logo-website
Sabtu, 04 Apr 2026,  WIT

Pansus Bongkar Pelanggaran Ketenagakerjaan di PTFI, Pimpinan Perusahaan Terancam Sanksi Pidana

Panitia Khusus karyawan Moker PT FI, Privatisasi & Kontraktor menegaskan komitmennya untuk mengawal kasus perselisihan Industrial

Papuanewsonline.com - 04 Apr 2026, 19:03 WIT

Papuanewsonline.com/ Hukum & Kriminal

Sekretaris Pansus Moker PT FI, Privatisasi & kontraktor, Yanpieterson Laly.

Papuanewsonline.com, Timika - Panitia Khusus (Pansus) karyawan Moker PT FI, Privatisasi & Kontraktor menegaskan komitmennya untuk mengawal kasus perselisihan Industrial dengan mengacu pada ketentuan hukum yang ada. Dalam proses pendalaman materi yang tengah berlangsung, Pansus menemukan adanya indikasi Pelanggaran Pidana Ketenagakerjaan.

"Regulasi hukum yang berlaku saat ini memungkinkan adanya sanksi pidana yang bersifat personal bagi pengambil keputusan di tingkat korporasi," kata Sekretaris Pansus Moker PT FI, Privatisasi & kontraktor, Yanpieterson Laly, pada media papuanewsonline,com. Rabu (4/4/2026).

Pansus menyoroti praktik pemutusan PHK sepihak yang sering kali mengabaikan aturan perundang-undangan maupun Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dalam Peristiwa Mogok kerja yang dilakukan. Jika dalam temuan Pansus terbukti adanya keterlibatan unsur pimpinan perusahaan dalam mengambil keputusan ilegal, maka sanksi pidana tidak lagi hanya menyasar entitas korporasi, melainkan melekat pada individu tersebut.


Dari dua kali pertemuan yang telah dilakukan Pansus dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) baik oleh Pekerja Freeport dan Pekerja Privatisasi & kontraktor yang melaksanakan Mogok Kerja sejak Tahun 2017, terdapat adanya laporan sementara yang terindikasi merupakan suatu rangkaian bukti yang mengarah kepada suatu Pelanggaran Pidana Ketenagakerjaan, salah satunya adalah Union Busting.

Proses pendalaman materi Moker dipastikan masih terus berlanjut. Tim investigasi akan menyisir data & Fakta-Fakta Terkait Kelengkapan-kelengkapan Bukti pada permasalahan ini. Bulan ini, Pansus Moker akan melakukan langkah koordinasi ke Pihak Disnaker Provinsi Papua sebagai Tindak lanjut Kepengawasan Tenaga Kerja atas adanya laporan dugaan Pelanggaran Norma Ketenagakerjaan melalui Nota Periksa I.

"Tim investigasi akan terus bekerja untuk mengungkap kebenaran dan memastikan bahwa hak-hak pekerja dihormati," tambah Yanpieterson Laly.

 

Penulis: Hend

Editor: GF

Bagikan berita:
To Social Media :
Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE