Soroti Sikap Majelis Hakim, Kuasa Hukum Robert Kambu Desak Sidang Konflik Pejabat Mimika Dibuka
Kuasa hukum Robert Kambu, Frengky Kambu, S.H., secara tegas mengkritik sikap Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mimika yang dinilai mengabaikan kepastian hukum
Papuanewsonline.com - 03 Feb 2026, 20:34 WIT
Papuanewsonline.com/ Hukum & Kriminal
Papuanewsonline.com, Mimika — Kuasa hukum Robert Kambu, Frengky Kambu, S.H., secara tegas mengkritik sikap Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mimika yang dinilai mengabaikan kepastian hukum terkait permohonan yang telah diajukan secara resmi dalam persidangan.
Hal itu disampaikan Frengky usai sidang, Selasa, 3 Februari 2026, di depan Kantor Pengadilan Negeri Mimika. Ia menegaskan bahwa majelis hakim seharusnya memberikan jawaban yang jelas dan terbuka, apakah permohonan yang diajukan pihaknya dikabulkan atau ditolak, bukan justru menutup sidang tanpa penjelasan.
“Pada prinsipnya, hal ini memang seharusnya dijawab secara resmi di persidangan. Namun faktanya, kami sudah menanyakan langsung di ruang sidang dan tidak ada satu pun tanggapan atau penjelasan dari majelis,” tegas Frengky.
Menurutnya, pihak kuasa hukum telah menunjukkan itikad baik
dengan mengikuti seluruh prosedur hukum. Ketika diminta agar permohonan
disampaikan secara tertulis, pihaknya langsung memasukkan surat resmi ke
majelis hakim.
“Kami sudah patuh prosedur. Surat resmi sudah kami masukkan sejak persidangan sebelumnya. Seharusnya hari ini majelis memberikan kepastian. Ini bukan soal lisan atau tertulis, ini soal tanggung jawab hukum,” ujarnya dengan nada keras.

Frengky menilai tindakan majelis yang langsung menutup
sidang tanpa memberikan keputusan apa pun merupakan bentuk pengingkaran
terhadap prinsip kepastian hukum.
“Majelis wajib memberikan kepastian hukum dalam bentuk apa
pun. Tidak bisa dibiarkan menggantung seperti ini,” katanya.
Lebih lanjut, Frengky menegaskan bahwa perkara ini bukan
perkara privat, melainkan konflik yang melibatkan dua pejabat publik di
Kabupaten Mimika. Oleh karena itu, persidangan wajib terbuka untuk umum dan
tidak boleh ditutup.
“Ini bukan urusan rumah tangga atau persoalan pribadi. Ini
konflik jabatan publik—terkait pengangkatan dan pemberhentian PLT Bupati dan
PLT Asisten. Maka tidak ada alasan hukum untuk menutup persidangan,” tegasnya.
Ia menekankan bahwa perkara tersebut merupakan pidana umum,
bukan pidana khusus yang bersifat tertutup, sehingga publik memiliki hak penuh
untuk mengetahui jalannya persidangan.
Dalam konteks ini, Frengky menyebut ada dua prinsip utama
yang harus ditegakkan oleh majelis hakim: persidangan harus terbuka untuk
publik, dan hakim wajib menghadirkan keadilan yang sebenar-benarnya.
“Transparansi adalah ruh dari perkara ini. Masyarakat berhak
tahu dan mengawal proses hukum yang menyangkut pejabat publik,” katanya.
Ia juga mengingatkan bahwa perkara ini bermula dari pemberitaan media, sehingga sangat tidak logis jika proses hukumnya justru dilakukan secara tertutup.

“Kalau perkara ini lahir dari pemberitaan media, maka
persidangannya pun harus tetap terbuka dan dikawal media. Menutup persidangan
justru bertentangan dengan logika keadilan dan transparansi,” tandasnya.
Frengky menegaskan kembali bahwa perkara ini bukan konflik
personal antara Robert Kambu dan Johannes Rettob, melainkan persoalan kebijakan
dan jabatan publik yang berdampak luas bagi masyarakat Mimika.
“Justru seharusnya perkara ini dibuka seluas-luasnya. Media
harus dilibatkan sebagai pengawas sosial agar tidak ada proses hukum yang gelap
dan tertutup,” pungkasnya.
Penulis: Bim
Editor: GF