logo-website
Selasa, 17 Mar 2026,  WIT

Sidang Perdana Kasus ITE Ella Bergulir di PN Manokwari, Istri dan Bupati Hermus Indouw Jadi Saksi JP

Sidang perdana perkara dugaan tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan nomor register 53/Pid.Sus/2026/PN.Mnk atas nama terdakwa Louela Riska Warikar

Papuanewsonline.com - 16 Mar 2026, 20:27 WIT

Papuanewsonline.com/ Hukum & Kriminal

Suasana sidang dengan nomor register 53/Pid.Sus/2026/PN.Mnk atas nama terdakwa Louela Riska Warikar alias Ella resmi digelar di Pengadilan Negeri Manokwari Kelas I A, Senin (16/3).

Papuanewsonline.com, Manokwari – Sidang perdana perkara dugaan tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan nomor register 53/Pid.Sus/2026/PN.Mnk atas nama terdakwa Louela Riska Warikar alias Ella resmi digelar di Pengadilan Negeri Manokwari Kelas I A, Senin (16/3).


Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim William Depondoye, SH, MH, didampingi hakim anggota Roberto Naibaho, SH, MH dan Muslim Muhayamin Ashiddiqie, SH, MH. Jalannya persidangan dibantu Panitera Pengganti Julius Victor, SH.

Agenda sidang perdana adalah pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum I Nengah Ardika, SH, MH dari Kejaksaan Negeri Manokwari.

Dalam dakwaannya, JPU menyusun tiga lapis dakwaan terhadap terdakwa Ella.

Pada dakwaan kesatu primer, terdakwa diduga melanggar Pasal 27B ayat (2) huruf a jo Pasal 45 ayat (10) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Sementara dalam dakwaan kesatu subsidair, terdakwa diduga melanggar Pasal 27A ayat (2) jo Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE.

Sedangkan pada dakwaan kedua, Ella juga diduga melanggar Pasal 482 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Usai pembacaan surat dakwaan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa bersama penasihat hukumnya untuk mengajukan eksepsi atau keberatan. Namun kesempatan tersebut tidak digunakan oleh pihak terdakwa.

Karena tidak ada keberatan yang diajukan, majelis hakim kemudian memberikan kesempatan kepada JPU untuk menyampaikan pernyataan pembuka (opening statement) sebagaimana diatur dalam Pasal 210 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.

Dalam pernyataan pembukanya, JPU I Nengah Ardika menyatakan akan menghadirkan empat orang saksi untuk membuktikan dakwaan terhadap terdakwa.

Keempat saksi tersebut yakni Febelina Wondiwoy (istri Bupati Manokwari), Hermus Indouw (Bupati Manokwari), Febby Louisha Rhindhiany Suebu, serta Maria Magdalena Wanma.

Setelah mendengarkan pembacaan dakwaan dan pernyataan pembuka JPU, Majelis Hakim memutuskan menunda persidangan.

Sidang akan kembali dilanjutkan pada Selasa, 8 April 2026, dengan agenda mendengarkan keterangan para saksi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Manokwari.

Perkara ini diperkirakan akan menjadi sorotan publik di Manokwari, mengingat salah satu saksi yang akan dihadirkan adalah Bupati Manokwari Hermus Indouw beserta istrinya, yang memiliki posisi strategis dalam pemerintahan daerah.            

 

Penulis: Nerius Rahabav

Bagikan berita:
To Social Media :
Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE