logo-website
Sabtu, 07 Feb 2026,  WIT

Kritik Bupati Mimika Melalui Media, Robert Kambu Kini Jadi Terdakwa di PN Timika

Mantan Asisten I Setda Mimika, Robert Kambu Kambu kini duduk dikursi pesakitan PN Timika sebagai terdakwa atas pencemaran nama baik terhadap Bupati Mimika Johanes Rettob

Papuanewsonline.com - 03 Feb 2026, 22:35 WIT

Papuanewsonline.com/ Hukum & Kriminal

Tampak suasana sidang Robert Kambu, Terdakwa dugaan pencemaran nama baik terhadap Bupati Mimika Johanes Rettob pada Selasa (3/2/2026).

Papuanewsonline.com, Timika - Mantan Asisten Satu (I) Setda Mimika, Robert Kambu kini duduk dikursi pesakitan PN Timika sebagai terdakwa atas pencemaran nama baik terhadap Bupati Mimika Johanes Rettob, dimana Robert Kambu mengritik kebijakan Johanes Rettob saat itu menjabat sebagai Plt Bupati Mimika melakukan roling dengan menggantikan dirinya tanpa ada pemberitahuan.


Dimana dalam kritikan di Media Papuanewsonline.com, Robert Kambu mengaku didzolimi oleh Johanes Rettob selaku Plt Bupati Mimika, karena dirinya sebagai asisten satu digantikan tanpa pemberitahuan.

Atas pemberitaan ini Bupati Mimika Johanes Rettob bukan memberikan hak jawab di Media sesuai ketentuan Undang-Undang Pers nomor 40 Tahun 1999 namun langsung melaporkan Robert Kambu ke Polisi dan kini Robert Kambu di dakwa oleh JPU Kejaksaan Negeri Mimika, melakukan pencemaran nama terhadap  Bupati Johanes Rettob

Robert Kambu melalui Kuasa Hukumnya Frengky Kambu, S.H., mengakui bahwa kasus tersebut bagian dari kriminalisasi.

"Saat ini agenda sidang sudah masuk pemeriksaan saksi, namun perkara ini bagian dari kriminalisasi," ujar Frengki Kambu di Timika, Selasa (3/2/2026).

Frengki Kambu menilai sikap Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mimika tidak profesional dan terkesan tendensius, karena telah mengabaikan kepastian hukum terkait permohonan yang telah diajukan secara resmi dalam persidangan. 


Frengki mengakui mengajukan surat kepada ketua Pengadilan Negeri Mimika agar sidang diliput Media secara terbuka untuk diketahui publik, namun Majelis hakim tidak menghiraukan permohonan tersebut.

“Pada prinsipnya, hal ini memang seharusnya dijawab secara resmi di persidangan. Namun faktanya, kami sudah menanyakan langsung di ruang sidang dan tidak ada satu pun tanggapan atau penjelasan dari majelis,” tegas Frengky.

Menurutnya, bahwa dirinya sebagai kuasa hukum dari terdakwa telah menunjukkan itikad baik dengan mengikuti seluruh prosedur hukum. Ketika diminta agar permohonan disampaikan secara tertulis, pihaknya langsung memasukkan surat resmi ke majelis hakim.

“Kami sudah patuh prosedur. Surat resmi sudah kami masukkan sejak persidangan sebelumnya. Seharusnya hari ini majelis memberikan kepastian. Ini bukan soal lisan atau tertulis, ini soal tanggung jawab hukum,” tegas Frengki.

Frengky menilai tindakan majelis yang langsung menutup sidang tanpa memberikan keputusan apa pun merupakan bentuk pengingkaran terhadap prinsip kepastian hukum.

Terpisah penanggungjawab Media Papuanewsonline.com, Ifo Rahabav mengatakan bahwa kasus tersebut merupakan bagaian dari serangan langsung terhadap Pers.

"Ini sudah terkait dengan marwah Media dan bentuk serangan langsung terhadap Pers, sehingga Tim Hukum Media Papuanewsonline.com akan siapkan langkah-langkah hukum nantinya," tegasnya.

Ifo mengatakan kasus Robert Kambu merupakan kriminalisasi dan intimidasi terhadap narasumber dan berbahaya bagi kebebasan pers serta dapat dianggap sebagai intervensi terhadap independensi ruang redaksi.

"Nanti kita liat perkembangan sidangnya, pada prinsipnya Kami berharap Majelis Hakim Pengadilan Neggeri Timika dan JPU Kejaksaan Negeri Mimika  berhati-hati dalam memeriksa dan memutus perkara ini, karena sudah ada Yurisprudensi Putusan Nomor 646 K/Pid.Sus/2019 UU Pers, yang pada pokoknya seseorang tidak bisa dikriminalisasi karena menjadi narasumber media," ujar Ifo.

Ifo menyebutkan bahwa kasus Robert Kambu bukan ranah pidana karena harus melalui mekanisme Pers sebagaimana amanat UU Pers Nomor 40 Tahun 1999.

"Ini terkait pemberitaan sehingga menjadi tanggungjawab Redaksi Media, baik secara hukum pidana maupun hukum perdata, dan hal ini secara jelas diatur dalam UU Pers sebagaimana Pasal 1 angka 11 dan Pasal 5 ayat (2) & (3) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers" Tegasnnya.

Ifo menegaskan bahwa kasus Robert Kambu merupakan bagian dari kriminalisasi karena sudah diselesaikan melalui Rekomendasi Dewan Pers.

"Seingat Saya sudah selesai karena Pak Bupati mengadukan Media Papuanewsonline.com kepada Dewan Pers dan melalui rekomendasi Dewan Pers, Bupati Johanes Rettob telah memberikan hak jawab dan dianggap tidak ada masalah," Pungkasnya.

 

Penulis: Hendrik

Editor: GF

Bagikan berita:
To Social Media :
Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE