Kuasa Hukum Soroti Lambannya Penanganan Kasus Penganiayaan di Polres Mimika
Kuasa hukum korban penganiayaan, Lukman Chakim S.H., menyoroti lambannya penanganan kasus di Polres Mimika
Papuanewsonline.com - 03 Apr 2026, 22:53 WIT
Papuanewsonline.com/ Hukum & Kriminal
Papuanewsonline.com, Mimika - Kuasa hukum korban penganiayaan, Lukman Chakim S.H., menyoroti lambannya penanganan kasus di Polres Mimika. Ia menyatakan bahwa pihaknya telah mendatangi Polres Mimika untuk menindaklanjuti laporan yang telah diajukan sebelumnya pada kamis 2 april 2026.
"Kami datang ke Polres Mimika untuk menjalani proses
Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan memperoleh kejelasan terkait perkembangan
perkara," kata Lukman Chakim S.H., Saat di wawancara media
papuanewsonline,com
Ia menjelaskan bahwa laporan tersebut telah didisposisikan
ke Unit PPA Polres Mile 32.
(Perlindungan Perempuan dan Anak), namun hingga saat ini belum ada
langkah dari kepolisian untuk segera memfasilitasi visum.
"Visum ini penting karena berkaitan dengan rentang
waktu antara kejadian dengan pemeriksaan. Meskipun secara hukum cukup dua alat
bukti, visum tetap menjadi salah satu penguat," jelasnya.
Kuasa Hukum dan korban sudah melakukan LP (LAPORAN
POLISI)
Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/232/III/2026/SPKT/POLRES MIMIKA/POLDA PAPUA TENGAH dan dibuat pada Minggu, 8 Maret 2026, sekitar pukul 20.04 WIT.

Peristiwa yang dilaporkan itu disebut terjadi sebelumnya
pada Selasa, 27 Februari 2026, sekitar pukul 20.00 WIT, di kawasan Jalan
Irigasi Ujung Timika, Pasar Sentral, Distrik Mimika Baru, Kabupaten Mimika,
Papua Tengah.
Pihak kuasa hukum telah mengantongi sejumlah alat bukti lain
seperti saksi, foto, dan video, namun belum ada tindakan dari kepolisian untuk
segera memproses visum.
"Kami berharap kasus ini dapat ditangani secara
profesional oleh pihak kepolisian. Keadilan bagi korban dimulai dari proses,
bukan hanya hasil. Karena itu, penanganannya harus transparan dan tepat
waktu," tegas Lukman Chakim S.H.
Pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait
proses penyelidikan kasus ini.
Penulis: Hend
Editor: GF