logo-website
Kamis, 26 Mar 2026,  WIT
BERITA TAG Hukum Homepage
DIDUGA ADA OKNUM “KAJARI GADUNGAN” HUBUNGI ADVOKAT TERKAIT PERKARA PRAPERADILAN Manokwari, Papuanewsonline.com– Perkara Praperadilan Nomor: 4/Pid.Pra/2026/PN.Mnk atas nama Pemohon Muh. Rizal, yang saya ditangani Penatua Advokat, Yan Christian Warinussy, SH, kini diwarnai dugaan aksi penipuan oleh oknum yang mengaku sebagai pejabat Kejaksaan. Perkara tersebut diajukan melawan Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Teluk Bintuni selaku Termohon I dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Teluk Bintuni selaku Termohon II. Dalam  siaran Pers yang diterima, Rabu malam (19/2/2026) sekitar pukul 19.30 WIT, Warrinusy mengakui dihubungi melalui pesan WhatsApp dari nomor 0812-2724 4945. Oknum tersebut mengaku bernama Muh. Ikbal dan menyatakan dirinya sebagai Kajari Teluk Bintuni. Ia menanyakan perkembangan perkara klienya, Muh. Rizal, yang sedang mengajukan praperadilan. Namun, kata dia, dalam percakapan tersebut muncul sejumlah kejanggalan yang menimbulkan kecurigaan kuat, antara lain, oknum tersebut menyebut memperoleh nomornya dari Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Teluk Bintuni dengan nama yang keliru. Ia mengklaim telah menghubungi Ketua Pengadilan Negeri Manokwari, Ibu Helmin Somalay. Padahal, faktanya saat ini Ibu Helmin Somalay telah menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Sorong, bukan lagi di Manokwari. Ia bahkan menyatakan meminta Ibu Helmin Somalay untuk menyampaikan kepada Ketua PN Manokwari agar menghubungi dirinya. Kata Advokat Yan, pernyataan-pernyataan tersebut semakin menguatkan dugaan bahwa yang bersangkutan bukan pejabat resmi, melainkan oknum penipu yang mencoba memanfaatkan momentum perkara hukum yang sedang berjalan. " Saya dengan tegas menyatakan bahwa komunikasi tersebut tidak sah dan tidak dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Patut diduga kuat bahwa tindakan ini merupakan modus penipuan yang mencatut nama pejabat negara,  guna mencari keuntungan tertentu, " Tegasnya. Selaian itu, dirinya menghimbau Kepada publik, agar tak mudah percaya terhadap pihak yang mengaku sebagai pejabat penegak hukum. " Saya mengimbau kepada seluruh pihak yang sedang berperkara di Pengadilan Negeri Manokwari maupun di seluruh wilayah Tanah Papua agar, tak mudah percaya terhadap pihak yang mengaku sebagai pejabat penegak hukum melalui komunikasi pribadi yang tidak resmi, Pintahnya. 20 Feb 2026, 04:46 WIT
Ini Sosok Anggota Brimob Terduga Pelaku Yang Aniaya Anak di Tual Hingga Tewas Papuanewsonline.com, Tual- Bripda Masias Siahaya Anggota Kompi 1 Batalyon C Pelopor Satbrimob Polda Maluku merupakan terduga pelaku yang melakukan penganiayaan terhadap   siswa Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) 1 Maluku Tenggara (Malra) berinisial AT (14) hingga meninggal dunia di Kota Tual.Terduga pelaku teridentifikasi setelah peristiwa tragis menimpah kedua bersaudara di Kota Tual pada Kamis, (19/2/2026).Korban AT usai dianiaya  sempat dilarikan untuk  mendapatkan perawatan intensif di Rumah Sakit Umum Daerah Karel Sadsuitubun. Namun, korban dinyatakan meninggal dunia sekitar pukul 13.00 WIT. Siang.Berdasarkan keterangan kaka korban Nasri Karim bahwa peristiwa bermula saat ia dan adiknya   mengendarai sepeda motor melintas  di ruas jalan RSUD Maren, Tual.Saat itu, korban dipukul menggunakan helm oleh salah satu oknum Brimob hingga terjatuh.“Iya benar. Saat itu oknum Brimob melompat dan memukul adik saya dengan  helm,” Ucapnya.Lanjut Nasri saat dipukul langsung adiknya  jatuh dengan posisi menyamping dan terseret beberapa meter di atas jalan." Adik masih sempat sadar, namun mengalami pendarahan dari mulut dan hidung serta benturan di bagian belakang kepala," tandas Nasri.Nasri mengatakan sempat mendengar oknum Brimob lain menegur rekannya dengan mengatakan, “Kenapa pukul pakai helm.”Menurut Nasri, Annggota Brimob tersebut sempat  ingin merekayasa peristiwa dengan menyatakan bahwa korban melakukan aksi balapan liar.“Oknum Brimob masih memaksa untuk mengakui itu adalah balapan. Namun saya membantah karena saat itu jalan menurun otomatis motor melaju kencang,” Tegasnya.Atas peristiwa ini teridentifikasi kalau oknum anggota Bbrimob yang memukul korban dengan helem atas nama Bripda Masias Siahaya Anggota Kompi 1 Batalyon C Pelopor Satbrimob Polda Maluku.Saat ini Bripda Masias Siahaya dengan NRP: 03070871 telah diamankan di Polres Tual untuk menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik.Kasat Reskrim Polres Tual IPTU Aji Prakoso Trisaputra dikonformasi membenarkan peristiwa tersebut." Benar, terduga pelaku sudah diamankan dan Sementara masih dalam pemeriksaan oleh penyidik," Pungkasnya.Penulis: AbimEditor.  : Galang Fadila 20 Feb 2026, 01:46 WIT
PUPR Mimika, Jadi Saksi Bisu Adu Argumen Pemilik Hak Ulayat Versus PT Petrosea Tbk Mimika, Papua Tengah, Papuanewsonline.com — Pertemuan terkait pembayaran ganti rugi lahan pembangunan Bundaran Petrosea dan pelebaran Jalan Cendrawasih berlangsung di ruang kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mimika, tanggal 29 Desember 2023, menjadi saksi bisu. Forum tersebut dihadiri unsur pemerintah daerah, pertanahan, kepolisian, notaris, pihak perusahaan, serta perwakilan pemilik hak ulayat.Hadir dalam pertemuan itu Kepala Dinas PUPR Mimika Ir. Dominikus Robert H. Mayaut, M.Msi, Sekretaris PUPR Piter Edoway, Kabid Bina Marga Aldi Padua, Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Suharso, SE., M.MP, Kepala Kantor BPN Mimika Yosef Simon Done, S.SiT., M.Si, unsur kepolisian AIPTU Nanang Eko W, HRD PT Petrosea Tbk Reynold Donny Kabiai, serta kuasa hukum kantor pusat perusahaan. Turut hadir Notaris/PPAT Kota Mimika Santi BR Kaban, SH., M.Kn.Agenda utama membahas rencana pembayaran ganti rugi tanah senilai Rp 19.457.600.000 untuk bidang tanah seluas 12.743 meter persegi di Jalan Petrosea, Kelurahan Kwamki, Distrik Mimika Baru.Notaris Pertanyakan Riwayat Tanah Sejak 1998Dalam forum tersebut, notaris secara langsung mempertanyakan dasar riwayat tanah kepada perwakilan PT. Petrosea Tbk.“Bapak memiliki itu tahun 1998. Bapak dulu beli dari siapa?  Maksudnya dasar riwayat tanahnya apakah beli dari mereka sementara mereka merasa itu hak ulayat mereka? Mungkin bisa cari di kantor, mungkin ada akta jual beli, dulu beli dari siapa. Kalau punya hak ulayat, beli juga dari mana?” ujar notaris dalam rekaman video yang diterima, Papuanewsonline.com, kamis (19/2/2026).Pernyataan itu memicu pembahasan lebih dalam mengenai asal-usul perolehan tanah dan kemungkinan adanya pelepasan hak ulayat sebelum sertifikat diterbitkan.Pihak Perusahaan: Amankan Dulu Dana, Sepakati Pembagian HakPerwakilan PT Petrosea Tbk menjelaskan bahwa terkait sertifikat telah ada proses pengurusan sebelumnya dan pihaknya membutuhkan waktu untuk memberikan penjelasan lengkap, karena ada tim lain yang bekerja.“Terkait masalah sertifikat ada pengurusan yang sebelumnya, jadi kami juga akan memberitahukan dan butuh waktu karena ada tim yang lain” jelas perwakilan perusahaan.Ia menambahkan, dasar pembagian wilayah bersumber dari sertifikat dan hasil pengukuran ulang.“Kami punya dasar pembagian wilayah ini dari sertifikat dan pengukuran ulang. Sebenarnya itu saja. Kita tunda prosesnya untuk beberapa lama, tapi yang penting kita bisa amankan dulu uangnya. Karena secara proses selama ini dari PUPR melihat tanahnya pada saat dilakukan pembebasan itu merupakan legalitas PT Petrosea" Jelasnya.Pihak perusahaan bahkan menyatakan kesediaan agar dana tidak dicairkan terlebih dahulu.“Kami bersedia dananya bahkan tidak dicairkan, ditahan dulu, tetapi kita sama-sama bersepakat supaya hak kita jelas. Ibu berapa, Petrosea berapa. Bahkan mungkin ibu bisa lebih, kami lebih sedikit, tapi kami punya dasar yang jelas. Kita lakukan pengukuran bersama supaya kita punya legal standing yang jelas " terangnya.Pemilik Lahan Tegaskan Hak UlayatMenanggapi hal tersebut, perwakilan pemilik lahan, Helena Beanal dan keluarga, menegaskan bahwa tanah tersebut berada di wilayah hak ulayat Suku Besar Amungme dan Kamoro.“Untuk menerbitkan sertifikat ada syarat yang harus kita bawa. Karena tempat yang kita tinggali ini tempat hak ulayat Suku Besar Amungme dengan Kamoro punya tempat di sini. Apalagi perusahaan besar berproses dan bekerja di sini, pastinya ada pelepasan dari kedua lembaga adat, supaya suatu saat pemerintah ambil tempat itu tidak ada masalah seperti sekarang ini, " Cetus Keluarga Beanal.Ia menegaskan, harus ada surat pelepasan yang jelas dan disaksikan saksi-saksi setempat sebelum sertifikat diterbitkan.“Jangan hanya bilang punya legalitas hukum yang jelas yaitu sertifikat. Sertifikat itu kapan saja bisa dibuat dan siapa saja bisa buat. Jadi saya minta bukti surat pelepasan dari kedua lembaga adat yang ada di sini. Hargai orang adat di sini, kedua lembaga adat yang punya hak di sini. Kalau naik di pengadilan, tetap saya menang, saya masuk di hak ulayat. Saya tidak perlu dengan bapak punya sertifikat, " Tegasnya.Notaris: Gugatan Bisa Ditempuh, Dana Bisa DiamankanDalam penyampaian penutup, notaris menyatakan waktu tim tinggal dua hari untuk mengambil langkah.“Kalau menurut saya jangan khawatir. Kalau mereka tidak bisa membuktikan pelepasannya, setelah Januari bapak bisa gugat di pengadilan. Dasarnya apakah penerbitan sertifikat atau dasar tumpang tindih " jelas Notaris.Ia juga menyebut bahwa perusahaan tersebut merupakan perusahaan besar, sehingga dana relatif aman jika dititipkan.“Petrosea perusahaan cukup besar seperti Freeport, sehingga kalaupun kita titip uangnya di mereka aman juga. Mereka akan mengembalikan kalau itu memang hak ibu. Uang itu bisa diblokir, pemda ikut serta bertandatangan supaya tetap terblokir," ujarnyaNamun ia mengingatkan, jika ingin menggunakan mekanisme konsinyasi melalui pengadilan, maka proses harus diulang dari awal karena skema yang berjalan saat ini adalah pembelian langsung, bukan melalui tahapan formal pengadaan tanah.Hingga pertemuan berakhir, belum ada keputusan final terkait mekanisme penyaluran dana ganti rugi. Pertemuan tersebut menjadi ajang adu argumentasi antara dasar legalitas sertifikat dan klaim hak ulayat yang hingga kini masih menunggu penyelesaian lebih lanjut.(Bersambung edisi berikutnya) Penulis : Nerius RahabavEditor  : Nerius Rahabav 19 Feb 2026, 22:46 WIT
PT PETROSEA “PROTES” Berita Papuanewsonline.com Mimika, Papuanewsonline.com – Pemberitaan Papuanewsonline.com tertanggal 18 Februari 2026, dengan judul, "Skandal Ganti Rugi Bundaran Petrosea Rp 19,4 Miliar ke Petrosea Akan Jadi Bom Waktu" menuai protes pihak manajemen, PT Petrosea Tbk (PTRO) di Jakarta. Dalam Rilis Pers, kepada Pemimpin Redaksi Papuanewsonline.com, Nerius Rahabav, via whaatsap, tanggal 19 Februari 2026, Marzuki Asikin, selaku department head of corporate communications, dan Anto Broto, selaku Devision Head of Corporate Secretary & communications, mengoreksi pemberitaan media Papuanewsonline.com. Dalam pesan tersebut, perusahaan tambang nasional itu meminta sejumlah kalimat dalam berita untuk dikoreksi bahkan diminta untuk dihapus (take down). Pertanyaannya, mengapa setelah berita dipublikasikan dan dibaca publik, baru dilakukan koreksi? ada apa yang sebenarnya ingin diluruskan atau justru disembunyikan? Minta Koreksi, Minta Hapus Dalam pemberitaan sebelumnya, media ini menuliskan bahwa berdasarkan data yang diterima, Bundaran Petrosea yang berada tepat di jantung Kota Mimika disebut bernilai Rp 19,4 miliar dan berkaitan dengan PT Petrosea. Namun, PT Petrosea Tbk (PTRO) di Jakarta, melalui surat nomor: CORPCOMM/L/2026/II- 001, mengoreksi narasi tersebut dan menyatakan terdapat kalimat yang dinilai tidak benar. Bahkan dalam klarifikasinya, PT Petrosea juga menyoroti frasa yang menyebut adanya dugaan prosedur yang tidak dilalui serta indikasi fee yang berpotensi berdampak hukum. Tak hanya itu, perusahaan juga meminta agar informasi mengenai dokumen alas hak atas nama Dominikus Beanal, termasuk penyebutan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 01769 seluas 9.941 meter persegi tertanggal 16 November 1996, diturunkan dari artikel bahkan diminta untuk dihapus. Lebih jauh lagi, perusahan juga menegaskan, pernyataan keluarga yang menyebut sekitar 4 hektare lahan pernah dikuasai PT Petrosea tanpa kompensasi juga diminta untuk dihapus. Publik Berhak Tahu Sementara itu menanggapi hal ini, Pemimpin Redaksi, Papuanewsonline.com, Nerius Rahabav, sangat menyesalkan, permintaan koreksi dan penghapusan satu karya jurnalistik yang sudah menjadi konsumsi publik. "Ini memunculkan tanda tanya besar. Jika memang seluruh proses telah sesuai prosedur dan tidak ada persoalan hukum, mengapa ada keberatan terhadap penyebutan data alas hak dan klaim penguasaan lahan?" Sorotnya. Sebaliknya, kata Neri, jika terdapat perbedaan data atau interpretasi, bukankah seharusnya perusahaan membuka dokumen resmi kepada publik untuk memperjelas duduk perkara? Kata Rahabav, persoalan lahan di Mimika bukan isu sepele. Setiap jengkal tanah memiliki nilai historis, sosial, dan kultural bagi masyarakat adat. "Ketika perusahaan besar terlibat dalam pembangunan proyek bernilai miliaran rupiah di atas tanah yang disengketakan atau dipersoalkan, transparansi bukan lagi pilihan, melainkan kewajiban, " Tegasnya. Koreksi atau Tekanan? Neri mengakui, dalam praktik jurnalistik, hak jawab dan hak koreksi adalah bagian dari mekanisme yang dijamin undang-undang Pers. Namun, kata dia, publik juga berhak menilai, apakah koreksi ini murni demi akurasi, atau ada tekanan terselubung untuk meredam isu? "Kami dari Papuanewsonline.com menegaskan, setiap informasi yang dimuat bersumber dari data dan keterangan yang diterima redaksi. Jika terdapat kekeliruan faktual, media ini terbuka untuk klarifikasi secara resmi dan tertulis, bukan sekadar permintaan penghapusan sepihak, " Terangnya. Menurut Neri, transparansi adalah fondasi kepercayaan, jika memang tidak ada yang salah, maka tak ada yang perlu ditakuti dari pemberitaan. "Namun jika ada yang terganggu dengan terangnya sorotan publik, maka justru di situlah pentingnya Pers berdiri tegak, " Pungkasnya. Diakui, kasus ini menjadi ujian, apakah kepentingan publik akan dikalahkan oleh kepentingan korporasi, atau sebaliknya? Papuanewsonline.com akan terus mengawal isu ini. Sebab di Mimika, kebenaran bukan untuk dinegosiasikan. Penulis: Nerius Rahabav Editor: Nerius Rahabav 19 Feb 2026, 21:20 WIT
Dukung Percepatan Target Nasional, Wakapolda Maluku Ikuti Rapat Anev Ketahanan Pangan Polri Papuanewsonline.com, Ambon - Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia terus mengakselerasi dukungan terhadap program strategis nasional swasembada pangan, khususnya komoditas jagung. Komitmen tersebut ditegaskan dalam Rapat Analisis dan Evaluasi (Anev) Ketahanan Pangan Polri yang digelar secara virtual pada Kamis (19/2/2026).Kegiatan Anev secara resmi dibuka oleh Asisten SDM Kapolri Irjen Pol. Anwar, S.I.K., M.Si., dan dipimpin langsung oleh Karobinkar SSDM Polri Brigjen Pol. Langgeng Purnomo, S.I.K., M.H. Rapat ini diikuti oleh seluruh jajaran Polda se-Indonesia sebagai forum evaluasi capaian Program Polri Mendukung Ketahanan Pangan Tahun 2025 sekaligus pemantapan strategi percepatan target nasional tahun 2026.Rapat Anev turut dihadiri oleh Wakapolda Maluku, Brigjen Pol Imam Thobroni, S.I.K, M.H, Karo SDM Polda Maluku, Kombes Pol Jemi Junaidi, S.I.K., M.M, selaku ketua pelaksana Satgas Ketahanan Pangan Polda Maluku serta para personel pendukung Program Ketahanan Pangan jajaran Polda Maluku. Selain itu, seluruh Polda se-Indonesia mengikuti kegiatan tersebut secara serentak melalui sarana video conference sebagai bentuk komitmen kolektif Polri dalam mendukung kebijakan pangan nasional.Menurut Karo SDM, Berdasarkan paparan Mabes Polri, sepanjang tahun 2025 Polri berhasil menggerakkan penanaman jagung di lahan seluas 661.122 hektare dari total potensi 1.378.608 hektare, serta berkontribusi terhadap peningkatan produksi jagung nasional sebesar 6,74 persen dibanding tahun sebelumnya. Pada tahun 2026, Polri menargetkan perluasan lahan tanam hingga 1 juta hektare dengan proyeksi tambahan produksi mencapai 4 juta ton jagung.Dalam arahannya saat membuka kegiatan, As SDM Kapolri menekankan pentingnya konsistensi dan percepatan kerja seluruh jajaran dalam mendukung agenda strategis pemerintah di sektor ketahanan pangan. Ia meminta agar hasil evaluasi dijadikan dasar penguatan langkah operasional di lapangan.Sementara itu, Karobinkar SSDM Polri selaku pimpinan Anev menyoroti progres penanaman jagung Kuartal I Tahun 2026 yang masih memerlukan percepatan. Hal ini menjadi bahan evaluasi bagi seluruh Karo SDM dan Kapolres jajaran agar target nasional dapat tercapai sesuai dengan perencanaan.Ditambahkan pula oleh Karo SDM, bahwa dalam rapat tersebut juga membahas kesiapan Panen Raya Jagung Kuartal II Tahun 2026 yang direncanakan berlangsung pada Mei 2026 bersama Presiden Republik Indonesia, serta rencana Tanam Raya Jagung Serentak Kuartal I Tahun 2026 yang akan dipimpin Kapolri bersama Menteri Pertanian RI sebagai wujud penguatan sinergi lintas sektor.Sementara itu, Wakapolda Maluku Brigjen Pol. Imam Thobroni, S.I.K., M.H. menegaskan bahwa jajaran di wilayah siap menindaklanjuti seluruh arahan pimpinan Mabes Polri untuk mendukung percepatan capaian target nasional.“Ketahanan pangan merupakan bagian dari tugas strategis Polri dalam mendukung stabilitas nasional. Polda Maluku bersama seluruh jajaran siap mengoptimalkan peran personel penggerak ketahanan pangan, memperkuat pendampingan kelompok tani binaan, serta memastikan program ini berjalan efektif dan berkelanjutan,” tegas Wakapolda.Ia juga menekankan pentingnya sinergi lintas sektor di daerah agar pemanfaatan lahan produktif dan peningkatan produksi jagung benar-benar berdampak pada kesejahteraan masyarakat.Mabes Polri menegaskan bahwa peran Polri dalam ketahanan pangan tidak hanya terbatas pada aspek pengamanan, tetapi juga sebagai penggerak, fasilitator, dan pengawal ekosistem pertanian nasional. Melalui Gugus Tugas Ketahanan Pangan, Polri mendorong pemanfaatan lahan produktif, pendampingan kelompok tani binaan, serta fasilitasi akses pembiayaan permodalan melalui KUR Himbara.Sinergi dengan Bulog dan pemerintah daerah terus diperkuat untuk memastikan penyerapan hasil panen petani serta menjaga stabilitas harga jagung sesuai Harga Pembelian Pemerintah (HPP). Peran Satgas Pangan Polri juga dioptimalkan guna melindungi petani dari praktik perdagangan yang merugikan dan jebakan tengkulak.Melalui Rapat Anev Ketahanan Pangan ini, Polri menegaskan komitmennya sebagai institusi negara yang adaptif dan solutif dalam menjawab tantangan strategis bangsa. Dukungan Polri terhadap swasembada jagung diharapkan tidak hanya memperkuat ketahanan pangan nasional, tetapi juga meningkatkan kesejahteraan petani serta memperkokoh kemandirian ekonomi Indonesia.Rapat berlangsung aman dan lancar. Seluruh hasil evaluasi serta arahan pimpinan akan menjadi pedoman bagi jajaran Polda Maluku dan Polda se-Indonesia dalam mengakselerasi capaian target ketahanan pangan nasional tahun 2026. PNO-12 19 Feb 2026, 20:25 WIT
Gelar Rapat Pimpinan, Kapolda Maluku Siap Menyukseskan RKP 2026 Papuanewsonline.com, Ambon - Kepolisian Daerah Maluku menggelar Rapat Pimpinan Polri Tahun 2026, dengan tema Polda Maluku siap mewujudkan capaian kinerja Polri Presisi guna menyukseskan Rencana Kerja Pemerintah 2026, yang bertempat di Aula Basudara Manise, Markas Polda Maluku, Tantui, Kota Ambon, Rabu (18/2/2026).Rapat Pimpinan atau Rapim yang dihelat secara offline dan virtual ini dipimpin langsung oleh Kapolda Maluku, Irjen Pol. Prof. Dr. Dadang Hartanto, S.H., S.I.K., M.Si, didampingi Wakapolda Maluku, Brigjen Pol. Imam Thobroni, S.I.K., M.H dan Irwasda Maluku. Turut hadir seluruh Pejabat Utama Polda Maluku, dan Para Kapolres/ta dan para Kapolsek jajaran melalui zoom meeting.Ditemui wartawan usai membuka kegiatan, Kapolda Maluku Irjen Dadang Hartanto mengaku Rapim Tingkat Polda Maluku 2026 yang dilaksanakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Rapim TNI-Polri di Jakarta. "Ini adalah merupakan tindak lanjut dari Rapim TNI Polri yang langsung diberikan arahan oleh Bapak Presiden. Saya hadir langsung di jakarta beberapa waktu yang lalu. Kami juga diberikan arahan dari berbagai Kementerian," ungkapnya.Di tingkat Mabes Polri, Rapim yang dihelat mengusung tema Polri Presisi Mendukung Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2026. "Tentu kami akan tindaklanjuti di tingkat Polda lebih di breakdown lagi lebih real lagi dilaksanakan di lapangan," ungkapnya."Polda Maluku siap untuk menetapkan capaian kinerja Polri Presisi dalam mendukung rencana kerja pemerintah tahun 2026," tambahnya. Kapolda menjelaskan, program kerja yang menjadi prioritas untuk menjadi perhatian penting di tahun 2026 di antaranya pelaksanaan tugas pokok, bagaimana realisasi dan targetnya. "Pelaksanaan tugas pokok itu mulai dari memelihara kamtibmas, penegakan hukum, melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat," ungkapnya.Dalam Rapim Polda Maluku yang akan dilaksanakan selama tiga hari, sejumlah persoalan dibicarakan secara detail. Intinya bagaimana menjaga agar wilayah Polda Maluku kondusif dengan berbagai kegiatan yang akan dilakukan mulai dari pelayanan masyarakat. "Kita akan rumuskan dan kita realisasikan dalam kegiatan program kepolisian," jelasnya.Seluruh pimpinan mulai dari Direktur, Kapolres hingga Kapolsek, lanjut Kapolda akan diberikan target pencapaian kinerja. Bagaimana bidang pembinaan operasional hingga di tingkat kewilayahan yaitu Polres jajaran bekerja. Termasuk mendukung program pemerintah seperti SPPG Polri. "Kita sudah operasional (SPPG) satu, dan dua lagi akan menyusul. Kita juga akan petakan lagi SPPG di wilayah-wilayah terpencil," ungkapnya.Tak hanya itu, Kapolda mengaku program kerja yang akan menjadi prioritas yaitu ketahanan pangan dan program kebersihan lingkungan yang Asri yang disampaikan Presiden. "Kita punya mekanisme pembersihan sampah, kita nanti ajak di lingkungan wilayah masing-masing juga akan diterapkan," ujarnya.Di sisi lain, seluruh jajaran Polda Maluku juga akan melaksanakan pengawasan pada program-program lainnya seperti program sekolah rakyat, dan kampung nelayan merah putih. "Ini juga digagas, dari Kementerian juga titip masalah itu kepada pihak kepolisian untuk teknis pengawasan supaya nanti berjalan, kalau misalkan dalam proses pembangunannya ada hambatan kaitannya dengan kamtibmas untuk menjadi prioritas," jelasnya.Target lainnya yang menjadi perhatian di tahun ini, lanjut Kapolda, yaitu persoalan kriminalitas. "Untuk kriminalitas yang kami lakukan pengendaliannya adalah terkait dengan konflik antar kelompok, kemudian tidak pidana yang berlatar kekerasan seperti contohnya KDRT," jelasnya.Selain persoalan KDRT, yang menjadi prioritas untuk dibicarakan dalam Rapim Polda Maluku yaitu bagaimana melindungi kelompok rentan seperti anak-anak dan wanita. "Kelompok rentan ini juga menjadi target kita di Polda Maluku," ujarnya.Target lainnya yang diprioritaskan yakni mengenai kejahatan yang merugikan kekayaan negara seperti kasus korupsi, pertambangan ilegal, illegal fishing, hingga ilegal logging. "Kejahatan kejahatan ini menjadi perhatian kita. Beberapa hal juga terkait pembinaan-pembinaan sistemnya preemtif, tindakan kepolisian pendekatan dengan tokoh masyarakat, pendekatan adat dan tradisi kearifan lokal untuk mendukung keamanan dan ketertiban ini menjadi bagian penting," pungkasnya. PNO-12 19 Feb 2026, 20:10 WIT
Jaksa Didesak Sidik Hibah KPU Mimika Rp144 M MIMIKA, Papuanewsonline.com – Aroma tak sedap kembali menyeruak dari pengelolaan dana hibah Pemilukada di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah.Kejaksaan Negeri Mimika, didesak segera turun tangan menyelidiki dan menyidik dugaan korupsi di tubuh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mimika.Desakan ini mencuat setelah hasil Audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Tahun 2024,diterima, Papuanewsonline.com, Kamis (19/2/2026), mengungkap sejumlah kejanggalan serius dalam penggunaan dan pertanggungjawaban dana hibah Pilkada Mimika 2024.Nilainya tidak kecil. Total dana hibah yang dikucurkan untuk KPU Mimika tahun 2024 mencapai Rp 144.758.601.000 dengan realisasi sebesar Rp 137.210.582.600.Sementara untuk tahun anggaran 2025, dana sebesar Rp 7.547.511.000 nyaris seluruhnya terealisasi, yakni Rp7.546.719.274.Namun yang menjadi sorotan tajam bukan sekadar angka realisasi, melainkan dugaan ketidaksesuaian penggunaan anggaran dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta lemahnya alat bukti pertanggungjawaban.Dalam laporan audit tersebut, BPK RI mencatat belanja barang dan jasa KPU Mimika tahun 2024 dianggarkan sebesar Rp 143.916.101.000 dengan realisasi Rp 136.465.392.600 atau 94,82 persen.Untuk tahun 2025, anggaran belanja barang dan jasa sebesar Rp 7.547.511.000,  dengan realisasi Rp 7.546.719.274 atau hampir 100 persen.Tak hanya itu, belanja modal tahun 2024 dianggarkan sebesar Rp 842.500.000 dengan realisasi Rp 745.190.000.Sementara tahun 2025, anggaran belanja modal nihil.Angka-angka tersebut, menurut sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan, tidak sepenuhnya sejalan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas.“BPK menemukan adanya belanja yang tidak didukung bukti pertanggungjawaban lengkap dan tidak sesuai ketentuan. Ini berpotensi merugikan keuangan negara hingga puluhan miliar rupiah,” ungkapnya.Kata sumber, jika benar terjadi penyimpangan, maka dana publik yang semestinya menjamin kualitas demokrasi justru berpotensi dikorupsi secara sistematis.Kata sumber media ini di  Mimika, Pilkada bukan sekadar agenda lima tahunan. Ia adalah jantung demokrasi daerah.Namun ketika dana hibah ratusan miliar rupiah dikelola dengan dugaan pelanggaran administrasi dan potensi kerugian negara, publik berhak bertanya." Ada apa di balik pengelolaan anggaran KPU Mimika?," Tanya dia.Aktivis antikorupsi di Mimika menilai, aparat penegak hukum tidak boleh tinggal diam.“Ini bukan soal administrasi biasa. Kalau ada indikasi kuat penyimpangan dan potensi kerugian negara, Kejaksaan harus segera ambil alih. Jangan sampai kepercayaan publik runtuh,” tegasnya.Menurutnya, nilai anggaran yang fantastis dan hampir terserap 100 persen justru menuntut pengawasan ekstra ketat.“Serapan tinggi bukan berarti bersih. Justru di situ sering terjadi permainan,” tambahnya.Kini sorotan tertuju pada Kejaksaan,  apakah lembaga penegak hukum tersebut berani membongkar dugaan korupsi dana hibah Pilkada di Papua Tengah? Ataukah kasus ini akan berakhir sebagai temuan administratif tanpa tindak lanjut hukum?.Publik Mimika menunggu langkah konkret. Jika benar terdapat bukti awal yang cukup, maka penyelidikan harus segera dimulai, pihak-pihak terkait dipanggil, dan aliran dana ditelusuri secara menyeluruh.Dana hibah Rp 144 miliar lebih bukan angka kecil. Itu adalah uang rakyat. Jika sampai diselewengkan, maka bukan hanya hukum yang dikhianati, tetapi juga demokrasi itu sendiri.Penulis  : RismanEditor.    : Neri Rahabav 19 Feb 2026, 19:53 WIT
Kapolda Maluku Pimpin Upacara Hari Kesadaran Nasional Papuanewsonline.com, Ambon – Kapolda Maluku, Irjen Pol Prof. Dr. Dadang Hartanto, S.H., S.I.K., M.Si, mengingatkan kepada seluruh personel Polri agar dapat menjadi penengah dan solusi dalam penyelesaian konflik antar negeri.Hal ini disampaikan Kapolda dalam amanatnya saat menjadi Inspektur Upacara Hari Kesadaran Nasional yang dihelat di Lapangan Letkol Pol (Purn) Chr. Tahapary, Tantui, Kota Ambon, Rabu (18/2/2026).Wakapolda Maluku Brigjen Pol. Imam Thobroni, S.I.K., M.H, Irwasda, dan seluruh Pejabat Utama (PJU), serta personel gabungan Polda Maluku turut hadir dalam upacara peringatan tersebut. Selain menekankan kedisiplinan dan profesionalisme, Kapolda juga memberikan atensi khusus terkait peran penting anggota Polri saat menghadapi perselisihan di tengah masyarakat.Dalam amanatnya, Kapolda menekankan kepada seluruh anggota Polri agar mampu menempatkan diri dengan benar saat terjadi konflik antar-negeri (desa). Para personel harus berkepentingan yang ada untuk mencari jalan keluar, bukan justru menjadi bagian dari permasalahan."Jika di tempat rekan-rekan terjadi konflik antar-negeri, hal utama yang harus dilakukan adalah bagaimana kita berdiri diantara semua kepentingan tersebut. Jangan sekali-kali berperan atau memprovokasi tanpa memberikan kontribusi pada upaya penyelesaian. Polri harus hadir sebagai perekat dan pemberi solusi," tegas Kapolda.Orang nomor 1 Polda Maluku ini juga mengingatkan sebagai bangsa yang multikultural, doktrin Bhinneka Tunggal Ika harus dipegang teguh. Dengan kondisi geografis Maluku yang terdiri dari 97% laut dan 3% daratan serta dihuni berbagai suku besar, ego kesukuan harus dikesampingkan demi mencegah perpecahan."Kepentingan negara harus lebih utama dari kepentingan pribadi maupun golongan. Kita dididik dengan doktrin Tri Brata dan Catur Prasetya untuk menjadi perekat persatuan bangsa," tegasnya.Selain penguatan nasionalisme, mantan Ketua STIK Lemdiklat Polri ini juga menyampaikan beberapa poin penting. Di antaranya terkait Operasi Keselamatan Salawaku 2026. Kapolda berharap agar dapat melaksanakan cipta kondisi kamseltibcarlantas menjelang bulan Ramadan dan Idulfitri.Pelayanan Publik PRESISI, tambah Kapolda, harus dapat meningkatkan profesionalisme di sektor pelayanan SIM, SKCK, dan Laporan Polisi serta menjauhi praktik pungli.Sorotan lainnya yaitu Soliditas Internal. Agar dapat memperkuat hubungan senior-junior dan lintas fungsi guna menjaga citra institusi.Kapolda juga menekankan terkait Edukasi Miras. Seluruh anggota agar dapat mengantisipasi kerawanan akibat konsumsi minuman keras dalam keramaian masyarakat melalui edukasi yang sabar dan santun.Akhiri amanatnya, Kapolda mengajak seluruh jajaran agar dapat menjadikan momentum Hari Kesadaran Nasional sebagai titik balik untuk meningkatkan loyalitas baik kepada masyarakat, bangsa dan negara. PNO-12 19 Feb 2026, 19:32 WIT
Tingkatkan Pelayanan Publik, Kapolda Terima Hasil Opini Penilaian Ombudsman RI Perwakilan Maluku Papuanewsonline.com, Ambon – Kapolda Maluku, Irjen Pol Prof. Dr. Dadang Hartanto, S.H., S.I.K., M.Si, menerima secara langsung penyampaian Opini Pengawasan Pelayanan Publik Tahun 2026 dari Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Maluku. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Ruang Command Center, Lantai 4 Mapolda Maluku, pada Rabu (18/2/2026).Kegiatan ini turut dihadiri Wakapolda Maluku Brigjen Pol. Imam Thobroni, S.I.K., M.H, Irwasda, Pejabat Utama (PJU) Polda Maluku, serta Kapolresta Ambon, Kapolres SBB, Kapolres Tanimbar, dan Kapolres SBT. Dari pihak Ombudsman, hadir Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Maluku, Hasan Slamat, S.H., M.H., didampingi oleh tiga orang staf ahli.Kapolda Maluku dalam sambutannya menyampaikan, penilaian dari Ombudsman merupakan instrumen penting bagi Polri untuk mengukur sejauh mana efektivitas pelayanan kepada masyarakat."Penilaian opini publik ini sangat positif bagi institusi kami. Kehadiran saya langsung di sini adalah bentuk komitmen bahwa Polda Maluku siap berbenah. Ke depan, kami akan menyusun strategi perbaikan yang lebih spesifik dan fokus pada bidang-bidang pelayanan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat," ujar Irjen Dadang Hartanto.Jenderal bintang dua tersebut juga menginstruksikan para Kapolres jajaran untuk segera menindaklanjuti temuan yang ada. "Saya meminta gambaran detail hasil penilaian ini agar para Kapolres yang hadir dapat melakukan langkah-langkah perbaikan secara konkret di wilayah masing-masing," tegasnya.Sementara itu, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Maluku, Hasan Slamat, menyampaikan apresiasi tinggi kepada Kapolda Maluku atas sambutan hangat dan atensi langsung terhadap hasil pengawasan ini."Kami memberikan penghormatan setinggi-tingginya kepada Bapak Kapolda. Biasanya, penyampaian ini cukup dihadiri oleh Irwasda, namun kehadiran Bapak Kapolda menunjukkan keseriusan dalam transformasi pelayanan publik," ungkap Hasan Slamat.Ia menjelaskan, pada tahun ini, fokus penilaian beralih dari survei kepatuhan menjadi Opini Publik. Karena adanya efisiensi anggaran, penilaian tahun ini difokuskan pada enam Polres jajaran dengan titik berat penilaian pada:1. SPKT: Terkait pelayanan laporan polisi dan surat kehilangan.2. Sat Intelkam: Terkait penerbitan SKCK dan izin keramaian.3. Siwas: Terkait pengawasan internal dan respons terhadap pengaduan masyarakat.Hasan Slamat juga memberikan catatan positif bahwa Polres jajaran telah menunjukkan progres yang signifikan. "Kami melihat Polri di Maluku terus berbenah. Secara khusus, kami memberikan apresiasi kepada Polres Buru yang menunjukkan performa pelayanan publik paling membanggakan dalam periode ini," ungkapnya. PNO-12 19 Feb 2026, 19:12 WIT
Berita utama
Berita Terbaru
Berita Populer
Video terbaru
lihat video 10 Feb 2023, 15:22 WIT