Kritik Bupati Mimika Melalui Media, Robert Kambu Kini Jadi Terdakwa di PN Timika
Mantan Asisten I Setda Mimika, Robert Kambu Kambu kini duduk dikursi pesakitan PN Timika sebagai terdakwa atas pencemaran nama baik terhadap Bupati Mimika Johanes Rettob
Papuanewsonline.com - 03 Feb 2026, 22:35 WIT
Papuanewsonline.com/ Hukum & Kriminal
Papuanewsonline.com, Timika - Mantan Asisten Satu (I) Setda Mimika, Robert Kambu kini duduk dikursi pesakitan PN Timika sebagai terdakwa atas pencemaran nama baik terhadap Bupati Mimika Johanes Rettob, dimana Robert Kambu mengritik kebijakan Johanes Rettob saat itu menjabat sebagai Plt Bupati Mimika melakukan roling dengan menggantikan dirinya tanpa ada pemberitahuan.
Dimana dalam kritikan di Media Papuanewsonline.com, Robert
Kambu mengaku didzolimi oleh Johanes Rettob selaku Plt Bupati Mimika, karena
dirinya sebagai asisten satu digantikan tanpa pemberitahuan.
Atas pemberitaan ini Bupati Mimika Johanes Rettob bukan
memberikan hak jawab di Media sesuai ketentuan Undang-Undang Pers nomor 40
Tahun 1999 namun langsung melaporkan Robert Kambu ke Polisi dan kini Robert
Kambu di dakwa oleh JPU Kejaksaan Negeri Mimika, melakukan pencemaran nama
terhadap Bupati Johanes Rettob
Robert Kambu melalui Kuasa Hukumnya Frengky Kambu, S.H., mengakui
bahwa kasus tersebut bagian dari kriminalisasi.
"Saat ini agenda sidang sudah masuk pemeriksaan saksi,
namun perkara ini bagian dari kriminalisasi," ujar Frengki Kambu di
Timika, Selasa (3/2/2026).
Frengki Kambu menilai sikap Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mimika tidak profesional dan terkesan tendensius, karena telah mengabaikan kepastian hukum terkait permohonan yang telah diajukan secara resmi dalam persidangan.

Frengki mengakui mengajukan surat kepada ketua Pengadilan
Negeri Mimika agar sidang diliput Media secara terbuka untuk diketahui publik,
namun Majelis hakim tidak menghiraukan permohonan tersebut.
“Pada prinsipnya, hal ini memang seharusnya dijawab secara
resmi di persidangan. Namun faktanya, kami sudah menanyakan langsung di ruang
sidang dan tidak ada satu pun tanggapan atau penjelasan dari majelis,” tegas
Frengky.
Menurutnya, bahwa dirinya sebagai kuasa hukum dari terdakwa
telah menunjukkan itikad baik dengan mengikuti seluruh prosedur hukum. Ketika
diminta agar permohonan disampaikan secara tertulis, pihaknya langsung
memasukkan surat resmi ke majelis hakim.
“Kami sudah patuh prosedur. Surat resmi sudah kami masukkan
sejak persidangan sebelumnya. Seharusnya hari ini majelis memberikan kepastian.
Ini bukan soal lisan atau tertulis, ini soal tanggung jawab hukum,” tegas
Frengki.
Frengky menilai tindakan majelis yang langsung menutup
sidang tanpa memberikan keputusan apa pun merupakan bentuk pengingkaran
terhadap prinsip kepastian hukum.
Terpisah penanggungjawab Media Papuanewsonline.com, Ifo
Rahabav mengatakan bahwa kasus tersebut merupakan bagaian dari serangan
langsung terhadap Pers.
"Ini sudah terkait dengan marwah Media dan bentuk
serangan langsung terhadap Pers, sehingga Tim Hukum Media Papuanewsonline.com akan
siapkan langkah-langkah hukum nantinya," tegasnya.
Ifo mengatakan kasus Robert Kambu merupakan kriminalisasi dan intimidasi terhadap narasumber dan berbahaya bagi kebebasan pers serta dapat dianggap sebagai intervensi terhadap independensi ruang redaksi.

"Nanti kita liat perkembangan sidangnya, pada
prinsipnya Kami berharap Majelis Hakim Pengadilan Neggeri Timika dan JPU
Kejaksaan Negeri Mimika berhati-hati
dalam memeriksa dan memutus perkara ini, karena sudah ada Yurisprudensi Putusan
Nomor 646 K/Pid.Sus/2019 UU Pers, yang pada pokoknya seseorang tidak bisa
dikriminalisasi karena menjadi narasumber media," ujar Ifo.
Ifo menyebutkan bahwa kasus Robert Kambu bukan ranah pidana
karena harus melalui mekanisme Pers sebagaimana amanat UU Pers Nomor 40 Tahun
1999.
"Ini terkait pemberitaan sehingga menjadi tanggungjawab
Redaksi Media, baik secara hukum pidana maupun hukum perdata, dan hal ini
secara jelas diatur dalam UU Pers sebagaimana Pasal 1 angka 11 dan Pasal 5 ayat
(2) & (3) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers" Tegasnnya.
Ifo menegaskan bahwa kasus Robert Kambu merupakan bagian
dari kriminalisasi karena sudah diselesaikan melalui Rekomendasi Dewan Pers.
"Seingat Saya sudah selesai karena Pak Bupati
mengadukan Media Papuanewsonline.com kepada Dewan Pers dan melalui rekomendasi
Dewan Pers, Bupati Johanes Rettob telah memberikan hak jawab dan dianggap tidak
ada masalah," Pungkasnya.
Penulis: Hendrik
Editor: GF