logo-website
Selasa, 16 Jun 2026,  WIT

Dana Hibah Haji Mimika Kembali Disorot, Bendahara Akui Tak Pegang Uang dan Panitia Belum Dibayar

Pertemuan yang disebut untuk "mengkondisikan LPJ" memunculkan pertanyaan baru terkait pengelolaan dana hibah kegiatan haji Kabupaten Mimika, sementara bendahara mengaku tidak mengetahui realisasi anggaran dan panitia pelaksana belum menerima hak

Papuanewsonline.com - 16 Jun 2026, 17:02 WIT

Papuanewsonline.com/ Hukum & Kriminal

Ilustrasi.

Papuanewsonline.com, Mimika - Dugaan kejanggalan pengelolaan dana hibah kegiatan haji Kabupaten Mimika kembali mencuat. Kontradiksi mencolok terlihat: di satu sisi ada pertemuan untuk "mengkondisikan LPJ", di sisi lain bendahara mengaku buta aliran dana dan panitia belum menerima haknya.

Fakta baru ini terungkap setelah redaksi papaunewsonline.com menerima pesan suara dari narasumber yang menolak disebut identitasnya, Minggu 12/6.

Bendahara: "Saya Tidak Pegang Uangnya" 

Pernyataan paling mengejutkan datang dari B, bendahara kegiatan. Menurut narasumber, B mengeluh tidak mengetahui realisasi anggaran karena tidak memegang uang.

"B sudah mengeluh karena dia bendahara, dia tidak tahu tentang realisasi anggaran itu karena dia tidak pegang uangnya. Cuma dimainkan sama satu orang saja, itu informasi yang beredar," ungkap narasumber.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan: jika bendahara tak pegang uang, lalu siapa yang mengendalikan dan mempertanggungjawabkan dana hibah tersebut?

Pertemuan Inisiasi H.H: Agenda "Kondisikan LPJ" 

Narasumber membongkar adanya pertemuan yang diinisiasi H.H. Pertemuan itu disebut dihadiri Kepala Kantor Kemenag segmen haji, bendahara B, dan pihak terkait termasuk A.

"Panggil ketua kepala kantor kementerian haji. Dan haji bendahara semua, mereka pertemuan untuk mau bantu A dalam rangka untuk merealisasikan LPJ mungkin ya. Nah, ini kan sudah mulai mau bantu untuk mengkondisikan," beber narasumber.

Kata "mengkondisikan LPJ" memicu tafsir publik. Apakah LPJ disusun sesuai fakta, atau disesuaikan agar "lolos" administrasi?

Sebelumnya, narasumber menyebut pihak Kemenag segmen haji sudah menegaskan PPIH Daerah dan Kemenag tidak terlibat dalam pengelolaan anggaran tersebut karena itu anggaran negara.

Panitia: "Kami Belum Terima Fee" 

Kejanggalan ketiga ada di level paling bawah: panitia pelaksana. Narasumber menegaskan berkali-kali bahwa hak panitia belum dipenuhi.

"Perlu diangkat kembali bahwa teman-teman panitia juga merasa tidak menerima dan belum menerima fee mereka dalam pelaksanaan kegiatan," tegas narasumber.

Jika fee panitia saja belum dibayar, publik berhak bertanya ke mana alokasi dana hibah itu mengalir.

Belum Ada Klarifikasi Resmi 

Hingga berita ini ditayangkan, pihak A, H.H, B, dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Mimika belum memberikan keterangan resmi.

Redaksi papaunewsonline.com terus berupaya menghubungi dan meminta hak jawab. Konfirmasi dan dokumen LPJ dari pihak terkait akan dimuat sebagai bagian keberimbangan berita.

 

Penulis: Hendrik

Editor: GF

Bagikan berita:
To Social Media :
Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE