Bayang-Bayang Korupsi: Hibah Bupati Mimika Kepada Kejaksaan Negeri, Pertanda Hukum Tumpul?
Independensi dan integritas penegakan hukum di wilayah Mimika kini menjadi sorotan publik
Papuanewsonline.com - 06 Apr 2026, 22:14 WIT
Papuanewsonline.com/ Hukum & Kriminal
Papuanewsonline.com, Mimika - Independensi dan integritas penegakan hukum di wilayah Mimika kini menjadi sorotan publik. Dianus Omaleng, seorang warga Mimika, menyatakan keprihatinan terkait adanya penerimaan hibah oleh Kejaksaan Negeri Mimika dari Pemerintah Kabupaten Mimika di bawah kepemimpinan Bupati Johannes Rettob.
Penerimaan hibah ini terjadi di tengah berlangsungnya
perkara hukum yang melibatkan Bupati Mimika sebagai pihak penggugat dalam kasus
melawan Robert Kambu. Dianus Omaleng menilai bahwa penerimaan hibah ini
berpotensi mencederai rasa keadilan masyarakat dan mengindikasikan adanya
benturan kepentingan.
"Penegakan hukum tidak boleh terlihat 'berhutang budi'
kepada pihak yang sedang berperkara. Hukum harus tegak lurus tanpa intervensi,
baik dalam bentuk kebijakan maupun pemberian materiil," kata Dianus
Omaleng.
Dianus Omaleng juga mengacu pada beberapa regulasi, termasuk
Pasal 12B UU No. 20 Tahun 2001 (UU Tipikor) dan Kode Etik Jaksa, yang melarang
penerimaan hadiah atau janji yang dapat memengaruhi independensi dalam
penanganan perkara.
"Kami menuntut agar Kejaksaan Negeri Mimika menjelaskan
transparansi penerimaan hibah ini dan memastikan tidak ada konflik kepentingan
dalam penanganan kasus yang melibatkan Bupati Mimika," tambah Dianus
Omaleng.
Aspirasi ini disampaikan sebagai bentuk kontrol sosial demi
terciptanya pemerintahan dan penegakan hukum yang bersih di Kabupaten Mimika.
Penulis: Hendrik
Editor: GF