitipan ganti rugi di pengadilan) seharusnya ditempuh.Namun, muncul pertanyaan krusial:Apakah dana tersebut telah dititipkan di Pengadilan Negeri
Mimika?Ataukah justru dikembalikan ke kas daerah tanpa penyelesaian
hak para pihak?Jika benar tidak dilakukan konsinyasi, maka potensi
pelanggaran prosedur pengadaan tanah bisa menjadi pintu masuk pemeriksaan hukum
lanjutan.Dua Kali Bayar?Sumber internal menyebut adanya kemungkinan anggaran
perubahan tahun 2025 sebesar Rp 11 miliar untuk objek yang sama.Jika benar demikian, maka potensi risiko hukumnya tidak
kecil. Pemerintah daerah bisa berada dalam posisi dilematis, membayar
ulang ganti rugi tanah dan bangunan, atau menghadapi gugatan lanjutan atas
dugaan perampasan hak tanpa kompensasi sah.Secara normatif, pemegang HGB hanya berhak atas ganti rugi
bangunan, sementara ganti rugi tanah diberikan kepada pemilik hak atas tanah.
Jika konstruksi hukum ini diabaikan, konflik horizontal dan gugatan perdata
lanjutan nyaris tak terhindarkan.Sertipikat Asli Belum DikembalikanFakta lain yang memantik polemik, Sertipikat Hak Milik
Nomor 01769 yang sebelumnya diterima Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan
Pertanahan Mimika pada 9 Desember 2022, hingga kini disebut belum dikembalikan
kepada pihak yang menyerahkan.Jika benar demikian, maka transparansi dan akuntabilitas
administrasi pertanahan patut dipertanyakan.Ujian Bagi Pemkab MimikaKasus Bundaran Cendrawasih–Petrosea kini bukan sekadar soal
pelebaran jalan. Ini menjadi ujian serius bagi:Panitia Pengadaan Tanah Kabupaten Mimika;Dinas PUPR Mimika;Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan;serta Kantor Pertanahan/BPN setempat.Apakah prosedur pengadaan tanah telah sesuai Peraturan
Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 dan regulasi terkait hak ulayat?Apakah musyawarah benar-benar dilakukan secara adil dan
transparan? Dan yang paling penting, apakah hak masyarakat adat telah
dihormati? Publik menunggu penjelasan resmi.Jika polemik ini dibiarkan tanpa klarifikasi terbuka, bukan
tidak mungkin kasus Bundaran Cendrawasih–Petrosea berubah dari proyek
infrastruktur menjadi babak baru sengketa hukum yang lebih besar, bahkan
berpotensi menyeret aparat dan pejabat pengadaan tanah ke ranah
pertanggungjawaban pidana maupun administrasi.Mimika kini berada di persimpangan, menyelesaikan secara
adil atau menghadapi eskalasi konflik yang lebih luas. Penulis : Nerius
RahabavEditor : Nerius
Rahabav
20 Feb 2026, 14:39 WIT
Polri PTDH Eks Kapolres Bima Kota Usai Terbukti Terlibat Narkoba dan Perilaku Tercela
Papuanewsonline.com, Jakarta – Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap eks Kapolres Bima Kota AKBP DPK terkait kasus narkoba dan pelanggaran etik berat resmi menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Putusan tersebut dibacakan dalam sidang etik yang berlangsung di Gedung TNCC Mabes Polri, Kamis (19/2/2026).Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menyampaikan, sidang KKEP yang berlangsung sejak pukul 09.00 hingga 17.00 WIB menghadirkan 18 saksi dan menemukan sejumlah fakta pelanggaran serius oleh terduga pelanggar.“Berdasarkan hasil pemeriksaan, ditemukan fakta bahwa terduga pelanggar meminta dan menerima uang melalui Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota yang bersumber dari bandar narkotika di wilayah Bima Kota. Selain itu, terduga pelanggar juga melakukan penyalahgunaan narkotika dan penyimpangan seksual,” ujar Trunoyudho.Ia menjelaskan, atas pelanggaran tersebut majelis etik menjatuhkan sanksi etika berupa pernyataan perbuatan tercela serta sanksi administratif penempatan dalam tempat khusus (patsus) selama tujuh hari, yang telah dijalani pada 13–19 Februari 2026. Sanksi terberat berupa PTDH juga dijatuhkan dan diterima oleh pelanggar.“Adapun putusan sidang KKEP menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri, dan terhadap putusan tersebut pelanggar menyatakan menerima,” jelasnya.Trunoyudho menegaskan, putusan ini menjadi bukti komitmen Polri dalam menindak tegas setiap anggota yang terlibat narkoba. Ia menyebut, Kapolri telah menginstruksikan Divpropam untuk melakukan pemeriksaan urine serentak di seluruh jajaran sebagai langkah pencegahan.“Hal ini merupakan bentuk komitmen dan konsistensi Polri dalam menindak setiap perbuatan tercela. Divpropam Polri dan jajaran akan melaksanakan pemeriksaan urine secara serentak di seluruh jajaran Polri dengan melibatkan fungsi pengawasan internal maupun eksternal,” tegasnya.Sementara itu, Komisioner Kompolnas Mohammad Choirul Anam menilai proses sidang etik terhadap eks Kapolres Bima Kota menunjukkan komitmen serius Polri melakukan bersih-bersih internal, khususnya dalam penanganan narkoba.“Putusan PTDH ini bagi kami di Kompolnas menunjukkan komitmen yang tiada henti dari institusi kepolisian untuk terus melakukan bersih-bersih, khususnya dalam persoalan narkoba. Tidak ada henti-hentinya upaya pembersihan itu dilakukan,” kata Anam.Ia juga menyoroti konstruksi perkara yang diurai secara rinci dalam sidang, mulai dari alur barang hingga sirkulasi uang, yang menurutnya dapat menjadi dasar kuat pengembangan pidana oleh penyidik.“Bahan dan temuan yang telah didalami oleh rekan-rekan Propam, baik sejak tahap Paminal hingga putusan majelis etik, merupakan bahan yang sangat baik untuk ditindaklanjuti ke fungsi Reskrim. Kami meyakini akan ada pengembangan lebih lanjut ketika proses berlanjut dari Propam ke ranah Reskrim,” ujarnya.Kompolnas pun mendorong Bareskrim Polri menggunakan seluruh bahan hasil sidang etik tersebut untuk menelusuri jaringan dan pihak lain yang terlibat, sehingga perkara memberi efek jera luas.Dalam sidang KKEP, terduga pelanggar dinyatakan melanggar sejumlah ketentuan, yaitu:1. Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat (1) huruf b Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, terkait pelanggaran sumpah/janji dan kewajiban menjaga kehormatan Polri;2. Pasal 8 huruf c angka 1 Perpol Nomor 7 Tahun 2022, terkait kewajiban menaati norma hukum;3. Pasal 10 ayat (1) huruf d Perpol Nomor 7 Tahun 2022, terkait larangan menyalahgunakan kewenangan;4. Pasal 10 ayat (1) huruf f Perpol Nomor 7 Tahun 2022, terkait larangan permufakatan pelanggaran KEPP/disiplin/tindak pidana;5. Pasal 13 huruf d Perpol Nomor 7 Tahun 2022, terkait larangan perilaku penyimpangan seksual;6. Pasal 13 huruf e Perpol Nomor 7 Tahun 2022, terkait larangan penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan obat terlarang;7. Pasal 13 huruf f Perpol Nomor 7 Tahun 2022, terkait larangan perzinahan dan/atau perselingkuhan.Sidang etik terhadap eks Kapolres Bima Kota ini menjadi bagian dari langkah tegas Polri dalam mendukung program prioritas nasional pemberantasan narkoba serta menjaga integritas institusi. PNO-12
20 Feb 2026, 11:34 WIT
Kapolri Perintahkan Divpropam Tes Urine Serentak Seluruh Personel Polri
Papuanewsonline.com, Jakarta – Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo memerintahkan seluruh jajaran kepolisian di Indonesia melaksanakan tes urine secara serentak. Perintah tersebut dikeluarkan menyusul masih ditemukannya anggota Polri yang terlibat kasus narkoba.Perintah pelaksanaan tes urine serentak itu disampaikan Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko dalam keterangannya di Mabes Polri, Kamis (19/2/2026). Ia menegaskan, langkah tersebut bertujuan memastikan seluruh personel Polri bersih dari penyalahgunaan narkotika untuk menjaga Integritas.“Berdasarkan perintah Kapolri, Divpropam Polri dan jajaran akan melaksanakan kegiatan pemeriksaan urine yang akan kami laksanakan di seluruh wilayah atau jajaran Polri secara serentak,” kata Trunoyudo.Menurutnya, kebijakan ini merupakan bentuk keseriusan Kapolri dalam memastikan pemberantasan narkoba di internal Polri berjalan optimal, sejalan dengan program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto yang menempatkan pemberantasan narkoba sebagai prioritas nasional.Trunoyudho menjelaskan, pelaksanaan tes urine akan melibatkan fungsi pengawasan berlapis, baik internal maupun eksternal kepolisian, mulai tingkat Mabes Polri hingga polda dan satuan kewilayahan.“Pemeriksaan urine tersebut akan melibatkan fungsi pengawas, baik internal maupun eksternal kepolisian, dari level Mabes Polri sampai polda dan jajaran untuk menjaga Integritas,” ujarnya.Ia menegaskan, Polri tidak akan berhenti memerangi narkoba yang dinilai sebagai kejahatan luar biasa dan ancaman serius bagi masa depan bangsa.“Polri tidak akan berhenti memerangi narkoba sebagai salah satu kejahatan luar biasa yang dapat merusak masa depan bangsa Indonesia,” tegas Trunoyudo.Tes urine serentak ini menjadi bagian dari langkah pengawasan dan pencegahan internal Polri untuk menjaga integritas anggota sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian. PNO-12
20 Feb 2026, 09:55 WIT
Komnas HAM Kunjungi Polda Maluku, Ini yang Dibahas
Papuanewsonline.com, Ambon - Kepolisian Daerah Maluku menerima kunjungan kerja dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI Perwakilan Provinsi Maluku.Pertemuan audiensi tersebut dilaksanakan di ruang Rapat Pejabat Utama (PJU), Markas Polda Maluku, Tantui, Kota Ambon, Kamis (19/2/2026).Kedatangan Komnas HAM diterima Irwasda Polda Maluku Kombes Pol I Made Sunarta. Ia didampingi Direktur Binmas Polda Maluku, Kombes Pol Hujrah Soumena.Dalam pertemuan itu, Irwasda menyampaikan ucapan selamat datang dan terima kasih atas kunjungan anggota Komnas HAM RI Perwakilan Maluku di Mapolda Maluku. Ia berharap pertemuan ini akan semakin memperkuat kerja sama antara Polda Maluku dan Komnas HAM di wilayah Maluku.Sementara Kepala Sekretariat Komnas HAM Wilayah Maluku Edy Sutichno SH, pada kesempatan itu juga menyampaikan terima kasih karena telah diterima Polda Maluku.Edy juga menyampaikan apresiasi kepada Polda Maluku dalam merespon cepat setiap konflik yang terjadi dan berpotensi mengganggu situasi kamtibmas di wilayah Maluku. "Kami menyampaikan apresiasi atas respon cepat Polda Maluku pada beberapa kejadian gangguan kamtibmas dan konflik di wilayah Maluku," ungkapnya.Pada kesempatan itu, Komnas HAM juga berkoordinasi terkait atensi mereka mengenai peristiwa bentrokan antara warga Negeri Morela dan Hitu beberapa waktu lalu. "Untuk bentrokan antara warga Morela dan Hitu saat ini menjadi atensi kami, dan kami mengetahui bahwa Polda Maluku juga sudah bergerak cepat melakukan penyekatan dan mediasi. Kami berharap agar persoalan tersebut benar-benar selesai dan tuntas," harapnya.Menanggapi hal itu, Irwasda Maluku Kombes I Made Sunarta menyampaikan terima kasih atas saran dan masukan dari Komnas HAM terhadap kinerja Polda Maluku. "Kami juga sangat setuju kalau dalam penyelesaian konflik di Maluku harus melibatkan semua pihak termasuk Komnas HAM," katanya.Pelibatan semua pihak dalam penanganan konflik, lanjut Kombes Sunarta, penting dilakukan agar konflik dapat segera diselesaikan. "Penyelesaian konflik bukan saja kita melakukan pemulihan keamanan, rekonsiliasi dan renovasi terhadap dampaknya, tapi juga kita melakukan penegakan hukum sehingga ada efek jera terhadap para pelaku," tegasnya.Kombes Sunarta juga menyangkan peristiwa yang terjadi tersebut, karena selain warga yang menjadi korban, juga ada anggota polisi terluka tembak."Sangat kami sayangkan sebab kehadiran Anggota di lapangan adalah untuk menyekat dan mengamankan situasi, olehnya itu kami berharap kerjasama dari semua pihak agar setiap permasalahan di wilayah Maluku ini dapat kita tuntaskan dengan baik dan cepat," ajaknya.Di akhir tatap muka, Komnas HAM juga meminta Polda Maluku agar dapat mendirikan POS Pengamanan Permanen di area rawan gangguan kamtibmas. Ini penting untuk mengantisipasi permasalahan yang dapat memicu terjadinya konflik yang lebih besar di tengah-tengah masyarakat. PNO-12
20 Feb 2026, 09:48 WIT
Soroti Konflik Kapiraya, Kepala Suku Besar Mepago Desak Negara Jangan Abaikan Batas Adat
Papua Tengah, Papuanewsonline.com- Papua Tengah kembali diguncang konflik tapal batas adat di Kapiraya. Sengketa antara komunitas adat suku Mee dan suku Kamoro yang telah lama berlarut kini berubah menjadi bentrokan terbuka yang berujung pembakaran fasilitas pemerintah dan rumah warga.
Berdasarkan laporan sejumlah media, pada 11 Februari 2026 sedikitnya 18 unit rumah warga di Kampung Mauka dilaporkan terbakar. Kantor Distrik Kapiraya Atas serta Pos Polisi Sektor Kapiraya juga ikut menjadi sasaran amukan massa.
Aparat gabungan dari Polres Mimika dan Brimob diterjunkan untuk meredam situasi dan mencegah meluasnya konflik.
Namun di balik kerusakan fisik tersebut, persoalan yang lebih dalam justru mengemuka, siapa pemilik hak ulayat Kapiraya yang sah?
Kepala Suku Besar Mepago, Deki Tenoye, angkat bicara. Ia menegaskan persoalan Kapiraya bukan sekadar batas administratif kabupaten atau dampak pemekaran wilayah, melainkan sengketa batas adat yang harus diselesaikan oleh pemegang hak adat itu sendiri.
“Ini batas adat, bukan semata batas pemerintah. Kalau batas pemerintah berdasarkan peta pemekaran, itu tugas negara. Tapi batas adat itu hak kami kepala suku untuk bicara dan selesaikan,” tegasnya, seperti dikutip Papuanewsonline.com dari TikTok, Rabu ( 18 / 2 / 2026 ).
Deki mengaku telah melakukan pertemuan dengan para pemimpin adat suku Mee dan sepakat membentuk tim adat untuk turun langsung ke Kapiraya. Ia menyatakan telah melaporkan langkah tersebut kepada Gubernur Papua Tengah, yang kemudian mengarahkan agar Bupati Mimika, Bupati Deiyai, dan Bupati Dogiyai memfasilitasi proses dialog adat.
Namun Deki secara terbuka mengungkapkan kendala utama, yakni para kepala suku tidak memiliki anggaran untuk menjalankan misi perdamaian tersebut.
“Kami kepala suku tidak punya uang. Kami tidak punya anggaran negara. Tapi ini tugas adat kami. Pemerintah harus fasilitasi kalau memang ingin damai,” ujarnya.
Pernyataan ini muncul di tengah fakta bahwa konflik Kapiraya tidak berdiri sendiri. Sejumlah pemberitaan juga menyoroti aktivitas pertambangan rakyat dan penggunaan alat berat yang diduga memperkeruh ketegangan sosial. Bahkan dalam rapat darurat Pemerintah Provinsi Papua Tengah, isu tambang ilegal disebut sebagai salah satu faktor pemicu eskalasi konflik.
Deki secara tegas meminta perusahaan dan pihak luar menghentikan aktivitas sementara di wilayah sengketa hingga proses adat selesai.
“Sebelum ada kepentingan luar masuk, masyarakat hidup damai. Ada hubungan keluarga. Tapi ketika ada perusahaan dan kepentingan lain, mulai terjadi bentrok. Ada korban rumah, ada korban manusia. Saya tidak mau itu lagi,” katanya.
Ia juga memperingatkan agar tidak ada provokasi dari kelompok luar, baik dari wilayah lain maupun aktor politik yang membawa isu pemekaran.
“Orang yang tinggal di Kapiraya yang harus bicara. Bukan yang dari luar. Jangan provokasi demi kepentingan pemekaran atau kepentingan lain,” tegasnya.
Situasi ini menempatkan pemerintah daerah dalam posisi krusial. Jika konflik ini terus dibiarkan tanpa kejelasan penegasan hak ulayat dan batas adat, bukan tidak mungkin bentrokan akan berulang. Apalagi, fasilitas negara sudah ikut terbakar, sinyal bahwa konflik telah melampaui sekadar gesekan antarwarga.
Kapiraya kini menjadi ujian bagi pemerintah provinsi dan kabupaten: apakah negara mampu memediasi secara adil dan menghormati batas adat, atau justru membiarkan kepentingan ekonomi dan pemekaran terus menggerus stabilitas sosial?
Yang jelas, masyarakat di lapangan membutuhkan kepastian, bukan sekadar rapat koordinasi. Dan tanpa penyelesaian yang menyentuh akar persoalan hak ulayat dan legitimasi adat api konflik Kapiraya bisa kembali menyala kapan saja.Penulis : Hendrik RahalobEditor. : Nerius Rahabav
20 Feb 2026, 09:06 WIT
Berita utama
Berita Terbaru
Berita Populer
Video terbaru