logo-website
Rabu, 22 Jul 2026,  WIT

Korupsi KPUD Mimika Rp28 Miliar Mangkrak, Komisi III DPR RI Diminta Panggil Kapolda Papua Tengah

Ketua KPU Mimika Dete Abugau Diduga Kuat Terlibat

Papuanewsonline.com - 21 Jul 2026, 14:55 WIT

Papuanewsonline.com/ Hukum & Kriminal

Papuanewsonline.com, Timika, - Penanganan kasus dugaan korupsi dana hibah Pilkada KPU Kabupaten Mimika senilai Rp28 miliar yang ditangani Polda Papua Tengah didesak mendapat pengawasan dari Komisi III DPR RI.


Desakan itu disampaikan Ketua Komunitas Pemuda Kei Mimika, Eduardus Rahawadan, di Timika, Selasa, 21 Juli 2026.

Menurut Eduardus, publik Mimika berharap Komisi III DPR RI tidak hanya melakukan pengawasan di Jakarta, tetapi juga di daerah, khususnya di Papua Tengah. Ia menilai banyak perkara yang ditangani kejaksaan maupun kepolisian di wilayah tersebut berjalan di tempat.

"Publik Kabupaten Mimika berharap Komisi III DPR RI jangan mandul dalam melakukan pengawasan di daerah, terutama di Papua Tengah. Salah satunya mega korupsi dana hibah KPUD Mimika sudah satu tahun penyelidikan mandek di Polda Papua Tengah," kata Eduardus.

Desakan Panggil Kapolda dan Dirkrimsus

Eduardus menyebut kasus yang menjadi sorotan publik adalah dugaan korupsi dana hibah Pilkada Mimika 2024. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan, ditemukan kebocoran anggaran senilai Rp28 miliar.

Ia meminta Komisi III DPR RI memanggil Kapolda Papua Tengah dan Direktur Reserse Kriminal Khusus untuk menjelaskan kendala penyelidikan yang telah berjalan satu tahun.

"Kami minta Komisi III DPR RI panggil Kapolda dan Dirkrimsus agar menjelaskan kenapa penyelidikan sudah satu tahun belum ada kabar, apa kendalanya," tegasnya.

Ia juga menilai penanganan perkara tersebut terkesan tertutup sehingga menimbulkan persepsi negatif publik terhadap institusi Polri.

Satu Tahun Penyelidikan Belum Naik Penyidikan

Berdasarkan data yang diterima redaksi, dana hibah yang diterima KPUD Mimika dari APBD Mimika senilai Rp140.910.206.500. Dari total tersebut, BPK dalam LHP tertanggal 16 Desember 2025 menemukan penggunaan anggaran tanpa dasar atau bukti yang memadai sehingga terjadi kebocoran senilai Rp28 miliar.

BPK merekomendasikan pengembalian kebocoran tersebut ke kas daerah dalam 60 hari sejak rilis LHP, dengan batas akhir Senin, 16 Februari 2026.

Secara resmi, perkara ini masuk tahap penyelidikan di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Papua Tengah berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor SP.Lidik/41.a/IX/RES.3.3/2025/Ditreskrimsus tertanggal 15 September 2025. Penyelidikan merujuk pada Laporan Informasi Subdit III Tipikor tertanggal 12 September 2025.

Namun hingga Juli 2026, atau hampir satu tahun sejak surat perintah penyelidikan diterbitkan, kasus tersebut belum naik ke tahap penyidikan.

Kondisi ini menimbulkan kekecewaan warga. JW, warga Mimika, mempertanyakan lambannya proses hukum.

"Ini anggaran negara, sehingga Ditreskrimsus Polda Papua Tengah seharusnya menyampaikan kepada publik, sudah satu tahun kenapa belum ada tersangka," ujarnya.

Warga lainnya, RP, mendesak agar Komisi Pemberantasan Korupsi mengambil alih penanganan perkara untuk memberikan kepastian hukum.

Rincian Temuan BPK dan Dugaan Penyimpangan


Berdasarkan dokumen LHP BPK, sejumlah pengadaan bermasalah ditemukan, di antaranya:

1. Seminar Kit Rp111,8 Juta Tidak Diyakini: Pejabat Pembuat Komitmen yang juga Sekretaris KPU Mimika, Roni Robert Toisuta, mengaku tidak mengetahui teknis pelaksanaan pengadaan untuk debat publik pertama dan kedua. Hingga akhir pemeriksaan, tidak ada dokumen pendukung, bukti pembagian, maupun jejak fisik yang ditunjukkan.

2. Brosur Sosialisasi DPT Rp2 Miliar Diduga Fiktif: Pengadaan 200 ribu lembar brosur dengan harga satuan Rp10 ribu dilakukan melalui dua Surat Perintah Kerja masing masing Rp1 miliar kepada PT TV. Namun hasil konfirmasi BPK menyebut perusahaan tersebut tidak pernah membuat SPK maupun menerima pembayaran Rp2 miliar tersebut. Pajak atas pengadaan itu baru dibayar pada 10 Juli 2025 senilai Rp198.198.198. BPK menyatakan pengadaan fiktif senilai Rp1.801.801.000.

3. Alat Peraga Kampanye Membengkak Rp11,2 Miliar: Berdasarkan Berita Acara Rekapitulasi DPT 20 September 2024, jumlah pemilih di Mimika sebanyak 224.514 orang. Sesuai Keputusan KPU Nomor 1363 Tahun 2024, kebutuhan selebaran, brosur, pamflet dan poster seharusnya masing masing 18.710 lembar. Namun dalam kontrak dengan PT APM senilai Rp13.984.074.250, realisasi mencapai 278.995 lembar untuk masing masing jenis. Selisih 260.285 lembar per jenis dengan nilai Rp11.231.297.750 dinyatakan tidak sesuai kebutuhan.

BPK juga menemukan 22 paket pengadaan tanpa Kerangka Acuan Kerja dan spesifikasi teknis, serta PPK tidak menyusun Harga Perkiraan Sendiri. Selain itu, perubahan rincian penggunaan dana hibah tidak diberitahukan kepada Bupati Mimika sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 41 Tahun 2020.

Dugaan Keterlibatan Ketua KPU Mimika

Dalam pemberitaan sebelumnya, dugaan keterlibatan mengarah kepada Ketua KPUD Kabupaten Mimika, Dete Abugau. Berdasarkan temuan dalam penyelidikan, Dete Abugau disebut memiliki peran ganda sebagai Ketua KPUD sekaligus Koordinator Divisi Keuangan, Umum dan Logistik yang turut mengelola anggaran.

Selain itu, beredar informasi dugaan penerimaan gratifikasi berupa kendaraan roda empat. Hingga berita ini diturunkan, Dete Abugau belum berhasil dikonfirmasi.

Sumber internal KPU Mimika juga menyebut adanya selisih antara proposal awal senilai Rp113 miliar dengan realisasi pencairan yang melonjak menjadi Rp140,9 miliar tanpa adanya perubahan permohonan resmi. Selisih tersebut hampir setara dengan temuan BPK senilai Rp28 miliar.

Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari Dirkrimsus maupun Kapolda Papua Tengah terkait perkembangan perkara tersebut.

Penulis: Hendrik

Editor: Gf

Bagikan berita:
To Social Media :
Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE