Razia Di Pelabuhan Pomako, 206 Liter Sopi Diamankan dan Akan Dimusnahkan
Gabungan petugas dari Polsek Kawasan Pelabuhan Pomako dan KPLP Syahbandar berhasil mengamankan ratusan liter minuman keras (miras) jenis sopi lokal
Papuanewsonline.com - 06 Apr 2026, 21:38 WIT
Papuanewsonline.com/ Hukum & Kriminal
Papuanewsonline.com, Timika – Gabungan petugas dari Polsek Kawasan Pelabuhan Pomako dan KPLP Syahbandar berhasil mengamankan ratusan liter minuman keras (miras) jenis sopi lokal saat melakukan pengamanan dan razia kedatangan kapal perintis KM Sabuk Nusantara 32. Operasi yang berlangsung pada Senin (6/4/2026) mulai pukul 02.00 WIT hingga 05.30 WIT ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Kawasan Pelabuhan Pomako, Iptu Fits Gerald M. Nanlohy.
Dalam kegiatan tersebut, tim gabungan yang terdiri dari 6
personel polisi dan 3 personel KPLP melakukan pemeriksaan ketat terhadap
penumpang serta barang bawaan. Berdasarkan hasil pengecekan, petugas berhasil
menemukan dan menyita total 206 liter miras yang disembunyikan dalam berbagai
wadah.
Rinciannya meliputi 1 jerigen 20 liter, 7 jerigen 5 liter, dan 236 botol plastik ukuran 600 ml. Barang bukti tersebut diduga sengaja ditinggalkan oleh pemiliknya saat menyadari kehadiran aparat.

“Seluruh barang bukti tersebut kami amankan ke Polsek
Kawasan Pelabuhan Pomako untuk selanjutnya dilakukan proses pemusnahan,” ujar
Iptu Nanlohy.
Ia menegaskan bahwa razia ini merupakan langkah rutin dan
komitmen Polres Mimika untuk mencegah masuk serta beredarnya miras ilegal di
wilayah Kabupaten Mimika melalui jalur laut. Upaya ini dilakukan sebagai
tindakan preventif guna menekan angka kriminalitas dan menjaga ketertiban umum.
Selama operasi berlangsung, situasi terpantau aman dan
kondusif. Tercatat sebanyak 62 penumpang turun dan 59 penumpang naik dari kapal
KM Sabuk Nusantara 32.
Setelah selesai proses pemeriksaan dan kepulangan penumpang,
kapal tersebut kemudian bertolak meninggalkan Dermaga Pomako menuju Pelabuhan
Dobo dan Pelabuhan Saumlaki sesuai jadwal perjalanan yang telah ditentukan.
Penulis: Jid
Editor: GF