FPII Desak Aparat Hukum Proses Dugaan Penghinaan Hotman Paris Terhadap Wartawan
Ketua Presidium: Tindakan Itu Langgar UU Pers dan KUHP
Papuanewsonline.com - 22 Jul 2026, 08:57 WIT
Papuanewsonline.com/ Hukum & Kriminal
Papuanewsonline.com, Jakarta – Ketua Presidium Forum Pers Independent Indonesia atau FPII, Dra. Kasihhati, menilai pernyataan pengacara Hotman Paris Hutapea kepada wartawan dalam sebuah konferensi pers berpotensi melanggar Undang-Undang Pers dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP.

Pernyataan itu disampaikan Kasihhati berdasarkan kajian tim advokasi FPII di Jakarta, Selasa 21 Juli 2026.
"Menurut kajian kami, telah terjadi penghinaan terhadap kehormatan dan martabat profesi wartawan. Karena itu tindakan tersebut tidak dapat diselesaikan hanya dengan permintaan maaf sepihak. Kami mendesak aparat penegak hukum untuk memproses sesuai peraturan yang berlaku," tegas Kasihhati.
Seperti diberitakan sejumlah media, dalam sesi konferensi pers, Hotman Paris menanggapi pertanyaan wartawan dengan kalimat yang dinilai bernada merendahkan profesi jurnalis. Video potongan pernyataan itu kemudian viral di media sosial.
Diduga Langgar UU Pers dan KUHP
Kasihhati menegaskan, profesi wartawan dilindungi UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 18 ayat (1) dan (2) melarang setiap orang menghalangi, mengganggu, atau merendahkan martabat profesi pers dan wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik. Ancaman pidananya penjara paling lama 2 tahun atau denda hingga Rp500.000.000.
"Tidak ada alasan apapun, termasuk perdebatan hukum, yang bisa membenarkan penggunaan kata-kata menghina dan nada intimidasi kepada wartawan yang sedang menjalankan tugas konstitusionalnya menyampaikan hak publik untuk mengetahui informasi," ujarnya.
Selain UU Pers, FPII juga menyorot potensi pelanggaran dalam UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Di antaranya Pasal 433 tentang pencemaran nama baik secara lisan di muka umum dan Pasal 436 tentang penghinaan ringan. Jika disebarluaskan melalui media elektronik, pernyataannya juga berpotensi dijerat Pasal 27A jo. Pasal 45 ayat (4) UU ITE.
Minta Penegakan Hukum
FPII menolak jika persoalan ini hanya diselesaikan dengan permintaan maaf.
"Kami menolak anggapan bahwa masalah ini cukup diselesaikan dengan permintaan maaf. Tindakan tersebut berpotensi menjadi preseden buruk bagi demokrasi dan upaya mengintimidasi wartawan dalam menjalankan fungsi kontrol sosial," kata Kasihhati yang akrab disapa Bunda itu.
FPII mendesak Mabes Polri dan aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti peristiwa ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Seluruh pihak, tanpa memandang kedudukan sosial maupun jabatan, wajib menghormati kebebasan pers dan martabat wartawan sebagai pilar keempat demokrasi. Kami juga mengajak seluruh elemen masyarakat dan komunitas pers untuk bersama-sama mengawal agar tidak ada lagi tindakan intimidasi terhadap wartawan," pungkasnya.
Penulis: Hendrik
Editor: OF