logo-website
Kamis, 25 Jun 2026,  WIT
Berita Pilihan Redaksi Homepage
300 Personel Tni-Polri Siaga Amankan Demo di DPRK Mimika Papuanewsonline.com, Timika – Sebanyak 300 personel gabungan dari TNI dan Polri dikerahkan untuk melaksanakan pengamanan aksi demonstrasi di depan Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Mimika, pada Selasa (7/4/26). Pasukan gabungan ini terdiri dari personel Polres Mimika, jajaran Polsek, Yonif 754, Kodim 1710/Mimika, serta Brimob Yon B yang disebar di berbagai titik strategis.Kapolres Mimika, AKBP Billyandha Hildiario Budiman, menyatakan bahwa aparat telah membagi pengamanan di empat titik kumpul massa hingga rute perjalanan menuju gedung DPRK. Meskipun panitia telah menyampaikan pemberitahuan, pihak kepolisian belum menerbitkan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) karena belum memenuhi syarat administrasi sesuai aturan, seperti ketepatan waktu H-3 dan jumlah koordinator yang sesuai."Meski belum memenuhi syarat administrasi, kami tetap memberikan pelayanan dan pengamanan demi kenyamanan bersama," ujar Kapolres. Ia menegaskan instruksi kepada seluruh anggotanya untuk mengedepankan pendekatan humanis tanpa membawa senjata api tajam. Aparat berharap massa dapat menyampaikan aspirasi dengan tertib dan tidak mengganggu aktivitas masyarakat umum.Berdasarkan informasi yang beredar, aksi ini digelar oleh kelompok yang menyebut diri Front Rakyat Papua Timika dan berkaitan dengan isu PT Freeport Indonesia (PTFI). Pihak kepolisian juga telah berkoordinasi dengan pihak DPRK agar ada wakil yang menerima aspirasi sehingga tuntutan dapat disalurkan melalui jalur yang tepat dan berakhir damai. Penulis: Jid Editor: GF 07 Apr 2026, 18:48 WIT
Front Rakyat Papua Gelar Demo Damai Di Timika, Tolak Investasi Dan Militerisme di Papua Papuanewsonline.com, Timika – Ratusan massa yang tergabung dalam Front Rakyat Papua wilayah Timika menggelar aksi demonstrasi damai pada Selasa (7/4/2026) sekitar pukul 09.30 WIT. Massa mulai berkumpul dan memadati kawasan Bundaran Petrosea sebagai titik awal pergerakan. Di lokasi tersebut, para pengunjuk rasa sempat menyampaikan orasi pembuka berisi sejumlah tuntutan krusial sebelum melanjutkan perjalanan menuju pusat pemerintahan.Sambil membawa berbagai atribut seperti pduk dan pamflet, massa menyuarakan penolakan tegas terhadap investasi skala besar serta praktik militerisme di tanah Papua. Tulisan-tulisan dalam pduk tersebut mencerminkan kegelisahan masyarakat terhadap kebijakan yang dinilai tidak berpihak pada rakyat kecil. Setelah berkonsolidasi di bundaran, massa kemudian melakukan long march dengan tertib menuju gedung Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Mimika di Jalan Cenderawasih.Setibanya di kantor parlemen, massa menyampaikan aspirasi mereka secara langsung di hadapan para legislator yang hadir. Aksi ini mendapat pengawalan ketat dari personel Polres Mimika guna memastikan situasi tetap kondusif dan arus lalu lintas di sekitar lokasi tidak terganggu.Petugas kepolisian tampak bersiaga penuh di sepanjang rute perjalanan hingga halaman gedung DPRK untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan.Dalam orasinya, Wakil Koordinator Lapangan (Wakorlap), Riman Onawame, melontarkan kritik tajam mengenai legitimasi pihak-pihak yang kerap mengatasnamakan masyarakat Papua. Ia juga menyoroti peran lembaga legislatif yang dianggap belum memberikan dampak nyata serta perlindungan maksimal bagi kepentingan warga lokal. Aksi berlangsung dengan penyampaian pendapat yang lugas namun tetap menjaga ketertiban umum hingga seluruh rangkaian kegiatan aspirasi tersebut selesai dilaksanakan. Penulis: Jid Editor: GF 07 Apr 2026, 18:44 WIT
Bayang-Bayang Korupsi: Hibah Bupati Mimika Kepada Kejaksaan Negeri, Pertanda Hukum Tumpul? Papuanewsonline.com, Mimika - Independensi dan integritas penegakan hukum di wilayah Mimika kini menjadi sorotan publik. Dianus Omaleng, seorang warga Mimika, menyatakan keprihatinan terkait adanya penerimaan hibah oleh Kejaksaan Negeri Mimika dari Pemerintah Kabupaten Mimika di bawah kepemimpinan Bupati Johannes Rettob.Penerimaan hibah ini terjadi di tengah berlangsungnya perkara hukum yang melibatkan Bupati Mimika sebagai pihak penggugat dalam kasus melawan Robert Kambu. Dianus Omaleng menilai bahwa penerimaan hibah ini berpotensi mencederai rasa keadilan masyarakat dan mengindikasikan adanya benturan kepentingan."Penegakan hukum tidak boleh terlihat 'berhutang budi' kepada pihak yang sedang berperkara. Hukum harus tegak lurus tanpa intervensi, baik dalam bentuk kebijakan maupun pemberian materiil," kata Dianus Omaleng.Dianus Omaleng juga mengacu pada beberapa regulasi, termasuk Pasal 12B UU No. 20 Tahun 2001 (UU Tipikor) dan Kode Etik Jaksa, yang melarang penerimaan hadiah atau janji yang dapat memengaruhi independensi dalam penanganan perkara."Kami menuntut agar Kejaksaan Negeri Mimika menjelaskan transparansi penerimaan hibah ini dan memastikan tidak ada konflik kepentingan dalam penanganan kasus yang melibatkan Bupati Mimika," tambah Dianus Omaleng.Aspirasi ini disampaikan sebagai bentuk kontrol sosial demi terciptanya pemerintahan dan penegakan hukum yang bersih di Kabupaten Mimika. Penulis: Hendrik Editor: GF 06 Apr 2026, 22:14 WIT
Kontroversi Pernyataan Bupati Mimika tentang Aktivitas Pendulang Emas Ilegal Papuanewsonline.com, Mimika - Pernyataan Bupati Mimika, Johannes Rettob, tentang aktivitas pendulang emas ilegal telah memicu kontroversi. Dalam pernyataannya pada 26 Maret 2026, bupati menekankan bahwa aktivitas pendulang harus sesuai aturan dan tidak bisa dilegalkan tanpa proses hukum yang kuat.Namun, Pengacara Hendra Jamlaay, S.H., menilai pernyataan bupati tersebut melanggar undang-undang karena menyatakan aktivitas pendulang ilegal tanpa kapasitas yang jelas. "Pernyataan bupati ini berarti mengakui bahwa aktivitas pendulang ilegal, tapi tidak ada tindakan nyata untuk menghentikannya," Pertanyaan yang muncul adalah, mengapa baru sekarang bupati bicara soal ilegalitas aktivitas pendulang? Selama bertahun-tahun, PT Freeport Indonesia (PTFI) tidak pernah melarang aktivitas pendulang. Kata Hendra Kata ilegal yang dikeluarkan oleh bupati“Ini bukan hanya soal membantu masyarakat, tapi bagaimana kita memastikan semua berjalan sesuai aturan. Aktivitas yang selama ini dianggap ilegal tidak bisa langsung dilegalkan tanpa proses dan dasar hukum yang kuat,” terangnya. Kata bupati yang di kutip dari media Penapapua,com.Jika aktivitas pendulang memang ilegal, maka pajak dari pembeli emas juga bisa dianggap hasil perbuatan ilegal. "Ini menimbulkan pertanyaan tentang legitimasi pajak yang diterima oleh pemerintah," tambah Hendra.Bupati Mimika, Johannes Rettob, belum memberikan pernyataan resmi terkait isu ini. Namun, dalam pernyataannya sebelumnya, ia menekankan pentingnya memastikan semua aktivitas berjalan sesuai aturan.Kontroversi ini masih terus berkembang dan memicu perdebatan di kalangan masyarakat. Kami akan terus memantau perkembangan kasus ini dan memberikan informasi terbaru kepada publik. Penulis: Hend Editor: GF 06 Apr 2026, 21:51 WIT
Keluarga Diadang OTK Berparang di Kali Wania, HP dan Uang Tunai Dirampas Papuanewsonline.com, Timika – Sebuah aksi pengadangan yang mengerikan terjadi di kawasan Kali Wania SP3, Karang Senang, Distrik Kuala Kencana, Senin (6/4/2026) sekitar pukul 14.30 WIT. Satu rombongan keluarga yang hendak mandi di lokasi tersebut mendadak dihadang oleh sekelompok orang tak dikenal (OTK) yang membawa senjata tajam jenis parang.Peristiwa ini menimbulkan kepanikan, terlebih dalam kendaraan tersebut terdapat anak-anak yang ikut bersama keluarga menuju lokasi pemandian. Aksi pelaku disebut berlangsung saat kendaraan korban mendekati area Kali Wania.“Sebuah aksi pengadangan yang mengerikan terjadi di Kali Wania SP3, Karang Senang, Distrik Kuala Kencana, pada Senin (6/4/2026) sekitar pukul 14.30 WIT.”Mendapat laporan dari masyarakat, personel Polsek Kuala Kencana langsung bergerak cepat menuju tempat kejadian perkara (TKP) untuk melakukan pengejaran dan olah TKP awal.“Mendapat laporan tersebut, personel Polsek Kuala Kencana langsung bergerak cepat menuju tempat kejadian perkara (TKP).”Namun, saat petugas tiba di lokasi, para pelaku diketahui telah melarikan diri lebih dulu. Upaya penangkapan sementara belum membuahkan hasil, dan polisi kini masih melakukan penyisiran di sekitar kawasan kejadian.“Namun, upaya penangkapan belum membuahkan hasil karena para pelaku diketahui sudah lebih dulu melarikan diri menjauh dari lokasi sebelum kedatangan petugas.”Berdasarkan keterangan Kanit Reskrim Polsek Kuala Kencana, Ipda Kristiyono Y. Tansah, jumlah pelaku diperkirakan sebanyak enam orang. Mereka membawa parang dan melakukan intimidasi terhadap korban dengan mencoba menarik penumpang keluar dari kendaraan.“Berdasarkan keterangan Kanit Reskrim Polsek Kuala Kencana, Ipda Kristiyono Y. Tansah, pelaku berjumlah enam orang yang membawa senjata tajam jenis parang.”Meski situasi berlangsung sangat mencekam, seluruh korban yang berada di dalam mobil berhasil bertahan dan tidak keluar dari kendaraan. Total terdapat 11 orang di dalam mobil, terdiri dari lima orang dewasa dan enam anak-anak.“Mereka melakukan intimidasi dan berusaha menarik korban keluar dari mobil. Beruntung, seluruh korban yang berjumlah 11 orang (5 dewasa dan 6 anak-anak) berhasil bertahan di dalam kendaraan sehingga tidak mengalami luka fisik.”Dalam aksi tersebut, pelaku berhasil merampas satu unit telepon genggam dan uang tunai sebesar Rp200 ribu milik korban. Meski tidak ada korban luka, kejadian ini menyebabkan trauma, terutama bagi anak-anak yang berada di lokasi saat peristiwa berlangsung.“Meski selamat, korban tetap mengalami kerugian materiil berupa satu unit handphone dan uang tunai Rp200 ribu yang dirampas.”Petugas kepolisian juga telah mengamankan sejumlah barang bukti yang ditemukan di sekitar lokasi, yakni sepasang sandal merek Swallow dan aksesoris rambut yang diduga milik salah satu pelaku.“Di lokasi, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa sepasang sandal Swallow dan aksesoris rambut yang diduga milik pelaku.”Saat ini, kasus tersebut masih dalam penanganan intensif Polsek Kuala Kencana. Polisi terus mengumpulkan keterangan saksi serta menelusuri identitas para pelaku guna segera melakukan penangkapan.“Kasus ini kini tengah diselidiki pihak kepolisian untuk mengungkap identitas dan menangkap para pelaku.” Penulis: Jid Editor: GF 06 Apr 2026, 21:49 WIT
Razia Di Pelabuhan Pomako, 206 Liter Sopi Diamankan dan Akan Dimusnahkan Papuanewsonline.com, Timika – Gabungan petugas dari Polsek Kawasan Pelabuhan Pomako dan KPLP Syahbandar berhasil mengamankan ratusan liter minuman keras (miras) jenis sopi lokal saat melakukan pengamanan dan razia kedatangan kapal perintis KM Sabuk Nusantara 32. Operasi yang berlangsung pada Senin (6/4/2026) mulai pukul 02.00 WIT hingga 05.30 WIT ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Kawasan Pelabuhan Pomako, Iptu Fits Gerald M. Nanlohy.Dalam kegiatan tersebut, tim gabungan yang terdiri dari 6 personel polisi dan 3 personel KPLP melakukan pemeriksaan ketat terhadap penumpang serta barang bawaan. Berdasarkan hasil pengecekan, petugas berhasil menemukan dan menyita total 206 liter miras yang disembunyikan dalam berbagai wadah. Rinciannya meliputi 1 jerigen 20 liter, 7 jerigen 5 liter, dan 236 botol plastik ukuran 600 ml. Barang bukti tersebut diduga sengaja ditinggalkan oleh pemiliknya saat menyadari kehadiran aparat.“Seluruh barang bukti tersebut kami amankan ke Polsek Kawasan Pelabuhan Pomako untuk selanjutnya dilakukan proses pemusnahan,” ujar Iptu Nanlohy. Ia menegaskan bahwa razia ini merupakan langkah rutin dan komitmen Polres Mimika untuk mencegah masuk serta beredarnya miras ilegal di wilayah Kabupaten Mimika melalui jalur laut. Upaya ini dilakukan sebagai tindakan preventif guna menekan angka kriminalitas dan menjaga ketertiban umum.Selama operasi berlangsung, situasi terpantau aman dan kondusif. Tercatat sebanyak 62 penumpang turun dan 59 penumpang naik dari kapal KM Sabuk Nusantara 32. Setelah selesai proses pemeriksaan dan kepulangan penumpang, kapal tersebut kemudian bertolak meninggalkan Dermaga Pomako menuju Pelabuhan Dobo dan Pelabuhan Saumlaki sesuai jadwal perjalanan yang telah ditentukan. Penulis: Jid Editor: GF 06 Apr 2026, 21:38 WIT
Stok LPG Timika Diatur, Pembelian Dibatasi 1 Tabung Per Keluarga Papuanewsonline.com, Timika – Isu kelangkaan Liquefied Petroleum Gas (LPG) tengah menjadi keluhan warga di Kabupaten Mimika. Beberapa hari terakhir, masyarakat terlihat memadati agen penjualan, seperti di PT Mitra Indimatam di Nawaripi, untuk mendapatkan pasokan tabung gas. Antrean panjang terjadi lantaran adanya kebijakan pembatasan pembelian yang diterapkan guna menjaga ketersediaan stok agar tidak habis secara mendadak. (6/4/2026)Owner PT Mitra Indimatam, Andi Tajerimin, menjelaskan bahwa permintaan pasokan sudah dikirim ke Makassar seperti biasa. Namun, saat ini diberlakukan aturan pembelian maksimal satu tabung per rumah tangga. Langkah ini diambil untuk mencegah praktik penimbunan dan penjualan kembali dengan harga selangit oleh oknum tertentu."Sebenarnya stok tidak kosong, hanya sedang diatur distribusinya sambil menunggu suplai baru tiba," ujarnya.Menanggapi hal ini, Sales Branch Manager Pertamina Patra Niaga Rayon II Papua Tengah, Junaedi Kala, memastikan bahwa pembatasan ini bertujuan agar stok tidak kosong total. Saat ini, hanya PT Mitra Indimatam yang aktif melayani dengan sisa stok sekitar 2.000 tabung 5,5 kg dan 1.000 tabung 12 kg yang diperkirakan cukup untuk 5-6 hari ke depan dengan sistem penjualan teratur.Ke depan, distribusi LPG direncanakan akan dioptimalkan melalui suplai langsung dari Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) di wilayah Regional Papua Maluku. Skema baru ini diharapkan mempersingkat rantai distribusi. Pihaknya saat ini masih mengkoordinasikan teknis dan harga jual bersama pemerintah daerah, serta menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu khawatir soal kenaikan harga.  Penulis: Jid Editor: GF 06 Apr 2026, 21:34 WIT
Polisi Amankan Distribusi BBM Ke Pegunungan, Atasi Krisis Listrik Dogiyai, Deiyai, Dan Paniai Papuanewsonline.com, Papua Tengah – Aparat kepolisian melaksanakan pengawalan ketat terhadap distribusi bahan bakar minyak (BBM) menuju tiga kabupaten di wilayah pegunungan, yakni Dogiyai, Deiyai, dan Paniai. Langkah ini diambil sebagai respons atas krisis listrik yang terjadi dan mengganggu aktivitas masyarakat di wilayah tersebut. Pengawalan dilakukan mulai Sabtu malam pukul 21.00 WIT hingga Minggu pagi pukul 07.05 WIT. (05/4/2026)Kegiatan dipimpin langsung oleh Pelaksana Tugas Kapolres Dogiyai, AKBP Dennis A. Putra, bersama sejumlah pejabat dan personel kepolisian. Rombongan penyalur BBM harus menempuh perjalanan lintas kabupaten dengan medan yang cukup berat dan menantang. Meskipun demikian, seluruh personel tetap siaga penuh demi memastikan keamanan armada hingga sampai ke tujuan dengan selamat.Diketahui, ketiga kabupaten tersebut sebelumnya mengalami kekurangan pasokan listrik yang cukup signifikan akibat terhambatnya distribusi BBM. Kondisi ini berdampak langsung pada terganggunya berbagai aktivitas warga dan pelayanan publik. Dengan adanya pengawalan ini, diharapkan pasokan energi dapat segera terisi kembali sehingga layanan listrik dapat beroperasi normal.Upaya ini menjadi bukti nyata komitmen aparat keamanan dalam mendukung pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat serta menjaga stabilitas di wilayah pegunungan Papua Tengah. Kehadiran polisi di jalur distribusi memastikan bantuan energi ini tepat sasaran dan dapat segera dinikmati oleh masyarakat yang sedang membutuhkan. Penulis: Jid Editor: GF 06 Apr 2026, 10:51 WIT
Isu Perselingkuhan ASN Timika Mencuat, Bupati Johannes Rettob Peringatkan Sanksi Tegas Papuanewsonline.com, Timika – Isu perselingkuhan yang melibatkan kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) tengah menjadi perbincangan hangat di media sosial dan masyarakat luas. Menanggapi hal tersebut, Bupati Mimika, Johannes Rettob, memberikan peringatan keras kepada seluruh pegawai di lingkungan pemerintah daerahnya. Ia meminta para abdi negara untuk senantiasa menjaga martabat dan etika profesi sebagai pelayan masyarakat."Kita saat ini melihat banyak berita yang beredar di mana-mana, secara khusus di Timika, mengenai kasus-kasus perselingkuhan di antara Pegawai Negeri," ujarnya. (05/4/2026) Bupati menegaskan bahwa pihaknya terus memantau berbagai pemberitaan dan rumor yang beredar di tengah masyarakat, dan tidak akan tinggal diam jika isu tersebut terbukti kebenarannya.Johannes Rettob menekankan bahwa setiap pelanggaran disiplin, termasuk masalah moral dan perselingkuhan, akan ditindaklanjuti secara tegas sesuai dengan regulasi yang berlaku bagi ASN. "Apabila kita tahu dan terbukti, kita akan lakukan sanksi sesuai dengan aturan ASN. Itu saja," tegasnya dengan tegas. Peringatan ini menjadi sinyal bahwa pemerintah daerah sangat serius dalam menjaga integritas dan citra birokrasi di mata publik.Meski telah mendengar berbagai informasi tersebut, Bupati mengaku saat ini masih mendalami dan mencari tahu kebenaran dari laporan-laporan yang beredar. "Saya belum tahu pasti (identitasnya). Kalau saya tahu, saya akan bertindak," pungkasnya. Hingga saat ini, pihaknya masih melakukan verifikasi data untuk memastikan fakta di balik isu yang berkembang sebelum mengambil langkah hukum dan administrasi lebih lanjut.  Penulis: Jid Editor: GF 06 Apr 2026, 10:48 WIT
Berita utama
Berita Terbaru
Berita Populer
Video terbaru
lihat video 10 Feb 2023, 15:22 WIT